Metode Mendapatkan Hak Pertanahan
Bismillah Alhamdulillah Berikut Metode Dasar Mendapatkan Hak Pertanahan
Bahwa Bumi ini Diciptakan Allah
Bahwa Bumi di berikan hak kepada yang memakmurkan Bumi tersebut
Bahwa Hak pertanahan di berikan pada waris ( pihak yang punya sejarah yang kuat )
Bahwa diketahui Nawisan dan atau saudara dan atau dengan Bapak nya dan atau dengan Peibumi lainnya yang punya Hak mendapatkan hak pertanahan karena memakmurkan nya
Bahwa Versi lainnya adalah adanya fakta hak adanya hak Eigendome verponding Simongan dan atau muller dan atau Raminten
Bahwa mengurainya adalah dengan mengetahui fakta apa , dimana, siapa , kapan dan bagaimana
Bahwa Nawisan cs di ketahui tahun 1850 dan atau 1870 di lokasi yang hampir sama ( saat ini di sebut PMI Dago , terminal dago , kantor pos dan kampung cirapuhan bagian barat )
Bahwa Nawisan cs menduduki objek ketika pembangunan rel kereta api
Bahwa Simongan diduga di bantu dan atau memanfaatkan KNIL dan atau disebut Penjajah
Bahwa sebagai referensi kapan Simongan cs menduduki adalah mempelajari kapan Knil Masuk ke Cimahi ( sekitar tahun 1900 ) dan atau Ke Bandung untuk membangun Gua Belanda ( sekitar tahun 1911 ) dan atau pembangunan PLTU ( sekitar tahun 1923 )
Bahwa Dari uraian di Atas Nawisan cs lebih prioritas mendapatkan Hak Pertanahan
Bahwa Hak pertanahan di berikan pada nilai waris dan disesuaikan dengan adanya Hak Kesepakatan
Bahwa hak Eiegendome Verponding di berikan pada pihak dalam keadaaan damai tanpa ada nya kekerasan dan atau paksaan
Bahwa Dari uraian di Atas Nawisan cs lebih prioritas mendapatkan Hak Pertanahan karena diduga simongan cs memanfaatkan KNIL untuk mendapatkan hak pertanahan
Bahwa ketika simongan cs menduduki area yang dimaksud maka nawisan cs berada di kampung cirapuhan di buktikan adanya makam dan anak turunannya sehingga EV 3742 dan 6467 tidak sah
Bahwa dalam waktu bersamaan pihak pribumi cs lainnya berada di gg sawargi sehingga selanjutnya eigendoem verponding 3740 dan 3741 buktuh pemeriksaan tambahan .
Bahwa Hak pertanahan di berikan pada nilai waris dan disesuaikan dengan adanya Hak Kesepakatan dan atau Hak Perjuangan
Bahwa Hak Pertanahan di prioritaskan pada Nawisan cs karena mendukung Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa adanya Tentara Keamanan Rakyat adalah menjaga kedaulatan dan atau mengusir para penjajah yang merugikan masyarkat pribumi Nusantara
Bahwa selanjutnya Tentara Keamanan Rakyat yang kemudian Di bawah naungan Negara Republik Indonesia punya tanggung jawab menjaga hak Rakyat dan atau Pribumi Nusantara bukan ikut serta mengikuti langkah Penjajah dan atau kolonial untuk merebut tanah
Bahwa dan selanjutnya masyarakat dan aparatur dan atau Pemerintahan Republik Indonesia mengalami masa tidak jelas terkait hak pertanahan
Bahwa sehingga sebagian mengakui 4 buah Hak Eiegendome adalah milik Pemerintah
Bahwa sebagian nya bingung dan atau tak memahami riwayat sehingga ada kelemahan dalam membuat aturan apa hak dan kewajiban dan atau menentukan prioritas
Bahwa mengurainya kasus diatas harus juga mempertimbangkan riwayat diatas sebelumnya
Bahwa Selanjutnya Ny Nini Karim alias Yayasan Ema menyerahkan 4 buah Eigendome Verponding ( seluas 69 .000 meter ) pada pemkot Bandung tahun 1973 kemudian di serah kan kembali oleh Pemkot Bandung pada Yayasan Ema seluas sekitar 9000 mter
Bahwa secara bersamaan dan atau sebelum dan atau dengan sesudahnya masyarakat adat ( keturunan Nawisan cs ) tak ada kesepakatan dengan Yayasan ema sehingga sebelum dan sesudah nya sudah dan atau melanjutkan bertani , bertempat tinggal dan atau membuat makam dan atau lainnya .
Bahwa sebelum dan atau selanjutnya ada kesepakatan dan atau keadaan lainnya
Bahwa sekitar tahun 1960 an , yang dimaksud dipekerjaan seorang bernama Ahya yang merupakan bapak Asep Makmun dan atau ahya adalah mertua Didi Koswara
Bahwa sekitar tahun 1970 an , yang dimaksud dijadikan nya bekas galian pasir menjadi TPA ( 3742 ) dan Terminal Dago ( 3741 )
Bahwa sekitar tahun 1970 an , yang dimaksud lainnya adalah hunian dan makam ( 3742 dan 6467 ) dan atau perkebunan dan atau fasilitas lainya ( 3742 , 6467 kampung cirapuhan rw 01 dan 3740 juga 3741 di rw 02 )
Bahwa sekitar tahun 1980 an , yang dimaksud lainnya adalah pasar inpres yang didalamnya ada kantor pos ( 3740 ) dan atau hunian di rw 02 yang kemudian disebut dago elos 3741 ( karena ada pasar inpres ) dan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya ada lapangan bola , masjid , makam dan hunian ( 3742 dan 6467 )
Bahwa sekitar tahun 1980 an hingga selanjutnya , ada pihak pihak yang bergabung dengan menyalah gunakan surat Bpn tahun 1983 , bahwa selanjutnya membuat shm 80 meter , 270 m , 868 , wakaf masjid dan mensertifikasi makam dan lainnya dan juga adanya Pbb 15.000 meter dan lainnya
Bahwa sekitar tahun 1980 an hingga selanjutnya , ada pihak pihak yang membuat kesepakatan secara sukarela dan ada juga pihak pihak yang melakukan manipulasi terhadap masyarakat adat Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau masyarakat adat rw 02 ( atau dago Elos yang merupakan bagian dari rw 02 ) dengan didukung pihak oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum Aparatur dan Oligarki dengan cara Suap , wakaf di satu sisi disisi lainnya adanya penghalang halangan hak dan intimidasi .
Bahwa Legal Standing juga harus mengacuh pada riwayat sebelumnya dan atau juga kondisi Non Legal Standing juga harus dipertimbangkan kondisi apa yang menjadi latar belakanginya
Bahwa Selanjutnya diduga Modus Saling Gugat yang di kondisikan seolah gugatan
Bahwa salah satu yang dimaksud keturunan masyarakat adat Cirapuhan adalah Lukman mengingat Lukman adalah anak dari Euis Omah , Euis Omah adalah anak Rokayah , Rokayah anak dari Tama , tama anak dari Okoh , Okoh anak dari Nawisan
Bahwa Selanjut nya Muhammad Basuki Yaman adalah pihak yang punya hak mempelajari riwayat dan atau menjelaskan dan atau melaporkan dan atau mengadukan dan atau membuat kesepakatan didukung oleh beberapa kondisi diantara nya ada petisi yang ditanda tangani 190 an warga Negara pada tahun 2010 hingga tahun 2012 dan dukungan surat surat lainnya dan atau kondisi lainnya
Bahwa keterangan beberapa pihak dalam kelompok tergugat dan juga penggugat diduga kuat dalam kolusi dengan modus Saling gugat
Bahwan dan atau juga bahkan keterangan pihak tergugat dengan keterangan tergugat sepihak dan atau antar sesama pihak nya sendiri tidak sinkron dan atau sesama keterangan pihak tergugat dengan keterangan masyarakat adat baik itu dari kampung cirapuhan maupun dari masyarakat adat dago elos tidak sinkron
Bahwa dan atau adanya pengalihan pengalihan suatu keterangan untuk maksud tertentu . misalnya objek sengketa berada Dago Elos rw 02 Kampung Cirapuhan rw 01 di arahkan ke Dago elos dan atau rw 02 ( periksa putusan pengadilan Negeri Bab Duduk perkara dan juga Putusan Pengadilan Tinggi hal 41 )
Bahwa misalnya lainnya lagi pengalihan substansi adalah adanya riwayat tanah dan atau riwayat masyarakat adat kampung Cirapuhan dan atau di Dago elos di arahkan pada Didi Koswara dan atau Asep Makmun Dan atau di alihkan kepada Bu Raminten
Bahwa misalnya lainnya lagi pengalihan pembela dan atau pengurus dan atau koordinator pertanahan warga kampung cirapuhan kampung Dago elos Elos di alihkan ke Asep Makmun . Bahwa sebagian warga kampung cirapuhan dan atau warga Dago elos tidak spenuhnya memberikan kuasa pada Asep makmun cs
Bahwa Menurut Asep Makmun bahwa Didi Koswara punya kesepakatan dengan Yayasan ema
Bahwa Versi Masyarakat Didi Koswara adalah menantu Ahya , bahwa ahya yang juga bapaknya asep makmun
Bahwa Versi Masyarakat bahwa ahya di ajak kerja oleh tomi sebagai anemer dan atau tukang gali pasir
Bahwa Ahya di beri izin sementara tinggal di tanah nya Tomi
Bahwa versi masyarakat keluarga ahya dan atau didi koswara tidak diakui punya tanah
Bahwa versi masyarakat shm 80 meter an Didi Koswara adalah pengakuan sepihak yang di dukung oleh oknum dan atau oelah jaringan yang kemudian Didi Koswara di beri peran seolah Tuan Tanah Masyarakat adat
Bahwa versi Masyarakat shm 80 meter adalah sebagian besar punya keluarga tomi dan atau ahli warisnya sejak ada kesepakatan dalam ajb Tomi dengan M wikarta tahun 1956 . catatan lainya adalah sebelah barat nya adalah jalan umum
Bahwa atas hal itu ahli waris tomi ( euis Omah ) dan keluarga nya mengadu pada ketua rt 07 rw 01 bahwa keluarga nya tak punya jalan sehingga harus menjual tanah untuk membeli tanah di samping nya untuk jalan motor keluarga nya
Bahwa shm 270 meter an Didi koswara shm 868 meter an Ismail tanjung dijual ke Iwan Surjadi ( diketahui sebagai Komisaris Pt Batununggal ) dan juga wakaf tanah untuk masjid dan sebagai petunjuk batas Asep makmun
Bahwa pada sekitar april 2012 di masjid al hikmah yang dihadiri banyak pihak termasuk Lurah Dago , sahuri Binmas polsek Coblong , dan juga apud Sukendar , Asep makmun menyatakan Didi Koswara diberi tanah oleh tentara bernama Pak Bagyo ( Muhammad B Yaman menyatakan pak Bagio bukan tentara )
Bahwa versi masyarakat mereka merasa dimanipulasi dan atau di intimidasi dan atau semacam di halang halangi hak nya sejak sekitar tahun 1980 an
Bahwa terjadi Gugatan muller cs tahun 2016 terhadap Didi koswara dan atau Dago Elos melawan muller
Bahwa versi lainnya bahwa diduga kuat substansinya tak ada gugatan yang ada Kolusi dengan Mudus Saling Gugat yang mana sejak lama di kondisikan Pihak penggugat dan pihak utama tergugat dan lain lainnya .
Komentar
Posting Komentar