kejanggalan kasus tanah dago
Kejanggalan kasus Tanah Dago , 2 versi kejanggalan , versi kampung Cirapuhan dan Versi Dago Elos , catatan penting kedua versi ini sangat berbeda substansinya akar masalahnya yang satu gugatan yang lainnya kolusi saling gugat
Kejanggalan kasus Tanah Dago , artikel ini memuat versi kampung cirapuhan yang mana para penggugat dengan tergugat utama berkolusi , sedang versi dago elos , gugatan muller . ( oleh versi cirapuhan di bantah bahwa tak ada gugatan muller yang ada kolusi gugatan muller dengan para tergugat utama
dua versi besar konflik tanah Dago: versi Kampung Cirapuhan dan versi Dago Elos. Untuk memperjelas kejanggalan dan membedakan narasi keduanya, berikut ini rangkuman naratif yang bisa digunakan untuk dokumenter, artikel investigatif, atau kampanye publik:
---
⚖️ Kejanggalan Kasus Tanah Dago: Dua Versi, Satu Jaringan?
🧩 Versi Kampung Cirapuhan: Kolusi Saling Gugat
Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa konflik tanah Dago bukanlah gugatan murni, melainkan rekayasa kolusi saling gugat. Kejanggalan yang mereka soroti antara lain:
- Tergugat utama dan Bu Raminten cs sudah siap sebelum gugatan diajukan, menunjukkan adanya skenario yang telah dirancang.
- Penggugat tidak bisa mendata para tergugat tanpa bantuan dari tergugat utama—indikator kuat adanya kerja sama.
- Aktivitas paralel antara penggugat dan tergugat utama memperkuat dugaan bahwa mereka berada dalam satu jaringan.
- Versi Dago Elos dianggap satu jaringan dengan Muller, karena sama-sama menggunakan dokumen kolonial dan strategi hukum yang serupa untuk menguasai tanah.
Menurut warga Cirapuhan, ini bukan konflik antara warga dan ahli waris, melainkan skenario mafia tanah yang melibatkan pihak luar, oknum aparat, dan manipulasi administratif.
> “Ini bukan gugatan. Ini panggung. Dan kami hanya dijadikan latar belakang.” — narasi warga Cirapuhan
---
🧾 Versi Dago Elos: Perlawanan terhadap Klaim Kolonial
Versi Dago Elos menyoroti kejanggalan dalam proses hukum dan dokumen kolonial yang digunakan oleh keluarga Muller:
- Klaim atas Eigendom Verponding dianggap tidak sah karena tidak dikonversi sebelum 1980, sehingga tanah seharusnya menjadi Tanah Negara.
- Putusan kasasi (2019) sempat memenangkan warga, namun PK (2022) mengembalikan kemenangan kepada Muller secara kontroversial.
- Warga memiliki bukti pembayaran PBB, namun kalah karena tidak memiliki sertifikat resmi.
- Muller bersaudara akhirnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan dokumen.
Meski versi ini tampak sebagai perjuangan melawan warisan kolonial, warga Cirapuhan menilai bahwa Dago Elos dan Muller berada dalam satu jaringan, karena strategi hukum dan aktor yang terlibat saling beririsan.
---
🔍 Kesimpulan
Kedua versi menyuarakan perlawanan terhadap perampasan tanah. Namun versi Kampung Cirapuhan mengungkap lapisan yang lebih dalam: bahwa konflik ini bukan hanya soal gugatan, tapi soal skenario kolusi yang dirancang untuk melegitimasi penguasaan tanah secara sistemik.
Jika versi Dago Elos menyoroti ketidakadilan hukum, maka versi Cirapuhan membongkar modus mafia tanah yang menyusup ke dalam proses hukum itu sendiri.
untuk itu bisa periksa versi Kampung Cirapuhan dan tau versi Dago elos
Komentar
Posting Komentar