Kejanggalan Kasus Dago Elos 2016

Kejanggalan Konflik Dago Elos , Kejanggalan Kasus Dago Elos 2016

Untuk Memahami Hal ini mungkin di butuhkan ahli bahasa Sunda , Ahli Bahasa Indonesia ( tata Bahasa Indonesia ) dan juga ahli sejarah . dan lain lainnya . 

Bahwa Pada Zaman Kolonial Hindia Belanda ( sebelum Indonesia Merdeka ) ada lokasi yang di sebut DAGO  karena ada ` MENUNGGU ` atau ` SALING TUNGGU `     sehingga kawasan itu disebut ` DAGO ` dari kata ` NA DAGO AN ` yang artinya ` MENUNGGU` atau ` SALING TUNGGU ` karena pribumi di gunung ( bukit ) di sebelah utara ( disebut Dago Atas ) tak di perbolehkan masuk ke wilayah selatan ( saat ini disebut WILAYAH DAGO BAWAH ) sehingga batas akhir nya masuk wilayah adalah sekitar wilayah ` SIMPANG DAGO ` atau sebelah utara jl DIPATI UKUR ` . 

Bahwa kemudian Pada sekitar tahun 1980 an , pemerintah membuat program pasar Inpress di DAGO ATAS di rw 02 kelurahan DAGO ( identik dengan sekitar EV 3740 dan EV 3741 ) . Sebelum nya pada tahun 1974 hingga 1984/1989  pemerintah menimbun Sampah di Kampung Cirapuhan rw 01 ( Identik dengan EV 3742 dan EV 6467 ) . 

Pada sekitar tahun 1980 an warga  di toleransi di belakang terminal Dago dan di belakang pasar Inpress Dago . Namun oknum warga tak puas ( sehingga kemudian membuat rekayasa ) . Dan di Rw 01 Kampung cirapuhan bagian atasnya lapangan bola dan kebun . Di kampung Cirapuhan bagian bawahnya ( tebing ) adalah hunian , masjid , lapangan dan makam . Karena Tidak puas Oknum warga menduduki terminal dan Pasar Inpress . 

Pada Tahun 2016 ada Gugatan . 

Kemudian dan atau sebelumnya Oknum warga mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago Elos rw 02 untuk memanipulasi surat pertanahan dan mengubah pihak dan atau mengubah riwayatnya  . Rw 02 Dago nama nya agak diubah menjadi DAGO ELOS . ELOS berasal dari ada nya pasar inpress sekitar tahun 1980 an . Periksa apa yang di kemukakan Tergugat 88 , tergugat 334 mereka mengemukakan DAGO ( tanpa ada ELOS ) . Bandingkan dengan kelompok tergugat utama dan atau Penggugat dan atau pihak lainnya yang mengemukakan DAGO ELOS atau RW 02  . ( periksa apa yang dikemukakan dalam gugatan penggugat dan juga apa yang menjadi sanggahan pihak tergugat cs bahwa lokasi Di Dago Elos dan atau RW 02 ) . Sehingga dampak hukum tanpa Kampung Cirapuhan dan atau Rw 01 mengacuh pada jalan sidang ( bukan mengacuh pada forum Diskusi dan atau Demontrasi ) 

Kembali Pada zaman Kolonial  bahwa Dago artinya menunggu . Mana mungkin ada nama ` Menunggu ` Bila tidak ada Subjek ( pihak dan atau orang dan atau sekumpulan pihak ) . Subjeknya adalah suatu kaum pribumi yang pernah ikut serta membangun rel kereta pada sekitar tahun 1880 an . dan Juga pada sekitar tahun 1910 an ikut serta membangun GUA BELANDA  ( komplek militer ) . Dan atau juga ikut serta membangun jalan dan atau Proyek Pembangkit LISTRIK TENAGA AIR , PLTA Dago Bengkok pada sekitar tahun 1920 an . 

Namun pada masa ini dan atau sebelum nya ada kolonial secara sepihak menggusur nya . Pada awalnya sekitar PMI Dago Jawa Barat hingga ke Utara kemudian di gusurlah hingga ke Kantor Pos ke Utara orang ini adalah Keluarga Nawisan . Dan saudara nya Keluarga Nawisan di gusur ke sebelah barat nya Terminal Dago yang kemudian disebut orang gang sawargi . 

Semua kaum itu disebut orang panyingkiran karena tersingkirkan . Sebelumnya , pada tahun 1800 an mereka disebut Penyeupuhan . Artinya besi tempah dan atau Tukang dan atau Petani dan atau ahli Besi dan atau semacamnya . Sehingga di pekerjakan dan atau di ikut sertakan membangun rel Kereta pada sekitar tahun 1880 an . Karena Panyeupuhan ada di pinggir sungai sehingga mereka disebut Ci panyeupuhan .Ci artinya semacam air atau sungai sehingga menjadi Cipanyeupuhan ( CIRAPUHAN ) periksa ajb Tomi dengan M wikarta pada tahun 1956 tertulis blok Tjirapuhan dan atau blok Dago Desa Tjoblong Kemacatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . Nama kepala Desa Nonoh nama kepala Rukun Keluarga I adalah Soewondo . Sebelumnya pada sekitar tahun 1948 , Kepala Desa Tjoblong adalah TjeTje . 

Bahwa adalah tidak masuk logika ada Dago  ( predikat ) tanpa ada Subjek ( panyeupuhan ) . 

Bahwa adalah tidak masuk Logika ada sengketa Dago Elos Rw 02 tanpa melibatkan Rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan ( baca berkas pengadilan ) .

 Karena dengan adanya perkara perdata dan tau pidana 2016 sampai 2025 . secara sistematis menghilangkan subjek sejarah dalam riwayat pembentukan nama ` DAGO ` apalagi sengketa hanya pada bagian wilayah kelurahan Dago . Bahkan Dago Elos hanya lah bagian wilayah RW 02 kelurahan Dago . Sedangkan Cirapuhan adalah bagian wilayah rw 01 kelurahan Dago Bandung dan juga bagian wilayah Desa Ciburial Kabupaten Bandung

Sehingga kasus Dago Elos 2016 adalah tidak masuk logika untuk di beri keputusan sehingga pantas di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan . karena bukan gugatan murni namun di duga KOLUSI GUGATAN  antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringanya yang ikut sidang maupun yang belum dengan menyalah gunakan surat BPN tahun 1983 . 

Bersama ini Kami mengemukakan Bahwa : 

Kasus perdata Dago Elos 2016 catat hukum Perdata . 

Kasus perdata Dago Elos 2016 catat hukum / aturan / norma adat 

Kasus perdata Dago Elos 2016 catat hukum / aturan / norma agama

Kasus Perdata Dago Elos 2016 catat hukum  / aturan / norma sejarah Indonesia

Kasus Perdata Dago Elos 2016 catat hukum  / aturan / norma dan atau Perjuangan Rakyat Indonesia dengan mengepankan hak Barat kolonial Penjajah yang di dalilkan Penggugat dan ataupun dengan mengepankan hak Barat neo kolonialisme Penjajah yang di dalilkan para pihak tergugat dan atau bahkan menipu publik dengan mengadakan demo dan atau forum diskusi menolak dan atau mengajak menghapuskan Eigendome Verponding padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tergugat utama sepakat dengan kuasa Raminten cs dan atau kuasa H Syamsul Mapareppa dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding Bahkan tergugat 334 pun mengemukakan bahwa pada intinya baik itu versi Penggugat maupun versi para pihak Tergugat bertentangan dengan laporan BPN kota Bandung . 

Kasus perdata Dago Elos 2016 catat hukum / aturan / norma Tata Bahasa Sunda bahwa makna Dago adalah menunggu identik dan atau hampir dengan kata predikat Dalam bahasa Indonesia

Kasus Perdata Dago Elos 2016 Catat hukum  / aturan / norma tata bahasa Indonesia bahwa adanya predikat sebelumnya karena ada Subjek

Kasus Perdata Dago Elos 2016 Catat hukum  / aturan / norma hak adat dan atau hak warga dan atau hak kaum dan atau hak suku dan atau bidang Hak azasi Manusia 

Kasus Perdata Dago Elos 2016 Catat hukum / aturan / norma sejarah dan atau bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Kasus perdata Dago Elos 2016 catat hukum / aturan / norma Lingkungan Hidup bahwa cara jaringan tergugat menduduki lahan di kampung cirapuhan salah satunya adalah menimbun lapangan dan atau kebun tahun 2008 dan atau menjadikan nya tempat sampah sekitar tahun 2011 / 2012 untuk mengusir warga yang berjiwa sosial dangan adanya fasilitas umum dan atau alapangan bola dan atau kebun dan atau penghijauan 

Bahwa adalah hak  dan atau sudah menjadi takdir bahwa orang orang di kampung Cirapuhan menjadi pewaris nama Tjirapuhan dan atau panyeupahan dan atau tjipanyeupahan . 

bahwa kronologi nya bersambung 

Bahwa 1800 an di ketahui orang panyeupahan ada ( bisa di buktikan adanya makam keluarga Nawisan ) 

Bahwa 1880 an di ketahui orang panyeupahan  , keturunan nya mengemukakan bahwa leluhur mereka ikut serta membangun rel kereta . 

Bahwa 1900 an  Kolonial Belanda hanya sepihak membuat EV 3740 dan 3741 diduga dengan tekanan dengan memanfaat kan KNIL

Bahwa 1900 an  Kolonial Belanda hanya sepihak membuat EV 3742 dan 6467 diduga dengan tekanan dengan memanfaat kan KNIL ada catat terkait adanya makam tua  , makam keluarga Nawisan yang ada hingga saat ini ) 

Bahwa 1950 an / 1960 an   Yayasan Ema dan lainnya hanya kesepakatan sepihak  diketahui masyarakat adat tetap ada di kawasan kampung yang di huni dan atau kawasan tanah ulayat ( fasilitas bersama ) digunakan sebagai makam dan atau penggalian pasir sekala kecil . yang membuat skala besar adalah oknum yang mana diduga modus untuk mengakuisisi tanah ulayat . 

Bahwa 1970 an    pemerintah menjadi kan kampung Cirapuhan menjadi Tempat Sampah Air diduga adalah Abuse of Power dengan mengorbankan masyarakat adat kampung cirapuhan sehingga selama sekitar 32 tahun kekurangan air bersih ( baca dan periksa dan atau pihak pihak yang berkepentingan dalam surat DPR Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung tahun 2005 , terkait juga dengan hal masalah Masjid Al Hikmah dan juga terkait surat Laporan warga dan atau surat ketua Komisi B DPRD Kota Bandung , Endrizal Nazar . dan terkait juga surat Wakil Ketua DPRD kota Bandung E Warso , dan terkait juga Surat Sekda Kota Bandung . Terkait juga di setujuinya 30 sambungan PDAM tahun 2006 dan atau 100 lebih sambungan air PDAM saat ini ) 

Bahwa 1980 an  sudah diambil langkah Bijaksana , pemerintah menguasi depan selatan ( terminal Dago dan pasar Inpress termasuk didalmnya kantor pos ) warga mendiami tebing dan atau bagian belakangnya ( kemudian disebut rw 02 dan atau Dago Elos dan atau identik dengan EV 3740 dan EV 3741 ) 

Bahwa 1980 an  sudah diambil langkah Bijaksana  bagian atas perkebunan dan atau lapangan ( pada Bagian tengah   , Bagian belakang dan atau tebing hunian , makam , masjid dan lapangan dan penghijauan . ( kemudian disebut kampung cirapuhan yang masuk rw 01 kelurahan Dago kecamatan Coblong Kota Bandung dan atau identik dengan EV 3742 dan EV 6467  ) 

Bahwa 1980 an  bersamaan dengan poin diatas , ketika suatu pihak mengurus wilayah paling utara ( di EV 3742 ) ketika mengurus  shm erna maulina atau maulani dkk dan atau BPN mengeluarkan surat Tahun 1983 kepada Gubernur memorial Lurah Dago . Ada beberapa oknum membuat rekayasa dengan membuat jaringan sehingga memanipulasi wilayah selatan ( EV 3740 dan 3741 ) dan atau memanipulasi wilayah tengah ( EV 6467 dan EV 3742 bagian selatan ) mengubah kampung cirapuhan jadi Dago Elos rw 02 untuk memanipulasi surat dan atau terkait pihak dan atau riwayat pertahanan . 

Periksa juga Kesaksian ( Saksi dari BPN bandung dalam sidang Pidana heri Hermawan dkk tahun 2024 ) bahwa mengemukakan kebanyakan sertifikat sekitar tahun 1984 . Bahwa mengemukakan di Dago Elos . ( Penambahan kata Elos bertentangan dengan apa yang dikemukakan tergugat 334 dan lainnya dalam sidang perdata tahun 2016 / 2017 yang mengemukakan Dago . Tanpa penambahan Elos ) 

Periksa juga Kesaksian ( Saksi yang merupakan anak Alo Sana dalam sidang Pidana heri Hermawan dkk tahun 2024 ) bahwa mengemukakan sertifikat di proses tahun 1988 

Periksa juga ajb dan shm atas nama Didi Koswara seluas 270 meter . terkait dengan Hal ini Asep makmun sebagai petunjuk batas . Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal ) sebagai pembeli . tahun 2008 - 2012 Apud sukendar cs sebagai pendukung adanya shm tersebut . terkait hal ini diduga Didi Koswara dan juga dibuatkan shm 80 meter kemudian juga di buatkan PBB 15.000 meter disebutkan lokasi di Dago Elos ( fakta alas hak nya tak jelas dan fakta lokasi tak jelas diduga di kampung cirapuhan namun di ubah jadi Dago Elos  dan juga fakta luas tak jelas ) . Bahwa terkait hal ini di duga Didi koswara di beri peran sebagai tergugat utama ( tergugat nomor I ) sehingga seolah dianggap masyarakat adat dan atau seolah riwayat nya adalah pihak tergugat paling lama . ( adanya gugatan tahun 2016 hanya modus menguatkan dalil Didi Koswara adalah riwayat demikian sebagai mana tertuang dalam putusan pengadilan  dan atau motif lainnya . Bahwa riwayat Didi Koswara menurut warga menumpang di lahan mertua nya yang bernama ahya . sedangkan ahya menumpang di lahan Tomi Rokayah . Artinya lahan Tomi Rokayah dan atau ahli waris Tomi Rokayah . Periksa Ajb Tomi dg M wikarta . Periksa riwayat Rokayah , Bahwa Rokayah adalah cicit Nawisan . yang silsilahnya Rokayah Binti Tama Bin Okoh Binti Nawisan  . Periksa juga kesaksian warga lainnya dan atau berkas lainnya ) 

Periksa juga ajb dan shm atas nama Ismail Tanjung seluas 868 meter . terkait dengan Hal ini Asep makmun sebagai petunjuk batas . Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal ) sebagai pembeli . tahun 2008 - 2012 Apud sukendar cs sebagai pendukung adanya shm tersebut . Terkait hal ini Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos diduga ikut serta merencanakan dan atau semacamnya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago Elos . 

Bahwa gugatan tercatat di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 30 November 2016 

Bahwa Surat Pernyataan Asep makmun terkait keberatan membagikan surat undangan sidang adalah bagian modus menghalang halangi pihak berkepentingan untuk mendapatkan informasi hal ini

Bahwa Asep Makmun menjadi Pembela Isidentil mewakali banyak pihak tergugat utama maupun tergugat  lainnya yang kebanyakan adalah simpatisannya  bahwa hal ini diduga adalah modus berkolusi dengan para penggugat sehingga penggugat mendapatkan kemenangan dan atau berkolusi dengan suatu jaringan sehingga dalil dalil yang diduga dusta dari nya dan atau kelompoknya dikuatkan dengan adanya gugatan tahun 2016 . 

Bahwa diduga gugatan tersebut bukan murni gugatan pada umumnya yang mana gugatan normalnya diawali dengan aktivitas para penggugat melakukan Tindakan . 

Namun dalam kasus ini pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lah yang mengawali tindakan yaitu tanggl 06 November 2016 tergugat ada kesepakatan dengan kuasa H Syamsul Mapareppa . Bahwa sebelum itu H syamsul mapareppa mendapatkan kuasa dari Bu Raminten pada tanggal 1 Juni 2016 . Sedangkan penggugat melakukan registrasi gugatan di Pengadilan Negeri pada tanggal 30 November 2016 . 

Dan atau Bahwa selain itu banyak terjadi parelisasi aktifitas kelompok jaringang penggugat dengan kelompok jaringan Tergugat . Hal Ini menjadi Indikator adanya Kolusi dan atau kerjasama kelompok penggugat dengan kelompok tergugat utama dan simpatisannya baik itu yang masuk sidang maupun yang belum masuk sidang . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Kesimpulan kasus Konflik Agraria Dago