Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah ( Dago Elos )

  Bismillah Alhamdulillah , Berikut ini kami sampaikan kasus Rekayasa Mafia Tanah Dago Elos Melawan Muller cs dan atau Didi Koswara Cs melawan Muller cs . Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah . Hal ini Sangat Merugikan warga Negara bahkan pemerintah . Bahkan Staff Presiden dan atau Mentri Atr Bpn juga diduga hampir ketipu . 

Mafia Tanah Dago Elos , sebuah drama mafia tanah dengan modus Saling Gugat

( Dan selain itu mari kita tunggu pernyataan walikota Bandung dalam pemberitaan yang menyatakan telah mempelajari kasus ini . Mohon dengan hormat kami di berikan salinan nya ) 

Alhamdulillah atas Rahmat Allah Wakil Ketua Komisi 2 Bapak Dede Yusuf dalam rakernas mulai mencoba memahami , Bahwa menanggapi Laporan Kami beserta Warga Kampung Cirapuhan dan warga Negara Lainnya . Bahwa Kampung Cirapuhan telah dan hendak diubah jadi Dago Elos . Bahwa sejak 40 tahun ini aksi mafia Tanah meningkat . Bahwa banyak legal Standing bermasalah . Dan lagi banyak juga pihak yang dihalang halangi haknya dan atau di Intimidasi oleh jaringan mafia tanah Ini ( dan atau diduga ada yang Digelapkan ) 

Dalam teorinya Modus Mafia Tanah merekayasa Gugatan adalah Saling Gugat . Berikut teori dasarnya : Teori dasar Konflik Agraria Dago :  A B C  , D menggugat A ,  ( padahal harusnya ABC , agar tidak tampak janggal , B dimanipulasi sebagai A.Sementara itu C seolah tak ada dan atau di manipulasi supaya tak ada)  sehingga substansinya D hanya dengan A . Artinya hanya kalangan Mereka yaitu A dengan D

Penjelasan : A terkait di Selatan , B terkait di tengah , C terkait di Utara . D terkait di Luar dari A , B dan atau C . Namun Subtansinya A dan D adalah satu jaringan E .F adalah ranah global , publik 

 A dan D sebenarnya lemah sehingga diikat dalam satu jaringan E . Karena E adalah jaringan yang terdiri dari A, B, C dan D . F adalah kondisi hukum dan sosial .  Sehingga Ketika Masuk ke Ranah Hukum dan keadaan lainnya E lah yang memasukan mereka ke F . 

Jadi E lah yang membuat D menggugat A tampak seolah D berhadapan dengan A , B dan C . Sehingga F menilai D berurusan dengan A , B dan C ( padahal substansi nya hanya A dengan D yang berurusan . Dan A dan D sebenarnya satu jaringan E . Sehingga A dengan D sebenarnya hanya memainkan Drama Mafia Tanah dengan modus Saling Gugat ) . 

Kenapa F begitu yakin adanya semua ini ? Karena E sudah mengkondisikan sejak Lama dengan menyalahgunakan surat BPN tahun 1983. dan Juga diduga kuat E adalah juga Jaringan Nasional yang berpengalaman yang terhimpun dari berbagai elemen Oknum Warga , Oknum Tomas , Oknum Toga , Oknum Aparatur dan Oligarki ( juga dengan spekulan yang berperan di lapangan ) . 

E sudah mempersiapkan segalanya yang mana A diberi peran untuk itu . Dengan bukti adanya shm 80 m , 270 m , 868 meter , pbb 15.000 meter , wakaf dan atau gratifikasi dan atau semacamnya  .Bahkan E bisa memviralkan lewat berbagai media dan atau ranah hukum dan atau ranah pemerintahan . Kenapa C diam saja ? Karena  berbagai elemen Oknum Warga , Oknum Tomas , Oknum Toga , Oknum Aparatur dan Oligarki ( juga dengan spekulan yang berperan di lapangan ) menekan C ( dan atau B )

Bahwa Bukan hanya A yang dikondisikan oleh E . Namun BCD pun di kontrol . E punya boneka boneka di BCD . Sehingga Identitas B pun bisa di ubah jadi A . Sementara itu C dan D juga dalam kontrol mereka . Kenapa Identitas B bisa di ubah jadi A ? Karena  berbagai elemen Oknum Warga , Oknum Tomas , Oknum Toga , Oknum Aparatur dan Oligarki ( juga dengan spekulan yang berperan di lapangan )  ikut terlibat . 

Perlu dijadikan suatu pelajaran Penting dalam menganalisa Film . Sekalipun Film Sejarah ! Bahwa kita harus dalam keadaan sadar dan punya kemampuan menganalisa yang sekalipun mendasar . Yang paling penting kita paham dan juga utama bahwa Film adalah Film . Sebelum kita menganalisa isi dari film kita harus paham bahwa itu adalah Film . Yang mana ada Sutradara , pemain protagonis , antagonis dan juga peralatan Film . Sehingga Bila kita dapati pemeran protagonis menyampaikan Nasehat yang baik pun dan atau pernyataan yang kurang baik pada pemeran Antagonis . Kita Harus paham bisa jadi demikian namun bisa jadi itu hanya sudah menjadi skenario Film Sandiwara . 

Hal Ini perlu kami jelaskan karena berpotensi sangat membahayakan bila mana Sandiwara sudah masuk ke Ranah Hukum . Sehingga banyak pihak dibuat tak paham mana Fakta dan atau Substansinya dan atau rekayasa  . Tragedi 14 agustus 2023 Polisi Bentrok dengan warga . Dan atau meningkatnya kriminalitas di kawasan juga di tandai dengan salah satu korbanya adalah warga Kampung Cirapuhan Uci Kuswida . Pada sekitar akhir mei 2023 dikeroyok hingga gugur beberapa saat setelahnya uang damai 10 juta sampai 20 Juta . 

Bahwa pihak tergugat menjelaskan Banyak Hal ( seolah A hingga Z ) .  dan juga mengajukan Bab Alat Bukti juga sangat banyak .Bahwa kami sependapat apa yang disampaikan hakim dalam putusan pengadilan negeri  hampir semua nya tak ada kaitan nya dan atau tak bisa melumpuhkan Pihak Penggugat Muller cs ( Pt Dago Inti graha cs ) dan lain lainnya .

Bahwa kami perlu menjelaskan dan tegaskan bahwa kami tidak di pihak Penggugat maupun tergugat karena kami duga kuat mereka adalah bagian dari jaringan Mafia Tanah Modus Saling Gugat ( beberapa pihak hanya dilibatkan saja ) . 

Bahwa Penjelasan Pembela Isidentil ( kelompok tergugat Terbesar )  substansinya tidak jujur . Dikatakan 1.  bahwa dalam sidang di kasih tahu batas oleh Bapak nya ( tanpa menyebutkan bapak nya bernama ahya ) - Periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit

2 . Bahwa Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema Alias Ny Nini Karim SH tahun 1967 ( hal Ini bertolak belakang dengan kesaksian warga dan juga Laporan pemkot Bandung tahun 1973 )  Periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit dan atau bab alat bukti dalam putusan PN Bandung dan atau Periksa Pdf tentang yayasan ema alias Ny Nini karim

3 Bahwa ada kesepakatan dengan Bu Raminten cs bahwa para tergugat adalah penggarap di 4 buah Eigendome Verponding Bu raminten bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 dengan luas 6,9 hektar ( muller menggugat hanya 3 dengan luas sekitar 6,3 Hektar ) Hal ini juga sebagai indikator adanya hal bertolak belakang dengan demo anti hak barat Eigendome verponding . Ini juga mempertegas adanya bukti Sandiwara yang masuk ke ranah Hukum . Periksa Putusan PN Bandung

4. Bahwa Didi Koswara ( tergugat 1 ) adalah Pihak paling lama ( ini juga nggak sinkron dengan pernyataan asep makmun lahir dan di besarkan di daerah ini . Bahwa juga ada pernyataan pihak tergugat yang tak perlu menjelaskan detail riwayatnya ( substansinya banyak tak bersambung baik itu dengan pembelaan lainnya karena bahwa banyak  para tergugat ( yang menjadi simpatisannya ) yang diragukan cara mendapatkan dan atau menguasai fisik lahan ) Periksa Putusan PN Bandung

Dan Ketika pertemuan Forum Dago Melawan bersama Warga kampung Cirapuhan tanggal 30 april 2025 , 5 Bahwa Asep Makmun menyatakan bahwa telah mempelajarinya sejak sekitar 40 tahun ini ( ini agak benar karena bapaknya meninggal tahun 1970 an . Sehingga pernyataan nya di kasih tahu batas oleh bapak nya di ragukan . Menurut kami diduga kuat bahwa asep makmun cs telah menyalahgunakan Surat Bpn tahun 1983 hampir identik dengan pernyataan nya yang menyatakan mempelajari sejak sekitar 40 tahunan dan bertolak belakang dengan kesaksiannya terkait di kasih tahu batas oleh bapaknya ) Periksa suara dalam video Forum dago melawan di kampung Cirapuhan tanggal 30 april 2025 dengan durasi 17 menit

6. Bahwa asep Makmun lahir dan di besarkan disini ( daerah yang disengketakan )  hal ini pun bertolak belakang dengan kesaksian warga bahwa bapaknya  datang sebagai pekerja tahun 1960 an sedangkan asep makmun lahir sekitar 1950 an . Periksa juga pernyataan pak Slamet Bin Karto

7 , Bahwa Pjs rw 02 dago elos bernama soleh ( masih ada hubungan keluarga dengan Asep Makmun dan atau Didi Koswara ) menyatakan bahwa dia keturunan Prabu Siliwangi . 


Bahwa kami sependapat apa yang disampaikan hakim dalam putusan pengadilan negeri  hampir semua nya tak ada kaitan nya dan atau tak bisa melumpuhkan Pihak Penggugat .Bahwa Penjelasan Pembela Isidentil ( kelompok tergugat Terbesar )  substansinya tidak jujur .  Periksa Putusan PN bandung

Bahwa menurut warga Riwayat . Keluarga Tergugat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :  

Bahwa sekitar tahun 1960 Keluarga Tomi dan Rokayah memperkerjakan seorang pekerja bernama Ahya . Lalu ahya bersama keluarga nya di beri tempat sementara oleh Keluarga Tomi Rokayah  . Ahya mengajak anak anak nya yang bernama Enih ( Enih kemudian menjadi Istri Didi Koswara ) , Asep Makmun dan juga Nanang . Dan Selain itu juga di ajak pula  ( kemudian hari ) adik ahya yang bernama Ada alias Suada alias Suhanda . 

Bahwa Inilah yang tak diakui oleh Asep Makmun cs dan atau oleh keluarga nya . Bahwa pada tanggal 30 april 2025 , kami Muhammad Basuki Yaman menanyakan langsung  pada nya dalam forum tersebut  terkait adanya pihak yang menanyakan pada kami  bagaimana bisa saya tahu riwayat . Bahwa saya jelaskan bahwa dengan mempelajari berkas berkas dan bertanya pada banyak saksi diantara  adalah cucu cucu masyarakat adat Kampung Cirapuhan . 

Bahwa kemudian saya konfirmasikan bukan kah Pak asep tahu bahwa saya pernah bertemu dengan Cucu cucu masyarakat adat sedangkan bapaknya pak asep ( yang bernama ahya )  diajak kerja oleh Cicit nya masyarakat adat ? 

Bahwa yang dimaksud Cucu cucu  adalah Amat bin Mardasik ( amat adalah Cucu Nawisan , Mardasik adalah menantu Nawisan karena mardasik menikah dengan Eyong binti Nawisan ) , Diman bin Adikarta ( Diman adalah Cucu Nawisan , adikarta adalah menantu Nawisan karena Adikarta  menikah dengan Emeh binti Nawisan ) 

Bahwa yang di maksud Cicit masyarkat adat adalah keluarga Tomi . Karena Tomi adalah suami dari Rokayah sedangkan Rokayah anak dari Tama Bin Hasim . Tama adalah Cucu Nawisan karena hasim alias hasyim adalah suami dari Okoh binti nawisan . Catatan tambahan sekalipun usia tomi atau rokayah lebih tua dan atau sama dengan Amat dan atau Diman , Namun Amat atau Diman adalah paman dari Rokayah .

Bahwa salah satu yang jadi akar masalah nya adalah tanah salah satu keturunan masyarakat adat ini yang kemudian secara sepihak di sertifikatkann nya . sehingga jadi lah shm 80 meter . Bahwa Keluarga masyarakat adat ini lah dan sepihak dengan mereka lah yang bisa melumpuhkan Muller cs . 

Namun diduga kemudian kenyataannya Jaringan Ini membuat skenario baru .diduga kuat dengan motif ingin menguasai lahan lahan pihak lainnya .

Bahwa perihal Bab Alat Bukti pihak tergugat seolah menyatakan Tertib administrasi pertanahan .

( periksa video sidang 13 menit ) 

 Bahwa diduga kuat itu juga merupakan adanya bukti manipulasi data data dan penyerobotan tanah sistematis dengan Kolusi Korupsi dan atau Nepotisme . Bersama dengan oknum warga oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , Oligarki , spekulan dan atau simpatisan lainnya . 

Bahwa ada bukti tertulis yang dikeluarkan tahun 1999  yang mana secara verbal di jadikan alat penghalang halangan hak masyarakat adat baik itu di Dago Elos Rw 02 dan juga Di kampung Cirapuhan rw 01 . Sehingga kadang bila mana tidak berkolusi dengan jaringan ini maka akan di persulit . Namun bila mana berkolusi akan merubah riwayat dan atau lainnya .

Selain itu ada kasus indikasi Intimidasi lainnya yaitu tahun 2008 , Jaringan mafia ini menggunakan atribut dan atau menyewa truk TNI untuk menimbun Lapangan Bola dengan galian pondasi hotel Wirton Dago . Tahun 2009 simpatisan nya menurunkan banyak ormas / lsm untuk membangun rumah ( saat ini di pegang oleh Diki Sulaeman ) rumah ini merupakan objek kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos . Tahun 2012 Pengacara Iwan surjadi melaporkan Muhammad Basuki Yaman ke Polsek Coblong . atas dugaan pengrusakan patok . Padahal patok di pasang di tengah jalan dan riwayat dan atau batas nya tak jelas . Diduga kuat mereka dalam satu jaringan Mafia Tanah atas tanah 270 m , 868 m dan wakaf lain lain yang mana berkorelasi dengan Pbb 15.000 meter dan shm 80 m dan atau dalam Modus rekayasa Gugatan muller cs . 

Sehingga adanya kejadian dan atau pengkondisian sebelum nya inilah yang juga merupakan indikator adanya kolusi Saling Gugat bukan gugatan murni . Namun Rekayasa dengan Modus Saling Gugat . 

bahwa Dalam sanggahan pihak tergugat di nyatakan error in objecto dan atau error in person . Yang artinya kurang lebih salah objek dan atau salah alamat dan juga salah pihak dan atau salah orang dan atau tidak jelas . Sebelum kami bahas lebih lanjut terkait pokok perkara ( sebagai sanggahan dan atau pembelaan dan atau eksepsi para tergugat ) lebih dulu kembali kami mengingatkan bahwa dalam sebuah sandiwara tetaplah Sandiwara . 

Sehingga nilai positif atau negatif  dan atau keadaan subtansi nya bisa jadi melekat pada pemerannya dan atau tidak sama sekali melekat pada pemeran dan atau keadaannya  . Bahkan misalnya sebagai contoh pemeran sandiwara terpukul , hal ini bisa memang fakta nya terkena pukulan namun fakta lainnya bisa saja trik dalam pembuatan sandiwara . 

Bahwa penjelasan kami Hal Error In Objecto . Kita Harus menyimak penjelasan pihak pembela Isidentil ( tergugat 2 asep makmun ) 1 . bahwa di kasih tahu sama bapak nya perihal batas ( periksa video sidang dengan durasi sekitar 13 menit ). 

Selain itu 2 . bahwa adanya Motif kesepakatan dengan Bu raminten cs  yang mengklaim 4 buah eigendome verponding seluas sekitar  6,9 hektar . yang mana Pihak tergugat menyepakati bahwa ( pihak tergugat ) berada pada alas hak barat versi Eigendome verponding  Bu raminten . Dan juga selain itu mengakui bahwa Didi Koswara punya kesepakatan dengan yayasan Ema alias ny Nini Karim tahun 1967 dan atau 1968 . Pihak Yayasan ema alias ny Nini Karim pun menggunakan alas hak barat .

Dan juga juga perlu kami tekan kan bahwa pihak bu Raminten cs telah memberi kuasa tanggal 1 juni 2016 ( hal ini waktu sebelum gugatan ) . Sekalipun Hakim tidak menerima Raminten cs menjadi para Pihak Namun ini menjadi indikator bahwa para Pihak tergugat lah yang ada punya Motif lebih dulu untuk melakukan klaim objek yang sangat luas Bahkan lebih parah di banding pihak penggugat . Muller cs menggugat 3 buah eiegendome ( sekitar 6,3 hektar ) namun para pihak tergugat mengklaim 4 buah Eiegndome ( sekitar 6,9 hektar ) . 

Kami menyatakan Raminten cs lebih parah karena dalam eigendome verponding 6467 ( yang tidak digugat muller cs ) ada makam masyarakat adat kampung Cirapuhan . Hal ini pula berpotensi adanya kolusi dengan para pihak yang bertumpuk tumpuk . Selain dengan Raminten cs , ada lagi dengan Iwan surjadi Cs  ( periksa shm 270 m , 868 m dan atau 80 m juga adanya wakaf dan lain lain )  dan atau Deddy Mochamad Saad cs ( periksa adanya Pbb 15.000 meter - dan juga ada info telah mangalami manipulasi dan atau perubahan luas mulai puluhan meter hingga 11.000 meter hingga 13,000 mter )

Dan Juga 3 Bahwa tahun 1999 tokoh rw 02 dago elos dan rw 01 kampung Cirapuhan bertanda tangan ( termasuk asep makmun ketika itu sebagai  , bahkan Pak Abidin - ketika itu sebagai ketua rw ) mengakui bahwa lapangan Bola ( yang saat ini telah dichaoskan oleh jaringan mafia tanah ) masuk ke rw 01 Kampung Cirapuhan ( baca kesepakatan dan atau laporan tahun 1999 ) .( baca kesepakatan dan atau laporan tahun 1999 ) .Wilayah ini lah yang mana wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 yang di manipulasi jadi Dago Elos rw 02 dengan berbagai modus .

Dan juga sekitar tahun 2006 atau tahun 2007 , Ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan ( muhammad Basuki Yaman ) menagih batas wilayah pada ketua rw 02 dago elos ( asep makmun ) dan juga ketua rt di rw 02 dago Elos ( agus Salyono ) namun mereka mengabaikan nya . Bahwa saksi dalam hal ini adalah Nina alm ( Istri Ilham latama - nama ini tercatat sebagai tergugat ) Ali Nurdin , Ucu dan juga Empud Saepudin Alm . Namun sebagai catatan tambahan bahwa mereka ( saksi saksi hanya sebatas tahu adanya semacam referendum tak tahu pasti pembicaraan sebelumnya yaitu terkait batas wilayah )  

sehingga Ketua rt 07 rw 01 Dago berkirim surat pada lurah Dago tahun 2007 . ( dan  tahun 2025 juga kami , Muhammad Basuki Yaman , koordinator pertanahan kampung Cirapuhan berkirim surat pada mendagri dan lain lain ) 

Dan Lagi 4 Bahwa shm 80 m dan juga shm 270 m an Didi Koswara . Dan juga shm 868 meter an Ismail Tanjung dan juga wakaf masjid dan wakaf atau lain lainnya . Dan jadi catatan  atas nama ( an ) semua nya bisa sewaktu sewaktu berubah karena aksi ini adalah aksi jaringan . Yang mana aksi jaringan butuh penelusuran dan atau pemeriksaan lebih jauh . 

Bahwa yang kami sebutkan ini merupakan objek di kampung Cirapuhan yang ada manipulasi pihak pihak yang di luar warga kampung Cirapuhan bersama oknum warga . Dan atau memasukan jalan ( dan atau fasilitas umum ) sebagai bagian dalam peta nya . Bahwa seolah tak membutuhnya jalan . 

Hal ini bisa jadi memungkinkan demikian . Tak menjadi masalah buat pihak yang berkolusi ( namun masalah buat warga kampung Cirapuhan ) . Karena dengan adanya modus Rekayasa saling Gugat ini objek objek tersebut akan menjadi bersambung satu dengan yang lainnya . Dan Sehingga akan menutup akses jalan warga . 

Bahwa 3 buah eigendome saja sudah cukup membuat akses jalan sekitar 10 hektar atau 15 hektar lainnya yang ada di tebing tertutup . Sehingga tidak digugat nya Eigendome verponding 6467 oleh pihak penggugat Muller cs adalah Indikator yang mengarah pada semua ini sudah direncanakan . Dan juga Kita perlu memeriksa pelapor an Ade Suherman yang mana diduga kuat objek nya ( bapak ade suherman bernama Iri Samsudin ) berada pada klaim alas hak barat yang identik dengan Eigendome Verponding 6467 . Hal ini semakin membuat rumit masalah bagi yang tak paham betul kondisi lapangan dan kondisi objek perkara dengan klaim hak barat Eigendome verponding . 

Bahwa kami juga perlu menjelaskan objek pribadi kami pun hampir identik dengan 6467 dan atau berbatasan . Namun juga perlu di pahami sekalipun kami dan pihak kami disetujui sertifikatnya pun bisa jadi tak membuat masalah beres . Karena akses jalan kami dan warga warga dan atau juga fasilitas umum tertutup oleh shm 80 m , 270 m dan 868 m dan juga ditambah shm pengajuan Sahidin cs ( bahwa menurut informasi sahidin adalah sopir Bpn kota Bandung yang mengklaim sebagian objek makam dengan melibatkan Udeb ( istrinya bernama panggilan anang ) . Udeb adalah Cucu menantu Nawisan . Udeb adalah menantu Hasim dan atau Okoh binti nawisan ) 

Bahwa selain itu Objek yang diklaim sebagai EV 3742 berada di area puncak yang mana sebagian berdampak pada masyarakat yang ada di tebing timur . Dan juga Selain itu beberapa objek pada EV 3742 cara menadapatkan nya kurang tepat sejak penerbitannya EV tersebut hingga apa yang dilakukan oleh Oknum jaringan Tergugat . Yaitu dengan cara mengchaoskan Lapangan Bola . Tahun 2008 ditimbun dengan galian pondasi pembangunan Hotel Wirton . Pada sekitar tahun 2011 atau 2012 hingga sekarang di pindahkan nya Tempat Sampah depan Dago Resort ke objek tersebut . 

Dan juga Bahwa Simpatisan jaringan mafia tanah telah sejak lama melakukan Intimidasi dan atau penghalang halangan Hak masyarakat adat dan kelompoknya . Sehingga mereka bisa menduduki objek tersebut hingga saat ini . Bila mana ditelusuri riwayatnya sebagian besar akan terputus riwayatnya , Dan atau tak bersambung pada masyarakat adat . 

 Dan memang sebagian lagi akan bisa menyambung namun perlu jadi catatan bahwa hal ini di juga dilakukan dan atau didukung oleh suatu jaringan yang mana melibatkan oknum warga , oknum tomas ( tokoh masyarakat ) oknum Toga ( oknum tokoh agama )  oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan . Yang mana ini membuat mudah muncul nya Legal standing dan atau yang disebut oleh Pihak Tergugat sebagai tertib Administrasi . Padahal ada penipuan riwayat ,  penghalang halang hak dan intimidasi terhadap pihak lainnya

Bahwa puncak dari objek adalah pengalihan dari objek yang berada di Dago Elos rw 02 dan di kampung Cirapuhan rw 01 secara samar samar dialihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 . ) baca Putusan pengadilan Negeri Bandung . Bahwa muller cs menanyakan kepada Bpn yang mana jawabannya objek ada di Dago Elos ( kami tekan kan ada kata Elos .Perlu kami jelaskan Bila mana kata Dago di gunakan bermakna global . Bisa jadi yang dimaksud Kelurahan Dago dan atau bisa jadi Dago Elos dan atau Rw 02 dan atau bisa jadi di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Namun dengan di tambahkan kata Elos maka makna akan mengarahkan pada objek lokasi yang ada di Rw 02 Kelurahan Dago . Dan tak menyangkut Kampung Cirapuhan karena Cirapuhan identik dengan Rw 01 . 

Dan perlu kami tekan kan bahwa pada berkas lama tak ada kata dan atau lokasi di  Dago Elos . Perlu kami jelaskan kata Elos lebih mengacuh pada adanya suatu lokasi di rw 02 yang sebelumnya digunakan sebagai pasar inpress ( pasar inpress beda dengan pasar terminal dago - ini sering di samakan oleh oknum oknum atau pihak yang tak paham ) . Bahwa pasar inpress ada sekitar tahun 1980 an . Kata Elos hampir identik dengan semacam makna kata sekat sekat pada ruangan pasar . 

Sehingga Hal ini perlu dilakukan penelusuran dan atau pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab mencoba mengalihkan lokasi ke Dago dengan penambahan kata Elos . Sebagai Referensi bisa menyimak perbedaan sikap dalam beberapa kelompok atau pihak dalam eksepsi atau sanggahan gugatan terkait nama lokasi . 

Bahwa pembelaan dan atau sanggahan para tergugat terdiri dari 4 kelompok atau 4 pihak 1 Pihak tergugat kelompok pimpinan Pembela Isidentil Asep Makmun 2 Mina 3 Terminal Dago 4 Kantor Pos . sekilas tampak hampir sama namun ada yang sangat krusial adalah ketika kelompok 1 menyebutkan kata Dago Elos ( ada kata Elos ) sementara pihak 2 , pihak 3 , dan pihak 4 hampir tak tampak mengarahkan objek Dago elos . Sehingga hanya disebutkan kata Dago . 

Penambahan kata Elos sangat krusial karena kata elos identik dengan rw 02 dan juga hampir identik dengan adanya dugaan skenario Modus Saling Gugat yang mana menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 menjadi Sarang jaringan Mafia Tanah .  yang mana Indikasi ini pun sudah sejak lama ada hingga saat ini 2025 . Dan atau tempat menyimpan objek yang mana dijadikan sebagai objek untuk Kolusi dalam Modus Saling gugat ini . 

Berbeda dengan pihak 1 , Pihak 3 dan pihak 4 dalam esksepsi dan atau sanggahan nya seperti saat menjawab penggugat terkait objek gugatan  , maka pihak 3 dan 4 menjawab dengan ... objek di Dago ( tanpa ada kata Elos ) Hal ini mencerminkan dan atau Indikator bahwa pembela nya menyalin dan atau menyampaikan nama lokasi sebagai yang ada dalam berkas yang dimiliki bahwa kata Dago ( tanpa ada elos ) Namun pihak 1 seolah ikut menekankan kata Dago Elos ( dengan penambahan kata elos ) . Bagi yang tak paham dan kurang jeli akan tampak sama , Namun  itu sangat krusial . 

( silahkan periksa dan baca Putusan Pengadilan Negeri secara lengkap ( bukan hanya ringkasan ) dengan seksama . 

Bahwa Selain itu juga Indikator yang mendukung hal ini adalah Putusan Banding . Silahkan Periksa Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung yang lengkap ( bukan Ringkasan ) . Selain peranan Pihak tergugat 3 dan tergugat 4 ( Apud Sukendar dan Alo Sana ) yang kemudian menjadi Pembanding utama . Yang mana pada Hal 41 pada Putusan Banding menyatakan supaya hakim memerintahkan pihak Bpn memproses hak pertanahan warga di rw 02 .

Modus Ini di perkuat akan keberadaan simpatisan nya dan atau pihak tergugat misalnya tergugat no 232 an Cepi dan atau lainnya . Misalnya Cepi , Ilham latama dan lain lainnya masuknya ke Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . dan atau Ir Jaya . Perlu kami tekankan yang kita bicarakan adalah objek tanah dan atau nama lokasi . Bukan subjek atau Identitasnya orang .  

Hal ini semakin menguatkan bahwa semua pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah Saling gugat ini mengarahkan objek pada Dago Elos dan atau Rw 01 . Padahal objek terluas berada di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 . Sekitar lebih 50 % hingga 70 % berada di Kampung Cirapuhan atau rw 01 . Perlu juga kami jelaskan adanya persentase 50% dan atau 70 % hal ini mengingat ada nya aksi sebelum dan atau ketika dan atau setelah adanya gugatan mengubah kampung Cirapuhan rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 . 

Mengacuh pada suatu istilah pencucian uang . Kami menggambarkan hal tersebut diatas sebagai bagian dari yang beri gambaran sebagai  dengan istilah PENCUCIAN TANAH  dengan memanipulasi nama lokasi . Hal ini juga seolah suatu hal yang sepele bahkan Diki Suleaman juga memberi kan istilah baru yaitu kampung Tarbiyah . 

Pokok Masalah yang krusial bukan pada perubahan nama Kampung . Namun Dampak hukum nya atas objek yang disengketakan mengingat salah satu modus nya adalah merubah nama Kampung . sehingga batasnya berubah . dan berimbas pihaknya pun berubah . 

Perlu kami tekankan riwayat sebelum nya bahwa Eigendome 3742 hampir identik dengan kampung Cirapuhan rw 01 . Bahkan pihak warga rw 02 pun tahun 1999 mengakui bahwa lapangan bola berada di kampung Cirapuhan rw 01. ( periksa surat tahun 1997 yang ditandatangani oleh pengurus rw 02 dan bandingkan dengan surat tahun 1999 yang ditanda tangani pengurus rw 02 dan rw 01 ) . 

Periksa lokasi apretemen the maj yang mana berada di Kampung Cirapuhan rt 09 rw 01 . Ujung Selatan apartemen the maj bila mana ditarik garis sejajar ke arah timur maka sejajar dengan SHM Itjih Unus yang mana terletak di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Dan Selain itu ada tiang listrik di batas wilayah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dengan Dago elos rw 02 itu adalah bekas pos kampling warga rt 07 rw 01 yang mana kemudian diduduki oleh salah satu pihak . Sehingga tiang listrik nya ada didalam rumah . 

Bila mana disetujui pihak tergugat secara penuh apakah hal tersebut tidak berpotensi menimbulkan masalah ? Dan lagi lapangan bola yang dichaoskan lalu sekarang menjadi tempat sampah ( kita perlu memahami perbedaan TPA tahun 1974 sd 1984/1989 dengan tempat sampah saat ini yaitu diawali tahun 2008 dengan pembuangan galian hotel wirton dan atau sekitar tahun 2011 dan atau 2012 hingga saat ini 2025 ). Dan juga ditambah limbah air kotor banyak yang mengalir ke arah tebing di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Sehingga batas wilayah sejak lama menjadi masalah . 

Sebelum kami menjelaskan adanya dugaan substansi yang berbeda dengan adanya pernyataan pihak tergugat bahwa terkait   error in person . Bahwa kami sekali lagi menjelaskan adanya dugaan rekayasa dalam modus saling gugat ini . Jadi kami gambarkan sebagai bentuk Film Sandiwara . Bagaimana pun Film Sandiwara bila tampak nyata kita harus memahami bahwa Film Sandiwara adalah Film Sandiwara . 

Sehingga fakta yang ditampilkan dalam adegan Film Sandiwara adalah bagian dari Film Sandiwara . Sehingga Nilai positiv dan Negativ apapun terkadang tidak bisa melekat erat dengan fakta diluar film Sandiwara . Baik itu melekat pada pemeran dan atau pihak lainnya dan atau keadaannya lainnya . 

Berikut ini penjelasan kami yang berupa gambaran kami Bahwa Erorr ini Person adalah salah pihak dan atau salah orang dan atau semacam nya yang disampaikan oleh oknum tergugat Jaringan mafia tanah .

Bahwa 1 dalam berkas putusan Sidang Pengadilan Negeri ada nama Bu Raminten yang bersiap lebih dulu pada tanggal 1 Juni 2016 sebelum adanya gugatan . Yang kemudian diketahui menjadi para Pihak tergugat utama . 

Hal ini menjadi indikator bahwa kondisi ini juga ikut serta melibatkan para oknum tergugat ikut serta dalam perkara yang ada dan atau perkara setelah adanya kejadian 1 juni 2016 . Dengan kata lain Salah pihak ( eror in person ) hanya bagian dari modus pembelaan . Dan atau adanya indikator bahwa para pihak tergugat telah dan atau ber motif menempatkan diri nya dan atau di beri peran sebagai pihak tergugat .

Sehingga Pihak yang diduga Oknum tergugat ini memahami akan adanya kondisi adanya gugatan yang menempatkannya sebagai Tergugat utama . Dan Lagi 2. Bahwa Asep makmun menyatakan ( seolah kondisi Kaget adanya gugatan ) seolah tak hendak membagikan undangan dari pengadilan . Hal ini semakin menguatkan posisi nya sebagai pihak yang ditunjuk ( atau di duga di pilih dalam skenario ) sebagai pihak yang menghadapi sehingga bisa mengubah pokok perkara yang bisa memanipulasi riwayat .  

Bahwa kekagetan ini sangat tidak masuk akal dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa muller cs beberapa kali bertemu dengan asep makmun sebelum proses gugatan . Dan juga bertolak belakang dengan adanya fakta motif Bu raminten Cs . 

Lain dari pada itu ada beberapa fakta yang terjadi hampir bersamaan ketika sebelum kasus gugatan ini terjadi , sebelum melanjutkan analisa kerancuan eror in person versi oknum tergugat. Kita bahas ada kejadian  . Diduga kuat hal ini saling berkaitan saat sekitar sebelum adanya gugatan yaitu : 

1. Pihak tergugat no 1 ( didi Koswara ) membutuhkan dana sekitar 40 juta hingga 200 jutaan pada tahun 2016 dan atau sebelum sekitar januari 2017 . Hal Ini untuk menebus shm 80 meter yang digadaikan yang kemudian hendak di Lelang di balai lelang jalan asia Afrika Bandung . 

2. Bahwa ada pemberitaan Pihak Pt Dago Inti Graha ( atau jo Budi )  menyerahkan uang 300 juta pada Muller cs

3. Bahwa pihak Penggugat menguasai sebagian objek sengketa ( sekitar 220 meter ) 

4. Bahwa diduga riwayat objek yang dikuasai pihak penggugat berasal dari orang yang kenal warga sebagai Budi Harley ( karena membuat aksesoris harley ) , bahwa Budi Harley dari Asep Makmun . ( dan asep mkmun riwayat garapnya butuh pemeriksaan lagi , 

5 Bahwa oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga lagi aktif aktif nya melakukan pembangunan dan atau semacamnya . Dan atau juga pendataan ( periksa juga terkait adanya berkas bab alat bukti pihak tergugat tahun 2013 )  

6 Pihak Luar banyak berdatangan dan aktif di area kampung cirapuhan . Diantaranya tim pengacara Iwan Surjadi sejak tahun 2008 hingga sekitar tahun 2014 dan atau 2015 . Dan juga periksa juga adanya Sarif Hidayat yang memproses pertanahan dengan mendapatkan surat kuasa dari Didi Koswara . ( sementara itu pada tahun 2012 Didi Koswara menyatakan sudah dikuasakan ke asep makmun terkait PBB 15.000 meter , hal ini disampaikan kepada kami ( Muhammad Basuki Yaman ) dan juga ketua rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan Lukman dan perwakilan tokoh masyarakat dago elos Pak Zaenal Abidin seawktu mengunjungi rumah Didi Koswara . ) 

Dan Lagi gambaran kami Bahwa Erorr ini Person adalah salah pihak dan atau salah orang dan atau semacam nya adalah 

3 Bahwa pernyataan tersebut bisa jadi bertolak belakang dan atau rancu dengan adanya aktivitas Sarif Hidayat . 

Adanya aktivitas Sarif Hidayat Memang ada kemungkinan bahwa Didi Koswara cs berseberangan dengan Muller cs . Namun dengan adanya indikator lainnya yaitu yang mana sudah kami jelas kan pada sustansi modus error in objecto pada kasus Konflik Dago ini . Maka hal ini semakin mengarahkan pada dugaan Muller cs dan Didi Koswara adalah satu jaringan dan atau dalam suatu kendali satu jaringan . Sehingga menguatkan bahwa Kasus Dago Elos adalah Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah dalam Konflik Agraria . 

Sehingga persentase subjek tergugat di Kampung Cirapuhan hanya sekitar 0,03 % saja bahkan ini pun masih belum jelas . Yaitu An Didi Koswara yang mana objek yang dikuasainya tak jelas baik itu alas haknya maupun keberadaannya karena sudah pada di operalihkan dan atau di oper wariskan . Tergugat atas nama Apud Sukendar rumahnya di luar wilayah sengketa ( kejanggalan lainnya adalah Muller cs menggugat nya dengan menyebutkan alamat detail jalan dan nomernya . Banyak tetangga rt rw pun bisa jadi nggak tahu alamat detail Apud sukendar namun tahu letak tumahnya )

4. Bahwa salah satu contoh detail yang identik ( hingga sekitar 90 % identik dengan kondisi di lapangan ) dengan akurasi pendataan tergugat adalah di masukan nya Keluarga Udin Sudinta sebagai tergugat . Keluarga Udin Sudinta alias Udin S tercatat sebagai tergugat no 22 , no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 , Sebelumnya kami perlu jelaskan Indriyani dan Cepi adalah Anak dari Udin S . dan Oyoh S adalah istri Udin S . 

Adapun pernyataan kami hingga sekitar 90 % identik dengan kondisi di lapangan adalah 1 . Digunakan oleh Indrayani yang berlokasi di Dago Elos , 2 di gunakan sebagai tambal Ban berlokasi di sekitar pagar terminal Dago , 3 digunakan sebagai warung kopi berlokasi di sekitar pagar terminal Dago , 4 digunakan oleh Cepi 5. di oper kan ke pak Dirman . 6 masih butuh pemeriksaan lanjutan ,  ( silahkan periksa Berkas lengkap Putusan Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan tingkat lainnya. Catatan penting Mohon periksa berkas lengkapnya bukan Ringkasannya . Maka akan didapati pengalihan nama pihak dari keluarga Udin S tersebut ) 

Bahwa Pada beberapa kasus tergugat berpotensi di untungkan . sehingga bisa berdampak masalah baru bila di menangkan . Dan salah satu contoh kasus adalah dalam kasus tergugat An Cepi no 232 dan 233 yang mana objek nya berada di kampung Cirapuhan namun di kondisikan dan atau di manipulasi jadi Dago Elos . Dan atau Tergugat an Udin no 69 dan atau 99 yang mana identik dengan objek yang ada di area pagar dan atau trotoar terminal Dago , 

Hal ini bisa semakin tampak bila kita melakukan pendalaman pada tergugat no 1 yaitu Didi Koswara . Selain sebagai tergugat no 1 . Didi koswara diduga kuat telah dan tengah dijadikan semacam Boneka oleh jaringan mafia tanah ini . Sehingga sebelumnya sudah di buatkan shm 80 m dan 270 meter dan atau PBB seluas 15.000 meter ( masalah bisa semakin rumit dengan dialihkan nya pada pihak yang belum di munculkan dalam perkara perdata yaitu diantaranya Deddy Mochamad Saad dan juga Iwan Surjadi dan lain lainnya . Termasuk pihak spekulan dan atau LSM dan atau Ormas ) 

Bahwa dengan menjadikan tergugat utama dan juga alas hak yang dikondisikan jauh sebelumnya dan atau hingga dalam perkara . 

Bahwa membuka potensi adanya kolusi yang melekat pada alas hak Didi Koswara  yang sebenarnya tak jelas . Dan atau juga yang di lekatkan pada pihak pihak yang ditunjuk sebagai tergugat lainnya ( misalnya semacam kasus keluarga Udin S) 

Bahwa sehingga membuka potensi objek objek pihak lainnya bisa dijadikan objek yang di kolusi kan ,  Apalagi dengan ditambah masuk nya pihak pihak yang tak jelas . Dan masalah semakin komplek dengan melibatkan oknum Tomas dan Oknum Toga . 

Namun Sebenarnya ada cara mudah yaitu memeriksa riwayat tanah dan atau riwayat kedatangan pihak pihak baru tersebut . 


Dalam Drama Sandiwara Konflik ini ada pesan yang harus benar benar kita pahami dalam keadaan sadar .  

Bahwa Eror in Objecto adalah tepat ! muller cs menggugat objek di Dago elos sementara itu objek berada di kampung Cirapuhan dan Dago elos . Setuju ? Sepakat ? Mendukung ?Bagi yang tak paham akan dengan mudah nya mendukung pernyataan error in Objecto yang disampaikan pihak tergugat tersebut dan tergiring pada peran protagonis yang diperankan pihak tergugat utama . 

Namun sekali lagi kami menekan kan,   harus benar benar kita pahami dalam keadaan sadar .  Bahwa ada pengalihan yang dilakukan oleh pihak penggugat maupun oknum tergugat yaitu Kampung Dago elos rw 02 dan Kampung Cirapuhan  rw 01 menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa dengan seksama duduk perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Lengkap dan Pengadilan Tinggi dan lainnya - catatan penting yang lengkap nya bukan yang ringkasanya . 

mengurai benang kusut kasus ini membutuhkan pemahaman dan atau pengetahuan Hukum Agama hukum Negara dan juga Norma Masyarakat terkait tanah . Dan juga selain itu butuh pemahaman dan atau pengetahuan riwayat . Dan juga Strategi yang sangat tepat Adil dan Bijaksana dalam mengaplikasikannya . Karena hal ini sangat komplek . Pihak pihak yang tak memahami akan hal ini semakin membuat masalah ini semakin ruwet sehingga jauh dari azas Adil dan Bijaksana . dan juga jauh dari diputuskannya dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . 

yang kita sayangkan adanya pihak yang seolah menangani benang kusut pada tali simpul dengan lansung menarik nya , Menurut kami perlu dilakukan langkah mengurai terlebih dulu . Dengan terus menarik langsung hanya akan membuat kekusutan pada kusutnya benang simpul makin erat . 

Apa kira kira yang berat menyatakan Gugatan muller menjadi Rekayasa Saling gugat ? 

Kita harus paham dulu gugatan muler cs artinya ada pihak yang memperjuangkan hak dan atau memperjuangkan kebenaran terkait pertanahan diantara 2 Pihak yaitu pihak  tergugat  atau pihak penggugat . 

Sementara Kolusi Saling Gugat antara penggugat dengan oknum Tergugat bisa jadi artinya 2 pihak yang tak yakin mempejuangkan hak dan atau tak yakin hendak memperjuangkan hak sehingga mereka berkolusi , artinya sekumpulan penguggat dengan sekumpulan pihak tergugat adalah satu jaringan yang kemudian memasukan dan atau menolak pihak lainnya dalam perkara perdata . 

Bisa juga berarti pihak penggugat maupun dan atau pihak tergugat diduga kuat tengah melanggar hukum . 

Dan Selanjutnya bila mana tergugat utama terseret maka ada kemungkinan ada pihak pihak lainnya juga yang terseret  . 

Sebelum itu kita perlu periksa shm 80 m , 270 meter , 868 meter dan wakaf masjid , Pbb 15,000 meter dan lainnya . 

Bila kita memeriksa shm 270 meter an Didi Koswara dan 868 meter an Ismail Tanjung . Sementara itu Pbb 15.000 meter an Didi Koswara . 

Bila kita memeriksa lebih jauh maka kita periksa ajb 270 meter dan 868 meter maka pembeli adalah iwan surjadi . Asep makmun sebagai petunjuk Batas , 

Dan Bila kita telusuri Pbb 15000 meter maka ( menurut petugas Pbb kota Bandung ) ada di tangan Deddy Mochammad Saad 

Selanjutanya kita periksa lagi siapa Iwan Surjadi  ? Iwan Surjadi adalah salah satu komisaris Pt Batu nunggal Indah . Lalu Siapa Deddy Mochamad Saad ? Lalu Siapa Pengacara Iwan Surjadi Bob Nainggolan ? Apa kaitannya dengan Jogi Nainggolan pengacara muller cs ? Sebelumnya pengacara perdata muller cs Alvin Wijaya kesuma ? Lalu apa kaitannya dengan orang yang di kenal warga sebagai Budi Harley ?

Dari sini mulai paham ? atau masih belum ? Mari kita telusuri lagi sekitar tahun 2014 , iwan surjadi di duga terlibat dana bansos  namun entah karena apa sehingga tidak diteruskan kasusnya . Dari sini mulai paham siapa pihak yang diduga kuat orang kuat ikut serta ?  

Lalu Kapan waktu yang tepat untuk di bicarakan dan atau di jadikan patokan ? Tahun 2002 ? tahun 1996 ? Tahun 1970 an ? Tahun 1960 an ? Tahun 1940 an dan atau kapan ? Kalau kita mempejari pokok perkara yang ada dalam kasus ini , waktu yang di ajukan pihak penggugat adalah 1899 ? 

Berarti kita harus masuk ke Abad 19 !  Bahwa dalam penelusuran kami , adanya masyarakat adat bernama Nawisan ( periksa ajb antara suratman dengan Rahman Hadi saputra . Dan atau Selain itu adanya makam nya dan atau bersama keluarganya .

 Dan atau selain itu adanya Fakta bahwa Amat dengan Diman dan atau dengan Tama adalah sepupu . Artinya mereka bukan dari bapak dan atau ibu yang sama ( periksa adanya makam tama dan atau periksa adanya shm atas nama Diman bin adikarta . Sehingga fakta adanya diatas generasi sebelumnya yaitu adanya kakek yang sama . Bahwa mereka punya ibu yang merupakan saudara kandung . Bahwa Eyong adalah ibu dari amat . Emeh adalah ibu dari Diman . Okoh adalah ibu dari Tama .  Bahwa ini menguatkan adanya fakta bahwa Nawisan memang benar benar ada ! 

Dalam penulusuran kami Nawisan lahir sekitar tahun 1850 atau 1870 dan atau itu merupakan kelahiran bapaknya , Bahwa fakta nya keturunannya mengakui bahwa orang orang gang sawargi ( lokasi nya depan terminal Dago ) adalah saudaranya Nawisan . Bahwa sehingga Nawisan dan atau dengan saudara nya dan atau dengan bapaknya dan atau dengan pribumi lainnya sudah ada pada tahun 1850 dan atau 1870 dan atau jauh sebelum itu . 

Hal tersebut juga didukung oleh pengakuan keturunannya bahwa mereka ikut serta dalam pembangunan rel kereta di kawasan Bandung dan sekitarnya . Dan bahwa fakta ada surat kuasa antara Muhammad Basuki Yaman Bin Soetrisno dengan Lukman  . 

Bahwa Sebelum Lukman bertanda tangan telah diingatkan bahwa  Tanda tangan lah karena Anda merupakan putra dari Euis Omah . Bahwa ketika Hendak tanda tangan maka kembali diingatkan tanda tangan lah karena Anda adalah cucu dari rokayah . Bahwa ketika hendak tanda tangan maka kembali diingatkan tanda tanganlah karena Anda adalah Cicit dari Tama . Bahwa ketika Hendak tanda tangan kembali diingatkan tanda tanganlah karena Anda adalah anak dari cicit dari Okoh . Bahwa ketika Hendak tanda Tangan kembali diingatkan tanda tangan lah karena anda adalah cucu dari cicit nya ( gnerasi ke 6 ) dari Nawisan . Bahwa setelah itu lukman tanda tangan . 

Bahwa hal tersebut menguatkan petisi rangkap 7 yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga tahun 2012 . Dan lagi juga menguatkan penulusuran riwayat sejarah keluarganya dan atau riwayat tanah . Dan juga menguatkan tanda tanda penguasaan fisik untuk lahan lahan pribadi dan atau lahan lahan ulayat dan atau adat dan atau adanya fasilitas umum , Bahwa juga adanya Fasilitas yang mana adanya nya bukti penanaman pohon Bambu pada area makam . Pohon Alpukat pada area sekitar lapangan bawah . Dan adanya pohon palem sekitar lapangan atas . 

Bahwa Selanjutnya hal tersebut dengan maksud dan tujuan mengambil langkah yang adil dan bijaksana dalam menentukan Hak Pertanahan . Bahwa dan atau Selanjutnya dibuatlah kesepakatan dan atau berita acara dan atau laporan dan atau semacamnya menjadi satu kesatuan dan atau hal yang terkait yang mana mengacuh pada keterkaitan dan atau semacamnya terhadap pihak pihak yang bersekutu dan atau pihak pihak yang berlawanan . 

Sehingga bahwa adanya pihak pihak yang memang ada kesepakatan yang didukung oleh masyarakat adat . Sementara itu bahwa juga ada pihak pihak yang sebenarnya tidak didukung oleh masyarakat adat yang mana juga terbagi lagi menjadi pihak yang tetap tidak mendapatkan dukungan masyrakat adat . Dan atau juga ada pihak yang di manipulasi oleh oknum sekalipun tidak didukung oleh masyarakat adat . 

Bahwa keseuaian fakta ini sedikit banyaknya juga harus didukung dengan bukti bukti aktivitas yang ada sebelum nya . Bahwa ada beberapa objek yang mana tadinya terlantar sehingga selanjutnya di lakukan penataan  . Bahwa juga ada fakta yang sebaliknya ada objek objek yang mana kondisinya sudah kondusif namun malah dichaoskan hal ini misalnya terjadi di lapangan bola yang dichaoskan . 

Bahwa juga adanya fakta fakta yang diduga tak sesuai dengan yang tampak . Hal ini misalnya wakaf satu sisi adalah bentuk kebaikan namun ada dugaan subtansi yang lain dari yang tampak . Hal ini misalnya wakaf masjid Al hikmah seluas sekitar 100 meter hingga 200 meter , Namun banyak ulama dan tokoh masyarakat yang di percaya zaman lalu pun menolak , misal nya Unus ( dkm ) , Rosid ( ketua Rt ) Slamet ( ketua Rt ) , Johan ( ketua Rt )  dan juga kami Muhammad Basuki Yaman ( ketua rt )  . karena ada dugaan Substansi bukan murni wakaf namun berbeda dari yang tampak. yaitu bukan nya melakukan kebaikan . Namun dengan wakaf itu , ada suatu jaringan yang berupaya menyerobot tanah pihak lainnya . Artinya wakaf itu diduga dengan maksud semacam penyuapan untuk mendukung penyerobotan lahan yang lebih luas dan atau penipuan riwayat pihak dan atau tanah di sekitar nya . Hal ini terkait adanya Shm 80 m , 270 m , 868 meter dan juga wakaf masjid . 

Bahwa selain itu juga ada hal hal semacam tersebut ( silahkan lakukan pemeriksaan ) yang mana diduga kuat motifnya merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar menjadi Dago elos rw 02 . Dan atau juga merubah Lapangan bola menjadi Tempat sampah dan atau atau pendudukan sepihak atau pihak pihak yang tak jelas . Dan Atau Bahwa merubah pihak pihak lama dengan pihak baru yang manipulatif . Bahwa ini juga didukung oleh jaringan yang diduga spesialis menjadi simpatisan dalam kasus seperti ini misalnya yang berasal dari konflik agraria tamansari bandug dan atau konflik agraria sekeloa dan bagus rangin . Dan atau jaringan Nasional .

 ( Hal ini juga bisa lakukan penelusuran riwayat , bahwa menurut penulusuran kami sejak lama sudah ada pihak pihak yang masuk ke kampung cirapuhan dan dago elos dari daerah tersebut sejak tahun 2000 an dari sekeloa , tamansari dan wilayah lainnya di kota Bandung . Dan juga dari beberapa kota yang ada dugaan keterlibatan suatu jaringan Nasional . Dan adanya campur tangan Lsm dan atau Ormas dari luar area konflik . Dan juga spekulan dan atau oligarki dan atau pihak keluarga oknum ikut serta . Ditambah lagi adanya masalah lalu lintas di jalan sekitar pasar simpang sehingga di tampungnya pedagang di pasar pagi dadakan . Namun berupa kondisi yang di maksud dan tujuannya sehingga macet disimpang masih sementara masalah di terminal bertambah . 

Hal tersebut diawali sekitar tahun 2004 . Adapun dalam pemberitaan tahun 1990 an kurang tepat - diduga waktu ini dihembuskan oleh pihak yang jelas diduga dengan maksud mengaburkan lokasi Eks Pasar inpress dengan mengiring opini lokasi nya berada di terminal Dago . Bahwa pasar inpress ada di sekitar kantor pos dan sekitar kantor rw 02 dago elos yang mana waktu nya menurut warga tahun 1980 an akhir . - periksa berkas dago elos rw 02 dengan Cirapuhan rw 01 tahun 1999 yang mana menyebutkan adanya bangunan liar di pasar inpress . ) 

Bahwa hal tersebut di tandai dengan adanya wakaf dan atau adanya laporan pembayaran awal tahun 2002 dan atau setelah nya . Dan atau di tandai dengan berpindahnya nama lokasi . dan atau berpindahnya nama pihak yang mana riwayatnya tak jelas dan atau kesepakatan nya tak jelas namun karena adanya semacam suap dan atau semacam Kolusi dan atau Korupsi dan atau nepotisme dan atau semacamnya sehingga seolah menjadi legal standing . Bahwa hal tersebut bisa ditelusuri dengan mudah dengan tidak adanya kesinambungan riwayat dengan fakta sejarah dan atau dengan masyarakat adat . 

Bahwa fakta di lapangan juga terjadi adanya pembiaran dengan apa yang diduga kuat sebagai penyerobotan , penipuan data tanah , penipuan riwayat , penggelapan , pendudukan dengan di barengi intimidasi dan atau penghalang halangan hak sebelumnya . 

Dan Bahwa fakta di lapangan juga ada terjadi  penggalangan dana dari para simpatisan dan atau spekulan dan atau oligarki yang mendukung adanya aksi yang manipulatif ini . Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah ( Dago Elos )  menjadi tampak seolah legal dan atau mengikuti aturan . 

Drama Mafia Tanah dalam Konflik Agraria ini memasuki babak Baru . Aksi mafia Tanah biasanya langsung merugikan masyarakat . Aksi Mafia Tanah biasanya menimbulkan korban di pihak lain . Namun Dalam kasus Dago ini , Aksi Mafia Tanah memasuki ranah ranah yang hampir samar posisi nya . Bisa menjadi bagian pihak manapun sehingga ada modus Playing Victim . 

Biasa nya Jaringan Mafia Tanah terhimpun pada satu kelompok . Namun dalam kasus Dago ini menyebar dalam beberapa kelompok bahkan bisa menyusup dalam warga dan atau pada kelompok keagamaan , misalnya pengurus Yayasan Kampung Tarbiyah Al-hikmah Dago memberikan dukungan terhadap suatu pihak . Pada awalnya dengan Iwan surjadi dan atau alias Pt batununggal tentang objek 270 m , 868 m dan wakaf . Dan kemudian diduga berlanjut pada dukungan dengan adanya gugatan muller ( sedangkan kami tetap pada pendirian bukan gugatan muller namun kolusi gugatan muller dalam rekayasa saling gugat )  .  Hal ini kalau mau serius bisa ditelusuri dana dan benda dan atau lainnya yang diterima Dan atau dukungan nya baik secara langsung maupun sembunyi sembunyi . 

Modus Mafia Tanah Dago Elos dalam rekayasa saling gugat adalah menggiring Objek , subjek , alas hak dan atau lain sebagainya menurut versi nya . Sehingga objek , subjek dan alas hak secara perlahan terarahkan pada versi mereka sendiri . Adapun motifnya , Kita bisa menggunakan logika artinya mereka menggugat pada objek ( mereka sendiri arti nya juga kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos menjadi objek yang berpotensi di kolusikan ) , artinya mereka menggugat subjek ( mereka sendiri artinya juga pihak nya dan atau pihak yang disusupkannya yang menggantikan masyarakat adat dan kelompoknya sebelumnya . artinya mereka akan mendapatkan untung baik sebagai penggugat maupun tergugat sehingga meninggalkan yang turut tergugat karena turut tergugat seolah diwakili tergugat . Mereka menggugat alas hak pihak tergugat ( artinya mengugat alas hak nya sendiri yang mana sudah diskenariokan dan atau di manipulasi misalnya masyarakat adat sudah digantikan oleh mereka .dan juga alas alas hak lainnya di gantikan oleh pihak mereka ) 

periksa dengan seksama eksepsi dan atau sanggahan dan atau lainnya . misalanya pihak tergugat utama ( kelompok terbesar ) ada kesesuaian pernyataan nama lokasi yaitu Dago Elos ( dengan ada kata Elos ) bandingkan dengan eksepsi dan atau sanggahan oleh tergugat nomor 334 ( dishub atau terminal dago . Dan juga bandingkan tergugat utama ( kelompok terbesar ) dengan eksepsi dan atau sanggahan oleh tergugat nomor 335 ( Kantor Pos atau Pt Pos )  yang mana penggunaan kata Dago ( tanpa ada kata Elos ) 

Bagi yang paham betul hal tersebut sangat krusial ! mengingat adanya kasus kampung Cirapuhan  . 

Skema Modus Rekayasa Saling Gugat 

Disklaimer : untuk memahami ini butuh konsentrasi agak lebih dan atau pihak yang punya kecerdasan dan atau pemahaman di atas rata rata ( mungkin juga karena kami ada keterbatasan dalam memberikan gambaran dan atau penjelasan ) 

A : Wilayah Dago Elos Rw 02 : sekitar 1,9 hektar tahun 1997 berada di selatan . 

B Wilayah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 ada sekitar 2 hektar yang di coba di Manipulasi jadi dago Elos rw 02 berada di tengah 

C wilayah kampung Cirapuhan rt 09 , rt 08 , rt 06 rw 01 berada di utara

Bahwa muller menggugat Subjek utama sebagai tergugat ( yang kemudian terbagi menjadi 4 pihak , yaitu tergugat pimpinan kelompok isidentil ( kelompok terbesar ) 2 tergugat no 88 , tergugat no 334 ( dishub dan 4 tergugat no 335 ) 

Bahwa muller menggugat Objek di Dago elos ( tergugat terbagi 4 kelompok dalam eksepsi dan atau pembelaannya Tergugat kelompok isidentil menyatakan objek dago elos , tergugat no 88 menyatakan bahwa Dago , Tergugat no 334 menyatakan dago , tergugat 335 menyatakan dago )

Periksa berkas putusan pengadilan dalam pokok perkara dan eksepsi dan atau sanggahan . 

Penjelasan

Bahwa  kata Dago identik dengan kelurahan Dago sehingga bermakna bisa Dago Elos dan Kampung Cirapuhan . Sedangkan kata Dago Elos identik dengan Rw 02 . Dan Kata Kampung Cirapuhan Identik dengan rw 01 , ( penjelasan subjek akan dibahas dalam bahasan di belakang ) 

Bahwa muller menggugat objek Dago elos  , Bahwa Tergugat utama membalas nya dengan hal nama lokasi yang sama yaitu Dago Elos . Dan selanjutnya Tergugat utama banding ( baca putusan pengadilan tinggi ) sehingga menyatakan memohon kepada hakim supaya memerintahkan pada BPN untuk memproses hak warga Rw 02 ( artinya hampir identik yaitu Dago Elos - tanpa Cirapuhan dan atau tanpa Rw 01 ) 

Bahwa tergugat utama agak beda dengan tergugat 334 dan atau tergugat 335 . Bahwa berkas yang lama tak ada kata Dago Elos ( dengan penambahan kata Elos ) sehingga mereka menyatakan kata Dago 

Dari sini kita duga kuat Bahwa ada pihak pihak yang berusaha mengalihkan pokok perkara perdata yang awalnya di kampung cirapuhan rw 01 dan Dago elos rw 02  menjadi Dago Elos dan atau Rw 02 . Bahwa Sebelum itu Oknum tergugat sudah berusaha memanipulasi kampung Cirapuhan menajdi Dago elos . Dari sini kita paham bahwa gugatan terarah di lokasi Dago Elos dan atau Rw 02 . Bahwa bisa berarti kalah menang dan atau untung atau Rugi maka yang untung rugi ada di Dago Elos rw 02 tanpa kampung Cirapuhan rw 01 


Bahwa alas Hak Muller cs adalah 3 buah Eigendome verponding bernomor 3740 , 3741 dan 3742 

Bahwa alas hak muller cs (  juga termasuk ) menguasai fisik 220 meter 

Bahwa alas Hak Didi Koswara Cs 4 buah Eigendome verponding versi Bu Raminten bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ( periksa putusan pengadilan negeri lengkap ) 

Dari sini kita paham bahwa kedua belah pihak juga menggunakan alas hak barat Eiegndome verponding . Sehingga adanya demo anti hak barat Eiegndome verponding perlu dipertanyakan . 

Bahwa alas hak Didi Koswara cs berasal dari bapaknya pembela isidentil , asep makmun menyatakan dikasih tahu batas oleh bapaknya ( periksa video sidang durasi 13 menit ) 

Bahwa alas Hak Didi Koswara Cs berasal dari kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny nini karim tahun 1967 ( periksa video 13 menit dan atau Bap alat bukti Putusan Pengadilan negeri ) 

Bahwa alas Hak Didi Koswara cs berasal dari garapan seluas 15.000 meter tahun 1996 ( periksa Bab Alat Bukti  putusan negeri ) 

Bahwa alas hak Didi Koswara cs bahwa didi koswara tergugat yang telah sekitar 50 tahun menguasai lahan . 

Bahwa alas hak yang digunakan oleh para tergugat maupun penggugat mengalami kerancuan , Kedua belah pihak menggunakan alas hak barat . Bahkan Para pihak Tergugat bersiap lebih dulu yaitu tanggal 1 juni 2016 sebelum adanya gugatan . 

Bandingkan riwayat tergugat Didi koswara cs , dengan tergugat no 334 dan tergugat 335 . 

Bahwa ada pihak pihak yang mengarahkan alas hak nya yang diduga hanya skenario dan atau dari berkas berkas yang di duga palsu dan atau tak sesuai kenyataan dan atau telah di manipulasi . 


Bahwa Tergugat utama dengan Penggugat diduga kuat telah berkolusi dengan menyatakan Dago elos . Dan juga telah menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding . 

Dari sini juga diduga kuat Subjek tergugat utama adalah pihak yang sudah di pilih . Hal ini juga perlu diperiksa lagi terkait keberadaan pihak pihak sebelum nya yang aktif di objek sengketa yaitu Iwan surjadi cs , oknum warga , oknum Tomas , OknumToga , oknum aparatur dll . 

Dan juga perlu diperiksa shm 80 meter , 270 meter , 868 meter , wakaf masijd dll pbb 15.000 meter terkait pihak pihak ini akan menjadi prioritas tergugat utama dan tergugat pendukung ( ditandai dengan adanya laporan awal tahun pembayaran PBB tahun 2002 dan seterusnya . penekanan penjelasan bahwa laporan awal tahun pembayaran . karena ini berkorelasi dengan di ubahkan kampung cirapuhan menjadi Dago elos dan atau kesepakatan dengan Bu raminten cs dan atau pihak lainya yang butuh pemeriksaan yaitu Deddy Mochamad Saad . Dan juga berkorelasi juga dengan di ubahnya lapangan bola jadi Tempat sampah untuk menduduki fisik lahan . dan atau di Intimidasi dan atau dihalang halangi nya masyarakat adat dan kelompoknya ) 

Dan juga perlu di periksa pengajuan Sahidin cs . karena ini juga berkorelasi dengan adanya spekulan oknum warga misalnya Rondo cs . Dan ini juga terkait adanya dugaan kuat jaringan mafia tanah ini sangat sistematis dan terorganisir . Bahkan pada tahun 2025 Rondo pernah mendatangi rumah kami yang mana berniat membeli kalau mau dijual katanya . ( hal seperti ini lah yang biasa di lakukan oleh pihak pihak simpatisan jaringan mafia tanah . ) 

[11.26, 6/8/2025] Bu Ami: Artinya pihak yang diduga sebagai jaringan mafia tanah mengarah pada subjek kalangan mereka yaitu penggugat dan oknum teringat  ( sebelumnya kesampingkan dulu tergugat no 334 dan 335 )

[11.32, 6/8/2025] Bu Ami: Artinya yang diduga kuat sebagai jaringan mafia tanah mengarah objek kalangan mereka yaitu dago elos rw 02 ( padahal dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 ) untuk kita kesampingkan dulu didi koswara apud sukendar dan alo sana . Karena alo sana sudah di catat sebagai warga dago elos ( fakta nya warga kampung cirapuhan  ) dan apud sukendar diluar objek sengketa, sedangkan didi koswara banyak shm nya bermasalah dan juga pbb dan atau semacam nya . Dan lagi didi koswara sudah mengoperkan lahan nya baik itu ke anak anaknya maupun ke pihak lainya

Artinya yang diduga kuat sebagai jaringan mafia tanah mengarah kan alas hak versi kalangan mereka .Sehingga dari sini bisa disimpulkan diduga kuat ini hanya kalangan mereka.  Artinya diduga kuat kolusi saling gugat .

Lalu bagaimana dengan penjelasan bpn tentang lokasi di dago elos . Hal ini perlu pemeriksaan kenapa bisa demikian  . Hal ini juga perlu jadi ingatan bagi semua pihak kenapa warga kampung cirapuhan memohon supaya di  tentukan batas wilayah namun di abaikan . Hal ini juga jadi pertimbangan adanya pbb 15.000 m

Mari kita coba pelajari modus mafia tanah saling gugat ditangerang.  Siapa subjeknya ? Subjek nya adalah kalangan mereka.  Apa alas hak nya ? Alas haknya versi kalangan mereka  . Apa kesimpulan nya ? Modus mafia tanah saling gugat

Alas hak terkait dengan riwayat masyarakat adat . Riwayat masyarakat adat kampung cirapuhan adalah keturunan nawisan . Adapun riwayat masyarakat adat rw 02 salah satunya adalah keluarga teten. ( namun dalam versi Sidang adalah versi Tergugat , Keluarga Asep Makmun dan atau Kelaurga Didi koswara . Didi Koswara adalah kakak Ipar Asep Makmun ) 

Dari kasus Tangerang siapa yang jadi korban  ? Yang jadi korban malah yang tidak berperkara.  Begitu hal dalam kasus ini . Sehingga bila ada warga kampung cirapuhan yang ikut berperkara diduga kuat adalah bagian dari jaringan mafia tanah

Sehingga motif nya adalah penyerobotan tanah fasilitas umum dan pihak yang diintimidasi dan di manipulasi oleh pihak yang diduga kuat jaringan mafia tanah.  Salah satunya adalah lapangan bola dan lahan warga yang telah di intimidasi dan di halang halangi haknya . 

Dari Uraian ini kita kembali menganalisa akan memanfaatkan modus kesempatan dalam kesempitan . salah satunya kami istilahkan krisis kepemimpinan . Yang mana para pemimpin dan atau mungkin oknum tak memahami latar belakang semua ini dan atau memang ikut ber kolusi . Sehingga tak bisa membedakan mana rw 02 Dago elos  dan atau mana rw 01 Kampung Cirapuhan . Mana Pasar Inpress dan mana Terminal Dago . Dan atau sengaja ber kolusi . 

Bahwa juga selain itu di rekrutnya dan atau bergabungnya Oknum Tomas dan oknum Toga . ikut serta memanipulasi dan atau menutupi skenario Jaringan mafia tanah ini . Hal ini juga tampak dalam pembangunan madrasah dan atau kantor ormas , Kita mengakui bahwa hal tersebut bisa jadi kebaikan . Namun dalam kasus pertanahan hal tersebut berkorelasi dengan memberikan dukungan Iwan Surjadi Cs ( Pt Batu nunggal Indah ) yang diduga kuat telah ikut serta merubah riwayat tanah sehingga jadi shm 270 meter , 868 meter dan atau wakaf masjid . 

Dan selain itu ada pemeriksaan khusus yang harus di lakukan adanya hibah dan atau wakaf atas lahan garapan Hasan Harahap . Bahwa bisa jadi merupakan kebaikan namun perlu juga jadi perhatian terhadap di ubahnya kampung Cirapuhan jadi Dago elos . Dan Lapangan Bola menjadi Tempat sampah . Masyarakat adat seolah dianggap penghuni liar , sementara pihak belakangan dianggap tertib admintrasi , Padahal kalau di periksa mendalam akan sebaliknya . Dan lagi bisa periksa laporan PBB seluas 15.000 yang hanya di bayar 1 kali yaitu tahun 2002 . Hal ini juga diduga  merupakan bagian modus . 

Menurut warga Modus yang sama juga terjadi pada shm 270 meter , 868 meter dan atau 80 meter , Yang mana didahului dengan keluarnya PBB yang nama nya dianggap janggal . yaitu an Ajat dan atau ajat sudrajat . Lalu beberapa tahun kemudian ( tahun 2008 hingga sekitar tahun 2014 dan atau 2015 ) baru lah Tim pengacara Iwan surjadi muncul di kampung cirapuhan . 

Dago Elos Melawan muller Drama Mafia Tanah Terpanjang Dalam Sejarah ( Dago Elos ) dan juga paling dramatis .  Ada suatu waktu kita harus memandang kedepan , Namun juga kadang kita juga harus mempelajari sejarah . Lain dari pada itu banyak modus kejahatan di lakukan secara sembunyi sembunyi . Hal ini lah kadang menjadi tema oknum Toga dan Oknum Tomas supaya tidak mengungkap yang tersembunyi . Namun perlu juga di pahami dalam kasus agraria banyak korbannya adalah pihak pihak yang lemah dan kadang tak terekspos . Misalnya kasus pengeroyokan Uci Kuswida 31 mei 2023 yang mana berakibat gugur nya warga Kampung Cirapuhan . 

Ada Petunjuk yang terkait hal ini adalah kesaksian Alo Sana bahwa surat , segel ( mengacuh pada surat lama yang biasanya bermatarai ) sertifikat banyak yang punya !  ada yang buat ! seperti alun alun , gasibu sudah ada yang pegang ( maksud nya mungkin ada yang mengincar ) ` itu pernah disampaikan Alo Sana tahun 2014 mengomentari adanya gugatan dago tea House oleh suatu pihak . 

Dan juga Zaenal Abidin pernah menyampaikan bahwa pengajuan warga ( maksudnya dago elos sekitar tahun 1997 yang mana seluas sekitar 5940 meter hingga sekitar 10.000 meter ) tadinya mau disetujui namun biasa lah , ada yang minta Jatah `

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum