Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs

Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs  ( Dago Melawan Muller bersaudara ) menjadi salah satu uraian yang masih membuat polemik bila mana Tergugat di beri kan kemenangan ( dan atau pada uraian lainnya juga menjadi polemik bila Penggugat di beri kan Kemenangan )  Bahwa ini lah yang menjadi salah satu uraian dasar adanya Kolusi Modus Saling Gugat Menimbang Tergugat I dkk dengan Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) Selaku kuasa Isidentil ( Vide T Bukti I-CCXXXIX- surat legal verponding no 6467 meet brief no 540 / 1918 ( Copy dari copy )  Pengadilan berpendapat Bahwa bukti tersebut tidak ada relevansinya untuk melumpuhkan bukti bukti yang diajukan oleh para penggugat .  ( hal 119 -136 putusan nomor 454/pdt,G/2016/PN.Bdg ) bahwa menurut kami , Oknum mendapatkan bocoran surat  , kemudian menyalahgunakan surat Bpn 1983 kepada gubernur memorial lurah Dago . Bahwa Hal Ini dikuatkan pernyataan Tim Forum Dago Melawan tanggal 30 april 2025...

Jangka waktu penanganan perkara

 Jangka waktu penanganan perkara https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/jangka-waktu-penanganan-perkara https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/jangka-waktu-penanganan-perkara JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG   Dasar Hukum :  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor    214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 Point Pokok SK Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung   PERTAMA : Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju. KEDUA : Penjabaran jangka waktu penanganan perkara dalam setiap tahapan proses adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Pelaksanaan Keputusan ini me...