Karakter Pihak Tergugat dalam kasus tanah Dago
Karakter Pihak Tergugat dalam kasus tanah Dago
*Di tinjau cara pembelaannya dan atau cara semacamnya*
"Pembelaan tergugat ada 4 pihak atau 4 kelompok":
Artinya, dalam kasus ini ada 336 tergugat kami membagi nya ada empat pihak yang terlibat sebagai tergugat (pihak yang dibela atau membela diri dalam perkara hukum) terkait cara ber perkara dan atau semacamnya .
1. *Kelompok utama* – Mungkin ini adalah pihak utama yang menjadi fokus dalam pembelaan.( ini Kelompok tergugat pembela isidentil . Terbagi lagi dalam pihak warga yang berjuang dan pihak yang diduga berkolusi dan atau simpatisan jaringan mafia tanah yang bertanggungjawab dalam rekayasa saling gugat . Kelompok terbesar ini mengemukakan lokasi di Dago elos . Permohonan pada hakim supaya memerintahkan BPN memproses hak pertanahan rw 02 . sebelum gugatan di daftarkan ( 06 november 2016 ) ada kesepakatan Raminten cs yang menggunakan alas hak barat Eigendome verponding Versi H Syamsul Mapareppa atau Versi Raminten atau versi Frederic willem berg atau versi Joost willem sloot . ( Gugatan teregistrasi tanggal 30 November 2016 ) . Kelompok ini Banyak alas hak dan atau surat surat yang dijadikan bab alat bukti tak jelas baik itu riwayat maupun luas dan atau tak jelas lainnya . kelompok ini punya akses ke berbagai lembaga dan atau koneksi baik itu individu maupun kelompok . hampir bercampur aduk antara pihak yang negatif dan atau dinilai positif baik itu dalam norma agama , budaya dan atu lingkungan dan atau sebagainya . Misalnya selain didukung ulama namun juga diduga di dukung pula pihak yang tak jelas misalnya ada preman dan atau semacam ormas . Koneksi praktisi hukum sangat banyak jauh ( misalnya Bob Nainggolan cs , Alman adi cs dan lain lain ) sebelum sidang namun ketika sidang awal anehnya hanya di wakili pembela isidentil tergugat II . Dan atau ada koneksi pejabat dan atau aparat hingga Bintang dua . Ini yang membuat komplek masalah . Seolah pihak benar di campur adukan dengan pihak yang salah dan atau yang tak jelas .
2. *Tergugat No. 88* an Mina – Pihak dengan nomor urut 88 dalam daftar tergugat. pada intinya mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa Elos ) . Namun kemudian mendukung Para pihak Raminten cs yang menggunakan alas hak barat Eigendome verponding Versi H Syamsul Mapareppa atau Versi Raminten atau versi Frederic willem berg atau versi Joost willem sloot . Namun pada akhir nya kami nilai kelompok ini mulai sadar ada yang tak beres . ( mungkin tanpa bisa menjelaskan gimana gimana nya ) Pihak ini kemudian kemudian yang akan membentuk kelompok 12 .
3. *Tergugat 334 Dishub* – Pihak ke-334, yaitu Dinas Perhubungan. Pihak ini kuasa hukum nya jeli , cerdas dan Konsisten . pada intinya mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa Elos ) . Pada intinya mengemukakan Bahwa Alas Hak Barat Eigendome Verponding versi Penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung . Pada sidang di Pengadilan tingkat pertama kami nilai kelompok ini mulai sadar ada yang tak beres . ( mungkin tanpa bisa menjelaskan gimana gimana nya )
4. *Tergugat 335 PT Pos* – Pihak ke-335, yaitu PT Pos Indonesia. Penilaian kami kuasa kelompok ini menyebut Dago Elos untuk mengutip pihak penggugat yang melakukan pengiriman surat . adanya kesepakatan para pihak dengan menggunakan alas hak barat , kuasa tergugat ini tidak berpendapat .
dalam konteks pembelaan para tergugat dalam kasus Dago Elos. Saya bantu merapikan dan menyusun ulang agar lebih mudah dipahami secara sistematis dan analitis: --- 🧠 Analisis Struktur Pembelaan Para Tergugat dalam Kasus Dago Elos Dalam perkara ini, terdapat 336 tergugat yang secara strategis dibagi menjadi 4 kelompok utama berdasarkan pendekatan pembelaan dan posisi mereka dalam sengketa: --- 1. Kelompok Utama – Tergugat Pembela Isidentil Kelompok ini paling besar dan kompleks, terdiri dari: - Warga yang berjuang mempertahankan tanah - Pihak yang diduga berkolusi atau simpatisan jaringan mafia tanah
Satu Kelompok ini kemudian memposisikan diri ( seolah memisah dan atu terpisah )
pada kelompok inti tergugat I , II dan seterusnya mendominasi jalan nya pembelaan pada Pengadilan Tingkat pertama .
Kemudian pada kelompok inti tergugat III , IV dan seterusnya mendominasi jalan nya pembelaan pada Pengadilan Tingkat Kedua dan ketiga ( dan atau disebut Pembanding ) 🔍 Karakteristik: - Mengemukakan lokasi sengketa di Dago Elos dan atau rw 02 - Mengajukan permohonan ke hakim agar BPN memproses hak pertanahan RW 02 - Sebelum gugatan (6 Nov 2016), ada kesepakatan internal terkait penggunaan 4 buah alas hak Barat Eigendom Verponding seluas 6,9 ha ( penggugat hanya menggugat 6,3 ha ) dengan berbagai versi yang menurut tergugat 334 bertentangan dengan laporan BPN Bandung : - Versi H. Syamsul Mapareppa - Versi Raminten ( ada kuasa pada H Syamsul Mapareppa tanggal 1 Juni 2016 - Versi Frederic Willem Berg - Versi Joost Willem Sloot - Gugatan resmi teregistrasi pada 30 November 2016 - Bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak jelas baik dari segi riwayat, luas, maupun legalitas - Kelompok ini memiliki akses luas ke lembaga, individu, dan jaringan hukum - Terdapat campuran dukungan dari ulama, ormas, preman, hingga pejabat berpangkat tinggi ( bintang dua ) - Namun kejanggalan nya : Pembelaan awal hanya diwakili oleh Tergugat II, meski jaringan hukum mereka luas ⚠️ Catatan penting: Kelompok ini mencerminkan kompleksitas moral dan sosial, karena pihak yang benar dan salah tampak bercampur dalam satu barisan. Inilah salah satu pertimbangan kami untuk di batal demi hukum kan dan atau di Non executable kan . 2. Tergugat No. 88 – An Mina - Awalnya mengemukakan lokasi sengketa di Dago (tanpa Elos) - Kemudian berpihak pada kelompok Raminten cs yang menggunakan alas hak Barat - Di akhir proses, ( setelah PK Penggugat ) kelompok ini mulai menunjukkan kesadaran akan kejanggalan, meski belum mampu menjelaskan secara rinci - Diduga kelompok ini membentuk Kelompok 12 sebagai entitas baru dalam kasus ini . --- 3. Tergugat 334 – Dinas Perhubungan (Dishub) - Kuasa hukum dinilai cerdas, jeli, dan konsisten - Mengemukakan lokasi sengketa di Dago (tanpa Elos) - Menyatakan bahwa alas hak Barat versi penggugat dan tergugat utama bertentangan dengan laporan BPN Bandung - Pada sidang tingkat pertama ( ketika sidang masih berporoses ) mulai menunjukkan kesadaran akan kejanggalan jalannya sidang sehingga diduga karena ini . menurut kabar Pihak ini tidak mengikuti banding . dan selanjutnya dalam perdata .
--- 4. Tergugat 335 – PT Pos Indonesia - Menyebut Dago Elos hanya untuk mengutip penggugat terkait pengiriman surat - Tidak memberikan pendapat terhadap kesepakatan penggunaan alas hak Barat - Sikap kuasa hukum dinilai pasif atau netral .
- Pada akhir sidang tingkat pertama ( setelah kalah ) , mulai menunjukkan kesadaran akan kejanggalan jalannya sidang sehingga diduga karena ini . menurut kabar Pihak ini tidak mengikuti banding . dan selanjutnya dalam perdata . --- 🔍 Kesimpulan Awal Struktur pembelaan ini menunjukkan bahwa: - Sengketa Dago Elos bukan sekadar konflik lahan, tapi juga mencerminkan dinamika sosial, politik, dan hukum yang kompleks - Terdapat pergeseran posisi dan kesadaran di antara para tergugat seiring berjalannya proses hukum - Peran jaringan, koneksi, dan narasi sejarah sangat memengaruhi strategi pembelaan
Komentar
Posting Komentar