Masalah Tanah sudah Beres Tapi di bikin masalah

  Bismillah Alhamdulillah 

Bersama ini kami

Nama Muhammad Basuki Yaman 

Menjelaskan

Masalah Tanah sudah Beres Tapi di bikin masalah

Bahwa pada sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 masalah tanah sudah beres

Bahwa Nawisan bersama keluarga nya dan atau bapak nya dan atau saudara dan atau bersama bangsa Nusantara lainnnya menguasai tanah di Kota Besar Bandung bagian utara . 

Mereka dijuluki orang Panyeupuhan . Penyeupuhan artinya Besi tempah dan atau ahli besi dan atau orang yang ahli menngunakan alat dari besi sehinggi identik dengan pekerja / petani dan atau tukang dan atau orang yang biasa kerja di kebun dan atau semacamnya . 

Kawasan yang dijuluki ini saat ini meliputi sekitar Dago , Pakar , buniwangi dan atau sekitar nya . Namun ada kampung yang mewarisi nama Panyeupuhan Yaitu Kampung Cirapuhan . 

Karena dekat sungai dan atau dekat mata air maka mereka di sebut Ci Cipanyeupuhan ( Tjirapoehan ) . Ci artinya dalam bahasa Indonesia adalah sungai dan atau mata air dan atau semacam terkait air . Sehingga orang orang di kawasan dago atas ini disebut Orang Cipanyepuhan . sehingga menjadi Cirapuhan . Kampung Cirapuhan . 

Saat ini terbagi menjadi Cirapuhan Barat ( kampung cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ) . Cirapuhan bagian timur ( Cirapuhan desa ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . Dan mereka juga berbatasan dengan Lembang sukaresmi Kabupaten Bandung Barat . Jadi kawasan segitiga Emas . 

Bahwa sekitar tahun 1880 an Nawisan bersama keluarga nya dan atau bapak nya dan atau saudara dan atau bersama bangsa Nusantara ikut serta proyek Rel Kereta Api . Yang mana pembangunan Rel kereta area kota besar Bandung ke Purwakarta dan atau Bandung bagian Barat . Dan Atau bagian timur dan atau ke selatan . 

Kadang kadang dan atau sebagian mereka adalah petani sehingga bisa menjual hasi tani dan atau hasil kebun . Sehingga membawa nya ke Kota Besar Bandung . Namun ada semacam aturan  yang mana hampir identik saat ini adalah aturan larangan berjualan atau mengasong di suatu wilayah . Pribumi Bangsa Nusantara tersebut tidak boleh masuk ke kota Besar . 

Tidak boleh jualan atau mengasong di Daerah kota Besar . ( saat ini misalnya Area Kampus ITB hingga ke  kantor Walikota . Dan atau Gasibu dan atau Kantor Gubernur Jawa Barat dan alain lainnya .) Sehingga ada semacam ketentuan tak tertulis . Bahwa tak boleh masuk Dago Bawah . Sehingga ada batas terakhir ( saat ini adalah  Dago Atas ) .  Jl Dipati ukur termasuk tidak diizinkan . 

Sehingga bangsa nusantara tersebut menunggu dan atau berjualan hanya di area bukit . Proses menunggu itu lah dalam bahasa sunda disebut Na Dago an ) . Sehingga wilayah menunggu itu disebut Dago . 

Bahwa pada sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 masalah tanah sudah beres . Namun KNIL militer Kolonial Belanda membuat pangkalan di Cimahi sekitar tahun 1990 . Kemudian tahun 1900 an dan atau pada tahun 1911 . KNIL membuat proyek militer yang saat ini dikenal Gua Belanda . 

Bahwa Mak Acih binti juanta bercerita 

Bahwa kemudian saya ( muhammad Basuki Yaman ) menjelaskan dan atau menceritakan dan atau semcamnya 

Bahwa beberapa orang yang ikut serta langsung maupun tidak langsung dan atau sezaman dalam proyek gua Belanda  diantara mereka adalah  Mardasik ( periksa ada sertifikat atas nama Amat . Amat adalah Anak Mardasik dengan Eyong binti Nawisan . shm Omo  ) 

Bahwa beberapa orang yang ikut serta langsung maupun tidak langsung dan atau sezaman dalam proyek gua Belanda  diantara mereka adalah  Juanta ( juanta adalah Bapak nya Acih , Isah , Uki , Duhli dan lain lainnya ) . Keluarga Juanta pada mula nya di kampung cirapuhan timur bersama keluarga Syafei . Kemudian dia menjadi Besan Eyong Mardasik karena anak nya bernama Acih menikah dengan Misnan alias Minan bin Mardasik / Eyong . 

Bahwa beberapa orang yang ikut serta langsung maupun tidak langsung dan atau sezaman dalam proyek gua Belanda  diantara mereka adalah keluarga Adikarta . Adikarta adalah menantu Nawisan karena dia menikah dengan Emeh binti Nawisan ) 

Bahwa beberapa orang yang ikut serta langsung maupun tidak langsung dan atau sezaman dalam proyek gua Belanda  diantara mereka adalah keluarga Hasim alias Hasyim . Hasim adalah menantu Nawisan karena dia menikah dengan Okoh Binti Nawisan ) 

Bahwa beberapa orang yang ikut serta langsung maupun tidak langsung dan atau sezaman dalam proyek gua Belanda  diantara mereka adalah keluarga Karmita alias kasmita alias mita . Mita adalah menantu Nawisan karena dia menikah dengan Iwung alias Ewung Binti Nawisan ) 

Bahwa selain itu ada juga cucu nawisan misalnya keluarga Tama . Riwayat Tama adalah tama bin Okoh binti Nawisan  .  


Bahwa pada sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 dan atau sekitar 1900 masalah tanah sudah beres . Namun kemudian  ada Oknum kolonial Belanda . ( kami katakan oknum karena dengan  aturan pemimpin nya juga diduga melanggar . Baca larangan gubernur jendral tentang tidak boleh mengambil tanah rakyat kesepakatan Agrewet tahun 1870 dan lain lain nya .  jadi kepada negara nya oknum itu juga melanggar aturan . Apalagi dengan nurani bangsa Nusantara )  . 

Oknum penjajah itu diduga kuat menyuap dan atau berkolusi dan atau sebagainya dengan tentara KNIL dan atau kesatuannya . Sehingga sekitar tahun 1900 an mereka menggusur bangsa Nusantara . Pada awalnya masyarakat bangsa nusantara itu ada di selatan ( saat ini sekitar PMI ) hingga ke utara saat ini ujung utara rw 01 Kampung Cirapuhan ) .

Maka Keluarga Besar Nawisan dan atau bersama saudara nya digeser ke utara ( saat ini mulai dari sekitar kantor Dago dan atau rumah 220 meter yang klaim penggugat dikuasai nya .  Dari budi Harley . Budi Harley dari asep makmun tergugat II , pembela isidentil . Asep makmun tak jelas dari mana . Sehingga kawasan Tjirapuhan . juga dijuluki Panyingkiran dan atau Kampung Panyingkiran dan atau orang panyingkiran . 

sementara itu Keluarga Besar Nawisan dan atau bersama saudara nya digeser ke Barat ( saat ini adalah seberang Terminal Dago . Atau saat ini terkenal dengan gg sawargi rw 01 . ini juga merupakan alasan kenapa gg sawargi masih masuk rw 01 bukan rw 02 . Karena pertimbangan satu keluarga . 

Bahwa hal ini menjelaskan dan memberikan pemahaman dan atau alas hak yang menjadi bukti dengan adanya indikator yang dimaksud bahwa penerbitan Eigendome verponding adalah Tidak Sah . 

Bahwa Eigendome Verponding yang di maksud adalah bernomor 3740 dan 3741 ( dan juga menjadi mutlak tidak sah untuk EV 3742 dan EV 6467 ) . 

Bahwa Masalah Tanah sudah Beres  1910 an Tapi di bikin masalah lagi

Bahwa untuk mempertegaskan bahwa yang tidak sah adalah Penerbitan EV 3740 dan  3741 ( dan atau 3742 dan 6467 yang jelas dan atau mutlak tidak  )  jadi atasnama siapapun dalam catatan BPN Bandung . Bahwa EV dengan nomor tersebut  tidak sah . 

Bahwa karena bertentangan aturan dan nurani Rakyat dan Bangsa Nusantara . Dan juga tidak didukung oleh Aturan kolonial kerajaan Belanda . Dan atau melanggar aturan Kerajaan Belanda dan atau mealnggar aturan Gubernur Jendralnya . 

Bahwa Masalah Tanah sudah Beres  1945 an / 1950  Tapi di bikin masalah lagi

Bahwa Penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia (perikemanusiaan) dan prinsip keadilan (perikeadilan), karena setiap bangsa berhak atas kemerdekaannya sendiri. Penghapusan penjajahan juga didasarkan pada amanat konstitusi, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Sehingga ,  baik itu kolonial Belanda maupun kolonial Jepang mengakui Kemerdekaan Indonesia . 

Bahwa ada beberapa Fakta setelah Kemerdekaan Indonesia juga ada pihak yang mewarisi kolonialisme . 

Bahwa slamet bin Karto sedikit banyak nya menjelaskan bahwa ( pada intinya ) ada kelompok yang berseragam seperti tibum ( Kamtib / atau satpol PP ) yang kemudian mengusir warga Negara Indonesia ( WNI )  dan atau dengan keluarga nya . Penjelasan bahwa WNI yang dimaksud adalah yang telah kami jelaskan sebelum nya . Pada Intinya WNI itu adalah sepihak dengan pihak yang kami sebutkan sebelumnya Bangsa Nusantara dan atau Pribumi .

Bahwa berikut penggambaran objek tanah yang dimaksud : 

Pada masa 1900 hingga 1945 

Pada bagian selatan ( identik dengan klaim 3740 dan 3741 ( luas sekitar 1,9 ha . adapun batas utara saat ini sekitar kantor pos)  dan ke arah selatan nya lagi dan atau tak jelas luas total dan batas tak jelas . ) 

Bahwa objek diatas yang dimaksud di duduki atau  di kuasai oleh pihak kolonial masyarakat adat menyebutnya salah satu diantara mereka  Mister dan atau tuan Pap dan atau Walanda dan atau sebagai nya . 

Bahwa Masyarakat adat membenarkan adanya semacam pembuatan tegel ( saat ini disebut keramik ) dan lain lain . Menurut mereka dulu ada semacam bangunan dan atau gudang ( agak semi permanen di sekitar utara ( sekitar kantor pos saat ini dan antara  area terminal ) 

Bahwa masyarakat adat kampung cirapuhan ( dan atau keluarga besar Nawisan ) tak menjelaskan apakah kolonial dengan keluarga nawisan yang di gang sawargi tersebut ada kesepakatan atau tidak nya pada sebelum nya dan setelahnya . 

Bahwa tak ada riwayat masyarakat adat Kampung Cirapuhan ( keluarga Nawisan ) menduduki dan atau menguasai / mengklaim tanah bagian selatan . sepengetahuan mereka orang gang sawargi adalah lebih punya hak .  

Bahwa sebalik nya tak ada riwayat masyarakat adat Gang Sawargi ( masih saudara dan atau ada kaitan dengan keluarga Nawisan ) menduduki dan atau menguasai / mengklaim tanah bagian utara . sepengetahuan mereka orang kampung cirapuhan adalah lebih punya hak .

( catatan tambahan bahwa sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 an ) ada wilayah di kampung cirapuhan yang dipinjamkan ( dikelolah )  ke Rw 02 salah satu pertimbangan nya adalah ada pihak pihak yang ikut serta mengajukan -permohonan adalah karena adanya pihak pihak yang ikut serta adalah masih keturunan orang gang sawargi ( misalnya Abah Uci dan lain lain ) 


Pada




Dago Elos Never Loose terkait Objek 15.000 m Berapa Luas Dago elos dalam sengketa tanah Dago elos : #dagoelos 1,9 ha ( EV 3740 & EV 3741 ) Berapa Luas Kampung Cirapuhan dalam sengketa tanah Dago 2016 #kampungcirapuhan 5 ha ( E 3742 & 6467 )

Rahman Hadi saputra bin iwung binti nawisan dan  lain lain nya 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...