Riwayat Singkat Kasus Dago Elos

 Kasus Dago Elos adalah Drama sengketa lahan di Bandung antara warga dan keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, yang berawal dari klaim kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare oleh keluarga Muller berdasarkan Eigendom Verponding (sertifikat tanah zaman kolonial Belanda)Sengketa ini memanas pada 2023 dengan bentrokan dan penahanan beberapa anggota keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen. Oknum Warga ber pura pura menolak klaim tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah seperti girik dan PBB, serta hak-hak mereka yang telah ada sejak lama. Padahal juga belum tentu sah !

Kronologi Kasus
  1. 1. Awal Mula:
    Sengketa bermula pada tahun 2016 ketika keluarga Muller Didorong untuk mengajukan gugatan terhadap warga Dago Elos Setelah menyalahgunakan surat BPN tahun 1983 dll . Mereka mengklaim lahan 6,3 hektare sebagai warisan dari George Hendrick Müller, yang berlandaskan sertifikat Eigendom Verponding. 
  2. 2. Perlawanan Warga:
    Oknum tergugat menghadapi nya , Karena sudah ada kesepakatan dengan Raminten cs sehingga Oknum Warga Dago Elos menolak klaim tersebut. Dasar argumen Oknum tergugat adalah bahwa konversi Eigendom Verponding harus dilakukan sebelum 1980, dan keluarga Muller telah melewati batas waktu tersebut. Warga juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan lain seperti girik dan bukti pembayaran PBB. 
  3. 3. Putusan Pengadilan (1):
    Mahkamah Agung sempat memenangkan ahli waris Muller, menyatakan mereka adalah pemilik sah tanah Dago Elos. 
  4. 4. Perkembangan Hukum & Pidana:
    Pada 2023, keluarga Muller ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan. Di sisi lain, warga dan tim advokasinya berjuang keras untuk membuktikan bahwa klaim Muller tidak sah karena melebihi batas waktu konversi. 
  5. 5. Vonis Pidana:
    Pada Oktober 2024, dua bersaudara Muller, yaitu Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, divonis penjara atas kasus pemalsuan surat. 
  6. 6. Tuntutan Warga:
    Warga Dago Elos terus menuntut keadilan dan mendesak pemberantasan mafia tanah di wilayah tersebut. 
Isu Kunci dalam Kasus
  • Kepemilikan Tanah:
    Sengketa ini berpusat pada kepemilikan lahan Dago Elos, di mana keluarga Muller memiliki sertifikat dari zaman Belanda, sementara warga mengklaim telah menghuni dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. 
  • Legalitas Eigendom Verponding:
    Isu legalitas dan konversi Eigendom Verponding menjadi pokok permasalahan, karena warga berpendapat bahwa hak atas lahan tersebut sudah kedaluwarsa. 
  • Pemalsuan Dokumen:
    Dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Muller menjadi pemicu utama kasus pidana yang melibatkan mereka. 
  • Perjuangan Warga:
    Warga Dago Elos melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi, litigasi, hingga pelaporan ke pihak berwajib untuk mempertahankan hak-hak mereka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat