Riwayat Singkat Kasus Dago Elos
Kasus Dago Elos adalah Drama sengketa lahan di Bandung antara warga dan keluarga Muller/PT Dago Inti Graha, yang berawal dari klaim kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare oleh keluarga Muller berdasarkan Eigendom Verponding (sertifikat tanah zaman kolonial Belanda). Sengketa ini memanas pada 2023 dengan bentrokan dan penahanan beberapa anggota keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen. Oknum Warga ber pura pura menolak klaim tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah seperti girik dan PBB, serta hak-hak mereka yang telah ada sejak lama. Padahal juga belum tentu sah !
Kronologi Kasus
- Sengketa bermula pada tahun 2016 ketika keluarga Muller Didorong untuk mengajukan gugatan terhadap warga Dago Elos Setelah menyalahgunakan surat BPN tahun 1983 dll . Mereka mengklaim lahan 6,3 hektare sebagai warisan dari George Hendrick Müller, yang berlandaskan sertifikat Eigendom Verponding.
- Oknum tergugat menghadapi nya , Karena sudah ada kesepakatan dengan Raminten cs sehingga Oknum Warga Dago Elos menolak klaim tersebut. Dasar argumen Oknum tergugat adalah bahwa konversi Eigendom Verponding harus dilakukan sebelum 1980, dan keluarga Muller telah melewati batas waktu tersebut. Warga juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan lain seperti girik dan bukti pembayaran PBB.
- Mahkamah Agung sempat memenangkan ahli waris Muller, menyatakan mereka adalah pemilik sah tanah Dago Elos.
- Pada 2023, keluarga Muller ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan. Di sisi lain, warga dan tim advokasinya berjuang keras untuk membuktikan bahwa klaim Muller tidak sah karena melebihi batas waktu konversi.
- Pada Oktober 2024, dua bersaudara Muller, yaitu Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, divonis penjara atas kasus pemalsuan surat.
- Warga Dago Elos terus menuntut keadilan dan mendesak pemberantasan mafia tanah di wilayah tersebut.
Isu Kunci dalam Kasus
- Sengketa ini berpusat pada kepemilikan lahan Dago Elos, di mana keluarga Muller memiliki sertifikat dari zaman Belanda, sementara warga mengklaim telah menghuni dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
- Isu legalitas dan konversi Eigendom Verponding menjadi pokok permasalahan, karena warga berpendapat bahwa hak atas lahan tersebut sudah kedaluwarsa.
- Dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Muller menjadi pemicu utama kasus pidana yang melibatkan mereka.
- Warga Dago Elos melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi, litigasi, hingga pelaporan ke pihak berwajib untuk mempertahankan hak-hak mereka
Komentar
Posting Komentar