Perbedaan Versi Dago Elos dengan Versi Kampung Cirapuhan terkait objek eks Pak Bagio dan EV

 Apa perbedaan kasus tanah dago versi Dago elos dengan Versi Cirapuhan .Perbedaan Versi Dago Elos dengan Versi Kampung Cirapuhan terkait objek eks Pak Bagio dan EV 

Perbedaan Versi Dago Elos dengan Versi Kampung Cirapuhan terkait tanah yang menjadi latar Belakang eks pal Bagio dan berkorelasi dengan klaim EV 6467 dan EV 3742

Bahwa tahun 2016 versi Dago Elos menyatakan ada nya konflik Agraria yang di awali dengan gugatan ahli waris Muller

Bahwa Versi Warga kampung Cirapuhan menyataakan bahwa tahun 2016 adalah rakayasa saling gugat bukan gugatan . Namun Rekayasa saling gugat , Kolusi antara tergugat utama dengan simpatisan nya dengan Penggugat dalam suatu koordinasi Jaringan Mafia Tanah Nasional . Bahwa 1 Juni 2016 Bu Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa ( diduga pernah menjadi Pangdam ) , Bahwa gugatan baru ada terdaftar di pengadilan 30 November 2016 .

Bahwa sebelumnya juga ada banyak Indikator lainnya . Bisa di cek pada tulisa lainnya untuk penjelasnya .

Bahwa indikator lainnya yang akan kita bahas terkait latar belakang nya .

Bahwa Versi Dago Elos adalah Versi Tergugat Utama bahwa Pt Dago Inti Graha ( penggugat IV ) menggugat Didi Koswara sebegai tergugat I , Asep Makmun tergug II , Alo Sana Tergugat III , Apud Sukendar Tergugat IV , bersama simpatisan nya hingga tergugat lainnya.

Bahwa Versi Kampung Cirapuhan adalah adanya gugatan kepada tergugat utama I hingga IV adalah Indikator bahwa Penggugat dan Tergugat saling Berkolusi dengan di dukung oleh tergugat lainnya dari oknum oknum warga , oknum Tomas , oknum toga dan lainnya . Perkecualian beberapa pihak yang hanya dilibatkan sebagai tergugat . Bahwa menurut Versi Kampung Cirapuhan Bahwa Penggugat mustahil mampu mendata tanpa bantuan jaringan yang ditempatkan sebagi tergugat .

Bahwa sebelum nya sudah ada indikator terkait dengan konflik agraria menyangkut Tanah Bagio , Tanah Tomi ( atau disebut Tanah Eks M wikarta ) bahwa

Bahwa versi Warga Kampung Cirapuhan menjelaskan latar belakangnya sebagai berikut :

Versi Dago Elos ( versi asep makmun dan atau didi koswara cs ) punya Shm 80 m an Didi Koswara , dan 270 meter an Didi Koswara , dan juga pbb 15.000 meter . ditambah lainnya yaitu Shm 868 meter an Ismail Tanjung dan disertai wakaf masjid dan atau lain lainnya .

Versi Kampung Cirapuhan dengan adanya shm 80 dan 270 meter dan objek 15.000 menunjukan indikator Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tokoh pertanahan yang kemudian dijadikan Tergugat I . Versi Kampung Cirapuhan dengan shm 868 m , ketua Rw 02 Dago Elos Ismail Tanjung diduga terlibat meletakan pondasi merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 ditandai dengan tahun 2002 muncul nya PBB 15.000 meter dan pbb lainnya . Bahwa sebelum itu pun warga rw 02 dan Pemerintah juga dirugikan dengan di kuasainya eks Pasar Inpress ( periksa surat Tahun 1999 ) padahal yang di toleransi oleh warga dan pihak pemerintah adalah di belakang terminal Dago dan di belakang pasar Inpress ( periksa surat tahun 1997 ) . Dago elos dan atau rw 02 berkorelasi dengan klaim 3740 dan 3741

Bahwa setelah itu pun mulai menduduki kampung cirapuhan dengan mengklaim sebagai Dago Elos rw 02 ( periksa peta yang dibuat sekitar tahun 2000 yang mana ada sekitar 3000 meter wilayah kampung cirapuhan menjadi Dago elos . Indikator pendukung adanya lapangan bola 7.000 meter dan lainnya di kampung cirapuhan berkorelasi dengan klaim EV 3742 dan 6467 ) .

Bahwa lanjutan cerita versi Kampung Cirapuhan terkait Tanah eks Pak Bagio bahwa luasnya 400 meter hingga 700 meter . Namun versi asep makmun cs didi Koswara cs . apud sukendar cs dan juga Iwan surjadi cs dan atau Diki sulaeman cs atau kemudian disebut sebegai berikut :

Versi Dago Elos bahwa Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal ) punya shm seluas 868 an Ismail Tanjung dan 270 meter an Didi Koswara dan atau kemudian memberi wakaf masjid Al Hikmah seluas 100 meter hingga 200 meter .

Versi Kampung cirapuhan bahwa batas barat sudah ditandai dengan pohon alpukat dan batas timur di tandai dengan jalan . Bahwa kemudian Diki sulaeman membangun di timur jalan dan juga mendapatkan hibah dari Hasan Harahap bahwa padahal ini adalah contoh wilayah kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos , pada tahun 2009 Hasan harahap cs sudah diingatkan dan juga ditekan kan bahwa termasuk kawasan resapan air dan atau resapan gas sehingga kami tak mengizinkan di bangun penuh dengan 3 lantai pada lahan 200 meter dengan jumlah kamar diperkirakan 11 hingga 17 , Hal ini akan berdampak pada wilayah di bawah nya yaitu longsor .

Bahwa selain itu Hasan harahap memberikan beras dan alain nya untuk warga . Bahwa untuk mencegah adanya suap dan semacamnya kemudian beras dan atau lainnya kami titipkan ke DKM masjid . Sehingga terkait masalah dampak pembangunan kami tetap pada kebijakan kami , Bahwa penting memperhatikan jalur resapan air dan atau resapan gas ( karena tahun 2008 jaringan asep makmun cs mulai beraksi menimbun lapangan atas dan atau stelahnya mengaktifkan Tempat sampah sehingga resapan air bercampur gas yang menguap hasil permentasi dan atau pembusukan sampah , Catatan Pemkot tahun 1984/89 sudah mengakhiri tempat sampah )

Bahwa sekitar tahun 2010 pihak nya di bantu oleh LSM dan atau ormas melanjutkannya pembangunan rumah 3 lantai . kemudian Bahwa selain itu penting memperhatikan saluran kotor ( apalagi kapasitas terlalu besar bangunan nya ) . Bahwa setelah itu pun ada LSM penjara ada selisih dengan Hasan Harahap sehingga rumah tersebut disegel oleh pemerintah . Namun warga tak paham urusan dengan LSM tersebut . Poin kami adalah kapasitas banguanan yang di bangun penuh pada lahannya apalagi 3 lantai .

kembali ke shm 270 m dan 868 m dan lainnya

Bahwa penjelasanya lainnya sekitar tahun 2015 Diki Sulaemen berkirim surat kepada Pt Batu Nunggal Iwan Surjadi terkait penggunaan lain .
Bahwa ketika tahun 2000 an warga mengamanahkan supaya tanah Pak Bagio di ambil kembali untuk kepentingan masyarakat kecuali bila di ambil oleh ahli waris nya .

Bahwa tahun 2007 kami ( Ketua rt 07 rw 01 Muhammad Basuki Yaman bersama warga melakukan penannam pohon Alpukan untuk batas tanah di maksud pada bagian barat nya . Pada bagian timurnya jalan dan atau pada tahun 2002 ketua rt 07 rw 01 Pak Rosid melakukan penanaman pohon di timur .

Bahwa tahun 2008- 2012 terjadi konflik sehingga pihak iwan surjadi melibatkan pengacara dan polisi .

Versi Dago Elos sekitar bulan april 2012 Asep Makmun menyatakan bahwa Didi Koswara dikasih oleh tentara bernama Bagio .
Versi Kampung Cirapuhan bahwa ketika itu kami ( muhammad Basuki Yaman ) katakan bahwa pak Bagio bukan tentara . Bahwa seandainya tanah pak bagio maka luas 400 meter hingga 700 meter itu adalah eks M wikarta

Bahwa dalam sidang perdata 2016 / 2017 di PN Bandung pembela Isidentil mengaku tahu batas di kasih tahu bapaknya ( Periksa video durasi sekitar 13 menit )

Bahwa seandai nya tanah eks M wikarta / tanah eks Pak bagio maka tanah nya ada di timur , batasnya hingga tak sampai ke Barat . Namun ini hingga ke barat sehingga luas nya bertambah

penting juga memeriksa video berikut :

Bahwa menurut kami tak ada wakaf atas nama pihak asep makmun cs diduga adalah suap motif tanah masjid Al hikmah untuk mengambil hak dan batas pihak lainnya .

Bahwa selanjut mohon dilakukan pemeriksaan atas shm 270 m dan 868 m dan lainnya . sehingga di lakukan pembatalan dan atau revisi dan juga shm 80 m dan atau pbb 15.000

Bahwa menurut kami tak ada wakaf atas nama pihak Dago Elos cs hasan Harahap cs diduga adalah suap motif tanah Diki Sulaeman / Yayasan Kampung Tarbiyah untuk mengambil hak dan batas pihak lainnya . dan atau mengubah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos

POLEMIK KONFLIK AGRARIA DALAM HUKUM NEGARA , NORMA AGAMA , NORMA ADA DAN LAINNYA ada beberapa polemik yang penting di bahas dalam menyngkapi perbedaan konflik agraria . 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat