Catatan Sandiwara Mafia Tanah Dago Elos Bandung
Catatan Sandiwara Mafia Tanah Dago Elos Bandung . Mafia Tanah Dago elos adalah mafia Tanah Paling dramatis se Indonesia . Berikut ini modus Sandiwara mafia Tanah di Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman .
Berikut Catatan Muhammad Basuki Yaman Sandiwara Mafia Tanah di Dago Elos Bandung
Sandiwara Gugatan : Diduga Kolusi Saling Gugat Tergugat dengan Penggugat Tapi di Rekayasa untuk jadi Didi Koswara dkk Asep Makmun dkk , Alo Sana Dkk Apud Sukendar dkk melawan Muller cs dan atau dengan Slogan Dago Never Loose Melawan Muller
Sandiwara persatuan wilayah dalam bersidang : Rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos Harus Bersatu , Sandiwara ini bertolah belakang , pada awalnya sejak sekitar 1980 an Kampung cirapuhan rw 01 administrasi dan atu pihak nya banyak yang diubah oleh pihak jaringan mafia tanah dan atau Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos .
Sandiwara ketika bersidang terkait wilayah : Rw 01 Kampung Cirapuhan dan rw 02 Dago Elos Harus bersatu . Kemudian hanya mengajukan permohonan kepada hakim terkait warga rw 02 ( sehingga objek dan pihak baru yang dimanipulasi bisa dapat potensi ) , kemudian setelah keluar sidang pemberitaan ramai mengungkapkan Rw 01 rw 02 dan rw 03 korban mafia tanah para penggugat . ( padahal rw 03 tidak terkait )
Sandiwara di Sidang terkait wilayah Eigendome verponding : Seperti ini lah sandiwara nya Bahwa penggugat yakin atas hak nya 3740 , 3741 dan 3742 pada akhirnya mengemukakan lokasi nya di Dago Elos dan atau rw 02 .
Seperti ini lah sandiwara nya Bahwa tergugat utama pun melalui pembela isidentil nya ( tergugat II ) mengemukakan tahu batas batasnya dikasih tahu bapaknya . sebelumnya ada kesepakatan dengan Raminten cs bahwa 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 pada akhirnya mengemukakan di Dago elos dan atau di rw 02
Padahal bahwa menurut mayarakat ini diduga jaringan penipuaan tingkat Nasional !!! bahwa Eigendome verponding 3742 dan 6467 dengan luas total 5 hektar ( muller hanya menggugat 6,3 ha . kebanyang potensi kolusi nya dengan adanya pengalihan ) bahwa lokasi objek tersebut identik dengan Dago dan atau lebih tepat nya di Rw 01 Kampung cirapuhan . ( Tolong bedakan Dago dengan Dago elos . Dago adalah kelurahan , Dago elos adalah pasar di wilayah rw 02 . sedangkan kampung cirapuhan yang terkena sesngketa ada di Rw 01 bukan di rw 02 )
Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding : Sandiwara Penggugat dkk mengemukakan alas Hak barat Eigednome Verponding Simongan dan pada Akhirnya George Hendrik Muller . ( jadi Menggunakan dua atas nama pertama Simongan kedua Nama George Hendrik Muller )
Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding versi Tergugat lebih dramatis ! Sebelum sidang didaftarkan pada tanggal 30 November 2016 oleh penggugat ( baca Putusan pengadilan negeri perdata ) penggugat pada tanggal 1 Juni 2016 Bu raminten ada kesepakatan dengan H Syamsul Mapareppa , kemudian kuasanya pada tanggal 06 November 2016 ada kesepakatan Asep Makmun ( sebagai Pembela Isidentil ) terkait empat buah alas hak barat Eigendome verponding ( baca putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 80 sd 89 )
Bahwa kemudian Demo dan bikin berbagai forum diskusi dan pemberitaan , Hapuskan Hak Barat Eigendome Verponding . Padahal Sandiwara alas Hak barat Eigendome Verponding versi Tergugat lebih dramatis . Versi Raminten cs ( jalur satu Alas Hak barat Eigendome verponding ) Versi Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( jalur kedua Alas Hak barat Eigendome verponding ) dan Versi BPN yaitu alas hak barat eigendome verponding simongan ( jalur kedua Alas Hak barat Eigendome verponding ) dari sini kami bingung bila pertimbangan kasasi memberikan kemenangan para tergugat karena tidak mengunakan alas hak barat dan atau alas hak barat nya sesuai dengan versi BPN . Namun kenyataan nya tidak .
