Kejanggalan Dago Elos Melawan Muller

 Bismillah Alhamdulillah Banyak kejanggalan Dago elos Melawan Muller ( Bab Alat Bukti dalam hal ini dan atau referensi nya adalah Putusan Pengadilan Lengkap tingkat pertama hingga terakhir , Berkas ,  kesaksian warga dan lain lainnya ) 

Bahwa diduga Dimulai dengan Pengkondisian penyalahgunaan surat Bpn tahun 1983 ( periksa surat ini )

Bahwa Oknum warga Oknum Tomas oknum Toga Oknum aparatur , Oligarki dan spekulan melibatkan Ormas dan atau preman dari luar dan Dalam 

Bahwa terbit shm tak sesuai dengan kesaksian warga diantara nya shm 80 meter lalu mewakafkan tanah masjid Al Hikmah ( hal ini diduga modus ) untuk membuat shm 270 meter dan 868 meter . Pihak terlibat Didi koswara , asep makmun , ismail Tanjung , Iwan surjadi dan lain lain . 

Bahwa selanjutnya warga masyarakat adat di intimidasi dan di halang halangi hak nya sehingga di buatlah Pbb seluas sekitar 15.000 meter an Didi Koswara dan simpatisannya ( ditandai dengan laporan pembayaran awal tahun 2002 hingga seterusnya . penekanan ini yaitu cek laporan tahun pembayaran awal ) 

Bahwa diluar sidang ( menurut pertugas PBB di alih kuasakan ke Deddy Mochamad Saad dan simpatisan lainnya . Dan juga masuk dalam perkara pihak tergugat ada kesepakatan dengan Bu raminten cs  dan atau simpatisan nya . 

Bahwa sebelum itu ada pendudukan di eks pasar Inpress dan atau sebagian terminal Dago ( catatan pasar inpress dan pasar terminal dago itu beda ) 

Bahwa selanjutnya lapangan Bola di timbun dengan Galian Pondasi hotel wirton Dago dan selanjutnya di alihkan tempat sampah depan resort Dago ke kampung cirapuhan ( untuk memanipulasi Kampung cirapuhan jadi Dago Elos ) 

Bahwa Pt Dago Inti Graha dan atau Jo Budi menyerahkan uang 300 juta ke muller cs dan menguasai sebagian objek sebelah utara kantor pos ( 220 meter yang beriwayat dari Budi ( di panggil Pak Budi Harley ) . Budi dari Asep Makmun

Bahwa Muller cs mendatangi Asep Makmun ( tergugat 2 dan atau pembela Isidentil ) 

Bahwa Didi Koswara membutuhkan dana 40 juta hingga 200 juta an untuk menebus shm 80 meter yang di lelang 

Bahwa sebelum itu Apud sukendar di angkat jadi ketua Rw 01 padahal Bukan calon ketua rw 01 ( calon ketua Rw terpilih adalah Suhartono , calon lainnya Dedy syarupudin , Engkos K , Muhammad B yaman , Dodi )

Bahwa diduga kuat oknum tergugat lah yang mendata para calon tergugat mengingat Penggugat tak akan sanggup mendata dengan detail seperti Keluarga Udin S ( tergugat 22 , 69 , 99 , 232, 233 dan 301 . Cepi adalah anak Udin S . Indrayani dan Oyoh adalah Keluarga Udin S )

Bahwa selanjutnya juga beberapa tergugat di jadikan tergugat utama yang mana terjadi imbal balik perlawanan yang diduga kuat sesuai dengan modus yang sudah di rekayasa kedua belah pihak ( periksa juga pernyataan tergugat 2 atau pembela isidentil Asep Makmun  . Dan juga periksa juga langkah banding sebagai pembanding  1 dan 2 adalah tergugat 3 dan 4 , adapun poin sanggahan nya tetap senada dengan mengajukan dago elos dan atau rw 02 . Dan periksa juga putusan pengadilan negeri hal 81 bu Raminten ( para pihak tergugat )  sudah siap tanggal 1 juni 2016 sebelum ada gugatan . Dan juga periksa juga

Bahwa selain pendataan yang detail dan teperinci calon tergugat diduga kuat di padukan dengan  data acak  

Bahwa diduga kuat ( aktif di lokasi 1980 an hingga 2016 kalau melihat berkas . Adapun tampak di lapangan aktif tahun 1999 hingga 2014 dan atau sekitar tahun 2015 ) juga mempelajari Eigendome Verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 .

Bahwa tanggal 1 juni 2016 Bu Raminten Memberi kuasa terkait 4 buah Eigendome Verponding ( masuk dalam perkara sidang tahun 2017 diduga hanya modus ) dengan luas sekitar 6,9 hektar

Bahwa sekalipun Bu raminten cs yang menjadi para Pihak tergugat di tolak Oleh Pengadilan . Namun ini sudah menjadi idikasi adanya motif berupaya menguasai objek yang luas dengan modus melegalkan Hak Barat Eigendome Verponding ( jadi bukan hanya pihak penggugat namun pihak tergugat juga sama )

Bahwa Pt Dago Inti Graha dan Muller cs sebagai Penggugat  melakukan klaim sekitar 6,3 hektar Eigendome Verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 di Objek Dago Elos ( ada kata Elos sama dengan yang di gunakan oleh Oknum para pihak tergugat Bu raminten cs dan juga tergugat utama kelompok isidentil bandingkan dengan sanggahan tergugat no 334 ( Dishub ) , no 335 ( Pt Pos ) dan atau juga tergugat no 88 ( Mina ) 

Bahwa muller cs dari bapak nya dan kakek nya dan atau dari Simongan , ada beberapa tahun yang disebutkan sehingga  pada tahun awalnya tahun 1899 . 

Bahwa Penggugat menggugat 336 warga atau pihak ( hal ini sangat kecil kemungkinan Tanpa Bantuan Oknum tergugat ) 

Bahwa Pihak tergugat ,  pembela Isidentil ( diwakili tergugat 2 , asep makmun ) menghadapi gugatan (  diduga sudah jadi skenario bahwa yang menghadapi adalah tokoh utama . diantara nya Tergugat 1 hingga 4 ( Didi Koswara sebagai tergugat 1 , Asep Makmun sebagai tergugat 2 , Alo Sana sebgai tergugat 3 , Apud Sukendar sebagai tergugat 4 ) 

Bahwa hal tersebut indikator Identik pengalihan Pihak . Yaitu warga warga rw 01 kampung Cirapuhan , warga warga rw 02 Dago Elos dan juga fasilitas umum dan fasilitas Negara menjadi pihak pihak kalangan nya saja yaitu pihak Dago Elos dan atau rw 02 . Adapun pihak lainnya adalah tambahan . yang mana dipilih adalah jaringan nya dan atau pihak lainnya yang tak paham riwayat yang ada di masyarakat adat 

Bahwa  kemudian ada pengalihan susunan tergugat dengan susunan pembanding di Pengadilan Tinggi Alo sana sebagai pembanding 1 dan Apud sukendar sebagai pembanding 2 dan selanjutnya . yang kemudian mengajukan permohonan kepada hakim supaya memerintahkan Bpn untuk  memproses hak tanah di Rw 02  tanpa menyebutkan rw 01 baca putusan PT hal 41 )

Bahwa hal tersebut Indikator identik dengan modus pengalihan objek Dago Elos Cirapuhan jadi Dago Elos dan atau Rw 01 rw 02 jadi Rw 02

Kita kembali pada tahun 2016 dan atau 2017

Bahwa kejanggalan klaim para penggugat sudah banyak di ungkap kan oleh para tergugat . secara garis besar ada 4 pihak tergugat dalam pembelaan dan atau sanggahan gugatan . yaitu 1 pihak pembela isidentil ( disinilah yang di duga kuat bersarangnya jaringan mafian tanah . Namun juga jadi catatan ada juga didalam pihak yang tengah berjuang dalam arti yang positif )

Bahwa pihak tergugat pembela isidentil diwakili oleh tergugat no 2 an Asep Makmun ( lahir sekitar tahun 1950 an ) 

Bahwa tergugat no 1 an  Didi Koswara  ( Didi Koswara adalah kakak ipar Asep Makmun bin Ahya )

Bahwa 4 pihak tergugat dalam kelompok  pembelaan no 2 adalah tergugat no 88 an Mina

Bahwa 4 pihak tergugat dalam kelompok  pembelaan no 3 adalah tergugat no 334  ( Dishub atau Dinas Perhubungan alias Terminal Dago )

Bahwa 4 pihak tergugat dalam kelompok  pembelaan no 4 adalah tergugat no 335  ( Dishub atau Dinas Perhubungan alias Terminal Dago )

Bahwa 4 pihak tergugat terjadi ada perbedaan yang samar dalam kelompok pembelaan no 1 dengan kelompok pembelaan no 2 , kelompok pembelaan no 3 dan kelompok pembelaan no 4 

Bahwa terkait Objek lokasi sengketa  , kelompok pembelaan no 2 , kelompok pembelaan no 3 dan kelompok pembelaan no 4 cenderung menyatakan objek sengketa berada di Dago ( saat ini Dago bisa diartikan wilayah Dago dan juga Bisa diartikan Kelurahan Dago )

Bahwa berkas lama Dago adalah Kelurahan , Dan sebelum nya Dago adalah blok di Desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing . Kepala desa Tjoblong tahun 1948 bernama TjeTje alias Cece . Tahun 1956 Kepala Desa Tjoblong diduga kuat adalah Nonoh  . 

Bahwa terkait Objek lokasi sengketa  , kelompok pembelaan no 1 dan Bu raminten cs  di pihak tergugat dan juga pihak penggugat menyatakan di Dago Elos 

Bahwa wilayah Dago bisa berarti menyangkup kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 . 

Bahwa bila digunakan kata lokasi Dago Elos berarti menyangkup Dago Elos dan atau Rw 01 tanpa Rw 01 dan atau tanpa Kampung Cirapuhan 

Bahwa pada berkas tahun 1997 luas objek warga yang menduduki wilayah yang disengketakan adalah sekitar 5.940 ( periksa berkas pengurus rt rw 02 ) dan atau hingga 10,000 meter ( periksa berkas lurah Dago ) 

Bahwa selain itu di tambah terminal Dago ( dishub ) dan Pasar Inpress yang mana berada di Rw 02 Dago sehingga total sekitar 1,9 hektar yang mana identik dengan klaim Peta Hak Barat Eigendome Verponding 3740 dan 3741 . 

Kembali ke Masa sekitar tahun 1980 ( dari sekitar tahun 1970 hingga tahun 1990 an )

Bahwa sekitar tahun 1984 dan atau setelah nya pemerintah membuat pasar inpress yang mana lokasi saat ini adalah kantor pos , kantor rw 02 dan sekitar nya . Dan sebelum nya di sebelah selatan nya ada terminal Dago .

Bahwa dengan adanya pasar inpress tersebut maka ada sekat sekat dan atau bidak bidak di pasar yang mana warga menyebutnya Elos . Sehingga ini lah yang kemudian menjadi Istilah rw 02 menjadi ada penambahan kata Elos atau Los . Sehingga yang awal Dago rw 02 jadi Dago Elos rw 02 dan atau yang awal nya Kadu ( kadu dalam bahasa Indonesia adalah Duren karena banyak pohon duren saat ini sekitar pom bensin ) sehingga menjadi Los Kadu

Bahwa selain terminal Dago wilayah rw 02 adalah pandanwangi , los Kadu , Dago Elos atau terminal Dago dan atau Pasar Inpress dan atau Kantor pos . 

Bahwa setelah adanya Terminal Dago ( di sebelah barat bagian depan pinggir jalan raya )  dan pasar Inpress pada bagian barat ( sebelah utara nya terminal Dago hingga ke kantor pos ) Catatan tambahan rumah budi Harley adalah batas Kampung Cirapuhan . Periksa berita the Maj Apartemen berada di Kampung Cirapuhan rt 09 rw 01 Dago Dan ujung Selatan nya sejajar dengan shm Itjih Unus .

