menciptakan Boneka

 Rekayasa Saling Gugat antara Pihak Penggugat dan Oknum Tergugat , ada semacam Modus Mafia Tanah Dago yang digunakan adalah menciptakan Boneka . Kekuatan luar yang lebih kuat mengendalikan setiap gerakan mereka, seperti dalang yang memanipulasi wayang dari belakang panggung.

Hal ini juga dampak dari Penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 .Contoh yang terjadi adalah dengan terbitnya Shm 80 meter an Didi Koswara , 270 Meter atas nama Didi Koswara , 868 meter atas nama Ismail Tanjung , wakaf masjid Al Hikmah , Pbb 15.000 meter an Didi Koswara yang kemudian menurut petugas Pbb berpindah ke Deddy Mochamad Saad . Dan lain lainnya . 

Sehingga Didi Koswara dijadikan semacam seolah tuan tanah masyarakat adat . Peran Asep Makmun sebagai penunjuk batas objek 80 m , 270 m , 868 meter dan wakaf masjid . Yang mana kemudian di jual ke Iwan Surjadi diketahui sebagai komisaris Pt Batununggal Indah . Dan Selain itu Asep Makmun cs juga berperan aktif dalam pembuatan PBB 15.000 meter dan lain lainnya .

pihak yang dijadikan Boneka semakin membuatkan kekacauan dalam kondisi yang ada . Hal Ini menambah polemik kelemahan sistem pendaftaran hak pertanahan dengan ditambah lagi adanya modus intimidasi , diskriminasi dan penghalang halangan hak . Dan Juga terus menerus di masukannya pihak baru yang tak jelas . yang salah satunya  ditandai dengan laporan pembayaran awal adalah tahun 2002 hingga sterusnya . Sekali lagi perlu di periksa adalah tahun laporan pembayaran awal nya 2002 , 2003 dan sterusnya .

Kenapa bisa tahun laporan pembayarab awal 2002 dan seterusnya  ? Pihak simpatisan yang dijadikan semcam boneka selanjutnya akan mengacuh pada riwayat sesuai skenario . Yang mana kemudian ada suatu kesepakatan khusus yang disiapkan sehingga simpatisan dan atau Boneka baru tersebut akan bisa dikendalikan dengan kesepakatan baru misalnya dengan adanya Modus kesepakatan dengan Bu raminten cs yang menyatakan pembela Isidentil sepakat saling menjaga kepentingan Bu raminten cs dengan warga ( tergugat ) yang kemudian dinyatakan pihak tergugat adalah penggarapnya di Eigendome verponding Bu Raminten cs . 

Sehingga pihak tergugat di kondisikan oleh jaringan ini . Maka Kewenangan preogratip ada pada jaringan untuk memecahkan nya atau tidak Bila mana pihak tergugat Menang . Mengingat ada dugaan indikasi bahwa target yang direncanakan adalah mendapatkan beberapa objek ketika pihak tergugat menang . Selain itu pihak jaringan Ini juga telah mempersiapkan rencana tertentu untuk mengantisipasi  kondisi tertentu . Misalnya ada nya pengoperan PBB 15.000 meter ke Deddy Mochamad Saad . yang mana hal ini atau pihak ini belum secara terbuka masuk dalam perkara Dago Melawan Muller cs ( Didi Koswara Cs melawan Muller cs ) 

Dan Selain itu ada juga banyak pihak yang belum tampak yaitu oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , Oknum Aparatur dan Oligarki . Spekulan spekulan diduga kuat adalah bagian dari jaringan ini yang mana ditandai dengan salah satunya adalah objek objek yang terus menerus bertambah. Selain itu perlu di periksa adanya shm 80 m , 270 m , 868 m dan wakaf masjid dan atau pun yang lainnya .Dan Ini juga menjadi tanda bahwa penyerobotan dan atau penipuan data tanah dan atau penipuan riwayat sudah terjadi sebelum adanya gugatan tahun 2016 dan terus berlangsung hingga saat ini 


Salah satu cara mengurainya adalah memeriksa riwayat keluarga nya . Mengurai Riwayat keluarga dan motif kedatangan nya adalah langkah utama mengurai polemik ini . Mengingat adanya Intimidasi penghalang halangan hak dan semacamnya sehingga ada kala suatu bukti adanya legal standing bisa jadi malah menjadi tanda yang bersangkutan terlibat sebagai anggota Jaringan Ini . 

Untuk Memberikan gambaran konflik agraria Dago Izinkan kami memberikan gambaran nya dengan sebuah anologi kasus nya . Misalnya ada suatu sengketa Anak Raja . Ada beberapa Kelompok memperebutkan Anak Raja tersebut , Kelompok A , Kelompok B dan Kelompok C . 

Pada Suatu ketika Kelompok B menuntut Kelompok A agar anak raja tersebut dalam kekuasaannya .Kelompok B berdasarkan akte akte anak yang dimiliki nya . Sementara itu Kelompok B berdasarkan alas hak bahwa mereka membuktikan bahwa mereka telah memberikan mereka makan mengasuh nya dan atau menyekolahkan nya . Sehingga kelompok B memegang beberapa ijazah atas anak tertsebut dan juga lainnya . 

Sehingga Wajar Hakim memberikan hak Asuh pada kelompok B , Mempertimbangkan tak adanya keterkaitan Riwayat anak tersebut sekalipun sudah di sekolahkan dan atau memeliharanya . Bila Mana Anak tersebut Anak terlentar maka adalah suatu kebaikan kelompok A bila mana merawat dan atau memeliharanya . Namun tidak kah dia mencari tahu dan atau mengumumkan nya , anak siapa kah yang hilang kemudian di terlantarkan ? Dan kelompok B  mendalilkan tidak menelantarkan nya namun Hilang  sejak kecil . 

Maka Wajar bila mana Hakim memberikan anak tersebut pada kelompok B . Dan juga karena kelompok A tak mampu membuktikan bahwa kelompoknya menguasai anak tersebut sejak lahir . Sementara kelompok B mampu membuktikan bahwa akte kelahiran anak tersebut ada pada kelompoknya . 

Lalu Datang lah kelompok C menjelaskan , mengadukan dan atau melaporkannya . Bagaimana Anak tersebut di berikan pada kelompok A dan atau kelompok B ? Bahwa sebaiknya periksa lah darah anak tersebut ! Sekalipun kelompok B memegang akte lahir anak Dan Kelompok A memegang ijazah dan bukti lainnya tanda anak tersebut telah bersama nya sekian lama . 

Lalu Kelompok C datang menjelaskan keadaan A dan kelompok  B , Bahwa di duga kuat mereka adalah komplotan Penculik dan pemalsuan data . Mereka dengan dukungan Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum Aparatur dan oligarki bisa dengan mudah membuat dan membiaya akte dan ijazah dan menyekolahkan . Namun mereka Diduga Kuat adalah jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang . Tes Darah anak tersebut apakah ada hubungan keluarga dengan kelompok A dan B . untuk dan selanjutnya kelompok C telah dan terus mengajukan permohonan pada Pemerintah terkait kasus ini . Sehingga tes Darah anak adalah perlu . 

Sejanjutnya mari kita membahas masalah konflik agraria di Dago . Muller cs menggugat Didi Koswara cs . Bahwa Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Muller cs  karena Muller cs bisa membuktikan bahwa mereka punya bukti leluhurnya punya Eigendome Verponding atas nama keluarga Muller cs dan atau Simongan . Mereka  yaitu muller cs sebagai pihak penggugat mengaku bahwa leluhurnya telah berada di kawasan sengketa sejak tahun 1899 dan atau tahun 1900 an . Sementara itu Didi Koswara cs baru datang sejak tahun 1960 an . 

Selanjutnya kami menyatakan bahwa Hakim pengadilan Negeri adil dan Bijaksana . Karena sangat tepat memberikan kemenangan pada Muller cs mempertimbangkan jalannya sidang . Bahwa Pihak Penggugat dalam hal ini muller cs dan Pt Dago Inti Graha sangat runtut memjelaskan riwayatnya . Dan Pihak Tergugat tak bisa melumpuhkan dalil pihak penggugat . 

Bahwa Selanjutnya kami menjelaskan dan atau mengadukan dan atau melaporkanya . Dan memang sudah sepantas nya demikian terjadi karena mereka diduga kuat telah ber Kolusi . Dan megupayakan pihak penggugat lah yang menang sehingga tanah yang didapatkan lebih luas  sekitar 6 hektar lebih . Sementara itu mereka pun mengantisipasi bila pihak Tergugat menang sehingga masih tetap ada objek yang dijadikan Kolusi . Sehingga mereka telah berencana memanipulasi dan atau merekasaya Saling Gugat . 

Sehingga pihak tergugat utama yang terpilih adalah dalam satu jaringan . Dan juga sebelumnya kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 . Dan juga jaringan simpatisan nya bertindak seperti boneka yang di kendalikan oleh kelompok ini . Dan juga cara menduduki lahan fasiliatas umum adalah dengan mengchaoskan yaitu tahun 2008 di timbun dengan galian pondasi hotel wirton dan tahun 2011 atau 2012 di pindahkan Tempat sampah depan Dago Resort ke wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi dago elos . 

Dan juga Sebelumnya ada nama Deddy Mochamad Saad , sarif hidayat dan lainnya yang mengurus lahan 15.000 meter . Sementara itu sebelumnya ada Iwan Surjadi yang diduga kuat sebagai oligarki atas manipulasi data tanah shm 868 m , 270 meter dan atau 80 meter . dan atau wakaf masjid yang didukung oleh oknum Tomas dan Oknum Toga  atau oknum warga yang mana juga ikut serta menikmati hasil dari modus ini . 

Lalu Bagaimana mungkin kita bisa menyerahkan tanah pada suatu jaringan yang di duga telah melakukan Penipuan data tanah , penipuan data riwayat dan atau penyerobotan dan atau penghalang halangan hak . 

Jawaban nya adalah pertanyaan apakah bisa dikatakan muller cs dan atau simongan cs punya hak atas tanah hanya berbekal Eigendome Verponding ? Kapankah EV terbit ? Selanjutnya dalil dalil yang kami sampaikan adalah adanya makam Tua salah satu nya adannya makam Nawisan dan keluarga nya . Bahwa Nawisan adalah orang yang pernah ikut kerja di proyek pembangunan rel kereta sekitar tahun 1870 an sehingga itulahsalah bukti  riwayat sejarah keluarga nya berada di kawasan yang menjadi sengketa ini . 

Bahwa Nawisan dan atau saudara nya dan atau dengan bapaknya dan atau dengan pribumi lainnya sudah ada sejak tahun 1850 dan atau tahun 1870 . Dan atau bahkan sebelumnya . Nawisan punya beberapa putri diantaranya . Okoh , emeh , ewung alias Iwung dan Eyong . 

Dan bahwa diduga kuat pihak tergugat yang diwakili oleh asep makmun cs telah berdusta . berikut riwayat hidup keluarga nya dan atau awal kedatangan nya di kampung cirapuhan menurut kesaksian warga . 

Bahwa sekitar tahun 1960 an Ahya di pekerjakan oleh keluarga Tomi Rokayah . Bahwa tomi adalah pendatang dari lembang yang di nikahkan dengan putri dari masyarakat adat yang bernama rokayah . Rokayah adalah putri tama , tama adalah putra dari hasyim alias Hasim yang menikah dengan Okoh . Okoh adalah putri Nawisan . 

Bahwa Ahya punya anak Enih ( Enih adalah istri dari Didi Koswara ) , Asep Makmun , nanang priana dan lainnya . Sehingga bapaknya Asep makmun ( yang bernama Ahya )  adalah pekerjanya cicit Nawisan yaitu keluarga Tomi Rokayah . Ahya menumpang tempat di keluarga Tomi . Sedangkan Didi Koswara menumpang tempat di mertua nya . Jadi Initinya keluarga Didi Koswara menumpang di tempat keluarga Tomi .

Namun diduga kuat Asep Makmun telah berdusta dengan menyatakan didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 . Bahwa diduga kuat jaringan ini sudah banyak membuat data tanah yang tak sesuai riwayatnya yaitu SHM 80 m , 270 m , 868 m dan lain lainnya ( periksa Bab Alat Bukti dalam putusan pengadilan negeri Bandung ) 


Dari sini kita harus mempertimbangkan apakah suatu kebaikan bila menyekolahkan anak pada akhirnya bila anak tersebut di jadi kan objek perdagangan Orang . Dan juga mempertimbangkan apakah akte yang di pegang menjadi hak nya bila didukung oleh Oknum yang bisa mengeluarkan surat tersebut untuk tujuan yang kurang baik . Apakah penculikan anak di perbolehkan dalam aturan Negara dan atau Agama . 

Dan juga dari sini kita juga mempertimbangkan bahwa apakah bisa di sebut kebaikan dari sebuah tertib keadministrasian bila mana telah melakukan pembayaran Pbb datau pendaftaran tanah . Namun kemudian diduga kuat sebelumnya telah melakukan penyerobotan lahan dan atau penipuan data tanah dan atau lainnya yang kemudian di legalisir oleh oknum . Sementara itu pihak lainnya yang berhak di halang halangi untuk mengurus hak pertanahan. 

Mari lah kita renungkan kan Apakah ada diantara kita mau anaknya di culik dan kemudian dijual sekalipun sebelum dijual anak tersebut dirawat ? dan atau adakah diantara kita mau tanah nya diambil dan atau dianggap terlantar tanpa di nyatakan sebelumnya . Dan atau adakah diantara kita mau tanah nya diubah ubah haknya , Atas dasar apakah mereka minta ganti rugi telah membayar PBB dan atau mengurus surat tanah dan atau saling gugat ? 

Bahwa penghalang halangan hak dan atau penyerobotan lahan dan atau penipuan data tanah berlangsung sejak lama .  Singkat Riwayat , Riwayat awal Keluarga Pribumi berada di kawasan ini sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan atau jauh sebelumnya . Tahun 1899 dan atau tahun 1911 dan atau 1918 dan atu 1923 dan atau tahun lainnya . Pihak Oknum yang didukung atau memanfaatkan pemerintah Hindia Belanda mendaftarkan objek dimaksud sehingga terbit EV 3740 , 3741, 3742 dan 6467 . 

Sementara itu Keluarga Nawisan  berada pada objek yang di maksud 3742 dan 6467 dan sebelumnya telah diusir dari objek yang di maksud 3740 dan 3741 dan atau sekitarnya PMI . Bahwa sekitar tahun 1950 an ada oknum yang ikut terlibat melakukan pengalian pasir secara masif . Bahwa selanjutnya 1960 an ada oknum bertambah banyak ikut serta penggalian pasir dan atau pengoperan objek yang dimaksud secara sepihak . 

Bahwa selanjutnya 1970 an ada oknum bertambah banyak ikut serta penggalian pasir dan atau pengoperan objek yang dimaksud secara sepihak dan atau melakukan penimbunan sampah  . 

Bahwa selanjutnya 1980 an ada oknum bertambah banyak ikut serta dan atau melakukan penimbunan sampah   dan atau pengoperan objek yang dimaksud secara sepihak. 

Bahwa selanjutnya 1990 an ada oknum bertambah banyak ikut serta dan atau pengoperan objek yang dimaksud secara sepihak dan mengubah kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau hak pihak lainnya menjadi hak nya dan atau mengubah riwayat masyarakat adat dan atau mengubah hak pasar inpress menjadi hak nya dan atau kelompoknya dan atau hak fasilitas umum , makam , lapangan dan masjid di alihkan untuk memanipulasi modus tertentu . 

Bahwa selanjutnya 2000 an ada oknum bertambah banyak ikut serta dan atau pengoperan objek yang dimaksud secara sepihak dan mengubah kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos dan atau hak pihak lainnya menjadi hak nya dan atau mengubah riwayat masyarakat adat dan atau mengubah hak pasar inpress menjadi hak nya dan atau kelompoknya dan atau hak fasilitas umum , makam , lapangan dan masjid di alihkan untuk memanipulasi modus tertentu . 

Bahwa tahun 1992 ada shm yang diduga bermasalah seluas 270 meter dan 868 meter ( selain itu ada shm 80 - tahun shm belum diketahui ) Bahwa 2002 sebagaian objek pihak lain didaftarkan PBB atas nama Didi Koswara seluas 15.000 meter . Bahwa tahun 2005 sebagian objek makam di daftarkan shm oleh sahidin cs . Bahwa tahun 2016 ada modus Saling Gugat Muller cs . Penggugat di duga telah di bantu oknum tergugat mendata para tergugat . Bahwa Oknum tergugat diduga adalah semacam boneka yang di kendalikan yang kemudian di beri peran untuk menghadapi gugatan dengan alas hak yang tak sesuai fakta . 
Bahwa simapatisan dan atau boneka jaringan mafia tanah ini menguasai fisik lahan fasilitas umum dan sekitarnya yaitu lapangan bola dan atau eks pasar inpress . dengan cara memabngun rumah ilegal dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah sejak tahun 2011 dan atau tahun 2012 . dan sebeleumnya pada tahun 2008 atau 2009 di timbun dengan galian pondasi pembangunan hotel wirton . Sementara itu sebelum dan sesudah simpatisan jaringan mafia tanah ini membuat surat PBB dan atau mendaftarkan tanah sengketa secara sepihak . dengan menghalang halangi pihak lainnya dan atu menutupi riwayat pihak lainnya .  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat