analisa Kasus Dago Elos ( terkait Pidana )
analisa Kasus Dago Elos ( terkait Pidana )
Analisa keterangan saksi dalam perkara Pidana , Analisa keterangan saksi , dalam perkara Pidana . Heri Hermawan , Dodi Rustandi
Perbedaan antara versi Dago Elos dan versi Kampung Cirapuhan terkait kasus tanah Dago adalah sebagai berikut ¹ ²:
- Lokasi dan Batas Wilayah: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa objek sengketa sebagian besar berada di wilayah Kampung Cirapuhan RW 01, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Dago Elos RW 02.
- Eigendome Verponding: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa mereka tidak mengenal istilah Eigendome Verponding, namun mereka mengetahui kontur tanah dan adanya orang asing di daerah tersebut. Sementara itu, versi Dago Elos menggunakan Eigendome Verponding sebagai dasar klaim mereka.
- Penguasaan Lahan: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa mereka telah menguasai lahan tersebut sejak lama dan memiliki riwayat tanah yang jelas, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Eigendome Verponding.
- Manipulasi Data: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa ada manipulasi data dan pengubahan nama wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos untuk menguasai lahan dan memuluskan gugatan.
- Persentase Objek Sengketa: Versi Kampung Cirapuhan menyatakan bahwa sekitar 50-70% objek sengketa berada di wilayah Kampung Cirapuhan, sedangkan versi Dago Elos menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Dago Elos.
Kedua versi ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam memahami kasus tanah Dago, dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Keterangan Saksi
1 Ade Suherman , dokumen para terdakwa diduga palsu yaitu akte kelahiran para terdakwa akte kelahiran ada nama Muller dan verponding verponding an Goerge Hendrik Muller BPN menyatakan nv cement tegel fabriek EN materialen handel Simongan.
Raad van justitie ada di Surabaya dll
Saksi 2 Drs Wahyu pribadi mengemukakan bahwa warga Dago atas RT 009 rw 001 Kel Dago kec Coblong kota Bandung sedangkan yang disengketakan di Dago elos rw 02 bahwa sakisi membeli tanah dari pak Itang seluas 30 m . Bahwa saksi tidak termasuk tergugat.
saksi 3 Wahyu tinggal di Dago elos II RT 004 rw 001 Kel Dago kecamatan Coblong kota Bandung . Alo sana orang tua saksi merupakan salah satu tergugat . Shm seluas 100 meter di proses tahun 1988 .
Analisa : Wahyu adalah anak tergugat III ( pembanding I dan juga pembanding kasasi I ) bahwa ada nama wilayah Dago Elos di kampung cirapuhan adalah janggal . Namun ada gejala pengubah wilayah di kampung cirapuhan diduga sejak penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 . Ada catatan penting juga yang dinyatakan saksi bahwa ada yang memproses shm tahun 1988 bahwa menurut beberapa informasi pihak yang aktif terlibat memperoses nya adalah 4 tergugat utama dan dan atau lain lain simpatisannya . Perlu kami sampaikan adanya parelelisasi waktu dengan aktivitas penggugat ( pada tahun 1988 )cek keterangan saksi 4 .dan juga pada bab alat bukti kedua pihak dalam kasus perdata nya . hal ini indikator adanya dugaan kolusi Saling gugat antara penggugat dan tergugat utama beserta simpatisannya )
Saksi 4 Hery Herawan bahwa tahun 1988 akte terdakwa tak ada Muller nya namun di persidangan ada Muller nya
Saksi 5 Yudi khaedar bekerja di BPN sejak 2023.ev 3740 dan 3741 ada yang sudah beralih menjadi 2 sertifikat , ev 3742 ada yang sudah beralih menjadi 53 sertifikat dan ev 6467 ada yang sudah beralih menjadi 19 sertifikat
( Analisa Hal 72 SD 74 dan juga 79 sd 82 . Analisa Daftar sertifikat kebanyakan adalah warga rw 01 kampung Cirapuhan Bukan warga Dago Elos rw 02 hal ini juga sebagai indikator bahwa pihak tergugat hanya menguasai kurang dari 50 % dan atau 30 % lebih .
Bahwa selain itu sertifikat yang ada di daftar tersebut banyak yang tumpang tindih dan juga ada beberapa sertifikat dalam jumlah agak luas dalam satu keluarga . Ada indikator semacam pengelembungan luas dan atau tumpang tindih tak jelas .Kekacauan tersebut juga indikator masalah kedepannya . Sehingga ini mengarah pada Genocide pada wilayah kelompok yang bersama masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 .
Hal itu juga sudah menjadi masalah serius apalagi dengan ditambah masalah Dago Elos Melawan Muller . dengan hanya melibatkan sebagai tergugat 0,03 % dari kampung Cirapuhan dan atau rw 01 catatan Apud sukendar di luar objek sengketa dan Alo sana tercatat di Dago elos dan atau permohonannya memproses rw 02 . Sementara Objek sekitar 50 % hingga 70 % - angka agak jauh perbedaan karena ada manipulasi mengubah wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos dan atau rw 02)
bahwa ada yang berasal eigendome de te Semarang gev NV cement tegel fabriek EN materialen handel Simongan dan ada yang berasal dari tanah adat . Terdakwa tidak ada yang mendaftarkan .
6 iip Syaripudin bahwa saksi mengemukakan kata penyidik Heri bikin akte kelahiran tahun 2013.
7 Ir Mohamad Ma`sum Bahwa saksi pernah membuatkan akte Dodi Rustandi pada tahun 2014 .Bahwa juga saksi ini tahu bahwa Dodi Rustandi punya 2 akte kelahiran yaitu tanpa dan dengan nama ` Muller ` .
( Analisa kami : Dari sini tampak kontinuetas pihak tergugat . Sementara itu juga terjadi parelisasi waktu dengan aktivitas tergugat utama periksa Bab alat bukti dan selain itu kami sering menyaksikan langsung tergugat utama dan juga rekan rekanya bahwa aktivitas agak meningkat di kampung Cirapuhan adalah tahun 2008 - 2014/2015 . hal ini terkait juga adanya tim Iwan surjadi pengaraca dan lain lain . )
8 Danny Harsubianto SH MH Bin Raden Soegandjar ,Saksi bekerja di BPN kota Bandung sejak 1 Juni 2021 . Bahwa sekitar 77 Setifikat yang sudah di konversi dari EV yang berasal eigendome de te Semarang gev NV cement tegel fabriek EN materialen handel Simongan no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 .
Analisis kami cek juga Analisis saksi 5 : bahwa kedua saksi dari Bpn ini lebih informatif menjelaskan terkait Sertfikat yang terbit . Hal ini juga ada peningkatan jumlah dari laporan BPN pada reses Komisi II DPR RI ke BPN Bandung .
Dan juga menjadi catatan terjadi suatu tumpang tindih objek dan juga alas hak menjadi celah jaringan mafia Tanah Beraksi . Dan hampir sesuai dengan pernyataan kami diduga jaringan mafia tanah kolusi saling gugat ini beraksi dengan penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 . Bahwa saksi ini mengemukakan ( sertifikat ) rata rata diterbitkan pada tahun 1984 . Diduga kuat setelah ini lah jaringan mafia tanah yang beraksi di dago ini mulai terbentuk dan beraksi .
Bahkan langkah langkah yang di lakukan nya selain mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos . ada beberapa pihak yang menekan kan penggarapan di mulai titik nol yaitu tahun 1980 an. Maksud yang hendak kami jelaskan adalah banyak warga yang telah berada turun temurun sejak leluhurnya 1850 - 1870 . namun dibuatlah semacam aturan mulai dari titik 1980 an .
Sehingga pihak pihak oknum bebas leluasa beraksi . Sebenar nya bagi masyarakat adat tidak jadi masalah namun yang terjadi adalah keserakahan yang merajelala . Dan juga ada yang nakal di operkan lalu di proses hak nya dan atau semacamnya bahkan ada yang seolah menjadi ada lebih dari 1 pihak karena olehnya . Dan juga selain itu juga di perparah intimidasi dan penghalang halang hak . Pada laporan kedua saksi itu ada satu keluarga sampai sekitar 6 bidang . dan kasus 2016 pun sama baik 1 pihak yang banyak bidang dan juga 1 pihak yang luas nya sangat berlebihan .
Di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 ditekankan dengan adanya lapangan bola , makam dan lahan hijau untuk fasilitas umum . Namun ternyata menjadi bumerang komitmen tersebut hanya dalih penguasaan lahan garapan masyarakat adat dengan di gantikan pihak lainnya ( periksa laporan rt rw 02 dan rt rw 01 tahun 1999 tercatat ada lapangan bola sekitar 7.000 meter namun sekitar nya sudah banyak diduduki dan juga tengah nya sudah di chaoskan dijadikan ( bisnis ) tempat sampah . laporan 1999 bandingkan dengan keadaan saat ini sehingga beberapa kali longsor dalam bulan mei 2025 ) .
Bahwa saksi no 8 ini mengemukakan verponding afdeeling Jl oedjoengbroeng Koelon , desa tjoblong , District Cibeunjing , Kota Besar Bandoeng ,Residentie Priangan , Province West Java tanggal 4 juni 1920 tanggal lain 18 juli 1918 tercatat atas nama Hendrik Casper Gerardus Harmsen , bukan Hendrik Eduard Muller , kemudian tercatat peralihan di akta van overgang tanggal 25 agustus 1922 atas nama De te Semarang gevcstig De semarangsche hotel maatschaefig . kemudian 24 februari 1923 atas nama De NV Cement Tegel Fabriek En matrial handel Simongan dan teregister terkahir atas nama De te semarang gev NV Cement Tegel Fabriek En Matrialen Handel Simongan .
Bahwa batas konversi 24 september 1980 .
Bahwa analisa kami sebagai mana juga dikemukakan kuasa tergugat 334 ( dinas Perhubungan / terminal Dago ) bahwa pada inti nya pihak penggugat ( muller cs ) dan juga para pihak tergugat utama ( Raminten cs / H syamsul Mapareppa ) juga bertolak Belakang dengan catatan BPN ,
Bahwa bukan hanya penggugat namun tergugat utama juga bermotif kan menggunakan alas hak barat Eigendome verponding Raminten cs yang versi joost willem sloot dan atau Eigendome verponding atas nama Frederic willian Berg .
Sehingga ini menguatkan adanya dugaan pemalsuan dan atau persekongkolan kedua belah pihak yaitu penggugat dengan tergugat utama dan simpatisannya . sehingga ini menjadi Indikator Kolusi Saling Gugat dan atau rekayasa Saling Gugat .
Bahwa selain catatan 77 sertifikat yang disampaikan saksi ini yang mana kami sampaikan terkait adanya beberapa shm yang kami sarankan di batal kan dan atau di revisi karena terkait modus ini yaitu shm 270 meter iwan surjadi / didi koswara , 868 m isamil tanjung / iwan surjadi dan juga terkait objek 15.000 meter atau sekitar 11.000 dedy mochamad Saad dan lain lainnya .termasuk shm 80 meter dan atau sahidin cs karena menyangkut adanya jalan dan makam . .
Komentar
Posting Komentar