Penjelasan Subjek ( pihak ) dan Objek dan lainnya
Penjelasan Subjek ( pihak ) dan Objek dan lainnya
Kampung Cirapuhan : adalah nama kampung yang berasal dari kata Cipanyepuhan . berasal dari Panyepuhan Arinya tempat besi tempah dan atau tukan dan atau petani . Ci adalah sungai .
orang panyepuhan artinya julukan yang di berikan pada orang di area Bandung utara yang saat ini kawasannya yang orangnya dijuluki itu adalah Dago pakar , Dago Biru , cimenyan , Cirapuhan dan sekitar nya .
Pekerjaan pada awal datang nya adalah petani dan atau pekerja pembangunan rel kereta . Sejak sekitar 1800 an dan atau sebelumnya .
Dago berasal dari kata nadagoan artinya menunggu . Korelasinya dengan cirapuhan pada masa kolonial adalah . Bila petani menjual hasil bumi , misalnya pisang . Mereka harus menjual pada orang di Bandung , titik Batas akhir mereka boleh masuk Bandung adalah , nama lokasi saat ini disebut simpang Dago dan atau jl dipati ukur dan atau jalan sumur bandung dan atau jl siliwangi . pribumi ini tidak dipernankan dan atau leluasa masuk kota bagian selatan titik tersebut . Proses Menunggu itu dalam bahasa sunda disebut Nadagoan .
Sehingga wilayah menunggu hingga wilayah keatas ( ke arah utara ) di sebut Dago . hingga setelah Indonesia Merdeka Lalu disebut Blok Dago , Masuk desa Tjoblong Kecamatan Cibeunjing . Seiring berjalannya waktu Dago adalah Kelurahan . Kecamatannya bernama Coblong Masuk Kota Bandung .
Batas pasar simpang ke utara di sebut Dago ke bawah disebut Dago Bawah yang mana beberapa lokasi bukan lah bagian kelurahan dago Namun Masih Kota Bandung . Sementara itu ke arah utara disebut Dago atas Kelurahan Dago . Sementara itu adalagi Dago pakar dan dago lainnya lagi ada yang masuk Kabupaten Bandung .
Sama seperti nama Dago , nama cirapuhan pun terbagi lagi . Cirapuhan sebelah barat adalah rw 01 ikut Kota Bandung . Cirapuhan sebelah timur ikut Kabupaten Bandung . Ada keterkaitan antara kedua nya adalah adanya keluarga Pribumi bernama Nawisan . Wilayah anak keturunanya meliputi kedua nya . Selain itu ada nama Juanta berasal dari Buniwangi . Namun saat pembangunan gua Belanda , junta ada di cirapuhan timur dan sekitar . Setelah menikahkan anak nya bernama acih dengan misnan alias minan ( cucu Nawisan ) . Lalu beberapa Keluarga juanta ikut serta ke Cirapuhan barat .
Pada awal nya Cirapuhan bagian dari beberapa Rukun Keluarga 01 . Selanjutnya menjadi Rw 01 yang mana ada 4 rt . Rt 04 rw 01 adalah rt terluas sehingga dipecahlah wilayahnya sedikit bagian menjadi rt 05, bagianya di bagi jadi rt 06 dan rt 07 .
Selanjutnya Rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan adalah rt dengan wilayah terluas sekitar 6 hektar atau sekitar 7 hektar . saat ada pemekaran rt , beberapa bagianya di berikan pada rt 08 disekitar makam . Dan pada bagian atas di berikan pada rt 09 . Sehingga luas nya sekitar 4 hektar dan atau sekitar 5 hektar . Namun sebagian wilayahnya di manipulasi jadi Dago elos rw 02 oleh oknum warga cirapuhan dan oknum warga Dago elos . Diduga untuk memanipulasi data pertanahan . Sehingga tahun 2007 berkirim surat kepada lurah Dago .
Penggalian Pasir ada dikampung cirapuhan sejak zaman Belanda . Namun aktivitas yang sangat masif di lakukan sekitar tahun 1960 an . Ada beberapa bekas bekas yang masih tampak adanya penggalian pasir ini bisa di jumapi di wilayah rt 07 dan rt 08 kampung cirapuhan . Selain itu penambangan pasir dalam jumlah besar ada di titik Selatan pada bagian tengah . ( ini diduga lokasi nya yang diklaim oleh simongan sebagai EV 3742 ) .
Sehingga sekitar tahun 1970 an pemerintah melarang nya . Namun pemerintah menimbunnya dengan menjadikan tempat pembuangan sampah akhir . Warga masyarakat menolaknya . Namun TPA itu beroperasi sejak 1974 dan atau 1975 . Pada awal nya kawasan itu adalah bukit , setelah penambangan menjadi kubangan . Dan setelah adanya TPA maka menjadi bukit kembali . TPA dago kota Bandung ditutup pada tahun 1984 namun beberapa ada yang masih hingga tahun 1989 .
warga yang terkena Dampak TPA adalah warga Kampung Cirapuhan sekitarnya . Sebagian warga dago elos adalah keluarga Jana dan atau Abet dan atau tardi dan atau pihak keluarga gang sawargi . Beberapa pihak warga dago elos hanya mengaku ngaku . Mereka lah yang mendatangi bekas TPA bukan mereka ada kemudian TPA ada .
Sekitar tahun 1980 an , Untuk itu pemerintah dan warga membagi bagi wilayah . Bagian Selatan disebut Dago Elos . bagian depannya adalah terminal Dago ( Ev 3741 ) dan pasar inpress ( 3740 ) sementara itu bagian belakang garapan hunian warga yang mana luas nya sekitar 0,5 hektar hingga 1 hektar . Tidak semua wilayah Dago elos adalah wilayah konflik agraria ( hanya sekitar 1,9 hektar saja ) . Dan tidak semua Rw 02 adalah Dago elos . Namun Rw 02 menjadikan bagian dari pasar inpress menjadi kantor rw 02 . Juga ada warga menduduki juga disekitarnya . Selain itu beberapa sumber memberikan keterangan inilah objek yang sewakan kepada Yayasan Darul Hikam tahun 1998 .
Pada bagian Kampung Cirapuhan bagian timurnya adalah hunian dan makam ( 6467 ) sementara itu pada bagian barat dan atau tengahnya ( 3742 ) kebun dan atau lapangan bola . Dan bagian Utara nya adalah hunian . Sementara itu ada juga HGB yaitu sekarang yang digunakan oleh The maj dan ada lagi yang sekarang jadi lahan travel . Namun ada beberapa kasus penyerobotan lahan terjadi di kampung cirapuhan . Modusnya berbagai macam mulai dari intimidasi , penghalang halangan hak dan lainnya yang dilakukan oleh oknum warga , Oknum Tomas , Oknum Toga , Oknum aparatur , Oligarki dan spekulan .
Sejak lama hingga sekarang hal tersebut terjadi . Bahkan yang parah adalah merubah kampung cirapuhan jadi dago elos . Dan ada dugaan Modus Mafia Tanah Saling Gugat
Komentar
Posting Komentar