Eigendome Verponding Dago Tidak Sah

 Bismillah Alhamdulillah 

Eigendome Verponding Tidak Sah , Bukan tidak sah karena masa berlaku dan atau batas akhir konversi tahun 1980 an . Tapi tidak sah menerbitkan Eigendome Verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan 3741 ) 

Mempertimbangkan Penerbitan Eigendome Verponding tersebut mencerderai Bangsa Nusantara ( Negera Republik Indonesia belum ada ) . Bahkan Bukan hanya itu kolonial Belanda , siapapun Nama nya , bukan hanya mencederai bangsa Nusantara . Namun juga telah berkhianat pada Negara Kolonial Kerajaan Belanda . 

Bahwa Penerbitan Eigendome Verponding tidak boleh dengan mengambil tanah rakyat .

Bahwa pada pokok nya Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa BelandaAgrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa

Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat.

Tujuan Undang-Undang Agraria 1870 Melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Pada tahun 1870, Gubernur Jenderal Hindia Belanda adalah James LoudonIa menjabat dari tahun 1872 hingga 1875 dan merupakan Gubernur Jenderal pertama yang mengorganisir ulang hukum untuk orang Eropa dan pribumi, serta memulai sistem pendidikan untuk pribumi. 

Ketentuan dalam UU Agraria 1870 (1880) 
  • Tidak boleh menjual tanah: 
    Gubernur Jenderal dilarang menjual tanah kepada pihak lain, terutama swasta.
  • Melindungi hak pribumi: 
    Gubernur Jenderal diwajibkan menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat asli.
  • Melindungi tanah yang dibuka rakyat: 
    Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah yang sudah dibuka oleh orang-orang pribumi atau tanah desa yang digunakan untuk penggembalaan.
  • Pengecualian dan kondisi: 
    Larangan ini tidak termasuk penjualan tanah kecil untuk perluasan kota dan desa atau untuk mendirikan perusahaan.

UU ini menjadi landasan hukum yang kemudian memberikan kesempatan kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia, tetapi dengan syarat negara harus tetap menjaga hak-hak rakyat pribumi dan tidak mengambil tanah yang sudah mereka miliki. 
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) tahun 1870 di Indonesia saat itu diperkenalkan Politik Liberal atau Politik Pintu Terbuka, yang mengakhiri sistem Tanam Paksa dan membuka kesempatan bagi modal swasta asing untuk menanamkan investasi di Hindia Belanda melalui sewa tanah dan peluang kerja sebagai buruh perkebunan. 
Latar Belakang dan Isi Kebijakan
  • Akhir Tanam Paksa: 
    UU Agraria 1870 dikeluarkan untuk mengakhiri sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang telah berlangsung dari tahun 1830 dan menimbulkan banyak protes karena dianggap memeras tenaga dan sumber daya rakyat. 
  • Politik Liberal: 
    Kebijakan ini merupakan awal dari Politik Liberal atau Politik Pintu Terbuka yang memungkinkan komersialisasi Hindia Belanda dan masuknya modal swasta secara bebas. 
  • Akses Modal Swasta: 
    Kebijakan ini memberikan peluang kepada para pemodal asing dari berbagai negara (Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan lain-lain) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia. 
  • Peluang Kerja: 
    UU Agraria 1870 juga membuka peluang bagi penduduk pribumi untuk bekerja sebagai buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun musiman. 
Dampak Kebijakan
  • Pendirian Perusahaan Swasta: 
    Pemberlakuan UU Agraria 1870 menjadi awal berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda, yang mengembangkan perkebunan dan industri. 
  • Kontrol Ekonomi: 
    Kebijakan ini mengurangi secara signifikan kontrol pemerintah kolonial terhadap perekonomian tanah jajahan, sehingga pemerintah dapat menyerahkan pengelolaan lahan kepada swasta. 
  • Keterkungkungan Ekonomi: 
    Meskipun ada liberalisasi, pola ekonomi baru ini justru membuat Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung dalam kemiskinan sementara ekonomi Belanda berkembang. 
  • Peran Negara dalam Kepemilikan Tanah: 
    UU ini menegaskan bahwa negara menguasai semua tanah tak bertuan atau tanah kosong (domein negara) sehingga negara dapat menjual hak penguasaan tanah kepada pihak swasta. 
Bahwa Masyarakat Bangsa Nusantara sudah ada salah satunya bernama Nawisan dan 
bersama saudara nya  ( saat ini berada di Gang Sawargi Rt 03 rw 01 Dago Bandung ) dan 
atau bersama bapak nya dan atau bersama pribumi lainnya . 

Bahwa Makam keluarga Besar Nawisan saat ini ada di kampung Cirapuhan rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan
Coblong Kota Bandung. 

Bahwa sehingga Eigendome Verponding Tidak Sah , Bukan tidak sah karena masa berlaku dan atau batas akhir konversi tahun 1980 an . Tapi tidak sah dalam menerbitkan Eigendome Verponding  bernomor 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan 3741 juga tidak sah ) 

Bahwa adapun riwayat nya sekitar tahun 1850 dan atau 1870 Bahwa Nawisan dan 
bersama saudara nya dan atau bapaknya dan atau bersama pribumi lainnya 
sudah berada di area dimaksud . 

Bahwa area dan atau orang yang dimaksud dijuluki orang Panyepuhan . Artinya 
besi tempah dan atau orang nya dan atau petani dan atau semacamnya . Ci artinya
air , mata air atau sungai 
Nama "Kampung Cirapuhan" yang ada di Bandung berasal dari kata "Cipanyepuhan". Berdasarkan sejarahnya sekitar tahun 1850-an, nama ini mengandung arti sebagai berikut: 
  • Cipanyepuhan: Berarti "besi tempah".
  • Kampung tempat para petani atau pekerja: Kampung ini menjadi tempat tinggal bagi para petani atau pekerja. 
Jadi, secara harfiah, Kampung Cirapuhan (yang berasal dari kata Cipanyepuhan) dapat diartikan sebagai "kampung tempat tinggal para pekerja atau petani yang berhubungan dengan besi tempah".
Bahwa sehingga mereka di panggil dan atau ikut proyek rel Kereta Api Bandung dan sekitar nya pada tahun 1880 an . 
Bahwa selain itu mereka bertani dan atau berkebun .
Bahwa sehingga karena di larang masuk kota Bandung maka mereka menunggu ( na Dago an ) di Batas akhir Boleh Masuk yaitu batas jalan Dipati ukur . Proses menunggu itu disebut Na dago an dalam Bahasa Sunda . Sehingga itu lah Dago keatas atau ke utara di sebut Dago atas . Kebawah atau keselatan di sebut Dago Bawah ( ini yang zaman kolonial tidak boleh dimasukin orang . kalau zaman sekarang adalah wilayah yang nggak boleh tukang asongan berkeliaran . Begitu bangsa kolonial menganggapnya ) 
Jadi Dago adalah nama wilayah berdasarkan kata predikat . Kata subjeknya salah satunya yaitu Cipanyepuhan . Tijrapuhan . 
Bahwa menurut masyarakat setelah masuk nya KNIL ada oknum Kolonial . ( dikatakan oknum karena diduga kepada aturan gubernur Jendral nya juga dilanggar ) . Oknum ini tanpa diketahui dan secara sepihak  membuat eigendome Verponding 3740 dan 3741 setelah menggusur keluarga Nawisan dan Kawan kawan . Sehingga menggusur Keluarga Nawisan ke utara ( mulai dari kantor pos dago hingga ke utara ) . sehingga disebut panyingkiran . Sedangkan saudara nya digusur ke barat nya ( depan terminal Dago , saat ini gang Sawargi ) 
Bahwa setelah itu tidak diketahui , namun secara sepihak ada ada oknum Kolonial yang lagi membuat Eigendome Verponding bernomor 3742 dan 6467 . Nah ini jelas jelas tidak sah ! Tidak sah dalam menerbitkan Eigendome Verponding bernomor 3742 dan 6467  . 
Bahwa wilayah wilayah yang di juluki Panyeupuhan adalah Dago , sekitar Pakar dan sekitar cigadung sekitar Buniwangi dan lainnya . Namun kemudian yang mewarisi adalah Kampung Cirapuhan , dulunya blok tjirapuhan desa Tjoblong Kecamatan Cibeoenjing Kota Besar Bandoeng . Pada Tahun 1948 kepala desanya bernama Tjetje Kemudian bernama Nonoh , Dengan Rukun Keluarga bernama Soewondo .  
Kemudian Kampung cirapuhan Secara admintrasi ada dibagi 2 . Kampung Cirapuhan barat dan Kampung Cirapuhan Bagian Timur . Barat kampung Cirapuhan rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung .  Tetap bernama Kampung Cirapuhan karena ada dulu riwayat keluarga dan atau riwayat satu bangsa Nusantara ( ketika Negara Indonesia belum ada ) 
Informasi mengenai asal-usul nama kampung ini biasanya didapat dari sumber sejarah lokal, cerita turun-temurun, atau penelitian sejarah, Kemudian ditulis seorang tokoh bernama Muhammad Basuki Yaman dalam penelitiannya pada tahun 2000 an hingga 2025 terkait adanya konflik sengketa tanah sekitar tahun 1980 an , yang di viralkan dengan Rekayasa penggugat muller dengan tergugat utama Dago Elos , Berdasarkan berkas berkas dan keterangan masyarakat adat kampung cirapuhan . Cucu cucu dan atau cicit cicit Nawisan dan atau pihak yang hidup dalam masalahnya . 
Berikut narasumber terkait riwayat kampung cirapuhan Bandung dari masyarakat adat : Acih . acih adalah istri kedua dari misnan alias minan bin Mardasik Eyong . Eyong anak dari Nawisan . Amat bin Mardasik Eyong . Amat Cucu Nawisan . Engkos kosasih Bin Enung Wardi . Enung adalah cucu nawisan karena Enung anak Adikarta dengan Emeh binti Nawisan . Diman Bin Adikarta . Diman Juga cucu Nawisan . Carli bin Rahman Hadi saputra bin  Karmita alias kasmita yang menikah Ewung alias Iwung Bin Nawisan . Jadi Carli adalah cicit Nawisan. 
Berikut narasumber terkait riwayat kampung cirapuhan Bandung dari masyarakat adat dan atau orang yang hidup sejaman dengan anak dan  atau cucu nya . Misal nya Slamet Bin Karto dan atau Unus Suherman dan lain lainnya . 
Sehingga kemudian banyak warga dan atau masyarakat adat ini menandatangani petisi rangkap 7 dan atau perwakilannya membuat surat kuasa dalam rangka menjelaskan dan atau melakukakan negoisasi . 
 . 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...