Kebijakan penyelesaian Konflik Agraria ( A dan B )

Kebijakan penyelesaian Konflik Agraria Dago mengalami ada beberapa perbedaan penting yang perlu kita pahami . Bahwa langkah langkah konkret memang perlu diambil . Namun sebelum itu  kita harus memahami Substansi dan esensi kasus Konflik Agraria Dago . 

 Putusan kasus pidana muller 2024 dalam Versi dago Elos dan atau dalam pemberitaan yang ada . ini adalah Bagian Novum adapun menurut Muhammad Basuki Yaman , Hal ini Tidak bisa menjadi Novum karena Penipuan bukti otentik ini digunakan sebagai gugatan kepada warga Dago elos dan jaringannya . Menurut Versi Muhammad basuki yaman yang telah mengadukan dan atau melaporkan adanya dugaan kuat rekayasa Saling Gugat yaitu kolusi antara Pihak Penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya . diduga motifnya menguasai lahan pihak ketiga ( misalnya lahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya yang telah digelapkan dan atau di halang halangi hak nya dan atau pihak ketiga ini di Intimidasi dan atau di kondisikan sejak tahun 1980 an ) 

Bahwa pada intinya dalam gugatan ada korban dan pelaku dalam gugatan tersebut ( Hal ini yang tengah berjalan ) . Sedangkan pada rekayasa saling gugat yang diadukan dan atau di laporkan beda Substansi dan atau pun esensinya ( karena ada banyak rumor dan atau sandiwara didalam kasus ini ) Sehingga ada korban ada pelaku dalam sidang tersebut dan juga ada pihak ketiga yang juga ada korban dan ada pelaku . 

Berikut skema Gugatan : 1 Pelaku dan 2 Korban ( ada 2 pihak ) 

Berikut skema penjelasan Rekayasa gugatan : 1. Pelaku dan Korban ( dalam sidang karena salah satu modus nya sangat random ) dan ditambah 3 pelaku dan 4. Korban ( di luar sidang  pelaku ini diskenario kan begitu  kategori spekulan hingga oligarki dan atau lainnya .Dan ada yang telah diintimidasi dan di halang halangi hak nya ) total ada 4 pihak. 

Kasus Dago Elos tidak seperti kasus Mafia Tanah saling gugat tangerang yang masuk Pengadilan Negeri lalu damai . Dalam Kasus Dago Elos sangat komplek sehingga substansinya dan esensi nya pun berbeda . 


Sehingga Putusan Pidana Heri hermawan mulller dan atau Dodi Rustandi Muller tidak bisa di gunakan sebagai Novum alat bukti baru karena aduan Muhammad basuki Yaman Bukan gugatan murni Tapi Rekayasa Gugatan . Sedangkan proses Perdata yang berjalan adalah gugatan . Aduan atau laporan bukan gugatan tapi Rekayasa gugatan . Dan juga bahwa muhammad Basuki Yaman dan atau warga Kampung cirapuhan dan atau Warga Negara Indonesia telah melaporkannya dan atau mengadukan . 

Bahwa kemudian , Wakil Ketua DPR RI Komisi II , Bapak Dede Yusuf  bersama Mentri ATR BPN , Bapak Nusron Wahid membahas hal ini . Dalam Kesempatan Rapat kerja Nasional pada sekitar 21 April 2025 . 

Wakil Ketua DPR RI komisi II mengungkapkan laporan yang dibuat oleh Timsus Bu reska beserta tim nya 

Nama pengadu : Muhammad Basuki Yaman 

Isi Pengaduan : ( Bahwa ) warga Kampung Cirapuhan : Telah Menempati Wilayah tersebut sejak hampir 200 tahun ( dijelaskan dalam klarifikasi dan lainnya)  . Nama Kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos ( sejak sekitar 1980 an . bukan sejak zaman kolonial . aksi kolonial beda lagi . menjelasan ini menjelaskan merubah nama yang dimaksud  ) untuk mengubah riwayat sejarah tanah dago ( periksa kuasa tergugat 334 menyebutkan Dago dan periksa berkas lama )  dimanipluasi jadi Dago elos / rw 02 sehingga berdampak menghilangkan kampung cirapuhan atau rw 01 ) . ada kata elos identik dengan rw 02 Dago. 

wilayah Kampung Cirapuhan (yang sengketa EV 3742 dan 6467 skitar 5 ha ) bukan rw 02 .  tapi Kampung cirapuhan di  rw 01 . Luas rw 02 yang sengketa sekitar 1,9 ha ( tahun 1997 masih sekitar 1,9 ha periksa berkas rt rw tahun 1997 dan keterangan lurah -ada sekitar 3000 meter ada di kampung cirapuhan dari sekitar 10.000 yang di keterangan lurah  ) . Mafia Tanah beraksi sekitar 40 tahun dengan intimidasi dan manipulasi Dokumen mulai mengklaim ( tanah ) warga  . Tiga oknum ( utama dan jaringannya jumlah mungkin puluhan atau ratusan atau ribuan ) ( membuat sekitar  4 hak dengan alas hak tak yang tak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah . poin objek yang dimaksud 80 meter , 270 meter , 868 meter dan 15.000 meter dan tentunya masih banyak lagi   ) Kelompok warga di persulit ( salah satunya dengan skenario diduga kuat dengan penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 kepada Gubernur Jabar memorial lurah Dago  yang kemudian diduga kuat digunakan sebagai rekayasa ssaling Gugat yaitu penggugat dan tergugat utama dan jaringannya berkolusi untuk membuat rekayasa saling gugat . Bukan Gugatan dago elos 2016 . Tapi diduga kuat Rekayasa saling gugat yang direncanakan sejak sekitar 40 tahun terakhir )

Klarifikasi Muhammad Basuki Yaman : mengingat tahun 2007 telah berkirim surat kepada lurah Dago hal batas wilayah .  Bahwa tahun 2008 Muhammad Basuki Yaman mengundang warga kemudian warga menandatangi petisi rangkap 7 dan juga dikuatkan surat kuasa salah satu perwakilan masyarakat adat . Bahwa muhammad Basuki Yaman mendapatkan kuasa dari dari perwakilan pihak tersebut yaitu Lukman Bin Euis Omah Binti Rokayah Binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Bahwa lukman ( dan banyak lagi ) adalah satu keturunan masyarakat adat yang tak pernah seumur hidup di beri sertifikat oleh negara dan atau pihak lainnya . 

Nawisan lahir sekitar 1850 dan atau 1870  ( pernah ikut kerja proyek rel kereta bandung 1880 an ) keluarga besar anaknya dan atau keluarga besar cucu dan atau keluarga cicit nya pernah kerja proyek Gua Belanda sekitar tahun 1911 / gua Jepang sekitar tahun 1942 ) dan proyek PLTA dan atau jalan Dago ( dago weg ) sekitar tahun 1920 /1923 . keterangan beberapa Pihak salah satunya yang disampaikan Acih Binti juanta . Acih adalah istri Misnan alias minan bin eyong binti Nawisan . 

Okoh lahir sekitar 1870  atau 1880

Tama lahir sekitar 1890 atau 1900

rokayah lahir sekitar 1920 atau 1930 ( pada sekitar tahun 1960 an  keluarga ini lah yang memperkerjakan ahya . ahya bapaknya asep makmun . Ahya mertuanya Didi Koswara ) 

Euis Omah Lahir sekitar 1950 an

Lukman lahir sekitar tahun 1970 an

sekilas penandatangan petisi adalah ,  Dian K bin Engkos Kosasih Bin Enung Wardi Bin Emeh Binti Nawisan , Amanah Binti Idi binti Okoh Binti Nawisan , Yudi Bin Entin Binti Misnan alias Minan bin Eyong Binti Nawisan . Selain itu Suratman ada kesepakatan dengan Rahman Hadi Saputra Bin Ewung Binti Nawisan . dan masih banyak lagi

( Bahwa anak anak Nawisan adalah Okoh , Ewung alias Iwung , Emeh dan Eyong dan  mungkn lainnya yang tidak di ketahui ) 

Bahwa sekalipun hal ini tidak mutlak klaim atas seluruh tanah 6,3 ha dan atau 6,9 ha dan kami menegaskan bahwa tak ada pihak manapun kami beri izin menggunakan berkas dan atau hasil semua investagasi dan atau semacamnya untuk klaim objek mutlak dengan luas 6,3 ha  atau 6,9 ha karena ada beberapa objek umum ada masjid , makam dan lain lainnya  . Namun merupakan salah satu alas hak untuk mengambil dan atau menegosiasikan kebijakan atas lahan dan atau sebagian lahan tersebut . 

Bahwa ini adalah bagian permohonan

Dan atau mengajukan permohonan BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABEL kasus perdata Dago 2016 dan atau menarik nya dari Lembaga Yudisial ke Lembaga Eksekutif dan atau Yudikatif 

Dan atau selanjutnya mengajukan Permohonan REFORMASI AGRARIA dan atau REFORMASI EKONOMI dan atau permohonan lainnya 

Bahwa kembali pada penjelasan

Mentri ATR BPN Agus Harimukti Yudhoyono mengemukakan 3,6 Triliun terselamat kan 

Kami Muhammad Basuki Yaman mengemukakan dalam laporan dan aduan Bahwa warga dan negara bisa dirugikan 100 miliar hingga 1 Triliun 

Sebelum kami jelaskan kami beri gambaran dalam permainan catur . Mentri bilang Raja harus diselamatkan .

sebagai gambaran , Kami bilang ( hal itu penting ) namun selamatkan juga benteng dan kuda atau gajah ( dalam kondisi saat ini benteng dan kuda atau gajah  tidak sesuai diganti 2 pion yang diduga bernama heri hermawan dan Dodi Rusatandi . Bila  benteng dan kuda atau gajah hilang diganti 2 pion pada akhrinya raja akan mati karena kalah pasukan utama ( sehingga rugi 3,6 Triliun ) 

Berikut Penjelasan kami : 

Bahwa Mentri BPN AHY  mengemukakan objek seluas sekitar 6,3 ha / 6,9 ha senilai 3,6 Triliun

Bahwa Mentri BPN Nusron wahid dengan  Wakil DPR RI komisi II Dede Yusuf 

berikut langsung kami langsung menjelas kan aspirasi dan atau dalam bentuk permohonan kami

Bahwa para tergugat utama dan jaringannya menyimpan shm dan objek lain nya 80 meter , 270 meter , 858 meter , 15.000 meter dan lain lain . 

Bahwa yang disampaikan Mentri BPN AHY adalah gugatan 

Bahwa yang disampaikan Mentri BPN Nusron wahid dengan  Wakil DPR RI komisi II Dede Yusuf  adalah laporan dan aduan dugaan kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama dan jaringannya . 

Bahwa yang disampaikan Mentri AHY dan proses saat ini adalah Gugatan muller cs ke Didi koswara cs ,

sehingga ada kasus pidana heri hermawan cs dan kemudian kasus pidana jadi Novum

Bahwa wakil ketua komisi II ( pada pokok nya ) bilang ini warga minta kejelasan tindakan bukan hanya aduan dan atau laporan

Bahwa mentri BPN Nusron Wahid nunggu proses sidang

selanjutnya kami jelaskan aduan dan permohonan tambahan

Bahwa kami tidak menunggu sidang perdata dengan novum kasus pidana terkait gugatan muller cs  karena kami mengadukan dan atau melaporkan bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat 

( pada pokok perkaranya yang senada . telah disampaikan juga dalam rakernas ) 

Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 diubah jadi Dago elos rw 02 ( telah dan berlanjut )

Bahwa objek  80 m , 270 m . 868 m dan atau 15,000 m  terbit dengan diduga adanya kolusi 

Bahwa terkait 80 m , 270 m  diduga kuat Didi koswara di beri peran sebagai seolah tuan tanah dan atau sebagai masyarakat adat sehingga jadi tergugat I 

Bahwa terkait 868 meter diduga kuat Ismail Tanjung dilibatkan kan mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos . Catatan Ismail Tanjung dulu adalah ketua rw 02 Dago Elos .

Bahwa terkait 15.000 meter adalah wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang di ubah jadi Dago elos rw 02 

Bahwa dago identik dengan kelurahan dago 

Bahwa dago elos identik dengan bagian wilayah lokasi di rw 02 kelurahan Dago 

Bahwa kampung cirapuhan ( yang sengketa ) adalah bagian wilayah rw 01 kelurahan Dago . ( kampung cirapuhan ada lagi yang ikut ciburial Cimenyan Kabupaten Bandung karena riwayat satu keluarga dan atau masih terkait sejak zaman kolonial . Pada intinya rw 01 Dago  berbatasan kangsung dengan 3 kota , Kotamadya Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat . inilah alasan kenapa jadi incaran banyak pihak ) 

kembali ke perkara 

Bahwa analisa kolusi penggugat dan tergugat utama dan jaringannya  sebagai berikut 

Bila Penggugat  menang akan mendapatkan lahan sekitar 6,3 ha ( inilah yang dikemukakan oleh Mentri BPN bapak AHY ) senlai 3,6 Triliun

Bila tergugat menang akan mendapatkan 6,9 ha  , Bahwa ini hampir identik dengan yang disampaikan oleh mentri BPN AHY ( ini analisa motif keterlibatan para pihak Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs . dan juga kami jelaskan terkait kasasi yang mana tergugat menang dengan pertimbangan alas hak barat penggugat  tidak seusai hukum . Dan hal demo atau forum diskusi lainnya . Hal tersebut perlu dipertanyakan karena Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs juga menggunakan alas hak barat Eigendome verponding . Bahwa pada pokok nya kuasa tergugat 334 ( Dinas perhubungan / terminal Dago ) mengemukakan Bahwa penggugat dan para pihak tergugat berrentangan dengan laporan BPN Bandung terkait atas nama di alas hak barat Eigendome Verponding . 

dan atau bila tergugat menang  masih ada potensi kolusi 

bahwa objek 15.000 meter adalah salah satu yang dijadikan bab alat bukti pihak tergugat 

Bahwa objek 15.000 meter bertentangan dengan keterangan lurah tahun 1997 bahwa yang menyebutkan 10,000 meter untuk 100 penggarap 

Bahwa objek 15.000 meter bertentangan dengan laporan rt rw 02 Dago Elos yang menyebutkan luas total 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap 

Bahwa objek 15.000 meter bertentangan dengan laporan rt rw 02 Dago elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 . Bahwa tahun 1999  garapan didi koswara ( ini pun hampir tak jelas cara mendapatkannya ) adalah 14.000 meter di bagi 8 pihak bahwa sementara itu ,  setelahnya dan atau sebelum nya dinyatakan sebagai kawasan lapangan bola dan atau telah dioper alihakan dan atau di operwariskan ke anak dan atau pihak lainnya . 

Bahwa selain itu ada banyak bidang bidang lainnya  80 m , 270 m , 868 m dll 

Bahwa dalam putusan pengadilan Negeri dan lain lain pihak tergugat dan atau pembanding dan atau pembanding kasasi mengemukakan dan atau mengajukan permohonan  kepada hakim 

Bahwa ( pada pokok nya )  untuk memerintahkan memproses hak pertanahan rw 02  ( berarti tidak termasuk Rw 01 dan atau tidak termasuk Kampung cirapuhan ) 

Bahwa banyak pihak mengemukakan lokasi sengketa tanah adalah Objek 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau dengan 6467 ) 

Bahwa warga masyarakat adat tak mengenal hal tersebut namun mereka menceritakan pada kami kontur tanah ketika itu sehingga selanjutnya 

Bahwa 3740 dan 3741 identik dengan Dago elos dan atau rw 02 Dago seluas sekitar 1,9 ha 

( tergugat utama dan lain lain menyebutkan dago elos / rw 02 . beberapa tergugat ( misalnya 334 ) menyebut Dago sekalipun ada di Dago Elos rw 02

Bahwa 3742 dan 6467 identik dengan Kampung cirapuhan dan atau rw 01 seluas sekitar 5 ha 

( penggugat , tergugat utama dan lain lain menyebutkan dago elos / rw 02 )

Bahwa poin objek 3742 dan 6467 lah yang disampaikan oleh Wakil ketua Dpr Ri komisi II terkait laporan muhammad basuki yaman warga kampung cirapuhan . 

Bahwa di perjelas adalah ( sebagian wilayah ) kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos 

Bahwa maksud dan atau menjelaskan modusnya adalah Nama lokasi yang seharusnya kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos 

( dan atau ) Bahwa yang seharusnya objek tanah yang di laporkan oleh pengurus rt rw 07 rw 01 Kampung cirapuhan di ubah menjadi di laporkan oleh Pengurus rt rw 02 Dago Elos 


( dan atau ) Bahwa yang seharus nya pihak nya demikian (  dan demikian  ) diubah menjadi Pihak nya Didi Koswara dan atau asep makmun dan atau Iwan surjadi dan atau jaringan nya dan atau keluarga dan atau kroninya dan atau lainnya 

( penjelasan tambahan ) Bahwa apud sukendar tidak dikenal warga masyarakat sebagai penggarap di area yang saat ini di sengketakan , 

( penjelasan tambahan ) Bahwa Alo sana adalah warga rw 01 bukan warga rw 02 

Bahwa Dago elos adalah bagian rw 02 

Bahwa tak ada dago elos di rw 01 ( Namun seperti yang kami laporkan bahwa kampung cirapuhan di manipulasi jadi Dago Elos ) 

Bahwa pengurus rt  07 rw 01 Kampung Cirapuhan membuat peta tahun 2005 dan revisi tahun 2007 

Bahwa pada tahun 2007  pengurus rt  07 rw 01 Kampung Cirapuhan berkirim surat pada lurah Dago terkait batas wilayah

( karena kejanggalan respon dan atau kondisi lainnya yang tak jelas ) 

Bahwa pada tahun 2008 pengurus rt  07 rw 01 Kampung Cirapuhan mengundang warga untuk membahas pertanahan dan atau semacam pembentukan dewan pertanahan rakyat 

Bahwa selanjutnya perwakilan dan atau koordinator dan atau semacamnya 

Bahwa hal tersebut didasari ada semacam gejala yang tidak beres dan atau tidak jelas sehingga warga warga dimitai keterangan dan kesaksiannya dan atau menandatangani petisi rangkap 7 dan atau semacamnya  pada tahun 2008 hingga 2012 dan atau setelahnya , 

Bahwa selain itu sejak tahun 1990 juga sudah banyak pembicaraan warga 

Bahwa terungkaplah beberapa hal riwayat riwayat masyarakat adat dan atau riwayat tanah dan atau sebagai nya terkait dengan semua nya 

bahwa saat itu masalah besar warga kampung cirapuhan adalah minim nya ketersediaan air bersih , konflik pertanahan dan masalah banyak nya kemiskinan . Hal ini punya menjadi komitmen kami dalam menanganii masalah terkait pembentukan KUbe ( binaan depsos 209 / 2010 namun ada intervensi pihak tertentu ) negoisasi masalah air ( melibatkan PDAM , Pemkot Bandung dan DPR Bandung ) pengajuan bantuan pendidikan dll ) 



Ada beberapa sisi mungkin tampak serupa namun substansi dan esensi nya sebenarnya tidak Sama , Kami berikan gambaran dalam kehidupan sosial ibarat Film Sejarah dengan Sejarah itu berbeda . pelaku sejarah pelaku nya adanya nyata  baik moral maupun apa yang ditampakannya dalam kehidupan nyata identik  . Sedangkan Film Sejarah kadang hanya didramatisasi sesuai arahan . Pelaku nya dalam film sejarah kadang sangat berbeda dengan kehidupan nyata nya . Dalam sejarah kedua pihak bila berlawanan maka kenyataan kehidupan nyata memang berlawanan . Dalam Film sejarah kedua pihak dalam film bila berlawanan belum tentu dalam kehidupan nyata kedua belah pihak tersebut berlawanan . Namun kadang terjadi penonton sangat jengkel pada pemeran film yang memerankan tokoh antagonis , sehingga mungkin ada kejadian ketika penonton yang kurang pemahaman tersebut memukul pemain film yang memerankan tokoh antagonis saat berjumpa pada kehidupan nyata . 

Bahwa ini adalah laporan penting dan atau semacamnya karena dalam kasus agraria Dago ini banyak dramatisasi dan atau rekayasa dan lainnya . yang mana dikuatkan oleh narasi narasi yang diduga sebenarnya bagian darinya dan atau pihak yang tak paham betul apa yang terjadi .

Bahkan adakala ungkapan yang memang demikian maka tetap diungkapkan untuk menimbulkan kesan tertentu . Ibarat pemain Flim , pemeran protagonis terkadang akan mengungkap sesuatu hal  yang akan menimbul kan kesan pada perannya . Sebaliknya pemeran Antagonis pun sama akan mengungkapkan sesuatu yang mana dampaknya menimbulkan kesan pada perannya .

Misalnya pada tanggal 30 april 2025 forum Dago Melawan datang ke kampung cirapuhan rt 07 rw 01 

Asep Makmun mengemukakan Bahwa tanah ini tidak sengketa namun disengketakan , bahwa tanah ini tidak masalah namun di permasalahkan 

Bahwa penilaian kami ungkapan itu menimbulkan kesan  ` kebingungan ` pada warga dan atau menimbulkan kesan ` patrotisme ` dan atau menimbulkan kesan ` ada pihak lain yang membuat masalah dan atau sengketa ` 

Bahwa tanggapan kami lainnya  pemeran protagonis terkadang akan mengungkap sesuatu hal  yang akan menimbul kan kesan pada perannya .

berikut penjelasan kami terkait hal konflik agraria Dago ,  kami jelaskan dan atau kami ilustrasikan sebagai A dan B . A adalah gambaran apa yang terjadi dan atau apa yang terjadi Dalam sidang dan atau apa yang terjadi dalam pemberitaan dan atau apa yang terjadi yang diduga bagian dari sandiwara ( menurut kami ) A juga apa yang di lakukan pihak penggugat dan atau para pihak tergugat utama dan atau lain lainnya   . B adalah gambaran kami pada kondisi A dan pendapat kami dan atau dugaan kami dan atau permohonan kami dan atau penjelasan kami esensi dan substansi dan atau penjelasan kami pada semacam dramatisasi  dalam kondisi A dan atau yang dilakukannya

A : kasus gugatan Dago 2016 

B: Diduga kuat Kolusi / Rekayasa dalam Gugatan Dago 2016 dan atau direncanakan dan atau di lakukan sejak tahun 1980 an 

A Heri hermawan muller , dodi rustandi muller , pipin sandepi muller dan PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto melayangkan gugatan pada 336 pihak tergugat 

B Bahwa hal tersebut adalah mustahil pihak penggugat mendata para tergugat tanpa bantuan tergugat utama dan jaringannya . Dan  aktivitas tergugat utama dan para pihak dan atau jaringan nya bersiap lebih dulu dan atau paralel dengan aktivitas para penggugat . 

A waktu registrasi gugatan di pengadilan pada tanggal 30 November 2016 

B Bahwa para pihak tergugat lebih dulu memberi kuasa , Bu Raminten kepada H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 , Kuasa nya membuat kesepakatan dengan ( yang kemudian menjadi ) Pembela isidentil dan tergugat II ( Asep Makmun ) 

bahwa asep makmun cs bulan November 2016 mengurus surat tanah di kelurahan Dago

A luas objek Gugatan 6,3 ha ( 3 buah alas hak barat Eigendome verponding atas nama george Hendrik muller . Para pihak tergugat menhadapinya dengan alas hak barat Eigendome verponding seluas 6,9 hektar 

B bahwa para pihak tergugat membuat klaim lebih luas di banding pengugat 

A : Penggugat dan Tergugat menjadi  Pelaku dan target 

B : Pihak Ketiga ( kami )  menduga Penggugat dan Tergugat Utama cs  adalah Pelaku ( penggugat dan para pihak tergugat utama ) target : pihak ketiga ( warga yang tidak turut tergugat yang telah di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Dan atau juga Pemerintah terkait adanya fasilitas umum . Terminal Dago , Kantor pos , lapangan Bola atas , lapangan bawah , masjid , dan juga makam ) 

bahwa untuk membuat kondisi semakin ruwet maka simpatisan tergugat utama dicampur aduk dengan warga 

A lokasi sengketa Penggugat EV 3740 , EV 3741 dan EV 3742 seluas sekitar 6,3 ha berada di Dago Elos dan atau rw 02 . Tergugat Utama dan jaringan nya EV 3740 , EV 3741 , EV 3742 , dan 6467 seluas 6,9 ha berada di Dago Elos dan atau rw 02 . Bahwa tergugat 334 ( Dinas Perhubungan / terminal Dago ) pada intinya mengemukakan lokasi sengketa di Dago 

B : sepakat dengan tergugat 334 : Dago . Penyebutan Dago Elos ( ada kata Elos ) diduga manipulatif sejak tahun 1980 an . Elos bermakna ruang ruang pada pada pasar ketika ada program pasar inpress tahun 1980 an . Sehingga tak ada berkas lama menyebutkan nama lokasi Dago Elos yang bisa identik dengan rw 02 tanpa rw 01 dan atau bisa bermakna hukum Dago elos tanpa Kampung Cirapuhan . Bahwa diduga kuat objek 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha berada di rw 02 ( Dago Elos ) sedangkan EV 3742 dan EV 6467 seluas sekitar 5 ha berada kampung cirapuhan rw 01 . ( namun untuk menutupi kolusi dan atau lainnya beberapa objek lahan di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 )

A alas Hak Penggugat : Hak Barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller . Tergugat utama dan jaringan : Hak Barat Eigendome Verponding versi Raminten cs dan atau Versi H syamsul Mapreppa cs dan atau Versi Frederic Willem Berg dan atau Versi Joost Willlem Sloot . Dan atau riwayat asep makmun dan atau Didi koswara cs dan atau Apud sukendar cs dan atau Alo Sana cs dan atau riwayat simapatisan dan jaringannya . Dan atau riwayat kesepakatan Didi Koswara dengan yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH sekitar Tahun 1967 dan atau 1968 . Dan atau PBB 15.000 meter dan atau pbb lain lain nya dan atau lain lainnya . Tergugat 334 : berdasarkan SK pemerintah . Tergugat 335 : berdasarkan : SK 

B: Bahwa indikator adanya penyalahgunaan aturan oleh Penggugat dan juga Tergugat utama dan jaringannya terkait Hak Barat Eigendome Verponding. Bahwa dan atau juga menurut Tergugat 334 : pada intinya mengemukakan Penggugat maupun para pihak tergugat utama dan jaringannya alas hak barat Eigendome Verponding bertentangan dengan laporan BPN Bandung dan lain lain . 

Bahwa demo dan atau forum diskusi dan semacamnya  anti hak barat Eigendome verponding oleh Jaringan tergugat utama hanya sandiwara dan atau kamuflase yang mana tak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan . 

Bahwa banyak riwayat tanah para jaringan tergugat utama bermasalah dan atau tak sesuai fakta dan atau tak sinkron dengan informasi di lapangan . Dan atau Objek 15.000 meter atas nama Didi Koswara dan atau darinya bertentangan dengan norma dan atau kesepakatan masyarakat dan atau semacamnya pada tahun 1999 dan atau tahun 1997 . Bahwa riwayat Didi Koswara dan atau Asep Makmun dan atau jaringannya tak jelas antara di sidang dan di lapangan . Bahwa informasi menurut masyarakat shm 80 meter atas nama riwayat nya diduga kuat sebagai berikut Didi Koswara menumpang di Lahan mertua nya ( bernama ahya ) . Sedangkan lahan mertuanya diduga kuat adalah bagian dari lahan Tomi ( periksa copy ajb Tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Asep makmun cs dan atau bersama jaringan nya menjadi kan Didi Koswara sebagai dan atau di beri peran sebagai seolah tokoh masyarakat adat . Sehingga di bekali shm ( 80 meter dan 270 meter dan PBB 15.000 dan atau kesepakatan dengan yayasan ema alias NY Nini karim SH ) .  dan atau Didi Koswara  dijadikan alasan sebagai pihak paling lama dan atau sebagai nya. 

Bahwa terkait juga hal tersebut dan atau juga dengan shm 868 bahwa diduga kuat Apud sukendar ( tak pernah jadi Calon rw namun di jadikan ketua rw 01 ) dan atau Ismail Tanjung ( ketua rw 02 Dago Elos )  diduga kuat ikut serta mengubah dan atau memaipulasi kampung cirapuhan dan atau pertanahan sehingga menjadi Dago elos dan atau rw 02 dan atau perizinan dan atau surat keterangan melalui rw 02 Dago Elos untuk untuk yang sebenarnya di Kampung cirapuhan rw 01 dan sekitarnya . 


A. Putusan Pengadilan Negeri memberikan kemenangan Penggugat

B. Diduga kuat demikian seharusnya karena memang di kondisikan demikian . karena Kolusi Penggugat dan Tergugat di rancang demikian . Susunan gugatan terstruktur sementara eksepsi dan sanggahan tergugat utama banyak kerancuan nya . Bahkan pihak tergugat 334 ( dinas perhubungan / Terminal Dago ) pada intinya mengemukakan Pihak Penggugat dan atau para pihak tergugat ( utama ) bertentangan dengan laporan BPN Bandung . 

Bahwa tahun 2017 , kami Muhammad Basuki Yaman sudah mengingat kan Joko Setiadi ( koordinator pemuda rw 02 Dago Elos ) bahwa pada intinya ini kasus Pidana , Saksi Dalam hal ini Bani Rahman , Dodon bin sengkin  dll namun jadi catatan penting , bahwa para saksi tidak paham betul karena saya dan Joko setiadi bicara dalam ruangan sementara mereka diluar ruangan . 

A. Putusan Pengadilan Tinggi memberikan kemenangan Penggugat . ( tergugat 334 dinas perhubungan dan tergugat 335 tidak ikut Banding ) 

B . Diduga kuat sudah sepantasnya demikian . ( penambahan ) Potensi keuntungan yang dijadikan kolusi dan atau kerjasama berpotensi lebih Besar dan dianggap lebih mudah bila pihak penggugat diberi jalan tergugat utama dan jaringan nya . Penggugat diduga kuat sudah di beri peran semacam antogonis . . Sementara itu tergugat utama dan jaringan nya seolah di beri peran Protagonis . ( kami mendukung langkah tergugat 334 dan 335 . diduga kuat mereka paham ada yang tidak beres dalam kasus ini , dan diduga kuat bukan kasus perdata namun kasus Pidana karena proses dan atau alas hak dan lain sebagaiannya besar nya diduga banyak rekayasa . Dan percuma bila ikut banding kalau tidak paham betul riwayat tanah zaman kolonial dan atau versi masyarakat . Tekanan bukan hanya datang dari penggugat namun juga dari tergugat utama . )

A . Bahwa banyak pemberitaan dan atau analisa putusan Pengadilan Tinggi dan juga Pengadilan Negeri tidak berpihak ke Rakyat kecil . 

B, Bahwa sandiwara yang dimainkan jaringan tergugat utama ini sudah biasa dan atau sudah lama demikian . Bahwa jaringan para tergugat utama ini juga mencakup media massa . Bahwa penting kami berikan ilustrasi dan atau gambaran kondisi dan atau komposisi Penggugat dan perbandingan kondisi dan komposisi Tergugat utama dan jaringannya . Dan atau memang sudah dirancang demikian 

Bahwa ilustrasi nya dalam perang misalnya , sebagai berikut Penggugat itu ibarat Kelompok kriminal Bersenjata ( KKB ) sedangkan Jaringan Tergugat utama itu ibarat kan Rusia bergabung dengan Sekutu . Pada intinya jelas  Rusia lawan sekutu lebih unggul . Sehingga bila KKB menang perang ( janggal dan diduga sudah jadi skenario nya . 

Bahwa berikut penjelasan komposisi jauh sebelum dan sesudah tahun 2016 . dan atau pada tahun 1980 an dan atau sampai 2024

gambaran kami seolah KKB ,  Pihak Penggugat : Heri Hermawan Muller , Dodi Rustandi Muller , Pipin Sandepi Muller didukung pengusaha properti Jo Budi ( PT Dago Inti graha ) pengacara Alvin Wijaya kesuma cs dan atau Jogi Nainggolan cs 

Gambaran Kami seolah Rusia gabung dengan sekutu , pihak tergugat utama dan jaringannya . 300 an lebih tergugat dan atau pihak yang belum masuk . 

tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun lainnya : oknum aparatur , oknum tokoh masyarakat dan lain lainnya . 

Pada sekitar tahun 2008 dan atau 2011/ 2012 dan atau sesudahnya dan atau sebelumnya , Jaringan koneksi dan lainnya  kemampuan mendorong beberapa Pihak aparatur sehingga meng chaos kan lapangan bola dengan di timbun galain pondasi pembanguan hotel Wirton . 

Oknum aparatur dan atau oligarki dan spekulan dan lainnya . Dan juga Iwan Surjadi diduga tahun 2014 kebal hukum ,pengacara BOB nainggolan SH dan rekan . Iwan surjadi disebut komisaris perusahaan property  PT Batu nunggal Indah ( bandingkan dengan PT Dago Inti graha ) . Tim ini aktif di lapangan kampung cirapuhan 2008 hingga 2014 dan atau 2015 dan atau setelah nya . 

catatan penting ada manipulasi dan atau memprovokasi dan atau mengadu domba TNI POLRI dengan warga atau rakyat . Dan atau hingga bisa melibatkan Bintang Dua ( periksa berkas putusan pengadilan hal 80 dan seterusnya ) dan atau periksa kondisi lapangan bola atas . 

Deddy Mochamad Saad cs ( di sampaikan oleh petugas PBB Bandung )yang mengoper alih objek atas nama Didi Koswara . alamat Komplek armed cipageran utara cimahi . 

sekitar tahun 2015 dan atau tahun lainnya Pengacara Alman Adi cs dan ormas Maung kaboa dll bersama Ormas lain lain dago elos  ( asep makmun cs ) memprotes dan atau menuntut ganti rugi hak garap kepada The Maj Dago . ( tak jelas garapan nya siapa dan atau dapatnya dari mana ) 

Bu Raminten cs /. H Syamsul Mapareppa cs dan lain lain pengacara . 

Dari sini paham komposisi nya sangat beda dengan sandiwara yang dimainkannya dalam diskusi dan atau pemberitaan  . Sehingga banyak pemberitaan dan analisa putusan Pengadilan Tinggi dan juga Pengadilan Negeri  membuat berita bahwa putusan hakim tidak berpihak ke Rakyat kecil . Yang menarasikan jaringan tergugat adalah rakyat kecil adalah kurang tepat dan atau hanya sandiwara belaka . dan juga catatan penting banyak media massa diduga adalah jaringan nya  . 



A. Putusan Kasasi memberikan kemenangan Tergugat ( Salah satu pertimbangan nya sudah tidak berlaku Hak Barat Eigedome Verponding ) 

B . Pada awal nya kasus ini sudah penuh kontroversi sehingga cocok ke ranah Pidana di banding ke Perdata . Namun jadi catatan penting bahwa ada dugaan kuat kolusi antara penggugat dengan tergugat utama jauh sebelum terjadi nya gugatan dalam koordinasi satu jaringan . ( Bahwa seandainya memberikan kemenangan kepada pihak tergugat atas dasar pihak penggugat menggunakan alas hak barat Eigedome Verponding yang tidak di konversi . Maka  hal itu kurang tepat . Karena Tergugat utama dan jaringannya dan atau bersama simpatisannya juga punya motif dan sudah disampaikan dalam sidang menggunakan alas Hak barat Eigendome Verponding yang juga  tidak di konversi . Bahkan menurut Tergugat 334 pada intinya versi kedua nya , baik itu penggugat ( pada intinya eigendome Verponding versi George Hendrik Muller ) dan juga tergugat utama ( pada intinya Eigendome Verponding Versi joost willem sloot dan atau frederic Willem Berg dan atau Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs ) bertentangan dengan versi BPN Bandung . 

A. Putusan Mahkamah Agung dengan Peninjauan Kembali memberikan kemenangan Penggugat . 

B. Sudah sepantasnya demikian . Karena diduga Kuat kolusi Penggugat dan tergugat utama dan jaringan membuat skenario demikian . Bahwa selain itu diduga sudah ada koordinasi . Dan juga para pihak tergugat utama cs sudah bersiap lebih dulu dalam kasus perdata ( 1 juni 2016  ) dan atau 06 november 2016 sementara itu Penggugat baru mendaftar kan gugatan di pengadilan 30 November 2016 . 

Bahwa diduga perubahan aksi jaringan ini telah  mengalami progress dan berikut perubahannya . Sehingga diduga 2016 memutuskan untuk melakukan aksi rekayasa dalam gugatan perdata . 

Bahwa sebelumnya pada tahun 2010 Syarif Hidayat mendapatkan kuasa dari Didi koswara ( pada kasus perdata tergugat I ) untuk memproses hak pertanahan di BPN  diduga objek nya sekitar 15.000 meter . 

Bahwa sebelum dan sesudah nya banyak pihak kroni dan atau jaringan tergugat utama berdatangan di area di kampung cirapuhan rw 01 dan Dago Elos . Misalnya pengacara Bob Nainggolan dan Iwan surjadi pengurus kesepakatan dengan Didi Koswara , Asep Makmun , Apud sukendar , ismail Tanjung dan lain lain . Pada sekitar tahun 2008 hingga 2014 dan atau 2015 . 2016  tampak aktif di kampung cirapuhan . terkait shm yang tak jelas riwayat dan alas hak sebelum nya objek seluas  270 meter dan 868 meter dan atau wakaf dan lain lainnya Dan juga terkait aksi aksi lainnya . misalnya penimbunan lapangan atas dan lain lainnya . dan juga termasuk memprovokasi melibatkan aparatur negara dan atau aparatur TNI dan atau POLISI berpangkat biasa hingga perwira tinggi ( bintang Dua ) . 

Bahwa sebelum itu ada aksi yang mana berdampak tahun 2002 terbitkan PBB 15.000 meter dan lain lainnya . 

Bahwa sebelum itu dan atau setelahnya ( sampai sekarang ) ada aksi pendudukan lahan area atas dan atau fasilitas umum misalnya nya lapangan bola dan atau pasar inpress dan atau lainnya . ( bisa periksa surat RT Rw 01 Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos tahun 1999 . Isi dan keterangan surat tahun 1999 tak akan ada kejelasan dan atau sinkronisasi dengan fakta sebelum dan sesudahnya . Termasuk surat rt rw 02 Dago elos tahun 1997 yang mengemukakan total luas objek 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap . Dan surat keterangan lurah tahun 1997 menjadi 10,000 meter untuk 100 penggarap .  

Bahwa sebelum dan atau setelahnya itu muncul ajb dan shm 270 meter  , 80 meter , 868 mter dan lain lain . dan juga ada terkait dengan shm yang diproses sahidin cs . 

Melanjutkan terkait perkara perdata dan lain nya . 

A . Bahwa (  setelah mendapatkan tekanan  maka ) pada sekitar juni 2022 , perwakilan tergugat utama dan atau perwakilan penggugat mencoba  kesepakatan damai . Namun gagal .

B . Bahwa ini adalah indikator baik itu tergugat menang maupun penggugat menang , pada intinya pihak ketiga lah yang di rugikan . Dan juga ketika para tergugat dan penggugat damai , pada intinya pihak ketiga lah yang di rugikan . 

A. Bahwa Forum Dago Melawan minta dukungan kelurahan dago dan pihak pihak lainya . termasuk warga kampung cirapuhan rw 01 untuk memidana kan muller  . Pada pertemuan 3 maret 2024 tersebut pihak Forum Dago Melawan bersama Oki , Angga , Ade suherman , ayang dan lainnya . 

B. Muhammad Basuki Yaman menyampaikan poin masalah ini penyebab nya bukan hanya penggugat . Namun juga para tergugat utama . Banyak warga dirugikan saat ini dan sebelum nya ( dan atau sesudahnya ) dengan adanya kesepakatan para tergugat utama dan jaringan nya . 

A. Heri hermawan dan Dodi Rustandi terbukti melakukan penipuan 

B. Diduga kuat para pihak tergugat pun sama . Bahkan kasus 2016 diduga kuat adalah kerjasama Penggugat dan para pihak tergugat dan jaringannya dengan jumlah sangat sangat banyak . 

A. Memproses PK kedua dengan Novum penipuan para penggugat 

B. Bahwa kami tidak memahami Penipuan para penggugat untuk melakukan gugatan , Namun kami memahami adanya kolusi rekayasa saling gugat . Arinya pihak tergugat telah terbukti dalam penipuan , Dalam versi yang ada penipuan untuk gugatan . Dalam versi kami bagaimana bisa jadi novum baru untuk kasus yang diduga kuat bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat . Artinya para pihak tergugat pun diduga kuat melakukan banyak penipuan . 

Proses saat ini 

A . pidana dengan menjadi kan Penggugat terpidana dan selanjutnya masuk lagi ke Perdata . Dalam Konsep lembaga Yudisial 

B. Bahwa dari dulu juga mengemukakan adanya tindak Pidana . Namun diduga kuat karena banyak faktor dan pertimbangan dan juga banyaknya pihak terlibat dan atau dilibatkan dan lain lainnya , Dan atau bahkan ikut juga melibatkan para Bintang . ( periksa putusan pengadilan negeri hal 80 dan seterusnya ) . Sehingga mengggunakan Lembaga Eksekutif dan Legislatif . 

A. Kasus Tanah harus diselesaikan secara hukum 

B. Eksekutif dan Legislatif adalah 2 lembaga dari 3 konsep politik yang di anut Negara Republik Indonesia . ( satu lagi yudikatif ) Sehingga penyelesaian konflik melalui lembaga Eksekutif dan melalui jalur lembaga Legislatif  adalah bagian penyelesaian secara hukum yang sah dalam ber Pemerintahan di Republik Indonesia . Bahwa ini sudah di konfirmasikan dan atau di kirim kan surat  ke DPR RI Komisi II ( terkait Pertanahan ) dan juga DPR RI komisi III ( terkait Hukum dan atau penggunaan Hukum dan atau rekayasa hukum ) . Dan juga ke DPR RI komisi XI ( terkait Hak Azasi manusia dan atau penghalang halangan Hak dan atau intimidasi ) . Dan atau juga DPR RI komisi I ( terkait Stabilitas Pertahanan dan atau terkait lembaga pertahanan dan atau lembaga aparat penegak hukum ( TNI POLRI )  dan atau terkait intimidasi dan atau terkait penghalang halangan hak  ) 

A menunggu keputusan Hukum PK kedua 

B Bahwa PK kedua harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau NON EXECUTABLE kan  . Dan telah di konfirmasikan dan atau telah dikirim kan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung , Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan atau juga Mahkamah Agung . Dan atau pengajuan permohonan untuk BPN , TNI , POLISI dan lainnya tak perlu dimenindakjutkan keputusan lembaga Yudisial pada kasus tanah Dago 2016 . 


Bahwa dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan akan penting nya memahami perubahan zaman dan atau perubahan kondisi Manusia pada umum nya dan atau pada khususnya di Negara Republik Indonesia yang kita Cintai ini . 

Bahwa Konflik atau pertentangan sejak zaman dulu ada . 

Bahwa konflik antar pihak terselesaikan dengan kesepakatan dan atau cara fisik tertentu 

Bahwa zaman dulu cara penyelesaian konflik  yang juga di akui adalah dngan kekuatan , adu fisik dan atau perang antar pihak 

Bahwa kami nilai saat ini penyelesaian konflik pun mengacuh pada hukum secara substansi nya namun kadang esensinya adalah kekuatan  , 

Bahwa Sehingga sebenarnya tak lebih pada esensi pada kekuatan padahal memang demikian adanya sesuai dengan substansinya penyelesaikan konflik melalui perang 

Namun , saat ini 

Bahwa subtansinya adalah hukum namun esensinya kadang kekuatan

Bahwa hukum esensi yang digunakan adalah Kebijakan dan keadilan yang tertuang dalam aturan sehingga bisa melahirkan Keputusan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 

namun kadang yang terjadi adalah  ( diduga kuat ) 

Bahwa substansinya memang hukum namun esensi yang terjadi adalah bukan karena 

sebenarnya adu kekuatan pengacara , adu kekuatan  pejabat dan adu aparat perwira tinggi dan atau lainnya dan atau bahkan adu uang . 

Bahwa ini tak ubah nya bahwa esensi nya penyelesaikan konflik melalui perang  sekalipun subtansinya pakai jalur Hukum ( yudisial ) 


Bahwa kadang kita merasa mendapatkan dan atau mendengar dan atau semacamnya pihak yang kita yakini ( dalam nurani )  bersalah namun mengemukakan Bahwa ini negara hukum mari kita selesaikan melalui jalur hukum . 

Bahwa dari sini kita paham bahwa yang menurut nurani kita bahwa pihak yang kita yakini penjahat dan atau berbuat negatif pun berani mengemukakan dan mengajak diselesaikan secara hukum , Karena dia paham betul celah celah hukum . Bahwa kekuatan pengacara , kekuatan  pejabat dan aparat perwira tinggi dan atau lainnya dan atu bahkan kekuatan uang . 

Mari kita sedikit mempelajari riwayat sejarah 

Dahulu Khalifah Ali bin  Abi thalib merasa bahwa ada baju besi pada suatu pihak sehingga datang lah ia pada hakim . Namun karena kelihaian pihak tersebut sehingga hakim memenangkan pihak tersebut. 

Hingga pada akhirnya dia , pihak tersebut berkata seandainya di pimpim oleh kaum ku ( budaya mengikuti kaumnya )  maka orang seperti ku sudah di hancurkan . karena rakyat melawan Raja . Kemudian pihak itu pun mendapatkan hidayah sehingga masuk Islam . 

Dari sini kita paham memang pada akhir nya Takdir Allah yang terjadi . 

Bahwa selain itu kita perlu mempelajari dan atau mendapat pelajaran darinya bahwa  membuktikan hak tidak lah mudah dan ada suatu kondisi pihak yang tak berhak punya kemampuan dan kesempatan untuk  manipulatif . 

Bahwa tekait hal ini bahwa kita harus memahami kondisi lembaga hukum di Indonesia saat ini . Dan atau terkait kondisi lainnya . 

Dari sini juga sebenarnya DPR RI komisi III harus memahami apa yang terjadi apakah benar demikian lalu bagaimana bila benar ?  Bagaimana menutup celah nya . 

Dan juga dari sini kita DPR RI komisi II juga harus nya memahami kasus mafia tanah dalam peradilan bisa dan atau mungkin terus akan terjadi .  kadang mengingat ada pihak pihak yang diduga dan atau kita yakini pada pihak negatif kadang lebih dulu mengajak ke jalur hukum . 

kembali pada penyelesaian konflik 

Bahwa pada intinya substansinya memang hukum namun esensi nya tak ubahnya kekuatan dan atau perang . Perang pengacara , perang media , perang dengan uang , perang dengan jabatan dan lain lain nya . 

Bahwa untuk dan selanjutnya sebagai bagian juga pada permohonan kami dan juga terkait masalah Hal ini 

Maka bersama ini kami mengajukan permohonan Abolisi dan atau Amnesti dan atau semcam nya kepada  

Dada Rosada  terhadap kasus korupsi  dan lainnya 

Bahwa Dada Rosada adalah pihak berjasa bagi kami dan masyarakat kami  bahwa saat ini telah terpasang sekitar lebih dari 100 sambungan PDAM , 

Bahwa pada sekitar tahun 2005  ada perundingan baik sescara lisan dan aatau tertulis dan atau semacamnya sehingga Wakil Ketua DPR Bandung He Warso mengeluarkan surat tekait masjid Al Hikmah dan lain lain . Pada pokok kasus tidak sesederhana demikian  . 

Bahwa pada pokok perkara nya Warga kampung Cirapuhan mengalami kekurangan air bersih salah satu dampak di jadikan wilayah kampung cirapuhan eks galian pasir sebagai tempat sampah pada tahun 1974 hingga 1984 / 1989 . 

Bahwa pada pokoknya secara bijaksana Walikota Bandung sepakat dalam negoisasi sehingga disambungkan lah sekitar 30 Sambungan PDAM ketika itu ( saat ini lebih dari seratus ) 

Bahwa pada pokoknya Walikota Bandung , Dada Rosada menghindari masalah perdata dengan kami . 

Atas dasar ini lah pemohonan kami atas nya . 

Bahwa penyelesaian Konflik secara hukum terkadang sesuai dengan aturan baik itu pidana maupun Perdata  . Namun pemimpin Bijaksana akan juga punya pandangan lainnya bahwa lembaga hukum itu sendiri bisa jadi adalah bagian dari penyelesaian dengan kekuatan ( bahkan terarah pada perang )  , Tak ubah nya perang zaman dulu , butuh energi untuknya butuh biaya butuh dana dan lainnya pihak yang kalah bisa semakin terpuruk . 

Atas dasar itu lah kami menghormati nya . Dan kami tak paham masalah korupsi yang katanya di lakukan nya . Namun bagi kami memahami jasa jasanya dan atau langkah kebijaksaannnya . menghindari konflik perdata melawan kami . 

Sehingga untuk dan terkait itulah permohonan kami . 

Bahwa dan selanjutnya ini juga membuktikan bahwa jaringan tergugat utama tersentarlisir di Rw 02 Dago Elos pada objek yang identik dengan 3740 dan EV 3741 seluas sekitar 1,9 ha .  Bagaimana mungkin kita percaya bahwa dia menguasai objek lainnya sejak lama ? ( penggugat menggugat 6,3 ha )  sedangkan wakil ketua DPR kota Bandung memberikan surat pada kami tahun 2005 , artinya kami ada dan atau kelompok kami ada ( namun dalam putusan pengadilan seolah kami dan kelompok kami tidak ada periksa seksama bahwa yang ada rw 02 dan Dago Elos ) 

Bagaimana mungkin jaringan tergugat utama menguasai jauh lebih banyak dan atau lebih luas dari 1,9 hektar untuk berkolusi namun pura pura menghadapi penggugat . kemudian meniadakan pihak yang sebenarnya ada  . Lalu bagaimana simpatisan nya dan atau pihak pihak bisa hidup di area selain 1,9 ha padahal 2006 baru ada sambungan air bersih ( yang mana kemudian pihak pihak dijadikan seolah tidak ada dalam kasus perdata )  

Bahwa ini artinya yang dihadapi penggugat  adalah pihak tergugat yang menguasai fisik lahan kurang dari 50 % objek sengketa . Dan artinya lagi bahwa manipulasi mereka untuk mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 tidak berhasil 100% . Bahwa ini baru wilayah tengah . belum wilayah utara di kampung cirapuhan rw 01 . sedangkan dago Elos rw 02 ada di selatan . 

Bahwa sekitar Januari Februari 2006 PDAM kota Bandung Memasang Pipa Induk Sepanjang sekitar 200 meter hingga 300 meter . Bahwa terkait surat surat Rekomendasi , ketua Komisi B , Endrizal Nazar ,  Wakil ketua DPR Bandung HE Warso dan sekda Kota Bandung dll 

Bahwa luas tanah estimasi adalah panjang  ( 200 m - 300 m ) tersebut di kali 40 meter . sehingga luas total tanah adalah 8.00m meter hingga 12.000 meter . 

Bahwa tak serta merta lembaga tersebut mengeluarkan surat . Dan Bahwa tahun 2007 ketua DPR Kota Bandung . membuat surat untuk Warga rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan . 

Bahwa ini indikator bahwa 8.000 meter hingga 12.000 meter memang benar nama lokasi adalah Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago elos rw 02 . 

Bahwa pada tahun 1999 laporan rt rw 02 Dago Elos rt rw 01 Kampung cirapuhan ada objek lapangan bola seluas sekitar 7.000 meter . 

Bahwa indikator nya sangat kuat bahwa nama lokasi wilayah tersebut adalah kampung cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos 

Bahwa normal manusia yang beradab  hidup dalam kondisi terpaksa akan mencari Sandang  kemudian Pangan ( atau air ) baru lah papan ( rumah atau tanah ) Sehingga secara logika ada inbdikator bahwa memang benar bahwa warga warga yang kami rekomendasi kan memang ada di Kampung cirapuhan Bahwa beberapa tidak memiliki surat dan atau pbb karena memang di halang halangi hak nya dan atau diintimidasi . 

Bahwa ada suatu contoh misalnya rumah lahan ( yang di nyatakan dago elos rw 02 )  rumah hasan Harahap dan kemudian wakaf ke Yayasan Diki Sulaeman . ada PBB  memang . namun kejanggalannya bagaimana dia bisa membangun rumah tanpa ada air atau kekurangan air .Bahwa ini indikator bahwa lahan tersebut adalah bagian kampung cirapuhan ( bukan Dago Elos rw 02 )  yang dimanipulasi jadi Dago elos . Dan atau diduga bukan wakaf tapi semacam hadiah dan atau sebagainya . 

Bahwa terkait Indikator Tersebut maka telah kami laporkan yang mana di baca kan oleh wakil Ketua DPR RI  Komisi II , Pak Dede Yusuf  dalam rakernas Bersama Mentri ATR BPN Nusron Wahid sekitar 21 apri; 2025 Bahwa modus nya kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos 

Bahwa dari sini kita paham ada indikator target Rekayasa Saling gugat adalah dengan luas bervariasi yang mana diduga modus nya untuk memperumit kasus .

Bahwa target nya selain 6,3 ha dan atau 6,9 ha ada juga 15.000 meter dan atau 80 meter , dan atau 270 meter dan atau 868 meter dan atau lain lainnya lagi . 

Bahwa ini juga menjadi informasi bahwa banyak sertifikat yang terbit yang mana bisa menjadi konflik serius di masa mendatang bahwa terkait peta dalam sertifikat tersebut tidak pada fakta dan atau di masukannya akses jalan dan fasilitas lainnya ke dalam peta nya . 

Bahwa diduga kuat kesimpulannya target adalah pihak ketiga . yang mana telah di kondisikan jauh sebelum adanya gugatan konflik agraria 2016 . 

Bahwa diperkuat lagi dengan kesaksian Saksi dari petugas BPN saat bersidang di kasus pidana di PN Bandung 2024 ( kasus Heri Hermawan dan Dodi Rustandi  ) bahwa saksi petugas BPN mengemukakan ada banyak sertifikat ( sertifikat sebagian besar nya ada di kampung cirapuhan rw 01  bukan di Dago elos rw 02 ) 

Bahwa hal ini memperkuat indikator hak nya Wraga kampung cirapuhan yang tak jelas bila Penggugat Menang . Dan juga ketika para tegugat utama menang juga tak jelas . para pihak tergugat ada motif dan atau  kesepakatan yang mana mengemukakan semua para tergugat adalah penggarap nya BU raminten pada 4 buah Alas Hak barat Eigedome verponding . ( bahwa ini juga ada indikator motif dan atau semacamnya bahwa para tergugat pun jadi penggarap nya Bu raminten cs ) 

Bahwa diduga kuat kesimpulannya target adalah pihak ketiga . yang mana telah di kondisikan jauh sebelum adanya gugatan konflik agraria 2016 . sehingga diduga kuat ini adalah Kolusi saling Gugat bukan gugatan Murni . 

Bahwa Pembela Isidentil ( tergugat II , asep makmun ) mengemukakan bahwa lahan 10.000 meter telah dihuni 125 kepala Keluarga ( baca Putusan pengadilan Negeri hal 45 ) 

Bahwa ada bab alat bukti objek dengan luas 15.000 meter ( baca Bab alat bukti no 27  Putusan Pengadilan Negeri hal 73  ) 

Bahwa diduga motif kolusi saling gugat adalah tidak puas dengan lahan 10,000 terbagi 125 pihak . Kemudian para pihak kelompok tergugat utama dan jaringan nya berusaha mendapatkan 15.000 meter ( ini diduga antisipasi bila Hakim memenangkan pihak tergugat 

Bahwa ada bab alat bukti no 39 Bahwa EV 3740 , EV 3741 , EV 3742 dan EV 6467  diketahui rt rw 01 Kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos pada 10 November 2013 diketahui oleh lurah Dago  ( PN hal 74 ) 

Bahwa pada bab alat bukti nomor 39 tahun 2013 masih menyebutkan cirapuhan rw 01 namun ada perubahan  pada lainnya 

Namun Bahwa dalam Bab alat bukti 41 selain kejanggaalan atau ada parelisasi waktu tergugat dengan penggugat 

Bahwa pada bab alat bukti 41 hanya disebutkan Dago Elos rw 02 dibuat sekitar November 2016 ( Penggugat melakukan registrasi gugatan di pengadilan  30 November 2016 )

Bahwa dalam pokok perkara nya kuasa tergugat utama mengemukakan pada poin 4 pada intinya mohon kepada Hakim supaya memerintah kan BPN memproses penggarap di rw 02 . tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan ( baca pokok perkara poin 4 putusan pengadilan negeri hal 46 ) 

Bahwa hal senada juga disampaikan para pembanding I ( awalnya tergugat III alo Sana ) dan lainnya dalam putusan banding di pengadilan negeri Bandung )  

Bahwa kesimpulan kami ini adalah rekayasa saling gugat dan atau kerjasama antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya baik itu yang terlibat dalam sidang maupun yang belum dalam sidang . 

Bahwa diduga Kuat Bahwa penggugat hanya lah kepanjangan tangan dari suatu jaringan untuk melakukan klaim tanah 6,3 hektar 

Bahwa diduga kuat bahwa tergugat utama dan jaringan nya ditugaskan oleh suatu jaringan untuk membuka peluang bagi penggugat dengan klaim 6,3 ha dan atau juga di beri tugas lainnya yaitu 

menghimpun kelebihan tanah di pihak tergugat bila Hakim memenangkan pihak tergugat salah satu 

objek lahan seluas 15.000 meter 

Bahwa alas hak dan riwayatnya  tak jelas sehingga dengan adanya pengadilan ini diharapkan menguatkan objek 15.000 meter dan objek objek lainnya ( dan juga mencoba menggabung kan para pihak dengan klaim 6.9 ha - lebih luas dari klaim penggugat ) 

Bahwa dan juga klaim objek objek lainnya di kuasai simpatisannya ketika hakim memberikan kemenangan pihak tergugat 

Sehubungan dengan analisa kami tersebut yang kami sampaikan selanjutnya 

Bersama Ini kami Mohon untuk kasus Perdata sengketa tanah Dago 2016

untuk di BATAL DEMI HUKUM kan bahwa putusan pidana muller tidak bisa digunakan NOVUM bagi pihak tergugat  mengingat kasus penipuan heri hermawan cs adalah penipuan data untuk gugatan . sedangkan aduan dan laporan kami bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat yang mana pihak penggugat dengan para pihak tergugat dan jaringan nya diduga berkolusi 

dan atau di NON EXECUTABLE kan 

dan selanjutnya dilakukakan REFORMASI AGRARIA dan atau juga REFORMASI EKONOMI dan atau REFORMASI lainnya . 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...