Sandiwara Wakaf dan atau sandiwara semacamnya , Ismail Tanjung ketua Rw 02 Dago Elos mewakafkan tanah untuk masjid Al Hikmah . Apakah benar demikian ? kenapa warga yang Bijaksana tidak menerima nya .
Berikut ini penjelasanya , Bahwa asep makmun mengemukakan Didi Koswara di berikan tanah oleh Pak Bagio kemudian dijual ke Iwan surjadi ( komisaris PT Batu nunggal Indah )
Berikut riwayat nya ; Luas tanah pak Bagio 400 meter hingga 700 meter ( keterangan pak unus dan Pak Slamet bin karto luas tanah pak Bagio seluas 30 tumbak hingga 50 tumbak . Dan Pak Bagio tak pernah datang setelah meminjamkan tanah untuk masyarakat dan atau untuk fasilitas umum dan atau untuk tempat ibadah Masjid Al Hikmah pada tahun 1960 an )
Iwan surjadi seolah memlei tanah dari Didi Koswara seluas 270 meter . Diduga untuk memberi hadiah Didi Koswara . Dan selain itu di beri SHM 80 meter dan atau dengan pbb 15.000 meter . Dan atau memberi peran Didi Koswara kemudian akan dijadikan tergugat I dan Asep makmun ( sebagai pertunjuk batas ) sebagai tergugat II . dan alo Sana sebagai tergugat III ( kemudian Pembanding I ) dan apud sukendar di beri peran sebagai tergugat IV ( kemudian pembanding II ) .
Iwan surjadi dkk ( memberi hadiah kepada ketua Rw 02 Dago elos ( ismail Tanjung ) dan asep makmun ( sebagai ketua rt di Dago elos rw 02 . dan Alos Sana sebagai ketua rt di rw 01 kampung cirapuhan dan apud sukendar sebagai penghubung dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan . Kemudian memberikan mereka tugas khusus salah satu nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ( mengubah nama dan dan atau mengubah admintrasi tanah nya . Dan juga mengubah Eigendome Verponding 3742 dan 6467 yang identik dengan kampung cirapuhan rw 01 memanipulasi jadi Dago elos rw 02 )
Jadi intinya diduga bukan wakaf . diduga hanya sandiwara wakaf .motifnya diduga menguasai hak pihak ketiga dan sekitar nya . Jadi memberikan wakaf 100 meter sampai 200 meter ( ini pun hak pihak lainnya ) kemudian mendapatkan shm 270 dan 80 meter atas nama Didi Koswara dan lainnya . Dan kemudian memberikan shm 868 meter atas nama Ismail Tanjung dan atau lainnya ) , dengan ada modus lagi seblumnya yaitu menerbitkan laporan pembayaran PBB atas nama pihak yang tak jelas misalnya ajad dan arau ajad sudrajat dan atau lainnya . sehingga kemudian di buatkan ajb oleh Melly Nathaniel kemudian terbit shm atas nama penjual bukan pembeli .
Kemudian sebelum sidang 2016 . Iwan surjadi dan pengacara nya aktif lagi di lapangan sejak 2008 hingga 2014 dan atau 2015 atau 2016 . Jadi Intinya nya bukan wakaf jadi hanya sandiwara wakaf . Dan atau suap dan atau kolusi untuk tujuan lebih besar dan lebih besar lagi .
Sandiwara tertib administrasi dengan telah melakukan pendaftaran tanah dan pembayaran PBB . Sekilas bagi yang tak paham memang tepat namun sebelum itu dan atau ketika itu . Masyarakat adat dan atau lainnya telah di Intimidasi dan di halang halangi hak nya bahkan untuk bikin surat keterangan lurah dan atau untuk pembayaran PBB . kecuali dialihkan ke simpatisan nya dan atau kaki tangan nya .
Bahkan pada tahun 2007 sampai dengan 2017 , petugas PBB menginformasikan supaya menguhubungi Asep Makmun cs dan atau Deddy Mochamad Saad . Menurut petugas PBB objek 15.000 meter pada sekitar tahun 2016 telah dialihkan kepada pihak deddy mochamad saad . Dari sini kita memahami ada pihak lainnya ketika terjadi Gugatan muller melawan Didi koswara cs . diduga berarti ada persiapan bila tergugat menang maka ada pihak lainnya yang telah menghimpun objek untuk berkolusi penggugat dan jaringan tergugat .
Sandiwara Anti TNI dan Anti Polisi dengan Dalih larangan mengunakan aparat negara untuk melakukan intimidasi . Bagi yang tak paham seolah tepat dan Bijaksana . Namun perlu di pahami rekam jejak jaringan mafia Tanah yang menjadikan Dago elos rw 02 sebagai sarang nya . Pada sekitar tahun 2000 an sudah banyak isu adanya perwira Tinggi .
Pada 14 Agustus 2023 ada bentrok warga dengan Polrestabes Bandung dengan dalih laporan di tolak Polisi ( laporan gugatan muller atau kasus Kolusi Saling gugat , dari sini kan paham bahwa ada modus adu domba ) , Bagi yang paham tak akan heran . Permain an Jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini memang sangat dramatis .
Pada Tahun 2008 ., jaringan ini ada kesepakatan tertentu dengan managemen pembangunan Hotel Wirton Dago . untuk membuang galian pondasi pembangunan hotel . Jadi pihak pertama dan kedua antara pihak oknum warga Dago elos oknum warga kampung cirapuhan dengan Hotel Wirton Dago . Kemudian TNI dan atau semacam dengan dukungan ormas hampir ribut dengan warga . Karena lapangan bola di rusak dengan timbunan galian . Maka kami ( muhammad Basuki Yaman ) memerintahkan mundur saja . biarkan saja . Paham ? bahwa yang berkepentingan bukan warga dan atau TNI dan atau Ormas tapi malah hendak ribut . Kemudian dengan dijadikan lapangan tersebut jadi tempat sampah pindahan depan Dago resort dengan mengerahkan juga orang orang dari cipaheut . Paham siapa yang berkepentingan ? Malah warga yang hendak ribut ? Dan ini hingga saat ini jadi tempat sampah jadi warga luar dan warga dari cipaheut hanya lah aliansi nya dan atau simpatisan nya . berikut juga akan didatangkan pihak pihak baru yang kemudian jadi tergugat pula .
Jadi motif nya menguasai fisik lapangan bola dan atau fasilitas umum , Salah satu tanda nya kami bersama warga sudah menjaga nya dan atau melanjutkan menjaga nya . Pengurus warga rt 07 rw 01 kampung cirapuhan bersama warga lainnya dan juga warga rw 02 telah bekerja bakti untuk lapangan bola tersebut sejak sekitar 1990 hingga 2008 dan atau 2010 ( karena setelah di jadikan tempat sampah dengan juga menjadi ladang bisnis kaki tangan nya ) .
Pada sekitar tahun 2012 warga di laporkan ke Polisi dan ke lurah camat . dengan dalih memasuki pekarangan pihak lainnya . hal initerkait shm 270 meter dan 868 dan juga wakaf masjid dan atau shm 80 meter . Dari sini paham riwayat sebelum nya . Siapa yang di untungkan ? siapa pihak pertama dan kedua ? malah yang hendak ribut warga dengan polisi dengan TNI . Padahal diduga Iwan surjadi Cs adalah penadah . Dan asep makmun cs dan aatu didi koswara telah melakukan pendaftaran tanah pihak lainnnya .
Kembali kepada Sandiwara Anti TNI dan Polisi apakah memang demikian ? Baru baru ini ada demo dengan tema buang lah sampah pada tempatnya . demo ke DPRD jabar 04 september 2025 . yang mana juga narasi nya Polisi dan TNI supaya tidak terlibat masalah sipil . Namun penting untuk memeriksa Putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 80 sampai dengan hal 89 disitu ada nama diduga BINTANG DUA . artinya demo dan aksi jaringan mafia tanah ini bertolak belakang karena dalam berkas tersebut tercantum seb agai para pihak semua tergugat . kecauali tergugat nomor 334 ( dinas perhubungan yang dengan jelas menentang . Dan Tergugat 335 yang tak perpihak dan atau tak berpendapat .
Pada intinya tak menjadi Masalah baik itu sipil TNI dan atau Polisi selama mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik .
Sandiwara mafia tanah Dago elos ini juga ada modus Sandiwara masyarakat turun temurun . Sandiwara masyarakat adat turun temurun versi jaringan mafia Tanah ini seolah perlu untuk di dukung . Namun fakta dalam persidangan adalah yang dimaksud warga yang telah lama menduduki kawasan sengketa adalah tergugat I ( Didi Koswara ) Dan selain itu ada pengalihan lainnya yaitu selanjutnya akan menjadikan tergugat tergugat simpatisan nya yang di untungkan .
Sandiwara turun temurun ini bagi yang paham sudah biasa modus ini dilakukan . Ketika ke Pemerintah dan atau sidang mengemukakan Masyarakat adat turun temurun . Namun ketika berhadapan dengan masyarakat kampung Dago elos mengemukakan mewakili masyarakat adat kampung cirapuhan , Padahal fakta dalam sidang hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memperoses rw 02 ( baca Putusan pengadilan negeri perdata hal 46 ) . Artinya tanpa kampung cirapuhan karena kampung cirapuhan bukan rw 02 tapi kampung cirapuhan berada di rw 01 dan kampung cirapuhan bukan bagian dari dago elos . Karena dago elos hanyalah bagian wilayah pasar di rw 02 yang seluas sekitar 5.000 meter hingga 19.000 meter ( 0,5 ha hingga 1,9 ha yang identik dengan ev 3740 dan 3741 tanpa 3742 . Karena 3742 berada di kampung cirapuhan namun memang di manipulasi oleh jaringan mafia tanah sejak lama dan terus dicoba )
Bahwa selain itu Didi Koswara menurut masyarakat numpang di lahan mertua nya yang bernama Ahya . Ahya bapak nya asep makmun menumpang dilahan Tomi (baca copy dari ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) . Artinya didi koswara pun di lahan nya Tomi . Namun karena dukungan oknum sehingga jadi lah shm 80 atas nama didi koswara .
Sandiwara turun temurun jaringan ini berbeda dengan versi masyarakat . Bahkan dalam kesaksian di sidang pidana asep makmun mengemukakan bahwa kakek nenek nya sejak sebelum tahun 1960 , artinya tahun 1950 an . Hal ini beda dengan apa yang di kemukakan dalam kasus perdata , Bahwa didi koswara ada kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 . Dan hal ini tak ada korelasinya dengan tergugat lainnya lagi , Kemudian kakek neneknya tinggal dilahan siapa sebelum tahun 1960 ? . Bahkan warga tidak tahu kakek nenek asep makmun pernah tinggal . Yang diketahui bapaknya asep makmun yang bernama Ahya pada tahun 1960 an kerja di Tomi sebagai anemer dan atau penggali pasir .
Dan juga terkit dengan itu Sandiwara Masyarakat adat . Konsep masyarakat adat dalam fakta sidang maupun pemberitaan sangat beda . Bahkan cenderung membingungkan . Jadi ada semacam Sandiwara yang telah kami jelaskan . Bahwa ketika di Dago elos . seolah sebagai masyarakat adat Kampung cirapuhan . Padahal beberapa masyarakat adat kampung cirapuhan merasa dirugikan . Kemudian ketika di Kampung cirapuhan seolah mewakili masyarakat adat Dago elos . Perlu di pahami riwayat dago elos ada sekitar 1980 an terkait adanya pasar inpress .
Dibanding menyebutkan masyarakat adat dago elos lebih tepat nya adalah masyarakat adat rw 02 . Bahwa masyarakat adat rw 02 salah satunya adalah keluarga Emen . Beberapa waktu yang lalu Tante bin emen pun tidak paham terkait hal ini ,. artinya pihak nya sendiri hampir tak mendapatkan keuntungan terkait tanah . Dan selain itu malah banyak pihak di Dago elos riwayat awal kedatangan nya berada di Kampung cirapuhan rw 01 bukan di rw 02 . Misalnya Asep Makmun , Tahri , Udin S dan atau sengkin dan lain lainnya .
Pada intinya tak menjadi masyarakat adat maupun pendatang selama mendapatkan lahan dengan kesepakatan yang baik . dan tidak merugikan pihak lainnya . Dan atau pun objek pihak ketiga .
Komentar
Posting Komentar