Komitmen Terhadap Tanah
Bismillah Alahmdulillah
Komitmen adalah janji atau kesepakatan untuk melakukan sesuatu di masa depan, baik itu tindakan, kewajiban, atau tanggung jawab. Dalam konteks yang lebih luas, komitmen bisa diartikan sebagai keterikatan diri untuk mencapai tujuan atau mempertahankan hubungan.
Komitmen Terhadap Tanah Sudah ada Sejak Manusia Di Ciptakan oleh Allah Tuhan Seluruh Alam .
Bahwa Allah Tuhan Seleruh Alam menciptakan manusia , kemudian diangkatlah sebagai khalifah di bumi .
Bahwa sebagai khalifah , manusia lah yang mengatur bumi .
Bahwa tanah adalah bagian dari bumi
Bahwa kemudian manusia berkembangbiak dan menyebar ke penjuru bumi
Bahwa mereka ada komitmen terhadap tanah diatas bumi di datangi nya
Bahwa menjadi misalnya , aborigin mendiami suatu tanah di wilayah yang di kemudian disebut australia ,
Bahwa menjadi misalnya dan atau contoh Pribumi nusantara mendiami di suatu wilayah yang pada sekitar tahun 1945 di sebut Negara Republik Indonesia
Bahwa menjadi Undang Undang Republik Indonesia Penjajahan harus di hapuskan
Bahwa sebelum nya menjadikan tanah adanya semacam catatan tertulis adanya Eigendome verponding
Bahwa sebelum nya sudah menjadi sejarah bahwa pribumi Nusantara bernama nawisan sudah mendiami kawasan yang kemudian menjadi makam nya dan atau anak ccucunya dan atau pihak yang mengadakan kesepakatan dengan nya dan atau dengan anak cucu dan atau dengan keluarganya
Bahwa komitmen terhadap tanah itu ada barulah di buatkan komitmen tertulis dan atau apa yang disebut salah satunya sebagai sertifikat Hak mili dan atau sebagai nya
Bahwa tak ada keyakinan penuh atas komitmen tertulis tanpa ada komitmen fisik lebih dulu
Bahwa sebagaimana tak ada komitmen pernikahan tertulis ( semacam contoh surat Nikah ) tanpa ada komitmen kesepakatan nikah
Bahwa tak mungkin seseorang mendapatkan surat nikah yang legal kecuali tanpa menikahi dan atau di nikahkan oleh yang berhak menikahkan .
Bahwa seorang petugas KUA hanya menuliskan pernikahan yang di nyatakan sah karena adanya pernikahan
Bahwa seorang petugas KUA diduga kuat menyalahi aturan bila mana membuat surat Nikah 2 pihak tanpa adanya 2 pihak tersebut menikah
Bahwa dari uraian tersebut Petugas BPN dan atau Pemerintah hanya lah menulis kan komitmen seseorang manusia terhadap tanah
Bahwa dari uraian diatas adalah diduga kuat tidak sah terbit nya Eiegdome verponding 3742 dan 6467 dan atau bersama 3741 dan atau bersama 3740 karena pihak yang menuliskannya ada kekhilafan bahwa nawisan dan atau bersama bapaknya dan atau bersama saudara nya dan atau bersama pribumi lainnya telah ada komitmen lebih dulu terhadap tanah
di bandingkan pihak yang bernama muller cs dan atau simongan
Bahwa berdasarkan bukti adanya makam Nawisan dan kesaksian anak turunan nya bahwa Nawisan dan atau bersama sauadara nya dan atau bersama bapak nya dan atau bersama pribumi lainnya telah ikut serta membangun rel kereta tahun 1880 an di daerah Bandung dan sekitar nya dan sehingga ketika mereka pulang akan kembali pada tanah yanmg menjadi komitmen nya untuk adanya ikatan
Komentar
Posting Komentar