Analisa Kasus Tanah Dago
Analisa Putusan Pengadilan dalam Kasus Tanah Dago
Muhammad Basuki Yaman, selaku Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan dan warga setempat, memberikan analisis mendalam terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG yang membahas sengketa lahan Dago Elos. Analisis beliau menekankan modus operandi mafia tanah, kolusi antara penggugat dan tergugat, serta rekayasa gugatan . Namun sebelum itu Muhammad Basuki Yaman membagi dua bagian yaitu kelompok yang tak bersidang dan kelompok yang bersidang . Sehingga dia membagi nya menjadi 4 pihak / 4 kelompok :
Pihak yang dikondisikan terlibat di Sidang
Pihak kesatu : Pelaku ( penggugat dan tergugat utama )
Pihak Kedua : Korban ( tergugat no 334 dan ada sebagian yang ikut kelompok tergugat utama )
Pihak yang dikondisikan untuk tidak terlibat di Sidang
Pihak Ketiga : Pelaku dan atau Otak mafia Tanah dan atau simpatisan nya dan atau spekulan ( memilah ini pun sama rumitnya dengan memilah pada pihak kesatu dan atau kelompok kesatu yang ikut sidang tapi bagian jaringan mafia tanah )
Pihak Keempat : Korban dan atau pihak warga dan Negara yang haknya di gelapkan dan atau diintimidasi oleh jaringan mafia tanah .
. Barulah kemudian menganalisa bagian berikutnya . Berikut rangkuman dan struktur analisisnya:
1. Struktur Sengketa dan Para Tergugat
- Tercatat 336 tergugat, dibagi menjadi empat kelompok utama berdasarkan strategi pembelaan:
- Kelompok utama (Tergugat Isidentil):
- Campuran warga yang mempertahankan hak, pihak yang diduga berkolusi dengan jaringan mafia tanah.
- Mengajukan permohonan ke hakim agar BPN memproses hak pertanahan RW 02 sebelum gugatan teregistrasi.
- Bukti yang diajukan tidak jelas (riwayat, luas, legalitas), tetapi kelompok ini memiliki akses luas ke lembaga dan pejabat tinggi.
- Kompleksitas sosial dan moral tinggi karena pihak benar dan salah bercampur.
- Tergugat No. 88 (An Mina):
- Mengemukakan lokasi sengketa di Dago RW 02, kemudian mendukung kelompok Raminten cs.
- Akhirnya membentuk kelompok baru (Kelompok 12) setelah menyadari kejanggalan.
- Tergugat 334 (Dishub):
- Memberikan perbedaan antara dokumen penggugat dan Tergugat yang juga bertentangan dengan laporan BPN.
- Kuasa hukum cerdas dan konsisten, tetapi tidak melanjutkan banding.
- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia):
- Menyebut Dago Elos hanya terkait pengiriman surat, bersikap netral, tidak berpendapat kesepakatan alas hak Barat.
2. Modus Operandi Menurut Muhammad Basuki Yaman
- Pengalihan objek tanah: Jaringan mafia tanah memindahkan objek di Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 menjadi Dago Elos/RW 02.
- Kolusi dan saling gugat: Penggugat dan tergugat utama bekerja sama untuk menguasai lahan.
- Strategi penguasaan lahan:
- Penggugat mengklaim 6,3 hektar dan diatur distribusi untuk keuntungan jaringan.Dan juga luas objek yang lainnya yaitu 80 meter hingga 15.000 meter dan lain lainnya .
- Persiapan rekayasa sejak 1980-an, menyimpan bukti alas hak bermasalah untuk antisipasi.
- Manipulasi hukum dan media: Selain hukum, jaringan ini menggunakan pemberitaan untuk mengaburkan tujuan, termasuk dalih hak asasi.
3. Perbedaan Versi Kasus
Aspek | Versi Persidangan | Versi Berita | Versi Muhammad Basuki Yaman |
---|---|---|---|
Dasar sengketa | Klaim keluarga Muller berdasarkan dokumen Eigendom Verponding bahwa tergugat pun menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding | Klaim warisan kolonial yang memicu konflik dengan warga ( Padahal Tergugat juga menggunakan alas hak Barat yang menurut kuasa tergugat 334 baik penggugat maupun tergugat utama juga bertentangan dengan versi BPN Bandung ) | Dugaan modus mafia tanah dengan kolusi dan manipulasi dokumen . Bahwa Penggugat dan tergugat utama adalah satu jaringan |
Fokus | Proses hukum perdata & pidana | Kronologi konflik dan kerusuhan | Praktik mafia tanah, kolusi dan rekayasa gugatan ada pihak yang melakukan playing victim |
Bukti | Putusan perdata dan pidana | Laporan investigasi, peristiwa kerusuhan | Analisis struktur pembelaan dan modus operandi |
Hasil | PK MA 2021 memenangkan Muller → warga diharuskan menyerahkan tanah. Vonis pidana 2024 terhadap Muller | Sorotan ketidakadilan putusan perdata, kemenangan pidana warga | Sengketa dimanipulasi untuk keuntungan jaringan; PK kedua warga batal demi hukum karena rekayasa sehingga tergugat menang pun masih banyak pihak yang dirugikan . Karena bukan gugatan tapi kolusi gugatan antara penggugat dan tergugat utama dalam kendali jaringan yang sama |
4. Kesimpulan Analisis Basuki Yaman
- Kasus Dago Elos bukan sengketa biasa; ada keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan sistem peradilan untuk menguasai tanah.
- Putusan pengadilan perdata (PK MA 2021) merugikan warga karena rekayasa dokumen dan kolusi, tetapi putusan pidana 2024 membuktikan pemalsuan dokumen oleh Muller bersaudara. Dan Hanya tindak lanjut aksi jaringan mafia Tanah
- JPB (jaringan pertanahan dan kuasa hukum) memanfaatkan campuran warga benar dan salah untuk mengaburkan aspirasi hukum.
- PK kedua oleh warga Dago Elos dinilai batal demi hukum oleh Basuki Yaman karena kolusi yang mendasari gugatan ( ada 4 pihak ) . Bukan Gugatan murni ( ada 2 pihak )
5. Implikasi
- Analisis ini menekankan pentingnya mengungkap kolusi, modus mafia tanah, serta integritas proses hukum di kasus sengketa tanah kompleks.
- Memberikan contoh bagaimana konflik pertanahan dapat terorganisir sebagai bentuk sistemik melalui manipulasi perdata dan pidana.
Referensi Penting dari Analisis
- Wawancara Muh. Basuki Yaman dengan eks Jurnalis Kompas, 15 April 2025 (YouTube).
- SlideShare penjelasan karakter pihak tergugat dan teknik mengungkap kasus (Link).
- Liputan detil modus Dago Elos dan analisis PK kedua (YouTube).
Ringkasan Singkat
- Asal-usul lahan warga: Sejarah yang diutarakan Basuki Yaman menekankan bahwa lahan yang ditempati warga Kampung Cirapuhan adalah warisan turun-temurun. Warga adalah pewaris yang sah dari para pekerja dan buruh perkebunan yang sudah tinggal di sana sejak lama.
Komentar
Posting Komentar