masjid Al Hikmah dan manipulasi nya

 Bismillah Alahmadulillah Berikut ini kami jelaskan beberapa versi riwayat menurut beberapa warga dan atau juga versi oknum yang diduga jaringan mafia tanah . Subtansi wakaf dalam masjid Al Hikmah . 

Kelompok A mendukung adanya wakaf masjid Al hikmah . Pada sekitar april 2012 , Asep makmun menyatakan riwayat nya dari Didi Koswara yang diberi tanah oleh Pak Bagio . Hal ini juga didukung oleh Apud Sukedar dan lain lainnya . kemudian riwayat dan luas nya dengan luas : 868 meter ( an Ismail Tanjung )  ditambah 270 meter ( an Didi koswara ) dan wakaf masjid sekitar 100 meter hingga 200 meter . 

Kelompok B menolak riwayat tersebut karena Pak Bagio setelah meminjamkan tanah nya pada tahun 1960 an tak pernah keliatan di kampung Cirapuhan . Perbedaan usia Pak bagio dengan Didi koswara sekitar 40 tahun . Dan Isamil Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos dikenal tak punya tanah di kampung cirapuhan .   Adapun riwayat nya , Pak Karto mempnjam tanah pak bagio dengan luas 400 meter hingga 700 meter . Kemudian sebelah selatan untuk masjid . tengah dan utara di pinjam oleh okim dan atau bapaknya yang bernama misnan alias Minan . 

Dan kemudian sebelah utaranya  di garap oleh Ahya ( ahya adalah bapak asep makmun ) . Kemudian oleh ahya di operkan ke adiknya yang bernama ada alias suhanda ( periksa video durasi 43 detik )  . Oleh suanda dititip ke didi koswara . oleh didi koswara cs di garapkan ke keluarga nya misalnya adik iparnya yang bernama nanang. Dan juga oleh Asep Makmun Didi Koswara cs di jual ke Iwan Surjadi ( komisari pt Batununggal ) .  Dan juga sementara itu keluarga Nanang cs ( nanang adalah adik Didi Koswara ) . 

Pada intinya kelompok B tak mendukung riwayat versi kelompok A yang mana kelompok A sendiri versi riwayat haknya juga banyak ( atau lebih dari satu ) .  Subtansi nya bukan wakaf namun diduga penyuapan untuk melegalkan penyerobotan lahan pak Bagio yang tak datang lagi dan juga penyerobotan lahan sekitar nya . 

Dan juga diduga penyuapan dan atau semacamnya ini kemudian Oknum warga , oknum tomas , oknum , toga , oknum aparatur dan spekulan dan oligarki yang terlibat akan di beri peran untuk mengubah kampung Cirapuhan rw 01 jadi Dago Elos rw 02 ( hal ini untuk mendekati standar penguasan fisik lahan dalam perkara  dan atau di barengi pengalihan sebagian besar subjek warga kampung cirapuhan ke pada tergugat dago elos rw 02 ) . yang mana mereka dari luar di undang untuk menduduki objek fasilitas umum lapangan dan kebun warga .dengan cara Intimidasi dan menhalang halangi hak kelompok masyarakat adat . 

Dan atau juga selanjutnya diberi tugas menjadi Pihak tergugat dan atau simpatisan nya . Dan juga mendata daftar calon tergugat ( pendataan calon tergugat oleh pihak penggugat hampir mustahil karena ada beberapa tergugat di data secara detail . Dan bila adanya data acak ( pihak yang meninggal juga turut digugat . ini diduga dengan motif tertentu lagi dalam memberikan dampak opini nya ) 

Sehingga pihak tergugat dan simpatisan nya diduga kuat hanya satu jaringan dengan para penggugat . Yang mana kemudian modus nya semakin komplek .  Jadi pihak kelompok A yang mendukung wakaf diduga telah dan atau mendapatkan kemudahan kemudahan tertentu dalam hak pertanahan . Namun dalam ikatan riwayat hak pertahan versi Tergugat . Misalnya bahwa masyarakat adat adalah Didi Koswara dan atau keluarga Asep Makmun . Alas hak barat Eiegndome Verponding  Versi Bu Raminten dan atau kesepakatan dengan Yayasan Ema . 

Sehingga kalau dicermati tanah sekiatar 6,3 hektar ( periksa gugatan muller )  dan atau 6,9 hektar ( periksa para pihak tergugat ) akan dikuasai oleh suatu jaringan . Dan atau dengan dalil kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny nini Karim . Dan atau ada nya PBB 15.000 meter . Sehingga kalau dicermati maka target jaringan ini adalah sekitar 1,5 hektar hingga 6 hektar . Pada kondisi Penggugat menang dan atau tergugat Menang . 

Sebelum dan ketika dan atau hingga saat ini ( 2025 ) . Pendudukan objek yang di kuasai oleh simpatisan dan atau jaringan ini terus mengalami penambahan luasnya , Hal ini utama di kawasan sekitar kampung Cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos . Dan atau di objek masyarakat adat dan atau fasilitas umum . 

Modus mencampur adukan konflik agraria dengan aktivitas positiv membuat polemik baru . Misalnya masalah sosial , kesejahteraan , pendidikan dan atau pemberdayaan . Bahwa surat surat dari Dpr dan sekda dan juga program sosial membuktikan hal tersebut ada konflik kepentingan jaringan mafia tanah yang melibatkan aktivitas sosial . 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...