Kesaksian dan atau surat pernyataan
Kesaksian dan atau surat pernyataan
Kesimpulan Kesaksian dan atau pernyataan : Bahwa kasus Muller cs melawan Didi Koswara cs sebaiknya BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXUCUTEABLE sehingga perlu dilakukan langkah lanjutan yang lebih ADIL dan BIJAKSANA .
Bahwa ada banyak kasus lainnya yang melatar belakangi nya dan kasus dan atau kejadian yang berpotensi menimbulkan masalah serius di berbagai bidang
dengan di beri keputusan di menangkan PENGGUGAT atau TERGUGAT hanya membuat MASALAH semakin jauh dari KEADILAN BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Karena diduga Kuat adanya kasus tersebut sebagai MODUS SALING GUGAT
mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak dan atau dengan pihak lainnya lagi dan atau ada suatu jaringan yang terorganir diduga melakukan kolusi dan atau semacamnya hanya untuk mendapatkan KEPUTUSAN sehingga baik itu PENGGUGAT MENANG ( merupakanprioritas utama karena target lahan yang didapat lebih luas dan atau pertimbangan lainnya ) dan atau pun TERGUGAT menang karena kondosi ini pun sudah dipersiapkan dengan PBB 15.000 meter dan dengan adanya Bu raminten cs )
Bahwa ini akan menimbulkan potensi kerugian warga dan Negara dan atau pihak yang berhak senilai 100 miliar hingga 1 Triliun dan atau seperti diungkapkan Mentri Atr BPN 3,6 Triliun dan atau bisa jadi akumulasikanya yaitu sekitar 3,7 Triliun Hingga 4,8 Triliun .
Mengingat para penggugat hampir tak punya potensi dan atau kemampuan mendata para tergugat dengan detail ( dan atau acak hanya modus ) baik itu nama maupun lokasi nya yang kemudian di arahkan ke Dago Elos Rw 02 padahal Objek sengketa terluas berada di Kampung Cirapuhan . Dan nama dago elos baru ada sekitar tahun 80 an dan atau tahun 70 an . Nama dengan tambahan kata Elos baru ada setelah adanya pasar inpress dan atau jajaran pasar .
Dan Lagi Muller cs menguasai sebagain lahan seluas sekitar 220 meter . Yang mana diduga berasal dari orang bernama Budi . Budi berasal dari Asep Makmun ( tergugat II dan atau pembela Isidentil ) , Dan asep makmun tak jelas riwayat alas haknya dalam mendapatkan tanah .
Rw 02 Dago Biasanya disebut Rw 02 saja dan atau Terminal ( tahun 70 an ) sementara nama lokasi lainnya adalah Los Kadu dan Pandan Wangi dan lainnya .Bahwa sanya dalam berkas pengadilan Negeri pihak Tergugat mengarahkan nama Dago Elos , pihak Penggugat mengarahkan Dago Elos dan atau rw 02 dan atau pihak lainnya hampir demikian .
Bab alat bukti TERGUGAT substansinya adalah adanya berbagai macam aktivitas yang bermotif kan keserakahan menguasai lahan yang dimiliki oleh PIHAK LAIN dengan melakukan manipulasi dan semacamnya.Bahkan tumpang tindih , satu kesempatan menyatakan seolah memberikan gambaran alas hak 1 . dari leluhurnya dan atau keluarga nya ( Didi koswara adalah kakak ipar Asep Makmun . Ahya adalah bapaknya asep makmun ) hal ini bertolak belakang dengan kesaksian warga tentang Riwayat kedatangan bapaknya bernama ahya dan atau Didi Koswara bahwa mereka datang sebagai pekerja 2 adanya kesepakatan dengan Yayasan Ema alias NY NINI Karim tahun 1967 ( tertolak dengan laporan pemkot tahun 1973 ) 3 Kesepakatan dengan alas hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs ( bertolak belakang dengan UUPA tahun 1960 dan demo atau narasi yang disampaikan pihak tergugat yang menolak Hak barat )
Bahwa Pada awalnya saya bingung akan apa yang terjadi terkait gugatan muller cs menggugat Didi koswara cs
Bahwa saya mengira ( dan telah bersiap siap sambil menduga apa yang kan terjadi ) akan ada pihak yang akan menuntut saya dan atau pihak saya
Bahwa saya dan atau pihak saya sebelum nya telah di intimidasi dan atau di halang halangi hak dan atau di manipulasi terkait hak dan kewajiban pertanahan
Bahwa objek saya dan objek pihak saya dan atau objek fasilitas umum telah di manipulasi dengan berbagai macam modus
Bahwa kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar telah dibuah dan di coba kembali terus menerus menjadi Dago Elos Rw 02 ditandai dengan adanya PBB 15.000 an Didi koswara dan atau dengan adanya peta Kampung dago elos dalam pengajuan padahal didalamnya menurut warga ada bekas pos kampling rt 07 rw 01 ( tanda nya ada tiang listrik yang mana saat ini masih ada rumah yang didalamnya ada tiang listrik yang menjadi seolah kampung Dago elos )
Bahwa tahun 2006 atau 2007 saya telah mengingatkan Ketua rw 02 Dago Elos , Asep Makmun dan atau bersama ketua rt Agus Salyono untuk mengembalikan wilayah yang diubah jadi Dago elos objek yang dimaksud adalah sekitar Lapangan Bola ,
Bahwa saksi dalam hal ini banyak namun belum tentu mereka memahami subtansi pembeicaraan saya dengan karena saya berkomunika dengan asep makmun cs selanjutnya orang orang yang menjadi saksi ditanyakan kan yang lainnya lagi namun juga terkait
Bahwa yang di tanyakan pada para saksi tersebut adalah seolah semacam referendum , yaitu apakah Anda warga Kampung Cirapuhan atau Dago elos ( padahal subtansi nya adalah menagih batas wilayah kampung Cirapuhan sebagaimana kesepakatan tahun 1999 bahwa lapangan bola ada di Kampung Cirapuhan )
Bahwa Ali Nurdin menjawab , Dago Elos , Cucu menjawab Kampung Cirapuhan dan empud saepudin Menjawab Kampung Cirapuhan
Bahwa selain itu banyak lagi yang diingatkan misalnya Udin Sudinta ( bapak dari Cepi Tergugat 232 dan tergugat 233 , tergugat 233 substansi nya seperti identik dengan objek Udin yang di operkan ke Pak Dirman )
Bahwa Selain itu Sopian ( identik dengan tergugat an Ir Jaya Murni ) Hasan ( Canon medicine ) , Asep berasal dari cianjur ( pengurus rumah sumanto ) , Nina ( terkait tergugat Ilham latama ) dan lainnya lagi
Bahwa tahun 2007 karena tidak ditanggapi saya berkirim surat kepada lurah Dago untuk menetapkan batas wilayah ( bahwa selanjutnya tahun 2025 saya kirim surat ke Mendagri bahwa hal senada juga telah di bahas Wakil Ketua Komisi II , Dede Yusuf dengan Mentri atr Bpn Nusron Wahid sekitar tanggal 21 April 2025 )
Bahwa tahun 2008 datang lah pengacara bernama Bob Nainggolan dan rekan merupakan pengacara iwan surjadi , menurut tim nya Iwan surjadi adalah komisaris pt Batununggal
Bahwa mereka memberikan copy ajb dan copy shm yang mana kejanggalannya banyak setelah di buatkan ajb oleh Notaris Melly Nathaniel tahun 1992 beberapa tahun kemudian ( 2008 dan atau hingga tahun berikutnya atau mungkin sampai sekarang ) sertifikat masih atas nama penjual bukan pembeli
Bahwa penunjuk batas adalah asep makmun , shm 868 m an Ismail Tanjung , shm 270 m an Didi koswara dan wakaf masjid
Bahwa selain itu ada shm 80 meter an Didi koswara yang juga bermasalah dengan menjadikan jalan umum masuk dalam peta sertifikat dan juga Keluarga Euis Omah binti Tomi mengadukan masalahnya
Bahwa mengingat kondisi ini kami ( ketua rt 07 dan ketua rt 08 rw 01 ) mengumpulkan warga untuk mempelajari dan atau memeriksan dan atau semacam atas kasus ini dan juga ditambah lagi adanya pengajuan sahidin cs yang menutup jalan dan atau mengambil sebagian tanah makam yang disebutkan alas haknya dari Eigendome verponding 6467
Bahwa dengan hal lainnya lagi yaitu rencana Apud sekendar cs yang kami ( bersama warga menyatakan ) tolak yaitu bermaksud dan kemudian terlaksana melakukan Penimbunan dan atau Pembuangan Galian Pondasi Pembangunan Hotel Wirton Dago sekitar tahun 2008
Bahwa salah satu sebab warga tak melanjutkan penolakan dan atau terpaksa mundur adalah adanya pihak yang di perbantukan oleh jaringan ini yaitu ber atribut TNI .
Bahwa selanjutnya warga masih tetap melanjutnya perbaikan dan atau kerja bhakti di lapangan Bola dan masih tetap Melanjutkan penanaman pohon sejak beberapa tahun sebelumnya
Bahwa yang dimaksud misalnya Pohon Bambu yang ada di area makam , Pohon Nangka , sukun dan juga Pohon Alpukat yang merupakan batas barat tanah pak bagio dengan garapan masyarakat untuk fasilitas umum yang mana titiknya hampir sesuai dengan kesaksian warga sewaktu penilti Eks TPA Dago 1998
Bahwa untuk kawasan lapangan bola atas dengan beberapa pohon namun sebagian besar mati dan atau sengaja di tebang kemudian ada yang menyalakan kemenyan diatas bekas tebangan nya . Sehingga pohon yang selamat hingga sekarang ( tahun 2025 ) adalah pohon palem Raja yang mana ini lah tanda bahwa ada area ini adalah lapangan bola yang merupakan fasilitas umum .
Bahwa kerja bhakti terus berlanjut namun simpatisan jaringan mafia tanah ini terus melakukan aksi dengan motif menguasai fisik lahan seperti tahun 2000 mematok nya dengan rafia namun ditentang warga sehingga sebagian objek terselamatkan sebagian lagi diduduki oleh simpatisan nya . Dan sekitar tahun 2011 ( yang berlangsung hingga sekarang 2025 ) di timbun dengan sampah yang mana tempat nya jadi TPS . Ini adalah kesepakatan sepihak dengan pengelolah TPS depan Dago golf Resort dan dengan pihak pihak lainnya .
Bahwa ada suatu fenomena potensi yang tak jelas yang butuh penelitian dan atau pemeriksaan lanjutan terkait adanya aksi pengaktifan kembali Tempat sampah Ini .
Bahwa poin diatas substansinya adanya TPA atau TPS beda dengan TPA tahun 1970 sampai 1980 an . Baik waktu , motif dan pihak yang berperan .
Sehubungan dengan sengketa Tanah Dago ( eks Eigendome Verponding 3640 , 3741 , 3742 dan atau 6467 ) seluas sekitar 6,3 hektar dan atau 6,9 Hektar ,
Bahwa kasus tambahan ( dan atau di buat baru ) Objek shm 80 meter an Didi Koswara dan atau tak diketahui , Objek shm 270 meter Atas nama Didi Koswara atau tak diketahui , Objek tanah 868 meter an Ismail Tanjung atau tak diketahui nama nya , Bahwa Wakaf masjid Al Hikmah an Ismail Tanjung atau Iwan Surjadi atau Didi Koswara atau Asep Makmun atau tak diketahui Laporan PBB 15.000 meter An Didi koswara dan atau Deddy Mochammad Saad dan beberapa bidang dari Sahidin cs dan beberapa bidang lainnya adalah perlu untuk di batalkan dan atau di revisi .
Bahwa banyak bidang bidang yang dimaksud bila mana di pagar sesuai dengan peta yang di maksud dalam sertifikat maka akan menutup jalan dan atau fasilitas umum lainnya karena memang diragukan keabsahan hak dan batas nya
Bahwa objek diatas merupakan hal yang kemudian terkait dengan Modus Saling Gugat dan atau Konflik Agraria lainnya dan atau kasus lainnya.
Bahwa ini adalah substansinya adalah kasus baru dalam menghadapi kasus Inkrah yang terjadi yang mana belum di atur dalam undang undang sehingga perlu kebijakan khusus dan atau
Bahwa Subtansi utama kasus ini belum terungkap dan ada gejala ditutup tutupi dan atau di kaburkan oleh SUATU JARINGAN Yaitu pada kasus ini adalah BUKAN GUGATAN ( dalam hukum dinyatakan adanya gugatan muller cs ) namun substansi nya diduga kuat adalah KOLUSI SALING GUGAT
Bahwa kami adalah Pihak yang turut tergugat dalam kasus Gugatan Perdata muller cs melawan Didi Koswara cs ( untuk kasus 6,3 Hektar . Untuk kasus lainnya kami adalah pihak baru )
Bahwa kami adalah pihak baru dalam kasus kasus perdata dan atau pidana lainnya
Bahwa kami bukan para Pihak Penggugat maupun kami bukan para pihak Tergugat karena kedua pihak tersebut Baik itu penggugat maupun pihak tergugat dan atau sepihak dengan ber motif melegalkan Hak Barat tidak sebagaimana di berita kan oleh pihak tergugat bahwa pihak penggugat ( saja ) yang menggunakan alas hak barat . Namun Kedua nya yang mana diduga kuat mereka satu jaringan dan atau di kendalikan oleh satu jaringan .
Bahwa Pihak penggugat dan atau sebagian besar pihak tergugat diduga tidak sedang memperjuangkan Hak namun berkolusi dalam mendapatkan Hak sehingga ber potensi menjadi pengkhianatan Negara dengan memanfaatkan celah Hukum
Bahwa Bersama Ini Kami mengajukan CLASS ACTION terhadap langkah yang dijalankan pemerintah .terhadap penanganan kasus dan terkait kasus perdata , objek yang dimaksud dan atau kasus yang di maksud . Yang Mana menurut kami langkah ini adalah langkah yang lebih bijaksana di banding kan demo yang di lakukan oleh para pihak dalam kasus ini
Bahwa Untuk dan Selanjutnya kami memberikan kuasa Negara Republik Indonesia untuk mengatur nya sesuai Undang Undang . Yang mana melakukan REFORMASI AGRARIA , REFORMASI EKONOMI dan Lainnya .
Bahwa Presiden Republik Rakyat Indonesia akan mendapatkan dan atau menerima amanah untuk melaksanakan Hak dan Kewajibannya dengan ADIL dan BIJAKSANA dalam pengawasan dan laporan akan di berikan dan ataupun pelasanaannya akan Bersama Sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
Bahwa kami Menerima tersebut diatas bila mana Menunjuk Mentri , Gubernur dan DPR D Jawa Barat dan atau setingkat dengan nya dengan pengawasan ketat Pemerintah Pusat sebagaimana tersebut diatas .
Bahwa kami menolak keputusan dan kebijakan Walikota dan DPR D Kota Bandung dan atau jajaran setingkat dan atau dibawahnya kecuali atas petunjuk dan kuasa pihak diatas nya dan diatasnya lagi dan atau ditambahkan pernyataan khusus dari kami dan atau pihak yang kami tunjuk . Hal ini mengingat adanya gejala reaksi yang kurang menguntungkan pada pihak kami terkait kasus ini dan atau tak memberikan reaksi yang mana membuka peluang di untungkannya pihak lainnya dan atau berpotensi merugikan pihak kami .
Bahwa Peristiwa ini sudah lama diperkirakan akan terjadi .
Bahwa kami berkirim surat Ke lurah tahun 2007 atas kondisi yang ada . Sehingga pada Tahun 2008 kami mengadakan Rapat Pembentukan Dewan Pertanahan Rakyat . Namun karena beberapa hal sehingga terjadi perubahan dan selanjutnya
Muhammad Basuki Yaman disebut sebagai Pihak yang akan menangani , melaporkan , mengadukan , menegosiasikan , menjelaskan , memberikan pemahaman , mengajukan hak dan atau menolak hak dan atau sebagai nya . yang mana bila mana berhalangan dan atau semacam nya akan menunjuk Pihak lainnya dan atau pun sebagaimana tersebut Diatas .
Sehingga tahun 2010 hingga 2012 ditandatangani nya petisi rangkap 7 yang mana 1 bagian asli darinya menjadi langkah pertama ditambah copy dari 6 bagian lainnya . Adapun 6 bagian asli lainnya adalah hak dan kewajiban kami dan atau pihak dari kami untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini bila mana ada keputusan yang tidak disepakati untuk menjadi memori cadangan dan atau alat bukti baru langkah ke dua dan seterusnya . Dan atau satu pihak mendapatkan legalisir dari nya .
Bahwa tokoh yang punya peran penting di pihak tergugat juga ikut serta menandatangani petisi . Yang dimaksud adalah Didi Koswara ( tergugat I )
Bahwa hal ini didukung oleh surat surat dan atau keterangan dan atau kesaksian dan atau lainnya .
Terkait hal di maksud kami telah menjelaskan melalui surat dan atau pun melalui media lainnya kepada Rakyat Indonesia dan atau Pemerintahan Negara Republik Indonesia .
bahwa surat surat sudah kami kirimkan dengan bukti tanda terima surat sebagai tersebut di bawah ini . Untuk dan selanjutnya pihak tersebut di bawah ini punya Hak dan kewajiban memberikan salinannya dan atau kami berikan berkas terkait dengan nya .
1. Panglima Perang Tertinggi Repuplik Indonesia
( bahwa dalam beberapa surat sudah kami tuliskan mengingat dalam kasus ini mengarah ada nya dead lock dan butuh kebijakan khusus dan atau kebijakan Luar Biasa . Satu Sisi pemberantasan dan atau perang terhadap mafia tanah adalah penting . Pada sisi lainnya ada pihak yang di duga terlibat jaringan mafia tanah sudah memperdayai hukum sehingga apa dan bagaimana pun mereka masih bisa mengambil keuntungan dengan adanya keputusan yang timbul )
2. qq Presiden Republik Indonesia
3 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI )
4 Ketua Komisi 2 ( DPR RI )
5 Ketua Komisi 3 ( DPR RI )
6 Ketua Komisi 13 ( DPR RI )
7 . Mentri Atr BPN
Mentri Dalam Negeri
Mentri Ham
Mentri humkam
Komnas Ham
Ombudsman
Gubernur Jawa Barat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Barat ( DPR D jabar )
Ketua komisi DPRD jabar
Ombudsman Jabar
Walikota Bandung
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung ( DPR D Bandung )
ketua komisi DPRD BANDUNG
dan lainnya
Untuk dan selanjutnya kami mohon supaya Ketua Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak langkah hukum apapun baik itu Penggugat maupun Tergugat baik itu para pihak dan atau pihak lainnya yang terlibat dan atau pun haknya terkait objek yang dimaksud dan atau pun terkait dengan nya
Komentar
Posting Komentar