Permainan mafia tanah Dago

Bismillah Alhamdulillah 

Ada suatu persamaan dalam menentukan kebijakan namun langkah yang diambil bisa jadi berbeda . Bahwa suatu ketika Mentri Atr Bpn Bpk Agus Harimurti Yodhoyono menyampaikan : telah menyelamatkan 3,7 Triliun dalam kasus Konflik Agraria Dago (Untuk memahami kasus  kami menghapuskankata Elos, sehingga Dago tanpa kata Elos ) . Bahwa sebelumnya kami dan juga setelah nya kami menyatakan Warga dan Negara dirugikan sekitar 100 miliar hingga 1 Triliun . 

Untuk memahami hal tersebut kami tak hendak mengajarkan Catur , Namun kita perlu sedikit memahami permainan catur untuk memberikan gambaran kasus agraria yang terjadi . Bahwa yang dimaksud 3,7 Triliun bisa di ibaratkan dengan menyelelamatkan Raja .  Namun kami tetap menyatakan 100 miliar hingga 1 Triliun ( bisa lebih atau hingga 3,7 Triliun ) . 

Bahwa yang kami maksud kan dan untuk mengingatkan adalah bukan hanya Raja yang perlu di selamatkan dan atau menjadi target nya, Namun penting juga menyelamatkan Benteng dan atau Kuda . Karena dengan matinya benteng atau kuda bisa jadi Raja pun akan mati dan permaiainan selesai . Mengingat riwayat sebelumnya pion pion sudah diusahakan dilenyapkan . sehingga target nya ada benteng dan kuda juga pion pion yang masih tersisa. 

Mari kita ke pokok bahasan Konflik . Bahwa muller cs menggugat 6,3 hektar . Didi koswara cs menghadapi dengan 6,9 hektar dengan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs . Dan atau Didi Koswara cs dengan Yayasan Ema . Selain itu mereka sudah menyiapkan manipulasi pbb 15.000 meter tahun 2002 ( dalam putusan pengadilan tahun 1996 )  . 

Bahwa sebelum itu telah terbit shm 80 meter , 270 meter , 868 meter , dan juga wakaf masjid ( atau suap) dan juga pengajuan sahidin cs di makam . dan juga pbb lainnya dengan laporan pembayaran tahun awal 2002 dan atau seterusnya ( periksa laporan awal tahun  pembayaran ) . Dan juga di ubah kan kammpung cirapuhan jadi Dago elos . 

Poin poin itu itu gambaran  yang menjadi target bila tergugat menang . Yang mana kami ibartakan dengan benteng dan atau kuda yang jadi target nya . Kemudian di gantikan oleh 2 pion ( heri hermawan muller dan Dodi rusatndi Muller ) . Untung ?  kalau orang paham teori catur main itu rugi ! 2 pion ditukar kuda dan atau benteng . yang mana pada akhir nya raja pun kalah ! karena lenyapnya benteng dan atau kuda . 

Untuk itu kita harus memahami kasus konflik Dago Ini . Apakah Gugatan atau Kolusi Saling Gugat ? 

gugatan adalah adanya pihak yang menuntut hak pada pihak lainnya . Kolusi Saling Gugat adalah adanya pihak yang berkolusi sehingga bisa memanipulasi adanya hak  sehingga para pihak bisa mendapatkan keuntungan . 

Mari kita pahami ada yang jadi pokok perkara di Sidang , 

Siapa ? Diduga Kuat  kalangan Jaringan mafia tanah . Muller cs sebagai penggugat dengan Keluarga Didi Koswara dan cs nya . ( dengan di tambahkan pihak pihak lain yang tak paham riwayat masyarakat adat dan atau yang tak paham sejarah Zaman pra kemerdekaan ) Sehingga mudah diperdayai Raminten cs dan atau asep Makmun cs yang kemudian memberi peluang menang ke Muller cs . Namun juga menyiapkan bila tergugat menang . 

Baca juga pernyataan asep makmun menghalau pihak tergugat umum dan atau lainnya diduga modus untuk  masuk nya warga yang paham sejarah masyarakat adat namun yang tak sepihak dengan asep makmun cs dan atau didi koswara cs dan atau Apud sukendar cs . Sehingga percaya sandiwara  merasa kaget dengan datngnya gugatan padahal Bu raminten sudah bersiap lebih dulu 1 Juni  ( bila memeriksa legal standing yang janggal .

Dimana Lokasi : beberapa pihak menyatakan di Dago Elos . Perhatikan penggugat Muller cs dan tergugat utama dan juga para pihak dalam menyebutkan lokasi  . Bandingkan dengan para  perkecualian tergugat no 88 ( baca putusan pengadilan negeri ) , tergugat no 334 an Dis hub dan tergugat no 335 atas nama Pt Pos . menyatakan Dago .  


( Adapun Jawaban BPN dan Pihak lainnya yang senada menyebutkan kata Dago Elos maka ini butuh pemeriksaan khusus . ) 

Pendapat kami : kami sependapat dengan tergugat 88 , 334 dan 335 ketika dalam proses di Sidang pengadilan Negeri . Bahwa dalam berkas yang lama Dago ( tanpa kata Elos )  dengan penambahan kata elos maka akan identik dengan rw 02 . Sedangkan lokasi objek sengketa hanya kurang  30 % ( 1,9 hektar . EV 3740 dan 3741)  di Dago Elos atau di Rw 02 . sedangkan sekitar 70 % ada di kampung Cirapuhan rw 01 . Namun oknum  sejak lama berusaha mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos .Sehingga mereka mencoba menambahkan 20 % lagi . 

Sedangkan kata Dago bersifat lebih global . artinya Bisa Dago Elos rw 02 dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 .

Kapan konflik Agraria terjadi ? Sejak Gugatan muller . Mohon periksa dengan seksama Bahwa Raminten yang sepihak dengan para tergugat bersiap lebih dulu 1 juni 2016 . Dan juga selain itu Deddy Mochamaad Saad menurut petugas Pbb telah mengambil alih Pbb 15.000 meter ( periksa Pbb 15.000 meter an Didi Koswara )  . 

Dan Atau Sarif Hidayat telah berusaha memproses hak dengan kuasa Didi Koswara dan atau cs . Dan sekitar  tahun 2011 lapangan bola di timbun dengan sampah  pindahan dari depan depan Resort Dago ( hingga sekarang 2025 ) . Tahun 2008 . lapangan bola di timbun dengan galian hotel wirton . Dan sementara itu simpatisan nya banyak menduduki sekitar lapangan bola dengan berbagai modus intimidasi dan atau penghalang halangan hak . ( ini bisa ditelusuri dengan adanya pihak yang terputus riwayat nya hingga tidak sampai oper alih ke masyarakat adat dan atau meminta izin masyarakat adat )  . 

Bahwa sekitar tahun 2005 ada pengajuan sahidin cs yang mana mengambil sebagian makam warga . Dan juga sekitar tahun 1992 Didi Koswara dan Isamil Tanjung menjual tanah ke Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal ) 

Siapa tergugat ?  Didi Koswara cs dan atau Asep makmun cs . Didi Koswara dan asep makmun adalah saudara ipar .  Siapa masyarakat adat dan atau riwayatnya  : Dalam versi sidang Didi Koswara ada kesepakatan dengan  Yayasan Ema alias Ny nini karim tahun 1967 dan atau 1968 ( hal ini tertolak dengan laporan pemkot Bandung tahun 1973. Dan juga informasi yang di himpun dari masyarakat Kampung Cirapuhan . ) 

Dalam versi Sidang Asep makmun menyatakan lahir dan di besarkan area sengketa dan atau di kasih tahu batas oleh bapak nya ( periksa video pernyataan asep makmun dalam sidang sekitar tahun 2016 dan atau 2017 durasi 13 menit . Dan juga periksa suara dalam video 30 april 2025 ketika Forum Dago Melawan ke kampung Cirapuhan durasi 17 menit )

Dalam Versi Sidang Asep Makmun bersepakat dengan Bu raminten cs . yang mana semua tergugat adalah penggarap di 4 buah Eigendome Verponding seluas 6,9 hektar ( no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ) 

Bahwa dalam versi sidang yang dijadi kan bab alat bukti objek 15.000 meter dan lain lain ( hal ini juga menjadi indikator adanya penghalang halang hak dan atau adanya intimidasi  oleh suatu jaringan kepada masyarakat adat baik kampung cirapuhan di rw 02 maupun warga Dago rw 02 ) . Asep makmun sebagai pembela isidentil menyatakan tertib admintrasi . Itu hanya modus . Bikin pbb tahun 2001 dan atau 2002 di bayar hanya sekali yaitu tahun 2010 . Itu pun bertentangan dengan kesepakatan warga . ( baca surat tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 dan juga daftar penggarap rw 02 tahun 1997 ) 

Dan juga penipuan data yang diajukan ke pengadilan yang mana objek 15.000 disebutkan tahun 1996 . Ini juga indikator bahwa jaringan ini bisa dengan mudah membuat legal standing apapun dan kapanpun ( termasuk shm 80 - periksa pemilik sebenarnya yaitu adanya ajb Tomi dengan M wikarta ) Shm 270 dan 868 ( periksa suara dalam video kesaksian pak Ada .( paman asep makmun dan atau paman istrinya Didi Koswara dengan durasi sekitar 43 detik ) Dan adanya wakaf masjid al Hikmah - hal ini diduga kuat bukan wakaf tapi suap untuk penyerobotan lahan lainnya . ( periksa juga Diki sulaeman spd dan atau yayasan kampung tarbiyah 3 objek riwayat tanah dan atau semacamnya ) 

Sehingga ini menyimpulkan apa ? Gugatan atau Kolusi Saling Gugat !  Diduga Agar Modus Saling Gugat dan atau Drama Ini meyakin kan maka di campurlah yang Salah dengan yang Benar . Drama dengan Fakta dalam perkara sidang . Untuk menyamarkan Kolusi Saling Gugat di buatlah ( dan atau dicampurkan dengan ) Gugatan sebagaimana biasa nya . Ada Pihak penggugat  Ada pihak tergugat . 

Misalnya Siapa para tergugat dicampur campur pihak kalangan mereka dengan pihak lainnya . sebelumnya perhatikan dulu keluarga Udin Sudinta ( no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 , 301 ) cepi adalah anak udin S . identik dengan 1. dipakai Indrayani di rw 02 Dago  , 2 . tambal ban di pagar Terminal Dago rw 02 , 3. warung kopi di pagar Terminal Dago rw 02 , 4 dipakai Cepi di kampung Cirapuhan yang di manipulasi jadi Dago elos , 5 dioper ke Pak Dirman di kampung Cirapuhan yang di manipulasi jadi Dago elos , namun pak dirman ada kesepakatan dengan masyarakat kampung cirapuhan . no 6 ( butuh pemeriksaan dan atau yang dicampur dengan data fiktif ) kemudian jadi pembanding Daftar pk subjek no 10, no 24, no 42, no 123, no 149 ,no 150

Lalu dicampur dengan adukan semuanya . Dalam drama dan atau Film yang bagus secara filofisnya di buatlah se alami mungkin se natural mungkin . Sehingga pokok perkara gugatan tampak meyakinkan untuk di proses sebagai perkara perdata . Dan sehingga dibuatlah eksepsi nya dan atau sanggahan nya . yang mana substansi nya adalah menjadikan Bagaimana tampak nyata . Padahal Bagaimana Konflik ini kalau diperiksa secara mendalam bukan lah Gugatan Namun Kolusi Saling Gugat .

Muller cs dan atau Pt Dago Inti Graha menggugat 336 tergugat . Bagaimana cara mendata para tergugat ? Misalnya pada keluarga Udin Sudinta ? Bagaimana muller cs menggugat bisa menggugat para tergugat yang bisa membuat tergugat Pembela Isidentil ( tergugat 2 an Asep Makmun ) merasa kaget . Sedang kan Bu Raminten cs yang menjadi para pihak dengan Tergugat telah bersipa lebih dulu tanggal 1 Juni 2016 .

Apa yang Membuat kelompok tergugat utama kaget ? Selain hal diatas , Muller cs juga pernah mendatangi Asep Makmun cs . Dan juga Pt Dago Inti Graha telah menyerahkan uang 300 juta ke pada muller cs ( baca pemberitaan tentang sidang Pidana ) . Bahwa muller cs menyatakan menguasai fisik lahan sekitar 220 meter ( baca Putusan Pengadilan Negeri ) . Bahwa adapun riwayat objek di maksud adalah rumah dari orang yang di panggil Pak Budi Harley . Sedang kan Budi Harley dari Asep Makmun . Asep Makmun tak jelas dari mana namun itu garapan warga yang diperuntukan untuk fasilitas umum Lapangan Bola di kampung Cirapuhan ( yang telah dichaoskan sejak tahun 2000 an ) .

Dan bertepatan dengan hal tersebut Keluarga tergugat Utama ( tergugat no 1 Didi Koswara ) Asep makmun dengan Didi Koswara adalah saudara Ipar . Membutuhkan Dana sekitar 40 juta hingga 200 jt an untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang di balai lelang jl Asia Afrika ( periksa shm 80 meter ) .

Dan juga sebelum itu banyak pihak sering mondar mandir dan atau berdatangan di Kampung Cirapuhan dan sekitar nya . Banyak pihak yang dimaksud adalah Tim pengacara Iwan surjadi dan lain lain nya . mulai rajin datang ketika tahun 2008 hingga 2014 dan atau 2015 . Begitu hal nya Diki Sulaeman pun mulai datang . Mengenai Diki sulaeman terlibat dan atau di libatkan kami tak menyatakan demikian . Namun beberapa kali kami memanggil nya perihal surat yang dikirim kan nya ke PT Batu Nunggal Indah ( iwan surjadi Cs ) dan selain itu batas dan hak tanah eks M Wikarta yang menurut warga yang dimaksud adalah tanah pak bagio yang dipinjamkan seluas 400 meter hingga 700 meter . Namun Iwan surajadi , didi koswara , asep makmun , Ismail tanjung , apud sukendar sepertinya menyatakan hak kelompok mereka dengan luas sekitar 1200 meter dengan plus hibah atau wakaf ke Masjid .

Bahwa pada inti nya konflik ini ada indikator sudah lama direncanakan . Bagaimana bisa Tergugat Utama dan simpatisan nya kaget terhadap adanya gugatan muller cs ? Ada paralelisasi waktu antara pihak Penggugat Muller cs ( baca Pokok perkara dan Bab Alat Bukti pihak penggugat dalam Putusan pengadilan Negeri ) dengan para tergugat yaitu tergugat utama pembela isidentil ( baca Bab alat bukti pada putusan pengadilan dengan berkas rt rw tahun 1997 dan tahun 1999 juga surat dari pengacara Bob Nainggolan ) . Dan juga ada indikator diduga kuat baik pihak penggugat maupun pihak tergugat kelompok pembela Isidentil punya kemampuan mengubah waktu dan atau memanipulasi bukti otentik .

Bahkan antara bab alat bukti satu dengan lainnya tidak sinkron . Dan atau antara pihak satu dengan lainnya tidak sinkron . Misalnya kelompok pembela isidentil seperti mendalilkan tahun 1967 / 1968 Didi Koswara ada kesepakatan dengan yayasan Ema . Dan ia juga menyatakan bahwa lahir di besarkan di area termaksud . Asep Makmun lahir sekitar tahun 1950 an . Lalu di tanah siapa asep makmun dan juga bapaknya tinggal . Apakah asep makmun dan juga bapak pendatang liar selama belasan tahun ? yang kemudian di beri tanah oleh Didi Koswara yang punya kesepakatan dengan yayasan ema alias Ny nini karim ?

Menurut kesaksian warga bahwa Ahya ( bapak asep makmun yang juga mertua Didi Koswara ) di ajak kerja oleh Keluarga Tomi Rokayah sekitar tahun 1960 an sebagai pengali pasir dan atau anemer .Sehingga keluarga Ahya menumpang di tanah keluarga Tomi Rokayah . Didi Koswara setelah menikah dengan anak ahya yang bernama Enih Lalu ikut menumpang di mertua nya . Sehingga objek tanah itu adalah tanah keluarga Tomi Rokayah ( periksa ajb Tomi dengan M wikarta ) . Sedangkan objek yang disengketakan di kampung cirapuhan adalah tanah garapan bersama keluarga masyarakat adat kampung Cirapuhan dan atau semcam tanah ulayat yang di kalim oleh kolonial Belanda namun baru di ketahui baru baru ini . ( sejak dibocorkan dan atau disalah gunakan surat bpn tahun 1983 oleh jaringan mafia tanah )

Bahkan kesepakatan Didi Koswara dengan yayasan ema tak sesuai dengan pernyataan pemkot Bandung . Dan juga tak sesuai dengan pernyataan keluarga nya yang mana ada yang menyatakan mulai menggarap sejak tahun 1992 . Dan Seandainya kesepakatan dengan yayasan ema itu benar , apa urgensi nya kesepakatan dengan Bu Raminten cs . Lalu hampir semua para tergugat tak ada korelasi nya dengan Didi Koswara dan atau Asep Makmun . ( kecuali yang satu jaringan dengan nya ) .

Bahwa menurut warga beberapa para tergugat memang ada kesepakatan dengan masyarkat adat rw 02 ( yang kemudian di istilahkan Dago Elos ) . Namun beberapa oknum tergugat menduduki objek pihak lain begitu saja dan merasa tak puas menduduki lagi objek pihak lainnya dan atau mengoperkan nya pada pihak lainnya . ( baca berkas rt rw tahun 1997 dago elos yang menyatakan luas objek sekitar 5.940 didalam nya ada asep makmun dengan luas garapan 280 . Namun kemudian menjadi 1.500 ( baca berkas rt rw Dago elos dan Rt rw Kampung Cirapuhan ) kemudian ada yang di oper ke Pak Budi Harley . Sedang kan dalam berkas rt rw dago elos dan kampung cirapuhan tertulis ada kata bangunan liar dan atau semcamnya .

Bahwa yang di maksud adalah pasar inpress yang didalam nya ada kantor pos . kemudian di utara adalah lapangan Bola . Diduga karena keserakahan maka Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga dan oknum aparatur juga oligarki ( atau sepkulan ) menduduki nya . dan juga disekitar nya . Yang mana masyarakat adat kampung Cirapuhan di Intimidasi dan di Halang halangi Hak nya sehingga hampir tak ada surat yang di pegang oleh kelompok masyrakat adat kampung cirapuhan . Motif dan atau modus jaringan mafia tanah ini adalah mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos atau rw 02 sehingga yang terjadi adalah skenario Modus Saling Gugat .

bahkan dengan modus tersebut Jaringan mafia tanah ini untung bisa beberapa kali . Misalnya pada kasus tanah Pak Bagio . tak jelas Ahya dari mana kemudian menjual ke adiknya bernama Ada . ( namun menurut warga objek Pak bagio dan atau samping objek garapan dan atau tanah Keluarga okim bin Minan dan atau punya leluhurnya Keluarga Okoh dan atau Keluarga Eyong dan atau Keluarga Ewung dan atau Keluarga Nawisan ) Kemudian oleh Ada di titipkan ke Didi Koswara oleh didi koswara dijual ke Iwan surjadi dan juga keluarga lainnya di beri garapan .

Sehingga baik hak dan batas nya menjadi kacau . Hak nya tak jelas pinjam kemudian dijual namun dipinjamkan lagi pada pihak lainnya dan atau dioperkan dan bahkan Luas nya cenderung melebihi yang seharusnya sehingga menambah masalah baru . Pembelinya ( Iwan surjadi ) pun sebenarnya tahu ada masalah dan atau ada pihak yang menguasai fisik lahan nya malah di beli dan bukan nya bertanya tanya pada pihak di sekitar nya . Ini lah Indikator adanya penipuan data tanah dan atau memasukan keterangan palsu kedalam bukti otentik . Dimana diduga kuat Iwan surjadi ( komisaris pt Batu nunggal ) ikut terlibat dalam perencanaan skenario adanya konflik agraria 2016 .




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...