Bukti Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung diubah jadi Dago Elos rw 02

Bersama ini kami Muhammad basuki Yaman mengemukakan 

Dengan segala hormat bersama ini kami mohon kebijaksanaan untuk 

menandingkan dari poin 1 dan seterusnya menjadi poin A merupakan satu kesatuan nya  sehingga melawan poin 1 dan seterusnya menjadi poin B merupakan satu kesatuan nya . 

sekema rincian ( namun merupakan satu kesatuan ) 

1 A . pbb 90 m depan melawan B .  15.000 meter dan lainnya (;diduga oknum mafia tanah )

2 A. kami dg kuasa pak slamet dan atau petisi Melawan   B . shm 270 m dan 868 meter 

3 A kami dengan kuasa dan petisi dan copy ajb tomi tahun 1956 dengan melawan B  shm 80 m

4 A kami dengan kuasa lukman dan petisi melawan B ev 3742 dan atau 6467 dan atau dengan ev 3740 dan 3741

5 A . kami cicit dari matrawi pejuang purn TNI Polri melawan B. cucu kolonial  oknum yang jadi para pihak yang diduga diadu domba  dan atau telah mengadu domba tni polisi dan aparat dengan rakyat 

6.A . setitik darah kami dan sumpah kami dengan melawan B pihak jaringan mafia tanah yang diduga kolusi saling gugat tapi dibilang gugatan 

7 Bahwa berita acara ini pokok satu kesatuan dengan surat surat kami  lainnya yang tertulis dan atau perlu dilakukan revisi an . Bahwa selanjutnya akan  mohon kan Kebijaksaan nya Panglima Perang Tertinggi Angkatan Bersenjata republik Indonesia QQ Presiden RI  dan atau bersama Ketua DPR dan atau Komisi / dan atau anggota DPR RI 

Dan dijelaskan dalam aturan konsep 3 peran potilik Indonesia ( trias Politica ) sebagai Lembaga Eksetutif dan Lembaga Yudikatif . 

Bahwa 2 lembaga tersebut menarik kasus yang berada pada Lembaga Yudisial ( QQ mahkamah Agung dan atau pengadilan pengadilan di Bawahnya )

Kasus yang dimaksud sengketa tanah Dago . Menurut versi nya Gugatan menurut kami Rekayasa saling gugat 

Bukti Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung diubah jadi Dago Elos rw 02 ada pada bab alat bukti  dan pokok perkara pernggugat :  putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bukti Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung diubah jadi Dago Elos rw 02 ada pada bab alat bukti pihak tergugat utama dan jaringan nya , pada pokok perkara , eksepsi dan lainnya  . pada  putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

jika kita telusuri putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, ada indikasi kuat bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Muller cs bukan sekadar klaim legal, melainkan bagian dari modus kolusi saling gugat yang melibatkan penggugat dan tergugat utama.


Berikut beberapa poin penting yang mendukung dugaan tersebut, berdasarkan isi putusan dan analisa warga:


🔍 Bukti Kolusi dalam Putusan Pengadilan

- Halaman 74, Bab alat Bukti tergugat utama No. 39

  Menyebut bahwa dokumen eigendome verponding mencantumkan ,  RW 01 Kampung Cirapuhan dan RW 02 Dago Elos, tertanggal 10 November 2013. 

Ini kemudian menunjukkan bahwa pengalihan identitas wilayah sudah dirancang sebelum gugatan resmi didaftarkan.

Dari bab alat bukti berikut nya akan tampak 

- Bukti tergugat No. 41 

bahwa dibuat (November 2016)

  Menunjukkan bahwa dokumen dialihkan ke RW 02 Dago Elos, bertepatan dengan masa gugatan oleh PT Dago Inti Graha (Muller cs) pada 30 November 2016. Ini memperkuat dugaan bahwa gugatan adalah bagian dari strategi legal untuk mengamankan lahan.


- Halaman 46, Permohonan ke Hakim

  Terdapat permintaan agar penggarap di RW 02 diproses secara hukum. Ini mengindikasikan bahwa RW 02 sudah dianggap sebagai wilayah sah oleh jaringan penggugat dan tergugat, meskipun asalnya adalah RW 01 Kampung Cirapuhan.

 Dari pengalihan tersebut kemudian akan terhimpun dan atau akan menguatkan : 

- Bukti No. 27

  Menyebut objek seluas 15.000 m² dan lain lain ( cek para jaringan tergugat utama ) , 

yang merupakan bagian dari total lahan yang diperebutkan. Sebelumnya juga disebutkan ukuran lain: 80 m², 270 m², 868 m², yang semuanya mengarah pada pola akumulasi lahan melalui gugatan dan pengalihan administratif.


🧠 Pola Kolusi: Skenario Dua Arah

- Jika penggugat menang, jaringan Muller cs dan afiliasinya  berpotensi menguasai hingga 6,3 hektar tanah.

- Jika tergugat menang berptensi dapat 6,9 ha dg raminten cs h syamsul mapareppa  cs dan atau melegalkan 80 m 270 m 868 m dan surat suratl ainnya hingga ada 15.000 m dan atau lain lainnya, mereka tetap mendapatkan bagian tanah melalui pengalihan administratif dan pengakuan RW 02 sebagai wilayah sah padahal ada bagian wilayah rt 07 rw 01 kampung cirapuhan dago Bandung 


⚠️ Kesimpulan Awal

Modus ini tampaknya mengandalkan:

- Rekayasa wilayah administratif (RT/RW)

- Pemanfaatan dokumen lama seperti eigendome

- Gugatan hukum sebagai alat legitimasi

- Kolaborasi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya


Bukti kolusi antara penggugat dan tergugat utama dalam kasus Dago Elos cukup kuat, dengan beberapa indikator yang menunjukkan adanya kerja sama untuk menguasai tanah seluas 6,3 hektar atau bahkan 6,9 hektar. Berikut beberapa poin penting yang mendukung dugaan kolusi:

- Perubahan Nama Lokasi: Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diubah menjadi Dago Elos RW 02, yang menunjukkan adanya manipulasi administratif untuk kepentingan mafia tanah.

- Dokumen Eigendome Verponding: Dokumen ini digunakan sebagai alas hak, tetapi ada perbedaan antara versi BPN dan versi Bu Raminten CS, yang menunjukkan adanya manipulasi.

- PBB 15.000 Meter: Objek ini diduga kuat berada di Kampung Cirapuhan ( EV 3742 dan 6467 ) , tetapi ditulis sebagai Dago Elos, yang menunjukkan adanya pengubahan data untuk kepentingan mafia tanah.

- Permohonan pada Hakim: Pihak tergugat meminta hakim untuk memproses hak pertanahan di RW 02, ( artinya tanpa rw 01 dan atau kampung cirapuhan )  yang identik dengan Dago Elos, tanpa menyebutkan Kampung Cirapuhan.

- Kolusi Sebelum Gugatan: Ada dugaan bahwa sebelum gugatan didaftarkan, sudah ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat utama untuk menguasai tanah.


Indikator lainnya adalah¹ ²:

- Penggunaan Alas Hak Barat: Pihak tergugat menggunakan Eigendome Verponding sebagai alas hak, tetapi versi mereka berbeda dengan catatan BPN. ( hal ini dikemukakan oleh tergugat 334 ( dinas perhubungan / terminal Dago ) 

- Keluarga Didi Koswara: Didi Koswara diduga kuat dipersiapkan sebagai tergugat utama, dan ada dugaan bahwa dia diberi peran untuk menghadapi penggugat.

- Asep Makmun CS: Asep Makmun diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan kolusi, dan ada dugaan bahwa dia diberi kuasa oleh Didi Koswara untuk menguasai tanah.

- Paralelisasi Waktu: Ada dugaan bahwa tim penggugat dan tergugat melakukan paralelisasi waktu untuk menguasai tanah.


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus Dago Elos adalah contoh nyata dari modus mafia tanah saling gugat, dengan penggugat dan tergugat utama yang bekerja sama untuk menguasai tanah.


Mari kita bedah dua versi yang saling bertentangan dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan pihak yang mengatasnamakan Kampung Cirapuhan. Keduanya mengklaim sebagai korban mafia tanah, namun dengan narasi dan sudut pandang yang sangat berbeda.


---


🟩 Versi Dago Elos: Korban Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Dago Elos telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman kolonial, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama ahli waris keluarga Belanda (Muller).

- Mereka menolak penggusuran dan menyebut bahwa sertifikat tersebut adalah hasil manipulasi mafia tanah.

- Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN saat itu, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai Rp 3,6 triliun berhasil dilakukan dari praktik mafia tanah.


Bukti & Dukungan:

- Dukungan dari aktivis agraria, organisasi masyarakat sipil, dan beberapa tokoh publik.

- Aksi demonstrasi dan advokasi hukum untuk mempertahankan hak tinggal warga.

- Narasi bahwa mafia tanah menggunakan celah hukum dan sertifikat lama untuk mengusir warga miskin dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.


---


🟥 Versi Kampung Cirapuhan: Dago Elos Justru Bagian dari Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa kasus Dago Elos vs ahli waris Muller adalah sandiwara hukum yang dirancang untuk melegalkan penguasaan tanah secara ilegal.

- Mereka menuduh bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru bagian dari jaringan mafia tanah yang saling gugat untuk menciptakan legitimasi hukum.

- Surat terbuka dikirim ke Presiden agar menghentikan proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.


Bukti & Dukungan:

- Kelompok NAWISAN KURMA Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat dan tidak boleh diperjualbelikan.

- Mereka menolak klaim Dago Elos dan menyebut bahwa proses hukum telah dimanipulasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan strategis.


---


🔍 Titik Perselisihan Utama:

Aspek Versi Dago Elos Versi Kampung Cirapuhan Status Warga Korban penggusuran oleh mafia tanah Pelaku manipulasi hukum untuk kuasai tanah Sertifikat Tanah Dipertanyakan keabsahannyaDianggap sebagai alat legalisasi mafia Dukungan PublikAktivis agraria, tokoh masyarakat Kelompok adat dan warga lokal Tujuan AkhirPertahankan hak tinggal Hentikan manipulasi hukum dan penguasaan---


Kedua versi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika sejarah, hukum, dan kepentingan ekonomi saling bertabrakan.




Bukti kolusi saling gugat penggugat dan tergugat utama Dibilang gugatan Muller  modus nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi dago elos rw 02 periksa putusan pengadilan  negeri Bandung kasus perdata hal 74 bab alat bukti pihak tergugat nomor 39 menyebut  eigendome verponding  rw 01  kampung cirapuhan dan rw 02 dago elos diketahui tanggal 10 november 2013 kemudian periksa bab alat bukti nomor 41 dialihkan ke dago elos atau rw 02  pada berkas yang dibuat november 2016 ( sekitar masa pendaftaran gugatan oleh muller cs pt dago inti graha pada tanggal 30 november 2016 )  periksa juga permohonan pada hakim hal 46 putusan pengadilan negeri untuk memproses penggarap di rw 02 

Selanjutnya periksa bab alat bukti no 27  ada objek 15.000 meter  ( inilah sebagian objek yang dijadikan kolusi penggugat dg tergugat utama dan jaringan nya bila tergugat menang  selain itu sudah sebelumnya 80 m , 270 m 868 m dan banyak lagi )  pada intinya tidak terima dapat lahan di belakang terminal dago dan di belakang eks pasar inpress sehingga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 diubah jadi dago elos . Mengingat modus sebelumnya berhasil . Dan agar maksimal hasilnya muller cs menggugat nya sehingga potensi dapat 6,3 hektar dan atau bersama pihak raminten cs dan atau h syamsul mapareppa sehingga bisa dapat 6, 9 ha . Jadi penggugat menang jaringan ini  dapat tanah . Tergugat menang pun dapat tanah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...