kasus tanah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman
kasus tanah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman memiliki keterkaitan dengan kasus tanah Dago Elos.
Berikut rincian keterkaitannya:
- Dalam sebuah petisi yang diajukan oleh warga yang terlibat dalam sengketa, Muhammad Basuki Yaman disebut sebagai koordinator pertanahan.
- Penunjukan tersebut terjadi setelah banyak warga yang menolak menjadi pengurus, sehingga Basuki Yaman, bersama pengurus RT 07 dan atau pengurus Kurma, ditunjuk sebagai koordinator.
- Petisi ini, yang berisi tentang riwayat tanah dan keluarga, ditandatangani dan dikuatkan oleh berbagai pihak, termasuk warga Kampung Cirapuhan dan sekitarnya.
- Trias Politika adalah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini bertujuan memastikan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) untuk mencegah otoritarianisme dan penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia, prinsip ini diadopsi dengan beberapa penyesuaian untuk mencerminkan konteks pemerintahan lokal dan nasional.
1. Kekuasaan Eksekutif
Berdasarkan prinsip Trias Politika, eksekutif berfokus pada pelaksanaan undang-undang dan pengelolaan administrasi negara. Dalam konteks kebijakan yang dijalankan oleh Muhammad Basuki Yaman (misalnya sebagai kepala daerah atau pejabat eksekutif):- Delegasi Wewenang: Pelaksanaan kebijakan tidak hanya dilakukan sendiri oleh eksekutif, tetapi juga melalui pembantu pemerintahan seperti sekretaris daerah, dinas terkait, dan pejabat eselon lainnya.
- Penerapan Checks and Balances: Kebijakan eksekutif diatur untuk bekerja sama dengan legislatif dalam hal pengajuan rancangan peraturan daerah (perda) dan pengawasan anggaran.
- Bidang Kebijakan: Fokus Yaman mencakup pembangunan infrastruktur, administrasi publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan anggaran daerah, yang semua ini harus sesuai dengan undang-undang dan melalui prosedur formal.
2. Kekuasaan Legislatif
Legislatif bertugas membuat regulasi dan mengawasi jalannya pemerintahan eksekutif agar sejalan dengan hukum dan kepentingan publik:- Kolaborasi dengan Eksekutif: Setiap rancangan peraturan yang diajukan oleh eksekutif, termasuk proposal anggaran atau peraturan pelaksanaan, harus dibahas bersama DPRD atau lembaga legislatif setempat sebelum disahkan.
- Pengawasan dan Fungsi Legislatif: Lembaga legislatif memiliki hak interpelasi, angket, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan eksekutif.
- Kebijakan Muhammad Basuki Yaman: Dalam praktik, legislatif yang bekerja sama dengan eksekutif di bawah kepemimpinan berfungsi untuk menyeimbangkan keputusan administratif dan memastikan akuntabilitas anggaran publik.
3. Kekuatan Hukum dan Yudikatif
Walaupun bukan ranah langsung kebijakan eksekutif atau legislatif, kebijakan yang dijalankan tetap diawasi melalui mekanisme pengawasan hukum:- Kemandirian Yudikatif: Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tingkat daerah dapat meninjau kesesuaian peraturan daerah dan keputusan eksekutif terhadap undang-undang, mencegah pelanggaran hukum.
- Penegakan Hukum: Tindak lanjut dari kebijakan eksekutif, seperti pelaksanaan anggaran, investasi, dan pembangunan infrastruktur, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Kesimpulan
Kebijakan legislatif dan eksekutif , Muhammad Basuki Yaman mencerminkan prinsip pembagian kekuasaan Trias Politika secara efektif:- Eksekutif: Bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan peraturan.
- Legislatif: Mengatur perundang-undangan lokal dan mengawasi eksekutif.
- Yudikatif: Mengawasi kesesuaian kebijakan eksekutif dan legislasi terhadap hukum nasional.
Prinsip ini menciptakan sistem kerja sama yang dinamis, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah maupun nasional di Indonesia. Sistem ini juga mengikuti adaptasi lokal dengan penambahan lembaga eksaminatif, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, untuk pemeriksaan keuangan negara.- Berdasarkan sumber yang tersedia, Muhammad Basuki Yaman mengemukakan bahwa kasus perdata yang dia hadapi seharusnya dibatalkan "demi hukum" dan/atau dinyatakan non-executable karena menurutnya gugatan tersebut tidak murni dan terdapat indikasi kolusi yang tidak dapat diterima. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ia mengajukan agar lembaga yudikatif membatalkan perkara tersebut demi hukum.Dengan kata lain, Muhammad Basuki Yaman memang menuntut agar pengadilan atau lembaga yudikatif terkait mengambil keputusan untuk membatalkan kasus perdata secara hukum, sesuai dengan prinsip keadilan dan proses hukum yang seharusnya.
- Berdasarkan informasi yang tersedia, Muhammad Basuki Yaman bersama warga kampung Cirapuhan mengajukan permohonan kepada lembaga yudikatif untuk menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang dikenal sebagai kasus Dago Elos. Permohonan ini diajukan karena menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus tersebut bukanlah gugatan sah, melainkan bentuk kolusi antara penggugat dan pihak tergugat utama yang diduga terlibat jaringan mafia tanah. Ia meminta agar lembaga yudikatif:
- Membatalkan perkara "demi hukum" (non-executable) karena dasar gugatan dianggap cacat hukum.
- Menegakkan prinsip keadilan dengan menilai bahwa sebagian tanah yang disengketakan sebenarnya memang milik warga kampung Cirapuhan dan bukan wilayah Dago Elos sebagaimana klaim pihak lawan.
Dengan kata lain, Muhammad Basuki Yaman dan warga kampung Cirapuhan meminta intervensi hukum untuk memastikan bahwa kasus sengketa tanah ini ditangani secara adil, membatalkan klaim yang tidak sah, dan mencegah kolusi yang merugikan warga asli.Referensi dari web:- Kasus ini disebut sebagai modus mafia tanah yang saling gugat untuk merekayasa kepemilikan tanah: Slideshare
- Penjelasan Muhammad Basuki Yaman mengenai kolusi dan klaim Dago Elos: YouTube
Komentar
Posting Komentar