Lokasi sengketa Tanah Dago
Lokasi sengketa Tanah Dago , cara menyebutkan lokasi sangat penting dalam dampak hukum ,
Bahwa menurut kami yang benar bahwa lokasi sengketa adalah Dago ( dan atau ) berada di 1 . Dago atau 2 . Kelurahan Dago dan atau 3 . Rw 01 dan atau rw 02 Dago 4. Kampung Cirapuhan dan Dago elos 5.Dago atas .
( Dalam Berita https://bandungbergerak.id/article/detail/14462/klaim-positif-layanan-pertanahan-ketika-marak-sengketa-lahan-di-kota-bandung-salah-satunya-dago-elos Keluarga Muller melalui PT Dago Intigraha menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3. Tak hanya itu, pemerintah juga turut tergugat dalam kasus ini melalui sejumlah asetnya berupa tanah dan perkantoran, yaitu Kantor POS dan Giri, dan Terminal Dago. Namun DALAM SIDANG BEDA jaringan mafia tanah mengalihkan ke Dago Elos dan atau RW 02 )
https://sengketatanahversikampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/lokasi-sengketa-tanah-dago.html
catatan penting : dampak hukum yang di pahami menurut kami dalam masalah sengketa tanah dengan adanya gugatan muller ( menurut kami modus rekayasa saling gugat .
Dago bisa berarti Kelurahan dago artinya melibatkan lebih dari 1 rukun warga .
Dago Atas bisa berarti Kelurahan dago . Istilah Dago atas lebih terkait batas jalan yang jadi patokan bukan pada batas kelurahan sehingga . Dago bawah bisa bukan kelurahan Dago
Dago Elos berarti dengan penambahan kata elos berarti suatu wilayah di rukun warga 02 di kelurahan Dago
Rw 02 Berarti suatu wilayah di kelurahan dago yang mana di kasus agraria identik dengan salah bagian wilayahnya yaitu Dago Elos .
kampung cirapuhan Berarti suatu wilayah atau salah satu di rukun warga 01 di kelurahan Dago Kota Bandung ( dan atau suatu wilayah di Kabupaten Bandung yang tak bersengketa namun terkena dampak karena akses jalan tertutup wilayah konflik . lokasi nya cirapuhan bagian timur )
Rw 01 Berarti suatu wilayah di kelurahan dago yang mana di kasus agraria identik dengan salah bagian wilayahnya yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya.
Eigendome Verponding 3742 ( luas sekitar 4,4 hektar ) dan 6467 (luas sekitar 0,6 hektar ) lebih identik dengan wilayah Kampung cirapuhan rw 01 di banding dengan rw 02 Dago Elos
Eigendome Verponding 3740 dan 3741 (total luas sekitar 1,9 hektar ) lebih identik dengan wilayah rw 02 di Dago Elos
Bahwa Dago Elos dan atau rw 02 tidak bisa berarti dalam dampak hukum kepada kampung cirapuhan dan atau rw 02
Bahwa tidak semua Wilayah rw 02 adalah dago elos . Namun semua wilayah dago elos ada di rw 02
Bahwa tidak semua wilayah rw 01 adalah Kampung cirapuhan . Namun tak semua wilayah kampung cirapuhan ada di rw 01 . Kampung cirapuhan bagian rw 01 namun sebelah timur kampung cirapuhan ikut ke Kabupatenj Bandung
Modus jaringan mafia tanah ini mengalihkan .
Pihak penggugat , Jaringan Muller cs Pt Dago Inti Graha menggugat dengan objek di Dago Elos dan atau rw 02
Pihak Tergugat , kelompok terbesar jaringaan asep makmun didi koswara cs memohon kepada Hakim untuk memerintahkan BPN memproses pertanahan rw 02 ( artinya identik dengan Dago Elos dan berarti tanpa Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 )
Pihak Pembanding ( awal nya tergugat 3 Alo Sana tergugat 4 Apud sukendar dan seterusnya ) memohon kepada Hakim untuk memerintahkan BPN memproses pertanahan rw 02 ( artinya identik dengan Dago Elos dan berarti tanpa Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ) padahal Apud sukendar warga rt 05 rw 01 bukan rw 02 dan juga rumah apud sukendar diluar objek sengketa dan tidak berdampak . Alo sana adalah warga rw 01 Kampung Cirapuhan namun dicatat dalam sidang sebagai warga yang beralamat Dago Elos .
Bahwa fakta lainnya sekitar 2 hektar wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 ditandai dengan adanya pbb 15.000 meter an Didi Koswara dan atau pbb dan atau surat tanah dan atau wakaf lainnya .
Bahwa sebelum tahun 2016 dan atau setelah nya telah terjadi penghalang halangan hak dan atau intimidasi Kelompok warga kampung cirapuhan rw 01
Bukti intimidasi bisa dengar suara dalam video durasi sekitar 17 menit ( bisa juga periksa jaringan ormas dan atau oknum warga ketika demo dan atau lainnya banyak di medsos dan atau tayangan stasiun TV )
Bahwa ini menunjukan adanya indikator bahwa ada kolusi dan atau rekayasa dalam gugatan ini .
Bahwa penggugat menyatakan Dago elos , Tergugat utama menyatakan Dago elos dan atau rw 02 , Para pihak tergugat menyatakan Dago Elos dan atau Rw 01
Baca berkas putusan lengkap Pengadilan negeri , Bahwa dalam gugatan , dalam eksepsi mereka menyatakan Dago Elos dan atau Rw 02
Bahwa pihak yang menyatakan Dago adalah tergugat 88 ( an MIna ) Tergugat no 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago ) tergugat no 335 ( PT Pos / kantor pos dago ) tergugat no 335 menyebutkan kata Dago elos untuk menyampaikan bahwa penggugat … dago elos .
Bahwa dalam berkas yang lama sangat mustahil ada surat tertulis Dago Elos ( beberapa riwayat mengatakan kata elos ada ketika pemerintah ada program pasar Inpress sekitar tahun 1980 an . Los atau Elos bisa berarti bidak dan atau ruang atau sekat ruangan di pasar )
- #DagoElos #cirapuhan
- cara menyebutkan lokasi Sengketa Tanah Dago ada indikator nya ! #lokasikonflikdago #lokasikonflikagraria #DagoElos #cirapuhan cek link di chanel atau di komentar #lokasisengketatanahdago #lokasidagoelos #lokasiKampungCirapuhan Cara penyebutan lokasi sengketa tanah dago , Cara Menyebutkan Lokasi sengketa tanah jadi Modus Mafia Tanah , Satu Pihak menyebutkan Dago Elos dan atau rw 02 sementara itu pihak lainnya menyebutkan Dago dan atau Kelurahan Dago . Makna Dago Elos dengan ada kata Elos berarti rw 02 dan atau tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung Cirapuhan . Hal ini juga terkait laporan warga kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Muhammad Basuki Yaman . Wakil Ketua Komisi II DPR RI , Dede Yusuf bersama Nusron Wahid Dalam Rakernas DPR RI dengan Mentri BPN 21 April 2025 . Bahwa untuk mengubah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos . yang mana ini adalah bagian modus mafia tanah memanipulasi perizinan aspal . Penting juga menyimak : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com... Penyebutan lokasi konflik dalam kasus tanah Dago sangat krusial karena: 1. Menentukan objek sengketa secara hukum Jika hanya disebut “Dago Elos” (RW 02), maka wilayah Kampung Cirapuhan (RW 01) bisa dianggap tidak termasuk dalam objek sengketa — padahal sebagian lahan yang disengketakan berada di RW 01. Modus ini terkait juga dengan adanya wilayah kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos dan atau rw 01 sejak lama untuk manipulasi perizinan shm 80 m , 270 m , 868 meter dan juga wakaf masjid dan lainnya yang juga objek 15.000 meter dan atau laporan awal tahun pembayaran pbb sejak 2002 hingga seterusnya . Dan juga terkait dengan para tergugat juga menekankan yang perlu di proses rw 02 dan atau Dago Elos dalam putusan pengadilan Negeri maupun putusan banding dan selanjutnya . 2. Berpotensi menjadi celah manipulasi administratif Seperti yang warga Cirapuhan ungkapkan, sejak 1980-an ada dugaan pengubahan wilayah administratif (RT 07 RW 01 jadi RW 02) untuk mengaburkan batas asli lahan. Bahwa fakta sidang pengugat , tergugat kelompok utama dan pihak nya raminten cs dll menyatakan di dago elos dan atau di rw 02 Hanya tergugat no 88, 334 ( dishub / terminal.dago ) dan tergugat no 335 ( pt pos / kantor pos dago ) menyatakan dago ( tanpa ada kata elos ) 3. Dipakai sebagai alat mafia tanah Penyempitan istilah lokasi — dari “Dago” (mencakup RW 01 & 02) menjadi “Dago Elos” (hanya RW 02) — diduga sebagai bagian dari strategi saling gugat dalam jaringan mafia tanah. 4. Mempengaruhi posisi hukum tergugat & warga Warga Cirapuhan bisa diposisikan seolah bukan pihak yang berkepentingan langsung, padahal mereka terdampak langsung oleh objek yang disengketakan. Jadi, penyebutan lokasi dengan benar dan lengkap adalah kunci untuk memastikan:
- Hak warga tidak diabaikan
- Tidak ada manipulasi wilayah
- Proses hukum berjalan adil
- *Versi Penggugat*:dan versi tergugat utama juga para pihaknya raminten cs Lokasi sengketa tanah Dago berada di Dago Elos dan/atau RW 02. — *Versi Kampung Cirapuhan*: Lokasi sengketa tanah Dago berada di Dago Elos RW 02 dan Kampung Cirapuhan RW 01. Tergugat 334 (Dishub/Terminal Dago) dan 335 (PT Pos/Kantor Pos) bergabung dengan kelompok versi Kampung Cirapuhan. Kuasa hukum mereka tidak terlibat dalam jaringan mafia tanah. — *Perbedaan dengan Tergugat Lainnya*: Beberapa tergugat lainnya diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tergugat yang bergabung dengan versi Kampung Cirapuhan dan beberapa tergugat lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Komentar
Posting Komentar