memahami sengketa tanah Dago
https://kasusdagoelos313.blogspot.com/2025/07/memahami-kasus-tanah-dago.html
cara memahami sengketa tanah Dago , Berikut ini poin kasus nya konflik agraria Dago
cara memahami sengketa tanah Dago , Berikut ini poin kasus nya konflik agraria Dago
1 pertama jangan dulu diselesaikan ! pahami dulu kasusnya . pahami dulu apa , siapa , kapan , bagaimana , dimana ,
2. kasus shm 80 meter an Didi koswara
3 kasus shm 270 meter an Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi
4 kasus shm 868 meter an Ismail Tanjung / didi koswara / asep makmun/ iwan surjadi
5 kasus wakaf masjid
6 a kasus pbb 15.000 meter
b. dan atau merubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos
c merubah lapangan bola menjadi tempat sampah tahun 2008 / 2011/2012
c. diduga adanya suap menyuap dan atau sebagainya misalnya wakaf dan atau hibah . sehingga paham kaitannya dengan poin 2 hingga poin 6 dan poin 8 dan atau hingga poin 9
7 . kasus makam warga ( pangajuan sahidin cs )
baru lah kita masuk ke kasus yang sama dengan yang ada , yang viral dengan dago melawan muller bersaudara
8 penghalang halangan hak dan atau intimidasi dan atau penipuan data tanah dan lainnya .
9 kasus gugatan muller melawan dago Elos
Versi kami bukan gugatan muller namun kolusi mafia tanah dan atau modus saling gugat .
kasus poin 9 ini terkait dengan kasus kasus sebelumnya . sehingga menurut kami bukan gugatan muller tapi kolusi mafia tanah modus saling gugat .
Sehingga bila ada pihak menyelesaikan kasus gugatan muller maka tak bisa jmenyelesaikan kasus lainnya dengan kata lainnya hanyalah memberi kekuatan pihak jaringan mafia tanah yang berpotensi merugikan warga dan negara .
Jadi kasus poin 9 versi kami bukan gugatan tapi modus saling gugat . Dan memang harus juga jadi catatan bahwa ada pihak warga tergugat yang berjuang sementara itu ada ada pihak tergugat yang berkolusi sehingga melakukan pengkondisian gugatan yang dilakukan jauh sebelum adanya gugatan .
Sehingga paham esensi narasi kaitan dengan masalah dan atau kasus yang ada dan atau modus modusnya :
area ini tidak sengketa namun disengketakan area ini tidak berperkara namun di perkara kan
adanya narasi sepihak terhadap suatu pepatah misalnya adab diatas Ilmu dan atau akhlaq diatas ilmu namun perlu juga di pahami adanya pertanyaan apakah bergabung dan atau mendukung suatu jaringan mafia tanah dan atau penipuan data tanah dan atau penipuan riwayat warga adalah mendukung adab yang baik atau akhlaq yang baik
adanya narasi sepihak jangan iri dan dengki namun perlu juga di pahami adanya pertanyaan apakah keserakahan dan atau penyuapan dan atau semacam nya bisa di toleransi dan sejauh mana bisa ditoleransi dalam hukum dan ataupun dalam norma masyarakat
paham kasus inkrah ( punya ketetapan hukum ) dilakukan eksekusi atau non executable dan atau batal demi hukum
Pihak dan atau para pihak
1 . Warga Negara Indonesia
2. Keluarga Didi Koswara dan atau Keluarga Asep Makmun melawan warga dan keluarga ahli Waris Tomi Rokayah
3 . Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga dan Muhammad Basuki Yaman
4. Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga dan atau Muhammad Basuki Yaman
5. Didi Koswara / Ismail Tanjung / asep makmun/ iwan surjadi / Apud Sukendar cs melawan Warga / dkm masjid dan atau Muhammad Basuki Yaman
6 . Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Muhammad Basuki Yaman
7 Sahidin cs dan atau Rondo cs melawan makam Warga dan atau warga
8 .Oknum warga , oknum aparatur Negara dan atau oknum lainnya dan atau juga terkait dengan adanya dugaan kepentingan Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Negara dan atau Muhammad Basuki Yaman
9 .Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung dan atau asep makmun dan atau iwan surjadi dan atau Apud Sukendar dan atau Deddy Mochamad saad dan atau Sarif Hidayat dan atau Bu Raminten dan atau Muller cs melawan Warga dan atau Negara dan atau Muhammad Basuki Yaman
Alas Hak dan atau aturan dan atau lainnya
1. norma masyarakat dan atau Undang Undang dan atau Aturan dan atau Kebijaksanaan Pemerintah
2 Versi nya Waris , kesepakatan , Oknum Aparatur , oknum Warga , Oknum Tomas dan atau lain lainnya melawan adanya dugaan pihak tertera di shm diberi peran seolah masyarakat adat yang mana kemudian akan diberi peran tergugat pada kasus poin poin lainnya , adanya dugaan di bantu oleh suatu jaringan , adanya alas hak dan batas yang tak jelas , adanya dugaan gangguan fasilitas umum ( jalan ) , norma warga , kesaksian warga hal keluarga riwayat warga , copy dari copy ajb tomi dengan M wikarta 1956 , Petisi warga .
3 Versi nya Waris , kesepakatan dengan Pak Bagyo bahwa pak bagyo memberikan tanah kepada Didi Koswara disampaikan penunjuk batas asep makmun sekitar april 2012 , Oknum Aparatur , oknum Warga , Oknum Tomas dan atau lain lainnya melawan adanya dugaan pihak tertera di shm diberi peran seolah masyarakat adat yang mana kemudian akan diberi peran tergugat pada kasus poin poin lainnya , adanya dugaan di bantu oleh suatu jaringan , adanya alas hak dan batas yang tak jelas , adanya dugaan gangguan fasilitas umum ( jalan ) , diduga pihak yang tertera pada shm 270 m tak pernah ada kesepakatan dengan pak bagyo , norma warga , kesaksian warga hal keluarga riwayat warga , copy dari copy ajb tomi dengan M wikarta 1956 , sertifikat warga lainnya , tanah garapan dan atau tanah ulayat dan atau tanah yang pinjam dari pak bagyo dari pak bagyo ke pak karto dari pak karto ke pak slamet dari pak salmet ke Muhammad Basuki Yaman untuk di jelaskan dan atau dilakorkan dan atau di ambil kesepakatannya , adanya dugaan pihak tertera di shm tak sesuai juga dengan kesaksian keluarga nya yang bernama Pak anda alias suanda alias Pak ada ( yang mana ini sesuai dengan kesaksian pak slamet dan warga , Bahwa daripak bagiyo dipinjamkan pak karto lalu dari pak karto untuk kepentingan masjid dan fasilitas umum lainnya dan atau sebagiannya di pinjam oleh misnan alias minan dan atau okim ( yang mana kemudian oleh ahya ( ahya adalah bapak nya asep makmun ) di operkan ke pak ada yang mana seharusnya untuk dipinjamkan ke fasilitas umum .Dan Selain itu di jual ke Iwan Surjadi - catatan bahwa dalam pihak tersebut sudah ada 2 kali atau lebih dari 2 kali pengoperan ) , Petisi warga .
4. Versi nya Waris , kesepakatan dengan Pak Bagyo bahwa pak bagyo memberikan tanah kepada Didi Koswara disampaikan penunjuk batas asep makmun sekitar april 2012 ( Asep Makmun tak menjelaskan kaitannya Didi koswara dengan Ismail Tanjung ) , Oknum Aparatur , oknum Warga , Oknum Tomas dan atau lain lainnya melawan adanya dugaan pihak tertera di shm diberi peran seolah masyarakat adat yang mana kemudian akan diberi peran tergugat pada kasus poin poin lainnya , adanya dugaan di bantu oleh suatu jaringan , adanya alas hak dan batas yang tak jelas , adanya dugaan gangguan fasilitas umum ( jalan ) , diduga pihak yang tertera pada shm 868 m tak pernah ada kesepakatan dengan pak bagyo , Bahwa Ismail tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos ada dugaan ikut terlibat berencana mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya menjadi Dago Elos rw 02 , norma warga , kesaksian warga hal keluarga riwayat warga , copy dari copy ajb tomi dengan M wikarta 1956 - terkait dengan waktu , sertifikat warga lainnya , tanah garapan dan atau tanah ulayat dan atau tanah yang pinjam dari pak bagyo dari pak bagyo ke pak karto dari pak karto ke pak slamet dari pak salmet ke Muhammad Basuki Yaman untuk di jelaskan dan atau dilakorkan dan atau di ambil kesepakatannya , adanya dugaan pihak tertera di shm tak sesuai juga dengan kesaksian keluarga Asep Makmun dan atau keluarga Didi Koswara yang bernama Pak anda alias suanda alias Pak ada ( yang mana ini sesuai dengan kesaksian pak slamet dan warga , Bahwa dar ipak bagiyo dipinjamkan pak karto lalu dari pak karto untuk kepentingan masjid dan fasilitas umum lainnya dan atau sebagiannya di pinjam oleh misnan alias minan dan atau okim ( yang mana kemudian oleh ahya ( ahya adalah bapak nya asep makmun ) di operkan ke pak ada yang mana seharusnya untuk dipinjamkan ke fasilitas umum .Dan Selain itu di jual ke Iwan Surjadi , adanya dugaan kuat iwan surjadi yang di ketahui komisaris Pt Batu nunggal Indah ikut terlibat mendanai rencana mengubah kampung Cirapuhan Jadi Dago Elos dan juga aksi lainnya dan atau misalnya penadah tanah yang fisiknya dikuasai pihak lainnya - catatan bahwa dalam pihak tersebut sudah ada 1 kali atau lebih dari 1 kali pengoperan ) , Petisi warga .
5 Versi nya Waris , kesepakatan dengan Pak Bagyo bahwa pak bagyo memberikan tanah kepada Didi Koswara disampaikan penunjuk batas asep makmun sekitar april 2012 , Asep Makmun tak menjelaskan kaitannya Didi koswara dengan Masjid malah mendorong Pak lurah dan atau pihak lainnya untuk menjadikannya wakaf - adapun bila mana wakaf harus juga dipahami kesepakatan dari pihak pak bagiyo adalah pinjam dan bila mana wakaf juga harus di pahami atas nama siapa yang sebaiknya yang memberikan wakaf , Oknum Aparatur , oknum Warga , Oknum Tomas dan atau lain lainnya melawan adanya dugaan pihak tertera di shm diberi peran sebagai bentuk aksi sosial keaagamaan yang mana kemudian akan diberi memberi dukungan pada kasus poin poin lainnya , adanya dugaan di bantu oleh suatu jaringan , adanya alas hak dan batas yang tak jelas , adanya dugaan gangguan fasilitas umum ( jalan ) , diduga pihak yang tertera pada wakaf masjid tak pernah ada kesepakatan dengan pak bagyo , Bahwa unus sebagai DKM masjid mengaku tak pernah menyatakan adanya pihak pihak lainnya selain pihak yang mendukung hak tanah pak bagiyo yaotu pak karto dan selanjutnya . Namun ada peran Diki Sulaemen Spd dan atau adanya Yayasan Baitul Hikmah dan atau semacamnya dan atau adanya nama kampung Tarbiyah , dan adanya surat dari Diki Sulaeman kepada Pt Batu Nunggal Indah dan juga terkait dengan poin lainnya misalnya adanya dugaan perbedaan peta riwayat tanah Diki Sulaeman berbeda dengan peta SHM atas nama Johan yang mana menunjukan tanah Diki Sulaeman peta dan datau riwayat admintrasinya identik dengan riwayat tanah bagian bawah ( Pak Minan ) bukan bagian atasnya , Bahwa ada pengalian suati objek rumah ( hasan ) yang mana salah satu contoh objek di kampung Cirapuhan yang di ubah jadi Dago Elos , norma warga , kesaksian warga hal keluarga riwayat warga , copy dari copy ajb tomi dengan M wikarta 1956 - terkait dengan waktu , sertifikat warga lainnya , tanah garapan dan atau tanah ulayat dan atau tanah yang pinjam dari pak bagyo dari pak bagyo ke pak karto dari pak karto ke pak slamet dari pak salmet ke Muhammad Basuki Yaman untuk di jelaskan dan atau dilakorkan dan atau di ambil kesepakatannya , adanya dugaan pihak tertera di shm tak sesuai juga dengan kesaksian keluarga Asep Makmun dan atau keluarga Didi Koswara yang bernama Pak anda alias suanda alias Pak ada ( yang mana ini sesuai dengan kesaksian pak slamet dan warga , Bahwa dar ipak bagiyo dipinjamkan pak karto lalu dari pak karto untuk kepentingan masjid dan fasilitas umum lainnya dan atau sebagiannya di pinjam oleh misnan alias minan dan atau okim ( yang mana kemudian oleh ahya ( ahya adalah bapak nya asep makmun ) di operkan ke pak ada yang mana seharusnya untuk dipinjamkan ke fasilitas umum .Dan Selain itu di jual ke Iwan Surjadi , adanya dugaan kuat iwan surjadi yang di ketahui komisaris Pt Batu nunggal Indah ikut terlibat mendanai rencana mengubah kampung Cirapuhan Jadi Dago Elos dan juga aksi lainnya dan atau misalnya penadah tanah yang fisiknya dikuasai pihak lainnya - catatan bahwa dalam pihak tersebut sudah ada 1 kali atau lebih dari 1 kali pengoperan ) , Petisi warga .
6 . Catatan terjadi kerancuan pada Penjelasan Pembela Isidentil , Asep Makmun dan atau dengan Didi Koswara cs . Bahwa dalam bab alat bukti Putusan Pengadilan dan atau pernyataan dalam sidang ( video sekitar 13 menit ) bahwa objek 15.000 tahun 1996 , Sementara itu Tahun 1997 objek asep makmun 280 meter ( periksa berkas rw 02 Dago Elos ) . Dan pada tahun 1999 Objek Asep Makmun mengalami Peningkatan menjadi 1.500 meter . Dan Selain itu pada tahun 1999 objek Didi Koswara adalah 14.000 terbagi 8 pihak . Dan juga bahwa keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun telah ada bagian tanah garapan . Dan juga selain itu pada tahun sebelumnya dan atau disepakati dalam kesepakatan tahun 1999 bahwa adanya fasilitas umum berupa lapangan bola pada area yang identik dengan klaim EV 3742 dan atau berada di tanah garapan di Kampung Cirapuhan dan atau tanah adat dan atau tanah ulayat masyarakat adat yang diklaim sepihak oelh beberapa pihak termasuk dengan dijadikan EV 3742 dan atau 6467 .
Bahwa selain itu terjadi pengoperan tanah garapan Didi Koswara pada beberapa pihak misalnya Guhlam bahri dan atau lainnya . Dan Atau juga pengoperan Asep Makmun kepada Budi . Dan atau Selain adanya penerbitan laporan Pbb Tahun 2002 an Didi Koswara yang mana objek nya dinyataj di Dago Elos namun lebih identik pada lokasi di kampung Cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos . Bahwa selain itu adanya pihak pihak di eks pasar inpress dan sekitarnya yang mana ada catatan bangunan liar di pasar inpress .
Bahwa dan Selain itu ada nya intimidasi dan atau penghalang halangan hak warga lainnya bila mana tak mengacuh sumber riwayat nya dari riwayat Asep Makmun dan atau Didi Koswara cs . Dan Bahwa yang kemudian berkorelasi dengan kasus kesepakatan Asep Makmun cs dengan Bu Raminten yang dinyatakan semua pihak di pihak dan atau para pihak tergugat adalah penggarap di Eigendome verponding Bu Raminten .
Bahwa ada kerancuan selainnya adalah adanya kesepakatan Didi Koswara dengan Yayasan Ema Alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau 1968 . Yang mana juga bertentangan dengan versi pemerintah kota Bandung . Dan juga bertentangan juga versi warga masyarakat kampung Cirapuhan misalnya keturunan Keluarga Besar Nawisan dan atau lainnya dan juga masyarakat adat rw 02 ( yang identik dan atau di viral kan dengan nama Dago Elos ) misalnya Ente bin Emen terkait riwayat keluarga Didi Koswara dan atau Riwayat keluarga Asep Makmun . Dan Atau terkait adanya Yayasan Ema alias Ny Nini Karim .
Bahwa selain itu diketahui ketika itu bahwa PBB 15.000 meter an Didi Koswara hanya pernah di bayar sekali yaitu tahun 2010 . Dan juga menurut petugas PBB kota Bandung bahwa sudah beralih kepada Deddy Mochamad saad sekitar tahun 2016 . Yang mana waktu itu hampir bertepatan bahwa pihak keluarga tergugat Didi koswara dan atau Asep Makmun membutuhkan dana sekitar 40 juta hingga 200 juta lebih untuk menebus lelang objek shm 80 m yang sebelumnya digadaikan , Yang mana waktu itu hampir bertepatan adanya berita bahwa Jo Budi dan atau Pt Dago Inti graha menyerahkan uang 300 juta kepada Muller cs . Yang mana waktu itu hampir bertepatan dan atau terkait adanya pernyataan pihak penggugat menguasai sebagian objek dengan luas 220 meter . Dan atau bahwa objek 220 meter hampir identik dengan objek Muller cs dari Budi , sementara itu Budi dari Asep Makmun , sementara itu pada berkas 1999 asep makmun garapannya meningkat menjadi 1.500 meter Namun sementara itu ada catatan lapangan Bola dan atau adanya catatan bangunan liar di eks Pasar Inpress .
Bahwa keterangan tersebut adalah korelasi dan atau adanya dugaan kuat akan adanya kaitannya dengan beberapa aktivitas dan atau Kolusi Modus Saling gugat . Sehingga ini juga menjelaskan beberapa korelasi dengan poin 1 hingga poin 9 .
Catatan pada poin 3 , 4 dan 5 Luas total versi nya sekitar lebih dari 1200 meter melawan Versi warga bahwa tanah pak bagiyo luas sekitar 400 meter hingga 700 meter ( luas kotor atau luas total keseluruhan )
7 Alas hak versi Sahidin cs adalah keberadaan Udeb Versi Warga Udeb memang di ketahui warga salah satu keluarga masyarakat adat , Udeb menikah dengan Anang yang juga merupakan anak turunan Nawisan namun tanah nya sebagian nya sudah di jual ke Bidan Iyet selain itu tanah sisanya di wariskan pada anak nya yang biasa di panggil ayib . Dan Batas tanah pengajuan melebihi sehingga tanah makam keambil dan atau sehingga makam tak ada jalan . Catatan lainnya beberapa pihak yang menguasai nya saat ini adalah pihak pihak yang diduga spekulan tanah . Sehinnga butuh pemeriksaan khusus lagi baik tentang tanah Makam yang di sertifikatkan maupun tanah lainnya tersebut .
8 penghalang halangan hak dan atau intimidasi dan atau penipuan data tanah dan lainnya terjadi dengan adanya yang di duga kuat jaringan mafia tanah yang menyalah gunakan surat Bpn Tahun 1983 melawan riyawat warga dan atau masyarakat terkait dengan nya adanya kesaksian dan atau berupa berita acara dan atau semacam petisi .
9 . Bermotif menguasai lahan yang lagi dan atau lahan yang lebih luas maka Jaringan mafia tanah membuat berbagai macam surat surat yang mana di duga kuat substansi nya tak sesuai dengan kenyataan . Sehingga banyak legal standing dan atau keadaan tak sesuai dengan subtansinya . Harusan gugatan adalah memperjuangkan Hak namun gugatan tahun 2016 diduga kuat adalah Kolusi antara penggugat dengan Oknum Tergugat .
Periksa baik baik duduk perkara , bab alat bukti para pihak dan motif lainnya . Bu Raminten bersiap lebih dulu sebelum adanya gugatan muller , Bahwa Bu Raminten bersama tergugata ada motif Melagalkan Hak Barat Eigendome verponding ( cek putusan pengadilan Negeri Hal 81 ) adanya nama syarif Hidayat dan lain lainnya .
Wakaf dan Substansi nya , Dago Melawan dan Substansinya
Wakaf dan Substansi nya . Banyak warga , tokoh masyarakat dan tokoh agama yang jujur menolak adanya Wakaf masjid Al hikmah . Sebaliknya Banyak Oknum warga , oknum Tomas Dan Oknum Toga menyetujui adanya wakaf masjid Al Hikmah . Untuk memahami kita Harus mengetahui riwayat .
Bahwa Tanah area masjid dan sekitar sekitarnya punya riwayat pinjam dari Pak Bagiyo ( dengan luas 400 meter hingga 700 meter ) dan juga sebagianya adalah tanah masyarkat adat lainnya dan atau tanah garapan masyarakat lainnya ( seluas sekitar 600 meter hingga 800 meter ) . Bahwa substansi nya bukan lah wakaf namun diduga kuat penyuapan dengan memberikan tanah wakaf masjid ( luas sekitar 100 meter atau lebih ) yang bermotif mendukung penyerobotan lahan dengan ditandai shm 270 meter dan 868 meter .
Bahwa 270 meter an Didi Koswara dijual ke Iwan Surjadi . Berkorelasi dengan shm 80 meter dan selanjutnya Didi Koswara seolah di beri peran sebagai seolah masyarakat adat ( periksa eksepsi dan atau pembelaan pihak tergugat dalam menghadapi muller cs ) . yang juga di beri atas nama Didi Koswara laporan pembayaran PBB seluas 15.000 meter sejak tahun 2002 . Yang mana dalam berkas bab alat bukti Putusan PN Bandung disebutkan tahun 1996 . Namun Menurut petugas PBB kota Bandung sekitar tahun 2016 sudah berganti nama menjadi Deddy Mochamad Saad .
Bahwa Pihak oknum tergugat subtansi nya bukan memperjuangkan hak tanah karena juga diduga berkomplot dalam penyerobotan lahan lagi ( bagi yang sudah pernah ) dan atau penyerobotan lahan dan atau penipuan data tanah lainnya. Sehingga adanya Objek atas nama Didi Koswara dan atau atas nama Deddy Mochamad Saad menjadi Potensi Kolusi Pihak Penggugat dan Oknum Tergugat dengan adanya antisipasi bila pihak tergugat menang maka objek tersebut lah yang di jadikan objek berbagi .
Bahwa Sebelum adanya gugatan pengkondisian sudah terjadi dan terus berlangsung terkait adanya shm 80 m , shm 270 m , shm 868 m , wakaf masjid Al Hikmah dan adanya Pbb 15,000 meter . Dan juga Pbb dan atau surat tanah lainnya yang mana Pihak Jaringan Mafia Tanah dan atau Simpatisannya . Sementara itu beberapa warga lainnya di manipulasi dan atau di intimidasi dan atau di halang halangi haknya . Sehingga terkait dengan shm 868 meter an Ismail Tanjung yang mana pernah menjabat sebagai ketua rw 02 Dago Elos . Maka sekitar 2 hektar Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01dan sekitarnya di ubah jadi Dago Elos rw 02 .
( Periksa Pokok Perkara Gugatan muller cs bahwa objek Lokasi berada di Dago Elos pada kenyataannya bukan hanya di Dago Elos namun ( bahkan ) objek terluasnya berada di Kampung Cirapuhan . Sementara itu Dalam Putusan Pengadilan Tinggi hal 41 . pihak tergugat memohon kepada Hakim supaya memerintahkan membuat sertifikat warga rw 02 ) . Sehingga tampak adanya motif penggelapan dan atau semacam pengalihan . Bahwa objek berada di Dago Elos rw dan Kampung Cirapuhan di alihkan ( atau di pusatkan ) ke Dago Elos . Dan Atau berada Di Rw 01 dan Rw 02 di alihkan ( atau di pusatkan ) ke Rw 02 .
( perlu di pahami Dago elos adalah bagian rw 02 sedangkan Cirapuhan bagian dari rw 01 ) , Sehingga Motif pengalihan Cirapuhan menjadi ke Dago Elos dan atau Rw 01 menjadi ke Rw 02 adalah memasukan pihak dan atau alas hak yang keabsahannya diragukan ( misalnya adanya Deddy Mochammad Saad , Bu Raminten dan simpatisan lainnya pihak Tergugat ) . Bahwa dalam pada itu sebenarnya ada yang lebih identik dengan fakta yang ada yaitu adanya masyarkat adat dan atau kelompok nya dan atau dengan adanya fasilitas umum lapangan bola dan lainnya .
Bahwa adanya laporan tahun awal pembayaran Pbb pada tahun 2002 dan atau yang bersumber dan atau dengan bantuan pihaknya diduga adalah Kolusi dan atau Komplotan dan penipuan data tanah dan atau ada penyuapan . Diduga adanya wakaf Masjid Al Hikmah dan atau wakaf lainnya dan atau mendukung adanya manipulasi lainnya esensinya adalah Penyuapan dan atau Penipuan Data Tanah dan atau penipuan Riwayat ,
Wakaf dan Substansi nya , Dago Melawan dan Substansinya . Sehingga wakaf subtansi nya bukan lah wakaf dalam kebaikan . Dago Melawan Muller cs substansinya adalah kolusi Modus Saling Gugat dengan memanfaatkan pihak pihak lainnya .
Pada Inti nya motif jaringan ini berusaha mendapatkan lahan yang luas ( sekitar 6 hektar dan atau kebih mengingat dampaknya pada sekitar 10 hektar lainnya ) - untuk memudahkan kita bagi 3 wilayah yaitu selatan ( dago Elos ) tengah ( kampung cirapuhan dan atau kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi Dago Elos ) dan utara ( kampung Cirapuhan ) . Sementara itu jaringan itu juga menyiapkan alternatif target sehingga mereka akan berpotensi merugikan pihak lain nya karena dengan manipulasi mendapatkan tanah tambahan yaitu di wilayah tengah . Dan atau bahkan wilayah selatan dan tengah pun sebenarnya jaringan mafia tanah ini tak punya riwayat keluarga terkait pertanahan yang jelas dan atau kesepakatan yang sepihak yang mana bertentangan dengan masyarakat adat kampung Cirapuhan Maupun masyarakat adat kampung dago elos ( dulu nya hanya disebut rw 02 , nama dago ada penambahan elos sejak sekitar tahun 1980 )
Komentar
Posting Komentar