Analisa Tulisan suatu pihak oleh Muhammad Basuki Yaman

Analisis putusan Dago Elos Melawan Muller bersaudara , analisa putusan dago elos . Analisa Didi Koswara dkk melawan Heri Hermawan dkk ,




Analisis Yuridis Kepastian Hukum Eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 109/Pk/Pdt/2022 dalam Kasus Dago Elos Ditinjau Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Menurut kami hanya lah kepanjangan modus mafia tanah rekayasa saling gugat . UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hanya mempertegas indicator kolusi saling gugat antara pihak yang bersengketa dan jaringan nya yang diluar sidang . Bahkan termasuk oknum di Lembaga pemerintah  .

Jaringan mafia tanah Nasional . Jaringan mafia tanah di Indonesia . buser jaringan mafia tanah dago elos , semakin membuat kacau fakta kasus Dago elos . Kasus ini diduga kuat adalah kolusi rekayasa saling gugat yaitu penggugat , tergugat utama dan jaringan induknya yang masih banyak belum masuk sidang dan atau masuk sidang tapi seolah tidak berpihak . Padahal merupakan jaringan yang sama . Jaringan mafia Tanah Tingkat Nasional . Mafia Tanah Paling dramatis se Indonesia .

 

 

Muhammad Basuki Yaman

 

"Kadang kita terkecoh dan menyalahkan Muller atas peran yang dimainkannya. Seharusnya kita mempertanyakan: kenapa dia mau menerima peran itu?"

 

Makna:

- Fokus bukan hanya pada tindakan Muller, tapi siapa yang menyusun skenario dan motif dibaliknya.

- Peran Muller bukan tunggal, melainkan bagian dari rekayasa yang lebih besar dalam konflik tanah.

 

 

 

 

Analisa Tulisan suatu pihak terkait kasus tanah Dago oleh Muhammad Basuki Yaman Warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong kota Bandung

SENGKETA TANAH EKS EIGENDOM VERPONDING NOMOR 3740,

 

3741 DA3742 DI KOTA BANDUNG

 

 

 

 

 

 

A. Krononogi Kasus Sengketa Tanah Eks. Eigendom Verponding

 

Nomo3740, 3741 da3742 di Kota Bandung

 

Tanah   seluas   6,3   ha   yang   terletak   di   Kelurahan   Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandunmerupakan tanah bekas haeigendom. Tanah tersebut terbagi kedalam 3 (tiga) verponding yaitu Acte Va Eigendom nomor 3740 seluas 5.316 m2, nomor verponding

3741 seluas 13.460 m2, dan nomor verponding 3742 seluas 44.780 m2

 

yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie Bandoeng pada tahun 1934.

 

Semula datas tanah itu berdirpabrik PT Tegel Semen Handeel Simoengan (NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan), tambanpasir, dan kebun-kebun kecil. Kini kondisinya sudah berbeda jauh. Datas lahan itu kini telah berdiri Kanto Podan Giro, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01

dan 02 dari RW 02 Dago Elos.1

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Pihak ini kurang paham betul dan atau hanya buser . Ia menyebutkan 4,4 hektar untuk 3 buah Eigendome tidak betul , Gugatan 6,3 hektar . adapun 4,4 hektar adalah eigendome verponding 3742 . Ia mengemukakan di Rw 02 . Padahal Eigendome Verponding 3742 identik dengan kampung Cirapuhan Rw 01 .

 

Usai kemerdekaan, tanah bekahak Eigendom Verponding itu tidak dimiliki oleh siapa pun. Sampai akhirnya pada 1974, seorang

warga bernama Nini Karim dan beberapa orang lain yang menempati

 

 

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa . Adapun Versi Pemerintah Bandung Tahun 1973 Nini Karim SH alias Yayasan ema melakukan kesepakatan . Namun versi masyarakat hal itu hanya kesepakatan sepihak saja . Karena objek 6,9 hektar ada makam juga .

Lalu Dia mengatakan tidak dimiliki siapapun tak jelas maksud nya . Dalam pemahaman masyarakat kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik untuk di ambil manfaatnya dan atau saling memberi manfaat . Adapun kita ketahui bersama ada hak yang melekat pada tanah lainnya adalah sertifikasi nya . Masyarakat belum paham betul terkait ini . Yayasan ema diduga adalah salah pihak yang ikut serta malah membuat kondisi masyarakat kacau .

 

 

1           https://tirto.id/sengketa-lahan-di-bandung-warga-dago-elos-apa-untuk-apartemen- cBBy, diakses pada 22 Juni 2019

 

 

73


 

 

 

 

 

 

sebagian lahan bekas milik pabrik Simoengan melayangkapeningkatan hak. Mereka mengajukan lahan seluas 2,2 ha sebagai HaGuna Bangunan (HGB) dan disetujui oleh pemerintah.2

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa . menurut kami ia tak paham menjelaskan 2,2 ha itu gimana dan atau siapa . Sepengetahuan kami yang dimaksud 2,2 ha ada terkait objek sekitar Rw 02 . EV 3740 dan 3741 seluas 1,9 hektar sedang sisanya ada di Rw 01 .

Namun bisa jadi beberapa pihak  pun tidak paham dan atau asal asalan dalam pendataan nya .

 

 

Sampa saa ini  tana tersebu d Kanto Pertanaha Kota

 

Bandunmasih tercatat atas nama PT Tegel Semen Handeel Simoenganhal ini didasarkan pada Surat Keterangan BPN Kota Bandunpada tanggal 07 November tahu2000, yanmenyatakabahwa, Tanah ex eigendom verponding Nomor 3740, 3741, 3742, dan

6467 terlatak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung seluas 6,3 ha tercatat atas nama N.V Cement Tegel Pabriek Materialen Handel Simongan.3

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : referensi nya tidak jelas versi siapa . penulis ini tidak paham beda 6,3 ha dengan 6,9 hektar . Ia menuliskan empat buah nomor EV harusnya 6,9 hektar  . Namun terkait lokasi terletak nya kami masih bisa sepakat yaitu Kelurahan Dago .

 

 

Selanjutnya   dalam   Surat   Keterangan   BPN   Kota   Bandung

 

tersebut,  pad tahun  2000  terdapat  tana yang  masih  dianggap kosong selua37.000 m2, dengan rincian sebagaberikut,4

 

a Selua 500 m2   dipergunaka untu saran umu yaitu

 

Terminal Dago, Kantor Podan Giro dan Jalan Umum;

 

b Sisa seluas 32.000 m2 telah dihuni dan digarap sebanyak 149

 

Penggarap/Penghuni secara berturut-turut hingga pada saaperkara quo diajukan berjumlh keseluruhan sebanyak 27bidang hak garap, dengan daftar normatif tercatat diketahui

oleh Ketua RT dan RW serta diketahuoleh Lurah setempat.

 

 


 

 

 

hlm. 50.


2 Ibid.

3 Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA KhusuNomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG,

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Ia mengungkapkan versi Pengadilan namun tidak memperjelas pihak mana yang mengemukakan . Dari uraian nya dan kami pelajari bahwa terkait uraian tersebut adalah versi pembela isidentil ( pihak tergugat )

Yang perlu kita waspada I adalah adanya pengalihan pihak penggarap . ini lah salah satu modus kolusi saling gugat penggugat dan tergugat

 

4 Ibid., hlm. 51.


 

 

 

 

 

 

Kemudian ada pihak yanmengklaim sebagai ahli waris dari tanah tersebut yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Dan Pipin Sandepi Muller. Tanah tersebudiklaim berdasarkan sertipikat eigendom   verponding.   Hingga   akhirnya,   pihak   yang   mengklaim sebagai ahli waris menggugamasyarakat dan PemkoBandung kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk  : Ia mengungkapkan ada kata ` kemudian`  pada awal paragraph . Terus terang kami tidak sependapat .Pada hal 80 sd 89 pada putusan pengadilan negeri perdata . bahwa pada tanggal 1 juni 2016 bu raminten memberi kuasa ke H Syamsul marerappa . kuasanya kesepakatan dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2016

 

Kemudian pada tanggal 30 November 2016 gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung . Dari sini kita harus jeli . Pihak ini awalnya menjelaskan riwayat tanah . kemudian menjelaskan gugatan  .

 

Sedangkan korelasi dengan Fakta dalam sidang harusnya sebagai berikut langkah nya . Ia menjelaskan riwayat tanah , kemudian ada pihak membuat kesepkatan dan lain lain ( ini adalah pihak tergugat ) kemudian baru lah ada gugatan .

Skema narasi nya adalah : 1 riwayat tanah 2 penggugat melakukan gugatan

Sedangkan menurut kami harusnya : 1 Riwayat tanah 2 ada pihak bikin kesepakatan ( pihak tergugat ) 3 kemudian penggugat melakukan gugatan . Jadi jelas ada dugaan  fakta yang di kaburkan

 

Sebelumnya,  masyarakat  tidak  menerima  pemberitahuamaupu somasi  terlebih  dahulu.    Para  ahli  wari yang  mengklaim tanah tersebut langsunmenggugat ke Pengadilan Negeri Bandungdan surat relaas langsundiberikan kepada masyarakat. Masyarakat langsung menerima surat relaas dari pengadilan. Gugatadiajukan kepada masyarakat yang terdirdari sekitar 2 RW.5

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )  : Kalimat pertama dan kalimat kedua sudah kami tanggapi dan atau kami Analisa , inti nya pihak ( yang kemudian jadi tergugat )  lebih dulu beraksi .

Adapun kalimat ketiga 2 rw .Berikut penjelasan kami  Didi Koswara ( tergugat I )  adalah  warga rt 07 rw 01 tak jelas hak nya . Namun tergugat II ( pembela isidentil ) mengemukakan ada kesepakatan Didi koswara dengan Yayasan ema alias NY Nini karim SH tahun 1967 dan atau 1968 . Hal ini tak sesuai dengan laporan pemerintah Bandung tahun 1973 . Sementara itu kami tak serratus persen mendukung kesapakatan Yayasan ema dengan pemerintah Bandung .

Alo Sana ( tergugat III ) adalah warga rw 01 pernah jadi ketua rt 04 rw 01  namun dalam perkara perdata ini tertulis Dago elos . Pada dasar nya tak ada Dago elos di rw 01 . Dago elos adalah pasar di wilayah rw 02 .Tanggapan lainnya Alo Sana Garapan nya tidak lebih dari 1.000 meter . mungkin sekitar 100 meter . Kemudian dalam panding ia menjadi Pembanding I yang kemudian mengajukan permohonan kepada hakim supaya memproses hak warga rw 02 ( putusan banding hal 41 )

Apud sukendar benar warga rw 01 namun rumahnya diluar objek sengketa . apa urusan nya dengan kasus ini ? sehingga dia menjadi pembanding II ? catatan lainnya Apud sukendar dikenal sebagai pihak yang punya kedekatan dengan suatu Lembaga pemerintahan . pada sekitar tahun 2009 di pilih menjadi ketua Rw 01 . Padahal bukan calon ketua rw 01 . calon ketua rw 01 adalah Suhartono ( terpilih jadi ketua rw 01 namun tidak di angkat ) , dedy syarifudin , Engkos Kosasih , Muhammad Basuki Yaman dan Dodi nursidik .

Dari penjelasan kami kita memahami urusan pengangkatan ketua rw saja ada jegal menjegal seperti politik tingkat nasional . Penjelasan kami :   Mentri Ahy mengemukakan 3,6 Triliun `. silahkan memahami korelasinya .

Pada intinya rw 01 disebutkan namun fakta dalam sidang pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim hanya rw 02 ( baca putusan pengadilan negeri perdata hal 46 . beda dengan versi demo dan pemberitaan  ) . Dan selain itu ada bab alat bukti tergugat objek 15.000 meter . ini lah diduga ada dugaan kolusi .

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA

 

Khusu masyaraka Dago   Elos   hanya   diwakili  oleh   Ketu RW setempat yaitu Asep Mamun dengaberdasarkan surat kuasa insidentil. Ketua RW mewakildalam persidangan sampaakhir dijatuhkannya putusan. Pada putusan tingkapertamamasyarakat Dago Elos dan Pemkot Bandung dikalahkan oleh Pihak Ahli Waris selaku Penggugat dan dibebanbiaya perkara sebesar Rp 238 juta.6

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Analisa pihak menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : menurut kami tergugat II asep makmun ( pembela isidentil ) di beri peran untuk itu . apakah taka da pengacara di pihak tergugat ? Menurut kami Banyak ! bob Nainggolan dan rekan . tim pengacara Iwan surjadi Komisaris Pt Batu nunggal Indah  aktif di lapangan sejak tahun 2008 hingga 2014 dan atau hingga 2015/2016 . Alman Adi dan rekan Bersama maung kaboa dan asep makmun juga warga dago elos dkk melakukan class dengan the maj pada tahun 2015 .

Bahwa menurut penilaian kami , Asep makmun punya keahlian bicara dan atau pidato . tapia gak terbatas dalam tulis menulis . Artinya ada pihak pihak yang membuatkan jawaban tertulis untuk eksepsi nya .

Dan selain itu ada banyak pengacara Bu raminten cs H Syamsul mapareppa cs bahkan sudah bersiap lebih dulu , Dan juga ada Bintang didalam nya !

 

Bahkan kami mengibaratkan dalam perang , komposisi pihak tergugat adalah ibarat Rusia Gabung Sekutu . sedang pihak penggugat ibarat kan hanya kelompok criminal bersenjata .

 

Pad tingka kedua masyaraka memint bantua Lembaga

Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) untumenjadi kuasa hukumereka. Selain mendampingi masyarakat dalam proses banding, LBH.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Masa Rusia Gabung sekutu melawan KKB . Rusia dan sekutu masih juga minta bantuan pihak lainnya ?

 

5   Wawancara  dengan  Riefki  Zulfika sebaga Asiste Pembela  Umu d Lembaga

Bantuan Hukum Bandung pada tangal 21 Juni 2019.

6 Ibid.


 

 

 

 

 

 

Bandunmendampingi masyarakat mendatangi BPN Kota Bandungdimana BPN Kota Bandung sebagai Turut Tergugat dalam kasus ini. Putusan pada tahabanding tidak banyak terdapat perubahadari putusan sebelumnyakarena hanya memperbaiki 1 (satu) poin dari putusan sebelumnyyaitu mengenai sita jaminan. Pada awalnymenyatakan secara berharga sita jaminan terhadap tanah qudiperbaiki menjadi tidak sah.7

Kemudian masyaraka mengajuka kasas pad bula Maret

 

2018, dan baru diterima pada bulan Novembe2018. Pada dasarnypada tingkat kasasi ini lebih memperkuadalil-dalil sebelumnya yang terdapat dalam memori banding, serta masih tetap tidamenerimdengan   putusan   pada   tingkat   pertama   dan   kedua.   Tidak   adperubahan   yang   banyak   pada   tingkat   banding,   yakni   hanypembatalan sita jaminan tanah saja. Selain itu, BPN Kota Bandung juga mengirimkan Kontra Memori Kasasi yang isinya mengakui terhadap   keberadaan status tanah   masyarakat Dago Elos. Adanya Kontra Memori Kasasi yang dibuat oleh BPN Kota Bandung, menjadi

memperkuat dalil-dalil masyarakat. 8

 

Hingga saat ini proses kasasi masih berlangsung, dan belum adputusan hukum yang tetap. Pihak LBH Bandung dan masyarakat Dago

Elos  masih  menungg kelanjuta dari  sengketa  ini.  BPN  Kota

 

 

 

 

 

7 Ibid.

8 Ibid.


 

 

 

 

 

 

Bandung, masih menetapkan tanah tersebut masih berstatus tanah sengketa.9

 

B. Dasa Penguasaa Para  Piha Atas  Tana Eks Eigendom

 

Verponding Nomo3740, 3741 da3742 di Kota Bandung

 

1 Dasar Penguasaan Masyarakat di Kelurahan Dago, Kecamatan

 

Coblong, Kota Bandung

Wilayah yang merupakan obyek dari sengketa yaitu wilayadi   RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos. Sebagian masyarakat telah menempati tanah tersebut sebagapenggarap selama kurang lebih 30-5tahun secara turun temurun.10   Sebagian tanah tersebut telah diterbitkabeberapa sertipikat Hak GunBangunan (HGBmaupun Hak Milik (HM) seluas lebih dari 22.00m2 dan sebagian lagi seluas 10.000 m telah dihuni dan didirikan rumah tinggal oleh

 

masyarakat sebanyak 125 Kepala Keluarga (KK). Sisa dari tanaeigendom verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467 adalah seluas 37.346 m2.11    Tanah seluas 10.000 m2  yang telah didirikan rumah tinggaoleh masyarakat sebanya125 KK sedandimohonkan Hak Milik sesuai proseAjudikasi.12

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : menurut kami ini bersumber dari pihak tergugat . Yang mana keterangan nya bercampur aduk benar dan salah .

Menggugat 6,3 hektar di Dago elos ? arti menurut kami menggugat 6,3 hektar di pasar yang terletak di Rw 02 yang luasnya hanya sekitar 0,5 hektar . adapun bila termasuk lainnya di rw 02 adalah 1,9 hektar .

karena 3742 lebih identik di rw 01 . . Dan inilah yang disampaikan sudah banyak HGB dan sertifikat di EV 3742 yaitu di rw 01 notabene Kampung cirapuhan bukan Dago elos .

 

Sebenarnya, masyarakat sudah melakukan upaya registrasi

 

untuk mendaftarkan dan memperoleh sertipikat kepada BPN Kota

 

Bandung sejak tahun 1980. Adanya kendala terkait masalah biaya,

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : menurut kami ini bersumber dari pihak tergugat . Nah dari sini lah ada motif kolusi terjadi . Jadi menurut kami oknum oknum ini tidak puas dengan hanya mengajukan sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter sehingga diduga jaringan ini hendak merebut Terminal Dago dan eks pasar inpress sehingga berpontesi dapat 1, 9 hektar .

 

Tak cukup disitu mereka diduga kuat hendak merebut lahan di kampung cirapuhan lagi . Kenapa kami katakan lagi ? sebelum nnya Iwan surjadi cs dan jaringan nya membuat shm 80 mter , 270 mter 868 meter dan mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Dan juga aksi Sahidin cs di makam warga . artinya mengubah nama dan atau mengubah administrasi nya yaitu mengubah proses nya yang seharus nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi di Dago elos rw 01 . sehingga ingin melegal kan objek 15.000 meter . inilah yang jadi alternativ jaringan ini bila tergugat menang .

 

 

9 Ibid.

10 Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA KhususOpCit., hlm. 44

11 Ibid.

12 Ibid.


 

 

 

 

 

 

sehingga ada beberapa masyarakat yanhingga saat ini belumendapatkan sertipikat tanah. Namunselama ini masyarakat telaberitikad baik dengamengurus damengusahakan tanah tersebumisalnya membayapajak tanah.13

Salah  satu masyaraka d Dag Elos  yang  telah  memiliki

 

Sertipikat Hak Milik yaitu Marselina Amina Hutapea atau Ny. Mina. Ia telah memiliki sertipikat Hak Milik Nomor 3147 atas namMarselina Amina Hutapea yanditerbitkan pada tahun 2000. Selain itu, Ny. Mina memiliki bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 14

Menurut Asep Mamun yang merupakan Ketua RW 02 dan

 

salah  sat sesepuh Kampung  Dag Elos  da penggarap  lahapertama disanamenyatakan bahwa ia memiliki dokumen lengkap terkait status tanah yang ditempatinya. Asep Mamumelanjutkanbahwa  tidak  pernah  ad pelimpahan  terhadap  tanah  tersebutTanah   tersebut   merupakan   miliki   Pabrik   Simoengan,   yang

sekarang   dikuasai   oleh   negara.15    Selain   itu,   terdapat   daftar

 

penggarap/penghundatas tanah negara datas eigendom verponding nomor 3740, 3741, 3742 , dan   6467 yang diketahui

oleh RT 07/ RW 01, RT 08/ RW 01 dan RT 02/ RW 02 dikethaui

 

 

 

13   Wawancara  dengan  Riefki  Zulfika sebaga Asiste Pembela  Umu d Lembaga

Bantuan Hukum Bandung pada tangal 21 Juni 2019.

14 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Op. Cit., hlm. 76.

15         https://tirto.id/sengketa-lahan-di-bandung-warga-dago-elos-apa-untuk-apartemen- cBBy, diakses pada 22 Juni 2019.


 

 

 

 

 

 

oleh  R 0 da 0 Dag Elos-Cirapuha serta  diketahu oleh

 

Lurah   Dago   tertanggal   10   Nopember   2013   Register   Nomor

 

41/XII/2013.

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   :  dari Analisa pihak ini yang bersumber dari pihak yang mencampur adukan salah dan benar .

Penting untuk kami Analisa : bahwa dilibatkan nya kampung cirapuhan rw 01 pada tahun 2013 berkorelasi dengan bab alat bukti pihak tergugat  nomor 39 . Namun ada terjadi pengalihan . yang mana kampung cirapuhan dan atau rw 01 tidak dilibatkan sehingga ada bab alat bukti nomor 41 .  Bab alat bukti nomor 41 ini dan eksespsi tergugat akan mengautkan bab alat bukti nomor 27 Yaitu objek 15.000 meter . Nah inilah salah satu nya yang merugikan warga kampung cirapuhan dan negara senilai 100 miliar hingga 1 triliun bila tergugat menang .

Kami katakan salah satu nya ! lainnya lagi ? ya silahkan cari lagi , Adapun sebelum itu sudah ada pengkondisian dan juga termasuk shm 80 meter 270 meter 868 meter dan juga sahidin cs . Artinya kasus sengketa ini beres masih banyak sisa masalah yang harus ditangani .

Dan arti lainnya lagi kami menegaskan pihak ketiga ( warga kampung cirapuhan dan negara tidak bisa ikut terlibat jadi para pihak penggugat maupun para tergugat ! )

 

 

2 Dasar Penguasaan Pemerintah Kota Bandung Untuk Terminal

 

Dago

 

Terminal Dago didirikan berdasarkan PenetapaWalikotamadya TK II Bandung tanggal 9 Januari 1975. PenetapaWalikomadya tersebuadalah untuk sebidang tanadi Jl. Ir. H. Djuanda Bandung di atas tanah negara bekas eigendom nomor E.

3740, 3741 dan E. 6467 (sebagian) seluas kurang lebih 21.200 m2.

 

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   :   . Bahwa sebelumnya perlu kami jelas kan bahwa diduga kuat versi pemerintah Bandung adalah kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1973 .

 

dari sini pun kita paham bahwa versi alas hak barat eigendome verponding bukan hanya versi George Hendrik Muller dan simongan di pihak penggugat .

 

Namun pihak tergugat pun punya versi alas hak barat eigendome verponding versi simongan , versi Yayasan ema , versi raminten cs . jadi ada banyak jalur . Bahkan objek 15.000 mter dan atau kesepakatan didi koswara dengan Yayasan ema itu bukan versi masyarakat tapi lebih identk versi alas hak barat Eigendome verponding .  

 

 

Kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah TK II Bandung tanggal 22 September 197perihal persetujuapenggunaaperuntukan untuk kepentingan umum di persil tanah perkara a qusebagai dasar pelaksanaapenguasaan, pencatatadan Pencatatan sebagai aset Milik Daerah Kotamadya DaeraTK II Bandung dengan register nomor 0006 tanggal 31 Desember 1977

dengan peruntukan Tanah Terminal Dago.16

 

Termina Dago  tercata dala Buku  Register  Pencatatan Aset Milik Daerah Kotamadya TK II Bandundengan Kode Barang Nomor    01.01.11.04.00 da Registe Nomo 000 tangga 31

Desember 1977 dengan peruntukkan Tanah Terminal. Selain itu,

 

 

16 Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Op. Cit., hlm. 56.


 

 

 

 

 

 

terdapat Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Balai Harta Peninggalan Jakarta NomoW.10.AHU.AHU.1-U.01.010153 perihal informasi tentang Berita Acara Penghadapan NomoW7.ca.ht.04-05.301/Um/1999 yanditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Bandung.17

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   :  sepertinya Analisa pihak ini mengutip apa yang di kemukakan kuasa tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago )

Bahwa penting juga kita memahami latar belakang nya . Bahwa menurut kami pemeerintah Bandung berdasar dengan kesepakatan Yayasan ema tahun 1973 .

Menurut kami kita juga harus lebih dulu memahami siapa Yayasan ema alias Ny Nini karim SH . ada pemberitaan Ny Nini karim juga ada konflik sengkata lahan di jl Dipati ukur no 10 .

 

Dan selain itu kita juga perlu memeriksa latar belakang nya Yayasan ema mendapatkan empat buah eigendome Verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 hektar .

Namun kami belum mendapati cara Yayasan ema mendapatkan nya . Bahkan menurut kami Eigendome verponding 3742 dan 6467 ( dan atau juga dengan nomor 3740 dan 3741 ) tidak layak untuk diterbitkan nya . Dengan pertimbangan pribumi lebih dulu ada sebelum terbit nya Alas hak barat tersebut . Dan colonial yang menerbitkan nya juga telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya terkait larangan mengambil tanah Rakyat . Hal ini terkait agree wet tahun 1870 . ( bahasan ini untuk lengkapnya kami ulas dalam bab lainnya )  

 

Kemudian Analisa kami akan menganalisa keterangan kuasa tergugat 334 . terkait objek 22 .000 meter yang diduga berada di 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar saat ini berada di Rw 02 dago elos  . Dan sisanya sekitar 3.000 berada di kampung cirapuhan .

Menurut Analisa kami :

Bahwa pada sebelum tahun 1973 masyarakat adat mengelolah Bersama secara tradisional lahan sekitar 6,9 hektar  . Namun juga ada beberapa oknum . dan kemudian di kampung cirapuhan terjadi penggalian pasir besar besaran .

Kemudian Pada sekitar tahun 1973 Yayasan ema menyerahkan objek 6,9 hektar ke Pemerintah Bandung ( kita abaikan dulu pernyataan tergugat II bahwa tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968 . karena bertentangan dengan keterangan masyarakat bahkan juga dengan keadaan Didi Koswara ( tergugat I  dan keluarga nya ) dan perlu kami sedikit jelaskan bahwa kami pernah menjadi ketua rt 07 rw 01 Dago salah satu warga kami bernama Didi koswara . Sehingga sedikit banyak nya kami mengetahui keadaannya dan juga berdasrkan keterangan warga lainnya )

 

Kemudian Pada sekitar tahun 1974 pemerintah Bandung menjadikan kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi tempat sampah akhir kota Bandung . Warga menolaknya . Namun permintah menjalankan nya . ( objek dimaksud identic dengan EV nomor 3742 di bagian rt 07 rw 01 dan sekitar nya .merupakan eks pengalian pasir ) hal ini berlangsung pada tahun 1974 hingga 1984 /1989 – beberapa lokasi masih aktif dan beberapa sudah berhenti .

Bahwa sekitar tahun 1977 pemerintah Bandung menguasai objek yang kami telah jelaskan . Pada intinya pada bagian paling selatan identic dengan rw 02 dago elos dan atau identic nomor 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . sekitar 3000 meter di kampung cirapuhan rw 01 .

Bahwa kemudian kita akan langsung membahas ke sekitar tahun 1989 . pada objek 22.000 meter. Nama lokasi identic 02 , Pada bagian depan paling selatan terminal Dago .

Kemudian sebelah utara nya adalah pasar inpress . Dari sinilah muncul nama kata Elos . elos adalah sekat sekat ruangan dan atau bidak bidak pada pasar . Sehingga Dago elos adalah wilayah bagian rw 02 yang berada di pasar .

Beberapa pihak dari kampung cirapuhan mulai ikut serta diantara nya Asep Makmun , Tahri , Sengkin , Udin S dan lain lainnya . Jadi mereka pada dasar nya adalah pendatang di kampung cirapuhan kemudian ikut berperan  di pasar inpress ,

Hal ini perlu dipahami bahwa masyarakat adat kampung cirapuhan agak sedikit enggan ikut serta.  Kenapa? Dalam pemahaman mereka objek yang di maksud riwayat zaman colonial adalah dikuasai oleh saudara nawisan ( yang saat ini kebanyakan berada di gang sawargi rt 03 rw 01 Dago ) . Sehingga mereka lebih pantas untuk mendapatkan nya . Begitu menurut pemahaman masyarakat ( keturunan Nawisan ) . jadi bila ada yang di dago elos biasa nya pendatang dan atau bukan masyarakat keturunan Nawisan . Adapun keturunan nawisan biasa menganggap kampung cirapuhan lah objek tanah leluhur nya ( identic dengan 3742 dan 6467 yang juga pernah jadi TPA )

 

pada masa itu dan atau sebelum nya , dengan di fasilitasi beberapa tokoh warga berada di belakang terminal dan di belakang pasar inpress . Tokoh yang dimaksud juga termasuk anak turunan saudaranya nawisan . misalnya abah uci , pak uju ( TNI , ia bukan masyarakat adat asli tapi istri nya yang asli rw 02 ) , pak Dase ( TNI ) . kedua nya ( TNI tersebut ) dan atau keturunan nya hampir tak mendapatkan lahan apa apa di wilayah sengketa saat ini . Dan selain itu ada Zainal Abidin ( juga TNI ) dan juga keluarga emen ( namun kemudian ini malah tersingkirkan ) . Dan juga ada keluarga Pandan wangi . Dan juga pemimpin rw 02 yang kharismatik dan banyak pengorbanan yaitu Pak Lili .

 

Sehingga terkait juga laporan rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ada objek sekitar 5940 meter untuk sekitar 57 penggarap . Dan keterangan lurah 10,000 meter untuk 100 kk ( catatan tambahan sekitar 3,000 meter ada di kampung cirapuhan )

Berikut kami kembali menjelaskan warga dibelakang terminal dago dan di belakang pasar inpress adalah 5940 meter hingga 10.000 meter . Kita ambil gampangnya warga 10.000 meter di timur . Jadi hanya 7.000 meter di rw 02 . Maka sisanya adalah bagian depan yaitu terminal dago dan pasar inpress sekitar 12.000 meter .

Kita kembali sebelum tahun 1997 . Mengingat kondisi masih banyak sampah ( karena di utara nya yaitu kampung cirapuhan ) maka jualan masih sepi . sehingga beberapa pihak di pasar inpress bergeser ke dekat terminal . Dan selain itu beberapa pihak tidak melakukan bayar sewa  karena sepi itu tadi .

Mengingat itu entah kenapa pemerintah bandung . menurut Yayasan Darul Hikam menyewa kan lahan pada nya , hal ini tak jelas berapa luas nya . Menurut warga objek yang di maksud adalah eks pasar inpress . Namun kemudian ada beberapa pihak yang menyebutkan eks TPA . .

Kembali perlu kita jelaskan Pasar Inpress identic dengan EV 3740 dan 3741 . sedangkan TPA identic dengan eks penggalian pasir EV 3742 yaitu kampung Cirapuhan . Hal ini butuh pemeriksaan lanjutan sehingga jangan terjadi konflik tambahan mengingat juga warga kampung cirapuhan juga mendalilkan riwayat yang sangat Panjang sejak abad 19 .

Sekilas ada informasi dalam berkas rt rw 02 dago elos dan rt rw 01 kampung cirapuhan bahwa ada objek lapangan bola sekitar 7.000 meter dan lain lain nya . selain itu ada keterangan bangunan liar di eks pasar inpress .

 

Dari informasi warga , menurut dugaan kami ada bentuk ketidak puasan dan atau semacam keserakahan sehingga  tak puas mendapatkan objek 7000 meter hingga 10,000 meter ( kami jelaskan demikian untuk menjelaskan hal selanjutnya ) . Sehingga objek didalam nya yaitu sekitar 3000 meter diubah nama lokasi nya yang awalnya di kampun g cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .

Sehingga ( katakan sudah ) mendapatkan 10,000 meter . apakah puas ? ternyata menurut dugaan kami objek di pasar inpress tadi juga menjadi rebutan .

Mari kita kembali menyimpulkan objek 22,000 meter. 1,9 ha ad di rw 02 dan 3000 meter ada di rw 01 . Kita akan menjelaskan focus pada rw 02 dulu . sehingga komposisi nya dari 19.000 meter adalah 7000 mter warga dan 12.000 mter terminal dan pasar inpress . warga ditambah 3.000 mter  menjadi 10.000 mter Namun bila asas nya keserakahan maka akan terus berubah .

 

Untuk memahami kita harus kembali pada tahun  1985 dan 1988 . terkait keterangan saksi dari BPN pada sidang pdana . bahwa ia mengemukakan ada adjudikasi tahun 1985 . Dan ketarangan anak dari alo sana bahwa sertifikatnya tahun 1988 .

Bahwa objek objek yang di maksud berada identic di rw 01 kampung cirapuhan dan atau identic dengan ev 3742 . Bahwa pada bagian tengah dan utara ada  objek yang di sertifikatkan . Banyak pihak ikut terlibat dalam artian positif dan mungkin ada yang negative . Diantara nya pihak kelurahan Dago kecamatan Dago dan juga pihak BPN ,

Bahwa selain itu ada pihak pihak warga yang ikut berperan baik itu sebagai warga maupun sebagai pengurus rt dan atau rw . Diantara mereka adalah Apud sukendar ( bukan pengurus rt rw namun punya kedekatan dengan Lembaga kelurahan dan atau kecamatan ) , Alo Sana ( lama menjabat sebagai ketua rt 04 rw 01 Kampung cirapuhan . catatan lain beberapa wilayah rt 07 dan rt lainnya pecahan dari rt 04 ) , Suhaemi alias Usman ( ketua rt 06 ) , Asep makmun ( ketika masih itu dia menjabat ketua rt di rw 02 dago elos ) , Didi koswara , sengkin , tahri dan juga Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago elos )

 

Bahwa dari penjelasan saksi pihak BPN ada sekitar 77 shm dan atau hgb . Menurut warga komposisinya ada yang jelas warga namun ada yang tidak jelas . Jadi beberapa warga di proses sementara itu ada beberapa pihak baru di masukan .

 

Kita kembali memperjelas bahwa lokasi objek yang dimaksud adalah sebagian besar di sebelah utara dan sedikit pada bagian tengah pada objek yang identic dengan E 3742 . Jadi ada pihak yang jelas riwayatnya namun ada juga yang tidak jelas riwayat nya .

 

Lebih dulu kami menjelaskan pemahaman masyarakat terkait tanah . Tanah yang dipahami oleh masyarakat adalah fisik tanah . Ibarat kan kendaraan adalah seperti sepeda atau sepeda motor yang bisa digunakan fisiknya .

 

Namun pemerintah punya aturan bahwa tanah harus didaftarkan sehingga akan melekat padanya seperti hak . yaitu sertifikat hak milik dan atau HGB .

Jadi mereka tak memahami betul apa penting nya dan apa guna nya surat . Menginggat juga pertama kali saya datang ke kampung cirapuhan tahun 2000 banyak yang masih buta huruf . namun samar samar mereka paham bila ada pihak mendapatkan surat ( semacam sertifikat , maka pihak tersebut bisa menggusur nya ) .

Jadi seolah mereka ( masyarakat adat ) memahami anak nya adalah pihak yang dilahirkan nya itu cukup . Sedangkan aturan pemerintah seolah akte kelahiran lah yang membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar anaknya . Namun kita  harus juga bijaksana ad kelemahan dalam konsep pemerintah bila ada pihak yang berkolusi dengan petugas maka anak siapapun bisa menjadi anak nya ketika ada pihak yang membantu berkolusi .

( maka hal ini lah yang melatar belakangi kami ikut melibatkan lembaga Ham )

 

Kemudian diduga ada pihak yang punya  motif yang kurang baik . Sebagaimana telah kami jelaskan sebelum nya pada tahun 1985 dan atau tahun 1988 ada pihak yang melakukan penyusupan sehingga mendapatkan legalitas SHM dan atau HGB .

 

Dan hal itu tidak berhenti sehingga sekitar tahun 1992 iwan surjadi ( komisaris pt Batununggal ) membuat ajb dengan Didi koswara sebagai penjual dan Ismail Tanjung sebagai penjual . Namun sertifikat nya terbit atas nama penjual bukan pembeli . |Dan hal ini berlangsung bertahun tahun . hingga 2008 sampai 2014/2015 dan atau 2016 pengacara nya bernama bob Nainggolan dan rekan dan lain lainnya aktif di kampung cirapuhan . ( dan selain itu ada objek 80 an didi koswara . kita kesampingkan dulu terkait ini )

Bahwa pada intinya tanah pak bagio seluas 400 meter hingga 700 meter dan objek disekitar nya termasuk objek kami dan fasilitas umum lapangan dan masjid dan warga lainnya dan juga jalan . Pada akhir nya terbit 270 meter ditambah 868 meter di tambah 100 dan atau 200 meter untuk wakaf masjid . Dari sini sudah tampak banyak manipulasi nya .

 

Sehingga diduga bukan wakaf murni . sehingga banyak warga menolak nya .

 

Kemudian kami menjelaskan dugaan korelasinya yaitu diduga kuat Didi Koswara dan para pihak nya di berikan hadiah oleh iwan surjadi cs . Dan selain itu akan di beri tugas khusus kemudian jadi tergugat utama . Dan selain itu Ismai Tanjung diduga dei beri hadiah dan selain itu di berikan tugas khusus yaitu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Artinya mengubah nama dan arti lainnya lagi mengubah nama pihak dan atau arti lainnya lagi admintrasinya beralih .

 

Kemudian kami akan menjelaskan korelasinya yang lainnya lagi . Jadi diduga kesimpulannya . EV 3742 di proses pada bagian utara dan pada sedikit bagian tengah ( tengah juga terkait identic EV 6467 ) . Sementara itu pada bagian tengah masyarakat dan atau kelompok nya di intimidasi dan di haling halangi hak nya , sehingga banyak yang takut dan atau beralih pada pihak lainnya lagi ( yaitu spekulan dan aatau bagian dari jaringan )

 

Sementara itu pada bagian sengketa di objek paling selatan ditahan untuk di proses . sehingga ada sekitar 37.000 meter yang tertahan untuk di proses . Kami menjelaskan kembali bahwa diduga objek sekitar 10,000 meter ( 3740 dan 3741 ) hendak disetujui namun ditahan persetujuannya  sehingga bergabung dengan objek di tengah ( EV 3742 dan atau 6467 ) .

Sehingga pada kesimpulan nya kami menjelaskan dugaan kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . Bila penggugat menang maka akan mendapatkan lahan 6,3 ha . Namun bila pihak menggugat menang , maka pihak jaringan ini akan mendapatkan bagain dari kolusi sekitar dari 37.000 meter .

Bahwa ini lah salah satu dasar apa yang kami kemukakan warga kampung cirapuhan dan negara dirugikan 100 miliar hingga sekitar 1 Triliun . Menanggapi pernyataan 3,6 Triliun . menurut kami itu menghitung sekitar 6 hektar . sedangkan sudut pandang kami sudah kami jelaskan banyak target nya . sehingga jangan kan objek 6,3 hektar , objek 32 .000 meter dan atau 37,000 mter akan terus menjadi poin negoisasi . Sehingga ada kemungkinan nilai yang di dapat kan oleh kelompok jaringan yang diduga mafia tanah ini akan berkurang nilai nya . Sekalipun belum tentu serratus persen balik kepada yang berhak

 

fakta dalam sidang ada objek 15.000 mter yang dijadikan bab alat bukti pihak tergugat . Dan catatan lainnya lagi kadang jadi tergugat ada potensi keuntungan lebih , artinya bila ia tidak sebagai tergugat belum tentu mendapatkan potensi sertifikasi  , Namun begitu jadi tergugat , maka bila pihak tergugat menang maka akan berpotensi mendapatkan legalitas .

Catatan lagi sehingga seolah menjadi satu kesatuan maka pihak yang mendominasi lah yang akan kembali mengatur hasil yang diduga kolusi ini , Bahkan misalnya objek di pagar terminal Dago . kalau  tergugat menang maka berpotensi sertifikasinya pada pihak tergugat , Namun bisa juga coordinator lah yang akan mengatur nya .

 

 

 

 

 

3 Dasar Penguasaan Tanah Oleh Para Ahli Waris

 

Tanah selua6,3 ha denganomor Verponding 37403741dan 3742 yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung telah diklaim oleh pihak yanmengaku sebagai ahli waris yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Mulledan Pipin Sandepi  Muller.  Ketig pihak  tersebut    mengklaim  sebagai  ahli waris dari George Hendrik Muller sebagai pemilik atas tanah tersebut berdasarkaberdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings Nummer: 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller. Berdasarkan keterangan yandisebutkan oleh parahli  waris,  tana eigendom  tersebu diperoleh  Georg HendriMuller dari PT Semen Tegel Simoengan.

George Hendrik Muller merupakan seoranWarga Negara Jerman yang menikah dengan seoranWNI bermana Roesmah. George Hendrik Muller meninggal dunia pada 1   November 1964

da Roesmah  yan meningga duni pad 1 Me 196 di

 

 

17 Ibid.


 

 

 

 

 

 

Kampung Obdebee20 desa Voorendaal Negeri Belanda dengameninggalkan anak yang masih hidup yaitu Renih (70), Edi EduaMulle(67), Gustaf (65), Theo Muller (60) dan Dora (57).18

Edi Eduard Muller menikah untuk pertama kalinya dengan

 

Siay Sarah  Sopiah  pad tangga  Agusu 1966 Ed Eduard Muller meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 200di Jalan Kenanga Nomor 03 RT 08/RW 16 Desa RancaekeWetan, Kecamata Rancaekek,  Kabupaten Bandung dengameninggalkan 3 (tiga) orananak kandunyang merupakan ahli waris yanmasih hidup yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi RustendMuller, dan Pipin Sandepi Muller.19

 

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : 

Sepertinya Analisa pihak ini terbawa narasi suatu jaringan . Untuk memahami maksud kami . Bahwa kami menduga pihak penggugat ( heri hermawan dkk ) hanya lah pemeran antagonis bila di ibaratkan sebuah film . Sedangkan pihak tergugat di beri peran protagonist .

Jadi diduga kuat jaringan ini sudah merancang para pihak yang akan memeran kan peranan antagonis . tentunya dalam film ada casting untuk calon penerimaan bintang filmnya . Sehingga ada aturan dasar kapasitas nya . Dalam kasus tanah ini pun hampir sama , artinya kami menduga  salah satu syaratnya jadi pemeran antagonis utama nya mungkin harus lah keturunan orang asing dan atau semacamnya . Dan atau yang keturunan ber ras Eropah . Bahkan ada kerterkaitan dengan ras Belanda . Dan kemudian sehingga terpilih heri hermawan muller bersaudara .

Mengamati pembawaan pihak penggugat dalam sidang ini , kami menilai pemahaman akan riwayat tanah terkait objek yang disengketakan sangat minim . Bila benar leluhur nya pernah menduduki objek sengketa ini maka setidaknya para penggugat ini ada sekilas riwayat terkait aquo .

 

Yang kami maksudkan bukan hanya legal standing alas hak barat eigendome verponding . Setidak nya terkait kondisi fisik dan atau aktivitas kakek nya zaman menduduki nya . Misalnya seperti bagaimana kakeknya memproduksi tegel dimana dan bagaimana . Hal tersebut malah tidak ada indicator mereka menceritakan nya . Malah pihak tergugat lah ( pembela isidentil , asep makmun ) yang banyak bercerita dalam sidang .

Dan bahkan asep makmun sendiri menurut penilaian kami hanya banyak mengutip data dari berkas BPN tahun 1983 . Kami duga surat BPN Bandung Kepada Gubernur Jabar memorial lurah Dago itu lah yang disalah gunakan oleh jaringan ini .

 

 

4 Dasar Penguasaan KantoPodan Giro Kota Bandung

 

Kanto Pos  da Giro  caban Kota  Bandun merupakan salah satu pihak yang juga terlibadalam sengketa tanadi Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusudenga Nomor  Register    454/PDT.G/2016/PN.BDG,  Kantor  Podan Giro cabang Kota Bandung sebagai salah satu pihak Tergugadari jumlah keseluruhan 335 Tergugat.

Kantor Pos dan Giro cabang Kota Bandung terletak di Jl. Dago Elos 2 Nomor 11 RT 02/ RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan

Coblong, Kota Bandung. Tanah yang digunakan sebagai Kantor

 

18 Pengadilan Negeri Bandung, Ibid., hlm. 28.

19 Ibid., hlm. 27-28.


 

 

 

 

 

 

Pos dan Giro Cabang Dago ini didapatkan dari Pemerintah Kota Bandundengan cara Ruislag dalam perjanjian yanditanda tanganoleh Walikota Bandung. 20

Kanto Pos dan Giro Dago didirikan berdasarkan Anggaran

 

Dasar   PT   Pos Indonesia (Persero) yang terakhir kali diubadenga Akta  Notari Sutjipto S.H.,  M.Kn nomo 5 tangga 8

Oktober 2009 dalam Pasal 11 butir 1 dan 2 huruf b angka 1. Keputusan   Direksi   PT   Pos   Indonesia   (Persero)   Nomor   KD.

44/DIRUT/0615, tanggal 17 Juni 2015 tentang Perubahan Ketiga

 

Atas Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD

 

49/DIRUT/0714, tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional PT PoIndonesia (Persero).21

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   :  Pada dasar nya objek yang dimaksud PT Pos ini lah yang riwayat nya bagian dari eks pasar inpres  . Sebagaimana telah kami jelaskan ada suatu pihak yang menggagas adanya pasar inpress ( lokasi nya sebelah utara bagain induk terminal Dago . Jadi bukan pasar subuh terminal Dago . pada intinya Pasar Inpress dengan pasar terminal beda . Namun karena kondisi dulu masih sepia da beberapa pihak bergeser mendekati terminal dago . Dan catatan lainnya menjadi perkecualian untuk bagian sebelah paling selatan nya )

 

 

5 Dasar Penguasaan Oleh PT Dago Intigraha

PT  Dag Intigraha  merupaka salah  satu piha yang  juga terlibat dalam sengketa tanah di Dago Elos Bandung. PT Dago Intigraha mengklaim memiliki hak terhadap sebagian tanah yanmenjadobyek sengketa tersebut. Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor Register   454/PDT.G/2016/PN.BDG, PT Dago Intigraha sebagapihak Penggugat IV yang diwakiloleh Budi Hartanto.

 

 

 

 

 

 

 

20 Ibid., hlm. 61.

21 Ibid., hlm. 59-60.


 

 

 

 

 

 

PT Dago Intigraha mengklaim bahwa tanah tersebudiperolemelalupengoperan atau peralihan hak atas tanah dari Heri Hermawan Muller, Dodi RustendMulledan Pipin SandepMulleyang dibuat dengan akta notaris Nomor 1 tanggal 01 Agustus 201dihadapan NotariTri Nurseptari, S.H., Pejabat Pembuat AktTanah Kota Bandung yang beralamat Jl. Sarimanah Raya Nomor

72 (Sarijadi) BandungTanah tersebut terbagi atas 3 (tiga) bidanyaitu sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor

3740 seluas 5.316 m2, Eigendom Verponding Nomor 3741, seluas

 

13.460 m2, dan Eigendom Verponding Nomor 3742, seluas 44.78m2.22   Pada saat ini PT Dago Intigraha hanya menguasai sebagaian dari tanah negara bekas eigendom verponding  nomo3741 kurang lebih seluas 220 m2 yang terletak di Jl. Elos Dago II RT 02/ RW 02

Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.23

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : 

- Ada pertanyaan, Gugatan atau Kolusi gugatan pada kasus dago elos ini  ?  

- Tergugat katanya harus bayar dari 40 juta sampai 200 juta lebih   

- Ada transaksi uang 300 juta dari Jo Budi Hartanto  ke penggugat untuk kuasai lahan 220 meter persegi.  

- Nama-nama kunci seperti Cirapuhan, Dago Elos, Muller, Asep Makmun, dan Budi Harley muncul terkait pengaturan sengketa.  

- Terlihat ada upaya mengubah status wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos demi klaim lahan.  

- Intinya mengimplikasikan ada kesepakatan gelap antara penggugat dan tergugat utama dalam perkara ini.

poin-poin terkait konflik Dago Elos 2016, yang menunjukkan adanya dugaan kolusi dan atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama. Berikut adalah isi poin-poin nya :

 

1. Dago Elos 2016

2. Ada Paralelisasi  waktu maka Gugatan atau Kolusi? – Menanyakan apakah gugatan itu murni atau sebenarnya kolusi.

3. Tergugat butuh dana nebus SHM 80 m – Tergugat menebus sertifikat hak milik seluas 80 meter.

( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )

 

4. Butuh 40 jt sd 200 jt –kisaran uang yang dibutuhkan, mungkin sebagai kompensasi atau transaksi.

( Data dari informasi masyarakat / copy berita berkas objek shm yang hendak dilelang )

5. Cirapuhan diubah Dago Elos – Kampung Cirapuhan rw 01 telah dan dilanjutkan diubah atau diklaim sebagai bagian dari Dago Elos rw 02 

6. Tergugat oper 15.000 m ke Deddy M Saad  – Ada pengalihan objek seluas 15.000 meter.

( Data dari informasi masyarakat / petugas veritikasi kantor PBB Bandung pada tahun 2017 yang menyebutkan sekitar tahun sebelum nya kejadian nya  )

Dari Sini ada dugaan jaringan ini memanfaat kan pihak di luar pihak yang berperkara . diduga untuk pembagian hasil alternative nya bila tergugat menang .

7. Jo Budi kasih 300 jt – Disebut ada pemberian uang Rp 300 juta dari Jo Budi.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )

8. Penggugat kuasai objek 220 m – Penggugat menguasai tanah seluas 220 meter.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

9. Terkait objek 220 meter Penggugat Dari Budi Harley dari ke Asep Makmun – Ada aliran klaim atau transaksi dari Budi Harley ke Asep Makmun.

( Data dari informasi masyarakat  )

 

10. Muller ketemu Asep M – Muller bertemu dengan Asep Makmun.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus pidana )

 

11. Kuasa Raminten cs / H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun cs – Ada kesepakatan antara dua kelompok ini.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

12. Muller menggugat Asep M – Secara formal Muller menggugat Asep Makmun.

( Data dari terkait putusan pengadilan negeri bandung kasus perdata )

 

13. Iwan Suriadi cs, Apud cs aktif 2008 sd 2014/2015/2016 – Ada pihak lain yang juga aktif dalam kasus ini.

( Data dari informasi masyarakat dan terkait masjid Al hikmah  . dan juga surat dari pengacara Bob Nainggolan . terkait juga ajb dan shm 270 meter dan 868 meter  )

 

Keseluruhan poin ini menyiratkan bahwa ada dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos 2016, termasuk adanya transaksi uang, pengalihan hak tanah, dan kemungkinan manipulasi status wilayah.

 

 

 

C. Gugatan Terhadap Tanah Eks. Eigendom Verponding Nomor

 

3740, 3741 Da3742

 

1 Perkara Perdata Pada  Pengadilan  Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomo454/PDT.G/2016/PN.BDG.

Pihak Penggugat dalam perkara ini adalah Heri HermawaMuller sebagai Penggugat I, Dodi RustendMuller sebagai Penggugat II, Pipin Sandepi Muller sebagai Penggugat III dan PT

Dago Intigraha sebagai Penggugat IV selanjutnya disebut dengan

 

22 Ibid., hlm. 31.

23 Ibid., hlm. 32.


 

 

 

 

 

 

Para Penggugat.  Para Penggugat mengajukan gugatan atadasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatudalam Pasa1365yang menyatakan sebagaberikut:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yanmembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan oranyang karena salahnymenerbitkan kerugiatnmengganti kerugian tersebut.

Para Penggugat mengklaim bahwa tanabekas eigendom verponding nomo 3740, 3741, dan 374merupakamiliknya yanberasal dari warisan kakeknya yaitu George Hendrik Muller. Para Penggugat menyatakan kepada pihak-pihayang telah menguasabidang tanah tersebut telah mengambil haknya yang melanggar secara hukum.

Dasar pengajuan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat atabidang tanabekas eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan 374di Kelurahan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung adalah sebagaberikut:24

a Surat  Penetapa Pengadila Agam Kela IA  Cimahi

 

Nomor 687/Pdt.P/2013 tangga23 Januari 2014.

 

b Surat     Keterangan     Susunan     Ahli     Waris     Nomor

 

474.3/115/WRS/2008    yang    dikeluarkan    oleh    Camat

 

Rancaekepada tangga14 Mei 2008.

 

 

 

 

 

 

24 Ibid., hlm. 28-31.


 

 

 

 

 

 

c. Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah ub. Kepala BadaTata Pemerintahan Kabupaten Bandung pada tangga24 Februari 2000.

d.  Afschrift   No.   344/1935   Acte   Van   Oversrijving   Van Eigendom   Verpondings   Nummer   3740   Aan   George Hendrik Muller, egenareen Nummer 344.

e Acte  Va Eigendo Afschrift  No.  833/193 Act Van

 

Oversrijving  Va Eigendo Verponding Numme 3741

 

Aan George Hendrik Muller, egenareen Nummer 833.

 

f.    Acte  Va Eigendo Afschrift  No.  523/1936,    Acte  Van Oversrijving Van Eigendom Verpondings Nummer 3742, Aan George Hendrik Muller.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Bahwa pada sekitar tahun 2016 terjadi dugaan ada interaksi yang di lakukan pihak penggugat dan pihak tergugat . Dan juga ,  selain itu para pihak dalam sidang ( misalnya Raminten cs ) maupun para pihak yang diluar sidang .

Terjadi aktivitas  parallel antara pihak penggugat , tergugat dan pihak di luar sidang . Aktivitas penggugat tampak dalam pokok perkara gugatan dan bab alat buktinya . Aktivitas tergugat tampak dalam eksepsi dan atau sanggahan nya dan juga bab alat bukti .

Dan juga selain itu  aktivitas tergugat tampak dalam berkas rt rw 01 kampung cirapuhan dan juga rt rw 02 Dago elos . Dan juga informasi masyarakat dan juga keberadaan pihak pihak lainnya , misalnya Iwan surjadi cs dan atau Dedy mochamad saad alias Dedy muhamad saad , dan bahkan pihak lainnya misalnya sahidin cs dan atau interaksi nya dengan Diki sulaeman . Terkait diki sulaeman , penilaian kami sebenarnya tak jelas keterlibatan nya . namun beberapa pihak mendorong nya untuk terlibat . beberapa kali kami sempat meansehati nya hingga sempat beberapa ali memanggil nya dan atau memarahi nya . terkait beberapa kebijakannnya . diantara nya berkirim surat ke PT batu Nunggal terkait objek 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid . Dan atau terkait dukungan yang disampaikan di masjid Al hikmah untuk pihak tergugat . Dan juga terkait batas wilayah dan atau batas tanah dan atau terkait riwayat tanah .

 

Pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara ini adalah sebagaberikut:25

a.   331 masyarakat dikawasan Dago Elos, Kota Bandung.

 

b.   Lurah Kelurahan Dago, di Jl. Ir. H. Djuand No. 279, Kota

 

Bandung.

 

c.    Camat Kecamatan Coblong, di Jl. Sangkuriang No. 10, Kota Bandung.

d.   Kepala Dinas Perhubungan cq. Kepala Terminal Dago di

 

Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.

 

 

 

 

 

 

25 Ibid., hlm 2-27.


 

 

 

 

 

 

e.   Kepala Kantor Pos dan Giro, di Jl. Dago Elos 2 No. 11 RT

 

0 rw  0 Keluraha Dag Kecamata Coblong Kota

 

Bandung.

 

f.    Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, di Jl. Soekarno

 

Hatta No. 586, Kota Bandung.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Penilaian kami data para tergugat . Pada dasar nya karakter pendataan tergugat sangat detail dan atau detail .

Siapa pihak tergugat I , II , III dan IV dan lain lainnya . diduga kuat pihak tergugat I sudah sejak lama dipersiapkan menjadi demikian . Pengkondisian pengkondisian sejak lama di lakukan . Bahwa shm 80 meter di atas nama kan didi koswara .

Bahwa adanya shm 80 meter bertentangan dengan informasi masyarakat yang mengemukakan bahwa mertua Didi Koswara yang bernama ahya ( yang juga bapak dari tergugat II, asep makmun )  adalah pekerja dan atau atau diajak kerja oleh Tomi . Kemudian oleh keluarga tomi di izinkan sementara membuat rumah di lahan nya dan atau disekitar nya .

Adapun lokasi kerja adalah penggalian pasir di kampung cirapuhan . Tomi adalah suami dari Cicit Nawisan bernama Rokayah ( berikut silsilah Rokayah : Rokayah binti Tama bin Okoh Binti Nawisan ) . Bahwa objek penggalian pasir adalah area sekitar EV 3742 dan 6467 dan sekitar nya .

Bahwa dalam pandangan masyarakat objek dimaksud dan atau beberapa diantara nya saat ini tengah sengketa adalah tanah yang pernah diduduki oleh keluarga mereka sejak tahun 1850 / 1870 dan atau sekitar tersebut . Dan juga leluhur mereka ikut beberapa proyek zaman belanda yaitu proyek rel kereta , gua belanda , PLTA dago bengkok , Dago weg atau dago straat atau jalan Dago . Dan gua Jepang pada masa penjajahan .

Bahwa selain itu ada shm seluas 270 meter yang di atasnama kan Didi Koswara . Informasi masyarakat dan juga di lihat dari ktp nya , Bahwa Didi koswara berasal dari Subang . bukan masyarakat adat yang leluhurnya berada di Kawasan aquo sejak zaman koonial .

Dan juga kesepakatan dengan yayasan ema diragukan kebenaran nya . mengingat juga kondisi nya dan atau keluarga nya . Dan taka da korelasinya dengan mertua nya . Jadi seandainya Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan ema berarti ada semacam indicator bahwa mertua nya di beri tanah oleh nya . berdasarkan informasi masyarakat tidak demikian . Bahkan banyak keluarga nya yang mengemukakan mulai menggarap sejak tahun 1992 .

Sehingga menjadi indicator bertentangan dengan apa yang dikemukakan pembela isidentil dan para pihak tergugat lainnya . Dalam sidang mereka  seolah menekan kan penggarap utama dan atau masyarakat adat adalah keluarga Asep Makmun dan atau Keluarga Didi Koswara . Sehingga fakta kondisi lapangan bagaimana dan kenapa dibolak balikan dalam sidang .

Bahwa terkait hal ini para pihak tergugat utama hanya lah jaringan yang di beri peran untuk ber kolusi . Dan untuk saling menguatkan alas hak penggugat dan atau tergugat . Dan lebih spesifik , ibarat film , pihak ini di berikan peran protagonis . Sehingga seolah kesalahan apapun oleh Sutradara di narasikan menjadi tokoh super hero . sebaliknya , penggugat di berikan peran antagonis .

Hal ini lah membuat banyak pihak terkecoh . Sehingga berdampak : Kadang kita terkecoh sehingga menyalahkan muller atas peran yang di mainkan nya . Harus nya kita mempertanyakan kenapa dia mau mengambil kesepakatan untuk menerima peran yang dimainkan nya !!!

Hal ini juga menolak penggunaan bukti pidana heri hermawan dkk sebagai Novum untuk pihak tergugat mengajukan PK kedua . Karena yang terbukti adalah penipuan heri hermawan dkk yang digunakan nya ketika menggugat . Artinya tindak pidana dilakukan satu pihak ( penggugat ) telah terbukti ,

Namun laporan kami adalah dugaan rekayasa saling gugat . artinya diduga kuat dilakukan dua pihak yaitu pihak penggugat maupun para pihak tergugat utama yang berkolusi . Arti lebih dalam lagi adalah Baik itu pihak penggugat maupun pihak tergugat diduga telah melakukan tindak pidana .

Bahwa indicator lainnya lagi adalah dengan dijadikan 300 an pihak sebagai tergugat . Pada dasarnya tidak mungkin pihak penggugat bisa melakukan pendataan demikian tanpa bantuan para pihak tergugat utama dan jaringan nya .

Pada dasar nya pihak tergugat sudah terpilih sebagaimana pihak penggugat . Dan pada dasarnya daftar para tergugat cukup detail . Misalnya keluarga Udin S alias Udin Sudinta . Tergugat nomor 22 . 69 , 99 , 232 , 233 dan nomor 301 . Nomor 232 dan 233 atas nama cepi . Cepi adalah anak Udin S .

Dan data keluarga udin s tersebut hampir identic dengan objek 1 dipakai Indrayani ( anak udin s ) yang di dago elos . 2 di pakai warung kopi , dan atau 3 di pakai tambal ban . 4 di pakai cepi di kampung cirapuhan yang dimanipulasi jadi dago elos . 5 di operkan ke pak dirman yang juga di kampung cirapuhan yang juga di manipulasi jadi dago elos ( catatan tambahan : jaringan ini tidak menggugat dengan diatasnama kan pak dirman diduga khawatir bila pak dirman meminta bantuan kami ( Muhammad basuki yaman dan atau pihak yang tidak mendukung adanya kolusi dan atau rekayasa saling gugat ini . 6 masih di butuhkan penelurusan dan atau kami jelaskan pada bagian selanjutnya .

Jadi pada dasarnya daftar tergugat sangat detail ini diduga di lakukan pada masa sekitar tahun 2013 dan atau hingga 2015/2016 . Namun selain itu ada modus lainnya . Diduga modus lainnya lagi yaitu melakukan penambahan data tergugat secara acak . Diduga ini lah yang bisa menjadi motif mengaburkan keadaan sebenarnya dan atau digunakan sebagai sanggahan dalam perkara gugatan oleh pihak tergugat . Sehingga membuat suasana semakin meyakinkan bahwa ada gugatan dalam artian murni gugatan bukan rekayasa saling gugat .

Dan juga inilah yang menjelaskan  poin ke enam atas nama keluarga udin s. Dan begitu hal nya para pihak pihak lainnya yang di jadikan sebagai tergugat . Pada dasar nya tempat tinggal nya adalah di bagian selatan ( Dago elos rw 02 ) yang mana identic dengan EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . Namun objek yang digugat  juga pada bagian tengah dan utara yaitu di kampung cirapuhan rw 01 yang mana identic dengan EV 3742 ( pihak tergugat menambahkan juga EV 6467 ) .

Pada dasar nya gugatan muller cs hanya 3 buah eigendome verponding seluas sekitar 6,3 ha . Kemudian pihak tergugat menambahkan jadi 4 buah eigendome verponding sehingga luasnya bertambah menjadi 6,9 ha  . Dari itu semua sekitar 4,4 ha dan atau hingga 5 ha berada di kampung cirapuhan rw 01 bukan di dago elos rw 02 .

Dari sini tampak semakin jelas adanya kolusi dan atau rekayasa , Namun memang jauh sebelum itu sudah ada pengkondisian pengkondisian . Salah satunya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .

 

Penggugat Intervensi dalam perkara perdata nomor register

 

454/PDT.G/2016/PN.BDG.   ini adalah   H. Syamsul Mapparepa. Penggugat Intervensi tersebumengklaim merupakan penerima kuasa kepengurusaasemilik Ramintedengan berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Juni 2016.   Aset tersebuberupa bidang tanabeka Eigendo Verpondin Nomor 3740 selua 5.31 m2 nomor    374 selua 13.460  m2 nomo 3742

seluas 44.980 m2, dan nomor 6467 seluas 5.780 m2 dengan luas

 

keseluruhan 6,3 ha Saat ini diatas tanah terserbut telah ditempati dan dikuasai oleh para penggarap dan pihak lainnya yaitu Tergugat Konvensi 1 sampai dengan Tergugat Konvensi 336.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Dari sini indicator adanya kolusi semakin jelas . Bahwa para pihak tergugat sudah melakukan aktivitas lebih dulu yaitu pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian membuat kesepakatan dengan Asep Makmun pada tanggal 06 November 2016 . Baru lah pihak penggugat melakukan registrasi gugatan nya di pengadilan negeri pada tanggal 30 November 2016 .

 

Dari fakta persidangan ini pula juga membuktikan adanya sandiwara yang dilakukan terus menerus . Bahwa jelas Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding . Namun demo demo dan atau atau forum diskusi membuat narasi berbeda seolah menuntut Hapus Hak Barat dan atau Hapus Eigendome Verponding padahal hampir semua pihak tergugat adalah pendukung alas hak barat Eigendome verponding .

 

Penulis yang melakukan Analisa ini jelas tak paham beda 6,3 ha dengan 6,9 hektar . perlu kami jelaskan gugatan para penggugat adalah 6,3 ha dengan tiga buah Eigendome verponding , sedangkan para tergugat utama menambahkan kan objek sengketa menjadi 6n9 ha yang mana dengan ditambahkan nya eigendome verponding nomor 6467 seluas sekitar 0,6 ha . Sehingga total di kampung cirapuhan rw 01  adalah sekitar 5 ha . Sedangkan di Dago elos rw 02 hanya 1,9 ha .

 

Bahwa sekalipun keterlibatan Raminten cs ditolak . bukan berarti tergugat tidak menggunakan alas hak barat eigendome verponding . Jadi Versi Yayasan Ema alias NY Nini Karim juga pada dasarnya alas hak Barat Eigendome verponding yang belum di konversi . Bahwa hak ini juga kami juga bingung bila tergugat di beri kan kemenangan di Kasasi bila atas pertimbangan ini .

 

Pada inti nya kami tidak juga mendukung para penggugat . namun malah mempertegas kasus ini harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau Di NON EXECUTABLE kan .

Pada tangga10 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA KhusuNo454/PDT/G/2016/PN.BDG menjatuhkaputusannya. Pada tingkat pertama ini putusan dimenangkan olepihapenggugat. Dalam putusannyamajelis hakim hanymengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Amaputusan tersebut berisi diantaranya menyatakan samenurut hukum Penetapan  Pengadilan  Agama Kelas IA Cimahi


 

 

 

 

 

 

Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, menyatakan samenurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadobjek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom  Vervonding Numme  3740 374 E 374 Aan: George Hendrik Muller, da Menyatakan sah menurut hukum Aktdari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740,

3741 dan 3742 kepada George Hendrik Muller.

 

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jamina(Revindicatoir Beslagatas tanah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 serta   menyatakan samenurut hukum mengenai peralihan peralihan hak atas tanah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III kepada Penggugat IV yaitu PT. Dago Inti Graha. Peralihaatas tanah tersebut terbagi kedalam 3 (tiga) bidang tanah yaitu sebagaberikut:

a.    Sebidan tana negara  beka Eigendo VerpondinNomor 3740, seluas 5.316 m2  yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendoatanama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleRaad Van Justitie Bandoeng Nomor 893/ 1934;

b.    Sebidan tana negara  beka Eigendo VerpondinNomor 3741, seluas 13.460 m2  yang terletak di Provinsi Jawa    Barat,    Kota    Bandung,    Kecamatan    Coblong,


 

 

 

 

 

 

Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendoatanama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleRaad Van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934;

c.    Sebidan tana negara  beka Eigendo VerpondinNomor 3742, seluas 44.780 m2  yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok berdasarkan Acte Van Eigendoatanama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleRaad Van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934;

Selain itumajelis hakim dalam putusannya juga menyatakabahwa semua sertipikat tanadan semua surat yang dikeluarkaoleh Kantor Kelurahan Dago tidak mempunyai kekuatan hukumTidahanya ituPara tergugat yang kalah dalam persidangan jugdibebandengan biaya perkara sebesar Rp 238 juta.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   :

Penulis ini diduga semakin membuat kabur fakta yang ada di sidang . Bahwa fakta dalam sidang jelas tertulis adanya motif pengalihan lokasi . Namun penulis ini hanya mengemukakan lokasi sengketa di Dago . Padahal fakta dalam sidang jelas . Pihak penggugat pun ada motif mengalihkan objek sengketa . Dari Dago ke Dago elos .

Bahwa pada putusan pengadilan negeri perdata aquo . Pada halaman 32 poin 14 jelas tertulis kalimat : Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 yang terletak di blok Dago elos , kelurahan Dago dan seterusnya .

Bahwa dengan menyebutkan nama lokasi sengketa di Dago elos itu sudah menjadi indicator kuat adanya kolusi dan atau manipulasi wilayah . Dan mengingat juga para tergugat hanya mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memproses rw 02 . Dan selain itu jauh sebelumnya , kemudian jadi tokoh  tokoh  tergugat pun telah memanipulasi wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Arinya mengubah nama lokasi dan atau arti lainnya lagi mengubah nama pihak dan atau arti lain nya lagi merubah administrasi rt rw khusus nya pada bidang agraria dan selain itu identitas .

Bahwa penting kami jelas kan latar belakang nama dago elos adalah dengan adanya pasar inpress di rw 02 tahun 1980 an . Sehingga menggugat sekitar 6,3 ha di Dago elos sangat lah janggal . Jadi artinya identic dengan menggugat 6,3 ha di pasar yang merupakan bagian dari rw 02 . Yang mana luas pasar tersebut hanya 0,5 ha hingga 1,9 ha .

Hal tersebut beda dengan bila disebutkan Dago ( tanpa kata elos ) bisa bermakna lokasi yang lebih luas yang juga meliputi kampung cirapuhan dan atau rw 01 . Sedangkan bila disebutkan Dago Elos ( ada kata elos ) maka hanya di rw 02 . Dan lagi Dago elos itu hanya lah bagian dari rw 02 . Jadi Dago elos tidak lebih luas dari rw 02 . Dan kampung cirapuhan yang tengah sengketa berada di Rw 01 bukan di rw 02 .

Sehingga diduga penulis ini hanya buser dan atau pihak yang tak paham pokok masalah dan atau hanya lah bagian dari jaringan mafia tanah yang memang jaringan Nasional .

Dan juga dari sini juga tampak ada paralelisasi aktifitas pihak penggugat dengan para pihak tergugat . Kembali kami tergaskan dengan harus memeriksa berkas putusan pengadilan terkait eksepsi pihak tergugat dan atau bab alat buktinya . Dan selain itu harus juga memeriksa berkas rt rw 02 Dago elos dan atau rt rw 01 kampung cirapuhan . Dan  para pihak lainnya termasuknya iwan surjadi dan lain lain yang mana aktivitasnya juga tampak ada paralelisasi dengan pihak penggugat .

Dalam kesempatan ini pula penting kami menjelaskan . Bahwa pada intinya struktur gugatan dan alas hak para pihak penggugat disusun dengan lebih rapi dan tersusun di banding kan para pihak tergugat . |Jadi apa , siapa , dimana , kapan , kenapa dan bagaimana lebih masuk pihak penggugat lebih masuk logika .

Beda hal nya pihak tergugat utama dan para pihak nya yang tidak terstruktur . Sehingga ini membuat kami heran kenapa pada tingkat kasasi pihak tergugat bisa menang . Bisa kami analogikan juru masak nya juga telah memasukan banyak garam dalam masakan nya  kenapa ada pihak yang mengemukakan rasa masakan nya manis ? harusnya Asin kan ?

Penting kami mempertegas bahwa kami bukan mendukung pihak penggugat . Malahan kami mengemukakan adanya dugaan kolusi rekayasa Saling gugat .

Sehingga penting kami menjelaskan Analisa kami terkait sidang ini . menganalisa jalan nya sidang dari hampir semua pihak . Sekali lagi kami tegaskan dari hampir semua pihak maka kami hanya membagi nya dengan  sekitar 4 pihak saja . Bahwa Analisa kami berdasarkan apa apa yang mereka kemukakan dalam sidang baik itu di posisi A dan atau B dan atau di posisi C . Dan berikut referensi mereka maupun juga alat bukti :

Pertama : pihak ini diduga bagian dari jaringan Mafia Tanah tingkat Nasional . ( namun untuk mengaburkan nya juga dilibatkan pihak korban )

Karateristik nya cenderung tidak sesuai fakta . Dan atau manipulative . dan atau banyak rekayasa . Pada intinya pihak ini akan mengemukakan objek lokasi sengketa di Dago elos dan atau rw 02 .

( Kami pertegas padahal bukan ! bukan dago elos ! tapi lokasi sengketa di Dago – tanpa kata elos . Jadi kalau di tambahkan elos diduga kuat terlibat dan atau dilibatkan .

Jadi Dago elos hanya lah sebagian kecil ( sekitar 1,9 ha ) . kenapa kami menegaskan lokasi sengketa bukan di Dago elos . Bila mengemukakan lokasi sengketa di Dago elos . berarti kampung cirapuhan tidak ada objek yang sengketa . padahal di kampung cirapuhan ada objek yang sengketa .

Dan mengingat juga nama Dago elos adalah nama manipulative yang dijadikan modus jaringan mafia tanah ini . ( mohon para pejabat dan atau pemerintah paham ya . dan juga mohon hati hati menyatakan nama lokasi dan atau memberikan dukungan )

Bila di katakan lokasi sengketa di Dago elos tidak boleh berhenti kalimat nya . harus di Dago elos Kampung Cirapuhan . Dan atau RW 01 rw 02 Dago . Ini pula yang menjadi dilemma kami menjelaskan pada awal awalnya .

Ada yang menarasikan kan sama saja ! tidak bisa !  karena ini sudah banyak rekayasa dan salah satu modus nya adalah mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos dan atau Eigendome verponding 3742 dan atau dengan Eigendome verponding 6467 yang identic dnegan kampung cirapuhan kemudian di manipulasi jadi Dago elos dan atu rw 02 .

Bahwa pihak ini sudah melakukan rencana sejak lama diduga sejak sekitar tahun 1980 an . sehingga mengubah apa , siapa , dimana , kapan , kenapa dan bagaimana .

Dan tentunya kelompok ini pada dasarnya mendukung alas hak barat eigendome Verponding . Kami menjelaskan kembali banyak alas hak barat yang digunakan dalam kasus ini , selain yang sudah terkenal ada lagi yang masih samar yaitu Yayasan ema alias NY Nini Karim dan atau dengan Bu raminten cs yang di gunakan pihak tergugat .

Dan juga selain itu kelompok ini juga mengaburkan fakta masyarakat adat rw 01 kampung cirapuhan dan masyarakat adat rw 02 ( kami sengaja tak menyebutkan Dago elos karena riwayat dago elos hanya sejak tahun 1980 an )

Dan kelompok ini diduga banyak mengaburkan waktu kejadian dan juga riwayat lainnya . Dan pada dasar tidak sinkron . sehingga kelompok ini lah kelompok yang paling banyak simpatisan dan atau anggota jaringan mafia Tanah nya . Namun dengan catatan tambahan ada pihak pihak yang tak bersalah ikut dilibatkan .

Pada intinya motif utama nya merebut objek pihak ketiga .

Selanjutnya pihak kedua dalam Analisa kami jatuh pada tergugat 88 atas nama mina . ( kemudian pihak ini setelah PK pertama membentuk kelompok 12 )

Karakteristik kelompok ini dalam bersidang mengemukakan lokasi sengketa di Dago . Adapun mengemukakan kata Elos mungkin terbawa bawa . Ini lah yang membedakan dengan karakter kelompok pihak pertama .

Namun kemudian kelompok ini menjadi mendukung para pihak Raminten cs dengan alas hak barat . Namun setelah sidang pihak ini mulai menyadari ada yanag tidak beres dalam kasus ini .

Selanjutnya pihak kelompok nomor 334 atas nama dinas pehubungan atau terminal Dago , Kami menilai pengacara nya cerdas dan jeli dan konsisten dalam ber perkara di pengadilan Negeri tahun  2016 / 2017

Karakteristik nya mengemukakan lokasi di Dago .,Adapun Dago elos kami nilai untuk mengutip apa yang di kemukakan pihak lainnya . Pihak ini jelas mengemukakan bahwa para pihak tergugat maupun penggugat ( pada intinya ) bertentangan dengan laporan BPN Bandung terkait atas nama hak barat Eigendome verponding .

Kami menilai ketika dalam proses sidang pun pihak ini sudah paham ada yang tidak beres . Pada intinya menurut Analisa kami , pihak ini merasa harus berhadapan dengan penggugat ditambah lagi tekanan pihak tergugat .

( sehingga dari sini pula kami mengemukakan alasan NEGARA dan Warga dan atau pihak Manapun  Tidak bisa menjadi Para pihak tergugat maupun para pihak penggugat ! Karena ini diduga kuat rekayasa saling gugat ! )

Selanjutnya pihak kelompok ke empat yaitu tegugat nomo 335 atas nama PT Pos dan atau Kantor Pos Dago .

Karakteristiknya mengemukakan lokasi sengketa di Dago Adapun mengemukakan Dago elos kami nilai untuk mengutip apa yang di kemukakan pihak lainnya . Pihak ini tidak berpendapat tentang para pihak tergugat dan atau penggugat intervensi .

Sehingga kami menilai pihak ini hanya mulai paham ada yang tidak beres setelah proses sidang selesai .

Lainnnya lagi mungkin adalah kelompok Bingung .  Anda termasuk karakter yang mana ?

Dan selanjutnya penting juga kami Bahas dan kami sampaikan .  Sehingga pada kassu rekayasa saling gugat ini kami membagi menjadi kelompok yang mana sudah di kondisikan jauh sebelum ada nya gugatan tahun 2016 .

Sebelumnya kelompok terbagi dua bagian ,

A kelompok yang di kondisikan ikut terlibat dan atau dilibatkan dalam sidang .

1 pelaku dan anggota jaringan . Contoh nya adalah penggugat , tergugat dan jaringan nya . adapun korban sebagai tergugat dalam kelompok ini ada juga . Namun mereka masih punya potensi untuk mendapatkan keuntungan .

2 korban Contoh nyata dalam kasus ini adalah tergugat 334 ( terminal dago atau dinas perhubungan ) dan tergugat 335 ( pt Pos atau kantor pos ) beberapa individu tergugat misalnya tergugat 274 atas nama abet , kenapa kami menjadikanya contoh . kami mennganilisa riwayat nya abet adalah masyarakat adat asli rw 02 . Dan lagi sebelum ini pun keluarga nya telah menjadi korban sitematis oleh kelompok yang notabene berada di posisi tergugat .

Selain itu , contoh korban lainnya harus dilakukan pemeriksaan mendalam riwayatnya maupun objek yang dikuasai nya dan atau yang terkait sengketa dengan nya .

B kelompok yang di kondisikan tidak ikut terlibat dan atau dihalang halangi untuk  terlibat sidang

3 korban ( inilah sebenarnya korban nyata ) contoh nyata adalah warga kampung cirapuhan rw 01 . Namun juga ada beberapa pihak bisa jadi termasuk bagian dari jaringan mafia tanah . Yang bisa jadi bagian kelompok empat .

4 pelaku dan atau otak pelaku dan atau simpatisan dan atau spekulan . Contoh nyata dalam kasus ini diduga kuat jaringan Iwan surjadi dan atau beberapa oknum warga ,  oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur .

Dan dari semua pihak tersebut memang terjadi kondisi yang kacau , Dimana ini menjadi salah satu modus jaringan mafia tanah tingkat nasional ini , mereka membuat suatu kondisi yang sangat rumit dengan mencampur adukan benar dan salah . sementara itu juga memasukan pihak yang benar dan salah .

 

 

 

 

 

2 Perkara Perdata Pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor

 

570/PDT/2017/PT.BDG.

 

Pihak-piha yang mengajuka banding ata Pihak Pembanding  adala semul Pihak  Terguga yan kalah  pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Pihak   Pembanding   merasa   dirugikan   akibat   putusan   yandijatuhkan pada tanggal 10 Agustus 201oleh Hakim sehinggmengajukan banding agar membatalkan atau memperbaiki putusan sebelumnya    untuk    mendapatkan    keadilan.    Dalam    memori


 

 

 

 

 

 

bandingnya para pembanding masih tetap pada dalil-dalilnya yanmembantah gugatan penggugat.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Analis ini mencoba menganalisa proses banding yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya menjadi tergugat .

 

Bahwa penting juga kami sampaikan komposisi pada pihak ini pada Sidang Perdata tingkat pertama dan pada sidang perdata tingkat kedua ( Banding ) . Bahwa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri tergugat I , II , III dan IV adalah sebagai berikut Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana dan Apud Sukendar .

 

Pada proses Bandung komposisi nya berubah  yaitu pembanding I Alo Sana yang sebelum nya tergugat III , pembanding III apud sukendar sebelum nya tergugat IV . dan seterusnya . Juga catatan penting lainnya , komposisi tergugat I dan II dan seterusnya menjadi tampak acak .

 

Dari sini kami memberikan gambaran Jaringan mafia Tanah Tingkat Nasional yang beraksi ini memang bukan kaleng kaleng . Sandiwara sandiwara banyak di munculkan . Dan kekacauan kondisi adalah salah satu bagian modus nya .

 

Sebelumnya masuk Analisa banding , kami lebih dulu menjelaskan sandiwara yang dimainkan oleh jarongan mafia tanah ini . yang mana menempatkan pihak tergugat sebagai pemeran protagonis. Pada awal menghadapi gugatan ada semacam narasi persatuan dan kesatuan warga Dago Elos rw 02 dan Kampung Cirapuhan rw 01 . Namun pada kenyataan nya permohonan kepada Hakim hanya untuk memprooses warga rw 02 . ( Baca putusan pengadilan negeri perdata hal 46 )

 

Hal itu semakin menguatkan adanya indicator rekayasa saling gugat antara penggugat dan tergugat . Pada pokok perkara gugatan para pihak penggugat maupun pokok perkara sanggahan para pihak tergugat. Dan tentunya berikut bab alat bukti nya . Ada indicator nyata pengalihan kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Dan selain itu ada indicator , sebenarnya nyata ,  namun jaringan ini membuat kabur fakta , yaitu pengalihan nama lokasi sengketa terkait objek 3742 dan atau berikut 6467 yang mana identic di kampung cirapuhan rw 01  tapi di manipulasi jadi Dago elos dan atau di rw 02 .

 

Bahwa setelah ada manipulasi sistematis : persatuan dan kesatuan rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago elos . Kemudian hanya menjadi Rw 02 pada permohonan ke Hakim . Begitu keluar sidang , para buser ramai membuat narasi sandiwara bahkan ada yang semakin membuat kacau dan tak sesuai fakta . Korban sengketa tanah di Rw 01 , rw 02 dan rw 03 . Dari sini semakin tak jelas . Fakta nya rw 03 tidak ada sengketa terkait ini .

Adapun rw 01 kampung cirapuhan bukan hanya jadi korban system dalam kasus ini pada sidang , Namun juga korban Sandiwara Jaringan mafia tanah . Bila kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman , apa urgensi nya mereka menyebutkan rw 01 kampung cirapuhan bagian dari korban . Sedangkan dalam sidang yang mengorbankannya bukan hanya penggugat tapi juga pihak tergugat ! Sehingga ini menjadi indicator tambahan bahwa rw 01 kampung cirapuhan bukan hanya korban dari jalan nya sidang yang ada namun juga korban dari Sandiwara !

 

Bahkan Sandiwara lainnya lagi juga tampak pada narasi diskusi dan aksi demo anti hak barat eigendome verponding . Pada fakta persidangan terjadi sebalik nya yaitu baik itu penggugat maupun tergugat pun mendukung alas hak barat .( baca putusan pengadilan negeri perdata hal 80 sd 89 )

 

Dan tak dapat di pungkiri hanya mengemukakan keberadaan para pihak tergugat yang diistilahkan penggugat intervensi tidak diterima Hakim ikut ber perkara . Tapi hal tersebut sudah menjadi motif untuk mendukung alas hak barat Eigendome verponding . Dan juga ada alas hak barat eigendome verponding yang samar samar . Yaitu dengan adanya Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH . yang mana pihak tergugat pun menjadikannya sebagai dalil dan bahkan Bab Alat bukti adanya kesepakatan Yayasan ema dengan Didi koswara ( tergugat I).

 

Dari uraian kami ini tampak nyata indicator sandiwara sandiwara yang dimainkan oleh jaringan mafia tanah ini yang memberikan peran pihak tergugat untuk membuat semakin mengacaukan fakta lapangan sebelum sidang , fakta sidang dan kemudian sandiwara setelah sidang .

 

Dari sini juga kita akan membahas lanjutkan modus jaringan mafia tanah ini .

 

Bahwa penting untuk diketahui bahwa pembanding I dan pembanding II adalah warga rw 01 . Perlu kami tegaskan bahwa mereka berdua adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 . Namun dalam fakta nya mereka juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( baca putusan Banding pengadilan Tinggi hal 41 )

 

Dari sini semakin memperkuat indicator adanya kolusi saling gugat . Bahkan apud sukendar tergugat IV kemudian menjadi pembanding II . Perlu di pertanyakan apa kepentingan nya ? Perlu diketahui rumah apud sukendar di luar objek sengketa dan lagi apud sukendar tidak di kenal sebagai penggarap  .

Dari uraian kami sudah semakin mempertegas adanya permainan jaringan mafia tanah . Dan penting juga di pahami oleh semua pihak terkait pemahaman masyarakat awam . mereka cenderung menilai tanah dari fisik tanah . Hal ini yang kerap membedakannya dengan jaringan mafia tanah . Biasanya jaringan mafia tanah berfokus hal yang melekat pada nya . yaitu sertifikasi dan atau sertifikat .

 

Bahwa juga kasus iwan surjadi , komsaris pt Batununggal . sekitar 33 tahun ini hampir hampir tak berinteraksi dengan fisik tanah objek 270 meter 868 meter dan wakaf masjid , Beda dengan pemahaman masyarakat pada umum nya , Interaksi dengan fisik tanah bagi masyarakat adat perlu . misalnya tanah sawah  berinteraksi dengan mengunjunginya . tanah pekarangan pun sama . Namun biasanya aksi jaringan mafia tanah lebih focus pada sertifikasi yaitu surat yang melakat pada tanah . Sehingga interaksi meraka biasa nya memasukan dan atau mengeluarkan surat ke Bank dan atau semacam nya .

 

Dan memang tak dapat di pungkiri hal tersebut didukung aturan . Namun perlu juga di pahami . Untuk mendapatkan legalitas bagai masyarakat awam sangat susah . Sementara itu dalam kasus di Dago ini ada indicator oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur sudah disuap dan atau terjadi nepotisme dan atau kolusi .

 

Sehingga otomatis mereka dan jaringannya mendapatkan legalitas ! sedangkan pihak masyarakat di persulit . Sehingga ini lah kepaentingan kami membawa Lembaga Ham . Penting kita tidak hanya membawa bawa legalitas dan atau mempertanyakan nya .

 

Mana legalitas nya ? mana surat Lurah Camat ? apakah ini bukti mutlak ? Banyak kasus terjadi , dan juga terjadi di kasus dago ini , Makam juga bisa di buatkan legalitas oleh pihak pihak yang terlibat kolusi .

Jadi ibaratkan anak , bagi masyakat awam dengan di lahirkan nya seorang anak darinya maka jelas anak nya . Namun ada aturan yang dimaksud anak harus di buktikan dengan adanya akte . Pokok permasalahan terjadi ketika ada pihak bisa memanipulasi akte .

 

Kita kembali ke masalah tanah , sehingga memanipulasi akte dalam kasus tanah demikian mudah bila ada pihak pihak yang di ajak kolusi . Bahkan makam leluhur A bisa di buatkan akte tanah untuk pihak B . Ini yang sepertinya terjadi  di beberapa kasus . Dan juga terjadi Dago . Dalam fakta sidang pun narasi masyakat adat terdistorsi dan di manipulasi sehingga teralihkan . Para nya juga didukung oleh oknum keluarga dan atau jaringan nya .

 

Pada tanggal 18 Desember 2017, Pengadilan  Tinggi Jawa Barat  menjatuhkan  putusanya Dala putusan  tingka banding, tidak   banyak   terdapat   perubahan   dari   putusan   pada   tingkapertama. Dalam putusan tingkat banding ini, hanya memperbaiki putusamengenai sita jaminan terhadap tanah a quo. Padawalnya, menyatakan sah dan berharga sita hak milik terhadap tanah negara bekas eigendom verponding nomor 3740, 3741, dan

3742 Setelah  diperbaiki  menjad tida sa da berharga serthakim memerintahkan agar sitaan tersebut diangkat.

 

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : ya iya lah . memang demikian sebagaimana sudah diskenariokan . Masa bisa masakan banyak garam nya yang dimasukan oleh koki nya penilaian nya jadi berasa manis .

 

Kami tidak sepihak dengan penggugat namun kami semakin menjelaskan indicator adanya rekayasa Saling gugat !

 

 

PadMaret 2018masyarakat Dago Elos yandiwakili oleh kuasa hukumnya yaitu LBH Bandung mengajukan kasasi. Permohonan kasasi baru diterima pada bulan Novembe2018. Hingga saat ini proses kasasi masih berlangsung, dan belum adputusan hukum yang tetap.

 Tanggapan Muhammad Basuki Yaman meng Analisa pihak yang menganalisa kasus tanah Dago muller dkk ( menurut kami kolusi saling gugat )   : Menang Pihak tergugat . Menurut kami malah Aneh .

 

Kami tidak sepihak dengan penggugat namun kami semakin menjelaskan indicator adanya rekayasa Saling gugat ! Sehingga kasus ini penting untuk di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . dan termasuk nya PK kedua . Karena ini kasus diduga ada tindak pidana terus terjadi bahkan ketika di laksana kan nya perdata nya . Karena esensinya bukan perdata tapi Pidana ! 

Alhamdulillah semoga bermanfaat

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat