Metode Mendapatkan Hak Pertanahan

 Bismillah Alhamdulillah Berikut Metode Dasar Mendapatkan Hak Pertanahan

Bahwa Bumi ini Diciptakan Allah 

Bahwa Bumi di berikan hak kepada yang memakmurkan Bumi tersebut 

Bahwa Hak pertanahan di berikan pada waris ( pihak yang punya sejarah yang kuat ) 

Bahwa diketahui Nawisan dan atau saudara dan atau dengan Bapak nya dan atau dengan Peibumi lainnya yang punya Hak mendapatkan hak pertanahan karena memakmurkan nya 

Bahwa Versi lainnya adalah adanya fakta hak adanya hak Eigendome verponding Simongan dan atau muller dan atau Raminten

Bahwa mengurainya adalah dengan mengetahui fakta apa , dimana, siapa , kapan dan bagaimana 

Bahwa Nawisan cs di ketahui tahun 1850 dan atau 1870 di lokasi yang hampir sama ( saat ini di sebut PMI Dago , terminal dago , kantor pos dan kampung cirapuhan bagian barat ) 

Bahwa Nawisan cs menduduki objek ketika pembangunan rel kereta api 

Bahwa Simongan diduga di bantu dan atau memanfaatkan KNIL dan atau disebut Penjajah 

Bahwa  sebagai referensi kapan Simongan cs menduduki adalah mempelajari kapan Knil Masuk ke Cimahi ( sekitar tahun 1900 ) dan atau Ke Bandung untuk membangun Gua Belanda ( sekitar tahun 1911 ) dan atau pembangunan PLTU ( sekitar tahun 1923 ) 

Bahwa Dari uraian di Atas Nawisan cs lebih prioritas mendapatkan Hak Pertanahan

Bahwa Hak pertanahan di berikan pada nilai waris dan disesuaikan dengan adanya Hak Kesepakatan 

Bahwa hak Eiegendome Verponding di berikan pada pihak dalam keadaaan damai tanpa ada nya kekerasan dan atau paksaan 

Bahwa Dari uraian di Atas Nawisan cs lebih prioritas mendapatkan Hak Pertanahan karena diduga simongan cs memanfaatkan KNIL untuk mendapatkan hak pertanahan

Bahwa ketika simongan cs menduduki area yang dimaksud maka nawisan cs berada di kampung cirapuhan di buktikan adanya makam dan anak turunannya  sehingga EV 3742 dan 6467 tidak sah 

Bahwa dalam waktu bersamaan pihak pribumi cs lainnya berada di gg sawargi  sehingga selanjutnya eigendoem verponding 3740 dan 3741 buktuh pemeriksaan tambahan . 

Bahwa Hak pertanahan di berikan pada nilai waris dan disesuaikan dengan adanya Hak Kesepakatan dan atau Hak Perjuangan 

Bahwa Hak Pertanahan di prioritaskan  pada Nawisan cs karena mendukung Pemerintah Republik Indonesia 

Bahwa adanya Tentara Keamanan Rakyat adalah menjaga kedaulatan dan atau mengusir para penjajah yang merugikan masyarkat pribumi Nusantara 

Bahwa selanjutnya Tentara Keamanan Rakyat yang kemudian Di bawah naungan Negara Republik Indonesia punya tanggung jawab menjaga hak Rakyat dan atau Pribumi Nusantara bukan ikut serta mengikuti langkah Penjajah dan atau kolonial untuk merebut tanah 

Bahwa dan selanjutnya masyarakat dan aparatur dan atau Pemerintahan Republik Indonesia mengalami masa tidak jelas terkait hak pertanahan 

Bahwa sehingga sebagian mengakui 4 buah Hak Eiegendome adalah milik Pemerintah 

Bahwa sebagian nya bingung dan atau tak memahami riwayat sehingga ada kelemahan dalam membuat  aturan apa hak dan kewajiban dan atau menentukan prioritas 

Bahwa mengurainya kasus diatas harus juga mempertimbangkan riwayat diatas sebelumnya 

Bahwa Selanjutnya Ny Nini Karim alias Yayasan Ema menyerahkan 4 buah Eigendome Verponding ( seluas 69 .000 meter ) pada pemkot Bandung tahun 1973 kemudian di serah kan kembali oleh Pemkot Bandung pada Yayasan Ema seluas sekitar 9000 mter 

Bahwa secara bersamaan dan atau sebelum dan atau dengan sesudahnya masyarakat adat ( keturunan Nawisan cs ) tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema  sehingga sebelum dan sesudah nya sudah dan atau melanjutkan bertani , bertempat tinggal dan atau membuat makam dan atau lainnya . 

Bahwa sebelum dan atau selanjutnya ada kesepakatan dan atau keadaan lainnya 

Bahwa sekitar tahun 1960 an  , yang dimaksud dipekerjaan seorang bernama Ahya yang merupakan bapak Asep Makmun dan atau ahya adalah mertua Didi Koswara 

Bahwa sekitar tahun 1970  an  , yang dimaksud dijadikan nya bekas galian pasir menjadi TPA ( 3742 ) dan Terminal Dago ( 3741 )  

Bahwa sekitar tahun 1970  an  , yang dimaksud lainnya adalah hunian dan makam  ( 3742 dan 6467 ) dan atau perkebunan dan atau fasilitas lainya ( 3742 , 6467 kampung cirapuhan rw 01 dan 3740 juga 3741 di rw 02 ) 

Bahwa sekitar tahun 1980  an  , yang dimaksud lainnya adalah pasar inpres yang didalamnya ada kantor pos  ( 3740 ) dan atau hunian di rw 02 yang kemudian disebut dago elos 3741 ( karena ada pasar inpres ) dan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya ada lapangan bola , masjid , makam dan hunian  ( 3742 dan 6467 ) 

Bahwa sekitar tahun 1980  an hingga selanjutnya  , ada pihak pihak yang bergabung dengan menyalah gunakan surat Bpn tahun 1983 , bahwa selanjutnya membuat shm 80 meter , 270 m , 868 , wakaf masjid dan mensertifikasi makam dan lainnya dan juga adanya Pbb 15.000 meter dan lainnya 

Bahwa sekitar tahun 1980  an hingga selanjutnya  , ada pihak pihak yang membuat kesepakatan secara sukarela dan ada juga pihak pihak yang melakukan manipulasi terhadap masyarakat adat Kampung Cirapuhan rw 01  dan atau masyarakat adat rw 02 ( atau dago Elos yang merupakan bagian dari rw 02 ) dengan didukung pihak oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum Aparatur dan Oligarki dengan cara Suap , wakaf di satu sisi disisi lainnya adanya penghalang halangan hak dan intimidasi .

Bahwa Legal Standing juga harus mengacuh pada riwayat sebelumnya dan atau juga kondisi Non Legal Standing  juga harus dipertimbangkan kondisi apa yang menjadi latar belakanginya 

Bahwa Selanjutnya diduga Modus Saling Gugat yang di kondisikan seolah gugatan 

Bahwa salah satu yang dimaksud keturunan masyarakat adat Cirapuhan adalah Lukman mengingat Lukman adalah anak dari Euis Omah , Euis Omah adalah anak Rokayah , Rokayah anak dari Tama , tama anak dari Okoh , Okoh anak dari Nawisan 

Bahwa Selanjut nya Muhammad Basuki Yaman adalah pihak yang punya hak mempelajari riwayat dan atau menjelaskan dan atau melaporkan dan atau mengadukan dan atau membuat kesepakatan didukung oleh beberapa kondisi diantara nya ada petisi yang ditanda tangani 190 an warga Negara pada tahun 2010 hingga tahun 2012 dan dukungan surat surat lainnya dan atau kondisi lainnya 

Bahwa keterangan beberapa pihak dalam kelompok tergugat dan juga penggugat diduga kuat dalam kolusi dengan modus Saling gugat  

