hal tanah dago
Bahwa kami tak mengetahui ada Gugatan di Dago tahun 2016 hingga 2025
Bahwa yang di maksud gugatan yang kami pahami bahwa penggugat melakukan tindakan lebih dulu untuk menggugat . Bila tergugat lebih dulu di duga adalah Kolusi Saling gugat antara penggugat dengan jaringan tergugat utama . yang mana intinya adalah satu jaringan .
Bahwa yang dimaksud gugatan ada sekitar 2 pihak yaitu 1 penggugat 2 tergugat ( pihak ketiga hanya para pihak ) adalah korban dan pelaku dan atau sebaliknya , Bahwa pihak ketiga bisa bergabung ke salah satu pihak yang dirasa sesuai dengan keyakinan dan alas haknya .
Bahwa yang kami maksud rekayasa saling gugatan adalah yaitu 1 Penggugat 2 Tergugat adalah korban dan pelaku dan atau sebaliknya yang berperkara dalam persidangan . Bahwa ada 3 pihak korban dan 4 pihak pelaku lainnya yang belum berperkara dalam sidang .
Bahwa pihak ketiga tak mungkin bergabung dengan pihak ke 1 dan atau ke 2 karena akan tak sesuai dengan keyakinan dan atau alas haknya .
Bahwa pihak 4 pada intinya adalah bagian dan atau puncak dari pihak yang mengendalikan pihak ke satu dan datau kedua yang mana pada intinya pihak 1 , pihak 2 dan pihak 4 ada suatu ikatan khusus dan atau semacam kesepakatan khusus .
Sehingga satu jaringan tersebut akan berusaha mendominasi dan atau memanipulasi pihak yang ada di posisi pihak 1 , 2 dan 4 untuk menekan pihak ke 3 dan atau bersama pihak lainnya .
Bahwa diduga kurang tepat bahkan menyalahi aturan bila pihak ketiga dan atau pemerintah dan atau pihak lainnya menjadi para pihak dan atau mendukung Pihak Pertama ( Penggugat )
dan atau
Bahwa diduga kurang tepat bahkan menyalahi aturan bila pihak ketiga dan atau pemerintah dan atau pihak lainnya menjadi para pihak dan atau mendukung pihak kedua ( Tergugat utama ) dan jaringannya
Bahwa kuasa tergugat 334 ( dishub / terminal Dago ) pun mengemukakan ( pada intinya ) Bahwa Para pihak penggugat dan para pihak tergugat ( utama dan jaringan nya ) bertentangan dengan laporan BPN Bandung ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Hal 88 dan 89 )
Bahwa ( pada intinya ) kuasa Tergugat 334 mengemukakan lokasi sengketa di Dago dan atau kelurahan Dago . Tanpa ada kata Elos . ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Bahwa penggugat dan Tergugat utama mengemukakan Lokasi di Dago Elos dan atau Rw 02
Bahwa Penggugat pada mula nya mengemukakan lokasi Dago ( pokok perkara poin 9 dan atau 11 ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 30 dan 31 )
Bahwa kemudian pihak penggugat mengemukakan lokasi nya Dago Elos ( periksa pokok perkara hal selanjutnya )
Bahwa pihak tergugat utama dan jaringan nya pada tahun 2013 membuat surat yang terkait objek 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . diketahui rt rw 01 kampung cirapuhan . ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Periksa Bab alat bukti 39 hal 74 )
Namun
Bahwa pada bulan November 2016 ( hampir bertepatan dengan gugatan didaftarkan pihak penggugat ) par pihak tergugat membuat surat yang terkait objek 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Periksa Bab alat bukti 41 hal 74 )
Bahwa para pihak tergugat menjadikan yang terkait objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti no 27 ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg Periksa Bab alat bukti 27 hal 73 )
Bahwa Bab alat bukti pihak tergugat tersebut dan bab alat bukti lainnya diduga tidak jelas dan atau bagian dari objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang di manipulasi jadi Dago Elos .
Bahwa Pihak tergugat memohon kepada Hakim untuk memproses penggarap di rw 02 . ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 41 )
Bahwa Pihak Pembanding ( sebelum nya sebagai tergugat III , Alo Sana dan sebelumnya IV , Apud sukendar dan jaringannya ) memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk memproses penggarap di rw 02 . ( Putusan Pengadilan putusan Nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg hal 42 )
Bahwa Tergugat I ( Didi Koswara ) tergugat III ( pembanding I Alo Sana )
tidak diketahui punya garapan di rw 02 . Bahwa Tergugat IV ( pembanding II Apud sukendar ) dikenal tidak mempunyai garapan di objek yang disengketakan .
bahwa ketiga nya merupakan warga kampung Cirapuhan rw 01 bukan warga Dago Elos rw 02
Bahwa objek 3742 dan 6467 dengan luas total sekitar 5 hektar lebih identik dengan kondisi Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Bahwa rw 02 dan atau dago elos yang sengketa lebih identik pada EV 3740 dan EV 3741 seluas sekitar 1,9 hektar .
Bahwa sejak sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 an dan atau 2000 an dan atau hinggga sekarang ada pihak pihak yang tak jelas beraksi untuk memanipulasi wilayah ( sehingga tahun 2007 kami berkirim surat pada lurah Dago )
Bahwa dari Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi alat bukti adanya dugaan kolusi untuk pengalihan kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . Bahwa diduga kemudian dikumpulkan pada objek 15.000 meter dan lain lain lain nya .
Bahwa sehingga bila ada pihak dan atau bahkan pemerintah memberi dukungan pada salah pihak hal tersebut diduga kuat menyalahi aturan . ( sehingga kami berkirim surat kepada Komnas Ham dan Atau Kemenham dan atau Kepada ketua dpr dan atau Komisi XI dan juga pada Ombudsman )
Bahwa hal tersebut sama dengan dan atau semacamnya telah menganaktirikan dan atau menghalang halangi hak dan atau menghilangkan Hak Warga Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 .
Bahwa hal tersebut juga diduga menghilangkan identitas adat dan budaya dan atau semacamnya pada rw 01 dan atau pada kampung cirapuhan .
Bahwa hal tersebut akan berdampak negatif pada nilai nilai sejarah dan atau semacam nya
Bahwa ada nya Dago ( menunggu , predikat ) karena ada subjek yang melakukan ` menunggu ) . Dago dari bahasa sunda yang bermakna menunggu .
Bahwa salah satu subjek adalah orang orang bangsa pribumi yang menempati dan atau dijuluki sebagai Panyeupuhan . Artinya besi tempa dan atau ahli besi dan atau ahli terkait dan atau petani dan atau tukang kebun . Kemudian mereka tinggal di sisi sungai dan atau di dekat mata air , dalam bahasa sunda biasa di sebut Ci . sehingga orang atau kaum tersebut adalah
Cipayeupuhan dan atau Cirapuhan dan atau kampung cirapuhan ( saat ini yang sengketa adalah Kampung cirapuhan Kelurahan dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung . sementara itu ada Kampung cirapuhan ada yang berada di desa Ciburial Cimenyan Kabupaten Bandung tidak sengketa namun terkena dampak karena akses jalan dari wilayah yang sengketa . Dan rw 01 Dago juga berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat . Ini juga kami menjelaskan bahwa rw 01 Dago berada dan atau berbatas dengan 3 kota besar di Jawa Barat . dan ini juga kami menjelaskan dan atau memberi gambaran kenapa mafia tanah ini beraksi dengan target rw 01 dan atau Kampung Cirapuhan )
Bahwa kasus perdata ini mengemukakan objek sengketa di Dago sementara itu ada pihak pihak mengalihkan ke Dago Elos rw 02 ( elos artinya pasar atau bidak atau ruang ruang di pasar ) tanpa melibatkan rw 01 dan atu kampung cirapuhan adalah bentuk rekayasa sejarah , budaya , bahasa bukan hanya rekayasa hukum )
Bahwa karena tidak mungkin ada Dago ( menunggu ) tanpa ada subjek nya salah satunya orang cipanyeupuhan . ( bila kurang memahami mohon minta bantuan ahli sejarah dan atau ahli budaya sunda dan atau ahli bahasa sunda beserta ahli bahasa Indonesia )
Bahwa tidak mungkin ada pemerintahan yang benar Adil Dan Bijaksana gara gara lahan sekitar 6 hektar berani me rekayasa sejarah , budaya , bahasa dan atau rekayasa hukum . Dan atau mendukung nya .
Bahwa fakta menurut warga Asep Makmun sendiri riwayat kedatangannya dan bapaknya ada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Bahwa sengkin ( orang ini kemudian punya beberapa keluarga dan atau anak di dago Elos rw 02 ) Udin Sudinta , Tahri daln lain lain riwayat kedatangannya dan bapaknya ada di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa ini bukan konflik Rw 02 dengan Rw 01 Kampung cirapuhan . Tapi beberapa pihak itu lah yang diduga tak punya kepedulian dan atau karena keserakahan dan atau tak jelas sehingga terlibat dalam kasus kolusi rekayasa Gugatan .
Bahwa yang terjadi di Dago 2016 pihak dan para pihak tergugat lah yang beraksi lebih dulu dan atau terjadi parelisasi waktu akivitas jaringan penggugat dan aktivitas jaringan tergugat . berikut para pihak kedua nya ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar 2008 - 2014 / 2015 salah satunya adalah pengerusakan dan lapangan bola atas dan atau pendudukan lanjutan pihak yang tak jelas dan lainnya . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar 2000 - 2007 salah satunya adalah pengerusakan dan lapangan bola atas dan atau pendudukan lanjutan pihak yang tak jelas dan lainnya dan juga aksi Sahidin cs di makam ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar 1992 - 1999 salah satunya adalah pengerusakan dan atau pendudukan pasar inpress dan atau pendudukan lanjutan pihak yang tak jelas dan lainnya dan atau juga pihak yang telah oper alih dan atau pihak yang tak jelas di belakang terminal dago dan atau di belakang pasar inpress ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar 1985 - 1992 salah satunya adalah pendaftaran sutrat tanah dan atau lainnya oleh suatu pihak dan atau kelompok dan atau lainnya yang tak jelas ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar 1974 - 1984 salah satunya adalah penimbunan dan atau menjadikan area sekitar dago menjadi tempat sampah akhir oleh suatu pihak dan atau suatu pihak yang tak jelas haknya ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1965- 1973 salah satu adalah ekslorasi penggalian pasir besar besar dan atau semacamnya yang dilakukan oleh suatu pihak dan atau suatu kelompok dan atau lainnya dimana ada pihak yang tak jelas ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1950- 1964 salah satu adalah ekslorasi penggalian pasir besar besar dan atau semacamnya yang dilakukan oleh suatu pihak dan atau suatu kelompok dan atau lainnya dimana ada pihak yang tak jelas dan atau masih bisa di toleransi ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1850-1945 adalah bentuk penjajahan , kolonialisme terhadap masyarakat dan atau pribumi yang harus di hapuskan. Sehingga Pemerintah Republik Indonesia juga harus menghapuskan nya . Sehingga seandai nya ada pihak yang mendukung aksi kolonialisme dan atau neo kolonialisme sudah sepantasnya menghukum pihak pihak tersebut sehingga penting untuk menggusur nya dan atau para pihaknya dan atau menghukum nya , dan atau memaafkan nya. ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1945- 1950 salah satu adalah ekslorasi penggalian pasir besar besar dan atau semacamnya yang dilakukan oleh suatu pihak dan atau suatu kelompok dan atau lainnya dimana ada pihak yang tak jelas dan atau masih bisa di toleransi . Dalam masa Pemerintah Republik Indonesia dan Rakyat Berjuang mempertahan kan Kemerdekaan Republik Indonesia . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1942- 1945 salah satu adalah ekslorasi penggalian pasir besar besar dan atau semacamnya yang dilakukan oleh suatu pihak dan atau suatu kelompok dan atau lainnya dimana ada pihak yang tak jelas dan atau masih bisa di toleransi di Masa Penjajahan Jepang . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1911- 1944 salah satu adalah ekslorasi penggalian pasir besar besar dan atau semacamnya yang dilakukan oleh suatu pihak dan atau suatu kelompok dan atau lainnya dimana ada pihak yang tak jelas dan atau masih bisa di toleransi di Masa Penjajahan Belanda .( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Dan juga penerbitan Eigendome Verponding 3742 dan 6467 Bahwa Eigendome Verponding ini tidak sah untuk diterbitkan Mengingat masih ada nya keberadaan masyarakat adat dan atau
Bahwa diantara mereka adalah anak anak dari Mardasik dan Eyong , Hasim alias Hasyim dan Okoh , Karmita dan atau Kasmita dan Ewung dan atau iwung . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa Eigendome Verponding 3742 dan 6467 mutlak tidak sah untuk diterbitkan mengingat sebelum nya pihak masyarakat adat telah pernah digusur oleh pihak Kolonial Belanda yang di bantu oleh KNIL dan atau lainnya yang sepihak dengan para penjajah. ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa Eigendome Verponding 3740 dan 3741 Mendukung untuk mengemukakan tidak sah untuk diterbitkan mengingat sebelum nya pihak masyarakat adat dan atau keluarga nya dan atau pribumi lainnya telah tinggal di area yang dimaksud. ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1900 - 1910 Bahwa masyarakat adat ikut serta melakukan pembanguan gua Belanda dan atau pada tahun 1900 - 1923 juga telah ikut serta melakukan pembangunan PLTA ( Pembangkit Listrik Tenaga air ) Dago Bengkok dan atau Jalan Dago dan atau yang disebut Dago weg , Dan atau juga 1942-1943 juga telah ikut serta melakukan pembangunan Gua Jepang . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1880 - 1899 Bahwa masyarakat adat ikut serta melakukan pembangun Rel kereta Api dan jalan dan atau lainnya . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa masyarakat adat dan atau pribumi yang dimaksud adalah Nawisan yang merupakan seorang bapak yang punya beberapa anak diantara nya Okoh , Emeh , Eyong dan Ewung alias Iwung . ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa yang terjadi di Dago sekitar tahun 1850 - 1870 bahwa Nawisan dan atau bersama saudara nya dan atau atau keluaga lainnya dan atau bersama bapak nya dan atau lainnya telah berada di ( saat ini ) sekitar PMI jawa barat hingga ke utaranya ( dijelaskan dan bukti pada Bab lainnya )
Bahwa 1800 an masyarakat adat dan atau Pribumi berada di bukit dan atau sebelah Bandung Utara . hampir semuanya kaum dan atau masyarakat dijuluki sebagai orang Panyeupuhan yang berari besi tempa dan atau tukang dan atau semacam nya . Diantara wilayah tersebut saat ini adalah Pakar , Buniwangi , Ciburial dan lainnya
Bahwa diantara wilayah itu tersebut masyarakat yang didekatnya ada mata air dan atau sungai . ini lah kemudian yang memawarisi nama Panyeupuhan . Ci berarti Air dan atau sungai dan atau semacam nya . Sehingga kaum tersebut berada di lokasi yang disebut Tjirapanjeoepoehan ( Tjirapuhan . Blok Tjirapuhan )
Bahwa ada waktu mereka menjual hasil kebun nya sehingga mereka turun dari bukit atau gunung .
Bahwa batas akhir memasuki Kota Belanda di zaman kolonial adalah di area sekitar jalan Dipati Ukur . Sehingga disitu lah mereka boleh masuk dan atau menunggu . ini lah awal riwayat menurut masyarakat , Menunggu dalam bahasa Sunda adalah Na dago an ( sehingga wilayah ini disebut Dago ) . menunggu karena nggak boleh masuk ke kota Bandung , ( jadi misal nya kalau zaman saat ini misalnya ada pihak melarang jualan atau mengasong di kantor . sehingga dia di beritahu batas akhir yaitu di wilayah untuk ngasong .
Namun hal ini berbalik dan atau kondisi tak jelas ketika ada pihak Kolonial Belanda dan atau KNIL datang secara besar besaran hendak membangun gua Belanda .
Bahwa pada Tahun 1945 Indonesia Merdeka dan menentang Penjajahan dan menudkung untuk menghapus Penjajahan di seluruh dunia
Bahwa Eiegondome Verponding tak sepenuhnya sesuai dengan hati nurani masyarakat dan atau bangsa dan atau yang kemudian disebut Negara Kesatuan Repubklik Indonesia
Bahwa Eigedome verponding 3742 dan 647 ( dan atau dengan 3740 dan atau dengan 3741 ) tidak sesuai dengan aturan Kerajaan Kolonial Belanda
Bahwa kami ada adalah cicit dari Matrawi yang ikut serta menentang dan atau menyaksiakan penjajahan Belanda dan atau kolonial lainnya .
( Riwayat Muhammad Basuki Yaman ( lahir 1976 ) bin Soetrisno ( 1942 ) Rusmijatun . Soetrisno bin Trirto Hardjo Napsiyah ( sekitar 1920 ) . Napsiyah binti Matrawi ( sekitar 1890 an . Asiyah )
pekerjaan :
Muhammad Basuki Yaman : wiraswasta
Soetrisno : pensiunan PNS pemkab Lamongan
Rusmijatun : Guru
Tirtohardjo : wirausaha
Napsiyah : ibu Raumah Tangga
Matrawi : Pejuang Rakyat / TKR / pensiunan Polisi
Asiyah : Ibu Rumah Tangga .
Bahwa Muhammad Basuki Yaman mendapatkan tanda tangan petisi rangkap 7 dan lain lainnya . bahwa kemudian perwakilannya menegaskan Bahwa Lukman memberi kuasa khusus untuk melakukan negoisasi dan atau mengambil kebijaksaan terkait objek lahan yang tengah sengketa )
Bahwa riwayat Lukman Bin Jenal Alias zenal Euis Omah . Euis Omah binti Tomi Rokayah . Rokayah Binti Tama . Tama bin Okoh Hasim . Okoh binti Nawisan .
Bahwa makam makam yanag berada di kawasan yang disengketakan atau sekitar nya adalah Nawisan , okoh , Hasim , Tama dan lain lainnya .
Bahwa Kebijakan Cultuurstelsel, atau Tanam Paksa, adalah sistem ekonomi kolonial yang diterapkan oleh Belanda di Hindia Belanda pada tahun 1830 tidak sesuai dengan nurani masyrakat Nusantara
Bahwa
- Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan Belanda untuk mengusahakan bahan galian di wilayah Hindia Belanda.
- Kebijakan Belanda tahun 1870 mencakup pemberlakuan Politik Pintu Terbuka (Liberal), yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) dan Undang-Undang Gula 1870 (Suiker Wet 1870). Kebijakan ini menggantikan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel)
- Bahwa undang-undang ini bertujuan melindungi hak tanah pribumi
Bahwa sehubungan tersebut bersama ini kami mohon Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa Sehubungan hal tersebut maka di mohon untuk menyatakan maka EV 3742 dan 6467 ( dan atau dengan EV 3740 dan 3741 ) mutlak tak sah untuk diterbitkan atas nama siapa pun .
- Bahwa petani justru sering kali kehilangan tanahnya karena adanya kewenangan pemerintah kolonial untuk mengambil alih tanah. sehingga diduga sebenarnya menyalahi aturan Pemerintahann Kolonial Belanda sendiri .
- Isi Undang-undang Agraria 1870, yaituEigendome Verponding nomor 3742 dan 6467 ( dan atau dengan EV 3740 dan 3741 ) adalah juga menyalahi aturan Kolonial Kerajaan Belanda itu sendiri bukan hanya tak sesuai dengan nurani bangsa Nusantara
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah
2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha
3. Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi
4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selama tidak lebih dari 75 tahun
5. Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi
6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat
7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun (yang dimaksud adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepada nya dengan hak eigendom
8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan ordonasi
Bahwa dengan bukti adanya banyak makam Keluarga Besar Nawisan maka Penerbitan
( Catatan penting bahwa amanah dari masyarakat adat , bahwa terkait objek 1,9 ( yang diklaim sebagia EV 3740 - 3741) , Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) tidak di perkenan kan untuk mengambil dan atau menggusur dan atau lain sebagai nya dan atau semacamnya karena objek yang dimaksud riwayat nya masa Zaman Kolonial ( sekitar 1900 ) adalah keluarganya nawisan ( bukan keluarga Nawisan tapi Keluarganya Nawisan ) dan atau saudara nya dan atau bapaknya dan atau lainnya . Yang mana saat ini sebagian keturunan nya berada di Gang sawargi Rt 03 rw 01 Kelurahan Dago Bandung dan atau juga keluarga rw 02 di pandanwangi dan atau di tebing .
Bahwa sehingga terkait terminal Dago , eks pasar inpress dan atau yang disebut objek sekitar 1,9 ha kami hanya menginformasikan dan atau semacamnya . Perihal Pengambil alihan dan atau semacam klaim dan lainnya itu pihak lain nya yang bertang gung jawab dan atau semacamnya . Perkecualian bila kami bicara dan atau semacamnya sebagai Warga Negera Republik Indonesia terkait objek 1,9 ha )
Bahwa pada Tanggal 30 April 2025 Di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Kami ( muhammad Basuki Yaman ) bertemu dengan Para tergugat utama ( termasuk Asep Makmun , pembela Isidentil dan juga tergugat II ) dan atau Forum Dago Melawan dan atau pihak lainnya ( berikut termasuk dihadiri Ketua Rw 01 dan atau ketua rt rt lainnya di Rw 01 dan juga Pjs Rw 02 Dago Elos dan warga nya .
Bahwa pada intinya
Bahwa kami mengemukkan kasus 2016 Batal Demi Hukum Dan atau Non Executable Dan Atau selanjutnya sesuai surat dan atau kebijakan lainnya yang hendak di perjuangkan oleh kami dan atau para pihak kami .
Bahwa pada Tanggal 3 maret 2025 Di Kantor Rw 01 Kami telah kami Kemukakan Bahwa terkait kasus Dago 2016 poin masalah bukan hanya penggugat tapi juga para pihak Tergugat . Forum ini dihadiri Oleh Perwakilan Forum Dago Melawan ( oki , Ade Suherman , Angga , Ayang dan lain lainnya ) dan juga Bu Lurah Dago dan jajaran nya berikut Bin mas dari TNI
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2017 kami ( muhammad Basuki Yaman dan Bani Rahman ) bertemu dengan Joko Setiadi ( ketua pemuda rw 02 Dago elos , kemudian identik dan atau cikal bakal dengan adanya Forum Dago Melawan ) Bahwa pada pokoknya mengingatkan kasus Dago 2016 adalah kolusi rekayasa gugatan bukan gugatan .
Bahwa pada sekitar april 2012 di Masjid Al Hikmah Kami bertemu Dan Asep Makmun , Didi Koswara , Apud Sukendar dan Tim pengacara Iwan surajadi cs . Dan juga di hadari oleh Lurah Dago , Pak Sahuri dan atau Binmas Polsek Coblong .
Bahwa pada sekitar tahun 2012 kami ( muhammad Basuki Yaman , Lukman dan tokoh Rw 02 Dago Elos ) mendatangi ke rumah Didi Koswara .
Bahwa pada sekitar tahun 2007 kami ( pengurus Rt rw 07 , Muhammad Basuki Yaman ) berkirim surat Kepada Lurah Dago . Bahwa mengingat tak ada kesepakatan tentang batas wilayah , setelah kami berunding dengan Ketua Rw 02 Asep Makmun dan rt nya Agus Salyono )
Bahwa pada pokok dan intinya kami mengingatkan supaya mengambil tanah yang menjadi haknya tanpa mengambil tanah pihak lainnya ( baik itu lahan warga maupun Fasilitas umum )
Dan Bahwa juga kami telah bertemu dengan sahidin . Dan juga Kami bertemu dan atau mengundan Diki Sulaeman cs . Namun tak ada tindak lanjut dan atau kesepakatan .
Komentar
Posting Komentar