Bahwa wilayah tengah itu lah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan yang di manipulasi Jadi Dago Elos rw 02 . Periksa Berkas rt rw tahun 1999 antara pengurus Rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan Pengurus rw rw 02 Dago Elos 

Bahwa disebutkan adanya lapangan Bola seluas 7.000 meter yang identik dengan objek di kampung Cirapuhan adapun nama nama penggarap adalah Enung Wardi ( cucu Nawisan , ibu nya bernama Emeh binti Nawisan , Suratman ( ada kesapakatan lisan dengan keluarga masyarakat adat . Dan selain itu pernah Jual beli tanah di objek di kampung Cirapuhan bagian bahwa dengan Rahman Hadi saputra yang merupakan cucu Nawisan ( ibu Rahman hadi saputra bernama Ewung Alias Iwung binti Nawisan )  , Itjih Unus  Slamet dan Duhli Bin Juanta . Juanta adalah besan Mardasik dan Eyong binti Nawisan . Acih binti Juanta menikah dengan Misna alias Minan binti Mardasik ( Minan cucu Nawisan karena ibu Minan adalah Eyong binti Nawisan ) 

Bahwa selain itu penggarapnya adalah Jenal alias Zenal yang merupakan suami dari Euis omah . Euis Omah adalah anak Tomi dengan Rokayah bin Tama . Tama adalah cucu Nawisan ( Ibu tama adalah Okoh binti Nawisan  . Dan juga selain itu ada keluarga Idi bin hasim ( Idi adalah cucu nawisan karena ibu Idi adalah Okoh binti Nawisan . 

Bahwa selanjutnya di ketahui bahwa objek di kampung cirapuhan tersebut di klaim sebagai Eigendome 3742 dan atau 6467 

Dan atau diduga kuat jaringan mafia tanah ( baik yang berada  di pihak penggugat dan atau pihak tergugat dan lainnya ) ada indikator  mengalihkan EV 3742 dan 6467 berada di Dago Elos dan atau di Rw 02  padahal di kampung Cirapuhan dan atau rw 01

Kembali pada masa abad 19 dan atau sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 an dan atau sekitar masa tersebut

Bahwa dari awal nya semua klaim hak barat di kampung Cirapuhan ( baik itu di nyatakan sebagai Kampung Cirapuhan maupun di nyatakan di Dago Elos rw 02 ) kurang tepat . Karena ada pribumi lebih dulu ( Hal ini di buktikan adanya makam keluarga Nawisan dan juga makam warga di Kampung Cirapuhan ) Dan bentuk cekungan pada bagian timur 3742 adalah indikator bahwa pihak pembuat peta tahu bahwa ada Pribumi lebih dulu . 

Bahwa menurut kesaksian warga dan atau Cucu cucu dan atau cicit cicit dari Nawisan dan atau warga lainnya bahwa pabrik tegel Simongan mulai dari yang saat ini adalah sekitar PMI hingga ke kantor pos pada tahun 1900 an .sehingga eks Tpa dan atau eks Penggalian pasir di kampung Cirapuhan tak termasuk Hak Barat Eiegendome Verponding dan atau kurang tepat , Nmaun diklaim sebagai EV no 3742 dan 6467 . Adapun muller cs melakukan klaim tahun 1899 . 

Bahwa sebelum itu sekitar tahun 1850 atau sekitar tahun 1870 , Nawisan bersama saudara nya dan atau bersama bapaknya dan atau bersama pribumi lainnya menguasai wilayah yang saat ini adalah PMI , terminal Dago , gang sawargi dan juga kampung Cirapuhan .

Bahwa Pribumi tersebut sudah ada sebelum nya dan atau ketika itu saat pembangunan rel kereta api

Bahwa ( namun ) setelah kedatangan Knil ( baca sejarah KNIL di cimahi dan di Bandung ) kemudian membuat komplek militer rahasia ( yang saat ini di kenal Gua Belanda . Baca sejarah gua Belanda ) . Simongan cs menggusur pribumi hingga keluarga Nawisan berada di utara ( saat ini disebut Kampung Cirapuhan ) maka disebutlah wilayah nya panyingkiran ( arti dalam bahasa Indonesia tempat penyingkiran )

Latar belakang muncul nama Dago dan atau Cirapuhan

Bahwa namun warga masih tetap menggunakan nama Cirapuhan sebagai nama kampung nya . Yang mana di berasal dari julukan suatu masyarakat pribumi yaitu orang orang panyepuhan . ( yang makna dalam bahasa Indonesia adalah besi tempah , hal ini terkait tempat nempah besi semacam alat pertanian dan atau penambangan dan lainnya .)

Bahwa panyeupuhan juga bisa berarti tukang dan atau petani , yaitu orang yang biasa menggunakan alat alat yang di hasilkan dari hasil tempaan besi . Sampai saat ini ( 2025 ) masih ada cicit Nawisan yang masih bertani padi di Sekebulu Kabupaten Bandung yang merupakan tanah warisan dari Ibunya . Adapun Cirapuhan adalah dari garis bapaknya . Orang itu bernama Engkos Bin Enung dengan riwayat Enung adalah anak dari Adikarta . Enung adalah Cucu Nawisan karena ibunya bernama Emeh binti Nawisan .

Panyeupuhan adalah julukan orang orang di Bandung utara dulu nya mencakup beberapa wilayah yang saat ini terbagi menjadi 3 pemerintahan yaitu Pemkot Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat . yang mana identik dengan objek di Dago Pakar , Dago Biru , Dago giri , cigadung dan juga di wialayah Keluruhan Dago . 

Bahwa pada masa itu pula leluhur mereka ke area kota sehingga muncul lah istilah Dago ( nadago an artinya menunggu )  .Namun yang mana menurut mereka bukan menunggu teman teman nya . Namun Dago adalah menunggu pembeli di area saat ini sekitar simpang . karena pada masa kolonial pribumi tak di perkenankan masuk ke arah simpang dago ke selatan ( yang mana saat ini ada lam[pus ITB , Pemkot Bandung dan lainnya di selatan . Dan Kantor pemprov Jabar di selatan bagian timur  . larangan hal ini menjadi perkecualian yaitu khusus kolonial dan pihak tertentu saja . 

Menuju masa tahun 1900 an

Bahwa Kemudian tahun 1900 an Kolonial Belanda baru naik ke area atas . Hak ini juga menyanggah tahun 1899 yang diajukan penggugat . Adapun Dalih Muller keluarga kerajaan Ratu Wihelmina hal ini pun di patahkan oleh keberadaan Nawisan . Karena menurut catatan sejarah Ratu Wihelmina lahir tahun 1880 sedangkan keluarga Nawisan sudah ada di area ini tahun 1870 dan atau 1850 dan atau sebelumnya . 

Bahwa kata Ci dalam Cirapuhan dan atau Panyepuhan . Ci dalam Bahasa Indonesia berarti air dan atau sungai baik kecil atau besar . 

Bahwa di cirapuhan ada sumber sumber air dan atau sungai . Di Barat ada sungai yang disebut Cikapundung ( sebelah timur sungai ini ada keluarga Nawisan yang ada di gang sawargi ) dan juga selain itu ada Karsidi ( mertua deddy syaripudin pernah menjadi ketua rw 01 dan pensiunan PNS Pemkot Bandung ) 

Bahwa adapun wilayah yang menjadi sengketa adalah sebelah timurnya lagi . Poin diatas atau sbelum nya berada di Barat jalan Raya . Adapun wilayah yang disengketa kan di timur Jalan Raya . Hal ini membuktikan bahwa abad 19 an dan atau tahun 1800 an tanah masyarakat adat dan atau keluarga Nawisan adalah satu kesatuan .

Bahwa selanjutnya kesaksian warga menyatakan Jalan Raya sebagai Jalan PLN ( yang dimaksud jalan yang ada ketika ada nya pembangunan PLTA- pembangkit Listrik Tenaga Air . Mohon baca sejarah PLTA dago bengkok )

Bahwa hal ini menguatkan adanya indikator bahwa jalan ke gua Belanda ( dan juga menurut kesaksian warga ) adalah agak rahasia  . Dan atau Jalan Raya abad 19 an tak ada Baru ada abad 20 an sekitar tahun 1920 ( periksa lagi sejarah Gua Belanda , sejarah PLTA Bengkok dan atau sejarah PMI dago dan atau sejarah Dago tea Hosue dan lainnya . 

Bahwa ini lah satu pertimbangan  pada berkas yang kami buat terkait pertanahan warga dan atau pihak yang kami koordinasikan tahun 1923 adanya Eiegendome 3742 dan atau Eigendome Verponding 6467  Bahwa tahun tersebut Cucu nawisan sudah banyak yang lahir diantaranya adalah Rahman Hadi saputra ( anak dari Adikarta dengan Ewung binti Nawisan )  lahir sekitar tahun 1918 ( baca Berkas ajb Suratman dengan Rahman tahun 1995 , Rahman pada tahun tersebut berusia 77 tahun )  . Dan atau juga Tama lahir sekitar tahun 1900 an Tama anak dari Hasim dengan Okoh binti Nawisan .  Dan Cucu cucu lainnya . 

Kembali Pada Pokok Perkara Sidang dengan Objek di Dago Elos dan atau atau Rw 02  ( padahal Dago Elos rw 02 dan Kampung Cirapuhan rw 01 . Namun secara samar di alihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 ) 

Motif Pengalihan ini diduga kuat identik dengan Simpanan Tanah Jaringan Mafia Tanah di kumpulkan di Dago Elos dan atau rw 02 .

 Misalnya dari penyerobotan lahan pak Bagio dan warga sekitar nya . pihak nya di Alihkan pada pihak Dago Elos . ( Ismail Tanjung adalah ketua Rw 02 Dago Elos ) sedangkan Didi Koswara sekalipun warga kampung Cirapuhan namun kebijakan nya dikuasakan ke adik Ipar nya yaitu Asep Makmun . ( Asep Makmun juga pernah menjabat ketua rt dan atau ketua rw di Dago Elos Rw 02 ) . 

Dan Juga Pbb 15.000 meter yang mana di dalam nya ada lapangan Bola rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan juga di coba di alihkan jadi Dago Elos rw 02 dengan modus tambahan melakukan chaos bersama simpatisannya di lahan sekitar 7.000 meter ( baca berkas tahun 1997 dan 1999 . Juga baca berkas laporan pbb 15.000 m dan juga bab alat bukti pada putusan pengadilan Negeri )

Bab Alat Bukti 

Beberapa Pihak yang secara samar menyebutkan objek sengketa berada  Dago Elos dan atau rw 02  juga dan riwayat yang disampaikan butuh pemeriksaan khusus 

1 . Muller cs ( pihak Penggugat ) mendapatkan surat balasan dari Bpn

2 . Bu Raminten Cs ( para pihak tergugat ) 

3 . Bpn

4. Pihak Tergugat utama ( kelompok terbesar pimpinan pembela isidentil yang kemudian menjadi Forum Dago Melawan )

periksa putusan pengadilan negeri hal 41 Eksepsi 1.1 ada kata Dago Elos. Dan pokok perkara poin 4 Putusan Pengadilan Negeri hal 46 . Memproses hak pertanahan rw 02 ( dalam perkara ini , rw 02 identik dengan Dago elos ) 

 Selain ada pengalihan , Namun jaringan ini juga mencampurkan dengan fakta pada Eksepsi 2 .dan 10.3  , Hal ini lah yang menjadi masalah semakin rumit karena salah satu modus jaringan ini mengkombinasikan fakta ( dan juga ) dengan ada pengalihan pengalihan baik itu objek , pihak maupun riwayat nya . 

Dengan adanya pengalihan pengalihan yang samar itu jaringan mafia tanah ini di untungkan . Dan atau bisa di Kolusi kan hasil nya dalam Rekayasa Saling Gugat ( baca juga draf rencana dan atau kesepakatan damai perwakilan tergugat dengan perwakilan penggugat yang juga melibatkan beberapa ormas . Surat tertanggal Juni 2022 )  . Sehingga yang jadi Korban adalah warga atau pihak yang tidak tergugat  namun sudah di intimidasi dan atau di halang halangi haknya . 

Catatan tambahan pihak kelompok ke 4 diatas diduga kuat selain menjadi sarang Mafia Tanah dan atau Boneka jaringan Mafia Tanah kelas Nasional didalam nya juga ada pihak pihak yang terjebak . 

Ada nya Indikator pengalihan ini di perkuat dengan tergugat 3 dan tergugat 4 menjadi pembanding 1 dan 2 dalam perkara Banding di Pengadilan Tinggi . yang mana menyebutkan permohonan pada Hakim untuk memerintahkan memproses hak pertanahan rw 02 ( rw 02 hampir identik dengan Dago Elos ) dan Rw 02 tak mencakup kampung Cirapuhan .  Periksa  Putusan Pengadilan Tinggi hal 41

Beberapa yang cenderung objektif dalam menyebutkan nama lokasi Objek Sengketa dan riwayat nya 

1. Tergugat no 88 an Mina  ( ini kemudian menjadi kelompok 12 ) periksa hal 48 dalam pokok perkara poin 4

2 tergugat no 334 ( dishub ) periksa putusan pengadilan negeri hal 53 , 57 . Pihak tergugat 334 hanya menyalin versi penggugat tentang nama lokasi di Dago Elos ( periksa poin 5 hal 57 ) selanjutnya tergugat 334 hanya menyebutkan kata kelurahan Dago ( atau tanpa ada Elos ) 

3 Tergugat no 335 ( PT Pos ) 

Pihak tergugat 335 hanya menyalin versi penggugat tentang nama lokasi di Dago Elos ( periksa poin 1 dalam eksepsi  hal 59 ) selanjutnya tergugat 335 hanya menyebutkan kata Cabang Dago ( atau tanpa ada Elos ) hal 61 poin 4 . 

Terkait lokasi objek hal ini sangat penting mengingat adanya wilayah di kampung Cirapuhan rt 07 rw01 dan sekitarnya di ubah jadi Dago elos . Terkait hal tersebut dalam putusan pengadilan , ada pihak pihak yang jelas menyatakan objek sengketa di Dago Elos ( maka ini butuh pemeriksaan mendalam siapa yang bertanggung jawab menyatakan Dago Elos ) . Dan juga ada pihak pihak yang menyatakan objek sengketa di Kelurahan Dago ( mungkin ini lebih tepat karena Kelurahan Dago  menyakup wilayah Dago Elos rw 02 dan juga Kampung Cirapuhan rw 01 . Apalagi objek sengketa terluas berada di kampung Cirapuhan rw 01 ( sekitar 50 % hingga 70 % terjadi perbedaan prosentase karena sebelumnya ada oknum yang berusaha mengubah kampung cirapuhan jadi Dago Elos ) 



Bahwa argumen Penggugat Muller cs sama janggal dengan argumen baik itu terkait nama Objek ( diarahkan pada Dago Elos dan atau Rw 02 )  dan juga Riwayat Tanah dan atau lainnya , Juga terkait alas Hak barat Eigendome verponding ( yang mana kedua pihak juga melakukan klaim hak barat  dan atau juga penggarap dan atau masyarakat adat ( diarahkan pada Asep Makmun dan atau Didi Ksowara )   . Yang mana berada di pihak oknum tergugat Bu Raminten cs , asep makmun cs dan atau Yayasan ema . Sementara itu argumen lainnya butuh pemeriksaan lanjutan . Dan juga ini adalah Indikator adanya Kolusi Saling Gugat Bukan Gugatan murni 

Bab Alat Bukti Penggugat maupun Oknum Tergugat dan atau para Pihak Oknum tergugat sama Janggalnya  . 

Bahwa Pembela Isidentil ( tergugat 2 asep Makmun bin Ahya ) menyatakan : lahir dan di besarkan ( di wilayah yang di sengketakan ) dikasih tahu batas oleh bapaknya . tahun 1967 dan atau 1968 Didi Koswara ada kesepakatan dengan yayasan Ema alias Ny Nini karim

Bahwa di perkirakan Asep makmun lahir sekitar tahun 1950 an .

Bahwa kejanggalannya berarti sekitar 10 tahun dan atau sekitar 15 tahun keluarga ahya tak jelas tinggal dimana . Dan atau keluarga  Ahya dan atau asep makmun baru tahun 1967 dan atau 1968 di beri tanah oleh Kakak Ipar nya ( Didi Koswara adalah kakak ipar Asep Makmun ) , Dan atau juga Ahya di beri tanah oleh menantu nya ( Didi Koswara adalah menantu ahya karena menikah dengan Enih binti Ahya , Enih adalah kakak Asep Makmun . )

Mendukung penipuan ini adalah juga pernyataan keluarga nya . Siti Kurniasih binti Didi koswara yang menyebutkan  menggarap sejak tahun 1992 .

Fakta yang diketahui warga dan atau masyarakat adat kampung Cirapuhan . Pada sekitar tahun 1960 an Tomi punya beberapa pekerja .  Ahya adalah pekerja tomi dan atau diajak kerja oleh tomi untuk penggalian pasir dan atau anemer . istri tomi adalah masyarakat adat bernama Rokaya ( cicit dari Nawisan . Bapak Rokayah bernama tama . nenek rokayah bernama Okoh , buyutnya bernama Nawisan ) 

Ahya menumpang tinggal di lahan tomi ( periksa ajb tomi dengan M wikarta )  . Ahya mengajak anak anaknya bernama enih , asep makmun , nanang , kemudian Ahya juga mengajak adik nya bernama Ada alias Suada alias Suanda . Adik Ahya ini kemudian membeli tanah atau mengoper tanah dari Ahya ( periksa video kesaksian nya durasi 43 detik ) Hal ini sesuai ( berkesinambungan ) dengan kesaksian pak Slamet dan lain lainnya .

Sehingga dari kesaksia pak Slamet dan juga kesaksian pak Ada , diduga kuat berikut kronologi kesimpulannya nya sebagai berikut tanah pak bagiyo di pinjam oleh Pak Karto untuk masjid dan fasilitas umum . Kemudian bagian selatan di bangun masjid sejak sekitar tahun 1968  . Lalu bagian utara , Minan dan atau anaknya yang bernama okim  meminjam lahan bagian sisa nya tengah hingga utara . Lalu pada  bagian utara di pinjam oleh Ahya ( ahya adalah bapaknya asep makmun ) oleh ahya di operkan atau di jual ke Ada ( kesaksian ada ) kemudian oleh Ada di titipkan ke Didi Koswara . Lalu Oleh Didi koswara  ( 270 m ) dan Ismail tanjung ( 868 m )  di jual ke Iwan Surjadi . Asep Makmun yang menunjukan batas yang mana bagian timur nya diduga kuat mengambil objek tanah adat yang di gunakan untuk jalan . Dan bagian barat mengambil tanah garapan warga yang sejak lama di garap nya . 

Juga Diduga kuat jaringan mafia tanah ini berperan membuat shm 80 meter an Didi Koswara . Ini adalah bagian tanah Tomi Rokayah dan juga tanah jalan warga . Sehingga anak keturunan Tomi dan Rokayah akses jalannnya tertutup . Shm 80 m ini kami sarankan di lakukan perbaikan . Karena telah menutup jalan Keluarga Tomi dan Rokayah . Dan juga berpotensi menimbulkan masalah karena memasukan jalan umum masuk dalam petanya . Dan selain itu shm terkait dengan masalah yang lebih besar yaitu shjm 270 m , 868 m , wakaf masjid dan juga dalam konflik Agraria Dago . Yang mana diduga kuat Didi Koswara di beri peranan oleh suatu jaringan mafia tanah . salah satu nya dengan shm tersebut . 

Keberadaan pihak ketiga ( Ada alias suanda ) merupakan indikator adanya  modus yang kerap digunakan oleh Oknum Warga ini . Dan Selanjutnya melibatkan Iwan surjadi cs menjadi Indikator Keberadaan pihak ketiga . Dan juga keberadaan pihak pihak yang menduduki lapangan bola dan atau kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos juga merupakan indikator Keberadaan pihak ketiga . Dan juga cara mengchaoskan lapangan bola juga merupakan indikator Keberadaan pihak ketiga  . 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum