Fenomena Hukum Indonesia
Fenomena Hukum Indonesia
ada suatu fenomena yang terjadi Warga Negara Indonesia yang kecewa dengan penyelesaikan Hukum . Hal Ini harap menjadi Pemerintah Republik Indonesia atas fenomena ini . Hal ini ada karena ada kasus yang mana diduga kuat pelaku pidana malah berani dan menantang masuk ke ranah Hukum .
Yang mana malah mereka lah yang menegaskan bahwa Indonesia Negara Hukum . Jadi bila ada masalah silahkan kita selesaikan secara hukum ( lewat jalur yudikatif ) . Dalam suatu kasus konflik agraria ada pasal pasal yang bisa digunakan menjerat korban nya utnuk di kriminalisasi . Bila pihak ini sebagai pemegang legal standing . Maka digunakan pasal pasal pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin . Namun Bila korban pemegang legal Standing . Bisa di kriminalisasi dengan pasal penipuan dan atau semcamnya .
Hal ini bagi rakyat kecil menjadi polemik bila sudah di bidik oleh jaringan mafia tanah yang terorganisir . Mau diselesaikan secara hukum pun . Jaringan mafia Tanah ini sudah mempersiapkan semuanya . Mulai dari pelaporan hingga proses di pengadilan. semuanya dipahami celah nya oleh jaringan mafia tanah .
Dalam kasus sengketa tanah di Bandung . Konflik Agraria Dago punya karakter yang sangat komplek . Yang mana diduga kuat Kolusi Rekayasa Saling Gugat dengan penyalah gunaan surat Bpn th 1983 . Namun di viral kan dengan Dago elos melawan muller .
Sekilas tampak ada keseimbangan pasal . Namun hasilnya bisa jadi jauh dari harapan . Sejak awal korban yang telah ditargetkan kondisi apapun bisa terperangkap dalam jeratan . Tak melaporkan kasus ada jeratan khusus untuk nya . Melaporkan kasus pun ada juga bidikan yang bisa id arahkan pada nya .
Fenomena ini harus nya menjadi perhatian bagi Pemerintah khususnya yang menangani Bidang Yudikatif . Sebagai warga yang awam menilai kasus Tom Lembong . Komentar kami , Tom lembong di banting ke sana kemari .mengambil kata dalam sikap Trump terhadap perang Iran Israel ` biarkan puas Perang ! ` baru kemudian ` `waktunya gencatan ! `
Terhadap kasus yang menimpa kami beserta warga , sejak lama kami berikan tanda . periksa surat kami pada lurah Dago tahun 2007 , Terkait masalah masalah batas wilayah . Dan juga terkait undangan warga tentang Dewan Pertanahan Rakyat Dago tahun 2008 .
Bagaimana Bapak Ibu Menilai nya ? seperti nya berlebihan ? 5 hektar wilayah rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan diduga sekitar 2 hektar di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Kebayang ? Luas Indonesia 1,9 Juta Km2 sekitar 900 ribu km 2 diubah jadi negara lain .
banyak pihak pihak datang ada yang bawa pengacara ada yang bawa LSM dan lain lainnya . Lalu Tahun 2009 berkirim surat ke Pemkot dan DPR juga ke Pemprov jabar juga Dprd nya . Tahun yang sama anak tertua kami Aisyah kami titipkan ke Orang tua .dan hingga kuliah pun dititipkan ke keluarga ( kecuali waktu SMA ) .
Hal tersebut juga mengingat adanya suatu kejadian kurang berkenan pada anak kedua saya yaitu Fatimah . Dan juga terkait masalah ekonomi . Pada Initinya Intimidasi itu ada baik langsung maupun pada keluarga . Sehingga sekitar april 2012 , Pengacara Iwan Surjadi melaporkan kami kepada Polisi ( polsek ) coblong .
Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama tahun 2016 ada gugatan muller . Lalu tahun 2017 , Kami tetap mengingat pada warga dan juga pada koordinator pemuda Dago elos saat . Itu Kasus Pidana ! Tak ada gugatan muller yang ada Kolusi Saling Gugat ! yang mana ini diduga kuat sejak penyalahgunaan surat Bpn tahun 1983 .
Ombudsman berkirim wa pada kami untuk diselesaikan ke pengadilan . Bagaimana mungkin kita masuk sekonyong konyong ke Pengadilan . yang mana sejak lama warga telah di Intimidasi dan di halang halangi hak nya .
Kami sempat wa ke LPSK . syarat nya surat laporan Polisi . Pada tanggal 20 juni 2022 ke mabes Polri , dpr pusat dan Bpn pusat . Dan juga tanggal 26 Oktober 2023 kami ke Polda . Selain itu tahun 2010 hingga 2012 beberapa kali BPN .
Saat ini kami mungkin hanya berniat penyelesaian Eksekutif khusus dan Legislatif .
Bahwa kekacauan dalam konflik agraria ini di manfaat kan oleh jaringan mafia tanah . Dalam peribahasa memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan . Namun kesempatan ini subtansinya adalah kekacauan . Misalnya memanipulasi nama lokasi objek , memanipulasi riwayat tanah dan atau keluarga nya dan juga memanipulasi luas dan atau batas lahan .
Kecauan data ini semakin membuka aksi jaringan ini semakin leluasa bergerak . Misal nya lokasi kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos rw 02 . Pihak masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga masyarakat adat dago elos di ubah jadi pihak keluarga nya . Luas wilayah dan atau batas tanah di ubah . Dibikin semakin luas bila mana berada di pihak jaringan mafia tanah ini . Dan selain itu kelemahan pemerintah dalam mendata kondisi di lapangan . Hal ini juga di mainkan oleh jaringan mafia tanah ini .
Misalnya laporan dishub terkait laporan pemkot Bandung ( baca pernyataan tergugat 334 dishub ) bahwa luas 22.000 sekitar tahun 1975 . Bahwa pada faktanya sekitar 1,9 hektar ada di Rw 02 dan atau Dago Elos . bagian depan sebelah selatan di buat terminal dago , Bagian tengah sebelah utara objek terminal dibuat pasar inpress yang mana di bagian barat nya saat ini di buat cafe nata de coco . Sementara itu di bagian belakang objek atau bagian timur nya di garap oleh masyarakat adat dan lain lain .
Poin yang menambah masalah adalah 0,3 hektar adalah kampung cirapuhan rw 01 . hal ini menjadi energi jaringan oknum untuk kembali memanipulasi data . Sehingga objek Eks penggalian pasir dan atau eks Tpa pun yang di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di manipulasi jadi rw 02 dan atau Dago Elos . Hal ini semakin menambah energi jaringan mafia tanah semakin kedepan beraksi . Sehingga membuat konflik agraria menjadi konflik global . Dari sini juga jaringan oknum memanfaatkan ormas dan semacamnya untuk terlibat konflik agraria . Sehingga eks pasar inpress ( di Rw 02 ) yang disewakan oleh pemkot Bandung di geser ke Eks Tpa ( di rw 01 ) kepada Yayasan Darul Hikam .
Sementara itu jaringan oknum yang paham hal ini semakin membuat kacau . dan atau mendukung kekacauan ini . Namun dengan manipulasi yang sesuai pepatah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan . Sehingga eks Tpa ( di kampung Cirapuhan ) yang dijadikan Lapangan Bola dimanipulasi jadi Tempat Sampah ( hingga saat ini ) adapun motif nya mendapatkan keuntungan akan pengalihan fungsi tersebut dan juga untuk menduduki fisik lahan sehingga melegalkan surat atau riwayat aspal oknum .
Hal ini hampir berhasil karena melibatkan banyak pihak yaitu oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur , spekulan dan juga oleigarki . Sehingga terjadi lah gugatan tahun 2016 . ( padahal menurut kami bukan gugatan tapi Rekayasa saling gugat yang pengkondisian nya sejak lama di lakukan . Yaitu dengan menyiapkan calon tergugat dan sanggaan yang disiap kan . Dengan lebih dulu menyiapkan Didi Koswara dengan shm 80 m dan 270 meter dan juga pbb 15.000 . Dan juga shm ismail Tanjung 868 meter . dan juga di barengi wakaf masjid dan atau objek lainnya . Padahal diduga kuat bukan wakaf namun suap . Karena dengan nya meminta dukungan melegalkan penyerobotan lahan kelompok warga dan atau fasilitas umum di sekitar objek wakaf tersebut .
Komentar
Posting Komentar