Korelasi dengan adanya Gugatan Muller
Bismillah Alhamdulillah Bersama ini kami jelaskan kerugian warga dan Negara dengan adanya Gugatan Muller yang mana esensi gugatan muller cs melawan Dago Elos , kami duga hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
1. Pihak Penggugat Muller Cs mengaku sebagai pihak yang menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Muller dan atau Simongan tahun 1899 dan atau 1900 an dan lainnya dengan nomor 3740 , 3741 , 3742
Bahwa kami mendapatkan dukungan warga masyarakat adat yang mana leluhur nya sejak sekitar 1850 dan atau 1870 dan atau sebelum nya sudah ada di area yang disengketakan ini
2 menurut kabar Pihak Muller mendapatkan dana sekitar 300 juta dari Jo Budi dan atau Pt Dago Inti Graha sehingga diduga kuat muller menguasai objek sekitar 220 meter dari Budi ( beda lagi dengan Jo Budi )
Bahwa pihak kami merasa dirugikan dengan dengan adanya hal tersebut . Yang mana diduga kuat digunakan kolusi sehingga berbagi dengan oknum tergugat untuk menebus shm 80 meter di kampung Cirapuhan an Didi Koswara . Dan atau Diduga kuat dengan Dana itu Pihak Penggugat mendapatkan data calon tergugat .Dan atau dengan dana tersebut diduga kuat ada pihak yang mengoper surat Laporan PBB seluas 15.000 meter dari asep makmun cs dan atau Didi Koswara Cs ke Deddy Mochammad Saad .
Bahwa objek rumah Budi ( biasa disebut oleh warga Budi Harley karena biasa memprosuksi aksesoris harley ) adalah dari Asep Makmun ( tergugat 2 ) yang riwayat nya adalah eks pasar inpress dan atau eks lapangan Bola yang merupakan yang di gunakan warga sejak tahun 1989 .
3 Muller cs dan atau PT dago Inti Graha menguggat 336 pihak
Bahwa kami merasa dirugi kan karena pihak pihak yang digugat diduga kuat karena sebagian para tergugat adalah jaringan para penguggat . Yang mana para oknum tergugat itu diduga kuat sudah merencanakan sejak lama dengan menyalahgunakan Surat BPN tahun 1983 .
Sehingga diduga kuat berpotensi para Penggugat dan Oknum Tergugat berkolusi . Sehingga Oknum yang berpekara bisa mendapatkan untung dan untung dengan adanya kolusi .
Bahwa kami tak bisa mendukung Penggugat karena Diduga Kuat para tergugat menggunakan alas Hak Barat yang sudah tak berlaku versi leluhur nya . Dan kami Juga tidak mendukung Oknum Tergugat yang juga karena menggunakan alas Hak Barat Versi Bu Raaminten .
Bahwa Kami Tidak bisa mendukung pihak Penggugat karena melakukan klaim 6,3 Hektar yang berada Di dago Elos Padahal ada di Dago Elos rw 02 dan di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa Kami tidak bisa mendukung Oknum Tergugat karena telah melakukan kesepakatan dengan Bu raminten dengan klaim 6,9 Hektar yang berada Di dago Elos Padahal ada di Dago Elos rw 02 dan di Kampung Cirapuhan rw 01.
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung jawab merubah sekitar 2 hektar Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago Elos rw 02 salah satu tanda nya adanya Pbb 15.000 meter dan atau laporan pbb tahun awal pembayaran 2002 hingga laporan awal tahun pembayaran suatu waktu .
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung jawab merubah lapangan Bola menjadi tempat Sampah sekitar tahun 2011 hingga sekarang yang sebelum nya sekitar tahun 2008 menimbun lapang bola dengan galian pondasi Hotel Wirton Dago
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung membuat Shm seluas 80 meter an Didi Ksowara yang mana merugikan ahli waris tomi dan rokayah sehingga tanah sebagiannya terambil dan atau tak bisa lewat motor . Dan atau banyak warga berpotensi terkena dampaknya karena juga menjadikan jalan warga masuk dalam peta 80 meter . Bahwa Oknum tergugat diduga kuat di jadikan Boneka dan atau semacam nya dan atau di beri peran sebagai seolah masyarakat adat . Sehingga dijadikan pembelaan utama pihak tergugat .
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung membuat Shm seluas 270 meter an Didi Koswara dan atau an Iwan Surjadi dan atau lainnya yang mana merugikan banyak warga dan atau berpotensi terkena dampaknya karena juga menjadikan jalan warga masuk dalam peta 270 meter dan atau tanah yang dikuasai pihak lainya . Bahwa Oknum tergugat diduga kuat di jadikan Boneka dan atau semacam nya dan atau di beri peran sebagai seolah masyarakat adat . Sehingga dijadikan pembelaan utama pihak tergugat .
Bahwa menurut riwayat warga beberapa bagian tanah dari shm 270 merupakan bagian tanah pak bagio yang dipinjam kan pak karto kemudian di pinjam Minan dan atau Misnan dan atau anaknya bernama Okim dan atau kemudian oleh ahya di jual ke adik nya yang bernama ada alias suhanda . Kemudian ada alias suhanda di titipkan pada Didi Koswara . Kemudian oleh Didi Koswara cs ( asep makmun cs ) dijual ke Iwan Surjadi ( komisaris Pt Batununggal )
Bahwa menurut riwayat warga beberapa bagian tanah yang 270 meter merupakan bagian tanah fasilitas umum yang berasal dari tanah adat ahli waris keluarga Iwung pada bagian timurnya . Bahwa menurut riwayat warga beberapa bagian tanah merupakan bagian tanah garapan keluarga Jenal Euis Omah ( yang juga merupakan Keluarga Okoh Binti Nawisan ) yang kemudian di kuasai oleh Muhammad Basuki Yaman ( 60 meter ) dan Asep Marna alm ( 30 meter )
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung membuat Shm seluas 868 meter an Ismail dan atau an Iwan Surjadi dan atau lainnya yang mana merugikan banyak warga dan atau berpotensi terkena dampaknya karena juga menjadikan jalan warga masuk dalam peta 868 meter dan atau tanah yang dikuasai pihak lainya . Bahwa Ismail Tanjung diduga kuat di jadikan Boneka dan atau semacam nya dan atau di beri Suap dan atau semacamnya mengingat Ismail Tanjung sebagai Ketua rw 02 Dago Elos . Sehingga diduga kuat ikut serta meletakan dasar memanipulasi objek di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi dago elos rw 02 dan atau manipulasi perizinan .
Bahwa menurut riwayat warga beberapa bagian tanah yang 868 meter merupakan bagian tanah fasilitas umum yang berasal dari tanah adat ahli waris keluarga Iwung dan keluarga Eyong pada bagian timurnya . Bahwa menurut riwayat warga beberapa bagian tanah pada bagian barat nya ( batas barat tanah pak bagio ditandai dengan adanya pohon Alpukat dan lainnya yang ditanam pada tahun 2007 oleh ketua rt 07 rw 01 ketika itu Muhammad Basuki Yaman berdasarkan kesakasian warga yang mana sejajar dengan patok yang dipasang oleh para peneliti TPA dago tahun 1998 ) merupakan bagian tanah garapan keluarga Eyong dan atau masyarakat dan lainnya .
Bahwa ( Dan atau ) diduga kuat Oknum Tergugat bersama Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki dan atau oligarki dan atau spekulan dan simpatisannya yang bertanggung membuat wakaf masjid Al Hikmah an Ismail dan atau an Iwan Surjadi dan atau lainnya yang mana merugikan banyak warga dan atau berpotensi terkena dampaknya karena juga menjadikan jalan warga dan atau tanah yang dikuasai pihak lainya . Bahwa tanah Masjid Al Hikmah punya riwayat Bahwa Pak Karto pinjam dari Pak Bagyo ( tanah seluas 400 meter hingga 700 meter ) kemudian amanah di pegang oleh Pak Slamet bin Karto . Kemudian amanah di pegang oleh Muhammad Basuki Yaman . Bahwa selanjutnya di laporkan dan atau di adukan kepada pemerintah sebagaimana keadaan riwayatnya . Namun di duga beberapa oknum ber kolusi dengan Iwan surjadi Pt Batununggal Cs .Sehingga bila mana tanah di nyatakan wakaf maka pihak yang mewakafkan adalah keluarga Pak Bagyo karena tanah pak Bagiyo . yang jadi catatan lainnya adalah pak bagiyo tak ada menyatakan demikian tapi menyatakan meminjamkan tanah .
Bahwa fakat lainnya oknum oknum diduga kuat ingin mendapatkan harta dan atau tahta sehingga di akui sebagai wakaf dari Iwan surjadi cs / asep makmun cs / didi koswara cs / Ismail tanjung cs / apud sukendar cs dan oknum lainnya . Hal ini juga didukung dengan adanya dugaan kuat pihak pihak oknum itu mendapatkan demikian . yaitu oknum mendapatkan tanah di sekitar nya bahkan lebih luas di bandingkan tanah pak bagiyo yang di pinjam dan atau atau lainnya .
Bahwa selain itu juga didukung oleh dugaan kuat adanya kejanggalan bahwa setelah di buatkan ajb oleh melly nathaniel pada bukan mei 1992 ( ini pun tak sesuai dengan fakta yang ada ) maka setelahnya hingga tahun 2008 dan atau seterus nya nama yang tertulis masih tetap atas nama penjual bukan pembeli . Sehingga diduga kuat ini hanya lah modus suap dan atau sebagai hadiah buat oknum oknum warga yang dijadikan semacam boneka . Dan atau selain itu pihak iwan surjadi di duga kuat ikut serta mendukung dan atau menargetkan objek lainnya yaitu dalam kasus Gugatan muller cs ( yang menurut kami Modus Saling Gugat ) .
4 Gugatan Muller cs melawan Dago Elos
Bahwa hal tersebut menambah parah kasus manipulasi agraria dengan juga adanya Sahidin cs yang mengambil sebagian wilayah makam warga dan atau tak memberi akses jalan makam warga . Dan juga menambah dampak kerusakan ekologis dengan di aktif kan nya Tempat Sampah di eks Lapangan Bola . Sehingga didalam dan disekitar nya menduduki wilayah tersebut . Maka juga berdampak terjadi nya longsor di wilayah bagian tebing nya karena adanya reaksi sampah tersebut dan dampak simpatisan nya yang tak mempedulikan akses pembuangan air limbah . Yang mana sebagian nya ke arah tebing .
Komentar
Posting Komentar