Riwayat Sejarah Tanah Dago dan kampung Cirapuhan
Riwayat singkat
Berikut versi ringkas kronologi konflik tanah Dago menurut warga Kampung Cirapuhan, termasuk dugaan mafia tanah sejak 1983:
±1850–1870: Leluhur warga disebut panjeupuhan di pinggir aliran sungai ( cipanyepuhan cirapuhan ) panyeupahan artinya ( ahli ) besi tempa atau teknisi atau petani yang ada disekitar aliran sungai . Ci adalah sungai . mulai menetap dan kuasai tanah turun-temurun, tanpa gangguan berarti.
1880–1930-an: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai , sebelum nya wilayah nya mulai dari selatan ( saat ini sekitar PMI ) hingga utara ( sekitar Dago 500 ) , karena digusur kolonial Belanda dengan dibantu KNIL ,maka, mereka menguasai bukit utara ( batas selatan sekitar kantor Pos hingga dago 500 )
1900 -1911 kolonial mulai buat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll) ini lah objek di rw 02 atas ( kemudian disebut Dago elos ) . Adapun riyawat sebelum nya bersamaan dengan digusurnya keluarga Nawisan , saudara dan atau bapak nya dan atau pribumi lainnya ini digusur ke depan kedaerah barat nya ( sekarang di kenal orang gg sawargi rt 03 rw 01 Dago Bandung )
1918-1923 Beberapa pihak masyarakat adat warga kampung cirapuhan tak mengakui ada nya EV 3742 dan 6467 bahkan keluarga mereka masih menguasai kawasan ini dan sekitarnya . Bukti nya adanya makam tua Nawisan bersama anak dan menantu dan lainnya .
1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku.
1973: Yayasan Ema secara sepihak serahkan lahan 6,9 ha kepada pemerintah , kemudian dikembalikan 0,9 ha kepada Yayasan Ema . Tahun ini membuktikan adanya bab alat bukti tergugat utama diduga kuat keterangan Palsu
1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki.
1984–1990an: Wilayah RW 02 berkembang dengan pasar dan terminal, warga mulai menduduki lahan publik seperti lapangan bola, masjid, dan makam sebagai protes.
2008–2025: Lapangan bola jadi tempat sampah ilegal untuk menduduki lahan warga.
2016: Keluarga Muller ajukan gugatan lahan 6,3 ha berdasarkan dokumen kolonial ke PN Bandung.
2017–2025: Muncul saling gugat antar pihak bukan warga Cirapuhan, warga curiga ini rekayasa untuk legalitas palsu.
Riwayat lebih lengkap
Berikut kronologi konflik tanah Dago versi warga Kampung Cirapuhan lengkap dengan aksi mafia tanah sejak penyalah gunaan surat BPN 1983:
±1850–1870
Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.
- Sejak ±1850–1870, leluhur warga membuka dan menempati tanah di sekitar PMI hingga Kampung Cirapuhan.
- Hidup turun-temurun tanpa gangguan hingga era modern. Dimulai berkebun dan pembangunan rel tahun 1880 an .
1880an - 1890 an Keluarga nawisan semakin banyak anak anaknya mulai menikah , Okoh menikah dengan hasim , emeh menikah dengan Adikarta , Eyong dengan Mardasik , Ewung menikah dengan Karmita alias Mita
1890 an 1930 an Nawisan mulai punya Cucu diantanya Tama bin Hasim , Rahman Hadi saputra lahir 1912 anak dari Ewung dan Mitha , Amat bin Eyong Mardasik
- Tidak pernah ada penyerahan tanah ke pihak Jaringan Mafia Tanah kecuali dengan cara initimidasi , penghalang halangan hak dan penekanan kolonial dan atau neo kolonialisme modern .
1900 an Kolonial memanfaatkan KNIL menggusur pribumi bernama nawisan dan lainnya Dari PMI ke kampung cirapuhan ( saat ini rt 07 rw 01 , rt 08 , rt 09 , rt 06 ) . dan yang lainnya di seberang jalan GG sawargi rt 03 rw 01 dan lainnya . Kolonial itu membuat beberapa surat tanah diantara nya EV 3740 , 3741 ( inilah yang masuk rw 02 atau disebut Dago Elos ) dan mungkin lainnya
1920 an Kolonial secara secara sepihak kembali membuat surat EV 3742 dan 6467 ( inilah yang masuk rw 01 dan atau kampung Cirapuhan ) dan mungkin lainnya . luas EV 3742 sekitar 4,4 ha dan 6467 sekitar 0,6 ha
1945- 1950 an Indonesia Merdeka dan mempertahan kemerdekaan
Antek antek kolonialisme turut menggusur pribumi salah satunya keluarga Karto / embeng
1948 Tjetje menjadi Kepala Desa Tjoblong Soewondo menjadi Rukun Keluarga 01 jajayway sebelah barat kampung Cirapuhan .
1950 : Beberapa pihak masyarakat adat tak mengakui adanya Ny Nini Karim SH alias Yayasan Ema menguasai 4 Buah Eigendome verponding ( 3740,3741,3742 dan 6467 )
1956 Nonoh menjadi kepala desa tjoblong kecamatan cibeunjing kota Besar Bandung
1960 UUPA disahkan, dokumen kolonial tidak berlaku ( toleransi hingga 1980 ) . Warga tetap kuasai tanah, tapi sertifikasi terbatas.
1960 an ahya bekerja sebagai penggali pasir di Keluarga Tomi Rokayah ( rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan )
!960 an Didi Koswara menjadi kakak Ipar Asep makmun karena menikah dengan Enih binti Ahya
1967.1968 pada sekitar Tahun 2016 / 2017 di sidang Asep makmun mengaku didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema Namun warga meragukannya
1973 Yayasan Ema secara sepihak ( tanpa diketahu warga ) menyerahkan 6,9 ha . Pemerintah menyerahkan balik seluas sekitar 0,9 hektar
1974 - 1984/1989 pemerintah menjadikan Eks Penggalian menjadi TPA di kampung cirapuhan
beberapa sektor daur ulang mulai ada positiv membuka lapangan kerja dan ada negativ menduduki lahan fasilitas umum dan pihak lain
1983 hingga 2025 Diduga mulai aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai luas, tanpa sepengetahuan warga. melibatkan oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan
1984 - 1990 an pembagian di wilayah Rw 02 ada Terminal dago , pasar inpress ( didalam nya ada Los los dan hingga ada kantor pos ) . warga rw 02 di bagian belakang nya selanjutnya julukan lokasi di tambahkan Elos. Di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 wilayah bawah hunian , makam , masjid dan lapangan bawah wilayah atas lapangan bola dan perkebunan warga .
Dan selain itu ada orang bernama Mahadi alias Marhadi yang juga mengajukan hak ke BPN namun ditolak. Dan juga ada beberapa pihak yang mencoba mengadu domba warga dengan aparatur .
- 1980–2000-an: Terbit dokumen-dokumen “aspal” (SHM palsu: 80 m², 270 m² , 868 meter , 15.000 m² dan masih banyak lagi .
Oknum warga cirapuhan yang sudah dapat bagian di dago elos belakang dan juga di kampung cirapuhan tak terima sehingga menduduki pasar inpress dan menduduki lapangan bola atas dan lapangan bawah , masjid dan makam juga pihak lainnya , modus nya mengubah pihak dan batas pribadi hingga batas rw .
2004 Terminal Dago di gunakan sebagai pasar subuh pindahan dari luapan pedagang pasar pinggir jalan di trotoar simpang Dago .
Beberapa oknum mulai terlibat masalah agraria dengan mengklaim objek dan atau pengalihan lainnya . Dan atau juga merubah pihak dan luas objek yang disepakati ( catatan lainnya memang ada beberapa objek kios sudah ada sejak 1980 an atau 1990an yaitu di bagian selatan terminal Dago )
- 2008 & 2011/ 2012 hingga 2025 sekarang : Lapangan bola kembali dijadikan tempat sampah ilegal oleh oknum untuk menduduki lahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya
- Disertai intimidasi dan pelanggaran hak warga. Oknum ini mulai membuat pondasi legal standing dengan pbb tahun 2002 , dengan didukung oknum rw 02 daan oknum rw 01 dengan di baiaya oligarki dan spekulan . sehingga terbit shm aspal 80 m , 270 mtr , 868 meter dengan modus wakaf dan lainnya . Namun merubah pihak dan atau merubah batas dan atau merubah nama lokasi wilayah .
2010 . Setelah bayar PBB beberapa hari kemudian mulai ada masalah dengan adanya pihak yang memproses objek tak jelas alas hak dan lokasinya , Syarif Hidayat memproses hak tanah Didi koswara seluas 15.000 .
2016 diduga mulai di gunakannya modus Saling Gugat Keluarga Muller gugat ±6,3 hektare lahan ke PN Bandung berdasarkan dokumen kolonial dengan 3 buah alas hak barat EV ( 3740 , 3741 dan 3742 ) , EV George Hendrik Muller ( GHM ) . Cucu GHM : Heri Hermawan , Dodi Rustandi dan Pipin Sandepi ( muller cs ) bersama PT Dago Inti Graha mendaftarkan gugatan 30 November 2016 .
Namun sebelum itu Bu Raminten memberi kuasa H Syamsul Mapareppa juga menggunakan alas hak Barat Eigendome verponding seluas 6,9 ( 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ) pada tanggal 1 Juni 2016 . Kemudian sepakat dengan Asep Makmun cs mulai tanggal 6 November 2016
Namun sebelum Itu , dedy Mochamad saad dan lain lain mendapatkan pengalihan dari pbb 15.000 meter .
Namun sekitar waktu itu , keluarga Didi Koswara butuh uang untuk menebus shm 80 yang hendak di lelang . sementara itu pt Dago inti graha cs menyerahkan uang 300 juta ke Muller cs , Budi mengoperkan rumah ke penggugat cs . riwayat tanah rumah budi dari asep makmun cs . asep makmun cs tak jelas riwayatnya . sekitar waktu itu Muller cs menemui Asep makmun .
Hampir semua pihak penggugat dan tergugat utama dan lainnya menyatakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 01 . Sementara itu beberapa pihak mengemukakan lokasi di Dago , diantara mereka ada tergugat 88 ( Mina ) tergugat 334 ( dinas Perhubungan /Terminal Dago ) dan ada lagi yang menyalin ungkapan penggugat yaitu Jl Dago Elos yaitu tergugat 335 ( PT Pos / Kantor Pos ) . Namun tergugat 335 ( PT Pos / Kantor Pos ) lebih identik mengatakan Dago .
Penjelasan Dago artinya bisa kelurahan Dago dan atau lainnya yang meliputi Beberapa Rw . Dago Elos adalah wilayah bagian dari rw 02 Keluruhan Dago . Sehingga bila dinyatakan Dago Elos dan atau Rw 02 maka tak menyangkut wilayah rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan . Kampung Cirapuhan adalah bagian rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Namun Wilayah kampung cirapuhan ada juga yang di desa Ciburial Kabupaten Bandung . Hal ini mengingat akar budaya dan atau kekeluargaan bahwa tanah di wilayah kampung Cirapuhan berinduk dari masyarakat yang satu keluarga dan atau satu persaudaraan sejak zaman kolonial . Sehingga ada 2 pemakaman di kampung Cirapuhan Kota Bandung dan juga ada Pemakaman di kabupaten Bandung .
Kita mengacuh nama lokasi yang disebutkan pada pernyataan pihak tergugat atau pihak penggugat dan lain lain dalam sidang dan atau putusan Pengadilan . Bukan pada Demo atau ranah diskusi dan lain lain nya . Hampir semua pihak menyatakan Dago Elos dan atau Rw 02 , sementara itu yang menyatakan Dago tergugat 88 , tergugat 334 dan atau 335 .
2017–2022 hingga sekarang ( 2025 )
Timbul saling gugat antar pihak yang bukan warga Cirapuhan ( namun oknum terlibat , warga curiga ini rekayasa hukum buat legalitas palsu )
2 Pion jaringan mafia tanah di pihak penggugat di hukum 3,5 tahun .
Komentar
Posting Komentar