Konflik Agraria Dago belajar kasus 2008
Konflik Agraria Dago belajar kasus 2008
Bersama ini kami menjelaskan konflik Agraria Dago . Untuk Memahami apa yang terjadi dalam konflik Agraria Dago 2016 . Mari Kita belajar dari sejarah berikut ini . Hal ini hampir sama kejadiannya .
Pada tahun 2008 hingga 2012 . Terjadi Konflik agraria antara warga dengan TNI POLISI pengacara dan dan lainnya . Siapa yang harus Kita Bela ? kita memihak kemana ? sebelum kita memihak dan atau sebagai nya mari kita pelajari kasus dengan seksama .
Bahwa Pada Tahun 2008 , TNI didorong untuk ikut serta menimbun lapangan Bola atas dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton Dago .
sekitar waktu tersebut ada konflik juga di lapangan bawah . Konflik warga dengan pihak luar .
pada mula nya diawali dengan
Bahwa Pada tahun 2008 . Bob Nainggolan dan rekan merupakan pengacara Iwan Surjadi ( kemudian di kemukakan pengacaranya bahwa ia adalah komisaris PT Batu NUnggal )
Bahwa terkait hal tersebut sehingga warga ber konflik dengan pihak luar .
Bahwa keluarga asep makmun dan atau keluarga Didi Koswara ber konflik dengan Pihak Luar .
( pejelasan : Warga Kampung Cirapuhan adalah keluarga Nanang ( adik kandung Asep Makmun dan atau adik Ipar Didi Koswara ) dan Keluarga Tuti ( alm ) adalah menantu Didi Koswara .
Bahwa keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan .
Saya Muhammad Basuki Yaman , ketika itu adalah ketua rt 07 rw 01 Dago Bandung . Menilai ada yang tak beres . Saya mengetahui nya ketika saya pelajari dengan seksama penjelasan dan keterangan dan kesaksian warga dan lain lain .
Sehingga pada intinya tak ada masalah antara keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan . Kesimpulannya saya tak memihak keduanya .Kesimpulan saya bahwa keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan substansi dan atau esensi motif sebenarnya nya untuk mendapatkan lahan pihak ketiga dan atau menguatkan alas hak mereka dan atau salah satu dari mereka .
Nah itu lah yang terjadi dalam Konflik Dago Elos melawan Muller 2016 . Asep makmun cs Didi Koswara cs melawan Muller cs dan atau Pt Dago Inti Graha . Bahwa mereka adalah satu jaringan .
Mari kita kembali mempelajari kasus 2008 - 2012 warga dengan Iwan surjadi . dan kami jelas kan lagi waktu di mulai 1992 hingga saat ini 2025 .
Bahwa pada tahun 1992 Didi Koswara menjual tanah ke Iwan Surjadi sehingga terbit shm atas Didi Koswara seluas 270 m . Bahwa pada tahun 1992 Ismail Tanjung menjual tanah ke Iwan Surjadi sehingga terbit shm atas Ismail Tanjung seluas 868 meter .dan dia mewakafkan untuk masjid sekitar 100 atau lebih .
Lalu kenapa Warga ada konflik ? Hasil pemeriksaan saya , sehingga saya memutuskan tak perlu ada konflik karena memihak warga tersebut ! karena pihak warga yang membuat konflik adalah satu jaringan . Ini lah yang terulang kembali dalam kasus Dago Elos 2016 antara Didi Koswara cs melawan Muller cs .
Mari kita kembali mempajari kasus Warga melawan iwan surjadi .
Bahwa dihadapan Lurah Dago , pa Sahuri dan jajaran nya termasu polsek Coblong , Pak deny dan juga di hadiri apud sukendar dan juga warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ada pertemuan di Masjid Al hikmah . Juga ada tim pengacara Iwan Surjadi . Pertemuan ini berlangsung sekitar april 2012 .
Bahwa pada pertemuan tersebut Didi Koswara diam saja .
Bahwa asep Makmun sebagai petunjuk batas dalam ajb daan atau Sertifikat , dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa Didi Koswara di kasih tanah oleh Pak Bagio . ( dari sini sudah tampak kejanggalanya Didi Koswara di kasih tanah oleh pak bagio . kemudian menjual ke Iwan surjadi . kemudian shm terbit atas nama Didi Koswara . Didi Koswara di kasih tanah oleh pak bagio . Kemudian Ismail Tanjung menjual tanah kepada Iwan surjadi dan mewakaf kan tanah .
Bahwa analisa kami terkait kasus warga melawan Iwan surjadi dan juga terkait dengan kasus Dago Elos 2016 adalah sebagai berikut
Bahwa Didi Koswara diduga hanya pihak yang di beri peran seolah tuan tanah yang kemudian akan dijadikan tergugat utama sehingga menimbulkan dampak hukum tanah akan menjadi hak penggugat dan atau telah di antisipasi bila tergugat menang maka mereka pun masih tetap bisa berkolusi dengan adanya objek 15.000 mter atas nama Didi Koswara dan lain lain nya .
Bahwa Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos ketika itu , Diduga kuat dia di beri peran sebagai tokoh masyarakat yang ikut serta mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 dan atau sehingga masalah administrasi pertanahan di rw 01 Kampung Cirapuhan di alihkan rw 02 Dago Elos .
Bahwa didukung pula oleh apud sukendar ( ketua rw 01 , namun dia tak pernah ikut jadi calon ketua rw 01 namun diangkat oleh suatu pihak sehingga jadi lah ketua rw 01 ) .
kembali mempelajari kasus Warga melawan iwan surjadi . Bahwa konfilk mereka sebenarnya hanya sandiwara diduga motif nya untuk saling menguatkan alas hak nya .
Berikut ini penjelasan dari keterangan warga warga ( bahkan juga keterangan dari paman asep makmun bernma suhanda alias pak Ada )
Bahwa Tomi menikah dengan masyarkat adat bernama Rokayah . Rokayah adalah cicit Nawisan . Berikut silsilahnya : Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . ( Bin adalah anak laki laki dari . Binti adalah anak perempuan dari ) . Tomi membeli Tanah dari M wikarta tahun 1956 . ( periksa copy Ajb Tomi dengan M wikarta )
Pada sekitar tahun 1960 an Tomi memperkerjakan dan atau mengajak kerja Ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun ) . Sehingga keluarga ahya membangun rumah di lahan Tomi . Artinya ahya menumpang di lahan tomi . Kemudian Enih Binti ahya menikah dengan Didi Koswara ( artinya didi Koswara adalah menantu ahya ) . Lalu dia menumpang di lahan mertua nya . (ahya menumpang di lahan tomi . artinya yang digunakan Didi Koswara adalah di lahan Tomi ) .
Bahwa kemudian beberapa tahun kemudian asep makmun cs membuat shm 80 atas nama Didi Koswara pada lahan tersebut . ( tahun kejadian butuh pemeriksaan ) .
Kemudian kita akan bergeser ke sebelah utara nya lagi ( terkait riwayat tanah yang ada semacam konflik yang tak jelas antara warga dengan Iwan surjadi cs )
Bahwa objek yang dimaksud adalah termasuk dan juga di sekitar objek pak bagio.
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan Bahwa Pak bagio membeli tanah dari M wikarta sekitar tahun 1956 . Luasnya 30 tumbak atau 40 tumbak atau 50 tumbak . Sekitar 400 meter hingga 700 meter . ( Dari sini kita Paham bahwa luas nya sudah tidak sinkron dengan 270 meter ditambah 868 meter ditambah 100 meter lebih )
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan bahwa sekitar tahun 1960 an Pak karto ( bapak pak slamet ) meminjam tanah untuk masjid dan atau Fasilitas umum ) . Sehingga di bangun lah masjid di lahan pak bagio di sebelah selatan .
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan bahwa sekitar tahun 1970 an Okim dan atau Minan meminjam lahan yang di maksud di bagian utaranya bangunan masjid . Berikut Riwayar Okim dan Minan . Minan alias Misnan adalah suami dari Acih binti Juanta ( juanta perlu di pelajari karena beberapa anak keturunannya ada banyak di kampung cirapuhan misalnya ada shm isah , uki dan lain lain nya ) .
Bahwa kemudian tak jelas dan atau gimana .
Bahwa suhanda alias Pak ada mengemukakan Bahwa dia membeli tanah dari rama nya enih Rama nya asep makmun ( periksa suara dalam video durasi 43 detik ) bekas galian pasir . Bahwa ada mengemukakan bahwa dia menitipkan lahan pada Didi .
( Dari Sini kita mulai paham ada yang kurang tepat dalam mendaptkan hak dan atau sebagainya . )
Bahwa kemudian Keluarga Nanang mulai menggarap sejak sekitar 1992 .
Bahwa kemudian Keluarga Tuti mulai menggarap sejak sekitar 1992 .
Bahwa kemudian dia tak mau bermasalah dengan Iwan surjadi cs .
Bahwa ini kita pahami sejak awalnya juga tak ada masalah antara keluarga asep makmun dan keluarga Didi Koswara dan atau dengan Ismail tanjung dan atau Apud Sukendar dengan Iwan surjadi !
Bahwa adanya konflik Warga dengan Iwan surjadi cs pada tahun 2008 hingga 2012 dan atau hingga 2014 hanya memicu pihak ketiga untuk terlibat namun siapa pun dan langkah apapun yang di untungkan adalah satu jaringan !
Bahwa pihak yang berperkara dalam kasus konflik Warga dengan Iwan surjadi cs pada tahun 2008 hingga 2012 dan atau hingga 2014 motif tersembunyi nya adalah memberikan kekuatan pada mereka dan atau salah satunya .
Bahwa iwan surjadi sebenarnya tahu bahwa apa yang dibelinya bermasalah alas hak dan atau batas menilai kondisi sekitar nya bahwa di bagian timur nya ada jalan dan di bagian barat nya ada lapangan pihak ketiga dan atau rumah pihak ketiga .
Bahwa iwan surjadi dan jaringan nya diduga kuat bahwa Iwan surjadi dan jaringan nya punya maksud tersembunyi dengan mengatasnamakan objek yang di belinya atas nama Didi Koswara ( 270 meter ) dan Ismail Tanjung ( 868 meter )
Bahwa keterlibatan pihak ketiga dan atau lainnya hanya lah menguntungkan mereka diatas objek pihak ketiga dan atau tak jelas.
( Dari Sini kita mulai paham ada yang kurang tepat dalam mendapatkan hak dan atau sebagainya dan atau objek yang sama kemudian di operalihkan pada pihak lain dan lainnya lagi . Dan atau objek sebelahnya diikutsertakan )
Sehingga kami Muhammad Basuki Yaman menyimpul kan Bahwa Warga melawan Iwan surjadi hanya lah Modus saling Menguatkan diantara mereka yang pada intinya sebenar nya lahan garapannya namun tak seluas itu . dan atau sebenarnya bukan hak nya namun hak pak bagio yang dipinjamkan ke warga dan atau hak pihak lainnya di sekitar nya. Sehingga ini lah dasar pertimbangan kami agar shm 270 meter dan atau 868 meter di Batal Kan dan atau direvisi .
Dari kasus ini kita juga mengajukan permohonan bahwa kasus Dago Elos 2016 adalah diduga modus rekayasa saling gugat harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Dalam kasus Dago Elos diduga kuat banyak substansi dan atau esensi nya tak seseuai fakta . misalnya sebagai berikut :
Apa ?
Bahwa diduga Kuat Kolusi rekayasa Penggugat dan Tergugat utama dan jaringannya .
Namun anehnya bisa menjadi Gugatan Muller cs melawan Didi Koswara cs ( atau di viral kan Dago Elos melawan Muller )
Alas Hak ?
Bahwa Penggugat menggugat 6,3 ha dengan alas hak barat Eigendome verponding George Hendrik Muller
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan 6,9 ha alas hak barat Eigendome verponding Joost willem sloot atau alas hak barat Eigendome verponding Frederic willem berg atau alas hak barat Eigendome verponding Bu Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs .
Namun anehnya dalam forum diskusi , demontrasi dan juga sidang lanjutan dan atau dukung pihak pihak tertentu . bahkan lucu nya kasasi Tergugat menang atas pertimbangan seperti mengemukakan masa pendaftar alas hak barat berakhir tahun 1980 dan atau Hapuskan Eigendome Verponding dan atau semacamnya
Silahkan periksa seksama Putusan Pengadilan Negeri yang lengkap ( sehingga jangan katanya katanya katanya ) juga periksa hal 80 dan seterusnya . Bahkan tergugat 334 dan atau 335 tampak kebingungan akan pada yang terjadi . Kami menilai mereka di himpit 2 kekuatan besar ( yang menurut kami sebenarnya satu jaringan )
Bahwa kuasa tergugat 334 (kuasa Dinas Perhubungan / terminal Dago ) pada intinya mengemukakan nama yang tercantum versi Penggugat dan versi para pihak tergugat bertentangan dengan Laporan BPN Bandung yang mana pada inti ny atas nama simongan .
Bahwa menurut kami tergugat 334 sadar ada yang tidak beres .
Bahwa dari sini kita paham bahwa Penggugat berpotensi mendapatkan lahan 6,3 ha sedangkan tergugat utama dan jaringan nya berpotensi mendapatkan 6,9 hektar .
Bahwa dari sini kita paham ada pihak ketiga yang berpotensi dan atau sudah dirugikan . Bahkan Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan ) merasakan ada ketidak beresan dan atau merasa janggal .
Bahwa pihak ketiga yang di maksud salah satu nya adalah pihak yang tidak tergugat namun hanya turut tergugat . ( untuk itu kita bahas selanjutnya .
Bahwa Alas Hak para tergugat utama dan jaringannya . Alas Hak lainnya lagi objek 15.000 meter dan lain lain nya .
Bahwa tanggapan kami terkait hal tersebut sudah tampak indikator adalah potensi kolusi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat utama . Bila menang penggugat akan berpotensi mendapatkan 6,3 ha . Bila menang tergugat objek 15.000 berpotensi menjadi Sertifikat . padahal hal tersebut tidak jelas .
Bahwa pada tahun 1997 Lurah Dago Membuat Keterangan bahwa objek 10.000 meter untuk 100 penggarap .
Bahwa dengan ini kita paham bahwa objek 15.000 meter untuk satu pihak. Bahwa diduga inilah yang akan jadi objek kolusi .
Bahwa laporan PBB 15.000 meter an Didi Koswara terbit laporan tahun 2002 .
Bahwa pada tahun 1997 laporan rt rw 02 Dago Elos luas total garapan warga 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap ( oleh lurah Dago di beri keterangan 10.000 meter untuk 100 penggarap )
Bahwa pada tahun 1999 laporan rt rw 02 Dago Elos ( hampir identik dengan EV 3740 dan 3741 dengan luas total sekitar 1,9 ha ) dan rt rw 01 Kampung cirapuhan ( hampir identik dengan klaim peta EV 3742 dan 6467 hampir seluas 5 ha )
Bahwa dari sini kita mulai paham nama lokasi wilayah dan nomor Eigendome verponding dan atau estimasi luas dan atau perkiraan dan atau identifikasi nama wilayah dan atau saling terkait dengan nya .
Bahwa pada tahun 1999 laporan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan garapan Didi Koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak .
Bahwa dalam ilmu matematika dari sini kita paham tidak mungkin 14.000 meter di bagi 8 hasilnya 15.000 meter
Bahwa perlu dijelaskan lagi bahwa cara mendapatkan hak Didi Koswara pun tak jelas ( bahwa kemudian akan kita pelajari bersama sebelum dan atau sesudah keterangan ini )
Bahwa laporan PBB 15.000 meter an Didi Koswara terbit laporan tahun 2002 . Tahun 1999 Didi Koswara 14.000 meter di bagi 8 . Bahwa tahun 1997 lurah dago dalam surat keterangan mengemukakan 10.000 meter untuk 100 pihak . Dalam rt rw 02 Dago Elos luas total 5.940 meter .
Namun
Bahwa dalam sidang , ada dalam bab alat bukti adanya objek seluas 15.000 meter pada tahun 1996 .
Bahwa hal ini ada dugaaan kuat bahwa pihak tergugat utama punya kapasitas mengubah tahun dan atau mengubah luas dan atau mengubah pihak .
Bahwa dari sini juga juga kita paham bahwa objek 15.000 meter bisa berpotensi dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringannya .
Bahwa penting untuk analisa kasus yang terjadi dalam kurun waktu hampir bersamaan sekitar tahun 2016 dan atau sebelum nya dan atau sesudahnya
Bahwa Penggugat Mengemukakan menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter .
Bahwa penggugat IV memberikan uang 300 juta
Bahwa objek 220 meter punya Riwayat dari pihak yang biasa di panggil Budi Harley ,
Bahwa objek dimaksud punya riwayat Budi Harley dari asep makmun ( bahwa tak jelas asep makmun dari mana , Periksa laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter . Bahwa laporan 1999 rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan garapan asep makmun 1.500 meter )
Bahwa keluarga tergugat I ( Didi Koswara ) dan Keluarga tergugat II ( Asep Makmun ) butuh dana sekitar 40 juta hingga 200 jutaan dan atau jumlah lainnya . untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang oleh kantor lelang
Bahwa Penggugat ( muller cs ) mengemukakan pernah bertemu asep makmun .
Bahwa sekitar tahun 2016 menurut petugas pbb kota Bandung Pbb an Didi Koswara dialihkan ke Deddy Mochamad Saad beralamat jl Cipageran ( petugas PBB ini menuliskan dengan tangan nya pada tahun 2017 )
Bahwa pada tahun 2012 Didi Koswara kami datangi ke rumahnya ( kami yang dimaksud adalah Muhammad Basuki Yaman dan Lukman perwakilan pengurus rt 07 rw 01 dan juga dengan perwakilan tokoh rw 02 Dago elos )
Bahwa Didi Koswara tak jelas mengemukakan objek 15.000 meter ada dimana lokasi nya ( namun dalam laporan PBB lokasi objek berada di Dago Elos )
Bahwa Didi Koswara mengemukakan bahwa pbb itu sudah di kuasa kan ke adiknya ( yang dimaksud Asep Makmun )
Bahwa pada tahun 2010 pbb 15.000 di lakukan pembayaran. Beberapa hari kemudian Syarif Hidayat memproses hak pertanahan di BPN ( periksa putusan pengadilan Negeri hal 120 dan bab alat bukti dan juga periksa laporan waktu pembayaran PBB )
Bahwa ada beberapa poin disini beberapa diantaranya adalah PBB dibuat sekali bisa cukup bayar sekali untuk beberapa tahun . Dan PBB bisa dijadikan proses mengurus hak pertanahan secara sitematis dan atau secara tak jelas dan atau lainnya . periksa juga apa yang ada dalam keterangan ajb antara didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dengan Iwan surjadi . ( bahwa terkait hal ini ada informasi warga bahwa ada laporan pbb fiktif dan atau dengan data nama tak jelas dan atau bukan warga rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan . Bahwa terkait hal ini pula bahwa laporan PBB 15.000 meter hanya sekali saja datang ke pengurus rt rw Kampung cirapuhan yaitu hanya pada tahun 2006 .
Bahwa penjelasannya sebagai berikut Normal nya laporan PBB oleh pihak kelurahan di berikan pada pengurus rt rw . Kemudian oleh pengurus rt rw akan di berikan ke warga . Pada kasus PBB 15.000 cuma tahun 2006 saja seperti itu . tahun tahun lainnya tidak pernah . Sementara laporan PBB warga lainnya seperti penjelasan kami tadi .
Bahwa mengingat hal mencurigakan Kami ( pengurus Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ) bertemu dengan asep makmun ( ketika menjabat menjadi ketua rw 02 Dago Elos ) dan atau Agus Salyono ( ketua rt di rw 02 Dago Elos ) untuk mempertegas batas wilayah rt rw 02 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . Namun jawaban mereka tak jelas .
Bahwa setelah nya kami berkirim surat kepada Lurah Dago ( tahun 2007 ) dan juga pihak lainnya ( Kemendagri 2024 dan lain lainnya ) perihal batas wilayah dan atau permohonan supaya kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos dikembalikan lagi menjadi Kampung Cirapuhan .
Bahwa tahun 2013 tergugat utama dan simpatisannya membuat surat meminta dukungan ( tak jelas surat apa isinya . namun penting untuk di periksa pada putusan pengadilan Bab alat Bukti )
Bahwa pada tahun 2008 hingga 2014 dan atau 2015 / 2016 pihak pengacara Iwan surjadi sangat aktif di kampung cirapuhan sesekali asep makmun , apud sukendar , didi koswara bersamanya .
( bahwa adalah suatu kejanggalan komisaris perusahaan properti besar membeli tanah di tebing di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sementara mereka sendiri seolah mengakui bahwa akses jalan tak ada sehingga jalan umum masuk dalam peta sertifikat. ( kembali pelajari kasus shm 270 meter dan shm 686 meter dan wakaf masjid al hikmah )
Bahwa tahun 2013 tergugat utama dan simpatisannya membuat surat meminta dukungan selain itu di duga ada pendataan calon tergugat 2013 hingga tahun sesudah dan atau sebelumnya .
Bahwa pada tahun 2008 dan atau setelahnya tim pengacara Bob Nainggolan dan rekan dan lain lainnya mengajak kerjasama .
Bahwa tak jelas yang ditawarkannya sehingga kami menolaknya . Bahwa kemudian tahun 2012 Muhammad Basuki yaman dan warga di laporkan ke Polisi ( polsek coblong ) dan selanjut nya ada pertemuan . ( Dan atau karena juga mereka tahu bahwa keluarga besar Muhammad Basuki Yaman juga keluarga Besar TNI dan atau Polisi )
Bahwa dari sini kita mulai paham ada beberapa pihak yang mana diduga ada pihak yang sebenarnya bekerjasama dengan pihak lainnya dan atau tak jelas .
Bahwa selain itu kita paham kasus Dago elos 2016 diduga juga untuk motif menguatkan shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau 15.000 meter .
Bahwa ada terkait dengan nya ada nya modus simpatisannya yaitu bahwa sepekulan dan atau simpatisan nya mengakuisi objek objek disekitar nya .
Alas hak selain itu
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan dengan pbb simpatisan nya dan atau pihak tergugat utama dan atau lainnya dengan luas yang berbeda beda .
Bahwa menanggapi hal ini telah kami sampaikan sebelum dan atau kami berikan keterangan lainnya lagi
Bahwa ada gejala Kampung Cirapuhan di jadikan Dago Elos sejak lama . Bahwa diduga sebagai kamuflase modus rekayasa saling gugat agar tak tampak . Dan atau mengalihkan perlawanan warga ke Dago Elos rw 02 . ( bahwa di duga bukan untuk perlawanan namun menghadapi untuk kolusi dan atau saling menguntungkan para pihak penggugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya )
Alas hak selain itu
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan Kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH pada tahun 1968 dan atau 1968 .
Bahwa menanggapi hal ini . Pada sekitar tahun 2014 ada apa yang dikemukakan oleh Alo sana tentang ada banyak pihak yang punya ber bagai macam surat surat tanah dan lain lainnya ketika Alo Sana menanggap Dago Tea jouse digugat .. Bahwa yang di maksudkannya ada semacam jaringan yang bisa dan mampu membuat itu semua dan hampir sama , Maksud nya susah / sukar di bedakan mana asli dan palsu apakah itu surat lama dan atau gimana . Bahwa kami menilai nya Alo Sana paham dan atau munkin dia bertemu dan atau semacam berhungan dengan beberapa pihak yang punya kemampuan seperti itu .
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan Kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH pada tahun 1968 dan atau 1968 tak sesuai dengan laporan pemerintah Bandung Bahwa tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH menyerahkan sekitar 6,9 ha kepada Pemerintah yang dimaksud Adalah 4 buah EV bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467. kemudian Pemerintah Kota Bandung menyerahkan kepada Yayasan ema alias NY Nini Karim SH cs sebagain lahan tersebut seluas sekitar 6.000 meter .
Bahwa menanggapi hal tersebut menurut informasi tak ada kesepakatan warga dengan Yayasan Ema . Bahwa hal tersebut adalah kesepakatan sepihak . Bahwa Masyarakat adat tak paham betul baagaimana EV 3742 dan 6467 bisa ada sedangkan zaman Belanda masyarakat sudah ada sejak tahun 1850 an dan atau 1870 dan atau sebelum nya . Bukti nya dengan adanya Makam Keluarga Nawisan .
Bahwa Masyarakat adat tak paham betul bagaimana EV 3740 dan 3741 bisa ada sedangkan zaman Belanda masyarakat sudah ada sejak tahun 1850 an dan atau 1870 dan atau sebelum nya . Namun Masyarakat adat kampung cirapuhan sedikit memahami bahwa sekitar tahun 1900 an dan atau tahun 1911 dan atau sekitar itu , Bahwa leluhur mereka dan atau bersama pribumi lainnya dan atau keluarga nya digusur oleh Kolonial hampir sama waktu ketika kedatangan KNIL Belanda membangun Gua Belanda ( sekitar tahun 1911 ) dan atau ketika pembangunan PLTA dago Bengkok ( sekitar tahun 1920 an )
Bahwa menurut Cucu cucu dan atau Cicit cicit dari Nawisan dan atau pihak lainnya . Keluarga Nawisa di gusur ke utara ( ke kampung cirapuhan saat ini ) yang awalnya berada di sekitar PMI hingga ke utara . Selain itu Bahwa saudara Nawisan dan atau pribumi lainnya di gusur ke barat ( saat ini disebut gg sawargi Rw 01 . Ini juga salah satu riwayat dan atau sebab kenapa gang sawargi ikut ke Rw 01 bukan ke rw 02 padahal dekat ke pusat rw 02 dibanding ke Pusat rw 01 . juga didugaa karena masih rumpun keluarga )
Bahwa catatan penting kasus Dago elos 2016 bisa memicu class horizontal , Namun perlu kami jelaskan bahwa tokoh tokoh penting di Dago elos saat ini sebenarnya bukan warga masyarakat adat , Bahwa misalnya asep makmun , awal kedatangan bapak nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Sengkin alm ( suami tergugat Iro ) bahwa menurut informasi awal kedatangannya di kampung cirapuhan rt 05 rw 01 . Catatan penting sengkin punya beberapa anak dan atau besan dan atau menantu yang mana juga jadi tergugat . Soleh bin Hamim ( Pjs rw 02 ) masih ada hubungan keluarga dengan tergugat I dan Tergugat II berasal dari cisitu dan atau lainnya .
Bahwa catatan penting lainnya ada nama Tahri ( menurut informasi beberapa tergugat bersumber dari garapannya ) awal kedatangan nya dia berada di Kampung Cirapuhan rt 05 rw 01.
Bahwa Alo Sana dan atau apud sukendar sebagai pembanding I dan II sebelum nya Tergugat III dan Tergugat IV pada pokoknya mengajukan permohonan supaya Pengadilan memerintahkan BPN memproses hak pertanahan penggarap rw 02 .
Bahwa hal tersebut sangat janggal mengingat Apud sukendar objek lahan nya diluar sengketa kenapa ikut serta jadi Pembanding dan atau Pembanding kasasi .
Bahwa baik Alo Sana maupun Apud sukendar adalah warga Kampung Cirapuhan rw 01 kejanggalannya kenapa hanya mengajukan permohonan memproses hak penggarap di rw 02 .
( mohon periksa berkas putusan pengadilan Tinggi dan putusan lainnya . )
Bahwa selain itu Tergugat II ( asep makmun ) mengemukakan dalam sidang ( periksa video sidang tahun 2016 / 2017 dengan durasi 13 menit ) bahwa dia di kasih tahu batas oleh bapaknya .
Bahwa seandainya dia benar tahu batas dan atau paham dan apalagi dia pernah berada di Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang berbatasan langsung dengan Dago Elos rw 02 . Tentu nya dia paham bahwa 3740 dan 3741 ( seluas sekitar 1.9 ha ) hampir identik dengan nama wilayah dago Elos rw 02 . Bahwa tentunya dia paham bahwa 3742 dan 6467 ( seluas sekitar 5 ha ) hampir identik dengan Kampung Cirapuhan rw 01 . Namun kenapa para tergugat hanya mengajukan permohonan di rw 02 ( dan atau hanya menyebut Dago Elos )
Bahwa pengalihan nama lokasi wilayah diduga sejak tahun 1980 an untuk manipulasi perizinan pertanahan dan semacamnya . Yaitu sebagian lokasi di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Modus ini sangat krusial untuk di periksa .
Bahwa sebagai perbandingan Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan . terminal Dago ) sekalipun terminal Dago berada di Dago Elos dan atau di rw 02 mereka mengemukakan Dago ( tanpa ada kata Elos ) karena berkas yang mana tak ada nama lokasi Dago Elos yang ada Dago . beda riwayat dengan Kampung Cirapuhan ( nama atau julukan ini sudah ada sejak zaman kolonial ) bahkan sampai sekarang kampung Cirapuhan terbagi menjadi 2 kota yaitu Pemkot Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung ( yang sengketa hanya di kampung cirapuhan Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Namun sekalipun begitu warga kampung cirapuhan desa Ciburial kecamatan Cimenyan Pemerintah Kabupaten Bandung juga terkena dampak terkait salah satu akses jalan keluar mereka melalui wilayah yang tengah konflik )
Bahwa dari sini kita paham bahwa kampung cirapuhan bisa diibaratkan raksasa yang tengah Tidur namun ada yang mengusik nya . tak lain tak bukan beberapa yang ikut terlibat malahan pernah menjadi bagian dari kampung Cirapuhan ( catatan petisi yang dutanda tangani sekitar 198 kk hanya sekitar rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . belum ke kampung cirapuhan lainnya di Kota Bandung dan atau kampung Cirapuhan desa Ciburial kecamatan Cimenyan pemerintah Kabupaten Bandung . Bahwa ini untuk menghindari meluasnya konflik . dan untuk itu mohon perhatiannya .
Analisa Kasus Dago Elos
Kesimpulan :
- 2008-2012: Konflik agraria yang mendorong konflik antara warga dengan TNI, polisi, serta pengacara
- Sandiwara untuk mendapatkan lahan: ada dugaan bahwa konflik agraria di Dago Elos, baik yang terjadi pada 2016 maupun yang sebelumnya (2008–2012), adalah "sandiwara" yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu. Motifnya diduga untuk saling menguatkan hak atas lahan dan menguasai tanah milik pihak ketiga.
- Satu jaringan: Diduga , pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Dago Elos 2016 (Asep Makmun Cs, Didi Koswara Cs, Muller Cs, dan PT Dago Inti Graha) adalah satu jaringan yang bergerak untuk kepentingan tertentu.
- Pola yang terulang: Ia melihat pola yang serupa antara konflik 2008–2012 (antara warga dengan Iwan Surjadi Cs) dan konflik 2016. Pada 2008, warga yang diwakili keluarga Nanang dan keluarga Tuti ( masih Hubungan darah dengan Asep Makmun dan atau Didi Koswara ) melawan tim pengacara Iwan Surjadi, Bob Nainggolan. Pada Intinya intinya tidak ada masalah antara kedua belah pihak. Tapi di buat seolah ada masalah Tujuannya hanya untuk mendapatkan lahan pihak ketiga atau menguatkan hak mereka.
- Didi Koswara dan Ismail Tanjung: Pada 1992, Didi Koswara dan Ismail Tanjung diduga menjual tanah yang bukan hak nya kepada Iwan Surjadi. sehingga sengketa dengan warga terjadi. Diduga ini karena warga yang membuat konflik justru merupakan bagian dari jaringan tersebut.
- Pertemuan di Masjid Al Hikmah: Pada 2012, pertemuan antara warga dan tim pengacara Iwan Surjadi di masjid menunjukkan kejanggalan. Didi Koswara hanya diam, sementara Asep Makmun menyatakan Didi diberi tanah oleh Pak Bagio. Hal ini ada ketidaksesuaian.
- Peran Didi Koswara: Diduga, Didi Koswara hanya diberi peran seolah-olah sebagai tuan tanah agar bisa dijadikan tergugat utama. Tujuannya agar pihak penggugat bisa mengambil hak atas tanah, atau bisa berkolusi dengan tergugat utama dan jaringan nya
- Peran Ismail Tanjung: Diduga, Ismail Tanjung, ketua RW 02 saat itu, diberi peran sebagai tokoh masyarakat untuk mengalihkan masalah administrasi pertanahan dari RW 01 kampung cirapuhan ke RW 02 Dago Elos
- Peran Apud Sukendar: Ketua RW 01 Kampung Cirapuhan , Apud Sukendar, diduga ikut mendukung jaringan ini, karena diangkat oleh suatu pihak dan bukan hasil pemilihan.
- Sejarah Tomi dan Ahya: Silsilah tanah diperumit . Masyarakat mengemukakan riaywat bahwa Rokayah (cicit Nawisan) menikah dengan Tomi, yang membeli tanah dari M Wikarta pada 1956. Ahya (ayah Asep Makmun) menumpang di lahan Tomi, lalu anaknya Enih menikah dengan Didi Koswara. Dari sinilah muncul dugaan bahwa Didi Koswara menumpang di lahan Tomi.
- Klaim tanah yang tidak sinkron: mengutip kesaksian Pak Slamet dan Pak Unus bahwa Pak Bagio membeli tanah dari M Wikarta, namun luasnya tidak sesuai dengan klaim Didi Koswara dan Ismail Tanjung.Dan juga tak sesuai dengan apa yang disampaikan Asep makmun cs . Bahkan keterangan pak ada juga tak sesuai dengan keterangan asep makmun
- Keterangan Suhanda alias Pak Ada: Paman Asep Makmun ini mengaku membeli tanah bekas galian pasir dari Ahya ( bapaknya asep makmun ) dan menitipkannya pada Didi Koswara.
- Kemudian pada satu sisi Iwan Surjadi membeli tanah dari Didi Koswara dan Ismail Tanjung (riwayat versi Iwan surjadi dan atau asep makmun cs tak sesuai dengan keterangan warga ) .
Bersama ini kami menjelaskan konflik Agraria Dago . Untuk Memahami apa yang terjadi dalam konflik Agraria Dago 2016 . Mari Kita belajar dari sejarah berikut ini . Hal ini hampir sama kejadiannya .
Pada tahun 2008 hingga 2012 . Terjadi Konflik agraria antara warga dengan TNI POLISI pengacara dan dan lainnya . Siapa yang harus Kita Bela ? kita memihak kemana ? sebelum kita memihak dan atau sebagai nya mari kita pelajari kasus dengan seksama .
Bahwa Pada Tahun 2008 , TNI didorong untuk ikut serta menimbun lapangan Bola atas dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton Dago .
sekitar waktu tersebut ada konflik juga di lapangan bawah . Konflik warga dengan pihak luar .
pada mula nya diawali dengan
Bahwa Pada tahun 2008 . Bob Nainggolan dan rekan merupakan pengacara Iwan Surjadi ( kemudian di kemukakan pengacaranya bahwa ia adalah komisaris PT Batu NUnggal )
Bahwa terkait hal tersebut sehingga warga ber konflik dengan pihak luar .
Bahwa keluarga asep makmun dan atau keluarga Didi Koswara ber konflik dengan Pihak Luar .
( pejelasan : Warga Kampung Cirapuhan adalah keluarga Nanang ( adik kandung Asep Makmun dan atau adik Ipar Didi Koswara ) dan Keluarga Tuti ( alm ) adalah menantu Didi Koswara .
Bahwa keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan .
Saya Muhammad Basuki Yaman , ketika itu adalah ketua rt 07 rw 01 Dago Bandung . Menilai ada yang tak beres . Saya mengetahui nya ketika saya pelajari dengan seksama penjelasan dan keterangan dan kesaksian warga dan lain lain .
Sehingga pada intinya tak ada masalah antara keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan . Kesimpulannya saya tak memihak keduanya .Kesimpulan saya bahwa keluarga Nanang dan Keluarga Tuti melawan Bob Nainggolan dan rekan substansi dan atau esensi motif sebenarnya nya untuk mendapatkan lahan pihak ketiga dan atau menguatkan alas hak mereka dan atau salah satu dari mereka .
Nah itu lah yang terjadi dalam Konflik Dago Elos melawan Muller 2016 . Asep makmun cs Didi Koswara cs melawan Muller cs dan atau Pt Dago Inti Graha . Bahwa mereka adalah satu jaringan .
Mari kita kembali mempelajari kasus 2008 - 2012 warga dengan Iwan surjadi . dan kami jelas kan lagi waktu di mulai 1992 hingga saat ini 2025 .
Bahwa pada tahun 1992 Didi Koswara menjual tanah ke Iwan Surjadi sehingga terbit shm atas Didi Koswara seluas 270 m . Bahwa pada tahun 1992 Ismail Tanjung menjual tanah ke Iwan Surjadi sehingga terbit shm atas Ismail Tanjung seluas 868 meter .dan dia mewakafkan untuk masjid sekitar 100 atau lebih .
Lalu kenapa Warga ada konflik ? Hasil pemeriksaan saya , sehingga saya memutuskan tak perlu ada konflik karena memihak warga tersebut ! karena pihak warga yang membuat konflik adalah satu jaringan . Ini lah yang terulang kembali dalam kasus Dago Elos 2016 antara Didi Koswara cs melawan Muller cs .
Mari kita kembali mempajari kasus Warga melawan iwan surjadi .
Bahwa dihadapan Lurah Dago , pa Sahuri dan jajaran nya termasu polsek Coblong , Pak deny dan juga di hadiri apud sukendar dan juga warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ada pertemuan di Masjid Al hikmah . Juga ada tim pengacara Iwan Surjadi . Pertemuan ini berlangsung sekitar april 2012 .
Bahwa pada pertemuan tersebut Didi Koswara diam saja .
Bahwa asep Makmun sebagai petunjuk batas dalam ajb daan atau Sertifikat , dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa Didi Koswara di kasih tanah oleh Pak Bagio . ( dari sini sudah tampak kejanggalanya Didi Koswara di kasih tanah oleh pak bagio . kemudian menjual ke Iwan surjadi . kemudian shm terbit atas nama Didi Koswara . Didi Koswara di kasih tanah oleh pak bagio . Kemudian Ismail Tanjung menjual tanah kepada Iwan surjadi dan mewakaf kan tanah .
Bahwa analisa kami terkait kasus warga melawan Iwan surjadi dan juga terkait dengan kasus Dago Elos 2016 adalah sebagai berikut
Bahwa Didi Koswara diduga hanya pihak yang di beri peran seolah tuan tanah yang kemudian akan dijadikan tergugat utama sehingga menimbulkan dampak hukum tanah akan menjadi hak penggugat dan atau telah di antisipasi bila tergugat menang maka mereka pun masih tetap bisa berkolusi dengan adanya objek 15.000 mter atas nama Didi Koswara dan lain lain nya .
Bahwa Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos ketika itu , Diduga kuat dia di beri peran sebagai tokoh masyarakat yang ikut serta mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 dan atau sehingga masalah administrasi pertanahan di rw 01 Kampung Cirapuhan di alihkan rw 02 Dago Elos .
Bahwa didukung pula oleh apud sukendar ( ketua rw 01 , namun dia tak pernah ikut jadi calon ketua rw 01 namun diangkat oleh suatu pihak sehingga jadi lah ketua rw 01 ) .
kembali mempelajari kasus Warga melawan iwan surjadi . Bahwa konfilk mereka sebenarnya hanya sandiwara diduga motif nya untuk saling menguatkan alas hak nya .
Berikut ini penjelasan dari keterangan warga warga ( bahkan juga keterangan dari paman asep makmun bernma suhanda alias pak Ada )
Bahwa Tomi menikah dengan masyarkat adat bernama Rokayah . Rokayah adalah cicit Nawisan . Berikut silsilahnya : Rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . ( Bin adalah anak laki laki dari . Binti adalah anak perempuan dari ) . Tomi membeli Tanah dari M wikarta tahun 1956 . ( periksa copy Ajb Tomi dengan M wikarta )
Pada sekitar tahun 1960 an Tomi memperkerjakan dan atau mengajak kerja Ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun ) . Sehingga keluarga ahya membangun rumah di lahan Tomi . Artinya ahya menumpang di lahan tomi . Kemudian Enih Binti ahya menikah dengan Didi Koswara ( artinya didi Koswara adalah menantu ahya ) . Lalu dia menumpang di lahan mertua nya . (ahya menumpang di lahan tomi . artinya yang digunakan Didi Koswara adalah di lahan Tomi ) .
Bahwa kemudian beberapa tahun kemudian asep makmun cs membuat shm 80 atas nama Didi Koswara pada lahan tersebut . ( tahun kejadian butuh pemeriksaan ) .
Kemudian kita akan bergeser ke sebelah utara nya lagi ( terkait riwayat tanah yang ada semacam konflik yang tak jelas antara warga dengan Iwan surjadi cs )
Bahwa objek yang dimaksud adalah termasuk dan juga di sekitar objek pak bagio.
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan Bahwa Pak bagio membeli tanah dari M wikarta sekitar tahun 1956 . Luasnya 30 tumbak atau 40 tumbak atau 50 tumbak . Sekitar 400 meter hingga 700 meter . ( Dari sini kita Paham bahwa luas nya sudah tidak sinkron dengan 270 meter ditambah 868 meter ditambah 100 meter lebih )
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan bahwa sekitar tahun 1960 an Pak karto ( bapak pak slamet ) meminjam tanah untuk masjid dan atau Fasilitas umum ) . Sehingga di bangun lah masjid di lahan pak bagio di sebelah selatan .
Bahwa Pak Slamet dan atau Pak Unus dan lain lainnya mengemukakan bahwa sekitar tahun 1970 an Okim dan atau Minan meminjam lahan yang di maksud di bagian utaranya bangunan masjid . Berikut Riwayar Okim dan Minan . Minan alias Misnan adalah suami dari Acih binti Juanta ( juanta perlu di pelajari karena beberapa anak keturunannya ada banyak di kampung cirapuhan misalnya ada shm isah , uki dan lain lain nya ) .
Bahwa kemudian tak jelas dan atau gimana .
Bahwa suhanda alias Pak ada mengemukakan Bahwa dia membeli tanah dari rama nya enih Rama nya asep makmun ( periksa suara dalam video durasi 43 detik ) bekas galian pasir . Bahwa ada mengemukakan bahwa dia menitipkan lahan pada Didi .
( Dari Sini kita mulai paham ada yang kurang tepat dalam mendaptkan hak dan atau sebagainya . )
Bahwa kemudian Keluarga Nanang mulai menggarap sejak sekitar 1992 .
Bahwa kemudian Keluarga Tuti mulai menggarap sejak sekitar 1992 .
Bahwa kemudian dia tak mau bermasalah dengan Iwan surjadi cs .
Bahwa ini kita pahami sejak awalnya juga tak ada masalah antara keluarga asep makmun dan keluarga Didi Koswara dan atau dengan Ismail tanjung dan atau Apud Sukendar dengan Iwan surjadi !
Bahwa adanya konflik Warga dengan Iwan surjadi cs pada tahun 2008 hingga 2012 dan atau hingga 2014 hanya memicu pihak ketiga untuk terlibat namun siapa pun dan langkah apapun yang di untungkan adalah satu jaringan !
Bahwa pihak yang berperkara dalam kasus konflik Warga dengan Iwan surjadi cs pada tahun 2008 hingga 2012 dan atau hingga 2014 motif tersembunyi nya adalah memberikan kekuatan pada mereka dan atau salah satunya .
Bahwa iwan surjadi sebenarnya tahu bahwa apa yang dibelinya bermasalah alas hak dan atau batas menilai kondisi sekitar nya bahwa di bagian timur nya ada jalan dan di bagian barat nya ada lapangan pihak ketiga dan atau rumah pihak ketiga .
Bahwa iwan surjadi dan jaringan nya diduga kuat bahwa Iwan surjadi dan jaringan nya punya maksud tersembunyi dengan mengatasnamakan objek yang di belinya atas nama Didi Koswara ( 270 meter ) dan Ismail Tanjung ( 868 meter )
Bahwa keterlibatan pihak ketiga dan atau lainnya hanya lah menguntungkan mereka diatas objek pihak ketiga dan atau tak jelas.
( Dari Sini kita mulai paham ada yang kurang tepat dalam mendapatkan hak dan atau sebagainya dan atau objek yang sama kemudian di operalihkan pada pihak lain dan lainnya lagi . Dan atau objek sebelahnya diikutsertakan )
Sehingga kami Muhammad Basuki Yaman menyimpul kan Bahwa Warga melawan Iwan surjadi hanya lah Modus saling Menguatkan diantara mereka yang pada intinya sebenar nya lahan garapannya namun tak seluas itu . dan atau sebenarnya bukan hak nya namun hak pak bagio yang dipinjamkan ke warga dan atau hak pihak lainnya di sekitar nya. Sehingga ini lah dasar pertimbangan kami agar shm 270 meter dan atau 868 meter di Batal Kan dan atau direvisi .
Dari kasus ini kita juga mengajukan permohonan bahwa kasus Dago Elos 2016 adalah diduga modus rekayasa saling gugat harusnya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .
Dalam kasus Dago Elos diduga kuat banyak substansi dan atau esensi nya tak seseuai fakta . misalnya sebagai berikut :
Apa ?
Bahwa diduga Kuat Kolusi rekayasa Penggugat dan Tergugat utama dan jaringannya .
Namun anehnya bisa menjadi Gugatan Muller cs melawan Didi Koswara cs ( atau di viral kan Dago Elos melawan Muller )
Alas Hak ?
Bahwa Penggugat menggugat 6,3 ha dengan alas hak barat Eigendome verponding George Hendrik Muller
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan 6,9 ha alas hak barat Eigendome verponding Joost willem sloot atau alas hak barat Eigendome verponding Frederic willem berg atau alas hak barat Eigendome verponding Bu Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs .
Namun anehnya dalam forum diskusi , demontrasi dan juga sidang lanjutan dan atau dukung pihak pihak tertentu . bahkan lucu nya kasasi Tergugat menang atas pertimbangan seperti mengemukakan masa pendaftar alas hak barat berakhir tahun 1980 dan atau Hapuskan Eigendome Verponding dan atau semacamnya
Silahkan periksa seksama Putusan Pengadilan Negeri yang lengkap ( sehingga jangan katanya katanya katanya ) juga periksa hal 80 dan seterusnya . Bahkan tergugat 334 dan atau 335 tampak kebingungan akan pada yang terjadi . Kami menilai mereka di himpit 2 kekuatan besar ( yang menurut kami sebenarnya satu jaringan )
Bahwa kuasa tergugat 334 (kuasa Dinas Perhubungan / terminal Dago ) pada intinya mengemukakan nama yang tercantum versi Penggugat dan versi para pihak tergugat bertentangan dengan Laporan BPN Bandung yang mana pada inti ny atas nama simongan .
Bahwa menurut kami tergugat 334 sadar ada yang tidak beres .
Bahwa dari sini kita paham bahwa Penggugat berpotensi mendapatkan lahan 6,3 ha sedangkan tergugat utama dan jaringan nya berpotensi mendapatkan 6,9 hektar .
Bahwa dari sini kita paham ada pihak ketiga yang berpotensi dan atau sudah dirugikan . Bahkan Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan ) merasakan ada ketidak beresan dan atau merasa janggal .
Bahwa pihak ketiga yang di maksud salah satu nya adalah pihak yang tidak tergugat namun hanya turut tergugat . ( untuk itu kita bahas selanjutnya .
Bahwa Alas Hak para tergugat utama dan jaringannya . Alas Hak lainnya lagi objek 15.000 meter dan lain lain nya .
Bahwa tanggapan kami terkait hal tersebut sudah tampak indikator adalah potensi kolusi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat utama . Bila menang penggugat akan berpotensi mendapatkan 6,3 ha . Bila menang tergugat objek 15.000 berpotensi menjadi Sertifikat . padahal hal tersebut tidak jelas .
Bahwa pada tahun 1997 Lurah Dago Membuat Keterangan bahwa objek 10.000 meter untuk 100 penggarap .
Bahwa dengan ini kita paham bahwa objek 15.000 meter untuk satu pihak. Bahwa diduga inilah yang akan jadi objek kolusi .
Bahwa laporan PBB 15.000 meter an Didi Koswara terbit laporan tahun 2002 .
Bahwa pada tahun 1997 laporan rt rw 02 Dago Elos luas total garapan warga 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap ( oleh lurah Dago di beri keterangan 10.000 meter untuk 100 penggarap )
Bahwa pada tahun 1999 laporan rt rw 02 Dago Elos ( hampir identik dengan EV 3740 dan 3741 dengan luas total sekitar 1,9 ha ) dan rt rw 01 Kampung cirapuhan ( hampir identik dengan klaim peta EV 3742 dan 6467 hampir seluas 5 ha )
Bahwa dari sini kita mulai paham nama lokasi wilayah dan nomor Eigendome verponding dan atau estimasi luas dan atau perkiraan dan atau identifikasi nama wilayah dan atau saling terkait dengan nya .
Bahwa pada tahun 1999 laporan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan garapan Didi Koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak .
Bahwa dalam ilmu matematika dari sini kita paham tidak mungkin 14.000 meter di bagi 8 hasilnya 15.000 meter
Bahwa perlu dijelaskan lagi bahwa cara mendapatkan hak Didi Koswara pun tak jelas ( bahwa kemudian akan kita pelajari bersama sebelum dan atau sesudah keterangan ini )
Bahwa laporan PBB 15.000 meter an Didi Koswara terbit laporan tahun 2002 . Tahun 1999 Didi Koswara 14.000 meter di bagi 8 . Bahwa tahun 1997 lurah dago dalam surat keterangan mengemukakan 10.000 meter untuk 100 pihak . Dalam rt rw 02 Dago Elos luas total 5.940 meter .
Namun
Bahwa dalam sidang , ada dalam bab alat bukti adanya objek seluas 15.000 meter pada tahun 1996 .
Bahwa hal ini ada dugaaan kuat bahwa pihak tergugat utama punya kapasitas mengubah tahun dan atau mengubah luas dan atau mengubah pihak .
Bahwa dari sini juga juga kita paham bahwa objek 15.000 meter bisa berpotensi dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama dan jaringannya .
Bahwa penting untuk analisa kasus yang terjadi dalam kurun waktu hampir bersamaan sekitar tahun 2016 dan atau sebelum nya dan atau sesudahnya
Bahwa Penggugat Mengemukakan menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter .
Bahwa penggugat IV memberikan uang 300 juta
Bahwa objek 220 meter punya Riwayat dari pihak yang biasa di panggil Budi Harley ,
Bahwa objek dimaksud punya riwayat Budi Harley dari asep makmun ( bahwa tak jelas asep makmun dari mana , Periksa laporan rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter . Bahwa laporan 1999 rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan garapan asep makmun 1.500 meter )
Bahwa keluarga tergugat I ( Didi Koswara ) dan Keluarga tergugat II ( Asep Makmun ) butuh dana sekitar 40 juta hingga 200 jutaan dan atau jumlah lainnya . untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang oleh kantor lelang
Bahwa Penggugat ( muller cs ) mengemukakan pernah bertemu asep makmun .
Bahwa sekitar tahun 2016 menurut petugas pbb kota Bandung Pbb an Didi Koswara dialihkan ke Deddy Mochamad Saad beralamat jl Cipageran ( petugas PBB ini menuliskan dengan tangan nya pada tahun 2017 )
Bahwa pada tahun 2012 Didi Koswara kami datangi ke rumahnya ( kami yang dimaksud Muhammad Basuki Yaman dan Lukman perwakilan pengurus rt 07 rw 01 dan juga dengan perwakilan tokoh rw 02 Dago elos )
Bahwa Didi Koswara tak jelas mengemukakan objek 15.000 meter ada dimana lokasi nya ( namun dalam laporan PBB lokasi objek berada di Dago Elos )
Bahwa Didi Koswara mengemukakan bahwa pbb itu sudah di kuasa kan ke adiknya ( yang dimaksud Asep Makmun )
Bahwa pada tahun 2010 pbb 15.000 di lakukan pembayaran. Beberapa hari kemudian Syarif Hidayat memproses hak pertanahan di BPN ( periksa putusan pengadilan Negeri hal 120 dan bab alat bukti dan juga periksa laporan waktu pembayaran PBB )
Bahwa ada beberapa poin disini beberapa diantaranya adalah PBB dibuat sekali bisa cukup bayar sekali untuk beberapa tahun . Dan PBB bisa dijadikan proses mengurus hak pertanahan secara sitematis dan atau secara tak jelas dan atau lainnya . periksa juga apa yang ada dalam keterangan ajb antara didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dengan Iwan surjadi . ( bahwa terkait hal ini ada informasi warga bahwa ada laporan pbb fiktif dan atau dengan data nama tak jelas dan atau bukan warga rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan . Bahwa terkait hal ini pula bahwa laporan PBB 15.000 meter hanya sekali saja datang ke pengurus rt rw Kampung cirapuhan yaitu hanya pada tahun 2006 .
Bahwa penjelasannya sebagai berikut Normal nya laporan PBB oleh pihak kelurahan di berikan pada pengurus rt rw . Kemudian oleh pengurus rt rw akan di berikan ke warga . Pada kasus PBB 15.000 cuma tahun 2006 saja seperti itu . tahun tahun lainnya tidak pernah . Sementara laporan PBB warga lainnya seperti penjelasan kami tadi .
Bahwa mengingat hal mencurigakan Kami ( pengurus Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ) bertemu dengan asep makmun ( ketika menjabat menjadi ketua rw 02 Dago Elos ) dan atau Agus Salyono ( ketua rt di rw 02 Dago Elos ) untuk mempertegas batas wilayah rt rw 02 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . Namun jawaban mereka tak jelas .
Bahwa setelah nya kami berkirim surat kepada Lurah Dago ( tahun 2007 ) dan juga pihak lainnya ( Kemendagri 2024 dan lain lainnya ) perihal batas wilayah dan atau permohonan supaya kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos dikembalikan lagi menjadi Kampung Cirapuhan .
Bahwa tahun 2013 tergugat utama dan simpatisannya membuat surat meminta dukungan ( tak jelas surat apa isinya . namun penting untuk di periksa pada putusan pengadilan Bab alat Bukti )
Bahwa pada tahun 2008 hingga 2014 dan atau 2015 / 2016 pihak pengacara Iwan surjadi sangat aktif di kampung cirapuhan sesekali asep makmun , apud sukendar , didi koswara bersamanya .
( bahwa adalah suatu kejanggalan komisaris perusahaan properti besar membeli tanah di tebing di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sementara mereka sendiri seolah mengakui bahwa akses jalan tak ada sehingga jalan umum masuk dalam peta sertifikat. ( kembali pelajari kasus shm 270 meter dan shm 686 meter dan wakaf masjid al hikmah )
Bahwa tahun 2013 tergugat utama dan simpatisannya membuat surat meminta dukungan selain itu di duga ada pendataan calon tergugat 2013 hingga tahun sesudah dan atau sebelumnya .
Bahwa pada tahun 2008 dan atau setelahnya tim pengacara Bob Nainggolan dan rekan dan lain lainnya mengajak kerjasama .
Bahwa tak jelas yang ditawarkannya sehingga kami menolaknya . Bahwa kemudian tahun 2012 Muhammad Basuki yaman dan warga di laporkan ke Polisi ( polsek coblong ) dan selanjut nya ada pertemuan . ( Dan atau karena juga mereka tahu bahwa keluarga besar Muhammad Basuki Yaman juga keluarga Besar TNI dan atau Polisi )
Bahwa dari sini kita mulai paham ada beberapa pihak yang mana diduga ada pihak yang sebenarnya bekerjasama dengan pihak lainnya dan atau tak jelas .
Bahwa selain itu kita paham kasus Dago elos 2016 diduga juga untuk motif menguatkan shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau 15.000 meter .
Bahwa ada terkait dengan nya ada nya modus simpatisannya yaitu bahwa sepekulan dan atau simpatisan nya mengakuisi objek objek disekitar nya .
Alas hak selain itu
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan dengan pbb simpatisan nya dan atau pihak tergugat utama dan atau lainnya dengan luas yang berbeda beda .
Bahwa menanggapi hal ini telah kami sampaikan sebelum dan atau kami berikan keterangan lainnya lagi
Bahwa ada gejala Kampung Cirapuhan di jadikan Dago Elos sejak lama . Bahwa diduga sebagai kamuflase modus rekayasa saling gugat agar tak tampak . Dan atau mengalihkan perlawanan warga ke Dago Elos rw 02 . ( bahwa di duga bukan untuk perlawanan namun menghadapi untuk kolusi dan atau saling menguntungkan para pihak penggugat dan atau para pihak tergugat dan jaringan nya )
Alas hak selain itu
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan Kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH pada tahun 1968 dan atau 1968 .
Bahwa menanggapi hal ini . Pada sekitar tahun 2014 ada apa yang dikemukakan oleh Alo sana tentang ada banyak pihak yang punya ber bagai macam surat surat tanah dan lain lainnya ketika Alo Sana menanggap Dago Tea jouse digugat .. Bahwa yang di maksudkannya ada semacam jaringan yang bisa dan mampu membuat itu semua dan hampir sama , Maksud nya susah / sukar di bedakan mana asli dan palsu apakah itu surat lama dan atau gimana . Bahwa kami menilai nya Alo Sana paham dan atau munkin dia bertemu dan atau semacam berhungan dengan beberapa pihak yang punya kemampuan seperti itu .
Bahwa kelompok tergugat utama melawan dengan Kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema alias NY Nini Karim SH pada tahun 1968 dan atau 1968 tak sesuai dengan laporan pemerintah Bandung Bahwa tahun 1973 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH menyerahkan sekitar 6,9 ha kepada Pemerintah yang dimaksud Adalah 4 buah EV bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467. kemudian Pemerintah Kota Bandung menyerahkan kepada Yayasan ema alias NY Nini Karim SH cs sebagain lahan tersebut seluas sekitar 6.000 meter .
Bahwa menanggapi hal tersebut menurut informasi tak ada kesepakatan warga dengan Yayasan Ema . Bahwa hal tersebut adalah kesepakatan sepihak . Bahwa Masyarakat adat tak paham betul baagaimana EV 3742 dan 6467 bisa ada sedangkan zaman Belanda masyarakat sudah ada sejak tahun 1850 an dan atau 1870 dan atau sebelum nya . Bukti nya dengan adanya Makam Keluarga Nawisan .
Bahwa Masyarakat adat tak paham betul bagaimana EV 3740 dan 3741 bisa ada sedangkan zaman Belanda masyarakat sudah ada sejak tahun 1850 an dan atau 1870 dan atau sebelum nya . Namun Masyarakat adat kampung cirapuhan sedikit memahami bahwa sekitar tahun 1900 an dan atau tahun 1911 dan atau sekitar itu , Bahwa leluhur mereka dan atau bersama pribumi lainnya dan atau keluarga nya digusur oleh Kolonial hampir sama waktu ketika kedatangan KNIL Belanda membangun Gua Belanda ( sekitar tahun 1911 ) dan atau ketika pembangunan PLTA dago Bengkok ( sekitar tahun 1920 an )
Bahwa menurut Cucu cucu dan atau Cicit cicit dari Nawisan dan atau pihak lainnya . Keluarga Nawisa di gusur ke utara ( ke kampung cirapuhan saat ini ) yang awalnya berada di sekitar PMI hingga ke utara . Selain itu Bahwa saudara Nawisan dan atau pribumi lainnya di gusur ke barat ( saat ini disebut gg sawargi Rw 01 . Ini juga salah satu riwayat dan atau sebab kenapa gang sawargi ikut ke Rw 01 bukan ke rw 02 padahal dekat ke pusat rw 02 dibanding ke Pusat rw 01 . juga didugaa karena masih rumpun keluarga )
Bahwa catatan penting kasus Dago elos 2016 bisa memicu class horizontal , Namun perlu kami jelaskan bahwa tokoh tokoh penting di Dago elos saat ini sebenarnya bukan warga masyarakat adat , Bahwa misalnya asep makmun , awal kedatangan bapak nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Sengkin alm ( suami tergugat Iro ) bahwa menurut informasi awal kedatangannya di kampung cirapuhan rt 05 rw 01 . Catatan penting sengkin punya beberapa anak dan atau besan dan atau menantu yang mana juga jadi tergugat . Soleh bin Hamim ( Pjs rw 02 ) masih ada hubungan keluarga dengan tergugat I dan Tergugat II berasal dari cisitu dan atau lainnya .
Bahwa catatan penting lainnya ada nama Tahri ( menurut informasi beberapa tergugat bersumber dari garapannya ) awal kedatangan nya dia berada di Kampung Cirapuhan rt 05 rw 01.
Bahwa Alo Sana dan atau apud sukendar sebagai pembanding I dan II sebelum nya Tergugat III dan Tergugat IV pada pokoknya mengajukan permohonan supaya Pengadilan memerintahkan BPN memproses hak pertanahan penggarap rw 02 .
Bahwa hal tersebut sangat janggal mengingat Apud sukendar objek lahan nya diluar sengketa kenapa ikut serta jadi Pembanding dan atau Pembanding kasasi .
Bahwa baik Alo Sana maupun Apud sukendar adalah warga Kampung Cirapuhan rw 01 kejanggalannya kenapa hanya mengajukan permohonan memproses hak penggarap di rw 02 .
( mohon periksa berkas putusan pengadilan Tinggi dan putusan lainnya . )
Bahwa selain itu Tergugat II ( asep makmun ) mengemukakan dalam sidang ( periksa video sidang tahun 2016 / 2017 dengan durasi 13 menit ) bahwa dia di kasih tahu batas oleh bapaknya .
Bahwa seandainya dia benar tahu batas dan atau paham dan apalagi dia pernah berada di Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang berbatasan langsung dengan Dago Elos rw 02 . Tentu nya dia paham bahwa 3740 dan 3741 ( seluas sekitar 1.9 ha ) hampir identik dengan nama wilayah dago Elos rw 02 . Bahwa tentunya dia paham bahwa 3742 dan 6467 ( seluas sekitar 5 ha ) hampir identik dengan Kampung Cirapuhan rw 01 . Namun kenapa para tergugat hanya mengajukan permohonan di rw 02 ( dan atau hanya menyebut Dago Elos )
Bahwa pengalihan nama lokasi wilayah diduga sejak tahun 1980 an untuk manipulasi perizinan pertanahan dan semacamnya . Yaitu sebagian lokasi di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Modus ini sangat krusial untuk di periksa .
Bahwa sebagai perbandingan Tergugat 334 ( Dinas Perhubungan . terminal Dago ) sekalipun terminal Dago berada di Dago Elos dan atau di rw 02 mereka mengemukakan Dago ( tanpa ada kata Elos ) karena berkas yang mana tak ada nama lokasi Dago Elos yang ada Dago . beda riwayat dengan Kampung Cirapuhan ( nama atau julukan ini sudah ada sejak zaman kolonial ) bahkan sampai sekarang kampung Cirapuhan terbagi menjadi 2 kota yaitu Pemkot Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung ( yang sengketa hanya di kampung cirapuhan Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . Namun sekalipun begitu warga kampung cirapuhan desa Ciburial kecamatan Cimenyan Pemerintah Kabupaten Bandung juga terkena dampak terkait salah satu akses jalan keluar mereka melalui wilayah yang tengah konflik )
Bahwa dari sini kita paham bahwa kampung cirapuhan bisa diibaratkan raksasa yang tengah Tidur namun ada yang mengusik nya terus menerus dan tahun 2016 adalah besar besaran . tak lain tak bukan beberapa yang ikut terlibat malahan pernah menjadi bagian dari kampung Cirapuhan .
( catatan petisi yang ditanda tangani sekitar 198 kk hanya sekitar rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung . belum ke kampung cirapuhan lainnya di Kota Bandung dan atau kampung Cirapuhan desa Ciburial kecamatan Cimenyan pemerintah Kabupaten Bandung . Bahwa ini untuk menghindari meluasnya konflik . dan untuk itu mohon perhatiannya . )
Alas hak selain itu pada pihak tergugat
Alas hak selain itu pihak tergugat adalah pendudukan lahan dari yang konstruktif , Bisa mengerakan sistem ekonomi . namun juga ada yang berdampak tak jelas . Misal nya salah satu cara menduduki lahan dan atau menguasai lahan adalah dengan melakukan chaos .
Bahwa pada tahun 2008 beberapa pihak mendukung dan atau terlibat penimbunan lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton Dago .
Maka hal ini berdampak menguatkan kondisi pendudukan sebelum nya baik di objek maupun diseitar lapangan bola ( sekitar 7000 meter , namun berkurang hingga menjadi sekitar 3000 meter sisanya ) Dan atau sesudahnya dengan menjadikan tempat sampah di lapangan bola .
Bahwa dengan juga adanya gugatan muller ( yang kami pahami kolusi saling gugat ) maka hal ini semakin menguatkan . pihak tergugat bila menang dan atau menyerahkan pihak penggugat bila menang .
Alas hak selain itu pada pihak tergugat
Bahwa kasus ini berdampak menguatkan dominasi bahwa keluarga asep makmun dan atau keluarga Didi Koswara dan atau rw 02 Dago elos lah masyarakat adat . Padahal bukan demikian bahwa di kampung cirapuhan ada masyarkat adat nya . Sedang kan di rw 02 ada pula masyrakat adat nya . Bahkan sudah kami jelaskan bahwa Asep makmun cs adalah pendatang di rw 02 bahkan juga dianggap pendatang di rw 01 kampung cirapuhan .
Bahwa poin ini tidak mendorong adanya pemisahan mana masyarakat adat dan atau warga pendatang . Namun hal ini cenderung bicara masalah hak prioritas pertanahan . Bahkan masyarakat adat rw 02 sendiri banyak dirugikan oleh adanya kasus ini dan atau pada kasus sebelum nya . Misalnya ada laporan sertifikat NY Iwin warga rw 02 pernah tidak jelas keberadaannya ketika dititipkan kepada Asep Makmun cs . Dan atau masyarakat adat rw 02 banyak yang tidak mendapatkan lahan dan atau cenderung di halang halangi hak nya .
penyebutan waktu
Bahwa Dalam kasus ini banyak kejanggalan dalam penyebutan waktu .
Bahwa misalnya pada intinya tergugat II mengemukakan lahir dan dibesarkan di area yang disengketakan .
Bahwa Asep Makmun lahir sekitar tahun 1955 dan atau lebih
Bahwa Tergugat I ( Didi Koswara ) pada intinya dijadikan pihak yang seolah paling lama
Bahwa hal tersebut saja sudah tidak singkron
Bahwa Asep Makmun dalam sdiang pidana heri Hermawan cs pada intinya mengemukakan bahwa kakek nenek nya sebelum tahun 1960
Bahwa Didi Koswara pada intinya ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 / 1968
Bahwa hal tersebut juga tidak sinkron ( bahkan Kakek nenek asep makmun agak tidak dikenal warga kampung cirapuhan namun bapak nya lah yang dikenal warga sejak tahun 1960 an .
Bahwa hal ini menimbulkan dugaan bahwa para pihak tergugat utama ada indikasi mengubah waktu
Bahwa kasus gugatan 2016 diduga hanya sebagai modus menguatkan waktu yang di kemukakannya namun setelah diperiksa semua nya tak ada sinkronisasi nya .
Penyebutan Nama lokasi
Bahwa beberapa pihak menyebutkan nama lokasi Dago Elos dan atau rw 02
Bahwa salah satu sebagai perbandingan adalah apa yang dikemukakan oleh kuasa tergugat 334 ( dishub / terminal Dago ) . Bahwa pihak ini menyebutkan Dago ( tanpa Elos )
Bahwa penyebutan nama lokasi ini sangat krusial dan juga terkait adanya objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang telah dan atau hendak diubah menjadi Dago Elos rw 02 .
Bahwa makna Dago bisa berarti kelurahan dago yang menyangkup beberapa RW .
Bahwa nama Dago elos lebih identik pada rw 02 ( ilustrasi dan atau contoh sebagai berikut Jakarta Timur bila ada penambahan kata timur ada potensi dan atau ada dampak hukum bukan termasuk Jakarta Barat dan atau Jakarta Timur . Beda dengan menyebutkan kata Jakarta )
Bahwa riwayat ada penambahan nama Elos adalah ketika adanya program pasar Inpress sekitar tahun 1980 an di rw 02 . di sebelah utara terminal Dago ( hampir identik dengan lokasi EV 3740 dan EV 3741 , Pasar inpress sama sekali tidak identik dengan EV 3742 dan atau tidak identik dengan kampung cirapuhan . Bidak bidak dan atau ruang ruangan di pasar oleh warga disebut Los atau dan atau Elos karena makna nya hampir sama sehingga . Namun e cenderung pada penambahan huruf saja pada kata induk .
Bahwa ada beberapa warga kampung cirapuhan memiliki kartu Tanda penduduk yang menyebutkan Dago Elos . Bahwa hal ini diduga kuat sabagai bentuk manipulatif untuk mengubah kampung cirapuhan jadi Dago Elos . Dan atau ketika kekacauan ini terjadi diduga kuat jaringan oknum ini memanfaatkan nya sebagai pengalihan alas hak pertanahan .
Komentar
Posting Komentar