Cara Menyebutkan Lokasi sengketa tanah jadi Modus Mafia Tanah

 Cara penyebutan lokasi sengketa tanah dago , Cara Menyebutkan Lokasi sengketa tanah jadi Modus Mafia Tanah , Satu Pihak menyebutkan Dago Elos dan atau rw 02 sementara itu pihak lainnya menyebutkan Dago dan atau Kelurahan Dago . Makna Dago Elos dengan ada kata Elos berarti rw 02 dan atau tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung Cirapuhan . Hal ini juga terkait laporan warga kampung Cirapuhan rt 07  rw 01 Muhammad Basuki Yaman . Wakil Ketua Komisi II DPR RI , Dede Yusuf bersama Nusron Wahid Dalam Rakernas DPR RI dengan Mentri BPN 21 April 2025 . Bahwa untuk mengubah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos . yang mana ini adalah bagian modus mafia tanah memanipulasi perizinan aspal . 

Penting juga menyimak : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Penyebutan lokasi konflik dalam kasus tanah Dago sangat krusial karena:


1. Menentukan objek sengketa secara hukum  

   Jika hanya disebut “Dago Elos” (RW 02), maka wilayah Kampung Cirapuhan (RW 01) bisa dianggap tidak termasuk dalam objek sengketa — padahal sebagian lahan yang disengketakan berada di RW 01.

Modus ini terkait juga dengan adanya wilayah kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos dan atau rw 01 sejak lama untuk manipulasi perizinan shm 80 m , 270 m , 868 meter dan juga wakaf masjid dan lainnya yang juga objek 15.000 meter dan atau laporan awal tahun pembayaran pbb sejak 2002 hingga seterusnya . Dan juga terkait dengan para tergugat juga menekankan yang perlu di proses rw 02 dan atau Dago Elos dalam putusan pengadilan Negeri maupun putusan banding dan selanjutnya . 


2. Berpotensi menjadi celah manipulasi administratif  

   Seperti yang warga Cirapuhan ungkapkan, sejak 1980-an ada dugaan pengubahan wilayah administratif (RT 07 RW 01 jadi RW 02) untuk mengaburkan batas asli lahan.

Bahwa fakta sidang pengugat , tergugat kelompok utama dan pihak nya raminten cs dll menyatakan di dago elos dan atau di rw 02 


Hanya tergugat no 88, 334 ( dishub / terminal.dago ) dan tergugat no 335 ( pt pos  / kantor pos dago ) menyatakan dago ( tanpa ada kata elos ) 


3. Dipakai sebagai alat mafia tanah  

   Penyempitan istilah lokasi — dari “Dago” (mencakup RW 01 & 02) menjadi “Dago Elos” (hanya RW 02) — diduga sebagai bagian dari strategi saling gugat dalam jaringan mafia tanah.


4. Mempengaruhi posisi hukum tergugat & warga  

   Warga Cirapuhan bisa diposisikan seolah bukan pihak yang berkepentingan langsung, padahal mereka terdampak langsung oleh objek yang disengketakan.


Jadi, penyebutan lokasi dengan benar dan lengkap adalah kunci untuk memastikan:

- Hak warga tidak diabaikan

- Tidak ada manipulasi wilayah

- Proses hukum berjalan adil

Motif Pengalihan Lokasi adalah pengalihan administrasi pertanahan . 

Singkatnya: mafia tanah pakai modus manipulasi lokasi dan dokumen palsu (SHM, PBB) untuk kuasai lahan Kampung Cirapuhan.  


1. Buat SHM palsu (80 m², 270 m², 868 m², 15.000 m²) atas nama Didi Koswara dan Ismail Tanjung.  

2. Manipulasi wilayah—ubah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos atau Pasar Inpress.  

3. Kolusi saling gugat buat legalkan penguasaan.  

4. Intimidasi dan pengalihan riwayat kepemilikan untuk kuasai lahan 6,3 ha sampai puluhan ribu meter persegi.  

5. Ada perdamaian 2022, sehingga ada indikator Kolusi

6. Kasus berlanjut jadi pidana, dua orang dihukum 3,5 tahun, tapi jaringan lebih besar belum tersentuh.jaringan mafia makin kuat di pihak tergugat.  


Modus : 

1. pembuatan shm 80 m an Didi Koswara ( padahal harus periksa Ajb Tomi dg M wikarta ) 

2. Pembuatan Shm 270 m an Didi Koswara ( padahal kesaksian warga tanah pak bagio dan lainnya ) 

3. Pembuatan PBB 15.000 m And Didi Koswara ( padahal periksa surat tahun 1997 dan 1999 )

Modus itu untuk motif lainnya : 

Penguasaan fisik lapangan bola dan atau tanah garapan kelompok warga masyarakat adat

Modus ini untuk motif lainnya mengubah pihak diganti pihak nya 

Sehingga Didi Koswara menjadi tergugat utama dan simpatisannya menjadi tergugat di pihak nya

Sehingga kelompok terbesar ini lah yang menghadapi penggugat sesuai skenario pengalihan lokasi dan pengalihan riwayat 

Modus ini diduga untuk motif lainnya yaitu kolusi saling gugat 

Modus itu untuk menargetkan 6,3 hektar atau 6,9 hektar dan atau 80 m , 270 m , 868 meter , dan atau 15.000 meter dan lainnya yaitu hasil pengintimidasiaan dan atau penghalangan hak 

Bahwa sebelum itu kembali melanjutkan pada poin sebelumnya yaitu setelah 1 hingga 3 maka poin 4 adalah 

4. pembuatan shm 868 meter Ismail tanjung ( periksa pernyataan warga bahwa tanah pak bagio dan lainnya . 

Bahwa untuk menguatkan maka ada suap namun modus wakaf masjid Al hikmah kampung Cirapuhan dan atau ada wakaf dan atau suap lainnya ( butuh pemeriksaan lanjutan anatara wakaf dan atau suap ) 

5 pembuatan PBB dengan laporan awal tahun 2002 dan seterusnya . Namun laporan awal tahun pbb sebelumnya juga perlu pemeriksaan karena sekitar tahun 2000 sudah ada tampak memanipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos rw 02 misalnya rumah eks Hasan Harahap ( canon Medicine ) ke Diki Sulaeman ( Yayasan Kampung tarbiyah ) 

sehingga untuk menguatkan pondasi mengubah kampung cirapuhan jadi Dago Elos dan atau Pasar Inpress menjadi lain lain  untuk berkolusi dengan para penggugat . Baik menang atau kalah . Baik penggugat Menang dan atau Kalah . Baik tergugat menang atau kalah . Jaringan mafia Tanah tetap Untung . 

Modus nya ada perdamaian sekitar juni 2022 antara perwakilan tergugat dan perwakilan penggugat  

Motif nya adalah penyerobotan dan atau penggelapan dan atau semcamnya pada pihak yang turut tergugat namun tidak tergugat dan atau pihak yang diberada di wilayah yang di manipulasi yaitu kampung cirapuhan dan atau rw 01 ( karena yang digugat penggugat  adalah Dago Elos dan yang dimohonkan jadi eksepsi tergugat adalah  rw 02 artinya sama sama Dago Elos bukan kampung Cirapuhan dan juga bukan Rw 01  . Dan juga objek di rw 02 yang juga telah di intimidasi dan atau dihalang halangi hak nya misalnya masyarakat adat dan atau objek fasilitas umum yang telah digantikan oleh simpatisannya ) 

Selanjutnya ada desakan perdata jadi Pidana 

sehingga hanya 2 pion yang dihukum 3,5 tahun yaitu Heri Hermawan dan Dodi Rustandi  

Perlu jadi perhatian jaringan mafia yang lebih kuat di posisikan pada tergugat bukan pada penggugat . 

Perlu juga jadi perhatian target nya bukan hanya 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar namun 80 meter , 270 meter , 868 meter , 15.000 meter dan lain lain artinya sama saja ! dengan lebih dulu menargetkan 80 , 270 m , 15.000 dan ;lainnya maka potensi selanjutnya juga ber hektar hektar . dengan menutup akses jalan pihak lainnya dan atau modus lainnya . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat