Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
- Tindakan pengampunan yang diberikan Presiden untuk menghapus sifat pidana suatu perbuatan atau menghilangkan akibat hukum pidana dari suatu delik, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.
- Penghapusan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang. Ini berarti penghentian secara permanen suatu tindakan pidana atau hukuman yang dianggap tidak relevan, tidak adil, atau tidak sesuai perkembangan zaman, seperti dikutip oleh Kumparan.
- Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
- Pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seringkali diberikan kepada mereka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Hukum perdata mengatur hubungan antara subjek hukum (orang atau badan hukum) dan hak-hak pribadi, seperti perjanjian, waris, dan ganti rugi.
- Keempat tindakan ini berkaitan dengan tindak pidana, yaitu perbuatan yang melanggar hukum pidana, bukan hukum perdata.
- Penghapusan akibat hukum pidana atas suatu tindak pidana, sehingga seolah-olah perbuatan itu tidak pernah terjadi.
- Penghentian proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang perkaranya belum diputus oleh pengadilan.
- Pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana berupa perubahan, perincian, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
- Pemulihan hak seseorang yang hilang atau dibatasi karena tindak pidana, termasuk hak sipil, nama baik, dan status sosialnya.
- Diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Keempat tindakan ini adalah hak prerogatif Presiden di bidang yudisial yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kebijaksanaan.
- Pemberian pertimbangan dari MA atau DPR bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan mendukung prinsip check and balances.
- Keempat tindakan ini juga dapat dilihat sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan dalam penegakan hukum
Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, masing-masing memiliki tujuan dan mekanisme berbeda: Amnesti menghapus akibat pidana, abolisi menghentikan tuntutan pidana, grasi mengubah atau menghapus hukuman, dan rehabilitasi memulihkan hak dan martabat seseorang. Pemberian grasi dan rehabilitasi mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA), sementara amnesti dan abolisi membutuhkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Pengertian: Pernyataan umum melalui undang-undang untuk mencabut akibat pidana dari suatu perbuatan atau kelompok perbuatan tertentu, serta menghapus kesalahan.
- Tujuan: Sering diberikan untuk rekonsiliasi, seperti kepada kelompok separatis atau aktivis politik, untuk meredakan ketegangan dan menciptakan perdamaian sosial.
- Pertimbangan: Dipertimbangkan oleh DPR.
- Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
- Pengertian: Hak untuk menghentikan proses hukum atau tuntutan pidana sebelum adanya putusan. Perbuatan yang diabolisi tetap dianggap salah, tetapi proses hukumnya dihentikan.
- Tujuan: Diberikan sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak adil atau untuk kepentingan umum, serta menjaga stabilitas sosial dan politik.
- Pertimbangan: Dipertimbangkan oleh DPR.
- Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
- Pengertian: Pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana, dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan hukuman.
- Tujuan: Mengoreksi penerapan hukum yang dianggap kurang tepat atau ketika ada penyesalan mendalam dari terpidana.
- Pertimbangan: Dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung (MA).
- Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (sebagaimana telah diubah).
- Pengertian: Pemulihan hak, kedudukan, dan martabat seseorang akibat proses hukum yang tidak sah, keliru, atau menimbulkan kerugian.
- Tujuan: Memulihkan nama baik seseorang yang telah diadili atau dikenai hukuman yang ternyata tidak sesuai hukum.
- Pertimbangan: Dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung (MA).
- Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 97–98.
- Putusan yang sudah inkrah berarti sudah final, tidak dapat digugat ulang, dan berlaku asas ne bis in idem yang melarang pengajuan gugatan dengan pihak, objek, dan dasar hukum yang sama.
- Inkrah terjadi karena semua upaya hukum (banding atau kasasi) telah ditempuh atau tidak diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Ini adalah upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan yang sudah inkrah.
- Tidak menangguhkan Eksekusi: Pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkrah.
- Alasan Khusus: PK hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan tertentu, seperti adanya bukti baru atau adanya putusan yang saling bertentangan.
- Tidak menangguhkan Eksekusi: Pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkrah.
- Ada kondisi-kondisi tertentu di mana perkara yang sudah inkrah bisa diperiksa kembali jika ada fakta baru yang dapat mengubah keputusan hakim.
- Dalam kasus tertentu, putusan pidana yang sudah inkrah bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata baru, misalnya untuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.
- Mediasi Tidak Berlaku: Mediasi hanya dapat dilakukan pada tahap awal perkara sebelum ada putusan.
- Eksekusi Putusan: Jika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan yang inkrah secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi kepada pengadilan.
Adapun, hak prerogatif presiden menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi (hal. 242).
Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).
Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh lembaga eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, terutama bagi negara penganut sistem pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72).
Contoh Hak Prerogatif Presiden
Menjawab pertanyaan Anda, benar adanya bahwa salah satu contoh hak prerogatif presiden yang umum dikenal publik adalah pemberian grasi. Namun, perlu diketahui bahwa hak prerogatif presiden tidak terbatas pada pemberian abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi saja.
Menurut Mei Susanto, pemaknaan hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa (hal. 257):
- hak prerogatif yang berada di tangan presiden sendiri seperti mengangkat menteri;
- hak prerogatif yang berada di tangan presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) seperti mengangkat kapolri, panglima Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
- hak prerogatif dengan pertimbangan DPR dan lembaga lainnya seperti mengangkat duta besar, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Sedangkan menurut MK, dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden yaitu mengangkat menteri-menteri negara. Selain kewenangan konstitusional tersebut, presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Dalam hal ini, salah satu contoh hak prerogatif presiden adalah mengangkat kapolri dengan persetujuan dari DPR (hal. 74).
Kemudian sepanjang penelusuran kami di dalam konstitusi, contoh hak-hak prerogatif presiden adalah sebagai berikut.
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945). Dalam hal ini, presiden berhak menentukan panglima TNI dengan persetujuan DPR.[1]
- Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
- Presiden membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).
- Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
- Presiden mengangkat duta dan konsul dan menerima penempatan duta dari negara lain. Dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945).
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang (Pasal 15 UUD 1945).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang (Pasal 17 UUD 1945).
- Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD 1945).
- Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda terkait pemberian abolisi oleh presiden kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, kedua hal ini termasuk contoh hak prerogratif presiden yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, sebagai catatan, meskipun presiden memiliki hak prerogratif, tetapi dalam implementasinya tidak serta merta dapat dilakukan sebebas-bebasnya. Hal ini karena pelaksanaan hak prerogratif tersebut juga harus mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa Arti Hak Prerogatif Presiden?
Hak prerogatif presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa istilah hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Hak prerogatif lebih dikenal dalam ranah praktik dan doktrinal.
Secara istilah, menurut KBBI, prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Adapun, hak prerogatif presiden menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Mei Sutanto dalam jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden adalah hak yang diberikan kepada presiden secara langsung oleh konstitusi (hal. 242).
Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain. Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional (hal. 72).
Hak ini juga dipadankan dengan kewenangan penuh lembaga eksekutif yang diberikan oleh konstitusi dalam ruang lingkup kekuasaan pemerintahannya, terutama bagi negara penganut sistem pembagian atau pemisahaan kekuasaan (hal. 72).
Referensi:
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 16.12 WIB;
- Mei Susanto. Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3 Desember 2016.
Komentar
Posting Komentar