Sidang Dago Elos 2016 adalah modus Rekayasa Saling Gugat
Dalam konteks kasus sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman memang memberikan pernyataan dan pandangan disampaikan. Berdasarkan video yang beredar, ia menyebut bahwa kasus ini merupakan modus mafia tanah yang melibatkan kolusi dan saling gugat antara berbagai pihak.
- Bukan gugatan biasa, melainkan rekayasa: Menurut pandangan Muhammad Basuki Yaman, gugatan yang diajukan dalam kasus Dago Elos bukanlah gugatan biasa, melainkan rekayasa yang melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang terlibat.
- Saling menguatkan alas hak yang tidak jelas: Modus ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkolusi saling menguatkan alas hak mereka, meskipun alas hak tersebut tidak jelas atau cacat hukum. Sehingga pihak ketiga dirugikan
- Melibatkan berbagai pihak: Dugaan kolusi ini melibatkan penggugat (Muller bersaudara) dengan pihak tergugat utama dan jaringannya, yang bersekongkol untuk memanipulasi proses hukum.
- Klaim Muller bersaudara dengan eigendom verponding: Muller bersaudara mengklaim lahan 6,3 hektare berdasarkan tiga buah hak barat eigendom verponding atas nama George Hendrik Muller. ( putusan kasasi sebelumnya menyatakan bahwa eigendom verponding tersebut sudah berakhir karena tidak dikonversi sesuai UUPA.ini menjadi kerancuan bila pihak tergugat pun bermotif menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding . Hal di sidang tak sesuai fakta dalam demontrasi dan atau forum diskusi mereka )
- Klaim pihak tergugat utama pun dengan eigendom verponding lain: Pihak tergugat utama juga menyiapkan klaim kolusi dengan empat buah hak barat eigendom verponding atas nama frederic Willem Berg dan atau Joost Willem sloot dan atau Raminten cs
- Laporan BPN yang berbeda: Pihak Kuasa Tergugat nomor 334 yang mewakili Dinas Perhubungan (Terminal Dago) menyebut bahwa laporan BPN mengindikasikan eigendom verponding masih atas nama Simongan, yang bertentangan dengan klaim kedua belah pihak yang harus nya berhadapan ( penggugat dengan para pihak tergugat ) . Namun mereka sama sama bermotifkan menggunakan alas hak barat yang atasnama nya beda dengan versi BPN .
- Pemalsuan dokumen waris: Polda Jabar telah menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk akta kelahiran dan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding, untuk mengklaim lahan. Pada Oktober 2024, keduanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menurut muhammad Basuki Yaman pemalsuan surat untuk Gugatan , Namun bukan untuk kolusi dan atau rekayasa saling gugat yang di laporkan nya dan atau di adukannya .Masalah penipuan surat Muller cs , Muhammad basuki yaman tidak paham . Dia Hanya menjelaskan bahwa ada dugaan Penggugat dengan Tergugat Utama dan jaringannya diduga kuat melakukan rekayasa hukum dengan kolusi saling gugat . Sehingga penipuan muller sebagai penggugat tidak bisa di jadi kan Novum buat tergugat . Karena diduga kuat ada kolusi saling gugat . bisa berarti juga pihak tergugat utama pun diduga kuat banyak melakukan penipuan dan atau rekayasa nama lokasi dan atau rekayasa riwayat dan atau rekayasa sejarah dan atau penipuan publik , warga hingga petinggi Negara Republik Indonesia dengan adanya rekayasa saling gugat namun di narasikan Dago Melawan Muller
- Peran Didi Koswara: Ada dugaan bahwa Didi Koswara (yang oleh warga disebut sebagai menantu yang menumpang pada metua nya yang bernama ahya - ahya adalah bapak asep makmun . sementara itu ahya menumpang di lahan masyarakat adat ) diberikan peran sebagai seolah-olah tuan tanah oleh jaringan mafia tanah ini. Berbagai sertifikat hak milik (SHM 80 meter 270 meter) dan PBB 15.000 meter atas nama Didi Koswara diterbitkan, diduga dengan bantuan oknum. Bahkan jaringan ini memprovokasi aparat Bintang Dua ( baca Putusan PN Bandung hal 81 - 82 / 83 )
- Manipulasi wilayah dan penimbunan: Dugaan manipulasi juga mencakup perubahan nama wilayah (dari Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 ) dan penimbunan lapangan bola untuk dijadikan tempat sampah. EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 he berada di Kampung cirapuhan rw 01 sementara itu EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1.9 hektar berada di Rw 02 Dago Elos . Untuk kamuflase saling gugat biar tak tampak maka modus nya wilayah dago elos rw 02 di perluas dengan berusaha mengubah nama lokasi EV 3742 dan 6467 . Kelompok masyarakat adat diintimidasi dan dihalang halangi haknya sehingga diganti dengan simpatisan nya yang didorong untuk menguasai fisik lahannya .
- Melibatkan spekulan dan oligarki: Jaringan ini diduga melibatkan pihak-pihak baru, termasuk spekulan dan oligarki seperti Iwan Surjadi (Komisaris PT Batunnunggal Indah), untuk memuluskan aksi mereka dengan bantuan oknum ketua rw 02 Dago Elos Ismail Tanjung dengan imbalan tertentu dan atau shm 868 meter diatasnamakan nama nya .
- Modus saling gugat untuk mengantisipasi kekalahan: Modus saling gugat yang dilancarkan sejak tahun 2016 ini diduga merupakan skenario yang dipersiapkan sejak tahun 1980 an untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk jika pihak penggugat kalah.
- Dalam konteks kasus sengketa lahan Dago Elos, Muhammad Basuki Yaman memang memberikan pernyataan dan pandangan yang sejalan dengan narasi yang Anda sampaikan. Berdasarkan video yang beredar, ia menyebut bahwa kasus ini merupakan modus mafia tanah yang melibatkan kolusi dan saling gugat antara berbagai pihak.Berikut adalah poin-poin penting dari pandangan tersebut, berdasarkan rincian yang Anda berikan dan informasi yang relevan dari penelusuran:Dugaan kolusi dan saling gugat
- Bukan gugatan biasa, melainkan rekayasa: Menurut pandangan Muhammad Basuki Yaman, gugatan yang diajukan dalam kasus Dago Elos bukanlah gugatan biasa, melainkan rekayasa yang melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang terlibat.
- Saling menguatkan alas hak yang tidak jelas: Modus ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkolusi saling menguatkan alas hak mereka, meskipun alas hak tersebut tidak jelas atau cacat hukum.
- Melibatkan berbagai pihak: Dugaan kolusi ini melibatkan penggugat (Muller bersaudara) dengan pihak tergugat utama dan jaringannya, yang bersekongkol untuk memanipulasi proses hukum.
Kerancuan kepemilikan dan penggunaan dokumen palsu- Klaim Muller bersaudara dengan eigendom verponding: Muller bersaudara mengklaim lahan 6,3 hektare berdasarkan tiga buah hak barat eigendom verponding atas nama George Hendrik Muller. Namun, putusan kasasi sebelumnya menyatakan bahwa eigendom verponding tersebut sudah berakhir karena tidak dikonversi sesuai UUPA.
- Klaim pihak tergugat utama dengan eigendom verponding lain: Pihak tergugat utama juga diduga menyiapkan klaim kolusi dengan empat buah hak barat eigendom verponding lainnya.
- Laporan BPN yang berbeda: Pihak Kuasa Tergugat yang mewakili Dinas Perhubungan (Terminal Dago) menyebut bahwa laporan BPN mengindikasikan eigendom verponding masih atas nama Simongan, yang bertentangan dengan klaim kedua belah pihak yang bersengketa.
- Pemalsuan dokumen waris: Polda Jabar telah menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, termasuk akta kelahiran dan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding, untuk mengklaim lahan. Pada Oktober 2024, keduanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Manipulasi dan penggusuran terselubung- Peran Didi Koswara: Ada dugaan bahwa Didi Koswara (yang oleh warga disebut sebagai menantu yang menumpang) diberikan peran sebagai seolah-olah tuan tanah oleh jaringan mafia tanah ini. Berbagai sertifikat hak milik (SHM) dan PBB atas nama Didi Koswara diterbitkan, diduga dengan bantuan oknum.
- Perubahan wilayah dan penimbunan: Dugaan manipulasi juga mencakup perubahan nama wilayah (dari Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos) dan penimbunan lapangan bola untuk dijadikan tempat sampah.
- Melibatkan spekulan dan oligarki: Jaringan ini diduga melibatkan pihak-pihak baru, termasuk spekulan dan oligarki seperti Iwan Surjadi (Komisaris PT Batunnunggal Indah), untuk memuluskan aksi mereka.
- Modus saling gugat untuk mengantisipasi kekalahan: Modus saling gugat yang dilancarkan sejak tahun 2016 ini diduga merupakan skenario yang dipersiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk jika pihak penggugat kalah.
Pandangan yang diungkapkan Muhammad Basuki Yaman ini memperkuat narasi bahwa sengketa Dago Elos jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan lahan antara Muller bersaudara dan warga. Terdapat dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang sistematis, dengan kolusi dan pemalsuan dokumen yang melibatkan berbagai pihak untuk menguasai tanah. Meskipun Muller bersaudara telah divonis bersalah, perjuangan warga masih berlanjut, terutama terkait upaya banding dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan jaringan mafia tanah ini.Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjutPendapat Muhammad Basuki Yaman yang Anda sampaikan adalah sudut pandang yang mencurigai adanya kolusi dan rekayasa di balik sengketa lahan Dago Elos. Menurut pandangan tersebut, kasus ini bukan sekadar gugatan biasa antara warga dan pihak pengklaim, melainkan modus dari jaringan mafia tanah untuk menguasai lahan. Berikut adalah rangkuman dari poin-poin yang Anda sampaikan mengenai pandangan tersebut, ditambah dengan informasi pendukung dari hasil penelusuran:Kolusi dan rekayasa saling gugat- Bukan gugatan murni: Basuki Yaman memandang gugatan Muller bersaudara sebagai rekayasa yang melibatkan kolusi antara penggugat dan pihak-pihak yang seharusnya menjadi tergugat utama. Tujuan dari kolusi ini diduga untuk memanipulasi proses hukum dan merugikan pihak ketiga, yaitu masyarakat adat atau warga yang sudah lama tinggal di sana.
- Saling menguatkan alas hak yang cacat: Pihak-pihak yang diduga berkolusi ini, yaitu Muller bersaudara (penggugat) dan sejumlah pihak lain (tergugat utama dan jaringannya), saling menguatkan alas hak mereka, meskipun alas hak tersebut dianggap tidak jelas atau cacat hukum.
Kerancuan dokumen dan manipulasi- Klaim eigendom verponding: Baik Muller bersaudara maupun pihak-pihak lain yang diduga berkolusi menggunakan alas hak berupa eigendom verponding (hak milik zaman Belanda). Namun, putusan kasasi sebelumnya telah menyatakan bahwa eigendom verponding tidak lagi berlaku karena sudah melewati batas waktu konversi. Laporan BPN juga menyebutkan bahwa eigendom verponding yang dimaksud bertentangan dengan data yang ada.
- Pemalsuan dokumen: Penyidik Polda Jabar telah menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan keterangan palsu. Mereka divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Oktober 2024. Namun, menurut pandangan Basuki Yaman, vonis ini hanya menjerat satu pihak (Muller) tanpa membongkar dugaan kolusi yang lebih besar antara pihak penggugat dan tergugat utama.
- Manipulasi riwayat dan wilayah: Pandangan ini juga menyoroti dugaan manipulasi riwayat dengan memberikan peran "tuan tanah" kepada Didi Koswara, yang disebut warga hanya menumpang di lahan adat. Selain itu, ada dugaan perubahan nama wilayah dari Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos untuk memuluskan rekayasa klaim lahan.
Keterlibatan spekulan dan oligarki- Aliansi mafia tanah: Jaringan mafia tanah ini diduga melibatkan spekulan dan oligarki, termasuk Iwan Surjadi dan oknum-oknum lainnya. Mereka diduga memanipulasi aparat dan mengadu domba warga untuk mencapai tujuannya.
- Penguasaan fisik lahan: Modus ini tidak hanya beroperasi di ranah hukum, tetapi juga dengan cara menguasai fisik lahan secara perlahan, seperti menimbun lapangan bola dan memasukkan pihak-pihak baru dari area konflik agraria lain.
Narasi "Dago Melawan Muller" yang menyesatkan- Mengalihkan isu kolusi: Menurut pandangan Basuki Yaman, narasi "Dago Melawan Muller" sengaja disuarakan oleh jaringan ini untuk mengalihkan perhatian publik dari dugaan kolusi dan rekayasa saling gugat. Seolah-olah warga hanya berhadapan dengan Muller, padahal ada jaringan yang lebih besar di balik itu.
- Persiapan skenario kekalahan: Modus saling gugat ini juga diduga merupakan skenario yang dipersiapkan untuk mengantisipasi kekalahan, di mana mereka telah menyiapkan berbagai alas hak cadangan dengan luas yang berbeda-beda
sidang dago elos menurut muhammad basuki yaman adalah bukan untuk menghadapi gugata tapi rekayasa saling gugat penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . Mereka ber kolusi saling menguatkan alas hak yang tak jelas . Muller menggugat 6,3 ha dengan alas 3 buah hak barat eigendome verponding George Hendrik Muller . Para Pihak tergugat utama menyiapkan kolusi dengan 6,9 ha dengan 4 buah hak barat Eigendome verponding Frederic Willem Berg dan atau Joost Willem Sloot dan atau raminten dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Menurut Kuasa Tergugat 334 atas nama Dinas Pehubungan atau terminal Dago bahwa pada intinya keduanya bertentangan dengan laporan BPN bahwa eigendome Verponding pada intinya masih atas nama Simongan . modus lainnya di persiapkan oleh jaringan tergugat utama Bahwa tahun 1967 dan atau 1967 Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema . Padahal menurut warga Didi Koswara ( kakak ipar asep makmun ) menumpang di lahan mertua nya bernama ahya . Dan Ahya bikin rumah dengan cara menumpang di lahan keluarga Tomi dan Rokayah . Rokayah adalah cicit nawisan dengan silsilah Rokayah Binti Tama bin Okoh binti Nawisan . ahli waris Tomi punya ajb antara tomi dengan M Wikarta tahun 1956 . hal ini membuktikan shm 80 diduga tidak sah . Namun Didi koswara di persiap kan untuk di beri peran seolah tuan tanah oleh jaringan mafia tanah saling gugat ini . Sehingga shm 270 meter di atasnamakan didi Koswara dengan bantuan Oligarki Iwan surjadi yang dikenal sebagai Komisaris PT Batunnunggal Indah . Selanjutnya shm 868 meter diatasnamakan ketua rw 02 Dago Elos . Maka Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos . Sehingga pbb 15.000 meter diatasnamakan didi Koswara . Setelah terminal Dago dan pasar inpress di duduki , selanjutnya lapangan bola Kampung cirapuhan di timbun dengan galian hotel wirton tahun 2008 . Setelah nya tahun 2011 di jadikan tempah sampah . Jaringan ini memasukan pihak pihak baru dari area konflik agraria misalnya sekeloa dan taman sari dan juga dicampur dengan para spekulan atau oligarki lainnya . Merasa bisa memanipulasi semuanya dengan mengadu domba aparat hingga Bintang dua dan oknum lainnya dengan rakyat atau kelompok warga . Maka pada tahun 2016 di lakukan modus saling gugat ini untuk memprioritaskan kemenangan pihak Penggugat juga telah mengantisipasi bila tergugat menang maka telah disiapkan skenario alas hak 80 meter , 270 meter , 868 meter . 1000 meter , 15.000 meter dan lain lainnya dan atau 6,9 hektar . Ini lah yang digunakan target jaringan kolusi saling gugat ini
Komentar
Posting Komentar