Bahwan dan atau juga bahkan keterangan pihak tergugat dengan keterangan tergugat sepihak dan atau antar sesama pihak nya sendiri tidak sinkron dan atau sesama keterangan pihak tergugat dengan keterangan masyarakat adat baik itu dari kampung cirapuhan maupun dari masyarakat adat dago elos tidak sinkron

Bahwa dan atau adanya pengalihan pengalihan suatu keterangan untuk maksud tertentu . misalnya objek sengketa berada Dago Elos rw 02 Kampung Cirapuhan rw 01 di arahkan ke Dago elos dan atau rw 02 ( periksa putusan pengadilan Negeri Bab Duduk perkara dan juga Putusan Pengadilan Tinggi hal 41 )

Bahwa misalnya lainnya lagi pengalihan substansi adalah adanya riwayat tanah dan atau riwayat masyarakat adat kampung Cirapuhan dan atau di Dago elos di arahkan pada Didi Koswara dan atau Asep Makmun Dan atau di alihkan kepada Bu Raminten 

Bahwa misalnya lainnya lagi pengalihan pembela dan atau pengurus dan atau koordinator pertanahan warga kampung cirapuhan kampung Dago elos Elos  di alihkan ke Asep Makmun . Bahwa sebagian warga kampung cirapuhan dan atau warga Dago elos tidak spenuhnya memberikan kuasa pada Asep makmun cs 

Bahwa Menurut Asep Makmun bahwa  Didi Koswara punya kesepakatan dengan Yayasan ema 

Bahwa Versi Masyarakat Didi Koswara adalah menantu Ahya , bahwa ahya yang juga bapaknya asep makmun

Bahwa Versi Masyarakat bahwa ahya di ajak kerja oleh tomi sebagai anemer dan atau tukang gali pasir 

Bahwa Ahya di beri izin sementara tinggal di tanah nya Tomi

Bahwa versi masyarakat keluarga ahya dan atau didi koswara tidak diakui punya tanah

Bahwa versi masyarakat shm 80 meter an Didi Koswara adalah pengakuan sepihak yang di dukung oleh oknum dan atau oelah jaringan yang kemudian Didi Koswara di beri peran seolah Tuan Tanah Masyarakat adat 

Bahwa versi Masyarakat shm 80 meter adalah sebagian besar punya keluarga tomi dan atau ahli warisnya sejak ada kesepakatan dalam ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 . catatan lainya adalah sebelah barat nya adalah jalan umum 

Bahwa atas hal itu ahli waris tomi ( euis Omah ) dan keluarga nya mengadu pada ketua rt 07 rw 01 bahwa keluarga nya tak punya jalan sehingga harus menjual tanah untuk membeli tanah di samping nya untuk jalan motor keluarga nya 

Bahwa shm 270 meter an Didi koswara shm 868 meter an Ismail tanjung dijual ke Iwan Surjadi ( diketahui sebagai Komisaris Pt Batununggal ) dan juga wakaf tanah untuk masjid dan sebagai petunjuk batas Asep makmun 

Bahwa pada sekitar april 2012 di masjid al hikmah yang dihadiri banyak pihak termasuk Lurah Dago , sahuri  Binmas polsek Coblong , dan juga apud Sukendar , Asep makmun menyatakan Didi Koswara diberi tanah oleh tentara bernama Pak Bagyo ( Muhammad B Yaman menyatakan pak Bagio bukan tentara )

Bahwa versi masyarakat mereka merasa dimanipulasi dan atau di intimidasi dan atau semacam di halang halangi hak nya sejak sekitar tahun 1980 an 

Bahwa terjadi Gugatan muller cs tahun 2016 terhadap Didi koswara dan atau Dago Elos melawan muller 

Bahwa versi lainnya bahwa diduga kuat substansinya tak ada gugatan yang ada Kolusi dengan Mudus Saling Gugat yang mana sejak lama di kondisikan Pihak penggugat dan pihak utama tergugat dan lain lainnya . 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum