Membongkar mafia tanah ( wawancara Muhammad basuki Yaman )
Membongkar mafia tanah ( wawancara Muhammad basuki Yaman dengan Jurnalis dan juga wawancara dengan masyrakat adat rw 02 Dago elos , Dan juga berisi laporan muhammad Basuki Yaman dan atau laporan warga kampung cirapuhan ke DPR RI pusat berbagai Komisi dan juga lembaga Pemerintahan lainnya . . Kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, merupakan konflik pertanahan yang kompleks dan melibatkan dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk memanipulasi proses hukum. Berikut adalah rangkuman berdasarkan informasi yang tersedia:
kasus mafia tanah dago elos gugatan muller dan atau kolusi gugatan dengan pelaku utama penggugat dan jaringan tergugat utama baik yang ikut sidang maupun yang belum . Dalam Kasus Tanah dago berikut penjelasan singkat menurut Muhammad Basuki Yaman dan atau menurut Versi masyarakat adat Kampung cirapuhan . Berikut skema penipuan Gugatan ada 2 pihak : 1 pelaku dan korban . Dan berikut skema Penipuan dalam kolusi gugatan ada 4 pihak : 1 pelaku ( yang ikut sidang ) dan 2 korban ( yang Ikut sidang ) 3 . Pelaku ( yang tersembunyi dan atau tidak ikut sidang ) 4 korban ( yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak dan atau dicoba dan atau telah digelapkan hak nya dan atau yang tidak ikut sidang .
Berikut informasi yang dihimpun Muhammad Basuki Yaman dari warga Kampung Cirapuhan rw 01 dan juga dari warga dago elos rw 02
- Modus Operandi:
- Dugaan manipulasi dilakukan melalui pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, dan penggunaan hak kepemilikan tanah era kolonial yang sudah tidak berlaku (eigendome verponding) untuk mengklaim lahan milik warga dan juga atas nama nya berntentangan dengan versi BPN Bandung
- Praktik “saling gugat” antara para pihak, menurut pengakuan Muhammad Basuki Yaman, dimanfaatkan sebagai sandiwara hukum agar seolah-olah terdapat perselisihan padahal sebenarnya satu jaringan kolusi.
- Objek sengketa meliputi wilayah strategis seluas sekitar 6,3 hektar , kemudian pihak tergugat menjadi kan 6,9 hekatar dan atau dengan banyak bidang dan termasuk puluhan ribu meter persegi di kampung Cirapuhan yang dimaniplusai jadi Dago Elos
- Waktu kejadian dan atau riwayat juga banyak manipulasi
- Siapa yang berperan dan atau tokoh sejarah dan atau masyarakat juga banyak di manipulasi
- Pihak Terlibat:
- Penggugat: Muller bersaudara dan pt Dago Inti Graha
- alas hak Tergugat utama dan jaringannya : Joost Willem Sloot, Frederic Willem Berg, Bu Raminten, H. Syamsul Mapareppa, serta beberapa pihak terkait lainnya dan ( secara terselebung juga juga iwan surjadi cs pt BaTununggal Indah , deddy Mochamad saad dll )
- Pendukung kolusi: oknum warga, tokoh agama (Tomas/Toga), aparat, spekulan, dan oligarki lokal dan juga para pihak yang ikut dilibatkan hingga ada BINTANG DUA .
- Analisis Basuki Yaman menunjukkan kejanggalan dalam penunjukan tergugat serta kuasa hukum yang diberikan, yang diduga menguatkan strategi kolusi.
- Kerugian dan Dampak:
- Total kerugian yang berhasil diselamatkan dari aksi mafia tanah mencapai Rp 3,6 triliun, menurut Kementerian ATR/BPN dan laporan media. Namun menurut Muhammad Basuki Yaman 100 miliar hingga 1 Triliun dan atau hingga 3,6 Triliun . artinya jaringan ini masih bisa main di objek 80 meter , 270 mter , 868 meter , 15.000 meter dan lain lainnya .
- Kasus ini juga memicu meningkat nya kriminalitas , Pada tanggal 31 mei 2023 di rw 02 Dago Elos . dengan pengeroyokan Uci Kuswida warga kampung cirapuhan yang juga ikut serta menandatangani Petisi Reformasi Agraria dan ekonomi kampung cirapuhan .
- Memicu bentrok polisi dan warga 14 agustus 2023 katanya ditolak nya penipuan muller dalam gugatan . Padahal itu menurut muhammad Basuki Yaman harusnya penipuan muller dalam kolusi saling gugat sebagai penggugat yang berkolusi dengan mereka mereka juga .
- Penetapan tersangka dan vonis penjara 3,5 tahun terhadap pelaku menandai titik terang bagi penegakan hukum di wilayah ini. Menurut muhammad Basuki Yaman Harusnya penipuan muller karena kolusi saling gugat dengan para tergugat yang mana juga mereka dalam satu jaringan . duo muller hanya 2 pion yang dikorban kan dalam gugatan muller yang seharusnya bukan gugatan muller tapi kolusi tergugat dan jaringannya bersama penggugat . maka 2 pion tak sebanding dengan kerugian Negara dan warga kampung cirapuhan .
- Tindak lanjut mencakup TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk melacak aset ilegal dan mengembalikan kerugian kepada masyarakat. Menurut muhammad Basuki Yaman yang paling utama adalah menyelamatkan hak warga dan hak tanah negara bukan menangkap pion pion pelaku mafia tanah namun rakyat dan negera masih jadi korban dengan lahan dan intimidasi dan penghalang halangan hak .
- Analisis Muhammad Basuki Yaman:
- Kasus ini disebut sebagai bentuk “modul mafia tanah dengan saling gugat”, di mana gugatan sengaja direkayasa untuk memenangkan satu pihak dan menutupi skema kolusi.
- Yaman menekankan keterlibatan jaringan luas yang mengatur penunjukan pihak-pihak dalam gugatan agar tampak berseteru, padahal tujuannya adalah penguasaan lahan secara ilegal.
- Sejarah dan Konteks Lokal:
- Konflik pertanahan Cirapuhan memiliki akar sejarah panjang sejak era kolonial tahun 1800 an hingga intervensi pemerintah modern. adanya dago elos sejak tahun 1980 an adalah tempat yang dijadikan sarang mafia tanah
- Manipulasi hak tanah sering terjadi melalui pemanfaatan oknum aparat dan spekulan demi keuntungan tertentu, sementara warga lokal berupaya mempertahankan hak mereka.
1. Latar Belakang Kampung Cirapuhan
- Kampung Cirapuhan merupakan wilayah RW 01, RT 07–09, yang telah dikuasai leluhur masyarakat setempat jauh sebelum klaim modern berbasis dokumen kolonial seperti Eigendom Verponding.
- ( masyarakat sudah ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 ) Sejarah mencatat sejak Tahun 1900 sudah ada aksi penggusuran
- beberapa penggusuran dan manipulasi lahan oleh oknum pemerintah maupun pihak luar sejak 1974 sampai awal 2000-an, termasuk penyusupan aktivitas spekulan dan oknum jaringan mafia tanah.
2. Modus Operandi Mafia Tanah
- Mafia tanah memanfaatkan Tekanan dan atau dokumen palsu atau manipulatif untuk mengklaim lahan warga, kemudian menyentralisasi sengketa ke wilayah Dago Elos / RW 02 agar warga Cirapuhan kehilangan haknya.
- Strategi ini termasuk saling gugat dan kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama, di mana gugatan perdata yang tampaknya melawan warga sebenarnya terstruktur sehingga jaringan mafia tetap bisa memperoleh lahan atau keuntungan.
3. Posisi Kampung Cirapuhan
- Lahan yang berasal dari Kampung Cirapuhan, misalnya EV 3742 dan EV 6467, telah dialihkan secara legal formal maupun manipulatif ke Dago Elos / RW 02, menimbulkan ketidakjelasan hak. kemudian menyimpan nya pada objek 15.000 meter dan atau lainnya
- Warga RW 01 atau Kampung Cirapuhan menjadi pihak yang dirugikan karena tanah mereka disentralisasi ke lokasi sengketa lain, meskipun sejarah dan atau riwayatnya sudah jelas.
4. Karakter Konflik
- Kasus ini melibatkan 336 tergugat yang dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk warga asli yang berjuang mempertahankan hak dan pihak yang dicurigai kolusi. ( 4 kelompok / 4 pihak tergugat yaitu 1 tergugat utama 2 tergugat 88 , tergugat 334 dan tergugat 335 )
- Kolusi ini menyamarkan identitas jaringan mafia, mencampuradukkan pihak benar dan salah, termasuk dukungan dari oknum ulama, preman, ormas, aparat, dan bahkan pejabat berpangkat tinggi, sehingga proses hukum menjadi kompleks.
5. Kesimpulan Muhammad Basuki Yaman
- Kampung Cirapuhan adalah sumber historis lahan yang sah, namun yang belum sah telah menjadi sasaran manipulasi dan rekayasa kolusi.
- Dugaan mafia tanah memanfaatkan proses hukum, pengalihan objek, dan dokumen bermasalah untuk menutupi klaim yang tidak sah.
- Kasus Dago Elos menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan tim independen, warga asli Kampung Cirapuhan dan Negara akan terus dirugikan meskipun mereka menang secara hukum substantif.
1. Latar Belakang Kasus
2. Skema Penipuan Gugatan
a. Penipuan Gugatan Satu Pihak
- Jumlah pihak: 2 pihak
- Pelaku – pihak yang mengajukan gugatan.
- Korban – pihak yang menjadi target gugatan.
- Modus operandi: Pelaku mengajukan gugatan untuk mengklaim hak atau aset milik korban secara tanpa dasar hukum yang sah. Korban biasanya mengikuti proses sidang tetapi dirugikan oleh klaim palsu atau manipulasi bukti.
b. Penipuan Kolusi Gugatan
- Jumlah pihak: 4 pihak
- Pelaku aktif – pihak yang ikut sidang dan melakukan kolusi.
- Korban ikut sidang – pihak yang tampak ikut dalam proses, tetapi sebenarnya dirugikan.
- Pelaku tersembunyi – pihak yang tidak hadir secara resmi tetapi memiliki pengaruh di balik layar.
- Korban dihalangi – pihak yang dipaksa, diintimidasi, atau dicegah menuntut haknya, termasuk yang haknya telah digelapkan dan tidak ikut sidang ( turut tergugat dan atau tersembunyi ) baik jadi Para pihak tergugat maupun para pihak penggugat tetap rugi .
- Modus operandi: Kolusi ini memungkinkan penggugat dan jaringan tergugat utama bekerja sama untuk memanipulasi putusan pengadilan ( baik itu tergugat menang maupun penggugat menang ), sehingga korban utama dirugikan, baik secara hukum maupun materiil.
3. Perspektif Muhammad Basuki Yaman
- Menurut Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukan sengketa hukum biasa, tetapi strategi mafia tanah yang memanfaatkan sistem hukum untuk menggulung properti dan hak masyarakat. Kolusi dilakukan baik di sisi penggugat maupun di jaringan tergugat utama, sehingga banyak korban hak milik tidak dapat menegakkan haknya.
4. Versi Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan
- Masyarakat setempat melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan hukum yang merugikan komunitas adat. Banyak hak tradisional atas tanah di Kampung Cirapuhan diabaikan, sementara pihak yang berkolusi berhasil menguasai aset tanah melalui gugatan dan manipulasi pengadilan.
5. Kesimpulan Skematik
Skema | Pihak Terlibat | Keterangan |
---|---|---|
Penipuan gugatan biasa | 2 | 1 pelaku resmi , 2 korban resmi |
Penipuan kolusi gugatan | 4 | 1 pelaku sidang, 2 korban ikut sidang, 3 pelaku tersembunyi, 4 korban dihalangi/tergelapkan hak |
- Kasus Dago Elos menunjukkan pola kolusi pengadilan, di mana seluruh proses baik penggugat maupun tergugat diduga terlibat dalam rekayasa untuk kepentingan tertentu.
Komentar
Posting Komentar