Kronologi penjelasan terbentuknya jaringan mafia Tanah

 Bismilllah Alhamdulillah 

1983 BPN Bandung berkirim surat pada Gubernur Jabar Memorial Lurah Dago . Diduga surat ini lah yang di salah guna kan oleh jaringan mafia tanah 

1984 Tahun titik nol waktu penggarapan tanah .  Entah siapa yang memulai melakukan doktrin ini . jadi siapa pun leluhurnya sejak kapan pun Misalnya Keluarga Nawisan sejak lebih dari 100 tahun dianggap mulai sejak tahun 1984 mulai menggarap  . Misalnya nya keluarga Juanta sejak sekitar tahun 1956  atau  1950 an  dan atau sejak tahun 1910 an ( di kampung cirapuhan timur ) , anak keturunan nya dianggap datang sejak tahun 1980 an  . 

Misalnya nya keluarga Slamet / karto sejak tahun 1940 an atau sebelumnya , anak keturunan nya dianggap datang sejak tahun 1980 an  . Misalnya nya keluarga unus sejak tahun 1950 an  , anak keturunan nya dianggap datang sejak tahun 1980 an  .  dan lainnya . 

Namun kemudian ada fakta di sidang perdata , Heri Hermawan dkk melawan Didi koswara . Yang di viral kan menjadi Forum Dago Elos melawan Muller . Banyak pihak seperti melakukan time travel ( perjalanan waktu ) menurut saksi saksi ,  ahli waris george hendrik mulller mengaku sejak tahun 1899 , kemudian sejak tahun 1930 an dan lain lain nya . ( baca putusan pengadilan negeri lengkap ) 

Sementara itu Bu Raminten juga mengaku bahwa Joos Willem sloot dan Frederic Willem Berg . sejak tahun 1950 an dan tahun 1960 an . Kemudian diduga kuat Bu raminten memprovokasi eks pangdam bernama H syamsul mapareppa . dan selanjutnya sepakat dengan asep makmun cs . 

Sementara itu dalam sidang perdata sekitar tahun 2016/ 2017 pembela isidentil asep makmun mengemukakan lahir dan dibesarkan di sini . (Asep Makmun lahir sekitar tahun 1955 ,  artinya sejak sekitar tahun 1955 ) .  namun keterangan ini di bantah oleh nya sendiri  ( atau bertolak belakang ) dengan mengemukakan bahwa Didi Koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema ( alias Ny nini karim ) tahun 1967 dan atu tahun 1968  maka sejak itu lah . Keluarga nya menduduki wilayah ini . Namun tak yakin akan hal itu sehingga asep makmun ada kesepakatan dengan para pihak Raminten cs dengan alas hak barat Eigendome verponding versi Frederic Willem Berg dan atau versi Joost willem sloot ( periksa video asep makmun durasi sekitar 13 menit . periksa juga eksepsinya dan atau sanggahannya ( periksa PN perdata lengkap ) . Dan juga ada sebagai Bab alat bukti ( PN perdata hal 71 sd 75 ). Yang mana versi tersebut menurut kuasa tergugat 334 ( dinas perhubungan / terminal dago ) bahwa seperti hal nya versi pengggugat versi para pihak tergugat utama juga bertolak belakang dengan versi BPN ( periksa PN perdata hal 88 - 89 juga periksa hal sebelumnya .  ( kejanggalan kita bahas selanjut nya atau di bab lainnya ) . 

Sementara itu dalam kesaksian Asep Makmun di PN kasus Pidana muller berubah menjadi kakek / neneknya sejak sebelum tahun 1960  ( Baca putusan no 601 tahun 2024 kami singkat PN pid . hal 114 ) . Sebelum nya di kasus perdata tahun 2016 / 2017 , asep makmun mengemukakan di kasih tahu batas oleh bapak nya ( periksa video durasi 13 menit ) . Sementara itu pada tanggal 30 april 2025 asep makmun mengemukakan tak ada yang berani menggarap kecuali Didi Koswara dan aki Omon ( yang dimaksud setelah tutupnya TPA sekitar tahun 1984/1989 ) . ( catatan didi Koswara adalah kakak ipar asep Makmun . Omon adalah cucu menantu Nawisan ) . PJs rw 02 Dago elos Soleh ( masih terkait hubungan keluarga dengan asep makmun / didi koswara ) mengemukakan bahwa dia turunan Prabu Siliwangi . dari sini banyak pihak yang tak konsisten dan atau tak menyambung riwayat nya dengan sengketa tanah dago . 

Bahwa menurut warga masyarakat adat kampung cirapuhan . Bahwa ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun dan atau mertua nya Didi Koswara ) Bahwa sekitar tahun 1960 an ahya adalah pekerja nya Tomi ( periksa juga ajb tomi dengan M wikarta tahun 1956 ) . Tomi adalah suami dari cicitnya Nawisan bernama  Rokayah ( rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan ) . ketika bekerja keluarga ahya menumpang di lahan keluarga cicit nawisan tersebut .tugas  Ahya adalah penggali pasir dan atau anemer di tanah yang dianggap masyarakat adat tanah ulayat ( yang kemudian diklaim ev 3742 dan 6467 ) .( bahasan ini kami ulas pada bab lainnya . 

Kemudian entah kenapa ada yang membuat shm 80 meter an Didi Koswara di alamat yang sekarang cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Jadi pada intinya menurut masyarakat Kampung Cirapuhan bapaknya asep makmun bernama ahya . Ahya menumpang di lahan keluarga Tomi . Didi Koswara menumpang di lahan mertua nya . Sehingga kami mohon shm tersebut dibatalkan karena itu identik dengan hak ahli waris Tomi Rokayah . Dan atau direvisi karena dalam peta 80 meter itu memasukan jalan umum warga . 

Bahwa di kasus Pidana Heri hermawan dkk , asep makmun mengemukakan bahwa yang sengketa 4 buah Eigendome verponding no 3740 , 3741 ,  3742 dan 6467 atas nama NV tegel Fabriek  materialend Handel Simongan . ( Baca PN pid hal 114 ) Namun dalam kasus perdata asep makmun cs menyatakan penggarap nya Raminten cs dengan kesepakatan tanggal 06 November 2016 ( penggugat terdaftar di pengadilan 30 November 2016 ) . Alas hak barat Versi Raminten / H Syamsul mapareppa juga bertolak belakang dengan catatan BPN ( baca Putusan perdata pengadilan negeri kami singkat PN hal 80 dan seterusnya ) . Dari tampak banyak ketidak singkronan dari pihak penggugat maupun kelompok pihak tergugat utama yang kemudian menjadi dan atau didukung kelompok atau wadah dengan istilah Forum Dago Melawan . 

Perlu kita bahas bahwa menurut analisa kami penggugat menggugat 3 EV ( 3740 , 3741 dan 3742 ) seluas sekitar 6,3 ha . Pihak tergugat menghadapi nya dengan 4 EV ( 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ) seluas 6,9 ha dan atau ditambah lain lain nya .( baca putusan PN lengkap dan juga Baca PN pid lengkap terkait juga kesaksian pihak BPN. dan juga penting memeriksa kesaksian pihak baik itu pensiunan BPN maupun petugas BPN yang aktif ketika saat sidang di PN maupun di PN pid dan saat lainnya ) . 


Kita kembali ke titik nol waktu penggarapan sekitar tahun 1980an  . Sehingga masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan juga masyarakat adat rw 02 dianggap mulai menggap tahun 1980 an.  ( sebelumnya banyak warga yang tidak mengistilahkan Dago elos . baru lah ketika ada pasar inpress ada istilah Dago elos . los artinya bidak dan atau sekat ruangan di pasar . e berasal dari kebiasaan masyarakat sunda  dan atau ada pihak yang agak sedikit melakukan penambahan e pada suatu kata sebelumnnya . Misalnya ada kebun durian yang sekarang sekitar pom bensin dago . Disebut LOS Kadu ( Kadu adalah bahasa sunda yang dalam bahasa Indonesia nya durian ) . lalu Elos Kadu . 

Namun ada orang bernama Agus Salyono menyatakan mulai menggarap sejak tahun 1965 ( baca surat pernyataan agus salyono . Agus salyono pernah menjadi ketua rt di rw 02 Dago elos  . Analisa kami yang dimaksud mulai menggarap sejak tahun 1965 adalah penggarap sebelumnya yaitu keluarga emen ( Emen adalah bapaknya tergugat no 274 abet . Catatan penting ketika warga menganalisa abet tampak santai santai saja menanggapi gugatan muller 2016 , menurut kami dia jujur dan diduga kuat hanya dilibatkan oleh jaringan mafia tanah saja dalam rekayasa saling gugat ) . 

Dan saksi Basuki Menyatakan nenek nya sejak tahun 1970 . Ingat pada awalnya masyarakat adat didoktrin oleh suatu pihak sejak tahun 1980 an dan atau sejak tahun 1990 an . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat