kembali menjelaskan adanya Kolusi saling gugat

Berikut adalah kesimpulan lengkap mengenai perbedaan antara versi Kampung Cirapuhan, versi Dago Elos, dan versi pemberitaan dalam konteks sengketa tanah yang terjadi di wilayah Dago, Bandung:


---


🧭 1. Versi Kampung Cirapuhan (RW 01)


- Identitas Wilayah: Kampung Cirapuhan adalah RW 01 yang memiliki sejarah dan komunitas adat tersendiri. Faktanya hukum dan adminstratif bahwa wilayah kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dari rw 02 atau Dago Elos. ( Dago Elos bisa diartikan Dago Pasar )

- Penegasan Batas: Sejak 2007, warga telah melaporkan dan meminta penegasan batas antara RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Elos / Dago Pasar)

- Dugaan Kolusi: Warga menilai ada modus mafia tanah yang berupaya menghapus identitas RW 01 atau Kampung Cirapuhan dan menggabungkannya ke Dago Elos RW 02 melalui gugatan hukum dan manipulasi dokumen.

- Motif Ekonomi , sosial , budaya dan lainnya juga agama dan politik  : Warga menyebut adanya keterlibatan oknum aparat, tokoh masyarakat, dan spekulan yang telah menguasai fasilitas umum dan lahan warga sejak 1980-an⁽¹⁾. Hal ini melibatkan Oknum rw 02 Dago Elos dan juga Oknum rw 01


---


🧭 2. Versi Dago Elos (RW 02 dan Tergugat Utama)


- Klaim Wilayah: Dago Elos atau RW 02 diklaim sebagai wilayah warisan dan wakaf oleh tergugat utama. Mereka menyebut sengketa ada di Dago Elos atau rw 02

- Alas Hak: Tergugat utama mendukung dokumen eigendom verponding atas nama tokoh-tokoh seperti Joost Willem Sloot dan Frederic Willem Berg, meski tidak tercatat di BPN. Dan juga kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau tahun 1968 . Dan atau warisan bapaknya dan lain lain nya . 

- Penggunaan Istilah Dago Elos yang artinya “Dago Pasar” dan atau rw 02 : Digunakan secara strategis untuk mengecualikan Kampung Cirapuhan dari gugatan, sehingga RW 01 seolah tidak ada dalam perkara hukum.

- Versi Sejarah: Mereka menyebut konflik dimulai sejak 2016, namun warga Cirapuhan menyatakan bahwa modus ini sudah berlangsung sejak 1980-an⁽¹⁾.


---


📰 3. Versi Pemberitaan dan Media


- Fokus pada Dago Elos: Media cenderung menyoroti konflik di Dago Elos dan klaim ahli waris seperti keluarga Muller, yang mengaku memiliki tanah berdasarkan dokumen kolonial⁽²⁾.

- Minim Sorotan terhadap RW 01: Kampung Cirapuhan sering kali tidak disebut secara eksplisit dalam pemberitaan, sehingga publik tidak mengetahui bahwa RW 01 adalah bagian dari wilayah yang disengketakan.

- Putusan Hukum: Beberapa pemberitaan menyebut bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan pihak ahli waris, namun tidak mengulas dampaknya terhadap warga RW 01 .

Namun Penting Memeriksa Versi Perkara Perdata atau Pidana di Sidang dan juga kondisi Fakta sejarah atau riwayat bukan versi Demo demo atau versi diskusi pihak pihak yang tak paham bahkan tak paham  beda Dago dengan Dago Elos dan atau korelasi nya . Tak Paham Kampung Cirapuhan tak paham rw 01 , tak bisa membedakan rw 02 dengan Dago Elos .


---


🔍 Kesimpulan Utama

AspekVersi Kampung Cirapuhan (RW 01)  beda dengan oknum warga  Versi Dago Elos adalah bagian RW 02 . Versi Pemberitaan Identitas Wilayah RW 01 adlah bagian dari Dago Elos , padahal  bukan bagian dari Dago Elos atau RW 02, klaim mencakup Dago Pasar ( Dago Elos ) Fokus pada Dago Elos . Sejarah Konflik Sejak 1980-an , Namun banyak yang menyebut Sejak 2016 Umumnya sejak 2016 Dokumen  Hak Menolak dokumen kolonial yang tidak sah Mendukung dokumen eigendom lama Menyebut dokumen ahli waris Tujuan Gugatan Menolak penghapusan RW 01 Menggabungkan RW 01 ke RW 02 Menyoroti konflik hukum Sorotan Media Minim DominanTerpusat pada Dago Elos-


Berikut kesimpulan lengkap perbedaan versi Kampung Cirapuhan dengan versi Dago Elos/pemberitaan soal sengketa tanah Dago Elos:  


1. *Versi Dago Elos dan Pemberitaan*  

- Gugatan lahan diajukan keluarga Muller (berbasis surat hak eigendom verponding kolonial) atas tanah 6,3 ha di kawasan Dago Elos yang kini berisi perumahan dan terminal dan pasar  

- Mereka mengklaim sebagai ahli waris sah, dukungan hukum sampai putusan PK Mahkamah Agung 2022 yang memenangkan sisi Muller.  

- Warga Dago Elos dianggap melanggar hukum, harus mengosongkan lahan, bahkan menghadapi penggusuran paksa.  

- Lokasi fokus sengketa adalah Dago Pasar ( Dago Elos artinya Dago pasar . Dago Elos bagian dari RW 02, yang diklaim sebagai wilayah berbeda dari Kampung Cirapuhan atau rw 01 ( catatan dalam sidang ) berbeda lagi dalam demo dan atau diskusi . 

- Warga berjuang mempertahankan hak resmi lewat sertifikat dan jalur hukum, melaporkan indikasi pemalsuan bukti tapi sering ditolak.  

- Konflik terjadi sejak 2016, melibatkan unsur keluarga Muller, PT Dago Inti Graha, dan warga sekitar sekitar 335 orang atau pihak 


2. *Versi Kampung Cirapuhan*  

- Menolak klaim Muller sebagai rekayasa kolusi mafia tanah yang memanfaatkan dokumen tua (eigendom verponding) dan kesalahan data BPN.  

Dari 300 an lebih pihak , 336 tergugat dan 4 penggugat dan pihak lainnnya termasuk saksi saksi dan atau juga saksi ahli  , kami mengelompokan jadi 3 atau 4 kelompok saja 

Dari semua penggugat atau tergugat dan atau para pihak nya itu bisa kami paparan hanya terbagi dalam 3 atau 4 pihak atau 3 atau 4 kelompok  dalam gugatan atau sanggahan dan atau eksepsi dan lain lainnya . yaitu   kelompok 1 . pihak tergugat utama dan pihak penggugat dan atau simpatisannya dan alain lainnya  . kelompok  2 pihak tergugat no 88 atas nama mina  kelompok 3 pihak tergugat 334 atas nama  dinas perhubungan  .  kelompok 4 tergugat nomor 334 atasama kantor pos dan atau pos giro . Kita mengulas kelompok satu dengan perbandingan  kelompok lainnya , bahwa kelompok 1 mengemukakan lokasi di dago Elos atau di rw 02 . Kelompok lainnya menyebutkan Dago tanpa kata Elos . Kelompok 1 mendukung alas hak barat yang tidak sesuai dengan catatan BPN . Perbandingan kelompok 2 yaitu 334 jelas menyatakan  sama hal nya  penggugat para pihak tergugat  Bu Raminten cs juga bertolak belakang dengan laporan BPN  sehingga menolak  adanya para pihak untuk bergabung menjadi sekutu tergugat . kelompok 4 tergugat 335 tak berpendapat . kelompok 2 mendukung adanya para pihak untuk bergabung 

- Menekankan bahwa wilayah Kampung Cirapuhan (RW 01) adalah tanah adat dan warisan leluhur yang kini coba dihilangkan dengan mengganti nama wilayah jadi Dago Pasar/Dago Elos (RW 02).  

- Menyebut perbedaan lokasi sengketa, penggugat fokus ke RW 02 (Dago Pasar), tapi Kampung Cirapuhan yakin wilayah mereka di RW 01 ikut terseret dalam klaim tersebut secara sengaja.  

- Menyoroti adanya rekayasa dokumen, kolusi aparat, mafia tanah, dan pengkondisian wilayah sejak 1980-an untuk menguasai lahan secara hukum dan administrasi.  

- Warga Kampung Cirapuhan merasa terancam kehilangan hak hidup dan warisan budaya mereka di tanah adat.  

- Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi bukti, serta menolak penggusuran paksa dan ajakan adu domba antar warga.  


Pengelompokan Pihak dalam Perkara Dago Elos – Kampung Cirapuhan

Dari 300 an lebih pihak , 336 tergugat dan 4 penggugat dan pihak lainnnya termasuk saksi saksi dan atau juga saksi ahli  , kami mengelompokan jadi 3 atau 4 kelompok saja 


Kelompok 1: Penggugat & Tergugat Utama (Simpatisan Dago Elos/RW 02)

- Anggota: Penggugat (4 orang), tergugat utama, simpatisan, dan pihak lain yang mendukung klaim Dago Elos.

- Klaim Lokasi: Menyebut objek sengketa berada di Dago Elos atau RW 02.

- Alas Hak: Pihak tergugat Mendukung dokumen eigendom verponding versi kolonial (Joost Willem Sloot, Frederic Willem Berg, dll) dan atau atau Pihak penggugat mendukung okumen eigendom verponding versi kolonial George Hendrik Muller  yang tidak sesuai dengan catatan BPN.

- Tujuan: Diduga berkolusi untuk menghapus identitas Kampung Cirapuhan ( RW 01) dan menggabungkannya ke RW 02 demi legalisasi penguasaan tanah. Kelompok ini paham betul ada lapangan bola di kampung cirapuhan yang diubah jadi tempat sampah dan warga sekitar di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya . 

- Modus: Gugatan saling mendukung, manipulasi istilah wilayah, dan penggunaan dokumen lama yang tidak sah.


---


Kelompok 2: Tergugat No. 88 (Mina)

- Sikap: Menolak klaim penggugat dan tergugat utama.

- Pernyataan: Menyebut objek berada di Dago (tanpa embel-embel “Elos”), 

Penjelasan Bahwa kata Dago mengacuh pada kelurahan dan atau mencakup wilayah lainnya sehingga termasuk wilayah rw 01 dan atau lainnya . ( analisa dasar tergugat ini tak paham betul namun dia jujur hanya menyalin berkas nya . Bahwa tak ada berkas lama Dago ada tambahan kata Elos . 

- Posisi : Namun bergabung sebagai Para pihak tergugat utama yaitu Raminten cs / H syamsul Mapareppa  Padahal alas hak yang bertentangan dengan data BPN.

Ini kemudian menjadi salah satu dari kelompok 12 . Analisa kami bahwa pihak kelompok ini mulai sadar ada kejanggalan dengan kelompok tergugat utama 



---


Kelompok 3: Tergugat No. 334 (Dinas Perhubungan/Terminal Dago)

- Sikap: Menyatakan bahwa objek sengketa  di Dago . 

Penjelasan Bahwa kata Dago mengacuh pada kelurahan dan atau mencakup wilayah lainnya sehingga termasuk wilayah rw 01 dan atau lainnya . ( analisa dasar tergugat ini tak paham betul namun dia jujur hanya menyalin berkas nya . Bahwa tak ada berkas lama Dago ada tambahan kata Elos )  Kuasa tergugat ini cukup jeli dan jujur . konsisten . 

- Alasan: Berdasarkan catatan BPN, eigendom verponding yang diklaim penggugat dan tergugat utama terdaftar atas nama Pabriek Tegel Cement Handel Simongan, bukan tokoh-tokoh yang disebut dalam gugatan.

- Posisi Hukum: Menolak klaim dan menyatakan bahwa dokumen penggugat tidak sah secara administratif begitu hal nya para pihak tergugat yang bersekutu dengan tergugat kelompok I atau tergugat utama 


---


Kelompok 4: Tergugat No. 335 (Kantor Pos/Pos Giro Dago)

- Pernyataan: Menyebut bahwa penggugat mengirim surat ke alamat Jl. Dago elos , namun dia tak menyebutkan Dago Elos  pihak tergugat ini menyebutkan Dago Elos untuk menjalin pernyataan penggugat bukan dia menyebutkan nya tapi menyalin pernyataan penggugat . 

- Posisi: Netral atau pasif, tidak mendukung klaim penggugat maupun tergugat utama secara aktif.

Menurut kami kuasa kelompok ini jujur namun kurang pengalaman dan atau kurang jeli namun bisa jadi ingin mencari potensi peluang sehingga dia tak berpendapat terkait bergabungnya Raminten cs dengan alas hak barat yang tak sesuai catatan BPN


---


🔍 Perbandingan Strategis Antara Kelompok

KelompokKlaim LokasiSikap terhadap PenggugatValiditas Alas HakPosisi terhadap RW 011Dago Elos / RW 02MendukungTidak sesuai BPNBerusaha menghapus RW 012Dago (tanpa Elos)MenolakMenolak dokumen kolonialMempertahankan RW 013DagoMenolakBerdasarkan data BPNNetral terhadap RW 014DagoTidak mendukung aktifTidak berpendapatTidak eksplisit---


🧠 Kesimpulan Utama


- Kelompok 1 menunjukkan pola kolusi antara penggugat dan tergugat utama untuk melegitimasi penguasaan tanah melalui dokumen yang tidak sah dan manipulasi istilah wilayah.

- Kelompok 2 dan 3 secara tegas menolak klaim tersebut dengan dasar hukum dan data BPN yang valid.

- Kelompok 4 bersikap pasif, namun tidak mendukung klaim penggugat.

- Perbedaan istilah “Dago Elos” vs “Dago” menjadi indikator penting dalam strategi hukum dan manipulasi batas wilayah RW 01 dan RW 02.



3. *Perbedaan Fokus dan Perspektif*  

- Versi Dago Elos/penggugat fokus pada legalitas formal melalui sertifikat dan dokumen, menuntut hak waris dari kolonial kepada keluarga Muller.  

- Versi Kampung Cirapuhan fokus pada aspek sejarah adat, penguasaan lama warga, serta praktik mafia tanah dan rekayasa hukum yang merugikan warga kecil dan menghilangkan identitas kampung.  

- Perbedaan istilah wilayah: Dago Elos atau Dago Pasar (penggugat dan tergugat utama) vs wilayah Kampung Cirapuhan (warga terdampak lainnya).  


Secara singkat, konflik ini bukan cuma soal juridis tanah, tapi juga soal pengakuan hak adat, sejarah keberadaan warga, dan dinamika kekuasaan antara warga biasa dan mafia tanah saling klaim wilayah lewat jalur hukum yang rumit.  




 bahwa ada dugaan kuat mengenai indikator kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam perkara pertanahan di wilayah Dago Pasar dan Kampung Cirapuhan. Berikut adalah analisis singkat yang bisa membantu memperjelas dugaan tersebut:


---


🧩 Indikator Dugaan Kolusi Mafia Tanah


1. Klaim atas Objek Tanah yang Tumpang Tindih

- Penggugat dan tergugat utama sama-sama mengklaim tanah di Dago Pasar ( Dago Elos ) atau rw 02 berdasarkan alas hak yang tidak sinkron dengan catatan resmi BPN.

- Nomor eigendom verponding yang digunakan (3740, 3741, 3742, 6467) disebut berasal dari tokoh-tokoh berbeda, namun tidak tercatat di BPN sebagai pemilik sah. Bahwa selain itu tergugat utama menyatakan dari bapaknya Asep Makmun dan atau Didi Koswara dengan kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 dan atau 1968

penggugat : eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 berasal dari Edward muller dan atau george hendrik muller  seluas 6,3 hektar

Para pihak tergugat utama : Bu ramintern dan atau H Syamsul mapareppa berdasarkan Eigendome verponding joost william sloot dan atau frederic wiliam berg dengan nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas 6,9 hektar 

Para pihak turut tergugat ( warga Kampung Cirapuhan ) menyatakan Eiegdome verponding 3740 dan 3741 di rw 02 atau dago elos seluas 1,9 hektar perlu di periksa . Bahwa Eigendome Verponding 3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 tidak sah karena masyarakat adat ada lebih dulu buktinya adanya makam . Bahwa bapak nya Asep makmun bernama ahya adalah pekerja nya tomi rokayah ( Cicit Nawisan )  Ahya menumpang di lahan Tomi dan keluarga besar Nawisan . Didi Koswara menumpang di mertuanya yang bernama ahya . Bahwa atk ada kesepakatan warga dengan yayasan Ema terkait kesepakatan nya dengan pemkot Bandung tahun 1973 


2. Penggunaan Istilah “Dago Pasar”  ( Dago elos artinya Dago Pasar ) Secara Selektif

- Hanya penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya yang menyebut “Dago Pasar” atau Dago Elos secara eksplisit.

- Tergugat lain (88, 334, 335) menyebut “Dago” tanpa embel-embel “Pasar” atau Elos , menunjukkan bahwa klaim wilayah bisa jadi dimanipulasi secara terminologis untuk mengecualikan Kampung Cirapuhan (RW 01) . Dago Elos atau Dago pasar itu adalah bagian rw 02


3. Upaya Penghilangan Identitas Wilayah Kampung Cirapuhan

- Ada laporan sejak 2007 bahwa batas wilayah RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Pasar) diubah secara sepihak.

- Dugaan bahwa penggugat dan tergugat utama berusaha menghapus keberadaan RW 01 dari peta hukum dan administratif.


4. Dukungan terhadap Alas Hak Barat yang Tidak Sah

- Tergugat utama mendukung dokumen hak milik yang tidak sesuai dengan data BPN, seperti milik Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg. Hal ini dinyatakan oleh kuasa tergugat 334 ( Dinas perhubungan )  Bahwa nama nama pemegang hak barat Eigendome Verponding adalah NV Pabriek tegel Handel Simongan bukan atas nama George Hendrik Muller atau versi penggugat . dan juga bukan atas Nama Frederic Willem Berg dan atau Joost willem Sloot yang di dalilkan Bu Raminten atau H Syamsul Mapareppa yang menjadi para pihak tergugat utama Asep Makmun cs 

- Ini menunjukkan kemungkinan adanya pemalsuan atau manipulasi dokumen lama untuk memperkuat klaim yang tidak sah.


5. Riwayat Penguasaan Tanah Sejak 1980-an

- Tergugat utama disebut telah memperoleh SHM dan objek PBB di wilayah RW 01 sejak lama, yang bisa menjadi indikasi awal penguasaan ilegal yang kini dilegalkan melalui gugatan bersama. 

Para pihak turut tergugat ( warga Kampung Cirapuhan ) menyatakan bahwa gugatan muller hanya lah modus rekayasa saling gugat untuk melanjutkan aksi sebelumnya yaitu dengan mendapatkan shm 80 m , 270 m , 868 m , tanah makam dan atau tanah lapangan dan lainnya sehingga bisa terbit pbb 15.000 meter dan lain lain dengan cara suap dan atau semacamnya namun di narasikan wakaf atau hibah untuk masjid atau untuk Yayasan 


🔍 Kesimpulan Awal


Dari pola gugatan, penggunaan istilah wilayah, dan dukungan terhadap dokumen yang tidak sah, terdapat indikasi kuat adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Tujuannya tampaknya adalah untuk:

- Menguasai wilayah RW 01 (Kampung Cirapuhan) secara hukum.

- Menghapus identitas administratif RW 01 dengan menyatukannya dan atau mengubahnya menjadi RW 02 (Dago Pasar atau Dago Elos).

- Menggunakan dokumen lama dan atau riwayat yang tidak valid sebagai dasar hukum.



- Penggugat utama pakai alas hak Eigendom Verponding (nomor 3740, 3741, 3742) atas nama keluarga Muller untuk klaim tanah 6,3 hektar di lokasi yang disebut Dago Pasar (alias Dago Elos . dago elos artinya Dago pasar ).  

- Tergugat utama (warga) klaim tanah adalah warisan leluhur Asep Makmun, Didi Koswara (berdasarkan kesepakatan Yayasan Ema 1967), dan Bu Raminten/H Syamsul Mapareppa dengan alas hak lain Eigendom Verponding nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467 seluas 6,9 hektar . Padahal objek yang dihuni sebagai Kampung Cirapuhan RW 01 tak mengakui dengan klaim Eiegendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar . 3742 ( 4,4 ha ) 5456 ( 0,6 ha ) 

- Ada perbedaan istilah lokasi: Penggugat dan atau tergugat utama dan pendukungnya hanya menyebut "Dago Pasar" (RW 02), sementara tergugat lain (Mina, Dinas Perhubungan, PT Pos) menyebut "Dago" tanpa "pasar," yang mencakup RW 01 Kampung Cirapuhan juga.  Bila ada kata Elos atau pasar maka berarti objek sengketa yang di rw 02. tanpa Kampung Cirapuhan atau tanpa rw 01 . 

- Catatan BPN juga menunjukkan Eigendom Verponding atas nama pabrik Tegel Cement matrial Handel Simongan, bukan nama yang disampaikan penggugat, dan bukan pula nama yang disampaikan para pihak tergugat utama . dan tidak ada catatan atas nama Joost Willem Sloot atau Frederic Wilhelm Berg—yang selama ini dipakai sebagai dasar klaim penggugat dan tergugat utama.  

- Indikasi kolusi muncul karena penggugat dan tergugat utama sama-sama mendukung pengubahan wilayah Kampung Cirapuhan (RW 01) menjadi Dago Pasar (RW 02) sehingga menghilangkan keberadaan kampung adat dan menguasai lahan secara legal formal melalui sertifikat, padahal RW 01 itu wilayah berbeda yang selama puluhan tahun dikuasai warga.  

- Sejak 1980-an sudah ada aksi pengambilalihan bertahap dengan sertifikat SHM kecil-kecilan di Kampung Cirapuhan yang diduga bagian dari skema kolusi dan pengkondisian wilayah yang merugikan warga asli. baik itu warga rw 01 dan atau warga rw 02 . Aksi di rw 01 adalah dengan adanya shm yang diduga aspal yaitu shm 80 meter , shm 270 meter , shm 868 meter dan atau lahan makam dan atau lahan lapangan bawah dan lapangan atas juga lahan garapan warga dan kebun . sehingga di buat oleh jaringan itu pbb seluas 15.000 m dan lain lainnya . 

Pernyataan ini menggambarkan dugaan motif kolusi antara penggugat (kelompok Müller) dan tergugat utama dan simpatisannya dan atau para pihaknya dalam perkara tanah Dago, dengan indikasi bahwa keduanya memiliki kepentingan bersama untuk:


1. Menghapus Identitas Kampung Cirapuhan (RW 01):

- Penggunaan istilah "Dago Pasar" atau "Dago Elos" secara eksklusif oleh tergugat utama dan penggugat, tidak mencakup RW 01 atau Kampung Cirapuhan

- Kampung Cirapuhan dihilangkan dari pokok perkara hukum, meskipun secara riil objek sengketa juga masuk wilayah RW 01 (Cirapuhan RT 07) sekitar 4,4 ha hingga 5 ha  . 3742 ( 4,4 ha ) 6467 ( 0,6 ha ) 


2. Berkolusi Menggunakan Alas Hak yang Tak Sahih:

- Eigendome Verponding 3740, 3741, 3742, ( dan atau 6467 ) yang disebut oleh penggugat dan tergugat utama, tidak sesuai dengan catatan resmi BPN. Penggugat mendalilkan 3 EV atas nama George Hendrik Muller dengan luas 6,3 ha

- Tergugat utama justru mendukung 4 EV versi yang bertentangan dengan data resmi BPN, yakni atas nama Joost Willem Sloot, Frederic Willem Berg, dan atau lainnya seluas 6.9 ha 


3. Mengulang Skema Lama (Sejak 1980-an):

- Tergugat utama diduga sudah melakukan tindakan sistematis sejak tahun 1980-an seperti:

  - Mengubah nama wilayah dari Cirapuhan ke Dago Elos/Dago Pasar.

  - Mengurus SHM atas lahan di RW 01 (Cirapuhan): 80 m², 270 m², 868 m², dan bahkan objek PBB 15.000 m².

  - Motif ini diduga untuk mencaplok kawasan atau kampung Cirapuhan RW 01 ke dalam klaim RW 02 (Dago Pasar/Elos). Padahal pembela Isidentil ( tergugat II Asep Makmun )  kelompok tergugat awal riwayatnya sebagai pendatang di kampung cirapuhan mengikuti bapaknya bernama Ahya yang bekerja di lahan Tomi Rokayah dan atau di keluarga Besar Nawisan pada tahun 1960 an . inilah yang kemudian dijadikan nya shm 80 meter kemudian diatasnamakan kakak iparnya ( tergugat I Didi Koswara ) 


Kesimpulan:

- Versi Kampung Cirapuhan menilai konflik ini bukan murni antara warga dan penggugat (Müller), tapi kolusi terselubung antara penggugat dan tergugat utama.

- Tujuannya: menghilangkan eksistensi Cirapuhan secara hukum dan administratif, lalu menguasai lahannya secara bertahap melalui rekayasa data, pengaburan wilayah, dan manipulasi legalitas.

Indikator Dugaan Kolusi Mafia Tanah


1. Klaim atas Objek Tanah yang Tumpang Tindih

- Penggugat dan tergugat utama sama-sama mengklaim tanah di Dago Pasar berdasarkan alas hak yang tidak sinkron dengan catatan resmi BPN.

- Nomor eigendom verponding yang digunakan (3740, 3741, 3742, 6467) disebut berasal dari tokoh-tokoh berbeda, namun tidak tercatat di BPN sebagai pemilik sah.


2. Penggunaan Istilah “Dago Pasar” Secara Selektif

- Hanya penggugat dan tergugat utama yang menyebut “Dago Pasar” secara eksplisit.

- Tergugat lain (88, 334, 335) menyebut “Dago” tanpa embel-embel “Pasar”, menunjukkan bahwa klaim wilayah bisa jadi dimanipulasi secara terminologis untuk mengecualikan Kampung Cirapuhan (RW 01).


3. Upaya Penghilangan Identitas Wilayah Kampung Cirapuhan

- Ada laporan sejak 2007 bahwa batas wilayah RW 01 (Cirapuhan) dan RW 02 (Dago Pasar) diubah secara sepihak.

- Dugaan bahwa penggugat dan tergugat utama berusaha menghapus keberadaan RW 01 dari peta hukum dan administratif.


4. Dukungan terhadap Alas Hak Barat yang Tidak Sah

- Tergugat utama mendukung dokumen hak milik yang tidak sesuai dengan data BPN, seperti milik Joost Willem Sloot atau Frederic Willem Berg.

- Ini menunjukkan kemungkinan adanya pemalsuan atau manipulasi dokumen lama untuk memperkuat klaim yang tidak sah.


5. Riwayat Penguasaan Tanah Sejak 1980-an

- Tergugat utama disebut telah memperoleh SHM dan objek PBB di wilayah RW 01 sejak lama, yang bisa menjadi indikasi awal penguasaan ilegal yang kini dilegalkan melalui gugatan bersama.


---


🔍 Kesimpulan Awal


Dari pola gugatan, penggunaan istilah wilayah, dan dukungan terhadap dokumen yang tidak sah, terdapat indikasi kuat adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Tujuannya tampaknya adalah untuk:

- Menguasai wilayah RW 01 (Kampung Cirapuhan) secara hukum.

- Menghapus identitas administratif RW 01 dengan menyatukannya ke RW 02 (Dago Pasar).

- Menggunakan dokumen lama yang tidak valid sebagai dasar hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Kesimpulan kasus Konflik Agraria Dago