poin penting mengungkap kasus tanah Dago
poin penting mengungkap kasus tanah Dago
Beberapa poin penting yang perlu dicermati dalam kasus Dago 2016 adalah apakah Gugatan atau kolusi saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya ?
1. Lokasi Objek: Apakah lokasi objek sengketa berada di Dago Elos RW 02 atau di Dago yang meliputi Kampung Cirapuhan RW 01? Perbedaan lokasi ini dapat mempengaruhi klaim kepemilikan dan hak atas tanah.
2. Alas Hak: Apa alas hak yang digunakan penggugat dan tergugat utama? Apakah keduanya menggunakan alas hak Barat seperti eigendome verponding yang tidak sesuai dengan versi BPN? Atau apakah ada alas hak lain yang digunakan?
3. Kesesuaian Alas Hak dengan Fakta: Apakah waktu dalam alas hak mereka sesuai dengan fakta atau tidak? Perlu dilakukan pengecekan apakah alas hak yang digunakan sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
4. Riwayat Penggugat dan Tergugat Utama: Bagaimana riwayat penggugat dan tergugat utama dalam bab alat bukti dan pokok perkara? Apakah eksepsi mereka sesuai dengan fakta riwayat?
5. Kolusi atau Kerja Sama: Apakah ada kolusi atau kerja sama antara penggugat dan tergugat utama? Perlu dilakukan pengecekan apakah ada perjanjian atau kesepakatan yang tidak diketahui oleh pihak lain.
Bersama ini Kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan
1. Lokasi
Bahwa adalah sesuai fakta pemeriksaan kami bahwa kami sependapat dengan Tergugat 88 ( Mina ) dan tergugat 334 ( dinas Pehubungan / terminal Dago ) bahwa objek lokasi saat ini adalah Dago . Yang di maksud Dago adalah wilayah di bandung yang bisa menjangkau beberapa Rw . Catatan tambahan tergugat 335 ( PT Pos / Kantor pos Dago ) menyebutkan Dago Elos dalam rangka mengutip surat yang disampaikan penggugat beralamat di Dago Elos .
Bahwa kami tidak sependapat dengan tergugat utama ( kelompok terbesar ) pimpinan pembela isideentil ( tergugat II , Asep Makmun juga kakak ipar tergugat I Didi Koswara ) yang mengemukakan Dago elos dan atau Rw 02 ( Periksa Eksepsi dan atau permohonan nya kepada Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri dan atau Tinggi dan atau lainnya
Bahwa kami tidak sependapat dengan Penggugat yang mengemukakan Lokasi di Dago Elos dan atu rw 02
Bahwa kami tidak sependapat dengan BPN yang menyebutkan Dago Elos . Diduga telah terdistorsi oleh suatu pihak yang tak jelas motif dan tujuannnya .
Bahwa penting kami jelaskan riwayat Rw 02 disebut Dago Elos adalah karena adanya pasar Inpress di rw 02 Dago sekitar tahun 1980 an . hanya ada beberapa orang menyebut tahun 1970 an ini pun ragu ragu . Bila ada penambahan kata elos maka tidak meliputi Rw 01 dan atau tidak termasuk Kampung Cirapuhan .
Bahwa EV 3740 dan 3741 adalah Identik dengan Rw 01 Dago dengan Luas sekitar 1,9 Hektar . kemudian ada masjid , kebun , pasar inpress , terminal , hunian warga dll . ( tidak pernah menjadi galian pasir dan atau TPA namun hanya terkena dampak kecil ) disini lah adanya bangunan pabrik orang kolonial . Tak ada makam , adapun ditebing itu bukan area yang disengketakan , Makam itu lah leluhur masyarakat adat rw 02 keluarga Emen .
Bahwa EV 3742 ( 4,4 ha ) dan 6467 ( 0,6 ha) adalah identik dengan Kampung Cirapuhan Dago Kota Bandung seluas total 5 ha . ini yang kemudian dan atau pernah , galian pasir dan atau kemudian TPA , ada masjid , kebun , makam , lapangan bola atas , lapangan bawah , hunian warga dll . Tak pernah ada bangunan pabrik orang kolonial .
Catatan tambahan masyarakat adat tidak mengenal Eigendome verponding sebelum nya namun masyarakat adat mengenal kontur tanah zaman dulu . Leluhur mereka diketahui sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , orang yang deiketahui salah satunya bernama Nawisan dan atau saudara lainnya dan atau pribumi lainnya .
2 alas Hak :
BPN : ( seingkat nya ) Simongan
Penggugat : Alas Hak Barat Eigendome verponding versi George Hendrik Muller
Tergugat Utama : 1 di kasih tahu batas oleh bapaknya ( periksa Video durasi sekitar 13 menit ) lahir dan dibesar kan disini ( di objek yang disengketakan ) . Dalam kesaksian di kasus Pidana muller mengemukakan Kakek Nenek nya datang sebelum tahun 1960 . ( periksa kesaksian saksi nomor 30 dalam putusan pidana Heri Hermawan dkk
2 Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH tahun 1967 dan atau 1968
3 . Objek garapan 15.000 meter dan lain lain ( banyak sekali ) periksa Bab Alat Bukti Pn Bandung
3. Tergugat Utama dan tergugat 88 sepakat dengan para Pihak Tergugat ( penggugat Intervensi Raminten / H syamsul mapareppa cs dengan alas Hak Barat Eigendome verponding versi nya dan atau Eigendome Verponding Frederic Willem Berg dan atau Eigendome Verponding Joost Willem Sloot ( Baca PN hal 80 dan seterusnya )
Tergugat 334 : luas 22.000 meter dan penjelasan lainnya . Dan juga mengemukakan Bahwa intinya penggugat dan para pihak tergugat ( raminten cs ) juga bertentangan dengan laporan BPN .
Tergugat 335 : luas 500 meter dan penjelasan lainnya . Dan juga mengemukakan Bahwa tak berpendapat tentang para pihak tergugat ( raminten cs )
Bahwa tanggapan kami 1,9 ha ada di rw 02 dan sekitar 3,000 meter ada di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Bahwa kami sependapat dengan kuasa tergugat 334 , kuasa hukum nya cerdas , jujur dan konsisten .
Bahwa tanggapan kami kepada tergugat Utama Awal kedatangan di Dago ( kawasan yang disengketakan ) Ahya - bapak nya asep makmun berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Ahya di ajak kerja dan atau di pekerjakan oleh keluarga Besar Nawisan yang bernama Tomi . Tomi adalah suami Rokayah . Rokayah adalah Cicit Nawisan ( silsilah Rokayah adalah bapaknya bernama Tama . Nenek Rokayah bernama Okoh . Buyut rokayah bernama Nawisan ) - periksa juga ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 Dan juga periksa juga makam keluarga besar Nawisan dll ,
Bahwa ahya menumpang di lahan Tomi dan atau lahan keluarga besar Nawisan , Didi Koswara menikah dengan Enih binti Ahya . kemudian menumpang di mertua nya . Arinya diduga kuat lahan Tomi dan atau lahan keluarga besar Nawisan dan atau lahan jalan dll
Bahwa menurut masyarakat bahwa Asep makmun bukan di lahir kan di sini , Dia di ajak bapaknya ketika kanak kanak . Bahwa masyarakat tidak tahu nenek dan atau kakek nya . Yang diketahui yang diajak kerja dan atau yang di pekerjakan oleh Tomi dan atau Keluaga besar Nawisan adalah Bapak nya asep Makmun yang bernama Ahya bukan kakek dan atau Neneknya .
Bahwa menanggapi apa yang di kemukakan tergugat utama ( I , II , III ,IV dan lainnya ) dan apa yang dikemukakan Tergugat 88 , dan apa yang dikemukakan tergugat 334 dan tergugat 335 tentang apa yang dikemukakan tergugat 334 terkait lainnya dan terkait apa yang dikemukakan nya tentang objek 22.000 meter
Bahwa sekitar tahun 1980 an ada suatu kebijaksaan khusus secara lisan dan atau sebagai nya bahwa sebegai berikut : terminal Dago ( dinas perhubungan ) luas sekitar 3800 meter ( sesuai dengan saksi dinas perhubungan di Sidang Pidana kasus Heri Hermawan dkk objek berada di bagian depan sebelah selatan pinggir jalan IR H juanda bahwa sebelah utaranya adalah Pasar Inpress ( kantor pos ada di dalam pasar inpress ini ) ada pun bagian depan ada pihak yang didukung oleh suatu instansi penegak hukum dan atau semacam nya menurut informasi berpangkat Bintang dua . Adapun Bagian belakang nya adalah bagian warga rw 02 seluas sekitar 5940 meter ( periksa laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 ) Namun ada beberapa oknum yang tak puas sehingga luas berubah menjadi 10.000 meter ( periksa surat keterangan lurah ) Bahwa tanggapan kami ada sekitar 3000 meter dan atau lebih berada di kampung cirapuhan rw 01 .
Bahwa ada beberapa oknum yang tak puas dan atau karena sudah mengoper alihkan sehingga luas bertambah dan atau berubah dan atau merubah nama lokasi misalnya garapan asep makmun tahun 1997 seluas sekitar 280 meter ( periksa rt rw 02 Dago elos ) kemudian berubah menjadi 1.500 meter . dan atau ada penjelasan adanya bangunan liar dan atau kebun di eks Pasar Inpress (periksa rt rw 02 Dago Elos dan atau rt rw 01 Kampung Cirapuhan )
Bahwa ada beberapa oknum yang tak puas dan atau karena sudah mengoper alihkan dan atau menekan masyarakat adat rw 02 dan atau Rw 02 sehingga mereka di persulit dan atau di halang halangi hak nya sehingga menekan mereka untuk melepaskan dan atau mengoper alihkan pada pihak yang di hendaki oleh suatu kelompok . Bahwa catatan tambahan masyarakat adat rw 02 ( keluarga emen , jana , keluarga dari gaang swargi dan lainnya ) agak susah mengurus surat pertanahan ( periksa surat yang hampir senada dengan hal tersebut yang merupakan surat edaran rw 02 dago elos tahun 1999 ) yang terjadi di kampung cirapuhan sebelum dan sesudahnya hampir senada dengan surat tersebut namun diucapkan secara lisan oleh suatu pihak sehingga kelompok masyarakat adat dan atau pihak yang ada kesepakatan dengan masyarakat adat di persulit . Jadi yang di permudah adalah yang ada kesepakatan dengan kelompok nya . sehingga terkadang masyarakat adat tertekan dan atau kadang ada semacam konflik dengan pihak baru karena mereka mendapatkan oper alih dari pihak kelompok yang tak jelas riwayatnya .
Bahwa Misalnya adanya lahan lapangan seluas 7.000 meter dan atau adanya laporan kebun di area atas . objek ini lah kemudian diduduki sepihak oleh suatu pihak dan atau dengan dukungan kelompok pihak yang tak jelas .
Bahwa misalnya pada sekitar tahun 2000 an ada bandar rongsok bernama sopyan sudah diingatkan terkait keberadaannya yang tak jelas luas objek dan alas haknya kemudian pihak ini mengoper alihkan ke IR Jaya Murni . dan atau lain lainnya seperti kasus ini .
Bahwa itu adalah bagian dari modus mengubah kampung cirapuhan jadi Dago Elos rw 02 sehingga masalah surat pertanahan di alihkan ke Dago Elos rw 02 . sehingga sebelum dan sesudahnya adalah kasus shm 80 m , shm 270 meter , 868 meter dan PBB 15.000 meter dan atau lainnya .
Bahwa selain itu menanggapi Bab alat Bukti objek 15.000 meter tahun 1996 . Bahwa ini adalah kemampuan jaringan memanipulasi alas hak , ukuran objek dan nama lokasi dan tahun nya . Pada sekitar tahun 1997 garapan asep makmun adalah 280 meter . Tahun 1999 garapan Didi Koswara adalah 14.000 di bagi 8 pihak . Bahwa cara mendapatkan nya juga tak jelas yang kemudian sudah banyak mengoper alihkan dan atau mengoper wariskan ke suatu pihak dan atau ke keluarga nya . Kemudian masih hendak menggunakan alas hak itu lagi ( sedangkan cara mendapatkannya juga tak jelas )
Bahwa menganalisa terkait lainnya yaitu menambahi terkait Riwayat Penggugat dan Tergugat Utama: Bagaimana riwayat penggugat dan tergugat utama dalam bab alat bukti dan pokok perkara? Apakah eksepsi mereka sesuai dengan fakta riwayat?
Bahwa riwayat penggugat sudah dalam pembahasan fakta sidang Pidana tahun 2024 .
Bahwa terkait hal itu ada tambahan penting Bahwa Penggugat mengemukakan telah menguasai sebagian objek sengketa . Bahwa yang dimakasud adalah rumah di objek 220 meter .
Bahwa terkait hal tersebut maka penting menjelaskan lain lainnya dan juga menyangkut pihak pihak lainnya dan atau termasuk pihak tergugat utama dan jaringan nya dan atau pun sebagainya .
- Pengkondisian gugatan sejak lama: bahwa kami berpendapat bahwa gugatan dari jaringan keluarga Muller bahkan tergugat utama lebih dulu beraksi , sehingga sudah dikondisikan sejak lama, jauh sebelum kasus ini mencuat di tahun 2016. Ia bahkan menyebut bahwa permasalahan ini sudah dimulai sejak tahun 1980-an.
- Manipulasi atas Kampung Cirapuhan: Kami menduga bahwa kasus Dago Elos sengaja dimanipulasi dengan melibatkan Kampung Cirapuhan di faktanya dan juga dalam diskusi dan atau demonstrasi . Kami menganggap hal ini sebagai bagian dari skenario mafia tanah.Namun dalam Hukum / dalam sidang di abaikan .
- Kolusi saling gugat: Kami meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Muller bukanlah gugatan yang murni, melainkan kolusi saling gugat yang melibatkan pengugat, tergugat, dan jaringan mereka.
- Proses hukum yang cacat: Karena adanya kolusi dan manipulasi tersebut, kami berpendapat bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini, termasuk hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua Dago Elos, seharusnya batal demi hukum atau tidak dapat dieksekusi (non-executable).
- Keterlibatan pihak ketiga yang malah tidak dilibatkan dalam hukum ( hanya dalam demo dan atau diskusi saja di bahas ) : Alasannya, putusan tersebut akan merugikan banyak pihak ketiga yang memiliki hak atas tanah yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang terjadi tidak adil dan cacat.
- Dibahas di DPR: Pernyataan dan analisis Basuki Yaman mengenai kronologi kasus ini sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi 2 DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Penyebutan Kampung Cirapuhan sebagai sandiwara: Warga Kampung Cirapuhan RW 01 menyebut bahwa penyertaan nama kampung mereka dalam diskusi, demonstrasi, dan berita adalah sandiwara tidak ada dalam hukum atau dalam sidang peradilan . Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian antara apa yang diklaim dan apa yang sebenarnya terjadi.
- Akar masalah bukan hanya 2016: Menurut Basuki Yaman, kasus ini bukan hanya dimulai pada 2016, tetapi sudah berlarut-larut sejak tahun 1980-an. Hal ini menyiratkan adanya skema yang terencana dan sistematis oleh mafia tanah.
- Eigendom Verponding di Kampung Cirapuhan RW 01: Bahwa menurut kami bahwa Eigendom Verponding 3742 dan Eigendom Verponding 6467 berada di Kampung Cirapuhan RW 01 dengan luas total sekitar 5 ha , lahan sekitar 5 ha bukan di Dago Elos RW 02 , di Dago Elos atau rw 02 hanya sekitar 1,9 ha . Namun, fakta di persidangan mengabaikan Kampung Cirapuhan RW 01 dan hanya fokus pada Dago Elos dan/atau RW 02.
- Proses hukum yang cacat: Menurut Kami dan warga Kampung Cirapuhan RW 01 berpendapat bahwa pengabaian fakta ini membuat proses hukum dan putusan yang dihasilkan menjadi cacat. Bahwa bahwa putusan pengadilan seharusnya batal demi hukum atau tidak dapat dieksekusi (non-executable), karena adanya hak-hak pihak ketiga yang terabaikan, terutama warga Kampung Cirapuhan RW 01.
- Modus mafia tanah: Dengan adanya manipulasi dan pengabaian fakta hukum yang krusial ini, Bahwa kami menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bagian dari modus operandi mafia tanah yang terorganisir.
- Dimulai sejak 1980-an: Menurut Yaman, akar permasalahan bukan dimulai pada 2016, tetapi jauh sebelumnya, yaitu sejak tahun 1980-an. Hal ini menunjukkan adanya rencana yang sudah diatur sejak lama.
- Modus kolusi saling gugat: Kasus ini adalah modus operandi mafia tanah yang melibatkan kolusi antara para penggugat dan tergugat. Proses hukum yang terlihat di pengadilan hanyalah "sandiwara" untuk mencapai tujuan tertentu.
- Pengkondisian gugatan: Gugatan dari pihak Muller, menurut Yaman, sudah dikondisikan sejak lama. Ada dugaan bahwa para pihak yang terlibat telah mengatur skenario ini jauh sebelum gugatan resmi diajukan.
- Manipulasi Kampung Cirapuhan: Yaman menuduh bahwa nama Kampung Cirapuhan sengaja dimanipulasi untuk menjadi bagian dari kasus ini. Meski bukti Eigendom Verponding 3742 dan 6467 berada di wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, persidangan mengabaikan fakta ini dan hanya fokus pada Dago Elos dan/atau RW 02.
- Proses hukum yang cacat: Akibat pengabaian bukti dan manipulasi tersebut, Yaman berpendapat bahwa putusan pengadilan, termasuk hasil Peninjauan Kembali (PK) kedua, seharusnya tidak sah atau "batal demi hukum".
- Pelanggaran hak pihak ketiga: Putusan tersebut dianggap tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena akan melanggar hak-hak pihak ketiga, khususnya warga Kampung Cirapuhan RW 01, yang sebenarnya memiliki bukti kepemilikan.
- Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan umumnya menggambarkan kasus ini sebagai perjuangan heroik warga melawan mafia tanah yang mencoba mengambil hak-hak mereka. Mereka berfokus pada perlawanan di pengadilan, demonstrasi, dan upaya mempertahankan tanah secara langsung.
- Muhammad Basuki Yaman melihat kasus ini sebagai sandiwara yang lebih rumit, di mana konflik antara warga Dago Elos dan pihak Muller hanyalah bagian dari skema yang lebih besar. Ia berpendapat bahwa ada kolusi tersembunyi yang melibatkan pihak-pihak yang tidak terlihat.
- Warga Dago Elos berjuang untuk memenangkan hak atas tanah mereka di pengadilan, sementara Yaman justru meragukan keabsahan seluruh proses hukum tersebut karena adanya manipulasi dan pengabaian hak pihak ketiga (warga Kampung Cirapuhan RW 01).
- Pemberitaan media pada umumnya seringkali menyederhanakan kasus ini menjadi sengketa antara warga Dago Elos dan pihak ahli waris Muller. Kronologi yang disajikan biasanya dimulai dari klaim kepemilikan dan gugatan di pengadilan.
- Muhammad Basuki Yaman menawarkan kronologi yang jauh lebih kompleks dan berjangka panjang, yang melibatkan unsur kolusi dan manipulasi yang tersembunyi. Ia membawa perspektif dari sisi Kampung Cirapuhan RW 01 yang merasa diabaikan.
- Pemberitaan media biasanya tidak mengangkat sudut pandang Yaman mengenai sandiwara dan kolusi di balik kasus ini, sehingga terkesan mendukung narasi umum yang beredar di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar