Masalah Tanah sudah beres sejak tahun 1984

 Bismillah Alhamdulillah Subtansi masalah tanah dago sudah beres sejak tahun 1984 . Hal yang hampir berkesuaian dengan aspirasi warga dan juga kesaksian warga . Ada catatan Dishub tanah seluas 22 .000 meter . ( latar belakang riwayat tanah di klaim Eigendome 3740 dan 3741 seluas 1,9 hektar . Hal tersebut terbagi untuk terminal Dago di bagian depan sebelah selatan dan dibelakangnya adalah warga rw 02 . 

Kemudian sebelah utaranya , bagian depan konon di dukung oleh seorang Mayjen yang mana saat ini untuk semacam Cafe Nata de coco . Lalu bagian tengahnya untuk pasar inpress ( ini lah riwayat Dago rw 02 disebut Dago Elos ) wilayah ini saat ini digunakan untuk kantor pos dan sekitar nya untuk kantor rw . ( namun ada catatan yang akan kami jelaskan selanjutnya ) 

Bagian Belakang untuk masyarakat Adat rw 02 diantara nya keluarga Ente , keluarga jana , keluarga abet . dan juga di dukung oleh pihak warga dari Anggota TNI misalnya pak Zaenal Abidin dan pak Dase ( bahkan pak Dase hampir tak mengambil garapan )  . Dan ada pemimpin rw 02 legendaris , dikenal Bijaksana bernama Pak Lili . Dan juga ada beberapa pihak adalah PNS misalnya Agus Salyono , Duhli , Usman alias suhaemi . 

Dan juga perwakilan Ulama , Pak Hamim ( orang KUA ) punya anak bernama soleh dan juga sebagian untuk masjid Attaqwa - namun ini juga keluarga asep makmun . Dan juga untuk warga warga imigran , semacam Asep makmun ( awalnya dari Cirapuhan rt 07 ) , Kasdi ( bapaknya joko setiadi ) , Sengkin ( sebelum nya dari Cirapuhan rt 05 pendatang dari kadipaten . istri nya bernama Iro . anaknya bernama Dodon ) ,

Dan juga selain itu , supendi ( bandar rongsok ) , sopian ( bandar rongsok ) dll . Supendi sendiri dulu nya juga mendapat bagian di belakang terminal Dago . Namun entah kenapa bisa ikut menduduki di area lapangan Bola kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 yang kemudian di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 . Bahkan saat ini di duduki oleh pos ormas dan atau pihak yang tak jelas . 

Namun ada beberapa oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , Oknum aparatur dan oligarki atau spekulan . tidak puas . maka pasar inpress di duduki Oleh oknum oknum  di barengi dengan pembangunan kantor Rw 02 Dago Elos dan Tk . ( periksa berkas tahun 1999 rw 02 Dago elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan yang menyebutkan garapan asep makmun 1.500 padahal sebelum nya 280 meter ( periksa berkas tahun 1997 ) 

Dan juga karena nggak puas itu sekitar 3000 meter garapan Warga masyarakat adat kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos (periksa  bangunan yang saat ini di gunakan oleh yayasan Diki sulaeman ) , Dan juga periksa juga ada rumah didalam nya ada tiang listrik ( ini dulu riwayatnya pos kampling rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan ) . Dan juga ada wanita yang berfoto dengan mentri ATR BPN . Sebenarnya garapan keluarga wanita tersebut dari masyarakat adat Cirapuhan namun karena ada oknum yang mengacaukan nya menjadi Dago Elos sehingga masalah jadi lebih rumit ( dengan Motif menguasai objek lainnya di kampung Cirapuhan ) .

Ketidak Puasan Oknum itu lah yang memicu mereka mengundang keluarga nya dan jaringan nya untuk bergabung mendukung skenario modus Saling Gugat 2016 ( namun di viralkan dengan Dago elos melawan muller ) . Yang Mana kolusi ini menguntungkan kedua belah pihak Oknum yang mana ketika pihak penggugat menang maupun pihak oknum tergugat menang makan jaringan mafia tanah diuntungkan  . Hal ini semakin tampak kacau dengan dilibatkan nya warga yang tak tahu apa apa . Dan semakin kacau dengan warga yang tak paham betul riwayat namun dilibatkan dan atau ikut serta sehingga soleh ( pjs rw 02 Dago Elos ) bersama forum Dago Melawan  dalam pertemuan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 pada tanggal 30 april 2025 menyatakan bahwa dia turunan Prabu siliwangi . menurut warga Pak Hamim ( bapak soleh dari Cisitu ) 

Lain dari pada itu Ade Suherman ( pelapor muller cs ) kalau kita amati garapan bapaknya ( tergugat atas nama Iri Samsudin ) berada di objek garapan yang diklaim sebagai 6467 ( eigendome ini tidak termasuk yang di gugat oleh muller cs . namun sebaliknya  malah para pihak tergugat lah yaitu BU raminten cs yang mengklaim 4 bidang EV yaitu bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 )  . Kekacauan seperti ini sengaja diciptakan oleh jaringan mafia Tanah . 

Pada tanggal 3 maret 2024 dalam pertemuan perwakilan Forum Dago Melawan ( oki alias Basuki  , Ade suherman dan angga cs ) dengan warga kampung Cirapuhan rw 01 di kantor rw 01 yang juga dihadiri juga oleh Lurah Dago dan Binmas . telah kami ingatkan bahwa Bu raminten cs sebenarnya juga akan berpotensi menimbulkan masalah dengan adanya motif ikut serta melakukan klaim Hak Barat Eigendome Verponding . Namun demo anti hak barat tertap berlangsung padahal pihak tergugat kelompok tersebut ( bu Raminten cs ) juga menggunakan alas hak Barat .

 Asep makmun selain menggunakan  alas hak barat versi Raminten juga menggunakan versi alas hak Didi Koswara dengan Yayasan ema tahun 1967 dan atau tahun tahun 1968 . Yang mana ini tak sesuai dengan fakta menurut warga . Bahkan kejanggalan terjadi dengan pernyataan asep makmun yang menyatakan lahir dan di besar kan di daerah ( sengketa ) ini . sedangkan dia lahir sekitar tahun 1955 . Padahal menurut warga Ahya ( bapak asep makmun ) di pekerjakan oleh Keluarga Tomi Rokayah dan beri tempat tinggal sementara di lahan nya . Ahya di pekerjakan untuk menggali pasir dan atau anemer .  Baru lah Didi koswara ikut serta . Dan atau ketika Didi Koswara menikahi anak Ahya yaitu Enih . 

Dan juga pada tahun 2017 ketua pemuda Rw 02 Dago Elos juga telah kami ingatkan . Namun rupanya modus Rekayasa Saling gugat ini terus berlangsunng . diduga dengan motif mendapatkan Inkrah siapaun yang menang . padahal siapaun yang menang warga masyarakat tetap dirugikan . sehingga menajdi Fakta setelah menang kasasi pun Asep Makmun cs memasang plank atau spanduk bahwa objek fasilatas umum belakang the maj adalah garapanya . Lain dari pada itu juga bisa periksa Bab Alat bukti putusan pengadilan pihak Tergugat kelompok terbesar . bahkan terjadi parelelisasi waktu aktivitas anatara pihak tergugat kelompok tersebut dengan pihak penggugat .  ( periksa Bab Alat Bukti kedua pihak dan juga Pokok perkara dalam putusan pengadilan Negeri berkas lengkap nya . Dan juga periksa dengan data data rt rw dan juga aksi Iwan surjadi cs dan atau sahidin cs ) 

Sementara itu diduga pemkot Bandung tak mengetahui hal tersebut ( bahwa pasar inpress telah diduduki oknum ) sehingga pada tahun 1998 pemkot menyewakan ke Yayasan Darul Hikam ( objek di duga dari terminal Dago hingga ke Kantor Pos ) . Namun oleh Oknum di alihkannya ke eks TPA ( eks TPA masuk ke kampung Cirapuhan , ini lah yang diklaim oleh kolonial sebagai EV 3742 ) . 

Sementara itu oleh warga kampung cirapuhan di gunakan sebagai lapangan Bola ( periksa berkas tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 dan juga periksa berkas penelitian TPA dago tahun 1998 ) yang menyatakan lapangan bola itu ada ) . Pada tahun 2000 tokoh masyarakat rw 01 memprotes aksi Asep makmun , sengkin dkk yang hendak mematok mengkapling kapling  lapangan bola . sehingga lapangan bola utama berhasil diselamat kan . Namun tidak di area sekitar nya . yaitu diantaranya kemudian di oper alihkan oleh supendi ke pihak pihak lainnnya . Dan juga oleh sopian ke IR Jaya Murni , dan oleh Didi Koswara ke Guhlam dan lain lain nya . 

Sehingga  pada sekitar tahun 2006  , ketua rt 07 rw 01 sempat memprotes ke Ketua rw 02 Dago elos Asep Makmun dan ketua rt , agus Salyono . Terkait masalah batas dan juga keberadaan Nina ( kemudian jadi tergugat atas nama suaminya . Ilham latama ) , Udin S (  objek yang dimkasud ini kemudian menjadi tergugat 232 dan 233 atas nama Cepi ) , . Pada pokok nya lahan lapangan bola sekitar nya dan juga lahan sekitar 3.000 meter yang harus nya masuk kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . 

Hal ini juga terkait temuan adanya laporan PBB 15.000 meter yang mana di sebutkan objek berada di Dago Elos . ( hal ini sekali kali nya laporan bisa sampai ke pengurus warga . diduga kuat biasanya disembunyikan oleh oknum . Maka Tahun 2007 , pengurus rt 07 rw 01 berkirim surat kepada lurah Dago namun tidak ditanggapi disuruh menentukan batas sendiri . ( namun fakta di lapangan . warga masyarakat adat kampung Cirapuhan di persulit dan atau di halang halangi mendapatkan legalitas surat tanah padahal beberapa  warga adalah keturunan masyarakat adat yang ada data sejak abad 19 ( sekitar tahun 1850 atau 1870 ) dan atau jauh sebelumnya . Dan kemudian kami , Muhammad Basuki Yaman berkirim surat ke berbagai lembaga . 

Mengingat juga tahun 2008  , pengacara iwan surjadi datang . Dan juga sempat menawarkan kerjasama ( lebih tepat nya kolusi ) . Namun oeleh pengurus rt rw dan warga kampung Cirapuhan menolaknya . Pada awalnya kami bingung kenapa banyak pihak yang kredibel menolak wakaf masjid Al hikmah . Akhirnya kami paham pada intinya bukan wakaf namun diduga kuat suap . yaitu Oknum yang diduga jaringan mafia tanah ini memwakafkan tanah masjid sekitar 100 meter an Namun melakukan penyerobotan lahan dan atau penipuan data tanah seluas sekitar 1138 meter ditambah 80 meter yang mana melibatkan Asep Makmun dan Ismail Tanjung dari Dago elos rw 02 dan Didi Koswara dan Apud sukendar dari kampung Cirapuhan . 

Hal tersebut terungkap saat mempelajari berkas shm dan ajb lahan 270 meter dan 868 meter . juga terkait 80 meter dan juga pbb 15.000 dan pbb warga lainnya yang juga bermasalah ditandai dengan tahun laporan pembayaran awal sekitar tahun 2002 ( pada inti nya hal ini sesuai dengan skenario yang mana kemudian hendak di indukan pada Raminten cs dan atau Deddy mochamad Saad cs ) . Jadi riwayat yang lama di muda kan lagi karena mengacuh pada Riwayat versi jaringan ini . 

Pada tahun 2012 Pengurus rt 07 rw  01 Kampung Cirapuhan Muhammad Basuki Yaman dan Lukman beserta perwakilan Dago Elos mendatangi Didi Koswara menanyakan Objek Pbb 15.000 meter .  Penguasaan fisik lahan sudah banyak yang dioper alihkan oleh Oknum warga . Namun Berkas PBB itu masih juga di jadikan objek jualan yaitu ke Deddy M Saad ( sekitar tahun 2016 ) 

Selain itu ada rapat warga bersama pihak pihak tersebut sekitar april tahun 2012 . Asep Makmun menyatakan bahwa Didi Koswara di beri tanah oleh Pak Bagio . Hal ini tidak sesuai dengan kesaksian warga bahwa Pak bagio setelah meminjamkan lahan nya tak pernah datang lagi . Dan juga selain itu luas lahan nya adalah 400 meter hingga 700 meter atau 30 tumbak atau 40 tumbak atau 50 tumbak . yanga mana tahun 2007 batas barat ditandai dengan penanaman pohon alpukat dan lain lain . 

Bahwa kemudian wilayah utara 3742 yang berada di kampung Cirapuhan rt 06 rw 01 banyak yang sudah di sertifikatkan sebelumnya dan sesudahanya . Namun kasus mulai muncul ketika perubahan dari zaman orba ke zaman reformasi . Oknum oknum mulai memanfaatkan kekacauan dalam masa ini . Sehingga mulai ada Pbb 15.000 meter dan pihak pihak yang didatangkan dari area area yang konflik . 

Pada Tahun 2008 hingga 2012 Kami , Muhammad Basuki Yaman melakukan pendataan warga masyarakat adat dan pihak pihak imigran yang tak ada kesepakatan sebelum nya kami pertemukan dengan masyarakat adat untuk minta kerelaan nya . Namun ada beberapa oknum warga Kampung Cirapuhan tak puas mendapatkan lahan . sehingga oknum ini mengajak keluarga dan pihak lainnya lagi untuk menduduki area fasilitas umum dan atau garapan warga . Dan atau mereka melakukan initimidasi dan atau penghalang halangan hak masyarakat adat . Bahkan tahun 2025 masih ada oknum spekulan seperti ini misalnya Rondo . pernah mendatangi kami katanya hendak membeli garapan kalau mau dijual . Rondo sebelum nya juga telah mengoper beberapa garapan baik itu di rt 08 rw 01 kampung Cirapuhan maupun di rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan . 

yang mana ini oknum ini punya pengalaman dan atau taktik gimana memanfaatkan kesempatan dalam kesempitin atau kekacauan . Dengan bangga menggunakan istilah Lauk meunang caik na herang ( artinya ikan didapat tapi air tetap jernih ) .  Namun diduga faktanya berbeda . Adem ayem dan atau kedamaian semu karena ada suap menyuap dan ada intimidasi untuk pihak yang lemah dan atau penghalang halangan hak .  misalnya yang di proses pbb nya adalah yang riwayat nya mengikuti versi Asep makmun cs dan atau jaringan nya . Pada akhirnya banyak masyarakat adat kampung cirapuhan yang melepaskan hak garapnya . Dan juga ada yang diduduki langsung oleh simpatisan jaringan ini , utamanya di sekittar lapangan bola .  Adapun modus nya yaitu di ubah nya kampung Cirapuhan jadi Dago Elos . Dan selain itu ditimbun dengan galian hotel wirton pada sekitar tahun 2008 . hal ini juga melibatkan oknum yang menggunakan atribut TNI . Namun beberapa kasus adalah ke ikutsertaan ormas yang tak jelas . Misalnya pada tahun 2009 , hasan harahap ( canon medicine ) ketika membangun rumah di dampingi oleh ormas . Saat ini rumah ini di kelolah oleh Diki Sulaeman spd cs . 

Terus terang di zaman pengurus rt rw kami , pendidikan  berjalan biasa biasa saja . Dengan peranan Diki Sulaeman pendidikan meningkat . Namun zaman dulu banyak orang orang yang jujur menyatakan riwayat tanah , sekalipun ada beberapa memang ikut terlibat jaringan mafia tanah . Namun zaman saat ini memang banyak peningkatan pendidikan namun nilai kejujuran terkait riwayat tanah sangat minim . sehingga terjadi rekayasa Saling Gugat atau Kolusi mafia Tanah saling Gugat , Namun di viral kan dengan Dago Elos melawan muller cs . 

Pada sekitar tahun 2010 Kehadiran Diki Sulaeman Spd di harapkan ikut serta meredam kekacauan . Namun kemudian sikapnya berubah arah . Awalnya dia mengontrak di rumah warga . Kemudian mendirikan yayasan Pendidikan . Pada sekitar tahun 2015 , dia berkirim surat kepada Iwan surjadi . Sedangkan warga tak mengakui klaim Iwan surjadi Cs . karena diduga lahan shm 270 m dan 868 meter dan juga wakaf masjid penuh manipulasi . Jadi dengan dengan wakaf tersebut ada oknum yang bermotif menyerobot lahan sekitar nya dan juga diduga ikut serta berencana membuat skneario modus rekayasa saling gugat 2016 . 

Ismail Tanjung di duga ikut berperan mengubah objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Sementara itu asep makmun , apud sukendar , alo sana  dan Didi koswara dan juga simpatisan nya di beri peran jadi tergugat ( namun juga dicampur kan dengan pihak yang tak terlibat bahkan yang sudah meninggal dicatat ) . Modus ini diduga dengan motif menutupi dan atau sebagai kamuflase rekasaya saling gugat diantara mereka sendiri  dan menambah objek yang dikuasai para tergugat hingga sekitar 50 % dari objek yang digugat ( seluas 6,3 hektar ) kemudian ( padahal faktanya telah bersiap lebih dulu sebelum gugatan ) semakin dikacaukan dengan bergabungnya Bu raminten cs . 

Kenapa harus ada rekayasa Saling Gugat . Diduga dengan saling gugat potensi lahan yang didapatkan lebih besar . Yaitu lahan lahan fasilitas umum dan lahan lahan yang dikuasai oleh warga lainnya . Selain itu semakin dikacaukan lagi di langkah Diki Sulaeman Spd membuat Kampung Tarbiyah . jadi semakin membuat pelik masalah jadi seolah merubah nama kampung adalah hal wajar . Namun hal ini menjadi catatan penting bahwa poin masalahnya adalah dengan mengubah nama kampung mengubah juga hak hak pertanahan warga dan atau fasilitas umum warga . Dan juga digunakan sebagai untuk menghalang halangi hak warga yang tak ikut serta skenario jaringan tersebut . 

Dan juga Selain itu Diki sulaeman membeli tanah dari keluarga Pak Unus , namun diduga surat yang digunakan adalah tanah pak Unus yang berasal dari eks M wikarta . Sedangkan yang dibeli oleh Diki Sulaeman adalah dari pihak pihak lainnya yang pihak itu dari keluarga pak unus yang eks pak Manan . Hal ini seolah mengubah batas Eks M wikarta . ( catatan penting . Tanah tanah warga sebelah nya beda riwayat . adapun tanah sebelah sebelahnya adalah dari M wikarta dan juga ada kesepakatan dari pihak terdahulu yaitu keluarga Juanta dan keuarga Eyong dan atau dengan Manan . ) jadi inti nya Unus bukan keluarga Juanta dan atau keuarga Eyong . sehingga batas timurnya agak beda . ( bisa periksa shm atas nama johan dan sertifikat lainnya . bahwa dalam sertifikat johan  objek tanah eks m wikarta pak unus agak sedikit kebarat batasnya atau tidak sampai ke timur . Hal ini juga mengacuh pada batas antara pak Bagio dengan objek lainnya . 

Masalah Tanah sudah beres sejak tahun 1984 . Namun aksi kontra terjadi karena keserakahan dan atau ketamakan . Sehingga dengan KKN menyalahgunakan surat BPN tahun 1983 . Hingga terjadi nya kasus 2016 ( gugatan muller cs yang mana mnurut kami Kolusi Saling Gugat ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum