Awal Konflik Agraria Dago

Awal Konflik Agraria Dago , menjadi Polemik yang penting untuk di bahas . Untuk itu kita bisa mempelajari  metode dasar  mengurai masalah dengan Apa , Siapa , Kapan , Dimana , Bagaimana

Apa : Konflik Agraria Zaman Kolonial 

Siapa : Simongan , KNIL , Keluarga Nawisan dan Pribumi

Kapan :  sekitar tahun 1900 

Dimana : dulu disebut kawasan ( orang )  Penyepuhan , kemudian disebut Blok Dago dan sekitarnya 

Bagaimana : 

Sekitar Tahun 1850 dan atau tahun 1870 ,  Awalnya Keluarga Nawisan dan atau bersama bapak dan atau saudaranya dan atau pribumi lainnya  ada kesepakatan dalam pembangunan rel area Bandung . tanah yang diduduki mereka adalah tanah yang sudah diduduki dan atau bagian hasil dari kerja dan atau kesepakatan dalam kerja membangun rel kereta area Bandung .  

Masalah terjadi Diduga setelah masuk nya pihak bernama Simongan dengan memanfaatkan KNIL , mempelajari masuknya KNIL ke Cimahi  pada tahun . Pabrik semen Tegel Simongan memanfaatkan Knil untuk menekan Pribumi .

Sehingga pribumi di gusur (  wilayah saat ini disebut  PMI Dago depan hotel Jayakarta dan hingga Terminal Dago kantor pos Dago  )   Sehingga Keluarga Nawisan ke wilayah baru yang disebut oleh warga panyingkiran dan kemudian disebut kampung tjirapuhan blok Dago ( makna cirapuhan dengan panyepuhan hampir sama , adapun kata tambahan ci berarti sungai ) ( Lokasi saat ini berada di sebelah utara kantor pos yaitu kampung cirapuhan rt 07 rw 01 kecuali aparte man the , apartemen the maj ikut ke kampung cirapuhan rt 09 rw 01 berdasarkan kesepakatan ketua rt dan rw nya tahun 2005 . Rt 07 mendapatkan warisan wilayah pemecahan dari rt 04 rw 01 sekitar tahun 1970 an )

Kemudian keluarga dan atau Saudara Nawisan dan atau pribumi lainnya menuju barat nya ( saat ini ke Gang Sawargi seberang terminal Dago Bandung )

Catatan : 

sebagian yang dimaksud saat ini berada Wilayah rw 02  dengan luas sekitar 1,9 Hektar dengan klaim hak barat Eigendome Verponding nomor 3740 dan 3741 . Dan juga pada objek ini lah sebelumnya leluhur mayarakat adat gg Sawargi . 

Sah Tidak nya Eiegndome Verponding 3740 dan 3741 butuh pemeriksaan lanjutan 

sebagian lainnya berada di Wilayah Kampung Cirapuhan rw 01 dengan Luas 4,4 hektar dan 0,6 hektar dengan klaim hak barat Eigendome Verponding nomor 3742 dan 6467

 Eiegndome Verponding 3742 dan 6467 menurut kami tidak sah . Penjelasan keterangan masyarakat bahwa simongan tidak menduduki wilayah ini sehingga ini adalah klaim sepihak Simongan dan atau pihak kolonial lainnya . Hal ini di dukung dengan adanya masyarakat adat berikut dengan adanya makam . 

Objek yang dimaksud 6467 jelas ada didalamnya makam . Sedangkan objek 3742 peta yang ada saat ini punya kejanggalan . Pada bagian timurnya di tengah ada semacam bentuk cekungan . Tidak sebagaimana bagian barat dan lainnya hampir sesuai dengan kontur alam dan atau keadaaan jalan ketika zaman kolonial . 

Dengan adanya bentuk cekungan pada bagian timur  suatu Indikator bahwa ada pihak pihak yang kurang kredibel atau tidak jujur dalam pembuatan peta dan atau klaim Eigendome verponding 3742 .  Dan tidak masuk logika bila Simongan dan atau Kolonial Hindia Belanda membuat peta ada cekungan pada bagian timur nya . 

Bahwa indikator yang lainnya adalah Simongan cs dan atau pihak pembuat dan atau yang melakukan klaim 3742 tahu bahwa ada pihak lainnya dan atau lainnya selain pihak nya dan atau klaim nya . Yaitu ada masyarakat adat dan atau ada nya makam . Sehingga dibuatlah peta yang mana pada bagian timurnya terdapat cekungan . 

Kesimpulan : Peta dan klaim Eiegndome Verponding 3742 dan 6467 tidak sah baik itu zaman Setelah Indonesia Merdeka Maupun Sebelumnya ,  Zaman Kolonial Hindia Belanda . 


Konflik Agraria Dago kecil ( potensi konflik ) 

Apa : Konflik Agraria Zaman Indonesia Merdeka

Siapa : Oknum yang seolah mengatasnamakan Pihak Berwenang , seolah mewakili desa tjoblong dengan nama kepala desa tjetje ,  keluarga karto dan atau Keluarga Nawisan dan atau  Pribumi lainnya 

Kapan :  sekitar tahun 1948=1950 an

Dimana :  Penyepuhan , kemudian disebut Kampung Tjirapuhan Blok Dago dan sekitarnya 

Bagaimana :  Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak berpindah ke lokasi yang lainnya . Pada Awalnya Keluarga karto berada di bagian depan ( saat ini sekitar  sebelah selatan apartemen the maj  dan atau sekitar masjid Al Ibadah ) lalu di suruh berpindah tempat . 

Kesimpulan dan atau penyelesaian yang terjadi : Keluarga karto mendapatkan ganti rugi sehingga tahun 1956 berpindah ke area Eks M wikarta dengan membeli tanah nya ( saat ini ada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 )  Nama Kepala desa Tjoblong Nonoh nama kepala rukun warga Soewondo ) 

Potensi Konflik Agraria Terkait Penggalian Pasir

Apa : Konflik Agraria Terkait Penggalian Pasir 

Siapa : Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan (sejak 1850 an atau 1870 dan atau 1900 an )  Anemer , penggali pasir . Oknum aparatur , oknum oligarki , Tomi , Ahya , yayasan Ema alias Ny Nini karim 

Kapan :  sekitar tahun 1956 =1974

Dimana :  Kampung Tjirapuhan Blok Dago kemudian disebut Rt 04 rw 01 kemudian Rt 07 Rw 01 Kampung Cirapuhan Kelurahan Dago dan sekitarnya 

Bagaimana :   Pada Awalnya masyarakat adat melakukan penggalian secara traditional dan secara individu dan atau kekeluargaab . Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak dalam kendalinya . Sehingga ada jumlah setoran tertentu . Untuk meningkatkan hasil penambangan pasir banyak pihak pihak baru datang . 

Pada sekitar tahun 1950 an datang lah beberapa orang yang kerja di panggalian pasir diantaranya Omon , Udung , Unus dan juga Tomi Berasal dari Lembang  dan lain lainnya  . Tomi kemudian di nikahkan dengan masyarakat adat bernama Rokayah Binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Jadi Tomi adalah cicit menantu Nawisan . beberapa tahun kemudian tomi dengan Rokayah Anak bernama Euis Omah . ( kemudian hari Euis Omah akan menikah dengan Jenal alias Zenal )

Lalu  Pada Sekitar tahun 1960 an Tomi mengajak kerja orang yang bernama Ahya . Sehingga ahya dan keluarga nya ikut tinggal di tanah Tomi . beberapa Anak ahya yang ikut di kampung cirapuhan bernama Enih  dan Asep makmun ,  Enih ini kemudian menjadi Istri Didi koswara  . ( bahasan ini akan bersambung pada bahasan lainnya ) 

Sehingga pada sekitar tahun 1970  penambangan pasir semakin marak . Pada tahun 1973 Yayasan Ema alias NY Nini Karim mengklaim bahwa 4 buah Eiegendome adalah miliknya . Lalu diserahkannya pada Pemerintah Kota Bandung . Aksi yang dilakukan yayasan ema alias Ny Nini Karim ini bertolak Belakang dengan Kesaksian Pihak Tergugat , Bahwa Asep Makmun sebagai pembela isidentil mengungkapkan ( periksa video durasi 13 menit ) dan juga menjadikan bab alat bukti Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini Karim tahun 1967 dan atau tahun 1968 . 

Sementara itu ada khabar ada pihak  yang menyatakan keberatan atas proyek penggalian pasir . Sehingga Tahun 1974 penggalian pasir di hentikan oleh pemerintah . Masyarakat memprotesnya , bukan karena di tutupnya penggalian pasir . Namun di manfaatkan bekas galian sebagain Tempat Pembuangan Akhir Sampah 



Konflik Agraria Dago kecil ( potensi konflik ) 

Apa : Konflik Agraria Zaman Indonesia Merdeka

Siapa : Terminal Dago ( tahun 1970 an )  Pasar Inpres ( 80 an ) Kantor pos ( 80 an ) ,

Kapan :  sekitar tahun 1948=1980 an

Dimana :  Blok Dago kemudian disebut Rw 02  , lalu disebut Dago Elos rw 02 ( tahun 80 an ) Kelurahan Dago dan sekitarnya 

Bagaimana :  Beberapa pihak mengatur dan atau menghendaki suatu pihak atau beberapa pihak berpindah ke lokasi yang lainnya . Pada Awalnya Daerah ini di kuasai oleh keluarga dari gg sawargi ( sejak tahun 1800 an ) dan orang Pandawangi dan keluarga emen ( setelah Indonesia Merdeka )  . Ada suatu dampak dari program Tempat Akhir Sampah di Utara nya . Sehingga sekitar tahun 1970 an di buatlah terminal di bagian selatan bagian depannya . Sementara bagia utara terminal menjadi lalu lalang mobil sampah yang pada awalnya lewat bagian sebelah utara nya lagi . 

Pada sekitar Tahun 1984 setelah Sampah di tutup ( Tpa tahun 1984 hingga 1989 bertahap ) maka bagian utara terminal dago menjadi pasar inpress ( dalam pasar inpress kemudian ada kantor pos di bagian paling utara )  .  . Pasar inpress itu lah awal dari nama Elos . Sehingga sebagian wilayah  rw 02 Dago sebelah utara pandan wangi menjadi nama Dago yang ditambahi Elos , Dago Elos . 

penyelesaian yang terjadi : Pembagian wilayah dan penggunan di Rw 02 yang manjadi Dago Elos . Bagian depan sebelah Selatan adalah Terminal Dago . Bagian Depan sebelah Utara Pasar inpress ( sebekah barat nya lagi ada suatu pihak dianggap penting diduga salah satunya karena ini lah yang ketika ada pelebaran jalan sekitar tahun 2000 tak bisa di eksekusi . yang saat ini cafe nata de coco  ( sebelah selatan apartemen the maj ) 

Sementara bagian belakang untuk masyarakat keluarga gg sawargi , keluarga pandanwangi dan juga keluarga emen . Namun ada beberapa pihak yang juga ikut serta diantara keluarga Asep makmun dan cs , dan juga keluarga sengkin , keluarga tahri , dan lain lainnya . Dan juga ada beberapa oknum ( semacam preman ) dan juga tukang ojek ( yang pada awalnya di stamplat , saat ini juga disebut daerah pertigaan bengkok  rw 01 ) 

Untuk menjaga stabilitas maka di ikutsertakan pula adanya TNI semacam Pak , zainal Abidin , Pak Dase , dan juga orang yang Bijaksana Semacam Pak LIli ( Ketua Rw yang kharismatik dan dihormati ) . Dan Selain adanya Pns macam Agus Salyono , juga ikut serta petugas KUA  , Pak Hamim ( ini adalah bapak Soleh , dan atau keluarga Asep makmun dan atau masih ada hubungan kerabat dengan Didi Koswara )  


Konflik Agraria Dago sudah Beres tapi Belum

Apa : Konflik Agraria Dago sudah Beres tapi Belum 

Siapa : Terminal Dago ( tahun 1970 an )  ( Pasar Inpres  80 an yayasan Darul Hikam 90 an Oknum warga 90 an ) Kantor pos ( 80 an ) eks tpa 70 an 80 an Lapangan Bola 80 an Keluarga ahya , keluarga asep makmun didi koswara cs Ismail Tanjung , sengkin , Tahri , Eks M Wikarta , Pak Bagio , Tomi , Masyarakat adat Kampung Cirapuhan , warga pendatang Cirapuhan , warga pendatang cirapuhan di Dago Elos 

Kapan :  sekitar tahun 1980 an tahun 2000 an

Dimana :  kemudian disebut Rw 02  lalu disebut Dago Elos rw 02 ( tahun 80 an ) . 

Bagaimana :   Setelah meninggalnya para tetua masyarakat adat kampung cirapuhan  beberapa pihak mulai beraksi di Kampung Cirapuhan . Beberapa pihak Bergabung dengan jaringan mafia Tanah dengan Menyalah gunakan Surat Bpn th 1983 . Diduga Didi koswara terpilih sebagai pihak yang dijadikan seolah tokoh masyarakat Adat ( baca eksepsi dan semacam pembelaan melawan gugatan lainnya pihak tergugat pihak isidentil ) 

 Dengan adanya shm Sehingga terbit lah Shm 80 m ( bertolak belakang dengan ajb an Tomi dengan M wikarta tahun 1956 juga dengan kesaksian warga baik itu hak maupun batasnya ) dan 270 meter Didi Koswara ( bertolak belakang dengan kondisi dan kesksian warga ) . Kemudian tahun 2002 pbb 15.000 meter an Didi Koswara dan beberapa dengan an simpatisannya ( bertolak belakang dengan riwayat dan kesaksian warga juga berkas Dago elos tahun 1997 , dago elos kampung cirapuhan tahun 1999 dan juga bab alat bukti dalam sidang 15.000 meter tahun 1996 semakin membuat kerancuan lagi bila ditambah kesepakatan dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding Bu Raminten cs dan juga dengan Yayasan Ema tahun 1967 / 68 - sementara itu semakin rancu dengan adanya laporan pemkot tahun 1973 ) 

Dan terbit juga Shm 868 meter an Ismail Tanjung setelah di buat ajb oleh notaris Melly Nathaniel pada sekitar mei 1992 dan juga setelah memberi wakaf masjid Al Hikmah .( Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian warga baik hak maupun batasnya ) Ismail Tanjung adalah ketua Rw 02 Dago Elos diduga kuat sebagai bentuk kolusi untuk mengubah kampung Cirapuhan jadi Dago elos sehingga proses perizinan hak pertanahan beralih dan atau sebagainya ( termasuk menguatkan modus Saling gugat tahun 2016 ) 

Hal Tersebut bisa hampir berhasil karena di dukung oleh pemodal semacam Iwan Surjadi yang dikenal sebagai komisaris Pt Batu nunggal Indah ( dan kemudian spekulan dari kawasan lokal dan atau dari kawasan yang ber konflik serupa yang mana ber pengalaman memanfaat kesempatan dalam kesempitan . area seperti Sekeloa , taman sari dan lainnya ) . Selain melibatkan ormas , juga ikut serta melibatkan oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur dan atau PNS dan atau ahli hukum  ( periksa berkas shm iwan surjadi dan atau dengan ismail tanjung , didi koswara , asep makmun . Dan berkas pengacara Bob Nainggolan dan rekan . perbandingan kesaksian warga dan berkas warga dan lainnya  misalnya penelitian adanya TPA Dago tahun 1998 - terkait adanya lapangan Bola dan juga ketika melakukan penelitian memasang tanda yang mana tempatnya yang ditunjuk warga . 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum