Awal Kedatangan

 Awal Kedatangan yang diduga penuh dengan manipulasi . Substansi nya tak sesuai dengan kenyataan . 

Pada Tanggal 30 April 2025 saat forum Dago Melawan Datang ke Kampung Cirapuhan  , sebelumnya berkirim surat untuk silahturahmi dan bertukar pendapat tentang konflik agraria , Muhammad Basuki Yaman bertanya dan juga menjawab pertanyaan beberapa pihak bagaimana dia mengetahui bahwa riwayat sejarah dan riwayat tanah . 

Bahwa Selain bertanya jawab dengan masyarakat adat kampung cirapuhan dan Dago Elos dan juga mempelajari berkas berkas . 

Muhammad Basuki Yaman mengatakan : Bukan kah Pak Asep Makmun Tahu bahwa saya ( muhammad Basuki Yaman ) pernah bertemu dengan cucu masyarakat adat ( Amat bin mardasik , mardasik suami dari Eyong , eyong binti Nawisan . Diman bin Adikarta adikarta suami dari emeh binti Nawisan , Acih yang merupakan cucu menantu dari Nawisan )  sedangkan Bapak nya Pak Asep Makmun ( bernama ahya ) diajak oleh Cicit Masyarakat adat ( yang di maksud ada Tomi , tomi yang merupakan suami Rokayah binti tama , tama anak dari hasyim dengan Okoh , okoh anak dari Nawisan ) 

Bahwa substansi jawaban asep makmun menolak riwayat tersebut sehingga mengatakan saya di lahirkan dan di besarkan di sini ! Hal ini hampir sama substansi jawabannya dengan dalam sidang perkara didi koswara cs ( dago elos ) melawan muller cs ) . Juga hampir sama substansinya dengan pertemuan tahun 2006 dan atau 2007 terkait batas wilayah . Dan juga pertemuan sekitar april tahun 2012 , bahwa Asep makmun cs punya riwayat sendiri . 

Bahwa dalam sidang Didi Koswara cs melawan Muller cs , penjelasan kedatangan dan atau riwayat tanah asep makmun cs adalah beberapa riwayat yang penuh kerancuan . Pertama Asep Makmun menyatakan lahir dan dibesarkan di area konflik ini ( periksa video durasi 13 menit )  . Hal tersebut bertolak belakang dengan kesaksian warga bahwa asep makmun lahir bukan di kampung Cirapuhan dan atau ( bahkan ) bukan dago elos karena dago elos masih belum ada ketika asep makmun lahir . 

Bahwa Menurut warga , Pada sekitar tahun 1960 an . ketika  Asep makmun masih kecil di ajak ke kampung cirapuhan oleh bapaknya bernama Ahya . Ahya adalah pekerja nya Tomi . Keluarga  memberikan tempat tinggal sementara untuk pekerja nya tersebut di lahan nya ( periksa ajb antara Tomi dengan M wikarta tahun 1956  ) . Dan catatan tambahan Tomi sendiri adalah orang lembang yang di nikahkan dengan rokayah oleh masyarakat adat keluarga Besar Nawisan .  Namun kemudian sebagian lahan nya oleh suatu jaringan di sertifikatkan dengan shm 80 meter an Didi koswara . 

Hal ini juga membuktikan ada dugaan jaringan mafia tanah itu ada . Yang mana kerja nya berkelompok dan sistematis . 

Bahwa dalam sidang , Asep makmun sebagai pembela isidentil menjadikan kesepakatan Didi koswara dengan yayasan ema alias Ny Nini karim SH tahun 1967 dan atau 1968 sebagai bab dan atau alat bukti pembelaan nya dalam membantah gugatan muller cs . Bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 . 

Bahwa Dan juga bertolak belakang kesaksian warga terkait keadaannya keluarga asep makmun dan atau juga didi koswara . Bahwa Didi Koswara menumpang tinggal di mertua nya ( ahya adalah mertua Didi Koswara . Didi koswara menikah dengan Enih binti Ahya ) . Sedangkan Ahya menumpang di Tomi . Dan juga kesaksian pak Slamet bin karto  bahwa Dia pernah bersama sama Didi Koswara kesana kemari mencari kerja ( di kantor kantor dan atau kampus sebagai pesuruh - atau biasa disebut  Office boy ) . 

Hal ini juga membuktikan ada dugaan jaringan mafia tanah itu ada . Yang mana kerja nya berkelompok dan sistematis . Dan Didi Koswara di pilih untuk di beri peran seolah masyarakat adat ( periksa pembelaan pihak tergugat dalam perkara perdata Didi Koswara cs melawan Muller cs dan atau periksa berkas dan atau kesaksian warga lainnya ) . 

Bahwa dengan adanya shm dan atau ajb 270 meter atas nama Didi Koswara . Semakin menguatkan Didi Koswara hanya lah oknum yang di beri peran seolah tuan tanah dan atau masyarkat adat . 

Bahwa dengan adanya ajb dan atau wakaf masjid dan juga atau dengan  shm 868 m an Ismail Tanjung . Hal ini juga membuktikan ada dugaan jaringan mafia tanah itu ada . Yang mana kerja nya berkelompok dan sistematis . Bahwa Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos dan adanya fakta manipulasi mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago Elos rw 02 . Bahwa adanya tanah seluas 400 meter hingga 700 meter tanah pak bagyo yang di pinjam oleh Karto ( kemudian di amanahkan pada Slamet Bin Karto dan selanjutnya pada Muhammad Basuki Yaman . Bahwa Tanah Pak bagyo di pinjam untuk masjid dan atau fasilitas umum . 

Bahwa tanah shm 270 m dan  868 m di beli oleh Iwan surjadi ( kemudian dinyatakan oleh tim pengaraca Bob Nainggolan dan rekannya sebagai  komisaris Pt Batununggal Indah ) . Sehingga ada indikasi dugaan bahwa Iwan surjadi adalah penadah dan atau ikut terlibat dalam jaringan yang diduga mafia tanah . Bahwa setelah adanya Ajb sekitar mei  tahun 1992  setelah beberapa tahun kemudian ( 2008 / 2012 dan atau sampai dengan sekarang ) diduga shm masih atas nama penjual . yang mana ( dan ditambah adanya wakaf masjid yang bukan pihak yang berhak mewakafkan ) diduga kuat ini hanya gratifikasi dan atau semacam kolusi dalam penyerobotan lahan dan atau penipuan data tanah yang lebih besar . 

Bahwa dengan adanya laporan tahun 2002  PBB seluas 15.000 meter di sebutkan objek berlokasi di Dago Elos an Didi Koswara . Hal ini menjadi Indikator dugaan kuat bahwa beberapa bagian Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos . Bahwa data ini juga bertolak belakang dengan laporan Dago Elos rw 02 tahun 1997 dan atau Laporan Dago Elos rw 02 Kampung Cirapuhan Rw 01 tahun 1999 . Bahwa ini juga indikasi adanya kekacauan data pertanahan yang diungkap oleh pembela isidentil dalam perkara Didi Koswara cs melawan muller cs bahwa dalam Bab alat bukti pihak tergugat disebutkan tahun 1996 dengan objek seluas 15.000 meter .

Bahwa dalam sidang juga terungkap adanya motif pihak tergugat melakukan persekongkolan dengan Bu Raminten cs . Yang Mana Raminten cs sudah bersiap lebih dulu tanggal 1 juni 2016 sebelum adanya gugatan muller cs . Hal Ini semakin membuktikan ada nya pengkondisian sebelum perkara perdata Didi Koswara melawan muller cs . Dan di dukung adalanya paralelisasi waktu Pihak Penggugat dengan pihak Tergugat . Bahwa Alo Sana sekitar tahun 2014 pun pernah menyatakan bahwa surat surat lama bisa dibuat ! ( ketika menanggapi adanya fenomena gugatan di beberapa tempat terhadap fasilitas umum yang ada di Jawa barat dan atau di Bandung ) . 

Bahwa pihak dan atau para pihak tergugat dan atau simpatisannya pun telah lama mengkondisikan tanah sengketa ini menjadi hak pihaknya . Hal ini di tandai dengan adanya banyak hal ( cek Bab alat bukti tergugat )  , juga tindakan Syarif Hidayat  yang di sebutkan mendapatkan kuasa dari Didi Koswara . Dan juga adanya indikasi manipulasi dan atau penghalang halangan hak dan atau indimidasi masyarakat adat dan pihak nya . Dengan nya memasukan pihak baru dari pihaknya . Dan selain itu untuk menduduki fisik lahan fasilitas umum  lapangan bola  di kampung Cirapuhan   maka di daftar kan lah pbb 15.000 m an Didi Koswara . Lalu ditimbunlah dengan galian pondasi hotel wirton pada tahun 2008 / 2009 . Yang dilanjutakan dengan memindahkan Tempat sampah depan Dago resort tahun 2011 / 2012 . Hingga sekarang diduduki jaringan tertentu dan simpatisannya . 

Bahwa mempelajari semua ini ada indikasi kuat bahwa beberapa objek sengketa adalah tanah adat dan atau tanah ulayat sejak zaman Penjajahan . yang diklaim oleh beberapa pihak menjadi Eiegndome verponding 3742 dan atau 6467 . 

Bahwa ada indikasi beberapa pihak yang tak puas dengan mendapatkan tanah cuma cuma tanpa ada kesepakatan yang adil dan atau bijaksana . Kemudian bermotif ingin menguasai dan atau mendapatkan lahan lagi sehingga mereka bersekongkol merubah riwayat tanah dan atau riwayat masyarakat adat . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum