Eigendome Verponding Dago Tidak Sah
Bismillah Alhamdulillah
Eigendome Verponding Tidak Sah , Bukan tidak sah karena masa berlaku dan atau batas akhir konversi tahun 1980 an . Tapi tidak sah menerbitkan Eigendome Verponding 3742 dan 6467 ( dan atau dengan 3740 dan 3741 )
Mempertimbangkan Penerbitan Eigendome Verponding tersebut mencerderai Bangsa Nusantara ( Negera Republik Indonesia belum ada ) . Bahkan Bukan hanya itu kolonial Belanda , siapapun Nama nya , bukan hanya mencederai bangsa Nusantara . Namun juga telah berkhianat pada Negara Kolonial Kerajaan Belanda .
Bahwa Penerbitan Eigendome Verponding tidak boleh dengan mengambil tanah rakyat .
Bahwa pada pokok nya Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa.
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat.
Tujuan Undang-Undang Agraria 1870 Melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.
Pada tahun 1870, Gubernur Jenderal Hindia Belanda adalah James Loudon. Ia menjabat dari tahun 1872 hingga 1875 dan merupakan Gubernur Jenderal pertama yang mengorganisir ulang hukum untuk orang Eropa dan pribumi, serta memulai sistem pendidikan untuk pribumi.
- Gubernur Jenderal dilarang menjual tanah kepada pihak lain, terutama swasta.
- Gubernur Jenderal diwajibkan menjaga agar tidak terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat asli.
- Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah yang sudah dibuka oleh orang-orang pribumi atau tanah desa yang digunakan untuk penggembalaan.
- Larangan ini tidak termasuk penjualan tanah kecil untuk perluasan kota dan desa atau untuk mendirikan perusahaan.
- UU Agraria 1870 dikeluarkan untuk mengakhiri sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) yang telah berlangsung dari tahun 1830 dan menimbulkan banyak protes karena dianggap memeras tenaga dan sumber daya rakyat.
- Kebijakan ini merupakan awal dari Politik Liberal atau Politik Pintu Terbuka yang memungkinkan komersialisasi Hindia Belanda dan masuknya modal swasta secara bebas.
- Kebijakan ini memberikan peluang kepada para pemodal asing dari berbagai negara (Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan lain-lain) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
- UU Agraria 1870 juga membuka peluang bagi penduduk pribumi untuk bekerja sebagai buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun musiman.
- Pemberlakuan UU Agraria 1870 menjadi awal berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda, yang mengembangkan perkebunan dan industri.
- Kebijakan ini mengurangi secara signifikan kontrol pemerintah kolonial terhadap perekonomian tanah jajahan, sehingga pemerintah dapat menyerahkan pengelolaan lahan kepada swasta.
- Meskipun ada liberalisasi, pola ekonomi baru ini justru membuat Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung dalam kemiskinan sementara ekonomi Belanda berkembang.
- UU ini menegaskan bahwa negara menguasai semua tanah tak bertuan atau tanah kosong (domein negara) sehingga negara dapat menjual hak penguasaan tanah kepada pihak swasta.
- Cipanyepuhan: Berarti "besi tempah".
- Kampung tempat para petani atau pekerja: Kampung ini menjadi tempat tinggal bagi para petani atau pekerja.
Komentar
Posting Komentar