Cara Mengungkap Fakta Kasus Tanah Dago
Cara Mengungkap Fakta Kasus Tanah Dago adalah dengan mengedepankan kejujuran menjawab teori Dasar Apa , Siapa , Dimana , Kapan dan Bagaimana .
Berikut beberapa contoh yang terjadi :
Contoh 1
A. Mentri Atr Bpn Agus Hari Murti menyatakan adanya 3,6 Triliun
B Muhammad Basuki Yaman menyatakan adanya 100 miliar hingga 1 Triliun atau atau akumalasi 3,6 Triliun tambah 100 M hingga 1 Triliun sehingga total 3,7 T hingga 4,6 T
Apa ?
A kasus Pt Dago Inti Graha ( muller cs ) melawan Dago ( Didi koswara cs )
B adanya Dugaan Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat dalam koflik agraria
Kapan
A sejak tahun 2016
B diduga kuat sejak 30 tahun 40 tahunan
Bagaimana ?
A Gugatan Muller cs melawan 336 tergugat
B Modus rekayasa Saling Gugat Muller dengan menggugat pihak yang sudah direncanakan
Dimana
A : eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dan atau Dago elos
B; Penggugat menggugat 3740 , 3741 di Dago Elos dan 3742 di Kampung Cirapuhan . Tergugat melawan dengan objek 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 di Dago elos rw 02 versi Bu Raminten
Siapa ?
A Penggugat Muller cs Tergugat warga
B Penggugat Muller Cs menggugat Warga , Oknum Warga , Oknum Tokoh Masyarakat . Oknum Tokoh agama dan lain lain . Ada Pihak Lain lainya yang perlu diperiksa pihak warga yang tidak tergugat . dan atau Iwan surjadi Cs , Diki sulaeman cs , Deddy Mochamad Saad , Sarif Hidayat dan lain lainnya .
Penjelasan Lainnya :
A luas objek 3740 , 3741 dan 3742 total 6,3 hektar . luas 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 luas 6,9 hektar
B luas objek 3740 , 3741 dan 3742 total 6,3 hektar . luas 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 luas 6,9 hektar dan perlu pemeriksaan shm 80 meter , 270 meter , 868 meter wakaf masjid Al hikmah dan makam dan lain lainnya . Dampak lainnya .
Contoh 2
A Terkait perkara Sidang
B Penjelasan dan atau Pengaduan dan Atau Laporan Muhammad Basuki Yaman
Siapa
A Hakim , Pengacara , Penggugat , Tergugat dan lain lain
B Hakim , Pengacara , Penggugat , Tergugat dan lain lain , Warga Penjelasan dan atau Pengaduan dan Atau Laporan Muhammad Basuki Yaman terkait sekilas dalam acara sidang dan berita diluar sidang . Dan Juga terkait hal lainnya
Siapa Tergugat
A 336 warga dan lain lainnya
B ( tambahan dan atau Penjelasan hal Siapa dan catatan lainnya )
A . Didi Koswara Cs , Raminten Cs , Yayasan Ema , Muller cs , Simongan cs
B . Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan sejak sekitar tahun 1800 an dan atau 1850 dan atau 1870 .
1 . Bahwa Nawisan dan atau bersama bapaknya dan atau saudara nya membuat Rel kereta api sekitar tahun 1880 an .
Bahwa diduga kuat bahwa pada 1899 dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau 1923 dan atau tahun lainnya Simongan Cs Muller cs diduga Kuat adalah Kolonial Hindia Belanda yang secara sepihak menggusur para pihak poin 1 ( awalnya dari sekitar PMI Jabar hingga ke utara menggusur sehingga pihak poin 1 berada pada seberang terminal dan berada di sebelah utara kantor pos . yang kemudian mengklaim sebagai beberapa Eigendome Verponding hingga diantara nya bernomor 3740 dan 3741 ( bahwa ini lah yang disaksikan warga adanya bekas pabrik tegel simongan )
Bahwa diduga kuat 1899 dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau 1923 dan atau tahun lainnya Simongan Cs Muller cs diduga Kuat adalah Kolonial Hindia Belanda yang secara sepihak melakukan klaim Eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal ada makam dalam 6467 dan ada cacat bentuk peta pada bagian timur EV 3742 yaitu adanya cekungan yang menunjukan bahwa pembuat peta tahu bahwa ada makam dan atau adanya pribumi lebih dulu . ( cekung bentuk peta pada bagian barat adalah wajar karena merupakan bentuk jalan / dan atau kontur alam )
2 Bahwa setelah Indonesia Merdeka ( tahun sekitar 1950 an . Catatan tambahan Indonesia Merdeka tahun 1945 namun beberapa lokasi Wilayah Nusantara masih banyak diduduki oleh Kolonialisme dan oknum pribumi sampai sekitar tahun 1949 dan atau waktu lainnya ) Masyarakat adat kampung Cirapuhan dan atau keluarga Nawisan dan atau pribumi lainnya semakin bertambah di area sekitar kampung Cirapuhan ( dulu awalnya disebut panyingkiran dan atau orang panyepuhan dan selanjutnya blok Tjirapuhan - Tjirapuhan dan penyepuhan punya makna yang hampir sama .
untuk objek yang kemudian diketahui di klaim sebagai EV 3742 dan Ev 6467 , masyarakat adat di membuat rumah , makam , berkebun dan atau melakukan penggalian pasir secara traditional . Hal tersebut sebagaimana sebelum dan sesudah masa tersebut . ( dan 3740 dan atau 3741 di kuasai oleh beberapa pribumi lainnya dan atau keluarga nawisan lainnya )
Bahwa kejanggalan EV 3742 dan 6467 adalah bentuk Peta pada bagian Timur dan atau pada penggunaannya . Ada nya pola cekungan pada bagian timur ( ada cekungan tidak rata ) adalah indikator bahwa pihak yang mengklaim Ev 3742 dan 6467 mengetahui bahwa Keluarga Nawisan dan atau pribumi lainnya itu ada . Perlu di jelaskan bahwa pada objek tersebut juga ada makam . Tidak sebagai mana cekungan dan atau bentuk lekuk pada bagian barat . Pada bagian barat cekungan atau lekuk bentuk peta hampir berkesuaian dengan kontur tanah dan atau bentuk adanya jalan yang sekitar tahun 1900 an ( sekitar tahun 1911-1918 ) ada proyek pembangunan Gua Belanda ( komplek militer ) . Namun keturunan masyarakat adat meyakini penjelasan leluhurnya bahwa jalan itu di bangun ketika proyek PLN ( mereka menyebut begitu karena PLN ( perusahaan Listrik Negara ) identik dengan PLTU bengkok ( PLTA singkatan dari pembangkit Listrik Tenaga Air ) . yang dilakukan sekitar tahun 1920 ( sekitar 1923 )
Penjelasannya adalah Jalan Militer menuju gua Belanda adalah jalan semi rahasia karena jalan komplek militer gua Belanda . Sedangkan Jalan PLTA bengkok adalah jalan yang umum ( rahasia dalam arti kepentingan militer agak dibuka sifatnya menjadi lebih Umum ) . Hal ini kami simpulkan berdasarkan keterangan Cucu Cucu Nawisan dan atau Cucu menantu Nawisan dan atau Cicit nya , Diantara Meraka adalah Acih ( lahir sekitar tahun 1939 tercatat di KK nya namun menurut dugaan kami lahir sekitar tahun 1920 an atau 1930 an sebelum tahun 1939 ) - Acih Binti Juanta adalah istri dari Misnan alias Minan bin Mardasik . Minan adalah cucu dari Nawisan . Ibunya Minan bernama Eyong adalah anak dari Nawisan .
Dan Juga Cucu Nawisan lainnya yang pernah kami temui diantaranya Amat bin Mardasik . Amat lahir tahun 1932 . Selain itu Diman bin Adikarta . Diman adalah Cucu Nawisan . Ibunya Diman adalah Emeh yang juga salah satu saudara Eyong Selain Iwung dan Okoh .
Bahwa tidak lah mungkin Yayasan Ema alias Ny Nini Karim SH melakukan klaim bersama masyarakat membuat kesepakatan bersama . Artinya hanya kesepakatan sepihak Yayasan Ema . Hal ini juga di dukung dengan kesaksian warga bahwa penggalian pasir pada tahun 1970 an sduah dilakukan pendayagunan sejak lama oleh masyarakat adapun kesepakatan dengan Pemkot bandung tahun 1973 maupun sebagaimana pernyataan asep makmun bahwa didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau tahun 1968 tidak berdasarkan kesepakatan yang baik .
Bahwa ada dugaan kesepakatan Muller cs dan atau Yayasan Ema dan atau Asep makmun cs dan atau Didi Koswara Cs juga manipulatif .
Bahwa menurut warga keberadaan Didi Koswara riwayat yang ada tak sesuai . Menurut Masyarakat Riwayat Didi Koswara dan atau Keluarga Asep Makmun sebagai berikut : Bahwa ada Orang Lembang bernama Tomi datang ke kampung Cirapuhan . Kemudian Tomi dan Rokayah binti Tama di nikahkan oleh Tama ( Tama adalah cucu nawisan . Ibu Tama bernama Okoh ) .
Kemudian pada Tahun 1956 Tomi di bantu untuk membeli lahan M wikarta ( cek kesepakatan Tomi dengan M wikarta ) . Lalu sekitar tahun 1960 an Tomi memperkerjakan orang bernama Ahya . Sehingga keluarga ahya di beri tempat sementara di lahan Tomi . Arinya Ahya Numpang pada Keluarga cicit Nawisan yaitu Keluarga Tomi Rokayah . Ahya punya anak Enih , Asep Makmun , Nanang dan lainnya . Enih menikah dengan Didi Koswara . Sehingga ada indikator Didi Ksowara numpang di mertuanya sedangkan Mertua menumpang di lahan Cicit Nawisan .
Hal tersebut juga di perkuat dengan kesaksian Slamet Bin Karto dan Unus dan atau data data lainnya . ( dan Atau muhammad Basuki Yaman telah bertanya tanya pada puluhan hingga ratusan warga lainnya dan atau memeriksa berkas berkas dan atau data lainnya )
Komentar
Posting Komentar