Bab Alat Bukti dan alas Hak terkait kasus tanah Dago

 Menurut penelitian dan analisis ( kami )  Muhammad Basuki YamanKoordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuhan yang juga menjadi korban sekaligus saksi dalam konflik Dago Elos 2016kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan rekayasa saling gugat/kolusi antara penggugat dan tergugat utamaBerikut rangkuman terkait alas hak dan alat bukti yang dijelaskan oleh Yaman:

1. Struktur alat bukti dan alas hak Pihak Tergugat / Penggugat terkait Alas Hak dan alat bukti

  •  terdapat 336 tergugat  dan 4 penggugat dari semuanya itu ada 4 karakteristik yang penting untuk disampaikan , sehingga analisis Kami hanya membagi semuanya hanya dalam  dalam kelompok utama / atau pihak saja  sesuai strategi pembelaan dan keterlibatan mereka:
  1. Kelompok Utama/Tergugat Isidentil / dan penggugat
    • Pada akhir sidang ( saat permohonan pada hakim dalam gugatan dan atau eksepsi dan atau jawaban gugatan Mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos (RW 02). Memang pada awalnya mengemukakan lokasi Dago dan atau sebagai nya . Dan selesai sidang ( diluar sidang ) berusaha mengembalikan pada fakta . 
    • Mengajukan permohonan ke hakim agar BPN memproses hak pertanahan atas RW 02 ( pihak tergugat utama dan juga kemudian pembanding ) rw 02 dan atau Dago Elos ( pihak penggugat dan juga kemudian terbanding ) 
    • dalam sidang perdata para penggugat dan atau para pihak tergugat utama dan jaringan nya Menggunakan beberapa versi alas hak Barat Eigendom Verponding:
      • Versi H. Syamsul Mapareppa
      • Versi Raminten
      • Versi Frederic Willem Berg
      • Versi Joost Willem Sloot
      • dan atau Versi Yayasan Ema  alias Ny Nini  Karim 
    • Itu versi tergugat / para pihak tergugat utama kemudian juga didukung tergugat 88 ), Dan berikut Versi Penggugat : 
    • Alas hak Barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller 
    • Itu versi tergugat / para pihak tergugat utama kemudian oleh kuasa tergugat 334 mengemukakan pada intinya : bahwa baik itu alas hak barat versi penggugat maupun versi para pihak tergugat  bertentangan dengan Laporan BPN Bandung . kuasa tergugat 334 tidak berpendapat .  . 
    • Pendapat kami ( muhammad basuki Yaman ) : kuasa tergugat 334 cerdas dan jeli dan juga Konsisten dalam memahami kasus dan bersikap .  
    • Namun para pihak tergugat dan jaringan nya mengadakan demo dan atau forum diskusi dan atau sebagainya pada inti nya ANTI HAK BARAT dan atau Hapuskan EIGENDOME Verponding dan atau semacamnya . Padahal Jauh sebelum adanya gugatan muller cs , para pihak tergugat sudah ada aktivitas lebih dulu terkait alas hak barat Eigendome Verponding . 
    • ( sebelum kami sampaikan kami jelaskan bahwa kami tak sepihak dengan penggugat maupun tergugat utama dan jaringannya ) : Pengadilan Perdata Tingkat tiga atau kasasi memberikan kemenangan pada pihak tergugat . Menurut kami janggal ( kami berpendapat ini karena menurut dugaan kami struktur gugatan penggugat sudah diskenariokan rapi dan berurutan . Sehingga kalau tergugat di beri kemenangan adalah janggal . Yang kami duga sebagai jaringan nya saja  menurut dugaan kami telah membuat pihak penggugat rapi dalam gugatan . jaringan nya yang sama  menurut dugaan kami telah membuat pihak tergugat tidak rapi dalam jawaban gugatan dan atau tumpang tindih )  Jadi Janggal nya adalah yang kami duga yang membuat skenario saja menghendaki demikian . 
    • Bahwa salah satu pertimbangan putusan kasasi adalah pihak penggugat tidak melakukan Konversi . Pertimbangan ini menurut kami agak janggal , jadi seolah olah penggugat salah dalam menggunakan alas hak barat yang mana menurut UUPA 1960 berkahir tahun 1980 . Jadi Pada intinya menekankan penggunaan alas hak barat kurang tepat ,  Bagaimana ini jadi persoalan Para pihak tergugat pun menggunakan alas hak barat . setidak tidak nya ada motif untuk itu ! 
    • Kami agak memberikan toleransi bila mana tergugat utama nya adalah tergugat no 334 yang mana jelas jelas menentang alas hak barat versi para pihak tergugat maupun penggugat .  Namun dalam kasasi Tergugat 334 menurut informasi tidak ikut bahkan dalam pengadilan tingkat kedua ( banding di Pengadilan Tinggi ) pun tidak Ikut . Bagaimana bisa alas hak barat jadi pertimbangan untuk memberikan keputusan ? ( perlu kami tekankan kita bicara fakta sidang dan atau fakta yang ada dalam putusan pengadilan bukan fakta dalam forum diskusi dan atau semacamnya ) 
    •  Jadi Pada inti pesan yang juga penting kami sampaikan keputusan kasasi tidak tepat ! mana yang tepat ? menurut kami tingkat satu , tingkat 2 dan tingkat 4 lebih tepat . Karena menurut kami sudah sesuai skenario nya 
    • Namun semua nya menurut kami bukan lah Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Sehingga kesimpulan kami , bahwa kasus dago 2016 memang bukan kasus Perdata  jadi kalau paham harus nya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau NON EXECUTABLE kan sekalipun sudah inkrah . Karena ini kasus Pidana Dago Elos 2016 . 

    • Tahun 2012 dan atau hingga tahun 2025 saya Muhammad Basuki Yaman sudah mengingatkan Ambil Hak Kalian jangan pernah ambil Hak kami !  ( pada tahun 2006 , 2007 dan 2008 dan tahun lainnya sudah ada perundingan perundingan namun tak ada titik temu ) . 

    • Banyak alas hak dan surat surat yang diajukan dianggap tidak jelasbaik dari segi riwayat, luas area, maupun legalitas.

    • Kelompok ini memiliki akses luas ke lembaga hukum, pejabat, aparat, ulama, ormas, dan pihak lain — mencerminkan campuran norma positif dan negatif.
    • Bukti kunci diarahkan pada nomor 39, 41, 27 dalam putusan PN Bandung 454/PDT.G/2016/PN.BDG.
  2. Tergugat №88 (An Mina)
    • Awalnya menegaskan lokasi sengketa di Dago (tanpa Elos), tapi kemudian mendukung kelompok Raminten cs.
    • Terindikasi mulai menyadari ketidakberesan tetapi belum dapat menjelaskan rinciannya.
  3. Tergugat 334 (Dinas Perhubungan)
    • Kuasa hukumnya jeli, cerdas, dan konsisten.
    • Menyatakan alas hak Barat versi penggugat/tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung. 
    • Mulai sadar akan ketidakberesan saat sidang tingkat pertama.
  4. Tergugat 335 (PT Pos Indonesia)
    • Menyebut Dago Elos hanya dalam konteks pengiriman surat.
    • Tidak memberikan pendapat terkait kesepakatan penggunaan alas hak Barat.

2. Karakter Alas Hak

  • Alas hak Barat Eigendom Verponding digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan.
  • Beberapa alas hak memiliki versi yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidakjelasan.
  • Digunakan untuk mendukung klaim sengketa lahan RW 02 Dago Elos.
  • Menurut Yaman, alas hak ini kadang digunakan untuk mengaburkan fakta rekayasa dan kolusi antar pihak.

3. Bab Alat Bukti

  • Alat bukti yang menjadi acuan penting dalam putusan PN Bandung menurut Yaman terdapat pada buku/berkas nomor 39, 41, dan 27yang mencatat:
    • Manipulasi wilayah Kampung Cirapuhan RW 01 menjadi Dago Elos RW 02.
    • Objek tanah yang disengketakan, termasuk SHM berukuran 80 m², 270 m², 868 m², hingga 15.000 m².
    • Kolusi penggugat dan tergugat utama untuk memperbesar klaim.
  • Bukti ini menunjukkan adanya rekayasa dokumenpengalihan hak, dan campur tangan aktor eksternal.

4. Kesimpulan Yaman

  • Kasus Dago Elos bukan gugatan perdata biasatapi merupakan skema rekayasa saling gugat/kolusi.
  • Alas hak ada, tetapi banyak yang dipertanyakan legalitasnya dan digunakan sebagai bagian dari strategi kolusi.
  • Alat bukti (nomor 39, 41, 27) mengilustrasikan manipulasi data, pengalihan hak, dan penyalahgunaan prosedur hukum.
  • Dampak sosial dan hukumwarga RW 02, Kampung Cirapuhan, pemerintah, dan fasilitas umum dirugikan karena klaim lahan dipahami secara berbeda dan banyak yang disandera oleh jaringan kolusi.

Referensi Utama

  1. Sumber6
Berdasarkan penjelasan Yaman, alas hak yang digunakan tergugat utama bersifat ambigu dan banyak versisementara alat bukti diarahkan untuk menunjukkan adanya manipulasi dan kolusi yang memengaruhi putusan sengketa Dago Elos.

Berikut ringkasan mengenai alas hak dan alat bukti dari kedua pihak dalam sengketa Dago Elos antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller/PT Dago Inti Graha:

1. Alas Hak dan Alat Bukti Tergugat (Warga Dago Elos pihak lokal Dago Elos)

  • Alas Hak:
    • Kepemilikan tanah berdasarkan penguasaan turun-temurun dan hak adat warga Kampung Dago Elos dan Cirapuhan.
    • Pemanfaatan dan penguasaan tanah secara terus-menerus selama puluhan tahun sebelum sengketa dimulai.
    • Beberapa sertifikat hak milik (SHM) telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengakuan atas kepemilikan warga.
    • Dasar hukum lokal terkait konversi hak tanah bekas Eigendom Verponding yang seharusnya telah menjadi hak milik negara jika tidak dikonversi; warga mengklaim penguasaan lebih lama dari batas konversi.
  • Alat Bukti Tergugat:
    • Bukti fisik dan dokumentasi kepemilikan tanah yang telah digunakan warga (penguasaan nyata, bangunan, fasilitas umum).
    • Riwayat penyerahan dan penguasaan lahan yang diverifikasi melalui PBB, catatan RT/RW, dan pernyataan tokoh kampung.
    • Kesaksian saksi warga dan bukti historis pengelolaan lahan (video, foto, dokumen lokal, arsip RW/RT).
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

2. Alas Hak dan Alat Bukti Penggugat (Keluarga Muller PT Dago Inti Graha)

  • Alas Hak:
    • Mengaku sebagai ahli waris George Hendrik Muller berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi (2014, Nomor 687/pdt.p/2013).
    • Kepemilikan tanah melalui Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang diterbitkan semasa pemerintahan kolonial Belanda.
    • Mengajukan permohonan konversi sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui PT Dago Inti Graha, sebagai perpanjangan legalisasi kepemilikan.
  • Alat Bukti Penggugat:
    • Dokumen PAW penetapan pengadilan agama terkait ahli waris keluarga Muller.
    • Acte van Eigendom (sertifikat kolonial Belgia/Hindia Belanda) atas lahan yang diklaim.
    • Pengajuan permohonan sertifikasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh PT Dago Inti Graha.
    • Keputusan hukum Pengadilan Negeri Bandung (Putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg), Pengadilan Tinggi Bandung (Tingkat Banding 2017), dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022.

3. Dinamika Sengketa dan Keabsahan

Kesimpulan

  • Tergugat (Warga Dago Elos): hak atas tanah berdasarkan penguasaan turun-temurun, bukti historis, sertifikat SHM, saksi masyarakat.
  • Penggugat (Muller/PT Dago Inti Graha): hak atas tanah berdasarkan waris, PAW, Eigendom Verponding, permohonan konversi ke BPN, keputusan pengadilan.
  • Sengketa kompleks melibatkan tumpang tindih antara hukum kolonial, ketentuan UUPA, serta dokumen formal dan penguasaan fisik di lapangan.
  • Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa lahan Dago Elos diduga kuat merupakan rekayasa. Dia mengindikasikan adanya konspirasi oleh "mafia tanah" yang bertujuan memprovokasi warga dan negara. 
    Berikut adalah ringkasan alas hak dan alat bukti para pihak berdasarkan analisis yang disajikan oleh Muhammad Basuki Yaman:
    Pihak penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha
    Alas hak: 
    • Klaim warisan berupa hak Eigendom Verponding, yaitu hak milik pada masa kolonial Belanda, atas lahan seluas 6,3 hektare di kawasan Dago Elos.
    • Berdasarkan klaim tersebut, mereka menggugat warga dengan alasan menduduki lahan secara ilegal. 
    Alat bukti (disanggah oleh Yaman): 
    • Dokumen-dokumen kolonial Belanda yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.
    • Menurut Yaman, alat bukti yang diajukan Muller dan PT Dago Inti Graha mengandung kejanggalan dan merupakan bagian dari dugaan rekayasa. 
    Pihak tergugat: Warga Dago Elos
    Alas hak: 
    • Warga menolak klaim keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha karena mereka telah menempati dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.
    • Yaman menyebutkan bahwa warga telah menjadi sasaran rekayasa dan pemalsuan dokumen. 
    Alat bukti (diklaim warga): 
    • Menurut Muhammad Basuki Yaman dan LBH Bandung, kasus Dago Elos dipicu oleh sengketa lahan. Warga didorong untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti:
      • Bukti kependudukan, kepemilikan tanah, dan pendirian bangunan yang telah berlangsung puluhan tahun.
      • Pengalaman historis bahwa klaim Eigendom Verponding yang tidak diperbarui tidak lagi sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
    • Bukti-bukti ini digunakan untuk menyidik dugaan pemalsuan dokumen klaim lahan oleh pihak Muller. 
    Analisis Muhammad Basuki Yaman
    Secara keseluruhan, Yaman melihat kasus ini sebagai dugaan konspirasi. Dia menyoroti poin-poin berikut: 
    • Ada indikasi kuat adanya rekayasa "saling gugat" yang dilakukan oleh mafia tanah.
    • Pihak Muller dan PT Dago Inti Graha dinilai telah "mengadu domba" dan memprovokasi rakyat serta negara.
    • Gugatan ini disinyalir sebagai bagian dari kolusi yang penuh rekayasa, terutama dalam proses pengadilan.
    Sikap Muhammad Basuki Yaman mencerminkan perspektif bahwa klaim pihak Muller dan PT Dago Inti Graha merupakan bagian dari upaya sistematis untuk merebut lahan dari warga Dago Elos dengan memanfaatkan celah hukum dan memalsukan bukti.
  • Putusan pengadilan Negeri Kasus Dago , Putusan Pengadilan Tinggi Kasus Dago , putusan Kasasi kasus Tanah dago , putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menurut Muhammad Basuki Yaman
  • Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan rekayasa oleh "mafia tanah" yang menggunakan skenario "saling gugat" untuk mengadu domba warga dan negara. Dalam pandangannya, proses hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung diduga sarat dengan kolusi yang penuh rekayasa. 
    Berikut adalah pandangan Muhammad Basuki Yaman terhadap putusan-putusan pengadilan dalam kasus Dago Elos:
    Putusan Pengadilan Negeri Bandung
    • Analisis Yaman: Yaman menganggap putusan di tingkat Pengadilan Negeri adalah bagian dari rekayasa Jaringan mafia Tanah . Hakim bersikap sesuai pertimbangan pokok perkara yang ada . Putusan hakim memberikan kemenangan Penggugat ( bukan kami mengemukakan langkah yang tepat dalam arti sesungguhnya ) . Bahwa struktur gugatan sudah dirancang sedemikian rupa dan memang sinkron , Bahkan sesuai fakta gugatan dan jawaban nya dan berikut alat bukti nya . Bahwa pihak tergugat tak bisa membuktikan kelemahan pihak penggugat .
    • Namun catatan penting kami mencatat adanya dugaan kuat kolusi antara penggugat (keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha) dengan tergugat utama. Skenario "saling gugat" diindikasikan telah diterapkan sejak awal proses peradilan di Pengadilan Negeri. Jadi Pada awalnya juga menurut kami kasus ini bukan kasus Perdata Dago Elos 2016 Tapi Kasus Pidana yang lagi berjalan dalam perjalanan sidang perdata Dago Elos 2016 . Jadi Ketika Penggugat Dan tergugat utama jaringan nya melakukan gugatan dan atau pembelaan nya pada kasus perdata Dago elos 2016 pandangan kami mereka telah melakukan tindakan pidana Dago 2016 .  . Namun bila memang kasus ` perdata murni `  Dago elos 2016  . kami sependapat dengan keputusan Hakim . 
    • Inti kritik: Putusan Pengadilan Negeri dianggap adil memihak kebenaran fakta sidang .  warga yang sudah menempati lahan turun-temurun dan lain sebagai nya kemudian pihak tergugat membuat rekayasa yang tumpang tindih Sedangkan pihak penggugat ( tanpa kita pahami Jelas atau tidak ) namun dalam fakta sidang menjadikan rekayasa nya struktur nya rapi . (Kesimpulan Penting jadi Yang rapi dan sistematis adalah pihak pihak yang berperan mengkondisikan penggugat bisa tampak rapi sementara tergugat tampak tumpang tindih dalam menjalan kan sidang . Namun ketika keluar sidang fakta sidang kembali di manipulasi dengan sandiwara sehingga menjadi bukan fakta akhir sidang ( fakta  permohonan gugatan dan atau pemohonan jawabannya )  
    Putusan Pengadilan Tinggi
    • Analisis Yaman: Di tingkat banding, Yaman menilai rekayasa gugatan terus berlanjut. Ia menyebut putusan Pengadilan Tinggi pada 2017 sebagai bagian dari skenario "saling gugat" yang dimainkan oleh pihak Muller dan "tergugat utama" . Dan Kami tetap sependapat pada keputusan hakim . Penggugat menang . 
    • Catatan penting , Alos Sana adalah Warga Kampung Cirapuhan rw 01 ( beberapa kali dia menjadi ketua rt 04 rw 01 Kampung cirapuhan ) dalam perkara tanah dago alamat nya di tulis Dago Elos . Pada awalnya Alo Sana Adalah tergugat III  dalam sidang tingkat kedua Alo Sana menjadi Pembanding I 
    • Kemudian apu sukendar jadi Pembanding II ( dan jg Didi Koswara ) mereka bertiga adalah Warga Kampung Cirapuhan Rw 01 kelurahan Dago . Mereka bertiga bukan warga rw 02 . Namun ketika mengajukan permohonan dalam Putusan banding supaya Hakim memerintahkan BPN Bandung memproses hak pertanahan rw 02 .  padahal mereka warga rw 01 . ( Baca putusan Banding hal 42 ) 
    • Lalu apa urusan Apud Sukendar jadi Pembanding ? sementara rumahnya di luar objek sengketa ! Dan juga dia warga 
    • Inti kritik: Seperti di tingkat Pengadilan Negeri, putusan ini kami pandang sebagai hasil dari rekayasa hukum yang bertujuan merugikan warga dan negara , bukan penegakan keadilan yang sejati. Pada tahun 2017, kasus banding Dago Elos terkait sengketa lahan antara
    •  warga Kampung Dago Elos melawan pihak Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha di Pengadilan Tinggi Bandung, yang tercatat dalam putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG.
    • Disebut kasus Perdata Dago Elos 2017 . Ketika kasus perdata  dago elos 2017 dilakukan maka menurut
    • kami hal tersebut adalah tindakan pidana Dago elos  . 
    • Sehingga kami sangat respon bila memang benar Tergugat 334 dan tergugat 335 tidak ikut serta dalam banding
    • Dua tergugat tersebut merasa ada yang janggal namun tak paham betul apa yang terjadi
    • Putusan Kasasi Mahkamah Agung
    • Analisis Yaman: Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi juga tidak luput dari kritik Yaman. Ia menuduh mafia tanah berupaya memanfaatkan setiap celah dalam proses peradilan, termasuk di tingkat kasasi, untuk memuluskan klaim kepemilikan tanah mereka.
    • Inti kritik: Yaman melihat putusan kasasi sebagai kelanjutan dari dugaan kolusi yang telah berlangsung sejak awal, di mana pihak-pihak yang terlibat memprovokasi rakyat dan negara. 
    Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung
    • Analisis Yaman: Yaman menganalisis putusan PK, termasuk PK Kedua, sebagai puncak dari dugaan rekayasa hukum. Ia mengklaim mafia tanah telah mengatur berbagai skenario gugatan, termasuk di tingkat PK, untuk memastikan klaim mereka disahkan.
    • Inti kritik: Secara keseluruhan, Yaman menyimpulkan bahwa seluruh putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga PK di Mahkamah Agung adalah produk rekayasa hukum yang dilakukan oleh mafia tanah. Mereka diduga menggunakan skema "saling gugat" untuk memanipulasi putusan demi merebut tanah warga Dago Elos.

  1. alas hak tergugat dago elos dan alat bukti tergugat dago elos juga alas hak penggugat muller PT Dago Inti Graha dan alat bukti penggugat Muller bersaudara pada kasus dago elos apa saja menurut muhammad basuki Yaman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...