AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO

AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO

Bismillah Alhamdulillah

Konflik Agraria Di Bumi Nusantara oleh Muhammad Basuki Yaman , Warga Kampung Cirapuhan , Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan , Warga Negara Indonesia kelahiran Lamongan Jawa Timur , Berikut ini paparan AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO di Zaman Hindia Belanda , AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO di Zaman Orde Lama , AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO di Zaman Orde Baru , AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO di Zaman Reformasi dan AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO zaman sekarang :

AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO sejak Zaman Belanda AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO sejak Zaman Orde Lama AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO sejak Zaman Orde Baru AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO sejak Zaman Reformasi AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO ElOS padahal SEBAGIAN BESAR di KAMPUNG CIRAPUHAN

berikut video :

https://youtu.be/sU6g7qNdPvo?si=tAo-5j128s3lteUl

AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO , kemudian di viral kan AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO Elos , padahal sebagian besar objek ada di Kampung Cirapuhan Bandung

AWAL MULA KONFLIK AGRARIA DAGO Sejak Zaman Kolonial hingga zaman Kemerdekaan . ( berurusan dengan Kolonial dan neo Kolonialisme )

Awal Konflik Agraria Dago , menjadi Polemik yang penting untuk di bahas . Untuk itu kita bisa mempelajari metode dasar mengurai masalah dengan Apa , Siapa , Kapan , Dimana , Bagaimana

Apa : Konflik Agraria Zaman Kolonial

Siapa : Simongan , KNIL , Keluarga Nawisan dan Pribumi

Kapan : sekitar tahun 1900

Dimana : dulu disebut kawasan ( orang ) Penyepuhan , kemudian disebut Blok Dago dan sekitarnya

Bagaimana :

Sekitar Tahun 1850 dan atau tahun 1870 , Awalnya Keluarga Nawisan dan atau bersama bapak dan atau saudaranya dan atau pribumi lainnya ada kesepakatan dalam pembangunan rel area Bandung . tanah yang diduduki mereka adalah tanah yang sudah diduduki dan atau bagian hasil dari kerja dan atau kesepakatan dalam kerja membangun rel kereta area Bandung .

Masalah terjadi Diduga setelah masuk nya pihak bernama Simongan dengan memanfaatkan KNIL , mempelajari masuknya KNIL ke Cimahi pada tahun . Pabrik semen Tegel Simongan memanfaatkan Knil untuk menekan Pribumi .

Sehingga pribumi di gusur ( wilayah saat ini disebut PMI Dago depan hotel Jayakarta dan hingga Terminal Dago kantor pos Dago ) Sehingga Keluarga Nawisan ke wilayah baru yang disebut oleh warga panyingkiran dan kemudian disebut kampung tjirapuhan blok Dago ( makna cirapuhan dengan panyepuhan hampir sama , adapun kata tambahan ci berarti sungai ) ( Lokasi saat ini berada di sebelah utara kantor pos yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 kecuali aparte man the , apartemen the maj ikut ke kampung cirapuhan rt 09 rw 01 berdasarkan kesepakatan ketua rt dan rw nya tahun 2005 . Rt 07 mendapatkan warisan wilayah pemecahan dari rt 04 rw 01 sekitar tahun 1970 an )

Kemudian keluarga dan atau Saudara Nawisan dan atau pribumi lainnya menuju barat nya ( saat ini ke Gang Sawargi seberang terminal Dago Bandung )

Catatan :

sebagian yang dimaksud saat ini berada Wilayah rw 02 dengan luas sekitar 1,9 Hektar dengan klaim hak barat Eigendome Verponding nomor 3740 dan 3741 . Dan juga pada objek ini lah sebelumnya leluhur mayarakat adat gg Sawargi .

Sah Tidak nya Eiegndome Verponding 3740 dan 3741 butuh pemeriksaan lanjutan

sebagian lainnya berada di Wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 dengan Luas 4,4 hektar dan 0,6 hektar dengan klaim hak barat Eigendome Verponding nomor 3742 dan 6467

Eiegndome Verponding 3742 dan 6467 menurut kami tidak sah . Penjelasan keterangan masyarakat bahwa simongan tidak menduduki wilayah ini sehingga ini adalah klaim sepihak Simongan dan atau pihak kolonial lainnya . Hal ini di dukung dengan adanya masyarakat adat berikut dengan adanya makam .

Objek yang dimaksud 6467 jelas ada didalamnya makam . Sedangkan objek 3742 peta yang ada saat ini punya kejanggalan . Pada bagian timurnya di tengah ada semacam bentuk cekungan . Tidak sebagaimana bagian barat dan lainnya hampir sesuai dengan kontur alam dan atau keadaaan jalan ketika zaman kolonial .

Dengan adanya bentuk cekungan pada bagian timur suatu Indikator bahwa ada pihak pihak yang kurang kredibel atau tidak jujur dalam pembuatan peta dan atau klaim Eigendome verponding 3742 . Dan tidak masuk logika bila Simongan dan atau Kolonial Hindia Belanda membuat peta ada cekungan pada bagian timur nya .

Bahwa indikator yang lainnya adalah Simongan cs dan atau pihak pembuat dan atau yang melakukan klaim 3742 tahu bahwa ada pihak lainnya dan atau lainnya selain pihak nya dan atau klaim nya . Yaitu ada masyarakat adat dan atau ada nya makam . Sehingga dibuatlah peta yang mana pada bagian timurnya terdapat cekungan .

Kesimpulan : Peta dan klaim Eiegndome Verponding 3742 dan 6467 tidak sah baik itu zaman Setelah Indonesia Merdeka Maupun Sebelumnya , Zaman Kolonial Hindia Belanda .

Konflik Agraria Dago kecil ( potensi konflik )

Apa : Konflik Agraria Zaman Indonesia Merdeka

Siapa : Oknum yang seolah mengatasnamakan Pihak Berwenang , seolah mewakili desa tjoblong dengan nama kepala desa tjetje , keluarga karto dan atau Keluarga Nawisan dan atau Pribumi lainnya

Kapan : sekitar tahun 1948=1950 an

Dimana : Penyepuhan , kemudian disebut Kampung Tjirapuhan Blok Dago dan sekitarnya

Bagaimana : Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak berpindah ke lokasi yang lainnya . Pada Awalnya Keluarga karto berada di bagian depan ( saat ini sekitar sebelah selatan apartemen the maj dan atau sekitar masjid Al Ibadah ) lalu di suruh berpindah tempat .

Kesimpulan dan atau penyelesaian yang terjadi : Keluarga karto mendapatkan ganti rugi sehingga tahun 1956 berpindah ke area Eks M wikarta dengan membeli tanah nya ( saat ini ada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 ) Nama Kepala desa Tjoblong Nonoh nama kepala rukun warga Soewondo )

Potensi Konflik Agraria Terkait Penggalian Pasir

Apa : Konflik Agraria Terkait Penggalian Pasir

Siapa : Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan (sejak 1850 an atau 1870 dan atau 1900 an ) Anemer , penggali pasir . Oknum aparatur , oknum oligarki , Tomi , Ahya , yayasan Ema alias Ny Nini karim

Kapan : sekitar tahun 1956 =1974

Dimana : Kampung Tjirapuhan Blok Dago kemudian disebut Rt 04 rw 01 kemudian Rt 07 Rw 01 Kampung Cirapuhan Kelurahan Dago dan sekitarnya

Bagaimana : Pada Awalnya masyarakat adat melakukan penggalian secara traditional dan secara individu dan atau kekeluargaab . Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak dalam kendalinya . Sehingga ada jumlah setoran tertentu . Untuk meningkatkan hasil penambangan pasir banyak pihak pihak baru datang .

Pada sekitar tahun 1950 an datang lah beberapa orang yang kerja di panggalian pasir diantaranya Omon , Udung , Unus dan juga Tomi Berasal dari Lembang dan lain lainnya . Tomi kemudian di nikahkan dengan masyarakat adat bernama Rokayah Binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Jadi Tomi adalah cicit menantu Nawisan . beberapa tahun kemudian tomi dengan Rokayah Anak bernama Euis Omah . ( kemudian hari Euis Omah akan menikah dengan Jenal alias Zenal )

Lalu Pada Sekitar tahun 1960 an Tomi mengajak kerja orang yang bernama Ahya . Sehingga ahya dan keluarga nya ikut tinggal di tanah Tomi . beberapa Anak ahya yang ikut di kampung cirapuhan bernama Enih dan Asep makmun , Enih ini kemudian menjadi Istri Didi koswara . ( bahasan ini akan bersambung pada bahasan lainnya )

Sehingga pada sekitar tahun 1970 penambangan pasir semakin marak . Pada tahun 1973 Yayasan Ema alias NY Nini Karim mengklaim bahwa 4 buah Eiegendome adalah miliknya . Lalu diserahkannya pada Pemerintah Kota Bandung . Aksi yang dilakukan yayasan ema alias Ny Nini Karim ini bertolak Belakang dengan Kesaksian Pihak Tergugat , Bahwa Asep Makmun sebagai pembela isidentil mengungkapkan ( periksa video durasi 13 menit ) dan juga menjadikan bab alat bukti Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau tahun 1968 .

Sementara itu ada khabar ada pihak yang menyatakan keberatan atas proyek penggalian pasir . Sehingga Tahun 1974 penggalian pasir di hentikan oleh pemerintah . Masyarakat memprotesnya , bukan karena di tutupnya penggalian pasir . Namun di manfaatkan bekas galian sebagain Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Konflik Agraria Dago kecil ( potensi konflik )

Apa : Konflik Agraria Zaman Indonesia Merdeka

Siapa : Terminal Dago ( tahun 1970 an ) Pasar Inpres ( 80 an ) Kantor pos ( 80 an ) ,

Kapan : sekitar tahun 1948=1980 an

Dimana : Blok Dago kemudian disebut Rw 02 , lalu disebut Dago Elos rw 02 ( tahun 80 an ) Kelurahan Dago dan sekitarnya

Bagaimana : Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak berpindah ke lokasi yang lainnya . Pada Awalnya Daerah ini di kuasai oleh keluarga dari gg sawargi ( sejak tahun 1800 an ) dan orang Pandawangi dan keluarga emen ( setelah Indonesia Merdeka ) . Ada suatu dampak dari program Tempat Akhir Sampah di Utara nya . Sehingga sekitar tahun 1970 an di buatlah terminal di bagian selatan bagian depannya . Sementara bagia utara terminal menjadi lalu lalang mobil sampah yang pada awalnya lewat bagian sebelah utara nya lagi .

Pada sekitar Tahun 1984 setelah Sampah di tutup ( Tpa tahun 1984 hingga 1989 bertahap ) maka bagian utara terminal dago menjadi pasar inpress ( dalam pasar inpress kemudian ada kantor pos di bagian paling utara ) . . Pasar inpress itu lah awal dari nama Elos . Sehingga sebagian wilayah rw 02 Dago sebelah utara pandan wangi menjadi nama Dago yang ditambahi Elos , Dago Elos .

penyelesaian yang terjadi : Pembagian wilayah dan penggunan di Rw 02 yang manjadi Dago Elos . Bagian depan sebelah Selatan adalah Terminal Dago . Bagian Depan sebelah Utara Pasar inpress ( sebekah barat nya lagi ada suatu pihak dianggap penting diduga salah satunya karena ini lah yang ketika ada pelebaran jalan sekitar tahun 2000 tak bisa di eksekusi . yang saat ini cafe nata de coco ( sebelah selatan apartemen the maj )

Sementara bagian belakang untuk masyarakat keluarga gg sawargi , keluarga pandanwangi dan juga keluarga emen . Namun ada beberapa pihak yang juga ikut serta diantara keluarga Asep makmun dan cs , dan juga keluarga sengkin , keluarga tahri , dan lain lainnya . Dan juga ada beberapa oknum ( semacam preman ) dan juga tukang ojek ( yang pada awalnya di stamplat , saat ini juga disebut daerah pertigaan bengkok rw 01 )

Untuk menjaga stabilitas maka di ikutsertakan pula adanya TNI semacam Pak , zainal Abidin , Pak Dase , dan juga orang yang Bijaksana Semacam Pak LIli ( Ketua Rw yang kharismatik dan dihormati ) . Dan Selain adanya Pns macam Agus Salyono , juga ikut serta petugas KUA , Pak Hamim ( ini adalah bapak Soleh , dan atau keluarga Asep makmun dan atau masih ada hubungan kerabat dengan Didi Koswara )

Konflik Agraria Dago sudah Beres tapi Belum

Apa : Konflik Agraria Dago sudah Beres tapi Belum

Siapa : Terminal Dago ( tahun 1970 an ) ( Pasar Inpres 80 an yayasan Darul Hikam 90 an Oknum warga 90 an ) Kantor pos ( 80 an ) eks tpa 70 an 80 an Lapangan Bola 80 an Keluarga ahya , keluarga asep makmun didi koswara cs Ismail Tanjung , sengkin , Tahri , Eks M Wikarta , Pak Bagio , Tomi , Masyarakat adat Kampung Cirapuhan , warga pendatang Cirapuhan , warga pendatang cirapuhan di Dago Elos

Kapan : sekitar tahun 1980 an tahun 2000 an

Dimana : kemudian disebut Rw 02 lalu disebut Dago Elos rw 02 ( tahun 80 an ) .

Bagaimana : Setelah meninggalnya para tetua masyarakat adat kampung cirapuhan beberapa pihak mulai beraksi di Kampung Cirapuhan . Beberapa pihak Bergabung dengan jaringan mafia Tanah dengan Menyalah gunakan Surat Bpn th 1983 . Diduga Didi koswara terpilih sebagai pihak yang dijadikan seolah tokoh masyarakat Adat ( baca eksepsi dan semacam pembelaan melawan gugatan lainnya pihak tergugat pihak isidentil )

Dengan adanya shm Sehingga terbit lah Shm 80 m ( bertolak belakang dengan ajb an Tomi dengan M wikarta tahun 1956 juga dengan kesaksian warga baik itu hak maupun batasnya ) dan 270 meter Didi Koswara ( bertolak belakang dengan kondisi dan kesksian warga ) . Kemudian tahun 2002 pbb 15.000 meter an Didi Koswara dan beberapa dengan an simpatisannya ( bertolak belakang dengan riwayat dan kesaksian warga juga berkas Dago elos tahun 1997 , dago elos kampung cirapuhan tahun 1999 dan juga bab alat bukti dalam sidang 15.000 meter tahun 1996 semakin membuat kerancuan lagi bila ditambah kesepakatan dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding Bu Raminten cs dan juga dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 68 — sementara itu semakin rancu dengan adanya laporan pemkot tahun 1973 )

Dan terbit juga Shm 868 meter an Ismail Tanjung setelah di buat ajb oleh notaris Melly Nathaniel pada sekitar mei 1992 dan juga setelah memberi wakaf masjid Al Hikmah .( Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian warga baik hak maupun batasnya ) Ismail Tanjung adalah ketua Rw 02 Dago Elos diduga kuat sebagai bentuk kolusi untuk mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago elos sehingga proses perizinan hak pertanahan beralih dan atau sebagainya ( termasuk menguatkan modus Saling gugat tahun 2016 )

Hal Tersebut bisa hampir berhasil karena di dukung oleh pemodal semacam Iwan Surjadi yang dikenal sebagai komisaris Pt Batu nunggal Indah ( dan kemudian spekulan dari kawasan lokal dan atau dari kawasan yang ber konflik serupa yang mana ber pengalaman memanfaat kesempatan dalam kesempitan . area seperti Sekeloa , taman sari dan lainnya ) . Selain melibatkan ormas , juga ikut serta melibatkan oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan atau PNS dan atau ahli hukum ( periksa berkas shm iwan surjadi dan atau dengan ismail tanjung , didi koswara , asep makmun . Dan berkas pengacara Bob Nainggolan dan rekan . perbandingan kesaksian warga dan berkas warga dan lainnya misalnya penelitian adanya TPA Dago tahun 1998 — terkait adanya lapangan Bola dan juga ketika melakukan penelitian memasang tanda yang mana tempatnya yang ditunjuk warga .

Menurut Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan rw 01 Dago dan juga masyarakat adat Rw 02 Dago , berikut ini salah satu poin nya ,

awal mula konflik agraria di Dago , kemudian di tambahkan embel embel Elos bukan semata -mata sengketa kepemilikan tanah tradisional

, melainkan bagian dari modus yang dilakukan oleh jaringan mafia tanah. Berikut inti penjelasannya:

  1. Pengalihan Objek Tanah

Sejak tahun 1980-an, jaringan mafia tanah diduga mulai mempersiapkan skema penguasaan lahan dengan memusatkan objek tanah dari Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 hanya ke Dago Elos atau RW 02.

  • Modus ini memungkinkan mereka untuk mengonsolidasikan tanah-tanah yang disengketakan agar dapat dikendalikan oleh kelompok tertentu, termasuk penggugat, sekaligus mengurangi dan atau menghilangkan hak pertanahan warga asli.
  1. Saling Gugat dan Kolusi

Setelah tanah dipusatkan, jaringan mafia ini melakukan saling gugat antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya , sehingga proses hukum terlihat seolah -olah konflik terjadi secara independen.

  • Padahal tujuan sebenarnya adalah memprioritaskan penggugat tertentu untuk mendapatkan lahan seluas 6,3 hektar dan membaginya di antara anggota jaringan mafia tanah.
  • Strategi ini juga mengantisipasi kemungkinan pengadilan memenangkan pihak tergugat; jaringan tetap bisa mendapatkan keuntungan melalui kolusi dan pengalihan hak atas objek lain yang bermasalah.

Manipulasi Alas Hak

  • Jaringan mafia tanah menggunakan berbagai dokumen dan penyerobotan tanah sarat penipuan data, termasuk fasilitas umum seperti lapangan bola, makam, dan masjid, untuk mengaburkan klaim kepemilikan asli warga.
  • Dengan mengaku ngaku sebagai masyarakat asli , dari bapaknya ( dalam sidang perdata ) kemudian dalam sidang Pidana sejak kakek Neneknya , dan juga kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema . Padahal menurut masyarakat , yang di pekerjakan oleh keluarga cicit masyarakat adat yang bernama Tomi dan istrinya Rokayah yaitu ahya ( bapak nya Asep Makmun ) . Ahya pada tahun 1960 an di pekerjaan sebagai anemer dan atau penggali pasir . Sehingga ahya menumpang dilahan Tomi . Ahya adalah mertua Didi koswara . Sehingga dia ikut mertua nya.
  • Objek tanah yang disengketakan disimpan dalam ukuran-ukuran berbeda (80 m², 270 m², 868 m², 1.000 m², 11.000 m², sampai 15.000 m²) agar meskipun penggugat kalah dalam satu gugatan, mereka tetap bisa mendapat keuntungan dari kerjasama kolusi. Jadi target kolusi mereka adalah objek pihak ketiga , Hak masjid , hak warga dan kelompoknya , hak negara , hak jalan , hak lapangan bola atas ( yang sudah di rusak simpatisan nya ) , hak lapangan bawah , dan hak makam dan lain lainnya .

Mediasi Publik , aparat dan Hukum

  • Selain manipulasi dokumen hukum, jaringan mafia ini juga menggunakan pemberitaan media dan berbagai dalih, termasuk klaim hak asasi, untuk mengaburkan tujuan sebenarnya dan melegitimasi penguasaan tanah. Dan Hingga mengadu domba aparat dengan warga sejak tahun 2000 an . Bahkan saat ini ada Bintang Dua ( periksa Putusan PN hal 80 dan seterusnya ) . Tidak kaleng kaleng , teman nya bukan hanya satu Presiden Republik Indonesia , tapi kemungkinan dua presiden Republik Indonesia yang jadi temannya . Sehingga Kami Menulis Surat Kepada Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia mohon kebijakan Khusus . Dan menunggu langkah Bijaksana menyelesaikan konflik ini .
  • Hal ini menunjukkan bahwa konflik Dago Elos, menurut Muhammad Basuki Yaman, bukan hanya sengketa hukum biasa, tetapi merupakan strategi sistematis penguasaan lahan melalui kolusi, hukum, dan media.

Singkatnya, versi Muhammad Basuki Yaman melihat konflik Dago Elos sebagai hasil rekayasa kolusi mafia tanah sejak 1980-an, bahkan berlangsung hingga 2025. di mana kepentingan warga lokal dipinggirkan melalui pengalihan objek, manipulasi dokumen, dan pemanfaatan sistem hukum secara strategis untuk menguntungkan kelompok tertentu. Konflik yang muncul pada 2016 dan kemudian berkembang melalui berbagai tahap peradilan hanyalah puncak dari strategi yang telah lama disiapkan.

Untuk itu kami mohon supaya kasus ini di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan sehingga konflik tak berkepanjangan .

Berikut Awal Mula konflik Agraria Versi pemberitaan :

Awal mula konflik agraria di Dago Elos adalah klaim kepemilikan tanah oleh keluarga Müller pada tahun 2016 berdasarkan dokumen zaman kolonial, yang berujung gugatan ke pengadilan dan perlawanan warga. Konflik ini berlanjut dengan kasus hukum yang panjang, dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Müller yang terbukti bersalah dan divonis penjara, serta berbagai penolakan dan aksi dari warga yang berujung bentrok dengan polisi, seperti pada Agustus 2023.

Tanggapan : dalam Berkas Putusan Pengadilan Negeri yang mengawali bukan penggugat tapi tergugat dan para pihak nya . Para pihak tergugat bersiap lebih dulu sebelum gugatan terdaftar di Pengadilan . Dan Para Pihak tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome Verponding versi yang tidak sesuai dengan BPN Bandung ( Putusan Pengadilan Negeri periksa Hal 80 dan seterusnya )

Pemicu Awal

  • Klaim Lahan Berdasarkan Dokumen Kolonial:
  • Konflik dimulai ketika keluarga Müller mengklaim memiliki tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos berdasarkan dokumen eigendom verponding (sertifikat tanah zaman Belanda) yang tertulis tahun 1934.
  • Tanggapan : Klaim Lahan Berdasarkan Dokumen Kolonial juga dilakukan pihak tergugat utama dengan para pihak nya yaitu Raminten cs / H Syamsul Mapaeppa . Malah menambahi luasnya menjadi 6,9 hektar ( 4 Buah Eigendome Verponding . Muller menggugat dengan 3 Buah Eigendome Verponding )
  • Gugatan ke Pengadilan:
  • Pada tahun 2016, keluarga Müller mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguasai lahan yang telah dihuni warga selama puluhan tahun tersebut.
  • Tanggapan Para Pihak Tergugat bersiap Lebih dulu 1 juni 2016 dan atau 06 November 2016 . Sedangkan gugatan terdaftar 30 November 2016 . Dan jauh sebelum itu banyak aktivitas yang mana ada parelelisasi waktu jaringan penggugat dan jaringan tergugat . ( dan juga pihak pihak yang tidak / belum muncul misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Iwan Surjadi dan lain lain .

Kronologi Konflik

1. Gugatan dan Putusan Awal (2017):

PN Bandung mengabulkan gugatan keluarga Müller, mewajibkan warga meninggalkan lahan dan membayar biaya perkara.

  • Tanggapan kami Kolusi ini diduga sudah di skenario kan sejak lama dan juga membuka potensi kemenangan penggugat , susunan gugatan berkesuaian ( berkesuaian susunannya bukan berkesusaian dengan fakta . ) Tergugat lebih tidak berkesuaian dengan fakta .

2. Perlawanan Warga:

Warga Dago Elos melawan dengan mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak.

  • Tanggapan Kami baik itu pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi adalah janggal . Bukan janggal keputusan nya namun Janggal Proses nya ( karena bukan gugatan murni Namun Kolusi Saling Gugat ) . Sama hal nya dengan penggugat , tergugat pun juga memprioritas kan Rw 02 Dago Elos dengan mengabaikan Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ( Baca Gugatan dan Eksepsi dan atau Sanggahan nya . juga baca putusan pengadilan Negeri Hal 46 )
  • Begitu hal nya Langkah Banding , Berikut Kejanggalan yang nyata . Pembandung I adalah Alo Sana ( awalnya Tergugat III ) pembanding II adalah Apud Sukendar ( awalnya Tergugat IV ) dan Juga Didi Koswara yang menjadi Tergugat I . Mereka semua adalah Warga Kampung Cirapuhan Rw 01 bukan Warga Dago Elos Rw 02 .
  • Apa Urusan apud Sukendar yang mana rumah nya di luar Objek sengketa . Lalu Didi Koswara dan Alo Sana fakta di lapangan tak punya garapan di Rw 02 Dago Elos ( mungkin secara ilegal ada ) .
  • Sangat Janggal nya Mereka Banding untuk mengajukan Permohonan Kepada Hakim supaya memerintahkan memproses Hak Penggarap warga rw 02 ( apa urusan nya ? membantu warga dago elos rw 02 ? atau Kolusi dengan warga Dago elos dan penggugat dan jaringan nya ? ) Baca Putusan Pengadilan Tinggi Hal 42 .
  • Pada intinya Jaringan ini dengan motif mendorong kasus yang penuh rekayasa ini supaya Inkrah . Dan ini adalah lanjutan nya . Bahkan di Lanjut dengan PK kedua Dago Elos 2025 . Salah satu Modus ! balik lagi apa urusan Pihak Pertama ( didi Koswara ) , Pihak ketiga ( Alo Sana ) , pihak keempat ( apud Sukendar ) ? Sedangkan pihak kedua ( Asep Makmun ) malah bawa bawa dan atau atas nama mereka . Jadi Muter muter rekayasa Jaringan Mafia Tanah ini !

3. Laporan Pemalsuan Dokumen:

Warga menemukan dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak keluarga Müller dan melaporkannya ke Polrestabes Bandung.

Tanggapan Kami pihak tergugat dan para pihak nya lebih banyak Pemalsuan Dokumen dan riwayat nya . bahkan kampung cirapuhan rt 07 rw 01 juga di ubah jadi Dago elos rw 02 .

4. Ditolaknya Laporan Polisi:

Polisi tidak menerima laporan tersebut karena menilai bukti tidak cukup, sehingga warga kecewa.

Tanggapan kami , dramatisasi sudah banyak dan sering terjadi .

5. Aksi Protes dan Bentrok (Agustus 2023):

Warga yang kecewa memblokade jalan, membakar ban, dan berorasi. Bentrokan pecah ketika polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan warga.

Tanggapan kami , dramatisasi sudah banyak dan sering terjadi . Dan sangat membahayakan . Mengadu domba warga dan aparat sudah sejak lama . tahun 2008 juga cara menduduki lahan lapangan atas juga dengan menimbun nya dengan galian . Dan Jaringan ini juga dengan juga melibatkan Aparat . Juga Tahun 2012 dan lainnya .

Bicara masalah Ham lebih parah ! Namun Tetap saja jaringan ini bicara Ham dan lain lain nya . Berikut Kisah Uci Kuswida ( salah Satu Warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 yang ikut serta menandatangani petisi rangkap 7 . Pada Tanggal 31 Mei 2023 . Gugur . Salah Satu Penyebab nya dikeroyok di Rw 02 . Pada 15 april 2025 , ada jurnalis . oknum Forum Dago Melawan mencoba melakukan intimidasi berdatangan . Pada tanggal 30 April 2025 . Jaringan Tergugat Utama berdatangan dengan Forum Dago Melawan dan pjs rw 02 soleh ( masih keluarga Asep Makmun ) , mereka mencoba mengintimidasi dan atau hampir mengeroyok warga dan atau bentrol warga ( periksa suara dalam video durasi 17 menit )

6. Vonis Bersalah Pemalsuan Dokumen (Oktober 2024):

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bersalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller karena menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim tanah tersebut.

Tanggapan kami Vonis Bersalah Pemalsuan Dokumen untuk gugatan , bukan untuk kolusi saling gugat . Bahkan pihak tergugat dan para pihak nya juga banyak memalsukan dokumen hingga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago Elos dan lain lain nya .

7. Upaya Perlawanan Keluarga Müller:

Meskipun sudah divonis, pihak keluarga Müller masih mengajukan banding, mempertahankan klaim mereka atas lahan tersebut.

Tanggapan kami hal itu sudah menjadi skenario awal dengan potensi lahan yang didapat lebih besar dan mudah pembagian dan atau pengaturannya bila kolusi penggugat dan tergugat memberikan jalan untuk penggugat .

Bahwa bila kita amati dengan seksama Komposisi Para pihak tergugat dengan Para pihak tergugat dalam kasus Perdata adalah sebagai Berikut :

Dapat di ibaratkan pasukan perang , Penggugat itu seperti kelompok kriminal bersenjata dengan tergugat ibaratkan Rusia Gabung dengan sekutu .

Periksa dengan seksama sebelum sidang perdata 2016 . Jaringan Asep makmun cs adalah sebagai Berikut : Alman Adi SH 9 sempat diajak class dengan Apartemen the maj sekitar tahun 2015 . Iwan surajdi , komisaris properti di Bandung yang bukan kaleng kaleng PT Batu nunggal Indah dengan pengacara BOB Nainggolan SH . ( Periksa berkas kami tahun 2008 )

Selain Itu Periksa Raminten cs dan lain lain . Ada BIntang Dua juga .

Bukan kah itu Ibarat pasukan Rusia ? dan gabung lagi LBH dan macam macam LSM , Ormas dan lain lain . Bukan kah itu ibarat pasukan Sekutu .

Para Penggugat Muller cs hanya Alvin cs dan Pt Dago Inti Graha . Ini Ibarat KKB . PT Dago Inti Graha tak ada apa apanya dibandingkan dengan PT Batu Nunggal Indah ( penjelasan Nama PT Batununggal Indah ini disampaikan jaringan nya juga bahkan Diki Sulaeman sempat menulis surat pada mereka sekitar tahun 2015 )

Poin Penting :

  • Konversi Eigendom Verponding:
  • Menurut Tim Advokasi Dago Elos, batas konversi eigendom verponding sudah berakhir pada 1980. Tanah yang tidak dikonversi menjadi hak milik seharusnya menjadi tanah negara.
  • Sandiwara Jaringan mafia tanah ini sangat Dramatis bicara dan bab alat bukti disidang dan pemberitaan dan atau forum diskusi kerap di manipulasi .
  • Hanya ada 2 pihak tergugat / 2 pihak yang tak mendukung Alas Hak Barat Eigendome Verponding . Yaitu Tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago ) Bahkan Kuasa nya yang cerdas dan jeli mengemukakan bahwa ( pada Intinya ) pihak penggugat dan para pihak tergugat alas hak barat Eigendome verponding nya bertentangan dengan Versi BPN ( baca Putusan Pengadilan Negeri hal 88 dan 89 juga baca halaman sebelum dan sesudahnya ) .
  • Jadi ada demo demo dan atau diskusi anti hak barat yang dilakukan pihak pihak tergugat itu hanya drama yang tak sesuai dalam sidang . Bahkan keputusan kasasi terkait pertimbangan hal yang senada masalah hak barat membuat kerancuan kasus ini . Bagaimana mungkin hal tersebut menjadi Dalil Sementara itu semua pihak menggunakan alas hak barat Eigendome verponding dan juga yang bertentangan dengan versi BPN Bandung . ( periksa putusan Kasasi dan juga periksa putusan Pengadilan Negeri Hal 80 dan seterusnya )
  • Dampak Hukum:
  • Warga merasa ada kejanggalan dalam putusan pengadilan, yang dianggap menghina hukum nasional dan tidak mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi warga Dago Elos
  • Tanggapan kami : kadang yang membuat pihak lain dan kita bingung menjelaskan . bahwa kadang kejanggalan yang ada juga mereka jelaskan . Namun kami jelaskan begitu Sandiwara . Dalam sandiwara dialog dialog juga di paparkan untuk mengemukakan opini pada pihak lainnya . Namun dengan nya publik akan terbawa emosi nya sehingga peran antagonis kesan nya ya antagonis peran protagonis ya kesan nya demikian . Kadang tanpa sadar pemeran antagonis dalam film di benci publik padahal dalam kehidupan nyata dia baik . sebalik nya .
  • Untuk Itu kami Mohon kan supaya Kasus Ini BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE . karena ini pada awalnya juga bukan kasus perdata namun kasus Pidana pada tahun 2017 ketua pemuda rw 02 Joko setiadi dan juga tokoh rw 02 pernah diingatkan . Bahwa ini Kasus Pidana yang di paksakan jadi kasus Perdata !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...