Penataan Ruang Hidup dan Kerusakan Lingkungan
Disklaimer untuk memahami hal ini butuh konsentrasi yang diatas rata rata . Dan atau dibutuhkan bantuan pihak yang punya tingkat kecerdasan dan atau IQ diatas rata rata . Mungkin juga karena keterbatasan kami dengan cara menyampaikan .
Bismillah Alhamdulillah , kami menyampaikan beberapa poin yang menurut kami sangat penting . yang mana sekitar tahun 2004 hingga tahun 2012 . tepat nya sekitar tahun 2007 yaitu 1 penanaman pohon Bambu di area Makam ( hal ini terkait pengajuan sahidin cs ) 2 penanaman beberapa pohon alpukat , nangka dll ( hal ini terkait batas eks pak Bagio dengan garapan dan lainnya . juga terkait shm 270 m , 868 meter dan wakaf masjid - yang mana menurut kami bukan wakaf namun diduga suap . ) 3 penanaman beberapa pohon kurma , palem dll di lapangan bola ( hal ini terkait dengan pbb 15.000 meter dan atau manipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang diubah jadi Dago Elos rw 02 ) .
pohon dalam aturan bisa jadi tidak di jadikan dasar batas dan atau penguasaan fisik lahan . Namun kita perlum memahami kondisi yang ada dan atau fakta di lapangan .
lebih kurang sekitar 30 tahun dan atau 40 tahun . Warga masyarakat kampung Cirapuhan kekurangan air bersih . sehingga masyarakat ini memasang air di masjid Al Hikmah . Jadi dalam kesempatan ini kami hendak menjelaskan terkait surat ketua Komisi B ( Endrizal Nazar ) dan atau wakil DPR ( HE Warso ) kota Bandung dan atau Sekda Kota Bandung . Hal tersebut bukan hanya masalah hutang piutang dengan PDAM . namun juga menyangkut pengadaan sembungan air bersih PDAM yang mana ketika itu hanya sekitar 30 sambungan ( saat ini sekitar 100 sambungan ) .Sehingga terjadi perundingan Dirut PDAM dengan warga . Dan disepakati lah program pengadaan air bersih .
Hal lain yang terkait adalah masalah pertanahan dan juga limbah kotor rumah . Sehingga langkah langkah untuk penataan ruang sangat penting . Salah satunya adalah membuat rencana Saluran air kotor . Namun hal tersebut menjadi polemik ketika ada beberapa pihak secara sepihak bergabung menjadi simpatisan suatu jaringan mafia tanah . Sehingga beberapa pihak ini sulit di kendalikan dalam pengelolahan limbah dan atau juga dalam penataan lingkungan .
Sehingga tahun 2008 , untuk menguasai fisik lahan lapangan bola . sekelompok oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan oligarki dan juga sepekulan melakukan beberapa aksi salah satunya dengan menimbum lapangan bola dengan penggalian pondasi hotel wirton . Dan juga dengan melibatkan oknum yang ber atribut penegak hukum . dan juga ada ormas . Dan juga sekitar tahun 2011 di pindahkan Tempat Sampah depan resort Dago ke kampung Cirapuhan yang di ubah jadi Dago Elos .
Jaringan ini dan juga simpatisan nya semakin sulit di kendalikan . apalagi salah satu contoh kasus adalah Pihak Canon Medicine ( hasan harahap ) menyewa semacam ormas . Untuk mendukung Proses pembangunan rumah ( yang berada di kampung cirapuhan namun di ubah jadi Dago elos ) . sebelum nya kita sudah bicara kan baik baik dan atau memberikan himbauan terkait rencana pembuangan air kotor . Namun pihak tersebut menggunakan jasa ormas dan atau oknum .
Akhirnya mereka masih melakukan pembangunan rumah ( pada saat ini di kelolah oleh Diki Sulaeman spd ) . Pada tahun 2009 membawa bawa ormas dan lainnya . Namun kemudian entah kenapa da juga ormas dan atau LSM penjara bertentangan dengan nya . Sekalipun warga bertentangan dengan Hasan Harahap dan atau Canon medicine . Namun warga juga menolak mendukung LSM penjara karena tak paham betul Masalah antara Canon dengan LSM penjara itu apa . kejadian selanjutnya pihak pemerintah menyegel bangunan 3 lantai Canon Medicine karena tak memperhatikan perizinan .
Sekali lagi warga tak paham urusan mereka . Namun perihal pembangunan gedung 3 lantai tersebut warga cenderung bersependapat . Dan lagi terkait adanya perubahan kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago elos .
Dan selain itu kita hendak menjelaskan terkait Lingkungan dan Penataan wilayah . Memang pada sekitar tahun 2008 , suatu lembaga pemerintah meminta laporan terkait pertanahan dan tata ruang . Namun ada kata pengelolahan data kurang tepat dalam pengaplikasiannya . Boleh dikata hukum dan atau Undang Undang positif pun bisa juga di salah gunakan dan atau kurang tepat guna . Celah inilah yang di manfaat kan suatu jaringan mafia tanah .
Bahwa sekitar tahun 2009 dan atau 2012 , kami telah mengusulkan pembangunan saluran air kotor . Namun lagi lagi beberapa pihak tak mengapreasasikannya . Dan Selanjutkan kita kembali pada pokok masalah sampah . Bahwa riwayat TPA Dago oelh pemkot Bandung tahun 1974 hingga 1984 ( beberapa lokasi ada yang sekitar tahun 1989 ) . Namun ini seolah di samarkan dengan TPA saat ini . Adapun Sampah saat ini punya riwayat yang beda yaitu tahun 2008 dan seterusnya telah kami jelaskan poin diatas .
Ketidak akuratan suatu pihak menjelaskan dan atau mendata dan atau cenderung menutupi hal tersebut . kembali Kekacauan ini dijadikan celah oleh jaringan mafia tanah . Untuk mendukung aksi sebelumnya yaitu terkait adanya laporan awal tahun pembayaran PBB tahun 2002 dan seterusnya . Pada poin nya melegimitasikannya . Dan sebaliknya pihak masyarkat adat yang sudah diintimidasi dan di halang halangi hak nya dianggap liar dan tidak tertib Admintrasi .
Sehingga dengan adanya gugatan semakin membuat polemik terjadi . Bahwa legal standing hak pertanahan berpotensi di pegang Penggugat dengan alas Hak Barat seluas 6,3 hektar . Dan atau pada pihak tergugat dengan masuknya pihak Bu raminten cs yang mana juga menggunakan alas Hak barat seluas 6,9 hektar . Dan atau dengan penggunaan kesepakatan yang diduga tak berdasar yaitu kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau tahun 1968 . Dan juga adanya laporan PBB tahun pembayaran awal 2002 dan seterusnya . misalnya Pbb 15,000 ( namun ini menurut petugas PBB berada di tangan Deddy Mochammad Saad ) . Dan atau juga melibatkan shm 270 meter , 868 m dan wakaf masjid dan atau yayasan Kampung tarbiyah Diki Sulaeman cs . Dan atau juga PBB lainnya yang mana diduga identik dengan pengalihan kampung cirapuhan yang di jadikan Dago Elos rw 02 .
Kita kembali pada pokok bahasan sampah . Bahwa setelah ditutupnya sampah di Kampung Cirapuhan tahun 1984 . Maka sebagian nya digunakan sebagai fasilitas Umum . Namun dengan kakacauan yang terjadi Oknum menduduki dengan cara mengaktifkan TPA . Hal ini menjadi problema lingkungan . Meningkat nya longsor . sehingga sekitar tahun 2017 ada warga yang rumah nya longsor . Bahkan hingga saat ini terjadi longsor diarea tebing . Pada bulan mei 2025 terjadi sekitar 2 kali .
Sedikitnya perlu kita pahami proses pembusukan sampah yang mana dalam proses penguraian ini ada proses pelepasan gas yang mana menimbulkan tekanan ( yang salah dampak nya bisa longsor ) . Pada awal juga telah kami jelaskan bahwa warga telah berusaha melakukan penataan lingkungan . Sebagaimana slogan kita Menata membangun dan Melestarikan . Namun hal ini mengalami kendali dengan langkah langkah suatu pihak yang kemudian ( menurut kami ) menggunakan Modus Rekayasa Saling Gugat . Namun di viral kan dengan Dago Elos melawan muller .
( bagaimana fakta sebenarnya kami sangat mengharapkan semua pihak objektif dalam mempelajari suatu kasus dengan mempelajari putusan pengadilan Negeri dan lainnya secara lengkap . bukan hanya ringkasan - apalagi bila mana yang meringkas nya diduga satu jaringan yang sama . Dan juga kami sangat menyanyangkan ada pihak yang hanya mengambil bukti formil dan mengabaikan bukti material . Hal ini perlu kami tekankan karena ada suatu fenomena terjadi di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini . ada gejala oknum oknum dan atau pihak tertentu berhasil menguasai dan atau mengkontrol lembaga yudikatif . Hal ini tampak pada kasus Ronald tannur .
Kami perlu menjelaskan sedikit , Jadi ada suatu gejala pihak pihak yang substansi nya merugikan . Namun mereka malah berani menyatakan : ini negara hukum ! mari kita selesaikan secara hukum . Jadi pihak ini sudah menganggap kelompoknya sudah bisa mengatur HUKUM dan Lembaga Negara . Sehingga dalam posisi negatif pun mereka merasa punya potensi Menang . Hal ini juga didukung oelh Undang Undang .
Ambil contoh kasus agraria . bila mereka berada pada posisi tak punya legal standing maka mereka bisa menggunakan pasal Penipuan dan atau lainnya . Kita lebih dulu menyampaikan klaim bahwa kita tak hendak menyatakan memihak pada suatu pihak . Pada kasus charli candra bila kita cermati bisa ada kemungkinan pihak lawannya menggunakan Undang Undang tersebut . Sakali lagi ini kita tak hendak memihak namun kita menjadikan contoh kasus bahwa undang undang bisa jadi digunakan sebagai kriminalisasi namun juga tak tertutup sebaliknya bahwa penipuan itu ada .
Contoh lainnya adalah kasus agraria Babakan Ciparay Sukahaji Bandung . Pihak pemegang legal standing melaporkan lawannya dengan pasal memasuki pekarangan secara ilegal. sehingga sekitar 7 orang warga jadio tersangkan .. Sekali lagi kita tak hendak klaim untuk mendukung suatu pihak . Dalam bahasan kita adalah suatu contoh kasus bila kasus seperti ini lah contoh kasus kriminalisasi . Namun bisa jadi memang benar adanya demikian jadi bukan krimimalisasi .
Pada intinya yang kami sampaikan pada kondisi apapun terkadang pihak lemah dengan mudah dikalahkan . Hal Ini ada gejala fenomena yang terjadi di Negeri Ini . Kenapa Hal tersebut terjadi sebenarnya pemerintah juga telah memahami Bahwa Ada KKN sehingga keputusan menjadi Tak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .
Pada masalah apapun sebenarnya dengan mengungkap APA . SIAPA , DIMANA , KAPAN , BAGAIMANA bisa mengambil keputusan yang ADIL dan BIJAKSANA . Namun hal ini tak berlaku bila ada KKN .
Mari Kita kembali pada Kasus kami . Sebelum itu kita beri kan analogi atau gambaran . Misalnya Bapak IBU punya teman yang melaporkan telah sejak lama ( bertahun tahun ) bahwa ada pihak yang keluar masuk suatu Ruko dari dari dapur nya . Kemudian ada pihak yang melaporkan bahwa ruko itu milik nya sehingga menggugat pihak lainnya . Pertama berarti ada 3 pihak , pertama ada pihak yang keluar masuk . kedua ada pihak penggugat ketiga ada pihak tergugat . APA . SIAPA , DIMANA , KAPAN , BAGAIMANA sangat penting untuk memberikan hak . pertanyaan nya ruko siapa ? 2 pihak yang saling gugat ? atau pihak yang keluar masuk ruko dan sering tampak didapur ?
Kami menjelaskan anologi tersebut . Muller cs Menggugat Didi Koswara cs . Menurut kami mereka saling gugat . Mari kita gunakan logika di wilayah Kampung Cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos ( disebut Wilayah tengah . Bagaimana mungkin mereka pihak yang menguasai wilayah tengah ? Sedangkan kami bersama warga mendapatkan Surat dari DPR dan Pemkot terkait air bersih dan lain lainya ( DPR dan Pemkot adalah lembaga legislatif dan eksekutif ini kami anologikan sebagai teman Bapak IBU )
Bagaimana pihak Didi koswara cs bisa membangun dan atau menguasai tanah rumah tanpa air ? ( ini yang kami analogikan adanya pihak yang tampak di dapur sejak lama . Bila pihak luar yang tak jelas bagaimana mungkin berada didapur sejak lama . kami melaporkan Mereka memang mendapatkan legal standing namun dengan kesaksian dan atau riwayat yang tak jelas . Bahwa pihak kami telah di Intimidasi dan atau di halang halangi hak nya .
Bahkan kami deengan tegas menyatakan jangan lah kalian berani mengambil sepucuk surat pun dari pihak yang tak jelas ini ! dengan nya kalian sebenarnya ikut serta mengaburkan dan menggelapkan hak pertanahan kami dan juga hak fasilitas umum . Bahkan oknum Toga dan Oknum Tomas dan lainnya juga kami ingatkan . Bagimana mungkin kalian tak ikut serta berjuang mengatasi kelangkaan air . Kemudian kalian mendapatkan nya kalian namun tak bersyukur . Kemudian membuang limbah seenaknya . ( perlu di pahami jaringan oknum tergugat dan pihak penggugat ada di bukit . sedangkan kelompok masyarakat adat ada di tebing )
Mana kah yang masuk logika ?
Komentar
Posting Komentar