Analisa Peninjauan kembali

 Nomor putusan Pengadilan Negeri Bandung untuk sengketa Dago Elos pada tahun 2016 adalah Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Putusan ini menjadi putusan pertama dalam sengketa tersebut sebelum adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

  • Putusan Pengadilan Negeri: Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Bandung: Nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg. 
  • Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali): Nomor 109 PK/PDT/2022. 
Bismillah Alhamdulillah 

Bahwa Pengadilan Negeri Bandung terkait Putusan Pengadilan Negeri: Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg mengemukakan pada intinya memberikan kemenangan para penggugat 

Bahwa hal tersebut terkait dengan kasus perdata Heri Hermawan muller dkk melawan Didi koswara dkk 

Bahwa hampir semuanya apa yang kami kemukakan adalah pada inti nya dan atau pada pokok nya ( pin ppn ) 

Bahwa pihak penggugat mengemukakan gugatan objek 6,3 hektar di Dago elos dan atau rw 02 ( pin ppn ) terigistrasi di pengadilan pada tanggal 30 november 2016 

Bahwa sebelum itu ( dan ini pula kejanggalan yang menjadi indikatir dugaan kolusi saling gugat ) 

Bahwa ( kemudian ) para pihak tergugat , Raminten memberi kuasa pada H Syamsul mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Terkait 4 buah Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas 69.348 m2. yang saat ini ( kenapa bisa yang saat ini  padahal 1 juni 2016 belum di gugat  ) telah ditempati ( dan seterusnya ) tergugat konvensi 1 hingga 336 ( baca putusan pangadilan negeri perdata hal 81 poin 2 ) 

Bahwa Pada Tanggal 06 November 2016  kuasa nya  H Syamsul mapareppa membuat kesepakatan dengan Asep Makmun ( yang kemudian jadi pembela isidentil , kami beri penjelasan demikian karena belum terjadi gugatan ) Hal 82 

Bahwa pada intinya pihak tergugat maupun para pihak tergugat mengemukakan lokasi nya di Dago elos 

Bahwa tanggapan kami terkait nama lokasi nya kurang tepat dan cenderung manipulatif ! 

Bahwa Dpr D Komisi B kota Bandung dan bersama Wakil ketua Dpr D kota Bandung Dan sekda Kota Bandung pada sekitar tahun 2005 menulis kan surat kepada warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Muhammad Basuki Yaman terkait masjid Al Hikmah dan urusan air bersih warga 

Bahwa pada poin 3 disebut kan belum bisa 

Bahwa poin yang dimaksud adalah pemasangan Pipa Induk saluran Pdam 

Bahwa terkait hal tersebut kami ( muhammad basuki yaman ) melakukan class dan atau negoisasi sehingga pada akhir nya disepakati semua pihak 

Bahwa kemudian pihak PDAM kota Bandung melakukan pemasangan pipa Induk dari depan masjid Al Ibadah di Kampung Cirapuhan rw 01 hingga ke wilayah bagian selatan kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . lebih kurang sepanjang 400 meter 

Bahwa dari dari titik masjid Al Ibadah ke titik wilayah sengketa di utara sekitar 300 meter 

Bahwa terkait tanah ada lebar rata rat sekitar 70 meter . sehingga luas tanah sekitar 400 meter tambah 300 meter di kali 70 meter hasil nya 49.000


Bahwa luas total Eigendome Verponding 3742 dan 6467 sekitar 5 hektar . 

Bahwa Dpr Bandung dan atau sekda Bandung  juga lembaga Pemerintah yang berwenang berkirim surat ke pada warga rt 07 rw 01 ( kami tegaskan mereka tidak salah alamat rt 07 rw 01 kampung cirapuhan dan juga diperkuat banyak KTP bertuliskan rw 01 kampung cirapuhan bukan dago elos , sekira nya ada diduga hasil manipulasi suatu pihak dan atau tidak sengaja  ) 

Bahwa terkait hal itu maka EV 3742 dan 6467 identik berada di kampung cirapuhan rw 01 bukan dago elos 

Bahwa Kampung cirapuhan ada sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan atau jauh sebelumnya masyarakat yang menduduki wilayah ini sudah dijuluki Panyeupuhan . adapun Tji adalah sungai dan atau air dan atau mata air cicau . 

Bahwa riwayat Dago elos adalah berasal dari adanya pasar inpress di wilayah rw 02 di kelurahan Dago pada tahun 1980 an ada keterangan warga tahun 1970 namun pihak ini pun ragu ragu , kebanyakan mengemukan tahun 1980 an. jadi Dago elos adalah bagian dari rw 02 kelurahan dago . Wilayah Dago elos tidak lebih luas  dari wilayah rw 02 

Bahwa hal tersebut juga membuktikan kejanggalan para penggugat maupun tergugat 

Bahwa seolah Penggugat mengemukakan gugatan 6,3 hektar yang berada di pasar rw 02 yang luas nya hanya 0,5 hektar hingga 1,9 hektar

Bahwa para pihak tergugat pun seolah mengemukakan objek 6,9 hektar yang berada di pasar rw 02 yang luasnya hanya 0,5 hektar hingga 1,9 hektar

Bahwa dari sini dalil kami mengemukakan adanya kejanggalan dalam proses perdata ini sehingga diduga kuat ada tindak pidana ketika proses perdata di jalan kan 

Bahwa pada tanggal 30 november 2016  gugatan terigistrasi di Pengadilan Negeri Bandung, Tentunya oleh penggugat bukan tergugat . 

Bahwa namun sekitar itu dan atau sebelum nya terjadi dugaan interaksi yang sangat kental diantara para penggugat dan tergugat 

Bahwa manjadi fakta dalam persidangan perdata penggugat menguasai objek seluas sekitar 220 meter 

Bahwa menurut masyarakat objek yang dimaksud berasal dari pihak yang dijuluki Budi Harley karena membuat semacam aksesoris harley 

Bahwa Budi Harley mendapatkan lahan oper alih dari Asep Makmun ( tergugat II , pembela Isidentil) 

Bahwa fakta persidangan pidana Jo budi menyerahkan uang 300 juta 

Bahwa fakta persidangan pidana terdakwa mengaku bertemu asep makmun dua kali ( kesaksian asep makmun hanya 1 kali ) 

Bahwa keluarga tergugat I dan atau tergugat II membutuhkan dana 40 juta hingga 200 juta an untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang ( penjelasan tambahan lainnya adalah di objek inilah keluarga asep makmun dan atau Didi koswara pada awal kedatangan nya tahun 1960 bukan di objek sengketa saat ini yang dikemukakan di Dago elos . Penjelasan lainnya lagi objek 80 meter ini diduga bertentangan dengan ajb Tomi dengan M Wikarta dan juga menurut masyarakat ahya ( ahya adalah bapak nya tergugat II dan ahya adalah adalah mertua nya tergugat I ) adalah pekerja nya tomi dan atau di ajak kerja . Sehingga objek dimaksud diduga kuat milik keluarga Tomi dan atau ahli waris nya . 

Bahwa melanjutkan ada indikator interaksi pihak tergugat dan penggugat 

Bahwa menurut petugas PBB kota Bandung Dedy mochamad Saad alias Dedy Muhamad Saad mengoper alih objek 15.000 meter , Namun luas nya diubah . Bahwa ini sedikit banyak nya menjelaskan ada semacam indikator adanya pihak penghubung yang diduga menyimpan semacam hak yang diduga kuat ber potensi jadi kolusi pihak penggugat dengan pihak tergugat 

Bahwa selain itu ada pihak Iwan surjadi ( komisaris PT Batu nunggal Indah ) yang aktivitasnya meningkat sejak tahun 2008 hingga 2014/2015 dan atau 2016 di kampung cirapuhan dan sekitar nya . Bahwa ini sedikit banyak nya menjelaskan ada semacam indikator adanya pihak penghubung yang diduga menyimpan semacam hak yang diduga kuat ber potensi jadi kolusi pihak penggugat dengan pihak tergugat . 

Bahwa pada sekitar november 2016 pihak tergugat membuat surat keterangan di kelurahan ( bab alat bukti 41 ) Penjelasan tambahan pada alat bukti nomor 41 ini sudah tidak mencantumkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan ( dalam keterangan yang ada di putusan pengadilan ) . Hal ini beda dengan bab alat bukti nomor 39 ( diduga objek terkait ) yang masih mencantumkan rt rw 01 kampung cirapuhan . Dan selain itu ada bab alat bukti nomor 27 ( objek seluas 15.000 meter ) . Penjelasan tambahan bahwa beberapa hari setelah dilakukan pembayaran PBB , Orang bernama syarif Hidayat memproses objek ini di BPN Bandung pada tahun 2010 . 

Bahwa dari sini ada indikator terjadi nya semacam dugaan tindak pidana Kolusi 

Bahwa kemudian sebelum memutuskan perkara hakim mempertimbangkan beberapa hal 

Bahwa kemudian mengemukakan yang pada inti nya bab alat bukti pihak tergugat tidak bisa melumpuhkan pihak penggugat

Bahwa dari pertimbangan hakim tersebut menurut kami telah menjadi semacam legal standing baru untuk para penggugat  ( kita melepaskan dulu terkait alas hak pengugat hasil penipuan atau bukan ) 

Bahwa poin inti dari gugatan ini adalah eks eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau juga 6467 yang dikemukakan pihak tergugat ) mencari siapa yang berhak 

Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) mendapatkan kuasa dan atau berikut petisi berangkap 7 dan atau amanah secara lisan lainnya 

Bahwa pihak penggugat maupun pihak tergugat pada inti memperebutkan objek yang legal standing nya telah di buat dengan alas hak barat Eigendome verponding bernomor aquo 

Bahwa kami mengemukakan semacam wacana menghadapi nya ( tentunya bukan mutlak melawan nya . jika mutlak melawan nya tentunya bila kami menang maka sudah sepantasnya objek sekitar 6,3 ha dan atau sekitar 6,9 ha ada bagian hak kami ) 

Bahwa terkait yang dimaksud yang kita tentang adalah bahwa penerbitan Eigedome verponding nomor aquo 

Bahwa mempertegas hal ini bahwa pihak yang berperkara memperebutkan objek terkait setelah terbitnya alas hak barat aquo . Sedangkan yang kami tentang adalah sekitar terbit nya dan atau sebelum terbitnya aquo . ( kami akan sampaikan kemudian ) 

Bahwa dari sini kami mendalilkan bahwa kedua belah pihak dan atau para pihak nya tersebut harusnya di beri keputusan Batal Demi Hukum dan atau Non Executable 

Bahwa mereka menjadi kebenaran hak  aquo pada ` setelah  ` sedangkan kami menghadapi adalah sekitar waktu itu dan atau  ` sebelum ` nya . 

Bahwa sehingga bagaimana mungkin ada lembaga memberikan keputusan terhadap objek dari aquo terkait dengan `setelah ` mengingat ada pihak yang mengemukakan aquo  dengan dalil terkait ` sebelum `

Bahwa kami melaporkan ke beberapa pihak salah satu nya termasuk Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia 

Bahwa diduga pada sekitar tahun 1900 ada kolonial  dan atau pihak nya yang diduga telah melakukan pelanggaran aturan Gubernur Jendral nya 

Bahwa pada kesepakatan agree wet sekitar tahun  1870 ada larangan untuk tidak merampas tanah rakyat

Bahwa diduga kolonial tersebut bukan hanya melukai hati Bangsa Nusantara atau Pribumi ( negara Indonesia Belum ada ) tapi juga menyalahi aturan Gubernur Jendral nya 

Bahwa diduga kuat bentuk peta pada bagian barat nya ada kesesuaian dengan bentuk jalan . Bagaimana bisa ada peta bentuk jalan sementara jalan sendiri belum ada .

Bahwa diduga kuat bentuk peta pada bagian timur nya ada cekungan yang menjadi indikator bahwa pembuat peta tahu  bahwa ada pihak lain yaitu pribumi 

Bahwa sekalipun bentuk peta pada bagian timur berbentuk lurus masih akan menimbulkan indikator ketidak absahannya . Karena ada makam tua yang mana makam tersebut turun temurun menjadi makam masyarakat pribumi tersebut . Sehingga bila bentuk peta pada bagian timur di luruskan maka akan memasukan makam kedalam peta . sehingga menjadi indikator bahwa makam dan atau pribumi sudah ada sebelum peta itu dibuat .

Bahwa diduga kuat kolonial itu telah memanfaatkan KNIL ( tentara Belanda ) untuk merebut tanah pribumi tersebut . 

Bahwa dalil  ini membuktikan ada nya kekhilafan dalam penerbitan Eigendome Verponding Aquo

Bahwa seandainya tekanan dan atau paksaan digunakan dalam penerbitan nya maka hal ini menjadi indikator tidak sah dalam penerbitan Eigendome Verponding Aquo

Bahwa dengan ini pula seharusnya pihak yang berperkara pantas tidak mendapatkan keputusan apapun karena yang mereka memperebutkan adalah aquo terkait ` setelah ` sedang kan yang kami tentang adalah aquo terkait masa penerbitan dan terkait ` sebelum ` . 

Bahwa terkait ini semua kami mohon kan semua pihak Bijaksana dan atau dengan sukarela memberikan keputusan Batal demi HUKUM dan atau NON Executable . 

Bahwa dalam kasus ini ada semacam rekayasa sistematis pengalihan pengalihan riwayat 

Bahwa dalam putusan pengadilan mengemukakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 

Bahwa untuk itu kita harus sangat Bijaksana dalam membuat keputusan 

Bahwa dalam penilaian kami dalam kasus ini ada dugaan indikator `cucu` dan atau  `cicit` telah melenyapkan `kakek` dan atau `kakek buyut `nya . 
Bahwa ini ada indikator dugaan pelanggaran Ham 
Bahwa penting sebelum itu kami ungkapkan bahwa dasar kesukuan kami adalah jawa . Namun perlu kami menjelaskan bahwa dalam kasus ini malah kami ada kecenderungan ke berpihakan pada identitas suku sunda . 

Bahwa penting kita memahami  fakta riwayat dan fakta sidang dalam kasus ini 

Bahwa dago elos adalah bagian wilayah dari rw 02 . 

Bahwa rw 02 yang dimaksud adalah bagian dari Dago ( kelurahan Dago ) 

Bahwa sehingga kami menganalogikan nya bahwa Dago elos adalah anak wilayah dari rw 02 dan Dago elos adalah cucu dari wilayah Dago 

Bahwa fakta dalam sidang baik itu Penggugat maupun tergugat utama mengemukakan lokasi sengketa berada di Dago elos 

Bahwa sehingga ada indikator secara sistematis melenyapkan dan atau menghilang kan Kampung cirapuhan karena kampung cirapuhan bukan bagian wilayah rw 02 dan apalagi bukan bagian wilayah Dago elos

Bahwa penting kita telaah adanya riwayat mashur terkait penamaan Dago 
Bahwa beberapa pihak menjelaskan Dago berasal dari kata dalam bahasa sunda yaitu naDagoan yang artinya menunggu 

Bahwa menurut keterangan masyarakat adat bahwa leluhur mereka dan atau wilayah mereka dulu juga ( zaman kolinial ) di juluki Panyeupuhan artinya besi tempah dan atau petani dan atau ahli besi dan atau tukang kebun dan atau orang orang atau wilayah yang terdapat sekumpulan orang yang punya kapasitas terkait peralatan dari besi 

Bahwa pada sekitar abad 19 dan atau tahun 1800 an ada semacam aturan larangan buat orang di bukit ( yang di sebut panyeupuhan ) untuk berjualan kelilling dalam area kota Besar 
Bahwa sehingga ada semacam batas wilayah dmana mereka boleh jualan keliling dan juga dimana mereka tidak boleh memasuki wilayah lainnya ( yaitu tidak memasuki kawasan Kota besar Bandung . Saat ini disebut Dago Bawah dan atau masuk sekitar kelurahan lebak siliwangi . Sedangkan orang kan orang panyeupuhan ada diatas nya dan atau sebelah utaranya ) 

Bahwa sehingga orang orang panyeupuhan tersebut harus tidak berkeliling ke wilayah kota besar sehingga mereka akan berkeliling ke wilayah atas untuk berjualan hasil kebun dan atau hanya menunggu . 

Bahwa dalam proses dan atau aktivitas menunggu itulah sehingga tempat dan kawasan tersebut disebut Menunggu ( dalam bahasa Sunda Na Dago an ) 

Bahwa dalam uraian kami ini ada semacam indikator menjelaskan sejarah penamaan wilayah 

Bahwa sehingga ada indikator bahwa wilayah Dago ada kemungkinan tidak pernah ada bila mana tak ada pihak ( orang atau subjek ) yang melakukan aktivitas menunggu ( Predikat )
Bahwa bahkan secara administrasi ke wilayahan setelah Indonesia merdeka pun Dago bukan lah kelurahan dan atau desa yang menjadikan Cirapuhan sebagai bagian nya ( baca copy berkas ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956  ) 

Bahwa Tjirapuhan berada di desa Tjoblong kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung 

Bahwa dari sini kita bisa menilai dengan Bijaksana bahwa Tjirapuhan dan Dago punya kesejajaran . Bahkan bisa menjadi indikator Tjirapuhan adalah induk dari Dago karena keberadaan nama Dago di latar belakangi adanya ( subjek ) Tjirapuhan yang melakukan aktivitas . 
Bahwa sehingga ada indikator terkait dengan riwayat dan terkait dengan fakta sidang kasus tanah 2016 Bahwa Tjirapuhan seolah di hilangkan dalam fakta permohonan kepada Hakim oleh pihak pihak tertentu 

Bahwa indikator tersebut seolah Cucu dan atau Cicit melenyapkan Kakek atau Kakek buyut nya 

Bahwa dalam skema wilayah yang dikorelasikan adalah sebagai berikut 

Bahwa Dago elos adalah bagian rw 02 . Kemudian Rw 02 adalah bagian dari kelurahan Dago . Dan Dago ada karena ada induknya . Jadi ada semacam hal yang melatarbelakanginya dan atau ada semacam sebab akibat . Bahwa  yaitu Tjirapuhan ( Panyeupuhan ) 

Bahwa dari sini ada indikator bahwa keputusan kasus tanah aquo ini bisa berdampak penghilangan nilai nilai hukum adat dan atau norma  masyarakat yang seharusnya dijaga oleh Pemerintah Republik Indonesia dan juga mengingat adanya Lembaga Pemerintah Hak Asasi Manusia . 

Bahwa kasus ini sangat melukai nurani masyarakat Cirapuhan dan  pada khusus nya .

Bahwa terkait ini semua maka kami mohon kan semua pihak Bijaksana dan atau dengan sukarela memberikan keputusan Batal demi HUKUM dan atau NON Executable . terhadap kasus ini . 

Bahwa kemudian ( saat ini ) ada langkah hukum peninjauan kembali Luar Biasa ( PK ) kedua Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk . 
Bahwa adapun wacana berhadapan ( yang kami duga ada Kolusi sistematis ) sudah dijalan sejak tahun 2016 dari Pengadilan Negeri hingga PK tahun 2022 yang mana pada akhirnya di menangkan oleh pihak Heri Hermawan dkk ( sebagai penggugat ) 
Bahwa adapun wacana perdamaian ( bahwa ini juga ada indikasi terjadi kolusi dalam kasus tanah ini ) antara perwakilan penggugat dan perwakilan tergugat yang digagas pihak tergugat II ( juga pembela isidentil Asep Makmun ) pada sekitar Juni 2022 . Namun ini pun ditolak warga sehingga draft kesepakatan nya pun disobek sobek 
Bahwa hal tersebut menjadi semacam indikator adanya kolusi baik itu menang pihak penggugat maupun pihak tergugat dan atau pun ada perdamaian diantara pihak yang bersengketa 
Bahwa pada inti nya ada inidkator yang menjadi korban utama dan atau target utama adalah pihak ketiga 
Bahwa sehingga bisa di jelaskan gambaran posisi pihak ketiga adalah bila penggugat menang maka pihak ketiga akan berdampak . Potensi hak nya akan beralih pada Pihak Penggugat . 
Bahwa dan atau sehingga bisa di jelaskan gambaran posisi pihak ketiga adalah bila tergugat menang maka pihak ketiga akan berdampak . Potensi hak nya akan beralih pada Pihak Tergugat . . 
Bahwa dan atau sehingga bisa di jelaskan gambaran posisi pihak ketiga adalah bila tergugat penggugat Damai  maka pihak ketiga akan berdampak . Potensi hak nya akan beralih pada yang berdamai . 
Bahwa perdamaian macam apapun terkait kasus ini dengan mengacuh pada keputusan sidang diduga akan mengarah pada perbuatan pidana . 

Bahwa kita semuanya bisa memikirkan bahwa apa guna pihak pihak yang bersengketa  ini melalui proses sdiang . Ketika pada akhir nya memilih posisi damai dan atau pembagian wilayah . 

Bahwa sehingga hal tersebut ada indikator adanya pengalihan potensi hak pihak lainnya . Yaitu Pihak ketiga . 
Bahwa sehingga hal tersebut menjadi indikator pihak ketiga adalah korban nyata baik itu ketika penggugat menang maupun tergugat menang dan atau kedua nya Damai . 

Bahwa mengingat Gugatan penggugat  dan atau sanggahan pihak tergugat . Dan berikut Bab alat bukti penggugat maupun bab alat bukti pihak tergugat maupun para pihak mereka . Diduga telah mengalihkan potensi pihak ketiga . 

Bahwa penjabaran potensi hak pihak ketiga bisa berupa objek lahan lahan untuk individu maupun objek objek lahan untuk publik misalnya jalan , makam , masjid , lapangan bawah , dan juga lapangan atas . yang riwayat tahun 1999 luas lapangan atas saja adalah sekitar 7.000 meter . 

Bahwa terkait ini semua kami mohon kan semua pihak Bijaksana dan atau dengan sukarela memberikan keputusan Batal demi HUKUM dan atau NON Executable terhadap kasus ini . 

Bahwa adanya wacana Novum Bariu di pihak tergugat untuk mengajukan PK kedua . 

Bahwa menurut kami Novum tersebut tidak bisa di gunakan dalam kasus ini . Malah diduga menambah dugaan tindak pidana Baru ketika proses perdata dijalan kan kembali . 

Bahwa terkait Novum yang dimaksud adalah telah terbukti Heri hermawan cs telah melakukan penipuan . 

Bahwa terkait hal tersebut kami tidak memahami bentuk penipuan macam apa . Namun kita perlu memahami bahwa yang terbukti adalah penipuan data yang digunakan untuk melakukan gugatan . 

Bahwa hal tersebut diluar konteks laporan kami . Bahwa menurut kami yang terbukti adalah penipuan data yang digunakan untuk melakukan gugatan . Bahwa artinya satu pihak ( di Pihak penggugat )  terbukti melakukan tindak pidana 

Bahwa laporan kami adalah adanya dugaan rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat . Bahwa artinya ada dugaan dua pihak dan atau lebih diduga telah melakukan tindak Pidana . Bahwa dua pihak dan atau lebih bisa diartikan pertama pihak penggugat kedua pihak di posisi tergugat dan ketiga pihak lain lainnya yang mana bisa di posisi bukan tergugat maupun bukan di posisi penggugat . 

Bahwa dari sini kita memahami ada perbedaan sudut pandang latar belakang terkait Novum . Bahwa Novum yang dimaksud dalam proses PK terkait adanya bukti satu pihak melakukan Pidana sementara kami melaporkan ada dua pihak atau lebih . 

Bahwa seandai nya satu pihak melakukan pidana maka pihak lainnya punya potensi untuk mendapatkan hak memenangkan kasus. Sedangkan bila di kemukakan  Dua Pihak yang diduga melakukan tindak pidana  artinya tidak satu pun dari para pihak yang bersengketa  punya potensi . Karena ada dugaan mengorbankan pihak ketiga yang mana tidak bisa bergabung menjadi para pihak tergugat maupun para pihak penggugat . 

Bahwa terkait ini semua kami mohon kan semua pihak Bijaksana dan atau dengan sukarela memberikan keputusan Batal demi HUKUM dan atau NON Executable terhadap kasus ini . 









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat