Argumen Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut Muhammad Basuki Yaman
Argumen Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut Muhammad Basuki Yaman . Undang-undang yang digunakan dalam rekayasa saling gugat dago menurut muhammad basuki yaman . Hanya lah bagian dari Kolusi :
Analisa Muhammad Basuki Yaman ber fokus pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg dan putusan lainnya . Pada khusus menganalisa pokok perkara gugatan para penggugat dan sanggahan dan atau eksepsi para tergugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya . berikut dengan bab alat bukti yang digunakan mereka .
Kami lebih dulu mengemukakan pihak tergugat utama dan jaringan . Baru kemudian pihak penggugat . Hal ini juga menjelaskan adanya kolusi ini bahwa aktivitas pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lebih dulu di banding pihak penggugat maupun para pihak nya . Bahkan terjadi interaksi yang tersembunyi pada pihak yang berkolusi pada masa sebelum gugatan . Dan juga terjadi aktivitas paralel pihak tergugat maupun pihak penggugat dan pihak lainnya . yang mana diduga semua nya adalah satu jaringan mafia tanah tingkat Nasional yang beraksi di Dago Bandung sejak tahun 1980 an .
Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 120 hanya indikator kolusi . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 80 sd 89 hanya indikator kolusi saling gugat . Pokok perkara eksepsi dan atau sanggahan para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 38 sd 46 hanya indikator kolusi saling gugat . Berikut Bab alat bukti para tergugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 71 sd hal 75 .
Pokok perkara gugatan para penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 28 sd 38 hanya indikator kolusi . Bab alat bukti yang gugatan para penggugat pada putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 64 sd 66 hanya indikator kolusi dengan para tergugat utama .
Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para pihak yang ber sengketa tanah di Dago ini Bukan untuk berhadapan . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat . Undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat dan atau para pihak tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .
Modus Mafia Tanah dengan Dalil dalil untuk ber kolusi bukan untuk saling berhadapan . Catatan dan atau tulisan oleh Muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan Bandung .
Berikut ini catatan Dalil dalil yang di gunakan untuk kolusi dalam kasus tanah Dago . Dan atau untuk memanipulasi hukum agraria dan atau rekayasa saling gugat . Dengan motif menguasai hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya .
Berikut ini catatan beberapa dalil dalil yang digunakan oleh para pihak tergugat untuk merekayasa hukum dalam modus Saling gugat . Dalil dalil yang digunakan tergugat dan jaringan nya untuk ber kolusi . Dalil yang digunakan warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos .
Jadi diduga Pada intinya dalil dalil ini hanya mendorong suatu pihak memutuskan versi pihak penggugat dan atau pihak tergugat yang ber kolusi ini . Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para penggugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para tergugat .
Berikut ini landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan para tergugat yang ber sengketa tanah di Dago ini untuk ber kolusi dengan para penggugat .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : pertama landasan hukum Error in person .
Pertama Error In Person digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : kedua landasan hukum Error in Objecto
Kedua Error in Objecto digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : ketiga landasan hukum Plurium Litis Consortium
ketiga Plurium Litis Consortium digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan
landasan undang undang dan atau landasan hukum nya digunakan untuk ber kolusi : keempat landasan hukum
keempat para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan digunakan untuk kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Dalam pokok perkara ( eksepsi dan atau sanggahan tergugat ) putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg hal 42 dan seterusnya .
pertama pihak tergugat menyangkal dan menolak dalil dali pihak penggugat . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
Kedua pihak tergugat menegaskan jawaban dalam eksepsi merupakan kesatuan dalam pokok perkara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
ketiga pihak tergugat tidak perlu menanggapi secara detail . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
keempat bahwa pihak tergugat mengemukakan jawaban ini merupakan jawaban keseluruhan para tergugat baik penggarap maupun selaku pemilik shm . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .( Pernyataan yang sangat merugikan !!! )
kelima bahwa pihak tergugat mengemukakan pihak penggugat tak punya tikad baik ketika mediasi . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
keenam bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat yang berlokasi di Dago atas nama simongan . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
ketujuh bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat ( di ragukan ke asli an nya ) adalah dokumen negara . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kedelapan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan EV pihak penggugat an George Hendrik Muller tidak tercatat di BPN . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
kesembilan bahwa pihak tergugat mengemukakan kejanggalan pihak penggugat IV ( PT Dago inti Graha / Jo budi Hartanto ) . Bahwa menurut kami ini bukan untuk menghadapi pihak penggugat tapi sebaliknya yaitu untuk ber kolusi dengan para pihak penggugat .
tanggal pendirian nya janggal dan terkait pengoperan nya janggal .
Press enter or click to view image in full size

Bahwa diduga kuat adalah kolusi saling gugat adapun dalil dalil digunakan untuk saling memperkuat Jaringan . Bahwa pada inti nya motif nya mendorong adanya keputusan hukum baik itu untuk penggugat maupun dengan alternatif untuk tergugat .
“Error in person” artinya adalah kekeliruan mengenai orang yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Ini bisa terjadi pada gugatan perdata . Salah sasaran pihak tergugat: Gugatan ditujukan kepada orang yang salah sebagai tergugat. Contohnya, menggugat B padahal yang harus digugat adalah A.
Dalil Error in person digunakan pihak tergugat untuk menyanggah dan atau sebagai eksepsi gugatan para tergugat . Diduga bukan dengan motif menghadapi nya namun dengan motif berkolusi .
Press enter or click to view image in full size

Bahkan diduga kuat penggugat tak akan punya kemampuan melakukan pendataan calon tergugat tanpa bantuan pihak tergugat itu sendiri dan jaringan nya . Pada prinsipnya pendataan data tergugat sangat detail dan sistematis . Hal ini juga tampak pada dijadikan nya Keluarga Udin S sebagai 6 oihak tergugat . ( bisa baca dan periksa penjelasan kami terkait ini pada tulisan dan atau video kami )
Jadi motif nya bukan untuk saling berhadapan tapi saling ber kolusi . Jadi pada intinya Heri hermawan Mulller dkk punya kelemahan sebagai penggugat . Dan juga Didi Koswara dkk punya kelemahan sebagai tergugat . Jadi rekayasa hukum ini dengan motif mendorong suatu pihak untuk memilih diantara mereka yang juga merupakan satu jaringan .
Penjelasannya adalah pertimbangan hakim akan memberikan keputusan terhadap subjek ( person ) penggugat dan atau terhadap subjek ( person )Tergugat . Heri Hermawan muller dkk pada inti dalam kasus tanah dago ini adalah cucu George Hendrik Muller . Jaingan ini diduga mendorong nya jadi pemenangnya .
Bahwa sekira nya hakim tidak berkenan memberikan kemenangan pada penggugat . Maka hakim akan memberikan kemenangan pada Tergugat . Berarti menjadikan Didi Koswara sebagai subjek ( person ) yang tepat . Dari sini lah bab alat bukti yang di ajukan pihak tergugat hidup . Yaitu Bab alat bukti nomor 27 terkait objek seluas 15.000 .
Bahwa untuk memahami hal ini kita harus juga memahami pengkondisian pengkondisian sebelum proses gugatan tahun 2016 . Bahwa didi koswara sudah dipersiapkan sebagai pihak yang di beri peran protagonis . Sehingga di bekali shm 80 meter , shm 270 meter dan juga objek 15.000 meter . Dan juga didukung oleh ( pernyataan ) garapan tahun 1996 dan atau kesapakatan dengan yayasan ema alias NY Nini Karim SH . ( Baca Bab alat bukti pihak tergugat pada putusan pengadilan negeri hal 71 sd 75 )
Pada intinya dalil error in person ini bukan nya untuk melawan Penggugat . Tapi untuk mendorong kekuatan pihak tergugat untuk melegalkan riwayat Didi Koswara ( sebagai target alternatif ) .
Untuk itu kita harus lebih dulu memahami dan atau mempelajari siapa Didi Koswara dari keterangan masyarakat . Bahwa pada dasarnya Didi Koswara adalah pendatang dari Subang kemudian ke Bandung . Menikah dengan Enih binti Ahya . Ahya adalah bapak Asep Makmun . Jadi pada dasar nya Dia menumpang di mertua nya .
Tapi apakah benar demikian ? Pada dasarnya seperti itu . Namun bila kita pelajari lagi . Bahwa ahya adalah pekerja nya Tomi Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Pada tahun 1960 an Ahya bekerja sebagai panggali pasir dan atau anemer . Poinnya ahya tinggal di rumah di lahan tomi . Korelasinya : jadi pada dasarnya keluarga Didi Koswara berada di lahan Tomi . Namun karena suatu hal sehingga bisa terbit lah shm 80 meter .
Dan juga penting memeriksa berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan pada tahun sekitar 1997 dan tahun 1999 . Jadi pada inti nya ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 / 1968 diragukan ke absahan nya . Dan juga terkait adanya objek 15.000 meter juga diduga diragukan ke absahan .
Bahkan saya sebagai Rt nya Didi Koswara pun hanya sekali kali nya ( tidak lazimnya dengan lainnya ) dapat laporan pbb atas nama nya yaitu pada tahun 2006 ( laporan PBB tahun 2005 ) . Dan juga objek 15.000 meter ini pun diduga di proses oleh pihak bernama Syarif Hidayat pada tahun 2010 ( baca putusan pengadilan negeri Hal 120 ) . Dan juga diduga hanya memperdayai negara dan atau semacamnya . Yaitu hanya sekali bayar tahun 2010 kemudian di ajukan proses di BPN .
Dan selain itu pada sekitar tahun 2017 objek 15.000 meter tersebut menurut Petugas PBB Kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 ( berarti ketika ada proses sidang ) di alihkan ke orang bernama Dedy Mochamad saad alias dedy muhamad saad . Artinya ada pada pihak ketiga ( pihak lainnya lagi ) , Bahwa penting juga membaca tulisan kami lainnya terjadi interaksi aktivitas penggugat dan juga tergugat ( sekilas akan tampak pada PN hal 80 sd 89 hanya sekilas lain nya lagi baca tulisan kami lainnya )
Jadi Pada intinya Dalil Error In Person digunakan sebagai pendorong untuk berkolusi dengan pihak penggugat . Bukan untuk menghadapi nya . Tapi untuk berkolusi .
Press enter or click to view image in full size

Dalil error in objecto dalam kasus Kolusi mafia tanah Dago Elos — yaitu kesalahan objek gugatan, karena objek yang diklaim bukan objek yang benar atau relevan. Hanya Salah satu Sandiwara untuk mengaburkan Kolusi Saling Gugat . Bahkan Motif Dalil ini pun ddiduga motif nya hanya membuat pihak di luar jaringan nya semakin yakin adanya perlawan dan atau saling berhadapan pihak penggugat dengan pihak tergugat .
Konsep error in objecto disalahgunakan dalam proses hukum, khususnya dalam gugatan perdata, untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalil Error in Objecto dalam kasus Dago Elos Bukan untuk saling menghadapi tapi untuk Kolusi Penggugat , Tergugat dan Jaringan lainnya .
Dalam Artikel ini kami akan jelaskan rekayasa saling gugat ini menggunakan dalil tersebut untuk berkolusi . Bukan untuk menghadapi .
kritik terhadap kasus sengketa tanah di Dago Elos, khususnya yang menyebut Muller dkk sebagai bagian dari dugaan rekayasa hukum. Berikut penjelasan secara rinci:
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
Mafia Tanah Dago elos Merekayasa Hukum dengan Dalil Error In Objecto
Rekayasa hukum dengan dalil Error in Objecto oleh Muhammad Basuki Yaman dalam kasus mafia tanah saling gugat di Dago .
“Modus rekayasa Dago Elos Muller dkk dengan dalil Error in Objecto ”
Latar belakang : pada dasarnya pihak penggugat maupun pihak tergugat bukan lah memperjuangkan hak tapi ber kolusi untuk mendapatkan keputusan .
Motif : mendapatkan keputusan untuk pihak Penggugat dan atau pihak tergugat terkait objek sengketa 6,3 ha ( dikemukakan penggugat ) hingga 6,9 ha ( dikemukakan tergugat ) dan objek objek lainnya ( terkait bab alat bukti dan atau dijadikan nya suatu pihak jadi tergugat ) .
- Menyiratkan bahwa ada dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam gugatan terkait Dago Elos.
— -
Poin-Poin Utama:
1. “Rekayasa dengan dalil *error objecto”*
· Mengacu pada dalih hukum yang diduga digunakan secara salah/kabur untuk menggugat objek tanah yang tidak sesuai . error in objecto merujuk pada kesalahan objek gugatan. Artinya, gugatan atau permohonan yang diajukan oleh penggugat tidak mengenai objek yang benar atau relevan dengan sengketa.
· Namun Pihak tergugat dan jaringan nya bukan menghadapinya namun diduga berkolusi .
2. “Gugatan 6,3 ha ada di mana?”
- Pertanyaan yang menunjukkan bahwa luas tanah yang disengketakan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan luas Dago Elos. Pihak tergugat utama dan jaringan semakin membuatkan kacau dalam eksepsi dan atau sanggahan nya juga terkait dengan bab alat bukti dan para pihak nya . Sehingga pada intinya mngemukakan 6,9 ha terkait dengan rw 02 . ( baca permohonan kepada hakim hal 46 dan juga baca kesepakatan dengan Raminten cs H Syamsul Mapareppa cs pada hal 80 sd 89 dalam putusan pengadilan negeri )
3. Kejanggalan bagi yang paham riwayat . “Dago Elos artinya pasar dengan luas 0,5 ha s/d 1 ha yang berada di Rw 02 kelurahab Dago . Luas RW 02 hanya 1,9 ha yang sengketa . Jadi Elos Hanya bagian dari rw 02 . Dan tidak seluruh wilayah rw 02 terkena sengketa . ”
- Penegasan bahwa area Dago Elos kecil, tidak mungkin mencapai 6,3 hektar . Namun Heri Hermawan muller dkk menggugat 6,3 ha pada lokasi yang luas nya hanya 0,5 ha hingga 1 ha ( yaitu eks pasar inpress — inilah dago elos ) . Pihak tergugat semakin membuat kacau kondisi , dengan mengemukakan ` error in objecto ` ada intinya pihak tergugat membuat sandiwara dengan nya . pada intinya gambaran nya mengemukakan : Salah ! objek tersebut ada di rw 02 ! Artinya objek seluas 6,3 ha berada di lahan yang kuasai pihak tergugat seluas sekitar 1,9 ha ! Janggal bukan ? ( kami jelaskan lanjutannya )
4. “Berkas PN hal 32 dan 46”
· Referensi ke dokumen pengadilan yang dianggap menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pada hal 32 pada poin 14 adalah apa yeng dikemukakan penggugat terkait lokasi . Pada awalnya mengemukakan Dago . Namun kemudian Dago elos dan atau rw 02 .
· Kemudian pada hal 46 adalah permohonan para pihak tergugat utama supaya memproses warga rw 02 .
· Jadi Pada inti nya piahk penggugat maupun pihak tergugat utama ini mengesampingkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dalam fakta persidangan pada poin akhir dan atau pada permohonan pada hakim . ( beda dengan Demo dan atau forum diskusi dan atau berita rw 01 , rw 02 bahkan rw 03 )
5. “Kolusi penggugat dan tergugat, motif inkrah saling gugat”
· Dugaan adanya kerja sama diam-diam (kolusi) antara pihak yang menggugat dan tergugat, untuk mencapai putusan yang menguntungkan secara sepihak. Untuk menguasai objek pihak ketiga . ( mohon baca tulisan kami adanya 4 pihak yang ada terbagi dalam dua bagian yang bersidang dan bagian lainnya dikondisikan tidak masuk sidang .
6. Lalu dimana lahan selain 1,9 ha ? ( 1,9 ha terkait EV 3740 dan EV 3741 |) “Kunci nya: objek seluas 4,4 s/d 5 ha adalah hasil manipulasi 3742 (6467) yang identik di Kampung Cirapuhan RW 01 ”
· — Menyebut bahwa objek sengketa terluas sesungguhnya berada di Kampung Cirapuhan RW 01 ( 4, ha sd 5 ha ) , bukan Dago Elos RW 02 ( hanya 1,9 ha )
· Kesimpulan :
· — Luas tanah yang digugat tidak sesuai fakta nama lokasi di lapangan.
· — Ada dugaan manipulasi lokasi dan ukuran objek ( Pihak penggugat mengklaim 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat banyak variasinya mulai tertinggi 6,9 ha hingga yang sedang 1,5 ha kemudian lebih kecil lahi sekitar 3.500 meter dan atau 868 meter m dan atau 270 meter dan atau 80 meter dan atau lain lainnya .
· Ini lah yang di jadikan kolusi bila penggugat maupun tergugat menang . karena ini lebih identik dengan hak pihak ketiga yaitu warga yang di initimidasai dan atau di halang halangi hak sejak lama dan juga ada fasilitas umum lapangan bola atas , lapangan bawah , jalan jalan dan lain lain . termasuk makam .
· sehingga Diduga ada kerja sama tidak jujur antara penggugat dan tergugat. artinya Kolusi Mafia Tanah saling gugat dengan merekayasa Dalil Error In Objecto yang harus nya untuk menghadapi namun ini digunakan untuk Kolusi .
· Berikut penjelasan Video objek 3742 dan 6467 dan lainnya :
https://youtu.be/Y9OViD5uPls?si=7Jbc__ANKlf6c-_J
dago elos rekayasa dalil error in objecto untuk kolusi saling gugat penggugat tergugat dkk #dagoelos :
https://youtube.com/shorts/nMokR2x8khU?si=XkRkK6Buzsm4yB7T
Wawancara Muhammad Basuki Yaman dan lain lain nya :
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=CwSA7DXgX2s2OOxB
Dago Elos Muller
Error In Objecto
Modus Mafia Tanah
Dago Elos
Kampung Cirapuhan
Gugatan para tergugat Error In Person
Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak): Pihak penggugat atau tergugat tidak lengkap, ada pihak lain yang seharusnya juga ikut dalam gugatan tetapi tidak disertakan.
Pun sama dengan dalil tersebut . Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan . ( Baca PN hal 41 ) Kemudian pihak tergugat mengemukakan harus nya the Maj apartemen juga digugat .
Dan lagi Pihak tergugat pun paham hanya sekitar 0,03 % warga kampung cirapuhan rw 01 yang subjek nya tercatat sebagai tergugat dengan objek yang mencapai 50 % hingga 70 % . Sementara warga dago elos rw 02 sebaliknya subjek tergugat mencapai 99,7 % dengan objek yang hanya 30 % hingga kurang dari 50% .
Dari sini paham ada kejanggalan nya ? Diduga Penggunaan dalil Plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) Diduga hanya untuk saling kolusi bukan untuk saling berhadapan .
Kemudian mendalilkan penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan . Kemudian pembela Isidentil tergugat ( tergugat II asep makmun ) mengemukakan alas hak barat bukan atas nama george Hendrik Muller . ( baca PN perdata hal 42 )
Dari sini Dalil nya diduga hanya untuk membuat sandiwara . Pihak Tergugat pun paham bahwa sebelum gugatan di daftarkan sudah ada kesepakatan dengan para pihak raminten cs dan atau kuasa H Syamsul mapareppa dkk . yang mana juga adalah alas Hak barat Eigendome verponding . Yang mana juga kuasa tergugat 334 pun mengemukakan alas hak barat Eigendome verponding nya versi para penggugat dan juga para pihak tergugat bertentangan dengan versi BPN ( baca pn hal 88 sd 89 dan atau sebelum nya )
Lain dari pada itu dalam pengamatan kami Asep Makmun sebagai pembela isidentil hampir tak ada kemampuan tulis menulis ( yang sesuai dengan ada dalam putusan pengadlian negeri . periksa hal 40 ada catatan jawaban tertulis . ) Sepenegtahuan kami Asep Makmun punya keahlian semcam pidato tapi untuk menulis seperti demikian tidak . Artinya ada pihak pihak di tersembunyi di belakang nya .
Namun ada catatan penting bahwa perihal esensi isi tulisan nya dari nya dan dari pihak tergugat kelompok warga . Bahkan pada 30 April 2025 pun saya bertemu dengan nya ( dengan forum dago melawan yang juga wadah para tergugat ) di kampung cirapuhan . Kami tetap menilai kemampuan intelektual nya tak seperti demikian dan kempampuan tulis menulisnya tak seperti demikian juga ( seperti apa yang dalam putusan pengadialan negeri ) . Penting kami jelaskan bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya dalam menjalankan sidang di PN memberikan narasi pihak yang lemah dan atau rakyat kecil .
Namun analisa kami pada kenyataan nya tidak demikian . jadi ada pihak di belakang nya . malah komposisi lebih banyak pihak kuat yang ditempatkan di pihak tergugat . sementara itu pihak penggugat hanya semacam asal ada .
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi muhammad basuki yaman
Dalil yang digunakan Oknum warga dago elos untuk berkolusi dengan penggugat dalam kasus dago elos versi kampung Cirapuhan
- Adanya dugaan mafia tanah: Ia melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah di balik sengketa Dago Elos yang merugikan warga.
- Keterlibatan banyak pihak: Ia menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak (warga vs. Muller), melainkan empat pihak utama, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih kompleks di belakangnya.
- Manipulasi hukum dan dokumen: Laporannya menyoroti adanya dugaan kolusi dan manipulasi hukum serta dokumen yang digunakan oleh pihak lawan untuk memenangkan perkara di pengadilan dan juga memberi alternatifnya ketika pihak tergugat menang
- Perjuangan hak pertanahan: Basuki Yaman fokus pada perjuangan warga Kampung Cirapuhan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah mereka yang telah didiami secara turun-temurun.
- Oknum warga Dago Elos diduga menggunakan berbagai dalil dan bukti untuk berkolusi dalam kasus sengketa tanah, terutama terkait manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah.
Konteks Kasus Dago Elos
Kasus ini melibatkan klaim lahan seluas 6,3 hektar oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha, yang berhadapan dengan warga di Dago Elos. Banyak pihak meyakini bahwa proses hukum ini tidak murni dan terindikasi adanya kolusi antara penggugat dan tergugat.
Dalil dan Strategi Kolusi
Manipulasi Dokumen: Beberapa dalil menunjukkan pemalsuan dokumen dan pengubahan status tanah dari hak Eigendom Verponding yang seharusnya tidak berlaku sejak tahun 1980. Oknum tersebut menggunakan data yang sudah kadaluarsa untuk mengklaim hak atas tanah yang bukan milik mereka
Penggunaan Jaringan Mafia Tanah: Para oknum, termasuk pihak dari Dago Elos dan aparat hukum, diduga membentuk jaringan mafia tanah, yang memanfaatkan celah hukum untuk memperkuat klaim mereka. Terdapat indikasi bahwa meskipun mengajukan gugatan, mereka sebenarnya berada dalam persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan
Saling Gugatan yang Direkayasa: Muhammad Basuki Yaman mengekspresikan bahwa kasus ini merupakan skenario rekayasa saling gugat, di mana kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) berkolusi untuk menghasilkan keputusan yang menguntungkan mereka secara sepihak
Klaim yang Menyimpang: Di dalam persidangan, pihak-pihak yang terlibat seringkali menggunakan klaim yang tidak sesuai fakta, termasuk mengajukan hak tanah yang telah diklaim oleh warga Dago Elos selama puluhan tahun
Kesimpulan
Kolusi dalam kasus Dago Elos mencerminkan kompleksitas hukum dengan melibatkan berbagai aktor yang berupaya memperjuangkan kepentingan pribadi di atas hak warga. Banyak fakta menunjukkan bahwa proses pengadilan telah dimanipulasi melalui pengumpulan bukti yang tidak sah, dan banyak pihak yang terlibat di balik layar untuk mendapatkan keuntungan dari situasi tersebut. Analisis ini penting untuk memahami kondisi hukum dan ketidakadilan yang dihadapi oleh masyarakat di kawasan Dago Elos
Dalil untuk Rekayasa Saling Gugat dalam Kasus Dago Elos
Berdasarkan analisis laporan dan kajian yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos merupakan contoh dugaan rekayasa saling gugat yang kompleks, dengan kolusi di antara pihak-pihak yang seharusnya berseberangan. Dalil atau landasan dugaan rekayasa ini dapat dirinci sebagai berikut:
Struktur Empat Pihak
Dalam “Rekayasa Saling Gugat Dago Elos”, Yaman membagi pihak-pihak yang terlibat menjadi empat kategori:
Pihak Pertama (Korban dalam Sidang):
- Tergugat asli, misalnya Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan warga Kampung Cirapuhan yang memiliki hak atas tanah.
- Berperan sebagai pihak yang seolah dirugikan dalam proses persidangan.
Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang):
- Penggugat serta jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki.
- Pihak ini mampu mendominasi sidang, baik penggugat maupun tergugat, kadang secara sadar maupun tidak oleh pihak lain.
- Diduga berkolusi demi keuntungan pribadi, mengatur hasil persidangan.
Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang):
- Masyarakat dan negara yang memiliki klaim lahan atau fasilitas umum seperti lapangan bola, masjid, dan makam.
- Mereka tidak diberi kesempatan secara formal untuk berperkara, sehingga hak-haknya dirugikan.
Pihak Keempat (Otak Pelaku/Tidak dalam Sidang):
- Individu seperti Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi, Ismail Tanjung, dan spekulan lainnya.
- Diduga mengubah dokumen tanah, memanipulasi sertifikat, dan berkolusi untuk mendukung pihak kedua.
Modus Operandi Rekayasa
Beberapa titik bukti dan pola yang menjadi dasar dalil terjadinya rekayasa atau kolusi saling gugat:
- Manipulasi Jumlah Pihak Sidang: Gugatan formal hanya melibatkan dua pihak, padahal secara faktual terdapat empat pihak yang terlibat.
- Pengubahan Wilayah dan Objek Tanah: Kampung Cirapuhan RW 01 dan atau EV 3742 dan juga 6467 dialihkan ke Dago Elos RW 02; luas tanah dimanipulasi (contoh: objek 15.000 m², SHM 80 m², 270 m², 868 m²). hingga 4,4 ha hingga 5 ha
- Kolusi Finansial: Dugaan aliran dana dan kompensasi terkait klaim lahan (misalnya Rp 300 juta untuk penguasaan 220 m² tanah).
- Penggunaan Pihak Dummy: Pihak yang seolah menjadi tergugat atau korban, padahal hanya berperan formal untuk menutupi kolusi.
- Manipulasi Dokumen: Sertifikat hak milik (SHM) hasil konversi dan dokumen kolonial disalahgunakan/diubah.
- Sandiwara Persidangan: Pelaku utama mengatur jalannya kasus sehingga tampak seperti konflik hukum tradisional, meski sebenarnya satu jaringan.
3. Bukti Pendukung
- Alat bukti pengadilan dalam nomor 39, 41, dan 27.
- Kronologi penggugat memasukkan hingga 336 tergugat, yang dianggap mustahil tanpa bantuan jaringan kolusi.
- Laporan masyarakat Kampung Cirapuhan yang menyoroti pengubahan nama wilayah, klaim tanah, dan manipulasi dokumen oleh oknum tertentu.
- Rekam jejak historis penguasaan lahan dan keterlibatan pihak kolonial (Eigendome Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467).
4. Kesimpulan Berdasar Dalil
Dalil untuk menegaskan rekayasa saling gugat adalah:
- Ketidaksesuaian jumlah pihak resmi dalam persidangan (2 pihak) dengan realitas empat pihak yang terlibat.
- Kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk memanipulasi hak atas tanah dan pengadilan.
- Pengorbanan masyarakat dan negara (pihak 1 dan 3 korban) demi keuntungan pihak kedua dan keempat.
- Terdapat bukti dokumen, aliran dana, serta manipulasi sejarah wilayah yang menunjukkan skema terencana.
Dengan demikian, dalil hukum dan sosial atas rekayasa saling gugat dalam kasus Dago Elos berlandaskan:
Realita Empat Pihak + Kolusi Terbukti + Manipulasi Dokumen/Obyek ⟹ Saling Gugat DirekayasaRealita Empat Pihak + Kolusi Terbukti + Manipulasi Dokumen/Obyek⟹Saling Gugat Direkayasa
Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai argumentasi agar pemerintah atau lembaga hukum mempertimbangkan pembatalan, non-executive, atau PK terhadap putusan terkait, karena dianggap tidak adil bagi warga asli dan bertentangan dengan ketentuan agraria.
Referensi
- Muhammad Basuki Yaman, berbagai laporan dan analisis kasus Dago Elos 2016–2025 (Slideshare, Blog Kampung Cirapuhan, Youtube).
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung: Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG.
- Analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, Universitas Padjadjaran.
Dengan dalil dan bukti tersebut, rekayasa saling gugat di kasus Dago Elos dikategorikan sebagai modus mafia tanah, dengan korban utama adalah masyarakat adat dan publik yang kehilangan hak atas lahan.
Dalam bahasa hukum,
dalil berarti petunjuk, alasan, atau bukti yang digunakan sebagai landasan untuk menetapkan suatu hukum, mengambil keputusan, atau mendukung suatu argumen. Dalil berfungsi sebagai landasan berpikir yang mengarahkan pada kesimpulan hukum yang bersifat benar, baik yang pasti (
qath′iq a t h prime i
𝑞𝑎𝑡ℎ′𝑖
) maupun yang diduga kuat (
zhanniz h a n n i
𝑧ℎ𝑎𝑛𝑛𝑖
).
Makna dalam konteks hukum
- Petunjuk/Bukti: Secara harfiah, dalil berarti “menunjukkan”. Dalam hukum, ini adalah sumber atau bukti yang menjadi petunjuk untuk menetapkan hukum syariat atau aturan hukum.
- Alasan/Argumen: Dalil adalah alasan, keterangan, atau argumen yang digunakan untuk mendukung suatu pendapat atau pernyataan dalam konteks hukum.
- Landasan Hukum: Dalil hukum adalah aturan atau prinsip hukum yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan, contohnya seperti Al-Qur’an dan hadis dalam hukum Islam.
- Proses Penalaran: Dalam ushul fiqh (ilmu dasar hukum Islam), dalil adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keputusan hukum melalui proses penalaran yang benar. Kesimpulan yang dihasilkan dari dalil disebut madlul.
- Landasan hukum adalah dasar atau pijakan yuridis yang sah untuk melaksanakan suatu tindakan, kebijakan, atau program. Landasan ini menjadi acuan dalam hukum dan berisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari hierarki tertinggi seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga peraturan yang lebih rendah seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan daerah (Perda).
- Jenis-jenis landasan hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dari semua peraturan.
- Undang-Undang (UU): Peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan rincian dan pelaksanaan dari suatu UU.
- Keputusan Presiden (Keppres): Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang tidak diatur dalam UU atau PP.
- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangan mereka
- Dalam hukum modern, istilah “dalil” tidak digunakan dalam pengertian yang sama dengan hukum Islam, tetapi konsepnya dapat diartikan sebagai sumber-sumber hukum formal yang menjadi landasan dan acuan untuk menetapkan atau membuktikan suatu norma hukum. Berbeda dengan hukum Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil utama, hukum modern bersandar pada kerangka yang berbeda.
- Di Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem hukum pluralistik, terdapat kombinasi dari beberapa sumber hukum. Berikut adalah pengertian dalil dalam konteks hukum modern:
- 1. Undang-undang
- Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Di negara hukum modern, undang-undang menjadi sumber hukum utama yang mengikat semua warga negara.
- 2. Kebiasaan atau hukum adat
- Kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dan diterima oleh masyarakat dapat menjadi sumber hukum, terutama di negara-negara yang sistem hukumnya memadukan hukum modern dengan tradisi lokal, seperti Indonesia.
- 3. Yurisprudensi
- Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara serupa. Hal ini sangat menonjol dalam sistem hukum common law, tetapi juga diakui di sistem civil law seperti di Indonesia.
- 4. Traktat atau perjanjian internasional
- Kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih dapat menjadi sumber hukum yang mengikat bagi negara-negara yang menyetujuinya. Perjanjian ini juga dapat diadopsi ke dalam hukum nasional.
- 5. Doktrin
- Pendapat dari para ahli hukum terkemuka juga dapat memengaruhi pertimbangan hakim dan pembentuk undang-undang, sehingga menjadi salah satu sumber hukum yang tidak formal.
- Perbedaan konteks
- Penting untuk memahami perbedaan konteks antara “dalil” dalam hukum Islam dan hukum modern:
- Hukum Islam: Dalil merujuk pada nash (teks) yang bersifat suci, seperti Al-Qur’an dan hadis, serta metode penalaran (dalil aqli) yang digunakan untuk menafsirkannya.
- Hukum Modern: Tidak ada teks tunggal yang dianggap suci. Hukum modern dibangun di atas rasionalitas, prosedur formal, dan prinsip-prinsip hukum yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
Dengan demikian, dalam hukum modern, “dalil” adalah seluruh sumber hukum formal yang sah, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, yang digunakan untuk membentuk dan membuktikan keberadaan suatu norma hukum.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, istilah “rekayasa saling gugat” dalam sengketa tanah Dago tidak merujuk pada undang-undang tertentu, melainkan pada dugaan manipulasi hukum dan prosedur perdata yang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan analisanya, kasus ini dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan undang-undang perdata untuk kepentingan tertentu.
Landasan hukum yang disalahgunakan
Menurut pandangan Basuki Yaman, rekayasa ini memanfaatkan beberapa undang-undang dan aturan hukum yang seharusnya digunakan dalam prosedur yang benar, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Dipakai sebagai dasar gugatan, terutama terkait hak waris keluarga Muller atas Eigendom Verponding. Padahal, menurut Basuki Yaman, hak ini diduga direkayasa untuk menggusur warga masyarakat adat .
- Hukum Acara Perdata (HIR): Prosedur yang diatur dalam HIR, seperti gugatan ke pengadilan, diduga disalahgunakan untuk melancarkan rekayasa saling gugat antara pihak-pihak terkait, yang menurut Basuki Yaman lebih dari sekadar dua pihak yang mana merupakan satu jaringan terorganisir yang menempatkan aliansinya pada beberapa pihak yang dikontrolnya .
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-undang ini seharusnya menghapus dualisme hukum agraria kolonial. Namun, klaim atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding yang tidak jelas justru dimanfaatkan dalam gugatan perdata . Bahkan menjadi bumerang pihak manapun karena ini kolusi saling gugat . Artinya pihak tergugat pun tidak bisa menggunakan UUPA ini . Karena menurut nya bila digunakan nya hanya lah semacam bilah pedang dua sisi tanpa pegangan yang hanya melukai pemegang nya . karena dari awalnya juga bukan dengan itikad baik .
Pandangan terhadap kasus ini
Muhammad Basuki Yaman, yang merupakan warga dan aktivis di Kampung Cirapuhan (bagian dari Dago Elos), berpendapat bahwa kasus ini adalah rekayasa dengan beberapa karakteristik:
- Melibatkan empat pihak utama: Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang melibatkan penggugat dan tergugat, kasus ini, menurut Basuki Yaman, melibatkan empat pihak yang saling terhubung dalam skema rekayasa ini.
- Tindak pidana dalam kasus perdata: Ia berpendapat bahwa kasus perdata yang terjadi disinyalir melibatkan unsur pidana, terutama pemalsuan surat.
- Adanya aktor intelektual: Basuki Yaman mencurigai adanya aktor intelektual yang menggerakkan rekayasa gugatan ini di balik layar.
Secara ringkas, pandangan Muhammad Basuki Yaman adalah bahwa sengketa tanah Dago Elos bukan sekadar gugatan hukum biasa, melainkan praktik manipulasi hukum yang memanfaatkan berbagai peraturan hukum perdata dan agraria untuk merebut tanah warga secara tidak sah
Komentar
Posting Komentar